Monday, May 5, 2025

INSURANCE PRINCIPLES

 

INSURANCE PRINCIPLES

 

UTMOST GOOD FAITH

 

*     Definisi

“A positive duty to voluntary disclose accurately and fully all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not”

(tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh fakta-fakta penting sehubungan dengan resiko yang akan diasuransikannya baik ditanya maupun tidak)

*     Reciprocal Duty :

      Duty of Disclosure berlaku juga bagi penanggung (timbal balik)

*     Definisi Material facts :

“Every circumstances is material which would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

(Suatu fakta dianggap penting apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak)

*     Fakta yang wajib disampaikan :

o   Fakta menurut sifat dan jenis secara internal lebih besar dari diperkirakan

o   Faktor external menjadikan resiko lebih besar dari normal

o   Kemungkinan jumlah kerugian lebih besar daripada yang diperkirakan scr normal

o   Loss History

o   Penolakan atau dikenakannya TC yg kurang baik dari asuransi lain sebelumnya

o   Fakta sehubungan dengan hak subrogasi

o   Adanya polis lain yang sudah dimiliki

o   Detil mengenai objek ertanggungan secara lengkap

*     Fakta yang tidak perlu disampaikan

o   Hukum

o   Meringankan resiko

o   Sudah diketahui penanggung

o   Yg dijamin dalam suatu warranty

o   Tidak diteahui tertanggung

o   Yg sudah dilihat surveyor

*     Prinsip UGF berlaku pada :

o   Awal Pertanggungan

o   Saat Polis Berjalan

o   Saat Renewal

*     Representation

o   Pertanyaan lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai fakta material atau tidak. Fakta sungguh-sungguh (substantially true)

o   Pelanggaran harus material untuk dapat di repudiate

o   Biasanya tidak tercantum dalam polis

*     Warranties

o   Janji, subseder thd perjanjian polol, bila dilanggar pihak yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi

o   Ada 2 (express warranty & implied warranty)

o   Express warranty : premium payment warranty clause

o   Implied warranty : MIA 1906 Sect 39&41 – kapal laik laut

o   Pelanggaran harus benr-benar dilakukan

o   Dicantumkan dalam polis (kecuali implied warranty)


 

*     Pelanggaran prinsip UGF

o   Innocent Breaches (tidak disengaja)

§  Non Disclosure (accidental) – mengira fakta tsb tidak material

§  Innocent Misrepresentation (tidak sengaja melakukan kesalahan) – tidak mengetahui atau kurang teliti

o   Fraudulent Breaches (sengaja)

§  Concealment – Wilful – sengaja menyembunyikan/tidak beritahu

§  Fraudulent misrepresentation – sengaja memberikan informasi yang salah

 

*     Sanksi pelanggaran Prinsip UGF

o   Abaikan the breach

o   Repudiate the contract

o   Sue for delivery & Cancell Policy

o   Refuse to pay claims

o   Sue for damages in addition

*     Saat ini apakah penerapan prinsip ini dilaksanakan secara benar ?

o   Relatif masih cukup baik

*     Implementasi Broker apa saja baik terhadap penanggung dan tertanggung

o   Broker kepada tertanggung

§  Memberikan informasi tentang keberadaan perusahaan kepada tertanggung

§  Memberikan bimbingan kepada tertanggung untuk isi survey questioner atau for aplication

§  Memberikan informasi dalam hal pengungkapan fakta material dan akibat jika terjadi pelanggaran UGF

§  Memberikan penjelasan kepada tertanggung tentang isi dan kondisi polis

§  Memberikan informasi mengenai perkembangan di asuransi

o   Broker kepada penanggung

§  Mempresentasikan keadaan sesungguhnya atas obyek resiko yang akan ditutup sepengathuan broker

§  Menyampaikan hal-hal yang diketahui broker meski tidak disampaikan oleh tertanggung

§  Membina hubungan baik kepada pihak penanggung sehingga pihak penanggung sehingga penanggung akan bersikap kooperatif dalam memberikan cover yang paling sesuai untuk nasabah broker

§  Mengungkapkan dokumen-dokumen klaim yang akurat untuk kemudahan proses klaim yang dilakukan oleh penanggung.

*     Alat apa yang digunakan Broker prinsip ini diimplementasikan dengan benar ?

o   Proposal Form

o   Survey Questioner

o   Survey Risk

o   Website

o   Laporan Keuangan

o   Perizinan

*     Contoh kasus akibat tidak diterapkan prinsip ini

o   Kendaraan yang diasuransikan dan tidak di survey penanggung. Kendaran tersebut  sebenarnya sudah dalam keadaan rusak. 1 Bulan setelah penutupan polis tertnggung klaim, sehingga penanggung mengalami kerugian atas kecurangan tertanggung (fraud)

o   Akibat : Polis Batal, Tuntut si pelanggar atau membiarkan contoh berjalan.

 

INSURABLE INTEREST

 

*     Definisi :

”legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance)

(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum).

*     Konsep karakteristik Insurable Interest

o   Homogeneous Exposure

o   Financial Judgement

o   Pure Risk / Fundamental Risk

o   Furtoitus

o   Not against the law

o   Insurable Interest

o    

*     Subject Matter of Insurance – Obyek Pertanggungan

*     Subject Matter of Contract – Pokok Perjanjian

*     Unsur2 pokok dalam unsur Insurable Interest :

o   Objek pertanggungan (Benda, jiwa dll)

o   Ada Subject matter of Insurance yang menimbulkan tanggung jawab hukum/unsur hubungan kepentingan

o   Tertanggung memiliki kemungkinan kerugian jika terjadi sesuatu thd object

o   Hubungan yang sah secara hukum

*     Insurable Interest tercipta karena :

o   At common law (kepemilikan rumah)

o   Berdasarkan suatu kontrak (sewa rumah, angkutan barang)

o   Perundang-undangan

*     Kapan Insurable Interest ada :

o   Saat penutupan (jiwa)

o   Saat terjadi kerugian (asuransi pengangkutan)

o   Saat penutupan & Kerugian

*     Peran Broker agar prinsip ini diterapkan dengan baik

o   Memberikan penjelasan bahwa obyek pertanggungan harus memiliki kepentingan untuk diasuransikan

*     Apakah praktek ini diterapkan dengan baik saat ini ?

o   Ya masih

*     Dalam penutupan apa jenis asuransi ini sering ada kesalahan ?

o   Asuransi harta benda

*     Berikan contoh kasus

o   Asuransi harta benda, tertanggung mengasuransikan barang2 stok saja, karena tertanggung berpikir bahwa gedung adalah sewa, padahal dalam kontrak perjanjian sewa, tertanggung memiliki liability terhadap gedung tsb. Pada saat terjadi klaim kebakaran gedung tidak diganti dalam polis tapi tertanggung mendapatkan tuntutan dari pemilik gedung

 

INDEMNITY

 

*     Definisi :

”an exact financial compensation to place the insured in the same financial position after a loss as he enjoyed immediately before it occurred”

(suatu mekanisme dimana penanggung memberikan kompensasi keuangan dalam usaha untuk menempatkan tertanggung pada keadaan posisi keuangan yang sama/semula seperti sebelum terjadi kerugian”

*     Konsep :

Prinsip fundamental, posisi tertanggung tidak akan lebih baik atau buruk

*     Hubungan Indemnity dengan Insurable Interest :

o   Kepentingan keuangan adalah atas obyek pertanggungan yang diasuransikan

o   Penggantian tidak melebihi nilai insurable interest

*     Tata Cara Pemberian Indemnity :

o   CASH – bayar tunal sesuai dengan kondisi polis

o   REPAIR – Perbaikan atas kerusakan (mobil di bengkel)

o   REPLACEMENT – Cincin mata berlian hilang, diganti dari Toko berlian

o   REINSTATEMENT – Umumnya di asuransi property

*     Faktor yang membatasi Indemnity :

o   Harga Pertanggungan

o   Average – Under Insurance

o   Excess

o   Franchise

o   Limit

o   Deductible

*     Faktor yang perlu dipertimbangkan :

o   Salvage

o   Abandonment

*     Modifikasi Indemnity :

o   Reinstatement Memorandum

o   New for Old

o   Agreed Additional Costs

o   Valued Policy

*     Consequences of Indemnity

o   Tertanggung harus buktikan kerugian yg dapat dinilai dengan uang

o   Ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian yg benar2 diderita tertangun

o   Ganti rugi tidak berhak diterima tertanggung jika tidak menderita kerugian

o   Jika ganti rugi telah diterima, hak ganti rugi kepada pihak ketiga pindah ke asuransi

o   Tertanggung tidak bilhe mendapatkan ganti rugi lebih dari 1 kali atas peristiwa yg sama yg terjadi atas pertangungan yg sama pula.

o   Tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi dari total nilai pertanggungan (dalam hal prinsip kontribusi)

*     Seberapa penting tertanggung mengetahui prinsip indemnity ?

o   Tertanggung harus mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme perhitungan pembayaran premi ketika klain terjadi, agar tertanggung bisa mendapatkan nilai pembayaran klaim yang optimal

*     Agar tertanggung menerima pembayaran klaim yang optimal sesuai nilai pertanggungan, apa yang dilakukan broker dalam penerbitan polis asuransi ?

o   memastikan kepada tertanggung bahwa nilai pertanggungan yang dicantumkan dalam polis harus merefleksikan nilai yang merefleksikan nilai aset sebenarnya pada saat penutupan asuransi

o   Menerangkan kondisi Average pada kasus nilai pertanggungan jauh lebih rendah dari harga sebenarnya

o   Menerangkan adanya proses perhitungan ganti rugi atas dasar harga pemulihan

*     Sebutkan 2 wording maupun klausula yang relevan (untuk PAR & Heavy Equipment)

o   Reinstatement Value Clause

o   Average Relief Clause

o   Agreed Value Clause

o   New for Old

o   New Replacement Value Clause

*     Berikan contoh kasus

o   Tertanggung asuransikan Unit HE dengan HP sebesar Rp. 80. Saat kerugian terjadi ternyata  Nilai Unit Rp. 100, dengan total kerugian Rp. 40.

o   Berdasarkan Prinsip Indemnity Polis HE adalah NRV New replacement Value, maka tertanggung dianggap memiliki polis under-insured, sehingga pembayaran klaim yang diterima tidak optimal, yaitu 80/100 x 40 (Average Condition)

 

SUBROGASI

 

*     Definisi :

”an Insurer, having indemnified a person, is entitled to receive back from the insured anything he may receive from any other source”

(seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuai barang yang dipertangungkan, menggantikan si tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang-orang ketia berhubung dengan menerbikan kerugian tersebut dan si tertangggung itu adalah bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”

*     Subrogasi sebagai pendamping Indemnity (Corollary of indemnity)

*     Besar hak subrogasi

Karena subrogasi merupakan pendamping indemnity maka penanggung tidak berhak menerima lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak penanggung.

*     Subrogasi Timbul :

o   Perbuatan melawan hukum

o   Kontrak atau perjanjian

o   Statue (undang-undang)

o   Pokok pertanggungan (subject matter of insured)

*     Dalam hal ex-gratia – penanggung tidak berhak mendapatkan hak subrogasi (hilang)

*     Modifikasi Subrogasi :

o   Knock for knock agreement

o   Third Party Sharing Agreement

*     Dalam jenis penutupan asuransi apa prinsip ini masih diimplementasikan ?

o   Hampir semua jenis polis asuransi, kecuali kendaraan

*     Dalam jenis asuransi apa prinsip ini sulit atau tidak mungkin dilaksanakan ?

o   Polis yang dilekatkan klausula – waiver of subrogation

o   Polis asuransi kendaraan – knock for knock agreement

*     Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o   Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim (dalam hal pengalihan salvage, atau hak tuntut kepada pihak ketiga)

o   Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain

*     Berikan contoh kasus

 

 

KONTRIBUSI

 

*     Definisi :

”hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (full indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut. Jika full indemnity belum diterima oleh tertanggung, maka tertanggung akan meminta ganti rugi itu dari semua penanggung yang terlibat dalam kerugian itu dengan cara yang jujur (fair)”

*     Kotribusi timbul :

o   Ada dua atau lebih polis indemnity

o   Common interest

o   Common Perils

o   Common Subject Matter of Insurance

o   Masing-masing poils memiliki tanggung jawab membayar kerugian tsb.

*     Alasan Kontribusi diperlukan :

Mencegah tertanggung mencari keuntungan dari kerugian dengan cara meminta penggantian dari beberapa polis asuransi.

*     Dasar Penetapan Kontribusi : Rateable Proportion – bagian-bagian yang seimbang.

*     Cara menghitung rateable Proportion :

o   Metode Sum Insured

o   Metode Independent Liability

*     In the Market Practice – Sample :

o   Rumah diasuransikan :

-          Polis A Rp. 200 Juta, Polis B Rp. 400 Juta

-          Klaim Rp. 240 Juta

-          Kontribusi – perhitungan Metode Sum Insured:

·       Polis A : 200/(200+400) x 240 Juta =   80 juta

·       Polis B : 400/(200+400) x 240 Juta = 160 juta

Total Klaim dibayar Rp. 240 Juta

o   Rumah diasuransikan :

-          Polis A Rp. 2M, Polis B Rp. 1M

-          Value at Risk : 4,5M (under insurance – average)

-          Klaim Rp. 450 Juta

-          Kontribusi – perhitungan Metode Independent Liability

·       Independent Liability Polis A :

2M/4,5M x 450 Juta  =   200 juta

·       Independent Liability Polis B :

1M/4,5M x 450 Juta  =   100 juta

·       Liability menjadi tanggungan tertanggung sendiri

1,5M/4,5M x 450 Juta  =   150 juta

·       Total Klaim dibayar dari asuransi : Rp. 300 Juta

o   Gudang asuransikan :

-          On all content Polis A Rp. 20M, On Stock Polis B Rp. 15M

-          Value at Risk Stock : Rp. 20M & conten 5M (under Insurance)

-          Klaim Stock Rp. 10M

-          Kontribusi – [erhitungan Metode Independent Liability

·       Independent Liability Polis A :

20M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 8M

·       Independent Liability Polis B :

15M/20M + 5M x Rp. 10M = Rp. 7.5M

Independent Liability A+B = 15.5M

·       Maka Klaim dibayar :

o   Polis A : 8/15.5 x 10M = Rp. 5.2M

o   Polis B : 7.5/15.5 x 10M = Rp. 4.8M

Total klaim dibayar Rp. 10M

*     Modifikasi Prinsip Kontribusi :

o   Non Contribution Clause

o   More Specific Cluse

o   Market Agreement tertentu

*     Apa peran broker agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dalam hal klaim asuransi ?

o   Memberikan penjelasan pada awal penutupan bahwa prinsip asuransi adalah menempatkan posisi tertanggung pada kondisi keuangan yang sama, jadi tidak dimungkinkan dengan adanya perolehan keuntungan yang berkaitan dengan pembayaran klaim

o   Meminta pihak tertanggung untuk men-disclose perjanjian kerjasama kepada pihak lain

 

 

PROKSIMA KAUSA

PROXIMATE CAUSE)

 

PENGANTAR

·     Proximate cause sangat penting dalam menentukan liability penanggung atas suatu klaim yang diajukan tertanggung.  Ganti rugi akan diberikan, jika liability penanggung atas klaim tersebut telah jelas.

·     Semua polis mengandung “operative clause” yang mencantumkan perils insured against yaitu terhadap risiko apa saja polis memberikan jaminan.

·     Semua polis mengandung ketentuan pengecualian (exclusions) yang menyebutkan excluded/excepted perils, yaitu risiko-risiko yang tidak dijamin polis.

·     Dalam suatu kerugian (loss), seringkali terdapat beberapa penyebab (cause of loss), sehingga perlu ditentukan sebab yang paling dominan atau yang menjadi proximate cause.

 

DEFINISI

Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian kejadian yang menimbulkan  suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent (berdiri sendiri).  Definisi ini lahir dalam kasus Pawsey V.S Scottish Union and National (1907).

 

  • Proximate cause bukanlah penyebab pertama atau terakhir, tetapi adalah penyebab yang dominan (Leyland Shipping Co. VS Norwick Union 1918) atau penyebab yang efisien, atau penyebab yang operatif (P. Samuel & Co. Vs Dumas 1924 dan Forkshire Ball Steamsihip Co. Vs. Minister of War transport 1942).

 

Penyebab disebut aktif dan efisien, jika ada hubungan langsung antara sebab (cause) dengan akibat (result), dan penyebab tersebut cukup kuat, sehingga setiap tahap (stage) dalam rentetan kejadian (train of events) seseorang dapat secara logis memperkirakan apa yang akan terjadi dalam rentetan kejadian, sampai akibat (result) terjadi  jika ada beberapa penyebab yang beroperasi, Proximate cause adalah penyebab yang dominan atau yang paling kuat menimbulkan akibat.

 

TRAIN (CHAIN) OF EVENTS

Merupakan rangkaian kejadian/peristiwa.  Untuk memudahkan pemahaman, dapat diilustrasikan dengan menggunakan kartu domino sebagai berikut :

 

6 buah kartu dengan posisi berdiri, jarak antara kartu kira-kira setengan tingginya kartu.  Jika kita tepuk ujung atas kartu no.1, akan menyebabkan jatuhnya kartu no.2, dan seterusnya, sampai kartu terakhir no.6 jatuh.

 

Dari ilustrasi di atas, maka dapat disimpulkan  sebagai berikut:

 

Train/Chain of events, proses jatuhnya kartu dari no.1 s/d no.6 yang menimbulkan suatu akibat (result) yaitu jatuhnya kartu No.6, dan penyebab aktif dan efisien adalah tindakan menepuk kartu no.1.

 

Namun, jika dalam train/chain of events di atas, ada orang lain yang menahan kartu no.3, kemudian orang tersebut menepuk kartu no.4 yang menyebabkan jatuhnya kartu no.5 dst, maka proximate cause dari jatuhnya kartu no.6 adalah tindakan orang lain yang menepuk  kartu no.4.  Karena dalam train of events tersebut telah terjadi intervensi dari sumber baru dan independen.

 

CAUSATION

Dalam praktek kadang-kadang sulit menetapkan penyebab yang efisien atas suatu kerugian.  Penyebab awal dan penyebab akhir seringkali sangat jelas, namun kesulitan seringkali timbul dalam memutuskan :

Apakah ada “direct chain of causation”

Apakah ada kekuatan baru yang intevensi dan mengalahkan penyebab awal

 

Ada 2 pendekatan untuk menentukan hal diatas yaitu :

Pertama:

-          Mulai dari kejadian awal dalam rangkaian peristiwa

-          Secara logis apa yang akan terjadi kemudian

-          Jika kejadian awal menyebabkan kejadian kedua dst, dan proses tersebut berulang sampai kejadian akhir,

-          Maka kejadian awal merupakan proximate cause dari kejadian akhir.

 

Jika dalam tahapan proses tersebut tidak ada hubungan antara satu kejadian dengan kejadian berikutnya, maka rangkaian (chain) telah terputus dan berarti ada kejadian lain sebagai penyebab kerugian.

Kedua:

-          Mulai dari kerugian (kejadian akhir)

-          Mundur mengikuti rangkaian (chain)

-          Tanyakan dalam setiap tahap “mengapa ini terjadi”

-          Pada rangkaian yang tidak terputus (unbroken chain), maka proses diatas akan sampai pada kejadian awal

 

DIRECT CAUSATION

 (i)  badai menerpa tembok gedung

 (ii)  tembok toboh, memutuskan kabel listrik

 (iii) kabel yang putus menyebabkan “short-circuited” dan nyala.        

 (iv) nyala menyebabkan kebakaran pada gedung

 (v)  pemadam kebakaran datang

 (vi) air digunakan untuk mematikan api dan menyiram gedung tetangga

(vii) air menyebabkan kerusakan pada isi gedung (contents) yang tidak terbakar dan gedung tetangga.

 

Dengan menggunakan kedua pendekatan diatas, akan terlihat hubungan langsung (direct causation) antara :

Badai ---->  tembok Rusak ---->  rusak karena kebakaran ----> rusak

 

 

Tootal Broadhurst Lee Co Vs London and Lancashire Fire Insurance Co (1908)

(i) Gempa bumi menumpahkan kompor minyak

(ii) Ceceran minyak terbakar

(iii) Minyak yang terbakar menyebabkan kebakaran pada gedung         

(iv) Gedung pertama, karena radiasi panas, menyebabkan kebakaran pada gedung kedua

(v) Percikan api menyebabkan kebakaran gedung ketiga

(vi) Proses iv dan v berulang beberapa kali

(vii) Akhirnya, jarak 500 yard dari kebakaran pertama, sebuah gedung kebakaran dari gedung tetangganya.

 

Kesimpulan : Proximate cause dari kebakaran pada gedung yang terakhir adalah gempa bumi (earthquake)

 

Roth Vs South Easthope Farmer’s mutual insurance Co. (1918)

(i) petir merusak sebuah gedung dan melemahkan temboknya

(ii) segera setelah itu, tembok runtuh oleh angin besar

 

Keputusan: Petir sebagai proximate cause dari semua kerusakan

 

Gaskarth Vs Law Union Insurance Co. (1876)

(i) Kebakaran menyebabkan tembok rusak dan lemah

(ii) Beberapa hari kemudian, badai meruntuhkan tembok

Keputusan: Kebakaran bukan merupakan proximate cause dari runtuhnya tembok

 

SINGLE CAUSE

-        Jika suatu kerugian terjadi diakibatkan oleh satu penyebab (single cause), maka penetapan proximate cause tidak hanya masalah

Contoh : Atap rusak akibat sambaran petir

-     Pengaruh terhadap kontrak asuransi :

      - Apakah polis menjamin kerugian atau tidak

      - Apakah “cause of loss” merupakan insured peril atau excluded/excepted peril

 

Jika sebab kerugian merupakan insured peril, maka polis akan menjamin kerugian

Jika sebab kerugian merupakan excluded/excepted peril, maka polis tidak menjadi kerugian (dikecualikan)

 

CONCURRENT CAUSES

2 penyebab yang independen satu sama lain dapat terjadi secara bersamaan dan masing-masing berkontribusi pada kerugian, contoh :

Kebakaran terjadi pada saat storm, tetapi bukan karena storm, ada kerusakan karena kebakaran dan ada kerusakan karena angin.

Kebakaran terjadi pada saat huru-hara, tetapi kedua kejadian tersebut independen.  Akhirnya, kerusakan terjadi akibat kebakaran yang orsinil dan akibat kebakaran oleh pelaku huru-hara (rioters)

Pengaruh terhadap kontrak asuransi :

 

(i) No excepted peril involved

Jika kerusakan tidak dapat dipisahkan / dibedakan--> Jika dua penyebab kerugian mungkin membedakan kerusakannya, maka semua kerusakan dianggap dijamin, karena tidak ada excepted peril terlibat.

Jika kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan--> Jika kerusakan dapat dipisahkan/dibedakan, maka hanya kerusakan yang diakibatkan oleh insured peril yang dijamin

 

(ii) An excepted peril involved

Jika kerusakan tidak dapat dipisahkan --> maka semua kerusakan tidak dijamin, karena ada excepted peril terlibat.

Jika kerusakan dapat dipisahkan --> hanya kerusakan yang disebabkan oleh insured peril yang dijamin

No comments:

Post a Comment

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION