Kita semua manusia: KITA DAPAT
MELAKUKAN KESALAHAN.
Dalam menjalankan bisnis, pada
umumnya klien bergantung pada saran dan layanan Anda sebagai profesional.
Kesalahan pemberian layanan
dapat berakibat pada konsekuensi yang besar. Tuntutan/ klaim profesi yang
kebanyakan muncul diakibatkan kesalahan mendasar, dengan kata lain: kesalahan
manusia. Mungkinkah ini terjadi pada Anda?
Apa yang Dijamin dalam Asuransi
Tanggung Gugat Profesi?
Asuransi Tanggung Gugat Profesi
melindungi para profesional dari kerugian ekonomi yang diderita akibat tuntutan
hukum yang diajukan terhadap mereka atas kesalahan atau kelalaian pemberian
nasehat dan layanan. Asuransi ini memberikan perlindungan keuangan atas:
1. Biaya pembelaan secara hukum
2. Biaya
ganti rugi yang mungkin ditetapkan untuk dibayar.
MENGAPA
ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI ITU PENTING ?
1. Kewajiban Kontraktual
Sebagai konsekuensi dari
globalisasi, penyedia layanan di Asia Tenggara & Cina Semakin sadar bahwa
asuransi tanggung gugat profesi sangat diperlukan dan dijadikan salah satu
prasyarat tender bisnis dengan perusahaan luar negeri. Hal ini didorong oleh
lingkungan sadar hukum yang ada pada wilayah tersebut.
2. Perlindungan Keuangan
Sebuah klaim dapat menyebabkan
kerugian bisnis secara finansial karena mahalnya biaya litigasi, juga memakan
banyak waktu dan sumber daya. Anda dapat dituntut bahkan jika Anda sebenarnya
tidak melakukan kesalahan.
3. Perlindungan Reputasi
Jika Anda seorang profesional,
reputasi Anda adalah segalanya dan menjaga reputasi adalah hal yang sangat
penting. Jika suatu tuntutan muncul dan dilaporkan, maka tim klaim kami akan
memberikan bantuan untuk membuka komunikasi dan membangun hubungan positif
antara Anda dan klien Anda agar dapat mengurangi dampak buruk pada reputasi
Anda dan bisnis Anda.
4. Perlindungan Nasabah
Asuransi ini membantu
meminimalkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi dan memberikan ketentraman yang
memungkinkan para profesional untuk fokus pada tujuan utama – melayani klien
mereka.
5. Lingkungan litigasi
Ketergantungan ekonomi dan
pertukaran budaya meningkat antara Barat dan Timur menyebabkan peningkatan
kesadaran hukum di kalangan profesional seperti Anda. Jumlah dan besar klaim
yang meningkat cepat menunjukkan meningginya kesadaran hukum di Asia Tenggara
dan Cina.
Dasar
Hukum
Dasar hukum tanggung gugat
Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365
dan 1366:
·
Tiap
perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain
mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian
tersebut (Pasal 1365)
·
Setiap orang
bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya,
tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian dan kurang
hati-hatinya (Pasal 1366)
Notaris
Sebagai pejabat umum Notaris dituntut
untuk bertanggungjawab terhadap akta yang telah dibuatnya.
Apabila akta yang dibuat ternyata
mengandung sengketa maka akan diusut Penyebabnya: kesalahan notaris atau
kesalahan para pihak yang tidak jujur dalam memberikan keterangannya terhadap
notaris atau adanya kesepakatan antara notaris dengan salah satu pihak yang
menghadap.
Akta yang mengandung kelalaian
Notaris dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan kepada Notaris yang membuat akta tersebut.
Salah ataupun tidak, biaya
pembelaan hukum yang pada umumnya besar jumlahnya harus dikeluarkan selama
proses pembuktian atau persidangan.
No comments:
Post a Comment