Kode Etik dan
Praktek Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia PENDAHULUAN Menyadari akan tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara dalam
memajukan pembangunan dan kehidupan perekonomian sesuai dengan profesi
masing-masing, pada tanggal 11 Maret 1978 perusahaan Pialang Asuransi dan
Pialang Reasuransi di Indonesia sepakat mempersatukan diri dalam suatu
organisasi yang disebut Asosiasi Perantara Ahli Asuransi Indonesia (APAAI).
Pada tanggal 22 Nopember 1984 kemudian berganti nama menjadi Asosiasi Broker
Asuransi Indonesia (ABAI). Sejalan dengan perkembangan jaman khususnya di bidang teknologi,
ekonomi dan sosial serta menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, maka melalui keputusan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang
diselenggarakan di Bogor pada tanggal
22 September 2011, nama organisasi ini kemudian diubah lagi menjadi Asosiasi
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia dan akan selalu
melakukan pengkinian (up-dating). Sebagai wadah organisasi profesional yang bertujuan untuk
mengembangkan potensi yang ada dan sekaligus dapat menampung aspirasi yang
hidup dalam dunia usaha khususnya industri perasuransian, perlu adanya
persamaan persepsi bagi setiap anggota Asosiasi
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia di dalam menjalankan
usahanya. Setiap anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia dalam menjalankan usahanya
selalu memegang teguh prinsip-prinsip asuransi termasuk namun tidak terbatas
pada kejujuran dan kepercayaan serta tata-krama usaha dan taat pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, menjaga citra dan martabat kehormatan profesi
serta setia dan menjunjung tinggi standar etika. Sebagai kelompok profesional, setiap anggota Asosiasi Perusahaan
Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia harus memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan, kritis
dan jiwa pengabdian yang tinggi serta bertanggung jawab, baik terhadap
perusahaan sendiri, nasabah, komunitas industri asuransi dan masyarakat,
terhadap sesama anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia, maupun pemerintah (regulator). Dengan maksud untuk lebih
nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran dalam melaksanakan fungsi dan
peranannya, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia
memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan para nasabah, pemerintah (regulator), komunitas
industri asuransi dan masyarakat serta sesama anggota Asosiasi Perusahaan
Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, termasuk dalam menegakkan
profesionalisme. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Asosiasi Perusahaan Pialang
Asuransi dan Reasuransi Indonesia, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, menetapkan Kode Etik sebagaimana
diuraikan dibawah ini. BAB I PENGERTIAN
UMUM Pasal 1 Pengertian
Umum Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi adalah wadah
perusahaan Pialang Asuransi dan perusahaan Pialang Reasuransi di Indonesia,
yang dinamakan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia. 2. Perusahaan Pialang Asuransi
adalah perusahaan Pialang Asuransi yang telah mendapatkan ijin usaha dan
beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Perusahaan Pialang
Reasuransi adalah perusahaan Pialang Reasuransi yang memiliki ijin usaha
dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Nasabah adalah orang, badan
hukum atau lembaga lain yang menerima jasa asuransi atau reasuransi dari
Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi. 5. Anggota adalah
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi yang menjadi anggota Asosiasi
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia. 6. Dewan Kehormatan adalah
Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia. 7. Dewan Pengawas adalah
Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia. 8. Dewan Pengurus adalah
Dewan Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia. 9. Majelis Kode Etik
adalah komite ad-hoc yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan yang bertugas
melakukan penyelesaian tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Anggota. 10. Kode Etik adalah norma,
azas atau aturan yang merupakan kaidah moral dalam berfikir, bersikap dan
bertindak bagi Anggota dalam menjalankan profesinya. 11. Sanksi adalah hukuman
yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin
Anggota dalam pelaksanaan dan penegakkan Kode Etik. Pasal 2 Maksud dan
Tujuan 1. Kode Etik ini disusun sebagai
pedoman sikap, perilaku dan perbuatan bagi Anggota yang wajib dijunjung
tinggi dan ditaati dalam rangka memelihara integritas moral, harkat,
martabat, kewibawaan dalam menjalankan usaha serta sekaligus sebagai sarana
pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme bagi Anggota dalam
menjalankan fungsi, tugas dan peran di bidang perasuransian sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. 2. Kode Etik merupakan suatu
prinsip profesionalitas yang telah digariskan Organisasi dan sebagai alat
kontrol bagi masyarakat pada umumnya dan pemakai jasa Anggota pada
khususnya serta mencegah intervensi pihak manapun berkaitan dengan
pelaksanaan profesi Anggota. Pasal 3
Profesionalisme Untuk dapat melaksakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Anggota harus profesional serta mempunyai
wawasan yang luas terkait dengan bidang usahanya, termasuk namun tidak
terbatas dalam bidang perasuransian. Pasal 4 Kewajiban 1. Dalam menjalankan usahanya Anggota
wajib bersikap dan berpedoman pada etika berorganisasi, etika terhadap
perusahaan sendiri, nasabah, sesama anggota, komunitas industri asuransi,
masyarakat dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini. 2. Kode Etik juga mengatur
sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota. BAB II ETIKA
BISNIS Pasal 5 Etika
Berorganisasi Anggota wajib: 1. Menjaga dan membela
kehormatan dan nama baik Organisasi sebagai suatu organisasi profesi yang
bermartabat tinggi. 2. Mentaati ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan yang ditetapkan
Organisasi. 3. Memberikan dukungan
terhadap usaha-usaha dalam mencapai tujuan Organisasi. Pasal 6 Etika Terhadap
Perusahaan Sendiri 1. Anggota wajib: a. Memberi kesempatan yang
sama secara proporsional kepada semua karyawan dalam hal pekerjaan,
tanggung jawab dan pendidikan. b. Menghargai perbedaan
pendapat. c. Menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. d. Meningkatkan kualitas
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan seluruh jajaran organ perusahaan dan
karyawan. e. Menciptakan dan menjaga
perilaku dan sikap. f. Mengelola usahanya dengan
penuh tanggung jawab dan
memastikan karyawan melakukan tugas masing-masing dengan cakap dibawah
pengawasan yang tepat oleh seorang tenaga ahli yang berkualifikasi baik
(qualified professional) sesuai dengan bidangnya. 2. Anggota tidak diperkenankan menerbitkan dokumen penutupan
sementara asuransi (cover note) sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan. Pasal 7 Etika Terhadap
Nasabah Anggota wajib: 1. Memperlakukan Nasabah
dengan baik sebagaimana mestinya, menjunjung tinggi asas saling percaya,
tidak memberikan pernyataan yang menyesatkan dan tidak diskriminatif. 2. Bertindak jujur, hati-hati,
transparan, penuh rasa tanggung jawab dan objektif dalam menjalankan
profesinya. 3. Memberi informasi dan atau
petunjuk yang benar dan tidak menyesatkan Nasabah dalam suatu penempatan
risiko dan atau memperngaruhi Nasabah atas hal-hal yang tidak wajar dalam
rangka penanganan klaim asuransi. 4. Menjaga rahasia Nasabah
terkait dengan penutupan asuransi dan atau penanganan klaim yang
dipercayakan kepada Anggota, kecuali diminta oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum. 5. Memelihara, menyimpan dan
mengamankan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 4. 6. Mendapatkan Surat
Penunjukan dari Nasabah dalam rangka menjalankan fungsi dan peran sebagai
perusahaan Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi. 7. Melaksanakan kewajiban
sesuai dengan fungsi dan peran perusahaan Pialang Asuransi atau
perusahaan Pialang Reasuransi sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. 8. Menghindari konflik
kepentingan. Pasal 8 Etika Terhadap
Sesama Anggota 1. Anggota wajib: a. Membina hubungan dengan
baik yang dilandasi sikap saling menghormati, menghargai dan mempercayai. b. Memelihara persatuan dan
kesatuan. c. Menjaga, membela kehormatan
dan nama baik atas dasar rasa solidaritas dan sikap tolong menolong
secara konstruktif. d. Menciptakan dan menjaga
harmonisasi sesama Anggota yaitu sikap kekeluargaan dan kebersamaan dalam
melaksanakan kegiatan, memperlakukan sesama anggota secara baik, membantu dan
selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi. 2. Anggota tidak diperkenankan: a. melakukan praktek
persaingan usaha tidak sehat, perbuatan curang dan mendiskreditkan, termasuk
tetapi tidak terbatas penutupan pasar (block market); b. memperkerjakan orang yang
masih berstatus karyawan pada Anggota lainnya; c. menggunakan dokumen yang
dikeluarkan Anggota lain terkait dengan penempatan suatu risiko. 3. Anggota dilarang
menggunakan dokumen yang dikeluarkan Anggota lain dalam rangka penempatan
suatu risiko. 4. Dalam hal Anggota dirugikan
dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Anggota lain, Anggota
tersebut dapat mengajukan aduan kepada Dewan Pengurus dan tidak
mempublikasikan hal tersebut melalui media massa. Pasal 9 Etika Terhadap
Komunitas Industri Asuransi dan Lembaga Lainnya Anggota wajib: 1. Menghormati dan menjaga
hubungan baik dengan sesama pelaku usaha dalam industri perasuransian,
mitra bisnis dan lembaga profesi atau institusi lainnya. 2. Mengambil peran dalam kerja
sama dengan sesama pelaku usaha dalam industri perasuransian, mitra
bisnis dan lembaga profesi atau institusi lainnya dalam membangun industri
perasuransian pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. Pasal 10 Etika Terhadap
Masyarakat Anggota wajib: 1. Menghormati dan menjunjung
tinggi norma dan kaidah yang ada di masyarakat terutama yang berkaitan
dengan usaha perasuransian. 2. Berperan dalam pelaksanaan
kebijakantanggung jawab sosial perusahaan (corporate social
responsibility) sesuaidengan kondisi perusahaan Anggota. 3. Berperan dalam meningkatkan
kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap asuransi. Pasal 11 Etika Terhadap
Pemerintah Anggota wajib: 1. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada Undang-Undang dibidang Perasuransian. 3. Membina hubungan baik dengan Pemerintah secara serasi dan
harmonis. 4. Mendukung kebijakan dan program Pemerintah terutama yang berkaitan
dengan industri perasuransian. BAB III KETENTUAN
LAIN Pasal 12 Ketentuan
Lain Kode Etik ini harus tersedia
di kantor Anggota, termasuk kantor cabang atau perwakilan, sehingga
memudahkan jika diperlukan setiap saat. BAB IV PENGAWASAN
DAN PELAKSANAAN Pasal 13
Pengawasan 1. Setiap Anggota wajib
memahami, tunduk dan mematuhi Kode Etik ini. 2. Pengawasan atas Kode
Etik ini dilakukan oleh Dewan Pengawas
dan Dewan Pengurus. Pasal 14
Pelaksanaan 1. Pelaksanaan Kode Etik oleh Anggota
dilakukan oleh Dewan Kehormatan. 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas,
Dewan Kehormatan membentuk Majelis
Kode Etik. 3. Dugaan adanya suatu
pelanggaran Kode Etik dapat berasal dari: a. aduan dari pihak yang
merasa dirugikan dengan adanya pelanggaran tersebut; b. berdasarkan temuan
Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus. BAB V MAJELIS KODE
ETIK Pasal 15 Ketentuan
Umum 1. Majelis Kode Etik merupakan komite
berbentuk ad-hoc . 2. Anggota Majelis Kode Etik
sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang yaitu sebagai Ketua,
Sekretaris dan Anggota yang dipilih diantara mereka: a. 1(satu) orang dari unsur Dewan Kehormatan; b. 1(satu) orang dari unsur Dewan Pengurus; c. 1(satu) orang dari unsur Anggota. 3. Anggota Majelis Kode Etik
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c harus memiliki reputasi baik,
profesional dibidang perasuransian, integritas dan dedikasi tinggi pada
profesi Asuransi. 4. Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan
dan penetapan sanksi kepada Anggota yang diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik. 5. Biaya yang timbul
sehubungan dengan penanganan pelanggaran Kode Etik ini dibebankan kepada
Organisasi. Pasal 16 Tata Cara
Pengaduan 1. Sesuai Pasal 14 ayat 3, pengaduan
hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang
secara nyata dirugikan oleh adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan
berdasarkan temuan Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas dan atau Dewan Pengurus. 2. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa kerugian materil maupun non materil sebagai akibat langsung
dari adanya dugaan pelanggaran Kode Etik. 3. Pengaduan harus diajukan
kepada Dewan Pengurus secara tertulis disertai alasan berikut
bukti-bukti. 4. Dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kalender sejak diterimanya aduan sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 di atas, Dewan Pengurus wajib menyampaikan aduan tersebut kepada Dewan
Kehormatan untuk ditindaklanjuti. 5. Dalam waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kalender sejak diterimanya aduan dari Dewan Pengurus, Dewan
Kehormatan wajib mengundang para pihak untuk diminta penjelasan atau
keterangannya perihal aduan. a. Pertemuan para pihak yang difasilitasi oleh Dewan Kehormatan
dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat. b. Dalam hal musyawarah untuk mufakat telah tercapai, masalah aduan
yang bersangkutan dianggap telah selesai. c. Dalam hal butir c tersebut di atas tidak tercapai, dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender Dewan Kehormatan wajib membentuk Majelis Kode Etik. Pasal 17 Majelis
Kode Etik 1. Majelis Kode Etik bertugas
memeriksa, memutuskan dan menetapkan sanksi atas aduan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik. 2. Penanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diselesaikan paling lambat dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari kelender sejak terbentuknya Majelis Kode Etik. 3. Tata cara penanganan
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik: a. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terbentuknya, Majelis
Kode Etik mengundang para pihak untuk didengar penjelasannya. b. Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak tidak
hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-2 dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender. c. Apabila dalam waktu tersebut salah satu atau para pihak juga tidak
hadir, maka Majelis Kode Etik mengirim undangan ke-3 dan terakhir dalam waktu
7 (tujuh) hari kalender. d. Dalam hal panggilan ke-3 pihak bersangkutan tidak memenuhi
panggilan maka Majelis Kode Etik akan bersidang untuk memeriksa masalah
bersangkutan dan menetapkan putusannya. e. Dalam hal diperlukan, sebelum menetapkan putusannya Majelis Kode
Etik dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus dan atau Dewan
Kehormatan. f. Keputusan Majelis Kode Etik disampaikan secara tertulis kepada
Dewan Kehormatan dengan tembusan kepada Dewan Pengurus. Pasal 18 Cara Pengambilan
Keputusan 1. Keputusan Majelis Kode Etik
dapat berupa: a. menolak seluruh pengaduan; b. menerima sebagian pengaduan; c. menerima seluruh pengaduan. 2. Dalam keputusan
bersangkutan harus dicantumkan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi
dasar dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar. 3. Keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak Anggota Majelis Kode Etik. 4. Sekretaris Majelis Kode
Etik mencatat seluruh diskusi sidang dalam suatu berita acara rapat
(notulen). 5. Keputusan ditandatangani
oleh semua Anggota Majelis Kode Etik. Dalam hal salah satu Anggota
Majelis Kode Etik berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal tersebut
harus disebut dalam keputusan bersangkutan. Pasal 19 S a n k s
i Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat 2 dapat berupa teguran, pemberhentian sementara
atau pemberhentian tetap sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga. BAB VI ATURAN
PERALIHAN Pasal 20 Aturan
Peralihan Dalam hal terdapat pelanggaran Kode Etik sebelum Kode Etik ini
disahkan, baik yang telah diajukan kepada Dewan Pengurus maupun tidak,
penanganannya dilakukan sesuai berdasarkan Ketentuan Tentang Perilaku dan
Praktek Broker Asuransi dan Reasuransi yang ditetapkan pada tahun 2006. BAB VII PENUTUP Pasal 21 Penutup 1. Dengan ditetapkannya Kode Etik ini, maka Ketentuan Tentang
Perilaku dan Praktek Broker Asuransi dan Reasuransi yang ditetapkan pada
tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku. 2. Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Ditetapkan di :
Bogor Pada tanggal : 23 September 2011 Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi
dan Reasuransi Indonesia |
No comments:
Post a Comment