MONEY INSURANCE
COVERAGE
:
Perusahaan
Asuransi menyentujui akan mengganti kerugian tertanggung terhadap kehilangan
uang, yaitu Uang Tunai, Uang Kertas, Uang kertas Asing, Wesel Pembendaharaan,
cek, wesel pos dan kiriman uang yang terjadi sebagai akibat langsung dari
pencurian atau percobaan pencurian uang yang diasuransikan berdasarkan polis
yang ,elibatkan serangan atau kekerasan yang benar-benar terjadi atau
diancamkan yang terjadi selama masa berlaku asuransi
PENGECUALIAN
:
Polis
ini tidak menjamin :
1. Kehilangan
karena ketidak jujuran karyawan
2. Kehilangan
konsekuensial, depresiasi atau fluktuasi mata uang, kesalahan / kelalaian administrasi keuangan.
3.
Kehilangan dari
kendaraan yang tidak dijaga
4.
Segala kehilangan
atau kerusakan sehubungan dengan Perang, serbuan, tindakan musuh asing, aksi
permusuhan atau pun operasi yang menyerupai perang, perang sipil,
pemberontakan, revolusi, pemberontakan, huru-hara sipil yang mencapai proporsi
atau dapat dikatakan sebagai pemberontakan rakyat, militer atau penggulingan
kekuasaan atau hukum materiil nasionalisasi atau pelepasan penytaan atau
penyerahan.
5.
Kehilangan
penghancuran atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan, gelombang
yang disebabkan oleh pesawat udara dan alat-alat udara lainnya yang menempuh
perjalnan dengan kecepatan atau perlindungan sonik atau supersonik.
6.
Kehilangan atau
kerusakan yang lagsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau ikut disebabkan
oleh atau timbul dari:
- Radiasi pengionisasi atau
kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah
dari pembakaran bahan bakar nuklir
- Sifat radioaktif,
beracun, exksplosif atau sifat berbahaya lainnya dari instalasi nuklir
eksplosif atau komponen nuklir dari instalasi tersebut.
7.
Kehilangan atau
kerusakan kecuali jika terjadi dalam batas wilayah yang ditetapkan dalam
lampiran
8.
Kehilangan yang
merupakan akibat dari dibukanya lemari besi atau ruang penyimpanan dengan anak
kunci yang ditinggalkan di tempat usaha tertanggung ketika sedang tutup untuk
umum.
9.
Kehilangan uang
akibat kecurangan atau penipuan.
KONDISI :
1. Penyesuaian
Premi Provisi – Asuransi Angkutan Uang (Adjustable)
2. Perlindungan dan
tindakan pencegahan yang disediakan demi keamanan uang yang diasuransikan
selalu digunakan, dan dipertahankan dalam kondisi yang baik sepanjang masa
berlaku asuransi ini dan tidak sekali-sekali diubah atau ditinggalkan tanpa
ijin tertulis dari Perusahaan asuransi.
3. Semua kunci dan
kunci duplikat lemari besi, ruang penyimpanan, dan tanda bahaya selalu
disingkirkan dari lokasi yang disebutkan dalam lampiran setiap saat ketika
lokasi tersebut sedang tutup atau dibiarkan tanpa penjagaan.
4. Tidak ada
kewajiban berdasarkan pertanggungan ini sehubungan dengan klaim apapun dimana
tertanggung berhak atas penggantian berdasarkan polis lain manapun kecuali
sehubungan dengan kelebihan di luar jumlah yang akan ditanggung berdasarkan
polis lain tersebut seandainya ertanggungan ini tidak diadakan.
5. Setelah kejadian
apapun yang dapat mengakibatkan klaim, tertanggung akan segera :
- Memberitahu
Polis dan menawarkan semua bantuan yang wajar kepada mereka untuk
menangkap orang-orang yang bertanggung jawab dan memperoleh kembali uang
tersebut.
- Menyampaikan
pemberitahuan tertulis mengenai kejadian tersebut keada peruahaan
asuransi
- Menyediakan
informasi dan bantuan sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar
oleh perusahaan.
6. Jika klaim yang
diajukan ternyata klaim tersebut palsu atau dipalsukan, menyangkut jumlahnya
atau hal-hal lain, maka asuransi ini akan menjadi tidak berlaku dan semua klaim
yang diajukan berdasarkan Asuransi ini menjadi hangus.
7. Pertanggungan
ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan tertanggung secara tertulis
kepada Perusahaan Asuransi dan premi atas Asuransi ini akan disesuaikan atas
dasar diterima atau ditahannya premi jangka pendek yang lazim oleh perusahaan
asuransi. Jika dibatalkan oleh perusahaan asuransi dengan pemberitahuan 30 hari
sebelumnya, dan dikirim melalui pos tercaftar atau tercatatn, kepada
tertanggung ada alamat terakhirnya. Premi atas pertanggungan ini akan
disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi pro-rata oleh perusahaan.
What
is your policy sounds ?
–
Money
In the Premises
Limit
of Indemnity : Rp. 100.000.000,-
–
Money
In transit ->Limit of Indemnity (Estimated)
•
Anyone
Carrying : Rp. 100.000.000,-
•
Annual
Carrying : Rp. 3.000.000.000,-
EXTENSION
CLAUSES :
•
Automatic
R/I of Sum Insured
•
Damage
to safe/drawers/cabinets/cash registers/cash boxes endorsement
•
Locks
& Keys Clause
•
Loss
Notification : 14 days
•
Nominated
Loss Adjuster
•
Payment
on Account
•
SRCC
– (perluasan. Dengan syarat ada resiko sendiri sebesar Rp. 2.5Mio)
•
Cover
PA (2 persons) for the employee in charge of the money which cover Deaths,
Permanent Disablement (Continental Scale) with limit Rp. 10Mio (Max 2 Persons)
•
Anyone
carrying by Motor Cycle Limit IDR. 25Mio
No comments:
Post a Comment