POLIS STANDAR
ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap
kerugian atas dan atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat
dan kondisi yang dicetak,
dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
BAB I JAMINAN
PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin
kerugian atau kerusakan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1.
Gempa Bumi.
2.
Letusan Gunung Berapi.
3.
Kebakaran dan Ledakan
yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung
Berapi.
4.
Tsunami.
BAB II PENGECUALIAN
PASAL 2 PENGECUALIAN
2.1.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh atau sebagai
akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1.
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara,
pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan
militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, tindakan
makar, terorisme, sabotase
atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan
atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk
membuktikan sebaliknya;
2.1.2.
reaksi nuklir, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio- aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut
langsung atau tidak langsung
, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian
disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi
lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD
POLICY
Whereas the Insured
has submitted a written
proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests
insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached
and or endorsed to this Policy.
CHAPTER
I COVERAGE
ARTICLE 1 PERILS INSURED
This Policy covers loss of or damage to the property
and or interests
insured directly caused by the perils
mentioned hereunder:
1.
Earthquake
2.
Volcanic Eruption.
3.
Fire and Explosion
following Earthquake and or Volcanic Eruption.
4.
Tsunami.
CHAPTER
II EXCLUSIONS
ARTICLE 2 EXCLUSIONS
2.1.
This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by :
2.1.1.
riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, civil commotion, insurrection/popular rising,
usurped power, revolution, rebellion, military
power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting;
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly
or indirectly caused by one or more of the excluded
perils under this Section,
the burden of proof that such loss or damage
is covered
shall be upon the Insured.
2.1.2.
nuclear reactions, including but not limited to, nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution
by radioactivity, regardless
of whether such processes occur inside or outside the buildings
where the property and/or interest insured is contained, are controlled or uncontrolled whether
such loss be directly
or indirectly, proximately or remotely or be in whole or part caused by or contributed to or aggravated by perils insured;
2.1.3.
tertabrak kendaraan
2.1.4.
angin
topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut
disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak
2.1.5.
banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi
dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
2.2.
Polis ini tidak menjamin :
2.2.1.
gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
2.2.2.
kecuali jika secara tegas disebutkan
secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1.
pembuangan puing, biaya pembersihan ;
2.2.2.2.
barang-barang
pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya
atau atas dasar komisi;
2.2.2.3.
logam mulia, perhiasan, batu permata
yang belum dibentuk;
2.2.2.4.
barang antik atau barang
seni;
2.2.2.5.
segala macam naskah,
rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6.
efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen,
perangko termasuk meterai dan pita cukai,
uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya
dan catatan sistem komputer
2.2.2.7.
pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan
dan mesin-mesin, stok dan
barang- barang lain
2.3.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan
fatal atau kelalaian
yang melampaui
batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung
untuk merusak atau menghancurkan.
2.5.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh tindakan yang disengaja dan
atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan
Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan
yang dijamin Polis ini
.
2.1.3.
vehicle impact
2.1.4.
windstorm and tempest of any nature, whether or not the same be caused by or be attributable to any insured perils
2.1.5.
flood and or
inundation, unless as a consequence of perils insured and occurring within 72 (seventy two) hours as from such occurrence.
2.2.
This Policy does not cover:
2.2.1.
business interruption or consequential loss of any kind whatsoever
2.2.2.
unless otherwise expressly stated in this Policy with specific
sum insured:
2.2.2.1.
removal of debris, cleaning costs;
2.2.2.2.
goods held in trust and or on commission;
2.2.2.3.
bullion, jewelry or unset precious stones;
2.2.2.4.
curiosity or work of art ;
2.2.2.5.
any kind of manuscripts, plans, drawings or designs,
patterns, models or moulds and prints;
2.2.2.6.
securities, bonds or any kinds of negotiable
certificates and documents, stamps including
duty and customs, coins and paper money, cheques, books of account or other business books and computer
system records;
2.2.2.7.
foundations, excavations and the like, plant and machinery,
stock, and other contents
2.3.
This Policy does not cover any loss or damage occurring as a result of theft following the operation of an insured peril.
2.4.
This Policy does not cover any loss or damage caused by serious mistake or gross negligence
of the Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.
2.5.
This Policy does not cover any loss or damage caused by willful act and or willful
misconduct of other party at the consent
of the Insured or the action of the Insured to exaggerate
the loss or damage covered under this Policy
BAB III DEFINISI
PASAL 3 DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda
yang mungkin diberikan
oleh peraturan hukum yang berlaku,
untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan
berikut ini:
CHAPTER III DEFINITIONS
ARTICLE 3 DEFINITIONS
Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary,
for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:
1.
Gempa Bumi adalah goncangan
atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan
tektonik dan letusan gunung berapi.
2.
Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas
volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan
bumi baik dari cerobong
pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung
berapi.
3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti
terjadinya Gempa Bumi
dan atau Letusan
Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung
berapi.
4.
Tsunami adalah gelombang besar akibat
pergeseran tanah dibawah laut seperti
penyusupan lempengan
kerak bumi atau oleh letusan gunung
berapi.
5.
Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung
dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali
harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.
6.
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok
orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama
menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta pengrusakan harta benda
orang lain, yang belum dianggap
sebagai suatu Huru-hara.
7.
Pemogokan adalah tindakan
pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya
dalam usaha untuk memaksa
majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes
terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja
(dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya
pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena
dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan
yang dilakukan oleh seseorang
yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut,
atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
10.
Pencegahan
adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat
dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
1.
Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as tectonic
movement and volcanic
eruptions.
2.
Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic materials
i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or from fissures of a volcano.
3.
Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.
4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine
earth movement
such as subduction
of crustal plates or by submarine
volcanic eruption.
5.
Actual value is
an amount based on cost of replacement or reinstatement
of
the property at the same type
and location but not exceeding or better or more extensive than the property insured immediately before the loss or damage less depreciation.
6.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose
cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions
7.
Strikes is
a deliberate act of damage, by a group
of workers
of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number
of workforce is less than 24
persons), refusing to work as usual
in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against
any terms of employment enforced by the employer.
8.
Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee
by the employer.
9.
Malicious
Acts is an act of any person(s)
deliberately causing
damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s)
on behalf of the Insured,
or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.
10.
Preventive Acts is an act of any lawfully
constituted authority
or body in an attempt to prevent
or suppress the occurrence
of any of insured
perils or to minimize the consequences of any such perils.
11.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan
umum, yang ditandai dengan
terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut
selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai
sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
12.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di
Ibukota Negara, atau di
tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan.
13.
Pengambilalihan Kekuasaan
adalah keadaan
yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan
pemberlakuan peraturan-peraturan mereka
sendiri.
14.
Revolusi adalah gerakan
rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan
radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai
suatu Pemberontakan.
15.
Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan atau penentangan terhadap
Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
16.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal
sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan umum.
17.
Invasi adalah tindakan
kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara
lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara
atau tetap.
18.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik
dalam batas teritorial suatu negara
dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
19.
Perang dan
Permusuhan adalah
konflik bersenjata secara luas (baik dengan
atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk
latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
11.
Civil Commotions is an act of a large number
of people acting together
disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number
of properties, indicated by the cessation
of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business
areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.
12.
Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority
of the people in the capital city of the country, or in three or more capital
cities of the provinces within 12 (twelve)
days, demanding a
change in the government de
jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
13.
Usurped Power is a situation
where the established order has been overthrown and replaced by some illegal authority
which is in a position to lay down rules of conduct and or also enforce that the rules are obeyed.
14.
Revolution
is an uprising
of the people with force to make a radical
change to the current public administration system of the country or to overthrow
the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
15.
Rebellion is a state of organized
resistance against the established
authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.
16.
Military
Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons
using force with the intention to overthrow the established
authority or to cause public disorder
and disturbance.
17.
Invasion is an act by the military
power of one country to penetrate or invade the territory
of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.
18.
Civil War is an armed conflict between regions or political factions
within the territorial limits of a country
with the object
of gaining legitimate power.
19.
War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared)
or a warlike situation
between two or more countries,
including military exercises
of a country
or joint-military exercises
between countries.
20.
Makar adalah tindakan
seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan
suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan.
21.
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman
dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang
atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi
untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
22.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan
kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan
dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha
mencapai tujuan politik,
agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk
intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat
publik atau bagian
dari publik dalam ketakutan.
23.
Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai
atau dimiliki secara melawan
hukum.
BAB IV PERSYARATAN
PASAL 4
KEWAJIBAN
MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1.
Tertanggung
wajib :
4.1.1.
mengungkapkan fakta material
yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi
dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2.
membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi;
yang
disampaikan pada
waktu
pembuatan perjanjian asuransi
maupun selama jangka
waktu pertanggungan.
4.2.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung tidak wajib membayar
kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
4.3.
Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar
tersebut telah diketahui
20.
Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the
government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
21.
Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence
and/or the threat thereof,
of any person or group(s) of persons
whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed
for political, religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
22.
Sabotage is a destructive act against
property or the obstruction of work process or causing
the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt
to achieve
a political, religious, ideological or similar
goals including
the intention to influence any government and/or to put the public,
or any section of the public, in fear.
23.
Looting is the appropriation of property
belonging to another by any person (including those employed
by or under the control of the Insured),
with the intention of permanently
depriving that other
of it.
CHAPTER IV CONDITIONS
ARTICLE 4
DUTY OF DISCLOSURE
4.1.
The Insured
is obliged
to :
4.1.1
disclose any material
fact, i.e. any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance
proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;
4.1.2
make true statements regarding the matters relating
to insurance contract;
to be declared
at the time of entering
into the insurance contract as well as during
the insurance period.
4.2.
Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
4.3.
Provisions under Paragraph (4.2.)
above shall not be applied
to those undisclosed or untruly
stated material facts which has already been known to the Insurer, but
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI
5.1.
Merupakan syarat
dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang
harus sudah dibayar lunas dan secara
nyata telah diterima
seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1.
jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
5.1.2.
jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut
dalam Polis.
5.2.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap
telah menerima pembayaran premi, pada saat:
5.2.1.
diterimanya pembayaran tunai, atau
5.2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
5.2.3.
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
5.3.
Apabila premi dimaksud tidak dibayar
sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas
kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian
Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per
seratus) dari premi satu tahun.
5.4.
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.)
dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya
akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.
PASAL 6 PERUBAHAN
RISIKO
6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:
the Insurer does not exercise
his rights to terminate the insurance within
30 (thirty) calendar days after
the Insurer becomes
aware of such breach.
ARTICLE 5 PREMIUM
PAYMENT
5.1.
It is a condition precedent
to liability under this Policy, any premium
due must have been paid to and actually received
in full by the Insurer:
5.1.1.
if the period of insurance
is 30 (thirty) calendar days or more, payment
of premium must be made within the grace period of 30
(thirty) calendar days starting from the inception
date of the Policy;
5.1.2.
if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium
must be made within the period of insurance specified in the Policy.
5.2.
Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.
The Insurer shall be deemed to have received
the premium payment at the time when :
5.2.1.
the cash payment is received, or
5.2.2.
the said premium is credited into the bank account
of the Insurer, or
5.2.3.
the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.
5.3.
In the event of the premium
is not paid in the manner and
within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the expiry
of the grace period and the Insurer
shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay
the time on risk premium
for the insurance
period already lapsed amounting to 20%
(twenty percent)
of the annual premium.
5.4.
Should there be any loss covered
by this Policy during the
period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such
loss if the Insured pays the premium within
that period.
ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK
6.1.
The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy,
at the latest within 7 (seven) calendar days in case of:
6.1.1.
terjadi perubahan
atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2.
terjadi perubahan
lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
6.1.3.
terjadi perubahan
okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4.
terdapat barang-barang lain yang disimpan
di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6.2.
Sehubungan dengan
perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak:
6.2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2.
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27
ayat (27.2.)
PASAL 7
PINDAH TEMPAT
DAN PINDAH TANGAN
7.1.
Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan
atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut
dan mencantumkannya dalam Lampiran
Polis.
7.2.
Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis
10 (sepuluh) hari kalender
sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkannya.
PASAL 8
KEWAJIBAN
TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
8.1.
Tertanggung, sesudah
mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya
sudah mengetahui adanya kerugian
atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
8.1.1.
segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
8.1.2.
dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian
dan atau kerusakan
itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan
6.1.1.
any alteration to the property insured;
6.1.2.
any alteration to the location where the insured property
is stored;
6.1.3.
any alteration to occupation and or construction of part of or whole building
stated in the Schedule;
6.1.4.
there are other goods stored in the building stated in the Schedule.
6.2.
In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer
is entitled to:
6.2.1
determine that this insurance be continued at the existing
or a higher premium rate, or
6.2.2
terminate this insurance at once with a refund premium as
stipulated in item (27.2) of article 27.
ARTICLE
7
REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
7.1.
This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or building or location other than those mentioned
in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand
and stated it in Policy’s Endorsement.
7.2.
In the event of a change of ownership
of the property and or interest
insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance
shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.
ARTICLE
8
OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE
8.1.
The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured
should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged
to:
8.1.1.
immediately notify
it to the Insurer;
8.1.2.
within
60
(sixty) calendar days as from notification as stated in item (8.1.1.)
submit a written report containing all known facts concerning the loss or damage including the cause or causes of the loss and or damage to the best of his knowledge
or assumption, an
atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian
segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala
sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian
dan atau kerusakan tersebut;
8.1.3.
paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya
jumlah kerugian yang diderita.
8.2.
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
wajib :
8.2.1.
sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
8.2.2.
mengamankan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
8.2.3.
memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan
yang terjadi;
Segala hak atas ganti-rugi
menjadi hilang apabila ketentuan
dalam pasal ini tidak dipenuhi
oleh Tertanggung.
PASAL 9 SISA BARANG
9.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung
jawab, termasuk menjaga
dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.
9.2.
Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat
diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Dalam hal Tertanggung menuntut
ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung
wajib menyampaikan :
10.1.
formulir laporan
klaim
10.2.
fotocopy Polis
10.3.
Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala
Desa atau Kepala Kelurahan mengenai
peristiwa tersebut
10.4.
laporan rinci dan selengkap
mungkin tentang hal ikhwal yang menurut
pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
10.5.
keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan,
account of all the articles or items of property lost, damaged or destroyed
as well as all insured property
which is not affected by such loss or damage;
8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence
of any loss and
or damage, lodge a claim to the Insurer
regarding the amount of loss incurred.
8.2.
Upon te occurrence of the loss or damage the
Insured is
obliged to:
8.2.1.
as far as possible save the property and or interest
insured and allow other party to save such property and or interest;
8.2.2.
safeguard the property and or interest insured which still has salvage
value;
8.2.3.
provide full assistance to the Insurer
or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage
occurred
All rights to indemnification shall be forfeited
if the provisions of this article
are not fulfilled by the Insured.
ARTICLE
9 SALVAGE
9.1.
In the event of loss or damage,
the Insured shall be responsible, including to safeguard
and keep the salvage, if any.
9.2.
Provisions under paragraph (9.1.)
above shall not be meant as an admission of liability
of the Insurer
under this Policy.
ARTICLE 10
CLAIM SUPPORTING DOCUMENT
In the event the Insured
lodges a claim under this Policy,
the Insured is obliged
to submit :
10.1.
claim form
10.2.
copy of the Policy
10.3.
Official Report
from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident
10.4.
detailed and complete report
regarding the circumstances which according to his knowledge
have caused the loss or damage;
10.5.
any other relevant information and evidence, which
is
yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PASAL 11 LAPORAN
TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan
memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila
dengan sengaja:
11.1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak benar tentang
hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan
dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ;
11.2.
memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
11.3.
menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang- barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;
11.4.
memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa
dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
11.5.
menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang
- barang yang musnah;
11.6.
mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
PASAL 12
KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG
BERGERAK
12.1.
Untuk kerugian
atau kerusakan barang bergerak, Tertanggung dalam
waktu yang wajar wajib memberikan:
12.1.1.
dalam hal perabot
rumah tangga:
daftar nama barang
dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya
sesaat sebelum peristiwa kerugian
atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;
12.1.2.
dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan:
daftar khusus berisi penilaian tentang
segala sesuatu
yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan
dan daftar khusus tentang nilai
barang yang tersisa;
12.1.3.
buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya
itu tidak ada, maka dapat
diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.
reasonably and properly requested by the Insurer.
ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT
The Insured
with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled
to get indemnification if the Insured deliberately:
11.1.
discloses facts
and or makes statements which are untrue regarding
circumstances relating to the proposal
submitted at the time of effecting
this Policy and relating
to the loss and or damage that occurred;
11.2. exaggerates the amount
of loss suffered;
11.3.
hides or does not disclose
the value of items which are supposed to be part of the property
or interest insured
at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under
insurance;
11.4.
declares items which did not exist as being existent at the time of incident
and states such items as had been destroyed;
11.5.
hides saved items or their salvage and declares
those items as had been destroyed;
11.6.
uses any letter or evidence which is fake, falsehood
or deceit.
ARTICLE
12
LOSS OF OR DAMAGE TO MOVABLE ITEMS
12.1.
In respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable
time is obliged
to submit:
12.1.1.
regarding household goods:
a list containing
detailed type of each and every item and its estimated
value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;
12.1.2.
regarding raw materials and merchandise:
a list containing
estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing
the salvage value;
12.1.3.
books, administration records and relevant documents as
may
be requested by the Insurer; if not available,
invoices, notes, or any document
which can be used to prove the loss.
12.2. Barang-barang umum: |
|
|
|
12.2. |
General items: |
12.2.1. Dalam hal |
barang |
- barang |
yang |
|
12.2.1. In the event the items insured under this Policy |
dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan -
bahan” atau “barang -
barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda,
bahan-bahan atau barang - barang dagangan
yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut
dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.
Ketentuan ini tidak berlaku
terhadap barang- barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan
khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan
12.2.2. Jika jenis barang
-
barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL 13
PENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali
disetujui lain, jika terjadi kerugian
dan atau kerusakan :
13.1
Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian
atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.
13.2
Penetapan harga atas bangunan,
tidak memperhatikan letak,
lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.
13.3
Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan
dengan mempertimbangkan unsur
ketinggalan mode.
PASAL 14 GANTI RUGI
14.1.
Perhitungan besarnya
kerugian adalah
selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan.
14.2.
Nilai barang
rongsokan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah
ganti rugi yang dapat dibayarkan.
14.3.
Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung
jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
14.4.
Jika terjadi pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud
pada Pasal 16 maka:
are described in general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy,
regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article
13 of this Policy
This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied
12.2.2.
If the kind of the insured items is specified in this Policy,
the provision under paragraph (12.2.1.)
above will only be applied if those items were in existent at the premises at the time of the loss or damage.
ARTICLE
13
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise
agreed, in the event of loss and or damage :
13.1.
The assesment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, taking into account technical
depreciation without adding any profit.
13.2.
In the assessment of the value of buildings no account shall be taken of their location or occupation.
13.3.
Goods,
materials or merchandise shall be calculated
by its purchase value immediately before the loss or damage by taking into account
the obsolete factor.
ARTICLE
14 INDEMNITY
14.1.
The basis of calculation of the indemnity shall be a comparison
of the value prior to
and the value immediately after the loss or damage.
14.2.
The value of any scrap shall be taken into account in calculating the indemnity.
14.3.
In the event of over insurance
the maximum liability
of the Insurer
shall be the actual value of the insured property and or interest.
14.4.
In the event of under insurance
as mentioned in Article 16 :
14.4.1.
Penanggung hanya membayar
ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara
harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan;
14.4.2.
jika Polis ini menjamin lebih dari satu
jenis barang,
ketentuan
ini berlaku untuk
masing- masing jenis barang
tersebut secara terpisah; Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko
sendiri yang tercantum dalam Polis;
14.4.3.
jika kerugian atau kerusakan
suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta benda tersebut
masih ada nilainya, maka Penanggung dan Tertanggung berhak
atas nilai tersebut
secara proporsional.
.
PASAL 15
CARA PENYELESAIAN
GANTI RUGI
Jika
jumlah ganti rugi
telah
disetujui, Penanggung berhak menentukan
pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai
berikut :
15.1.
pembayaran uang tunai;
15.2.
perbaikan, yaitu sebesar
biaya untuk memperbaiki kerusakan
yang terjadi dengan
kondisi yang sama seperti sesaat sebelum
terjadinya kerugian
atau kerusakan;
15.3.
penggantian, yaitu sebesar biaya untuk mengganti kerusakan
dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.4.
membangun kembali,
yaitu sebesar biaya
untuk membangun kembali
ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan.
Penyusutan teknis diperhitungkan dalam pemberian
ganti
rugi tersebut.
PASAL 16 PERTANGGUNGAN DIBAWAH
HARGA
16.1.
Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin Polis
ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih
kecil daripada nilai sebenarnya dari
keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung
dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
16.2.
Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum
dalam polis
14.4.1.
the Insurer will only indemnify proportionally i.e. comparison
between total sum insured of property and total actual value of the property to amount of loss or damage ;
14.4.2.
if the Policy covers more than one items, this provision
shall be applied to such each item separately;
the above shall be calculated
before deduction
of deductible
stated in the Policy;
14.4.3.
if loss or damage of the property
has been calculated in the indemnification and such property
still have some value then the Insurer and the Insured shall be entitled
to such value proportionally.
ARTICLE
15
METHOD OF CLAIM SETTLEMENT
In the event of indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled
to take their option in the method of claim settlement as follows :
15.1.
cash payment;
15.2.
repair, that is the cost to repair the damage occurred to the same condition
as it was immediately before the loss or damage;
15.3.
replacement, that is the cost to replace the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;
15.4.
reinstatement, that is the cost to reinstate the damage occurred
to the same condition as it was immediately before the loss or damage.
The technical depreciation will be taken into account to such indemnification
ARTICLE 16 UNDER INSURANCE
16.1.
If at the time of the loss or damage
caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage,
then the Insured
shall be considered as being his own insurer
for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
16.2.
If this Policy covers more than one items, this provision shall be applied to each item separately.
These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy
BIAYA YANG DIGANTI
17.1.
Dalam hal
terjadi kerugian, uang jasa dan
biaya penilai kerugian
dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi
beban Penanggung.
17.2.
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud
pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
.
PASAL 18 PERTANGGUNGAN LAIN
18.1.
Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
18.2.
Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda
dan atau kepentingan yang
sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 19
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
19.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana
harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin
pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh
harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku)
lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud
itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah
ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh
berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh
harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
19.2.
Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud
itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal
yang berlainan, yaitu jika
pertanggungan atau
semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal
Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut
pada ayat (19.1.)
di atas.
19.3.
Dalam hal terjadi
kerugian
atau
kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam hal Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini haknya atas ganti rugi menjadi
hilang
REIMBURSEMENT
17.1.
In case of loss, service
fees and honoraria
for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.
17.2.
Reasonable expenses disbursed by the Insured to
prevent or reduce loss or damage in accordance
with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.
ARTICLE 18 OTHER INSURANCE
18.1.
At the time of the attachment of this insurance,
the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already
effected on the same property
and or interest, if any.
18.2.
If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured
effected other insurance on the same property
and or interest,
such other insurance should be notified to the Insurer.
ARTICLE 19 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE
INSURANCES
19.1.
In the event of loss of or damage to the property
and or interest
insured by this Policy, where such property and or interest
has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies
(in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced
proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to
the sum of the total sum insured of all
policies (in force), but the premium shall not be reduced
or refunded.
19.2.
The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several
policies effected on various
different dates, i.e. if the date
of the policy or all policies
precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated
in paragraph (19.1.) above.
19.3.
In the event of loss or damage,
the
Insured is obliged to notify in writing
of any other insurance in
force covering the same property and or interest.
Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited
SUBROGASI
20.1.
Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak
ketiga sehubungan dengan kerugian
tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
20.2.
Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin
dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
20.3.
Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (20.2.)
di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan
ganti-rugi.
PASAL 21 RISIKO SENDIRI
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 22
KLAUSUL 72 JAM
22.1.
Setiap peristiwa kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan
syarat jika serangkaian peristiwa
terjadi dalam waktu
72 (tujuh puluh dua) jam sejak terjadinya peristiwa pertama,
peristiwa-peristiwa tersebut
dianggap sebagai
kejadian tunggal.
22.2.
Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap
segala kerugian
atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu
Polis.
PASAL 23 PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai
jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 24
PEMULIHAN
HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian
atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan
tersebut.
SUBROGATION
20.1.
Upon payment of indemnity on the property
and or interest insured by this Policy, the Insurer
shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning
the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney
from the Insured.
20.2.
The Insured remains responsible for any action that could possibly
prejudice the rights of the Insurer against third party.
20.3.
The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph
(20.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
ARTICLE
21 DEDUCTIBLE
For each and every loss, the
Insured shall bear the
amount of the deductible as stated in the Policy.
In case of under insurance as stated in Article 16, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance.
ARTICLE
22
72 HOURS CLAUSE
22.1.
Each occurrence of loss and or damage caused by any insured perils shall constitute a single claim hereunder, provided that if more than one event shall occur within a period of 72 (seventy two) hours as from the first occurrence, such events shall be deemed to be a single event within the meaning hereof.
22.2.
The Insurer shall not be liable for any loss although caused by any insured perils occurring
before the effective date and time of this Policy, nor for any loss occurring
after the expiry date and time of this Policy.
ARTICLE 23 INDEMNIFICATION
The Insurer is obliged to settle the payment
of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written
agreement between the Insurer and the Insured
on the amount of the indemnity.
ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED
After the
occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.
Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar
tambahan premi yang dihitung secara prorata
untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani. Namun demikian
Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
PASAL 25 HILANGNYA
HAK GANTI RUGI
25.1.
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini
hilang dengan sendirinya apabila:
25.1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan
pasal 8 ayat (8.1.3.);
25.1.2.
tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis
bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
25.1.3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
25.2.
Hak Tertanggung
untuk menuntut ganti
rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada
yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya
PASAL 26 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi
pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan
dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
PASAL 27 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
27.1.
Selain dari hal-hal yang diatur
pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat
oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya
di alamat terakhir
yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban
berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung
sejak tanggal pengiriman surat tercatat
atas pemberitahuan tersebut.
27.2.
Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(27.1.)
di atas, premi
akan
After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.
ARTICLE
25
FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION
25.1.
The rights
of the Insured to indemnification will
be
automatically forfeited if the Insured:
25.1.1.
fails to submit claim according
to provisions of article 8 paragraph (8.1.3);
25.1.2.
fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months
from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;
25.1.3.
fails to comply with obligations under this Policy;
25.2.
The rights of the Insured to claim for an indemnification which is
greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing,
the Insured does not submit any written
objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
ARTICLE
26 CURRENCY
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign
currency but the payment will be settled
in Rupiah currency, such payment shall be executed
based on the selling rate of Bank Indonesia
at the time of payment.
ARTICLE 27 TERMINATION OF INSURANCE
27.1.
Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured
are respectively entitled to terminate this Insurance
at any time and are obliged to state the reasons
Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination
to the other party at their latest known address.
The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of their notification
27.2.
Should there be any termination of insurance as stated in paragraph
(27.1.) above, a refund premium shall be
dikembalikan secara prorata
untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani,
setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian,
dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah
terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
PASAL 28 PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal
sebagaimana diatur
pada Pasal 6, 7 dan 27.
PASAL 29 KLAUSUL PERSELISIHAN
1.
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau
besarnya ganti rugi dari Polis
ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.
2.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada butir 1 diatas tidak dapat dicapai,
Tertanggung dapat meminta
Badan Mediasi Asuransi
Indonesia (BMAI) untuk
bertindak sebagai mediator dalam upaya mencapai penyelesaian perselisihan tersebut sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di BMAI.
3.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada butir 1 diatas tidak dapat dicapai,
Tertanggung tidak menempuh mediasi melalui BMAI atau menempuh mediasi melalui BMAI tetapi keputusan ajudikasi BMAI tidak dapat diterima
oleh Tertanggung maka Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih
salah satu pilihan
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini:
A.
Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc sebagai
berikut :
a.1.
Majelis Arbitrase
Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga)
orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing- masing menunjuk
seorang Arbiter
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
Arbiter tersebut memilih dan menunjuk
Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
a.2.
Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada
made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s
acquisition cost. However, in case this insurance
is terminated by the Insured whereas during the insurance
period already lapsed there were claims with amounts exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.
ARTICLE 28 REFUND OF PREMIUM
The Insured shall not be entitled to any refund of premium
other than as stipulated in
Articles 6, 7 and 27.
ARTICLE 29 DISPUTE
CLAUSE
1.
In the event of any dispute
arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy,
the dispute shall be settled amicably within
60 (sixty) calendar
days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute
2.
If the dispute
could not be settled amicably as provided
in item 1 above, the Insured may request the Indonesian Insurance
Mediation Board (BMAI)
to act as a mediator
in order to settle the dispute
subject to the terms and conditions applied by BMAI.
3.
If the dispute
could not be settled amicably
as provided in item 1 above, the Insured does not take settlement through BMAI or take the settlement through BMAI but the decision of adjudication of BMAI can not be accepted
by the Insured then the Insurer shall give the option to the Insured to select either one of the following dispute clauses as stated below:
A.
Arbitration
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through
Arbitration Ad Hoc as follows :
a.1.
The Ad Hoc Arbitration consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator within 30 (thirty)
calendar days from the date of the receipt of the written notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen) calendar
days from the date of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.
a.2.
Should there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the Chairman
of the court
ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum termohon bertempat
tinggal untuk
menunjuk ketua Arbiter.
a.3.
Pemeriksaan atas sengketa
harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Majelis Arbitrase
Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila
dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
a.4.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat
Tertanggung dan Penanggung. Dalam
hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan
Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang berwenang atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
a.5.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah
Undang- Undang Republik
Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan Negeri
di wilayah Republik
Indonesia.
4.
Dalam hal keputusan ajudikasi BMAI ditolak oleh Tertanggung, namun Tertanggung tidak
melakukan upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau pengadilan dalam waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender
sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
ajudikasi secara tertulis
oleh BMAI tersebut, maka hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya.
PASAL 30 PENUTUP
30.1.
Apabila terdapat
perbedaan pada naskah antara
yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi
Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut
terakhir.
30.2.
Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Ketua
Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles
to appoint the Umpire.
a.3.
The examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement
of both parties and if it is deemed necessary
by the Arbitration Ad Hoc,
the period of examination of the dispute
could be extended.
a.4.
The Arbitration award is
final and enforceable
at
law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be executed under the order of the Chairman
of the competent court (Ketua Pengadilan Negeri
yang
berwenang) at the request of the other party in dispute.
a.5.
Other matters which are not provided under this clause shall be subject to the provisions
of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia
Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding
Arbitration and Alternative Dispute Resolution.
B.
Court
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer
shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri)
within the territory of the Republic of Indonesia.
4. In case of
the decision of
adjudication of BMAI is declined by the insured, but the insured does not take the case to arbitration or court within 180 (one hundred
eighty) calendar days from the date of the adjudication’s decision made by BMAI in writing, then the rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited.
ARTICLE
30 CONCLUSION
30.1.
Should there be any difference in the wordings contained in this Policy and that circulated
under a decree of the Board of
Executives of General
Insurance Association of Indonesia
to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.
30.2.
Other matters which may have not been sufficiently stipulated in this Policy shall
be
subject to the provisions of the Commercial
Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
and or prevailing Laws and Regulations.
(This wording
is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising
from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ).