Monday, May 5, 2025

MONEY INSURANCE

 

MONEY INSURANCE

 

 

*    COVERAGE :

Perusahaan Asuransi menyentujui akan mengganti kerugian tertanggung terhadap kehilangan uang, yaitu Uang Tunai, Uang Kertas, Uang kertas Asing, Wesel Pembendaharaan, cek, wesel pos dan kiriman uang yang terjadi sebagai akibat langsung dari pencurian atau percobaan pencurian uang yang diasuransikan berdasarkan polis yang ,elibatkan serangan atau kekerasan yang benar-benar terjadi atau diancamkan yang terjadi selama masa berlaku asuransi

 

*    PENGECUALIAN :

Polis ini tidak menjamin :

1.       Kehilangan karena ketidak jujuran karyawan

2.       Kehilangan konsekuensial, depresiasi atau fluktuasi mata uang, kesalahan  / kelalaian administrasi keuangan.

3.       Kehilangan dari kendaraan yang tidak dijaga

4.       Segala kehilangan atau kerusakan sehubungan dengan Perang, serbuan, tindakan musuh asing, aksi permusuhan atau pun operasi yang menyerupai perang, perang sipil, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, huru-hara sipil yang mencapai proporsi atau dapat dikatakan sebagai pemberontakan rakyat, militer atau penggulingan kekuasaan atau hukum materiil nasionalisasi atau pelepasan penytaan atau penyerahan.

5.       Kehilangan penghancuran atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan, gelombang yang disebabkan oleh pesawat udara dan alat-alat udara lainnya yang menempuh perjalnan dengan kecepatan atau perlindungan sonik atau supersonik.

6.       Kehilangan atau kerusakan yang lagsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau ikut disebabkan oleh atau timbul dari:

    1. Radiasi pengionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah dari pembakaran bahan bakar nuklir
    2. Sifat radioaktif, beracun, exksplosif atau sifat berbahaya lainnya dari instalasi nuklir eksplosif atau komponen nuklir dari instalasi tersebut.

7.       Kehilangan atau kerusakan kecuali jika terjadi dalam batas wilayah yang ditetapkan dalam lampiran

8.       Kehilangan yang merupakan akibat dari dibukanya lemari besi atau ruang penyimpanan dengan anak kunci yang ditinggalkan di tempat usaha tertanggung ketika sedang tutup untuk umum.

9.       Kehilangan uang akibat kecurangan atau penipuan.

 

*    KONDISI :

1.       Penyesuaian Premi Provisi – Asuransi Angkutan Uang (Adjustable)

2.       Perlindungan dan tindakan pencegahan yang disediakan demi keamanan uang yang diasuransikan selalu digunakan, dan dipertahankan dalam kondisi yang baik sepanjang masa berlaku asuransi ini dan tidak sekali-sekali diubah atau ditinggalkan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan asuransi.

3.       Semua kunci dan kunci duplikat lemari besi, ruang penyimpanan, dan tanda bahaya selalu disingkirkan dari lokasi yang disebutkan dalam lampiran setiap saat ketika lokasi tersebut sedang tutup atau dibiarkan tanpa penjagaan.

4.       Tidak ada kewajiban berdasarkan pertanggungan ini sehubungan dengan klaim apapun dimana tertanggung berhak atas penggantian berdasarkan polis lain manapun kecuali sehubungan dengan kelebihan di luar jumlah yang akan ditanggung berdasarkan polis lain tersebut seandainya ertanggungan ini tidak diadakan.

5.       Setelah kejadian apapun yang dapat mengakibatkan klaim, tertanggung akan segera :

    1. Memberitahu Polis dan menawarkan semua bantuan yang wajar kepada mereka untuk menangkap orang-orang yang bertanggung jawab dan memperoleh kembali uang tersebut.
    2. Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kejadian tersebut keada peruahaan asuransi
    3. Menyediakan informasi dan bantuan sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar oleh perusahaan.

6.       Jika klaim yang diajukan ternyata klaim tersebut palsu atau dipalsukan, menyangkut jumlahnya atau hal-hal lain, maka asuransi ini akan menjadi tidak berlaku dan semua klaim yang diajukan berdasarkan Asuransi ini menjadi hangus.

7.       Pertanggungan ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan tertanggung secara tertulis kepada Perusahaan Asuransi dan premi atas Asuransi ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi jangka pendek yang lazim oleh perusahaan asuransi. Jika dibatalkan oleh perusahaan asuransi dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya, dan dikirim melalui pos tercaftar atau tercatatn, kepada tertanggung ada alamat terakhirnya. Premi atas pertanggungan ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi pro-rata oleh perusahaan.

 

*    What is your policy sounds ?

       Money In the Premises

              Limit of Indemnity : Rp. 100.000.000,-

       Money In transit ->Limit of Indemnity (Estimated)

       Anyone Carrying : Rp.   100.000.000,-

       Annual Carrying : Rp. 3.000.000.000,-

 

*    EXTENSION CLAUSES :

       Automatic R/I of Sum Insured

       Damage to safe/drawers/cabinets/cash registers/cash boxes endorsement

       Locks & Keys Clause

       Loss Notification : 14 days

       Nominated Loss Adjuster

       Payment on Account

       SRCC – (perluasan. Dengan syarat ada resiko sendiri sebesar Rp. 2.5Mio)

       Cover PA (2 persons) for the employee in charge of the money which cover Deaths, Permanent Disablement (Continental Scale) with limit Rp. 10Mio (Max 2 Persons)

       Anyone carrying by Motor Cycle Limit IDR. 25Mio

 

 

No comments:

Post a Comment

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION