INSURANCE PRINCIPLES
UTMOST GOOD FAITH
Definisi
“A positive duty
to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being
proposed, whether asked for them or not”
(tertanggung
memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan
dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak)
Reciprocal Duty
:
Duty of Disclosure berlaku juga bagi
penanggung (timbal balik)
Definisi
Material facts
:
“Every
circumstances is material which would influence the judgement of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
(Suatu fakta
dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan
seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan
apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung
atau tidak)
Fakta yang wajib disampaikan :
o
Fakta menurut sifat
dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan
o
Faktor external
menjadikan resiko lebih besar dari normal
o
Kemungkinan jumlah
kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal
o
Loss History
o
Penolakan atau
dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya
o
Fakta sehubungan
dengan hak subrogasi
o
Adanya polis lain
yang sudah dimiliki
o
Detil mengenai
objek ertanggungan secara lengkap
Fakta yang tidak perlu disampaikan
o
Hukum
o
Meringankan resiko
o
Sudah diketahui
penanggung
o
Yg dijamin dalam
suatu warranty
o
Tidak diteahui
tertanggung
o
Yg sudah dilihat
surveyor
Prinsip UGF berlaku
pada :
o
Awal Pertanggungan
o
Saat Polis Berjalan
o
Saat Renewal
Representation
o
Pertanyaan lisan
atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai
fakta material atau tidak. Fakta sungguh-sungguh (substantially true)
o
Pelanggaran harus
material untuk dapat di repudiate
o
Biasanya tidak
tercantum dalam polis
Warranties
o
Janji, subseder thd
perjanjian polol, bila dilanggar pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut
ganti rugi
o
o
Express
warranty : premium payment warranty clause
o
Implied
warranty : MIA 1906 Sect 39&41 – kapal laik laut
o
Pelanggaran harus
benr-benar dilakukan
o
Dicantumkan
dalam polis (kecuali implied warranty)
Pelanggaran
prinsip UGF
o
Innocent
Breaches (tidak disengaja)
§ Non Disclosure
(accidental) – mengira fakta tsb tidak material
§ Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan
kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti
o
Fraudulent
Breaches (sengaja)
§ Concealment –
Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu
§ Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan
informasi yang salah
Sanksi pelanggaran
Prinsip UGF
o
Abaikan the breach
o
Repudiate the
contract
o
Sue for delivery
& Cancell Policy
o
Refuse to pay
claims
o
Sue for damages in
addition
Saat ini apakah
penerapan prinsip ini dilaksanakan secara benar ?
o
Relatif masih cukup
baik
Implementasi Broker
apa saja baik terhadap penanggung dan tertanggung
o
Broker kepada tertanggung
§ Memberikan informasi tentang keberadaan perusahaan kepada
tertanggung
§ Memberikan
bimbingan kepada tertanggung untuk isi survey questioner atau for aplication
§ Memberikan informasi dalam hal pengungkapan fakta
material dan akibat jika terjadi pelanggaran UGF
§ Memberikan
penjelasan kepada tertanggung tentang isi dan kondisi polis
§ Memberikan informasi mengenai perkembangan di asuransi
o
Broker kepada penanggung
§ Mempresentasikan keadaan sesungguhnya atas obyek resiko
yang akan ditutup sepengathuan broker
§ Menyampaikan hal-hal yang diketahui broker meski tidak
disampaikan oleh tertanggung
§ Membina hubungan baik kepada pihak penanggung sehingga
pihak penanggung sehingga penanggung akan bersikap kooperatif dalam memberikan
cover yang paling sesuai untuk nasabah broker
§ Mengungkapkan dokumen-dokumen klaim yang akurat untuk
kemudahan proses klaim yang dilakukan oleh penanggung.
Alat apa yang
digunakan Broker prinsip ini diimplementasikan dengan benar ?
o
Proposal Form
o
Survey Questioner
o
Survey Risk
o
Website
o
Laporan Keuangan
o
Perizinan
Contoh kasus akibat
tidak diterapkan prinsip ini
o
Kendaraan yang
diasuransikan dan tidak di survey penanggung. Kendaran tersebut sebenarnya sudah dalam keadaan rusak. 1 Bulan
setelah penutupan polis tertnggung klaim, sehingga penanggung mengalami
kerugian atas kecurangan tertanggung (fraud)
o
Akibat : Polis
Batal, Tuntut si pelanggar atau membiarkan contoh berjalan.
INSURABLE INTEREST
Definisi :
”legal right to
insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the
insured and the subject matter of the insurance)
(hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).
Konsep karakteristik Insurable Interest
o
Homogeneous
Exposure
o
Financial Judgement
o
Pure Risk /
Fundamental Risk
o
Furtoitus
o
Not against the law
o
Insurable Interest
o
Subject Matter of Insurance – Obyek
Pertanggungan
Subject Matter of Contract – Pokok
Perjanjian
Unsur2 pokok dalam unsur Insurable Interest :
o
Objek pertanggungan
(Benda, jiwa dll)
o
Ada
Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur
hubungan kepentingan
o
Tertanggung
memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object
o
Hubungan
yang sah secara hukum
Insurable Interest tercipta karena :
o
At
common law (kepemilikan rumah)
o
Berdasarkan suatu
kontrak (sewa rumah, angkutan barang)
o
Perundang-undangan
Kapan Insurable Interest ada :
o
Saat
penutupan (jiwa)
o
Saat terjadi
kerugian (asuransi pengangkutan)
o
Saat penutupan
& Kerugian
Peran Broker agar prinsip ini diterapkan dengan baik
o
Memberikan
penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk
diasuransikan
Apakah praktek ini diterapkan dengan baik saat ini ?
o
Ya masih
Dalam penutupan apa jenis asuransi ini sering ada
kesalahan ?
o
Asuransi harta
benda
Berikan contoh kasus
o
Asuransi harta
benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung
berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa,
tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim
kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan
tuntutan dari pemilik gedung
INDEMNITY
Definisi :
”an exact financial compensation to
place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed
immediately before it occurred”
(suatu mekanisme
dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk menempatkan
tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti sebelum
terjadi kerugian”
Konsep :
Prinsip
fundamental, posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk
Hubungan Indemnity dengan Insurable Interest :
o
Kepentingan
keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan
o
Penggantian tidak
melebihi nilai insurable interest
Tata Cara Pemberian Indemnity :
o
CASH – bayar tunal
sesuai dengan kondisi polis
o
REPAIR – Perbaikan atas
kerusakan (mobil di bengkel)
o
REPLACEMENT – Cincin
mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian
o
REINSTATEMENT – Umumnya di
asuransi property
Faktor yang membatasi Indemnity :
o
Harga Pertanggungan
o
Average – Under
Insurance
o
Excess
o
Franchise
o
Limit
o
Deductible
Faktor yang perlu dipertimbangkan :
o
Salvage
o
Abandonment
Modifikasi Indemnity :
o
Reinstatement
Memorandum
o
New for Old
o
Agreed Additional
Costs
o
Valued Policy
Consequences of Indemnity
o
Tertanggung harus
buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang
o
Ganti rugi dihitung
berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun
o
Ganti rugi tidak
berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian
o
Jika ganti rugi
telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi
o
Tertanggung tidak
bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg
terjadi atas pertangungan yg sama pula.
o
Tertanggung tidak
boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal
prinsip kontribusi)
Seberapa penting tertanggung mengetahui prinsip indemnity
?
o
Tertanggung harus
mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika
klain terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang
optimal
Agar tertanggung menerima pembayaran klaim yang optimal
sesuai nilai pertanggungan, apa yang dilakukan broker dalam penerbitan polis
asuransi ?
o
memastikan kepada
tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus
merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat
penutupan asuransi
o
Menerangkan kondisi
Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga sebenarnya
o
Menerangkan adanya
proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan
Sebutkan 2 wording maupun klausula yang relevan
(untuk PAR & Heavy Equipment)
o
Reinstatement
Value Clause
o
Average
Relief Clause
o
Agreed
Value Clause
o
New
for Old
o
New
Replacement Value Clause
Berikan contoh kasus
o
Tertanggung asuransikan
Unit HE dengan HP sebesar Rp. 80. Saat kerugian terjadi ternyata Nilai Unit Rp. 100, dengan total kerugian Rp.
40.
o
Berdasarkan Prinsip
Indemnity Polis HE adalah NRV New replacement Value, maka tertanggung dianggap
memiliki polis under-insured, sehingga pembayaran klaim yang diterima tidak
optimal, yaitu 80/100 x 40 (Average Condition)
SUBROGASI
Definisi :
”an Insurer,
having indemnified
a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive
from any other source”
(seorang
penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan,
menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap
orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si
tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat
merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”
Subrogasi sebagai pendamping Indemnity (Corollary of
indemnity)
Besar hak subrogasi
Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak
berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak
penanggung.
Subrogasi Timbul :
o
Perbuatan melawan
hukum
o
Kontrak atau
perjanjian
o
Statue
(undang-undang)
o
Pokok
pertanggungan (subject matter of insured)
Dalam hal ex-gratia – penanggung tidak berhak
mendapatkan hak subrogasi (hilang)
Modifikasi Subrogasi :
o
Knock for knock
agreement
o
Third Party Sharing
Agreement
Dalam jenis penutupan asuransi apa prinsip ini masih
diimplementasikan ?
o
Hampir semua jenis
polis asuransi, kecuali kendaraan
Dalam jenis asuransi apa prinsip ini sulit atau tidak
mungkin dilaksanakan ?
o
Polis yang
dilekatkan klausula – waiver of subrogation
o
Polis
asuransi kendaraan – knock for knock agreement
Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh
keuntungan dalam hal klaim asuransi ?
o
Memberikan
penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi
tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan
adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim (dalam hal
pengalihan salvage, atau hak tuntut kepada pihak ketiga)
o
Meminta pihak
tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain
Berikan contoh kasus
KONTRIBUSI
Definisi :
”hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut
bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu
kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (full indemnity) telah dibayar oleh
penanggung yang pertama tersebut. Jika full indemnity belum diterima oleh
tertanggung, maka tertanggung akan meminta ganti rugi itu dari semua penanggung
yang terlibat dalam kerugian itu dengan cara yang jujur (fair)”
Kotribusi timbul :
o
Ada dua atau
lebih polis indemnity
o
Common
interest
o
Common Perils
o
Common Subject
Matter of Insurance
o
Masing-masing
poils memiliki tanggung jawab membayar kerugian tsb.
Alasan Kontribusi diperlukan :
Mencegah
tertanggung mencari keuntungan dari kerugian dengan cara meminta penggantian
dari beberapa polis asuransi.
Dasar Penetapan Kontribusi : Rateable Proportion – bagian-bagian yang seimbang.
Cara menghitung rateable Proportion :
o
Metode Sum Insured
o
Metode Independent
Liability
In the Market Practice – Sample :
o
Rumah diasuransikan
:
-
Polis A Rp. 200
Juta, Polis B Rp. 400 Juta
-
Klaim Rp. 240 Juta
-
Kontribusi –
perhitungan Metode Sum Insured:
·
Polis A :
200/(200+400) x 240 Juta = 80 juta
· Polis B : 400/(200+400) x 240 Juta = 160 juta
Total Klaim
dibayar Rp. 240 Juta
o
Rumah diasuransikan
:
-
Polis
A Rp. 2M, Polis B Rp. 1M
-
Value
at Risk : 4,5M (under insurance – average)
-
Klaim Rp. 450 Juta
-
Kontribusi –
perhitungan Metode Independent Liability
·
Independent
Liability Polis A :
2M/4,5M x 450 Juta = 200
juta
· Independent Liability Polis B :
1M/4,5M x 450 Juta
= 100 juta
· Liability menjadi tanggungan tertanggung sendiri
1,5M/4,5M x 450 Juta
= 150 juta
· Total Klaim dibayar dari asuransi : Rp. 300 Juta
o
Gudang asuransikan
:
-
On
all content Polis A Rp. 20M, On Stock Polis B Rp. 15M
-
Value
at Risk Stock : Rp. 20M & conten 5M (under Insurance)
-
Klaim
Stock Rp. 10M
-
Kontribusi
– [erhitungan Metode Independent Liability
· Independent
Liability Polis A :
20M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 8M
· Independent
Liability Polis B :
15M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 7.5M
Independent Liability A+B = 15.5M
· Maka Klaim
dibayar :
o
Polis
A : 8/15.5 x 10M = Rp. 5.2M
o
Polis
B : 7.5/15.5 x 10M = Rp. 4.8M
Total klaim dibayar Rp. 10M
Modifikasi Prinsip Kontribusi :
o
Non
Contribution Clause
o
More
Specific Cluse
o
Market
Agreement tertentu
Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh
keuntungan dalam hal klaim asuransi ?
o
Memberikan
penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi
tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan
adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim
o
Meminta pihak
tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain
PROKSIMA KAUSA
PROXIMATE CAUSE)
PENGANTAR
·
Proximate
cause sangat penting dalam menentukan liability penanggung atas suatu klaim
yang diajukan tertanggung. Ganti rugi
akan diberikan, jika liability penanggung atas klaim tersebut telah jelas.
·
Semua
polis mengandung “operative clause” yang mencantumkan perils insured against
yaitu terhadap risiko apa saja polis memberikan jaminan.
·
Semua
polis mengandung ketentuan pengecualian (exclusions) yang menyebutkan
excluded/excepted perils, yaitu risiko-risiko yang tidak dijamin polis.
·
Dalam
suatu kerugian (loss), seringkali terdapat beberapa penyebab (cause of loss),
sehingga perlu ditentukan sebab yang paling dominan atau yang menjadi proximate
cause.
DEFINISI
Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu
kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent
(berdiri sendiri). Definisi ini
lahir dalam kasus Pawsey V.S Scottish Union and National (1907).
- Proximate cause bukanlah
penyebab pertama atau terakhir, tetapi adalah penyebab yang dominan
(Leyland Shipping Co. VS Norwick Union 1918) atau penyebab yang efisien,
atau penyebab yang operatif (P. Samuel & Co. Vs Dumas 1924 dan
Forkshire Ball Steamsihip Co. Vs. Minister of War transport 1942).
Penyebab disebut
aktif dan efisien, jika ada hubungan langsung antara sebab (cause) dengan
akibat (result), dan penyebab tersebut cukup kuat, sehingga setiap tahap
(stage) dalam rentetan kejadian (train of events) seseorang
dapat secara logis memperkirakan apa yang akan terjadi dalam rentetan kejadian,
sampai akibat (result) terjadi jika ada
beberapa penyebab yang beroperasi, Proximate cause adalah penyebab yang dominan
atau yang paling kuat menimbulkan akibat.
TRAIN (CHAIN) OF
EVENTS
Merupakan
rangkaian kejadian/peristiwa. Untuk
memudahkan pemahaman, dapat diilustrasikan dengan menggunakan kartu domino
sebagai berikut :
6 buah kartu dengan posisi berdiri,
jarak antara kartu kira-kira setengan tingginya kartu. Jika kita tepuk ujung atas kartu no.1, akan
menyebabkan jatuhnya kartu no.2, dan seterusnya, sampai kartu terakhir no.6
jatuh.
Dari
ilustrasi di atas, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
Train/Chain of events, proses jatuhnya
kartu dari no.1 s/d no.6 yang menimbulkan suatu akibat (result) yaitu jatuhnya
kartu No.6, dan penyebab aktif dan efisien adalah tindakan menepuk kartu no.1.
Namun, jika dalam train/chain of events
di atas, ada orang lain yang menahan kartu no.3, kemudian orang tersebut
menepuk kartu no.4 yang menyebabkan jatuhnya kartu no.5 dst, maka proximate
cause dari jatuhnya kartu no.6 adalah tindakan orang lain yang menepuk kartu no.4.
Karena dalam train of events tersebut telah terjadi intervensi dari
sumber baru dan independen.
CAUSATION
Dalam
praktek kadang-kadang sulit menetapkan penyebab yang efisien atas suatu
kerugian. Penyebab awal dan penyebab
akhir seringkali sangat jelas, namun kesulitan seringkali timbul dalam
memutuskan :
Apakah ada “direct chain of causation”
Apakah ada kekuatan baru yang intevensi
dan mengalahkan penyebab awal
Ada
2 pendekatan untuk menentukan hal diatas yaitu :
Pertama:
-
Mulai
dari kejadian awal dalam rangkaian peristiwa
-
Secara
logis apa yang akan terjadi kemudian
-
Jika
kejadian awal menyebabkan kejadian kedua dst, dan proses tersebut berulang
sampai kejadian akhir,
-
Maka
kejadian awal merupakan proximate cause dari kejadian akhir.
Jika dalam tahapan proses tersebut tidak
ada hubungan antara satu kejadian dengan kejadian berikutnya, maka rangkaian
(chain) telah terputus dan berarti ada kejadian lain sebagai penyebab kerugian.
Kedua:
-
Mulai
dari kerugian (kejadian akhir)
-
Mundur
mengikuti rangkaian (chain)
-
Tanyakan
dalam setiap tahap “mengapa ini terjadi”
-
Pada
rangkaian yang tidak terputus (unbroken chain), maka proses diatas akan sampai
pada kejadian awal
DIRECT CAUSATION
(i)
badai menerpa tembok gedung
(ii)
tembok toboh, memutuskan kabel listrik
(iii) kabel yang putus menyebabkan
“short-circuited” dan nyala.
(iv) nyala menyebabkan kebakaran pada gedung
(v)
pemadam kebakaran datang
(vi) air digunakan untuk mematikan api dan
menyiram gedung tetangga
(vii)
air menyebabkan kerusakan pada isi gedung (contents) yang tidak terbakar dan
gedung tetangga.
Dengan
menggunakan kedua pendekatan diatas, akan terlihat hubungan langsung (direct
causation) antara :
Badai
----> tembok Rusak ----> rusak karena kebakaran ----> rusak
Tootal
Broadhurst Lee Co Vs London and Lancashire Fire Insurance Co (1908)
(i)
Gempa bumi menumpahkan kompor minyak
(ii)
Ceceran minyak terbakar
(iii)
Minyak yang terbakar menyebabkan kebakaran pada gedung
(iv)
Gedung pertama, karena radiasi panas, menyebabkan kebakaran pada gedung kedua
(v)
Percikan api menyebabkan kebakaran gedung ketiga
(vi)
Proses iv dan v berulang beberapa kali
(vii)
Akhirnya, jarak 500 yard dari kebakaran pertama, sebuah gedung kebakaran dari
gedung tetangganya.
Kesimpulan
: Proximate cause dari kebakaran pada gedung yang terakhir adalah gempa bumi
(earthquake)
Roth Vs South
Easthope Farmer’s mutual insurance Co. (1918)
(i)
petir merusak sebuah gedung dan melemahkan temboknya
(ii)
segera setelah itu, tembok runtuh oleh angin besar
Keputusan:
Petir sebagai proximate cause dari semua kerusakan
Gaskarth Vs Law
Union Insurance Co. (1876)
(i)
Kebakaran menyebabkan tembok rusak dan lemah
(ii)
Beberapa hari kemudian, badai meruntuhkan tembok
Keputusan:
Kebakaran bukan merupakan proximate cause dari runtuhnya tembok
SINGLE CAUSE
-
Jika
suatu kerugian terjadi diakibatkan oleh satu penyebab (single cause), maka
penetapan proximate cause tidak hanya masalah
Contoh : Atap rusak akibat sambaran
petir
- Pengaruh terhadap kontrak asuransi :
- Apakah polis menjamin kerugian atau
tidak
- Apakah “cause of loss” merupakan
insured peril atau excluded/excepted peril
Jika
sebab kerugian merupakan insured peril, maka polis akan menjamin kerugian
Jika
sebab kerugian merupakan excluded/excepted peril, maka polis tidak menjadi
kerugian (dikecualikan)
CONCURRENT
CAUSES
2
penyebab yang independen satu sama lain dapat terjadi secara bersamaan dan
masing-masing berkontribusi pada kerugian, contoh :
Kebakaran
terjadi pada saat storm, tetapi bukan karena storm, ada kerusakan karena
kebakaran dan ada kerusakan karena angin.
Kebakaran
terjadi pada saat huru-hara, tetapi kedua kejadian tersebut independen. Akhirnya, kerusakan terjadi akibat kebakaran
yang orsinil dan akibat kebakaran oleh pelaku huru-hara (rioters)
Pengaruh
terhadap kontrak asuransi :
(i) No excepted
peril involved
Jika
kerusakan tidak dapat dipisahkan / dibedakan--> Jika dua penyebab kerugian
mungkin membedakan kerusakannya, maka semua kerusakan dianggap dijamin, karena
tidak ada excepted peril terlibat.
Jika
kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan--> Jika kerusakan dapat
dipisahkan/dibedakan, maka hanya kerusakan yang diakibatkan oleh insured peril
yang dijamin
(ii) An excepted
peril involved
Jika
kerusakan tidak dapat dipisahkan --> maka semua kerusakan tidak dijamin,
karena ada excepted peril terlibat.
Jika
kerusakan dapat dipisahkan --> hanya kerusakan yang disebabkan oleh insured
peril yang dijamin
No comments:
Post a Comment