Friday, January 4, 2013

Tempat Liburan sering jadi sarang penyakit aneh

Sumber : www.analisadaily.com

 

SAAT merencanakan liburan, kebanyakan orang hanya fokus pada kegiatan seru dan destinasi menarik sehingga mengenyampingkan kesehatan. Padahal, ada beberapa tempat liburan yang justru menjadi sarang timbulnya penyakit "aneh".

Berdasarkan data yang dimiliki perusahaan asuransi perjalanan AAMI (Association of Medical Instrumentation) menyebutkan kebanyakan penyakit aneh berasal dari sejumlah tempat seperti Venesia di Italia dan Trafalgar Square di London.

Penyakit yang dikenal sebagai "parrot fever" atau secara resmi disebut psittacosis. Penyakit ini menyebabkan gejala flu yang ekstrem dan dapat memicu pneumonia serta penyakit serius lainnya.

Manusia paling sering mengalaminya dari burung yang terinfeksi setelah terhirup bakteri, sekresi bulu, dan kotoran. Selain parrot fever, AAMI juga paling sering menerima keluhan penyakit tidak biasa lainnya termasuk keseleo pergelangan kaki bahkan patah karena menggunakan sepatu bertumit tinggi kala berjalan-jalan di trotoar di kota-kota Eropa.

Beberapa wisatawan juga mengaku terjatuh saat menuruni tangga dan melukai diri sendiri karena mereka menengadah untuk memandang gereja dan bangunan tua sehingga tidak menyadari apa yang ada di depannya.

Namun keluhan yang paling umum masih pencurian bagasi, kehilangan atau kerusakan, pembatalan dan terjebak di suatu tempat karena cuaca buruk. Pihak asuransi juga menerima banyak klaim untuk biaya pengobatan, terutama akibat penyakit pencernaan, flu, dan infeksi saluran kemih.

Asuransi perjalanan, SureSave, menerima satu pelanggan yang mengklaim kacamata hitamnya hilang saat berada di pantai dan tersapu gelombang aneh. Direktur SureSave Michael McAuliffe pernah mendapati seorang pelanggan lain tersandung oleh tasnya sendiri sehingga dia membatalkan perjalanan liburannya. Untuk memperkuat klaimnya, seorang pelanggan lain malah memotret seekor monyet tengah mengambil kacamata hitamnya. (ic/bh)

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

20 Perusahaan Asuransi Baru ramaikan Industri Asuransi

INILAH.COM, Jakarta - Dalam kurun waktu tahun 2012, Bapepam LK yang kini telah beralih nahkoda di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan izin baru bagi perusahaan perasuransian sebanyak 20 perusahaan.

"Ada 20 perusahaan baru dengan sejumlah bidang usaha seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, dan asuransi kerugian," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam siaran pers akhir tahunnya di Jakarta.

Dan selama periode 1 Januari hingga 26 Desember 2012 itu lah Bapepam LK mencatat ada 854 produk baru yang telah dicatat Biro perasuransian dari perusahaan asuransi jiwa dan umum. Untuk perusahaan asuransi jiwa memproduksi asuransi konvensional sebanyak 478 dan syariah 82 produk.

"Sedangkan asuransi umum memproduksi 263 asuransi konvesnional dan 31 asuransi syariah," ungkapnya.

Selain itu Bapepam LK juga telah memberikan persetujuan pemasaran melalui kerja sama dengan Bank yaitu Bancassurance baik perusahaan asuransi umum maupun jiwa, dengan total jumlah 449 buah. Masing-masing 423 untuk asuransi konvensional, dan 26 asuransi syariah.

Perkembangan industri asuransi ini diharapkan bisa lebih bergairah di bawah naungan OJK ke depan nantinya. Pasalnya berdasarkan hasil analisis Bapepam LK, per kuartal ketiga 2012 aset perusahaan perasuransian konvensional mencapai Rp310.782.316, sedangkan syariah mencapai Rp11.977.528. [mel]

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Modal PT. Asuransi Bosowa Periskop siap di injeksi Rp. 100Milyar

JAKARTA --PT Asuransi Bosowa Periskop, perusahaan asuransi umum milik Bosowa Corporation menargetkan hingga akhir tahun 2013 mampu menambah modal hingga Rp100 miliar

 

"Akan tambah modal mudah-mudahan Rp100 miliar untuk menambah kapasitas," ujar Direktur Pemasaran Bosowa Periskop, Budi Herawan kepada Bisnis di kantornya, Rabu (2/1).

 

Budi menjelaskan penambahan modal tersebut murni akan berasal dari pemegang saham ditambah ekuitas yang ditahan pada 2013. Budi menyatakan belum ada rencana untuk melakukan merger  dalam waktu dekat.

 

Melalui penambahan modal tersebut, lanjutnya, perseroan menargetkan tahun depan bisa mencapai peringkat 15 besar perusahaan asuransi umum terbaik. Saat ini, diakui Budi, Bosowa Periskop masih bertengger di peringkat 40-an.

 

"Intinya kita siap masuk ke medium, mudah-mudahan bisa 15 besar, tapi kembali ke permodalan. Kita mau fight sampai Rp100 miliar modalnya," paparnya.

 

Selain penambahan modal, lanjutnya, Bosowa Periskop juga akan memperkuat dukungan dari sumber daya manusia dan teknologi informasi.  Di samping itu, kata Budi, perseroan juga akan mempersiapkan sistem yang kuat pada internal perusahaan dengan melakukan perbaikan manajemen.

 

Dengan penguatan kapasitas tersebut, kata Budi, Bosowa Periskop akan mulai merambah segmen bisnis korporasi yang selama ini belum digarap maksimal akibat keterbatasan permodalan.

 

“Ketika modal telah cukup dengan ditopang kinerja yang baik, kami akan mulai masuk ke segmen korporasi seperti lini bisnis konstruksi dan engineering,” terangnya.

 

Bosowa Periskop juga akan menggenjot perolehan premi dari captive market hingga 20% dari total premi pada tahun depan. Budi menilai peluang ini sangat terbuka terlebih karena pihaknya telah mendapat ijin dari pemegang saham. Sebelumnya, captive market yakni Bosowa Corporation kurang tergarap karena kapasitas permodalan perseroan masih terbatas untuk menangani proyek-proyek besar.

 

Saat ini posisi modal Bosowa Periskop telah mencapai Rp75 miliar setelah pada akhir tahun 2012 mendapat tambahan modal sebesar Rp 15 miliar. Dengan demikian, perseroan telah memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bagi perusahaan asuransi yakni sebesar Rp 70 miliar pada akhir 2012.

(Faa)

 

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Perbaikan Jembatan Srondol - Tunggu Asuransi

SEMARANG, suaramerdeka.com - Perbaikan jembatan penyeberangan di KM 13 jalan tol Banyumanik yang roboh akibat tersangkut muatan truk trailer masih menunggu klaim asuransi cair.

Ketinggian jembatan yang menghubungakan wilayah dua kelurahan di Kecamatan Banyumanik ini pun nantinya akan ditinggikan dari 4,2 meter menjadi 5,2 meter.

"Pihak asuransi masih proses melengkapi data-data untuk pencairan klaim. Terkait berkas-berkasnya, sudah kami kirimkan ke PT Asuransi Takaful," ujar Kepala Cabang PT Jasa Marga Semarang Sari Purnawarman, saat dihubungi, Rabu (2/1).

Meski tidak ada keharusan, lanjutnya, Jasa Marga mengasuransikan beberapa prasarana termasuk jembatan penyeberangan. Menurut Sari, klaim asuransi jembatan penyeberangan Srondol ini senilai Rp 500 juta. Sedangkan nilai konstruksinya sendiri, mencapai Rp 940 juta. 

Adapun biaya perbaikan yang masih belum tertutupi oleh asuransi nantinya menjadi tanggungan perusahaan pemilik truk trailer. Keputusan tersebut sudah disepakati bersama antara pihak asuransi dan perusahaan pemilik truk trailer tersebut.

"Mekanismenya, pihak asuransi nantinya akan menunjuk kontraktor yang akan melakukan perbaikan," imbuhnya.

Sari menegaskan, ketinggian jembatan penyeberangan 4,2 meter ini sesuai standar yang diatur dalam undang-undang. Meski begitu, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali maka jembatan tersebut akan ditinggikan menjadi 5.2 meter. 

Standar ketinggian jembatan penyeberangan ini telah disosialisasikan dalam kegiatan Temu Pelanggan Tol. Karena itu, dia meminta pihak Organda agar lebih menyosialisasikan hal itu pada pengemudi kendaraan berat.

Seperti diketahui, jembatan yang ambruk itu menghubungkan kampung Tanjungsari Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik dan Kelurahan Srondol Kidul, Kecamatan Banyumanik Semarang.

Pembangunan jembatan penyeberangan ini memang dimaksudkan untuk memudahkan warga dari dan menuju dua kampung tersebut.

( Hartatik / CN37 / JBSM )

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Korban BMW maut terima asuransi dalam bentuk tabungan

Sumber : www.merdeka.com

PT Jasa Raharja memberikan asuransi kecelakaan kepada keluarga Harun (57), korban tewas akibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amirullah Rajasa. Asuransi senilai Rp 25 juta diterima istri korban, Umyanah (42) dan menantu korban, Ivan Hartanto (35).

Kepada istri korban, petugas PT Jasa Raharja langsung memberikan asuransi kecelakaan dalam bentuk tabungan di salah satu bank BUMN. Tabungan tercatat atas nama Umyanah.

"PT Jasa Raharja sesuai misi, membayarkan Rp 25 juta atas kecelakaan yang dialami bapak Harun," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Triyugara, seusai memberikan asuransi kecelakaan di rumah korban, Jalan Duri Baru gang RR RT 6 RW 6, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Rabu (2/1).

Dia menambahkan, sebelumnya PT Jasa Raharja sudah memberikan asuransi kecelakaan kepada korban tewas lainnya, M Raihan (1,4).

Seusai menerima asuransi kecelakaan, Umyanah mengatakan akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan diri dan anak-anaknya.

"Untuk keperluan keluarga, anak yang masih sekolah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso pihaknya telah melakukan survei kepada korban meninggal yang beralamat di Sukabumi dan Tangerang.

"Kecelakaan ini sudah terjamin di UU 33 & 34 tahun 1964, Petugas kami di sukabumi sudah survei kemarin, dan Tangerang juga. Pembayarannya hari ini," ungkap Budi dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).

Santunan yang akan dibayarkan perusahaan pelat merah tersebut juga berbeda-beda antara korban yang meninggal dunia dan korban yang dirawat di rumah sakit. Untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan membayarkan Rp 25 juta.

"Akan dibayar hari ini juga. Santunannya Rp 25 juta untuk yang meninggal. Sedangkan korban dirawat rumah sakit maksimal Rp 10 juta," tutupnya.

[lia]

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Wanita dibonceng menyamping, klaim asuransi bisa ditolak loh

Suber : detik Oto

 

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, Provinsi Aceh siap mengeluarkan peraturan yang melarang bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengi kaum laki-laki di sepeda motor, hanya boleh duduk menyamping. Bila hal ini dilakukan, maka ketika kecelakaan, bisa saja klaim asuransinya ditolak.

Pemko Lhokseumawe berencana hanya memperbolehkan para pembonceng wanita duduk menyamping ketika dibonceng menggunakan sepeda motor. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau DPRD pun siap mendukungnya.

Alasan pemangku kepentingan di Lhokseumawe, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh yang tidak sesuai syariat Islam. Karena itu, perempuan disarankan agar lebih baik duduk menyamping.

Padahal, posisi duduk menyamping untuk wanita yang dibonceng bila dilihat dari sudut keselamatan amatlah tidak aman.

Di India, menurut pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu bahkan pernah ada klaim asuransi yang ditolak karena masalah ini.

"Ada kasus di India dimana asuransi menggagalkan klaim seorang wanita karena dia duduk salah, menyamping. Karena duduk dalam posisi itu, klaim asuransinya di tolak saat dia kecelakaan. Karena secara prosedur safety yang dibonceng dimana-mana tidak dibenarkan untuk duduk menyamping," jelas Jusri.

Jusri lalu menyarankan agar para pemangku kepentingan di Lhokseumawe juga memikirkan azas keselamatan bagi para wanita itu disamping masalah adat dan syariat Islam.

Negeri yang menganut syariat Islam seperti Malaysia menurutnya juga bisa dijadikan contoh. Disana, meski aturan Islam dijalankan dengan ketat, wanita malah tidak boleh duduk menyamping. "Karena selain syariat, mereka juga memikirkan unsur keamanannya," kata Jusri.

Browser anda tidak mendukung iFrame

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Thursday, January 3, 2013

Wanita dibonceng menyamping, kaitan dengan Asuransi

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, Provinsi Aceh siap mengeluarkan peraturan yang melarang bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengi kaum laki-laki di sepeda motor, hanya boleh duduk menyamping. Bila hal ini dilakukan, maka ketika kecelakaan, bisa saja klaim asuransinya ditolak.

Pemko Lhokseumawe berencana hanya memperbolehkan para pembonceng wanita duduk menyamping ketika dibonceng menggunakan sepeda motor. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau DPRD pun siap mendukungnya.

Alasan pemangku kepentingan di Lhokseumawe, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh yang tidak sesuai syariat Islam. Karena itu, perempuan disarankan agar lebih baik duduk menyamping.

Padahal, posisi duduk menyamping untuk wanita yang dibonceng bila dilihat dari sudut keselamatan amatlah tidak aman.

Di India, menurut pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu bahkan pernah ada klaim asuransi yang ditolak karena masalah ini.

"Ada kasus di India dimana asuransi menggagalkan klaim seorang wanita karena dia duduk salah, menyamping. Karena duduk dalam posisi itu, klaim asuransinya di tolak saat dia kecelakaan. Karena secara prosedur safety yang dibonceng dimana-mana tidak dibenarkan untuk duduk menyamping," jelas Jusri.

Jusri lalu menyarankan agar para pemangku kepentingan di Lhokseumawe juga memikirkan azas keselamatan bagi para wanita itu disamping masalah adat dan syariat Islam.

Negeri yang menganut syariat Islam seperti Malaysia menurutnya juga bisa dijadikan contoh. Disana, meski aturan Islam dijalankan dengan ketat, wanita malah tidak boleh duduk menyamping. "Karena selain syariat, mereka juga memikirkan unsur keamanannya," kata Jusri.
Sent from my Private Yahoo!

'repair, replace or cash' - disputes about how insurance claims are settled

issue 92

February / March 2011

'repair, replace or cash' – disputes about how insurance claims are settled

We frequently see complaints where an insurer has agreed to settle a claim – but wishes to do so in a way that the policyholder considers inappropriate.
The insurer may, for example, offer to repair a damaged item when the policyholder wants instead to receive a replacement. In other instances, the insurer agrees to a replacement but insists that it is obtained from a specific retailer.

Our selection of case studies illustrates the types of complaints brought to us and the way in which we have resolved them. Our approach to such disputes has not changed over the years – and we outline here the general principles we follow.

Most household policies now provide 'new-for-old' cover but leave it to the insurer (not the policyholder) to decide whether the claim should be settled by repair, replacement, reinstatement or cash settlement. Where a case is referred to us, we consider whether the insurer has exercised this power reasonably, in the circumstances of the individual case.

Where insurers opt for repair, we consider whether they have explained the implications of any choices made by either party. If the repairer is chosen by the insurer – or its agents (such as loss adjusters) – we are likely to conclude that the insurer will be responsible for ensuring any deficiencies in the repair are put right. If the policyholder has insisted that a particular repairer should carry out the work, then we are likely to conclude that the policyholder will be responsible for the quality of that work.

This does not mean that every repairer who has provided a policyholder with an estimate will be regarded as the policyholder's chosen contractor. We have considered complaints where the insurer told the policyholder to obtain estimates and the policyholder sought the loss adjuster's assistance in doing this. In these circumstances, we are likely to conclude that it is the insurer, rather than the policyholder, who is liable for any shortcomings in the work.

Even if the policyholder chose the repairer entirely independently, we are likely to conclude that the insurer is responsible for rectifying deficiencies in the work if it (or its agents) 'controlled' the repairer, for example by requiring the repairer to cut costs or to use certain materials or parts. In those circumstances, the repairer can no longer be regarded as the policyholder's 'agent'.

Where insurers opt for replacement, we consider whether a reasonable replacement can be obtained in the way the insurer has proposed. If, for example, the item concerned is jewellery that is antique or specially-commissioned, then we are likely to conclude that it would be unfair for the insurer to insist on the policyholder buying a modern substitute from a major high-street retailer. In such cases, we usually conclude that policyholders should be allowed to choose where they purchase a replacement and are entitled to a cash settlement (without the deduction of any discount) if they are unable to find an acceptable replacement.

Where a reasonable replacement can be obtained from a high-street retailer, insurers often specify which one – because they have a discount arrangement with that particular retailer. We are likely to conclude that this is reasonable if the consumer lives within easy travelling distance of that retailer – and the retailer can provide a reasonable replacement. Similar issues arise if the insurer offers vouchers that can only be exchanged for goods sold by a particular retailer.

Sometimes, policyholders prefer to have a cash settlement even though there is no practical reason why they could not visit the insurer's preferred retailer – and that retailer is able to provide a reasonable replacement. In such instances we will not usually consider it unreasonable for the insurer to deduct from the cash settlement any discount it would otherwise have obtained from the retailer.

Source : http://www.financial-ombudsman.org.uk/publications/ombudsman-news/92/92-insurance-claims.html

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Insurance Disputes

Source :

http://www.forthepeople.com/insurance_disputes.htm

Insurance disputes often arise as a result of insurance companies interpreting policies to minimize their required payment.

The Insurance Disputes practice section was established at Morgan & Morgan in response to an increase in the denial of valid insurance claims by the insurance industry. This issue can occur with many different types of insurance, including Car Insurance and Homeowner's Insurance. We provide the legal counsel and support staff that is absolutely necessary for the client to fully understand his or her rights and obligations under the insurance policy and make the most informed decision. We have substantial experience in insurance litigation and interpretation of insurance policies and can assist you in obtaining the money owed under the policy.

We all like to assume that insurance companies will honor their obligations when a valid claim is made.

Unfortunately, they often interpret policies to minimize the required payment. In other situations, insurance providers simply refuse to pay because they have a self-interest not to; payments reduce the cash reserves that insurance companies must maintain. Maintaining those cash reserves costs the insurer money, reducing profit or requiring premiums to be raised. In catastrophic situations like hurricanes or fires, the insurance companies have a financial interest not to offer compensation. An experienced insurance law attorney can help you fight a refusal to pay a claim. We can assist you in understanding the terms and conditions of your policy and completing a proper claim under the policy. If your valid claim is denied, we will file suit and litigate through trial on your behalf.

We will represent individuals involved in a dispute over insurance coverage outlined by almost any insurance policy.

If an insurance company refuses to pay your claim, denies payment, or offers an insufficient amount, we will represent you to reinforce the insurance company's obligations. You should never have to represent yourself against an insurance company or accept an unfair settlement offer. We have litigated and successfully represented clients in claims against most of the largest insurance companies in the United States. If the case requires tough negotiation or aggressive litigation, we will see to it that you are fairly treated and compensated by the insurance company.

Our insurance litigation practice is very broad.

Within the Insurance Disputes section, we have further divided our practice into Homeowners and Business Property Losses due to hurricane, wind, rain, fire, and other natural causes, Bad Faith and Unfair Claims Handling, Disability Insurance, ERISA Claims, Professional Liability Coverage, Errors & Omissions Coverage (E&O), Personal Insurance Protection, and Uninsured Motorist Coverage. We can also help you with your Life Insurance Dispute or Medical Billing Insurance Dispute. In many cases, an insured who prevails is entitled to recover the attorney's fees and other incurred costs from the insurance company.

The initial consultation with one of our insurance dispute attorneys is always free, and we welcome the opportunity to speak to you even if you are uncertain whether you have a valid claim.

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Insurance Disputes - 2

Source :

http://www.darlingtons.com/site/srvbusiness/srvbusinesslitigationanddisputes/srvinsurancedisputes/

Insurance Disputes

Disputes relating to insurance claims are increasingly common, and, for individuals and businesses, contesting a situation where an insurer will not pay out or offers a sum lower than the loss suffered can be daunting, as insurers have the financial resources to dispute or delay any claim.

The term insurance disputes can also include miss-selling of insurance policies, typically payment protection insurance (PPI). Our Insurance claims team has experience of dealing with a wide variety of situations and claims, and most importantly, we know how to convince Insurers to take your position and claim seriously. In some instances, the insurer will try to argue that the insurance claim isn’t covered by the terms of the insurance contract and interpretation of the terms of the contract can be dealt with in much the same way as other contract disputes.

Our specialist insurance claims lawyers are also experience in dealing with referrals to the insurance Ombudsman. Such a referral can be frustrating as the Ombudsman’s powers are limited, but referral can be a useful tactical measure. Mediation, arbitration or Alternative Dispute Resolution  may also be available and/or required by the insurance contract. Generally, for all the above reasons and not least costs and risk, use of the Courts are a last resort.

Additional advice is available on oyther parts of this site relating to business disputes and our microsite alos covers commercial litigation together with ancillary topics such as without prejudice negotiations.

If a formal Court claim becomes necessary there are 3 basic possibilities, as follows :

  • ask the Court to make a “Declaration” as to the meaning of a disputed part of the contract
  • either replace lost, stolen or damaged items or have work undertaken at your own cost and then sue the insurer for the cost of it (but always obtain a number of independent quotes and full receipts), or
  • make a claim for specific performance where the Court is asked to make the insurer stick to the terms of the contract. This option is rarely used because such an application has to be made in the High Court, is expensive and the outcome uncertain.

PPI CLAIMS

If you have been sold Payment Protection Insurance (PPI) when you took out a mortgage, loan, credit card or store card, you may be able to claim back some or all of the premiums. You may have purchased PPI without actually realising it, such has been the extent of the mis-selling of the product.

There are some basic criteria for investigating a claim, which are:

  • whether the PPI policy started within the last six years
  • The policy started over six years ago but you are still using it or it ended within the last six years
  • the policy ended over six years ago but you still have the paperwork

If any of these circumstances apply to you, please contact us for an immediate, no obligation assessment.

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

Wednesday, January 2, 2013

HUT ke-52 Jasa Raharja Tingkatkan Sosialisasi Layanan Asuransi

JOGJA— Menginjak usia ke 52 tahun, Selasa (1/1/2013) PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus tingkatkan pelayanan. Mengedepankan PRIME Service, perusahaan asuransi nasional inipun terus mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat.

“Untuk 2013 ini, kami ingin semakin mendekatkan diri dengan masyarakat,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jogja Isman Danial saat dihubungi Harian Jogja. Isman mengatakan selama ini kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi jiwa dari Jasa Raharja masih rendah.

Dengan mengedepankan pelayanan yang Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati (PRIME Service), lembaga ini ingin terus mendorong masyarakat untuk lebih memahami manfaat asuransi kecelakaan ini terhadap dirinya.

“Kami ingin mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban masyarakat. Mereke punya hak untuk menerima santunan, tapi masih banyak yang belum mau mengurusnya,” kata Isman.

Ia mengungkapkan selama ini kesadaran untuk mengurus asuransi kecelakaan masih didominasi dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Sementara kalangan menengah ke bawah masih kurang memahami pentingnya mengurus asuransi bagi mereka, ataupun keluarga yang tertimpa musibah kecelakaan.

“Untuk itu kami mau mencoba untuk mensosialisasikan ini hingga ke desa-desa. Masyarakat di desa umumnya masih belum paham dengan asuransi,” lanjutnya.

Tingkat pendidikan masih menjadi kendala sosialisasi asuransi kecelakaan di masyarakat. Isman menyebutkan rendahnya tingkat pendidikan, membuat masyarakat masih enggan untuk melakukan pengurusan asuransi.

“Pengurusan tersebut masih terkendala seputar prosesnya. Masyarakat masih menganggap mengurus klaim asuransi kecelakaan tersebut masih rumit, padahal sebetulnya tidak,” tandas Isman.

Source: http://www.solopos.com/2013/01/01/hut-ke-52-jasa-raharja-tingkatkan-sosialisasi-layanan-asuransi-363682

 

Monday, August 6, 2012

Pesawat latih Cesna 172 jatuh di Buleleng, Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Pesawat latih Cesna 172 jatuh di Dusun Pengametan, Gerogak, Buleleng, Bali sekitar pukul 14.07 WITA, Minggu (05/08/2012) siang tadi. Pesawat yang dibawa oleh siswa BIFA, Rizky ramadani dan Budi Alopo ini diduga mengalami kesalahan landing sehingga jatuh di dekat pemukiman warga.

Informasi terakhir dari sumber di kepolisian, kedua siswa hanya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di rumah sakit terdekat. Lokasi jatuhnya pesawat terus didatangi warga yang penasaran melihat dari dekat puing-puing pesawat.

Bagian pesawat yang mengalami kerusakan diantaranya mesin, baling-baling, sayap kiri dan kanan, serta roda depan. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Editor :A. Wisnubrata

This Incident is under Our Insurance Claim Registration No. Reg.028/12

Friday, August 3, 2012

YANG MANAKAH ANDA ? PEMASAR ASURANSI YANG MENYENANGKAN ? ATAU YANG MENYEBALKAN ?


Pernahkan anda dihubungi oleh seorang “Sales” asuransi (baik asuransi jiwa atau asuransi kerugian) secara bertubi-tubi ? 
  • Mengejar anda melalui media telefon, kunjungan ke rumah atau kantor,
  • Saat ditelefon, mulai dari berkata “halo” , sang pemasar langsung mencerocos tanpa berhenti menawarkan produk asuransi dan menjelaskan semuanya seperti mesin saja ?
  • Ketika sudah kita tolak, sang pemasar dengan gigih memberikan 1000 alternative hal menarik perhatian anda
  • Ketika seorang pemasar asuransi tetap memaksa bertemu dengan alasan “kebetulan saya akan ada jalan ke daerah bapak/ibu?’
  • Ketika ia terus menghubungi anda dalam satu hari bisa sekian kali
  • Ketika anda akhirnya tidak bisa menghindarinya lagi
Banyak sekali kejadian-kejadian seperti tersebut diatas, tanpa kita sadari, gaya pemasar seperti itu, sebenarnya pemasar sedang membangun sebuah budaya pemasaran yang tidak berkualitas yang hanya akan menciptakan atau bahkan menambah “ke-enggan-an” masyarakat untuk berhubungan dengan seorang pemasar asuransi.

Bisa dipahami, Banyak Perusahaan Asuransi ataupun usaha penunjang asuransi mem-beban-kan para staff pemasarnya dengan target produksi yang selangit, iming-iming hadiah bonus yang menarik, sehingga sang pemasar akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan produksi marketingnya.
Pemasar Asuransi diberikan pelatihan Marathon dari perusahaan asuransi, baik dari segi teknik asuransi, teknik pemasaran dan budaya pemasaran.

Terlebih lagi, Pemasar Asuransi tele-marketing, di drill untuk menawarkan produk asuransi yang binding dengan Kartu Kredit, dan diberikan target tinggi. Dan, bisa dipastikan hampir semua pemasar asuransi telemarketing berupaya semaksimal mungkin menggaet nasabahnya melalui informasi verbal yang mereka sampaikan secara bertubi-tubi tanpa Jeda, sampai malah membuat pendengarnya di seberang sana munkin saja “muak” mendengarnya.

Produk Asuransi tidak bisa sepenuhnya disampaikan secara verbal !

Karena produk asuransi memerlukan diskusi, memerlukan waktu untuk 2 arah komunikasi, memerlukan perwujudan melalui penawaran tertulis sebagai bentuk legal bagi calon nasabah asuransi !

Asuransi sebagai salah satu produk yang “intangible” (tidak berwujud) dari berbagai produk yang dipasarkan untuk konsumen, memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam memasarkannya.
Banyak factor yang mempengaruhi kesulitan tersebut, misalnya :

  • 1    Masyarakat di Indonesia yang belum “insurance-minded”, dimana kesadaran untuk berasuransi masyarakat Indonesia masih sangat rendah, yaitu sekitar 80% dari Masyarakat Indonesia yang  masih belum memiliki kesadaran berasuransi dengan sungguh-sungguh.
  • 2      Produk Asuransi yang dijual juga sangat beragam, dan ini memerlukan keahlian teknik asuransi yang cukup baik untuk menguasai seluruh pertanyaan yang mungkin timbul dari calon nasabah.
  •     Segmentasi Pasar yang masih belum terstruktur rapi dari sekian banyak peluang market yang ada di Indonesia.
  •     Termasuk area jangkauan yang memang luas dan para petugas pemasar asuransi cenderung memilih untuk masuk dalam area pasar yang sama, berkompetisi dan bisa dikatakan “umpel-umpel-an” untuk berlomba memasarkan asuransi pada area kantong-kantong yang industrinya sudah nyaman, artinya, para pemasar asuransi cenderung berburu ke area yang sama, yaitu area yang sudah settled kesadaran berasuransinya, sebagai area yang paling nyaman dan mudah untuk dimasuki.
  •     Para pemasar  cenderung enggan untuk membangun pasar baru yang bisa ditingkatkan untuk mendongkrak volume penjualan mereka.
  • 6       Moral Responsibility para pemasar Asuransi yang masih didominasi oleh Profit Earning, kadang sampai mengabaikan kewajibannya untuk membangun kesadaran berasuransi masyarakat pengguna asuransi itu sendiri.
  • 7       Trauma dari para masyarakat yang memiliki kekecewaan atas pengalaman-pengalaman buruk mereka dimasa lalu ketika memiliki ketidakpuasan layanan karena pemasar asuransi tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
  • 8       Preseden buruk pemasar asuransi di  mata masyarakat, baik dari pengalaman klaim, pengalaman cara memasarkan asuransi dimasa lalu yang dianggap dekat dengan dunia “hang-out”, atau bahkan metode atau cara memasarkan asuransinya sendiri yang membuat masyarakat menjadi enggan untuk berurusan dengan pemasar asuransi.

Dalam konteks teori pemasaran secara sederhana, yang biasa dikenal dengan 4P, sebenarnya sudah bisa mewakili dari semua kegiatan yang bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan klasifikasi Produk asuransi sebagai Produk tidak berwujud.

4P sebagai “Icon” marketing yaitu : Price, Product, Placement dan Promotion, sebenarnya  bisa dikembangkan dengan sangat baik dalam melakukan pemasaran asuransi.

PRICE
Tentunya harga memang menjadi barometer utama bagi calon nasabah untuk memutuskan  membeli  produk asuransi. Hanya saja, konsep harga didalam strategi pemasaran asuransi, biasanya akan berbanding terbalik dengan kualitas produk asuransi yang ditawarkan. Maksudnya, calon pembeli akan meminta harga terrendah dengan kualitas jaminan dan perluasan yang terbanyak.

Disinilah letak peluang kreativitas pemasar asuransi, untuk menciptakan, menyampaikan, menawarkan produk asuransi yang memang menarik bagi nasabah (tentunya yang memang sesuai dengan kebutuhan nasabah), dengan disain jaminan dan klausula perluasan yang memang akurat untuk dilekatkan didalam proposal yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, kemudian difinalisasikan dengan perhitungan Premi asuransi yang sangat kompetitif buat nasabah.

PRODUCT
Produk asuransi yang beragam, sebenarnya sudah cukup memadai disampaikan ke pasar, karena produk asuransi memiliki flexibilitas yang sangat tinggi, produk asuransi bisa didapat dalam paket, atau bahkan “tailor-made”.

Disini, keahlian teknis seorang pemasar asuransi sangat diperhitungkan, bagaimana ia bisa memahami kebutuhan nasabahm lalu mentransformasikan kepada sebuah Disain Produk asuransi diantara berbagai ragam produk yang ada, dengan menkomposisikannya dalam sebuah konsep harga yang rasional.

PLACEMENT atau DISTRIBUTION ?
Dalam hal pemasaran produk berwujud, diperlukan sebuah jalur distribusi, demikian juga dengan produk asuransi, jalur distribusinya bisa melalui petugas pemasar staff perusahaan asuransi, broker asuransi, agen asuransi, melalui bank assurance, dan lainnya. tapi saat ini kita akan membahas pada bagian kecil dari distribusi itu sendiri yaitu petugas pemasar asuransinya.
Lalu bagaimana dengan Placement ?

Sebenarnya dalam konteks proses asuransi, Placement adalah menempatkan resiko kepada perusahaan asuransi, namun mungkin lebih indah jika dalam konteks pemasaran asuransi, istilah Placement ini diartikan “bagaimana menempatkan gaya-layanan yang berkualitas para pemasara asuransi kepada Mindset-nya para pelanggan.

PROMOTION  
Kita melakukan promosi dalam menginformasikan produk asuransi kepada calon pembeli asuransi, baik melalui surat kabar, media televisi, media komunikasi , media internet dan lain sebagainya. Sebenarnya kegiatan ini adalah untuk “branding position” bagi sebuah perusahaan asuransi dalam menciptakan image terbaiknya di masyarakat pengguna asuransi.

Bagaimana Pemasar Asuransi ? tentunya akan merujuk kepada “Service-Quality Positioning”  kepada para nasabah. Ini sangat bergantung kepada Keahlian seorang pemasar mengembangkan kreatifitas terbaiknya dengan dukungan pengetahuan teknik yang bisa diandalkan, dalam menciptakan loyalitas pelanggan tingkat lanjut, yaitu yang tidak hanya melihat harga, tapi melihat dari sisi bagaimana pelanggan bisa merasa nyaman, dan memiliki kepercayaan penuh kepadanya. Dan ini memerlukan Sifat dasar alamiah anda.

NATURE CULTURAL BACKGROUND IN MARKETING INSURANCE PRODUCT.

Asuransi adalah produk yang seharusnya bisa di”andalkan”, di”percayakan”, di”anggap menyelamatkan”, di”yakini” kebenarannya.

Dan untuk mewujudkan itu semua, selain 4P diatas, kita hanya memerlukan upaya menggali sifat dasar kita sendiri sebagai manusia yang berinteraksi dengan manusia lainnya, dengan :
  • On “how we care”
  • On “how we listen to their needs”
  • On “how we truly honest and understanding”
  • On “how we commit to standby”
Dalam membuat mereka para konsumen asuransi memahami bahwa :
  • Asuransi itu memang penting buat perlindungan dirinya, keluarganya dan kelangsungan hidupnya/usahanya
  • Asuransi itu memang mudah dipahami dan bisa dimengerti
  • Asuransi itu memang benar-benar melindunginya
  • Asuransi itu adalah bagian kedua dari sebuah nyawa usahanya atau nyawa lanjutan bagi orang-orang yang ia cintai
Banyak sekali terjadi kesalah fahaman antara Masyaratak pengguna asuransi dengan Perusahaan Asuransi saat terjadi klaim, yang akhirnya hanya menjadi momok, bahwa Asuransi adalah produk penipuan. Saat menjual bermanis ria, tapi saat  klaim menolak habis-habisan.

Sebenarnya, tidak demikian halnya, disinilah letang kesenjangan itu, dimana selama ini karena target yang begitu tinggi, karena metode pemasaran yang di “drill” kepada staff pemasar asuransi, karena “profit oriented” semuanya melupakan arti asuransi, fungsi asuransi dan kewajiban pemasar asuransi dalam undang—undang kepada para masyarakat pengguna asuransi.

Dari budaya yang sudah sedemikian berkembang saat ini, apakah menurut anda kita seharusnya berbenah diri secara kolektif, demi membangun kesadaran Asuransi ? 

Kesadaran asuransi yang bukan hanya dibangun kepada Masyarakat pengguna asuransi, tapi justru dibangun kepada seluruh praktisi asuransi dan pemasar asuransi untuk menciptakan :
  • suasana yang kondusif bagi masyarakan untuk percaya kepada asuransi
  • preseden dan image yang baik produk asuransi bukan sebagai penipu saat terjadiklaim tidak diganti
  • preseden yang menyenangkan bahwa pemasar asuransi adalah orang yang menyenangkan bagi para nasabahnya untuk membicarakan atau mendiskusi kana pa saja yang berkaitan dengan kebutuhan asuransi mereka.
Semoga bermanfaat !
Ditulis dan dicurahkan oleh : Selvi Aldriani

Monday, July 30, 2012

Bagaimana Agar tidak Under Insurance ?


Pada tulisan sebelumnya dijelaskan mengenai Under Insurance, yaitu pertanggungan dibawah harga, atau Nilai Pertanggungan dalam Polis lebih rendah dibandingan dengan Nilai sebenarnya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada saat perhitungan ganti rugia seandainya terjadi klaim di masa yang akan datang.

Penjelasan mengenai Pertanggungan dibawah harga, silahkan klik disini : UnderInsurance

Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan agar tidak terkena Under Insurance ?
  1. Yang paling terbaik adlaah menggunakan jasa appraisal, dengan jasa appraisal ini mintalah mereka untuk membuatkan review atas aset yang dimiliki sesuai dengan harga pasar untuk membangun kembali (bukan harga pasar untuk menjual unit aset). Dari Nilai yang hasil review appraisal tersebut dapat dijadikan acuan untuk ditetapkan sebagai nilai pertanggungan.
  2. Dalam kasus sederhana, 
    • Bangunan : 
      • anda dapat meminta bantuan sebuah firma kontraktor sipil untuk menentukan estimasi berapa nilai untuk membangun kembali saat ini, per meter persegi sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dimiliki.
      • Dari nilai per meter persegi tersebut, coba ditengok kembali luas Bangunan yang anda miliki, maka kalikan nilai per meter persegi tersebut dengan luas bangunan, maka estimasi harga untuk membangun kembali yang akan jadi acuan nilai pertanggungan bisa diketahui.
    • Isi RUmah :
      • Isi rumah bisa dibuatkan daftar isi rumah dan dimasukkan nilai perolehannya, lalu jumlahkan.
Semoga bermanfaat.

Under Insurance






Apakah yang dimaksud dengan Under Insurance ?


Under Insurance secara siderhana adalah "pertanggungan dibawah Harga".
Artinya,
Suatu Nilai pertangungan yang dicantumkan didalam polis asuransi untuk dijamin nilai kerugiannya, lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Kenyataan tentang sebuah Polis Asuransi merupakan Under Insurance, umumnya tidak terdeteksi diawal mulainya kontrak asuransi, karena biasanya perusahaan asuransi menerima informasi yang dituliskan oleh calon tertanggung didalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), atas unsur niat baik bahwa calon tertanggung telah benar-benar akurat dalam mengisikannya.

Padahal, kadang calon tertanggung perlu diberikan penjelasan bahwa jika Nilai pertanggungan yang diberikan tidak mencukupi untuk membangun kembali rumah dan membeli isi rumah, sesuai dengan nilai Aset yang dimiliki tertanggung, ini akan memberikan dampak yang cukup merugikan bagi calon nasabah.

Merujuk kepada tujuan Asuransi adalah untuk memberikan perlindungan bagi tertanggung untuk memiliki kondisi keuangan yang sama sesaat sebelum terjadi kerugian, yaitu dengan memberikan jaminan pemulihan kembali aset yang mengalami kerugian, sangat bergantung kepada tahapan penentuan nilai pertanggungan yang memadai.


Karena Polis Asuransi yang diaplikasikan pada polis asuransi kebakaran atau Property All Risks atau Produk Paket Rumahku Plus dari Allianz, biasanya menerapkan kondisi  "Reinstatement Value Clause" yaitu "Kondisi Penggantian Pemulihan Kembali"

Sebenarnya, klausula "Reinstatement Value Clause" ini justru diberikan penanggung untuk melengkapi perlindungan bagi para nasabahnya agar mendapatkan "recovery" yang sesuai untuk memulihkan kembali aset tertanggung.

Namun pemahaman ini perlu dilakukan penjelasan terperinci, bagaimana menentukan Nilai pertanggungan yang sesuai dengan Nilai Pemulihan kembali.

Kondisi "under insurance" ini biasanya baru diketahui pada saat terjadinya Klaim Asuransi.
Pada tahap terjadinya klaim asuransi :
- tertanggung akan mengajukan klaim dengan nilai yang diajukan
- penanggung akan meminta pembuktian terjadinya kerugian tersebut termasuk, pembuktian bahwa nilai pertanggungannya memang sesuai dengan nilai sebenarnya untuk memulihkan kembali bagunan dan isi rumah tersebut.

Dalam hal mencari pembuktian nilai pertanggungan sudah sesuai dengan nilai pemulihan, penanggung akan menunjuk Jasa Penilai Kerugian Independen untuk melakukan pemeriksaan secara akurat mengenai hal ini.

Ketika ditemukan bahwa Nilai Membangun kembali Bangunan Rumah sesuai dengan Harga membangun kembali terkini sesaat sebelum kerugian terjadi, ternyata lebih besar dari Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam polis, maka disinilah permasalahannya.

Selain dari Kondisi Reinstatement Value Clause, didalam polis ada istilah "Average Condition", dalam kondisi ini diatur mengenai Perhitungan Kerugian jika terjadi "under insurance" maka aakan diterapkan Kondisi perhitungan Pro-Rata.

Contoh Kasus dan Perhitungannya adalah sbb :
  1. Nilai Pertanggungan dalam Polis  : Rp. 350.000.000,-
  2. Hasil Investigasi didapat nilai pemulihan (=nilai sebenarnya sesaat sebelum kejadian/Value at Risks) adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
  3. Jika Kejadian Kerugian Total Loss : maka Nilai penggantian yang diberikan tidak melebihi dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
  4. jika Kejadian Kerugian Partial Loss (Kerugian sebagian) Misalnya sebesar Rp. 250.000.000,-, maka perhitungan penggantian akan diaplikasikan sbb :
          Nilai Pertanggungan
          -------------------------   X Nilai Klaim = Klaim yang dibayarkan
               Value at Risks

         Sehingga Perhitungannya adalah :
         (Rp. 350.000.000,-/Rp. 500.000.000,-) X Rp. 250.000.000,-
         jadi nilai penggantian tidak Rp. 250.000.000,-,
         melainkan Rp. 175.000.000,-

 Ini sangat jauh dari nilai yang diharapkan diterima oleh tertanggung yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-

Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam mengisikan SPPA anda serta menentukan nilai pertanggungan yang akan dimasukkan dalam polis asuransi.

Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan Agar tidak Under Insurance ? Klik Disini

Semoga bermanfaat.        

Asuransi Rumah

Produk Asuransi untuk Rumah anda dengan berbagai pilihan yang bisa disesuaikan oleh kebutuhan anda.

Produk Asuransi yang bisa dipilih adalah :

  1. Polis Asuransi Kebakaran Standar
  2. Polis Asuransi Paket Rumahku Plus dari Allianz
  3. Polis Asuransi Rumah "Tailor-Made"
rincian masing-masing produk bisa diklik pada link tersebut diatas.

Namun jangan lupa untuk membaca penjelasan kami tentang :

Formulir Asuransi Rumah

[copy-paste formulir ini ke Badan Email, lalu kirim ke The Team]

  1. Data Calon Nasabah :
    • Nama Lengkap yang tercantum dalam polis :
    • Alamat Korespondensi : 
    • Nomor Telefon Rumah :
    • Nomor Handphone :
    • Alamat Email :
    • Pekerjaan :
    • Tujuan Mengasuransikan Rumah :
    • Sumber Dana Pembiayaan Premi Asuransi :
  2. Data Rumah yang akan diasuransikan :
    • Lokasi/Alamat rumah yang akan diasuransikan (lengkap RT/RW dan Kode Pos) :
    • Lingkungan :
      • Bagian Belakang :
      • Bagian samping kanan :
      • Bagian samping kiri :
    •  Tahun dibangun :
    • Spesifikasi bangunan :
      • Dinding :
      • Fondasi :
      • Atap :
    • Nilai Pertangungan :
      • Nilai Bangunan :
      • Nilai Isi Rumah (untuk barang-barang rumah tangga standar seperti furniture, Alat Elektronik dan sejenisnya) :
      • Apakah ada Jenis isi rumah lain yang khusus seperti laptop, perhiasan, perlengkapan Golf, Camera, Handphone, Benda seni seperti lukisan dan sejenisnya ? (Jenis barang khusus ini tidak dijamin dalam polis, namun bisa diajukan kepada pihak penanggung, dan Jika ingin dimasukkan dalam Jaminan polis, mohon diberikan rincian spesifikasinya berikut harganya)
  3. Lampiran :
    • KTP
    • Foto Rumah (minimal tampak depan)
    • Daftar isi rumah yang khusus (untuk benda seni, mohon dilampirkan copy dari Appraisal Seni seperti kurator)
  4. Jika diperlukan, apakah anda memperkenankan kami untuk melakukan survey ke lokasi ? 
  5. Riwayat Kerugian :
    • Banjir :
    • Kecurian :
    • Kebakaran :
    • Kerugian lainnya:

Diisikan oleh,


ttd

Nama Jelas :

Prosedur Klaim



      Apakah Klaim itu ?
         Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak  tertanggung.
 Ada berapa Jenis klaim yang umum terjadi?
  • Klaim Asuransi Property – Material Damage
  • Casualty / Liability
  • Financial Loss – Business Interruption
Apa yang dilakukan saat terjadinya kerugian?
1.Segera hubungi  Bagian Klaim kami di telefon no. 021-5575 5306, atau langsung ke  0817-4870850, Email : selvi.aldriani@mahadistro.com
2.Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke kami.
3.Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
4.Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar lagi.
5.Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang  untuk keperluan inspeksi
6.Selanjutnya petugas kami akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.
 
 Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
»Resiko yang dijamin
»Resiko yang tidak dijamin
»Barang yang dijamin
»Barang yang tidak dijamin
»Kondisi-kondisi lainnya
Apalagi yang harus diperhatikan ?
Deductible / Resiko Sendiri / OR
Pembayaran Premi
Evidence
Dokumen Pendukung Klaim click : Sheet Excell

Tahapan Klaim


TAHAPAN KLAIM

Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)

Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh kami
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)

Submission
- mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada kami
- kami melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.

Discussion
- kami akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan

Agreement
- Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung

Final Payment
- kami akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi

(Semua tahapan ini akan selalu dikoordinasikan dengan Pihak tertanggung, dan akan ada Diary Claim

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION