ELECTRONIC
EQUIPMENT INSURANCE POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the
PT. …………………..
(hereinafter called "the Insurers") a written proposal by
completing a questionnaire which, together with any other statements made in writing by
the Insured for the purpose of this Policy, is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesses that, subject to
the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon,
the Insurers will indemnify the
Insured in the manner and to the
extent hereinafter provided.
This policy applies
whether the insured
|
POLIS ASURANSI PERALATAN
ELEKTRONIK
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu proposal tertulis dengan
melengkapi kuesioner, bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan
Polis ini, dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa, dengan syarat Tertanggung
telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar
dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang
terkandung di dalamnya atau dibuat endosemen padanya, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan selanjutnya.
Polis ini berlaku
baik barang yang
|
items are at work
or at rest, or being dismantled for the purpose of cleaning, overhauling or of being shifted
within the premises, or in the course of the aforesaid operations
themselves, or during subsequent
re-erection, but in any case only after successful commissioning.
GENERAL EXCLUSIONS
The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage
directly or indirectly caused by, arising out of or aggravated by
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be declared
or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot,
strike, lock- out, civil
commotion, military or usurped power, a group of malicious persons
or persons acting on behalf of or in connection with any political organization,
conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction or
damage by order of any government de jure or de facto or by any public authority;
|
diasuransikan pada
saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau
saat dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya, atau selama pemasangan
kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.
PENGECUALIAN UMUM
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh, timbul dari atau diperburuk oleh
a) perang, invasi, tindakan musuh
asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara,
pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang
jahat atau orang- orang yang bertindak atas nama
atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan,
pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau oleh
pihak yang berwenang;
|
b) nuclear
reaction, nuclear radiation or radioactive contamination ;
c) wilful act or wilful negligence of the Insured or his representatives.
In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that, by
reason of the provisions of Exclusion a) above, any loss, destruction or damage is not
covered by this Policy, the burden of proving that such loss,
destruction or damage is covered shall be upon the Insured.
General Conditions
1. The due observance and
fulfilment of the terms of this
Policy, in so far as they relate to anything to be done or complied with by
the Insured, and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made
by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the
Insurers.
2. The schedule and the section(s) shall be deemed to be incorporated in and form part of this
Policy and the expression “this Policy”, wherever used in this contract, shall be read as including the
schedule and the
|
b) reaksi nuklir,
radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif ;
c) tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa,
berdasarkan ketentuan Pengecualian a) di atas, suatu kerugian, kehancuran atau kerusakan tidak
dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran atau kerusakan tersebut
dijamin berada pada Tertanggung.
Kondisi Umum
1. Pentaatan dan pemenuhan syarat- syarat pada Polis
ini, sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung,
dan kebenaran pernyataan dan
jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi prasyarat atas tanggung
jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dan bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini”, dimanapun digunakan di dalam kontrak ini,
harus dibaca sebagai termasuk
ikhtisar dan
|
section(s). Any
word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy,
of the schedule or of the section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.
3 The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all
reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss or damage and comply
with statutory requirements and manufacturersÆ’ recommendations.
4. a) Representatives of the Insurers shall at any reasonable time have the
right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with
all details and information necessary for the assessment of the risk.
b) The Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in
writing of any material change in the risk and cause at his own expense such additional
precautions to be taken as circumstances may require to ensure safe operation of
the insured items, and the scope of cover and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly.
|
bagian-bagian.
Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian
dari Polis ini, ikhtisar atau bagian-bagian mengandung arti tersebut dimanapun muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan
mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian atau kerusakan
dan mematuhi peraturan
perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
4. a) Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji
risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang
diperlukan untuk penilaian risiko.
b) Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung dengan telegram dan
secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan melakukan atas
biaya sendiri suatu tindakan pencegahan tambahan yang diambil sesuai dengan keadaan yang diperlukan untuk
memastikan operasi yang aman atas barang yang diasuransikan, dan luas jaminan dan/atau premi,
jika perlu, akan
|
No material
alteration shall be made or admitted by the Insured whereby the risk is increased, unless
the continuance of the cover provided under this Policy is confirmed in writing
by the Insurers.
5. In
the event of
any occurrence which might give
rise to a claim under this Policy,
the Insured shall
a). immediately notify the Insurers by telephone or telegram as well as in writing,
giving an indication as to the nature and extent of the loss or damage
;
b). take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage ;
c). preserve the parts affected and make them available for inspection by a
representative or surveyor of the Insurers ;
d). furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may
require ;
e). inform the police authorities in the cases of loss or damage due to burglary.
The Insurers shall on no account be
|
disesuaikan
sebagaimana mestinya.
Tidak ada perubahan yang materiil yang dibuat atau diakui oleh Tertanggung
yang karenanya risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan jaminan
dalam Polis ini dikonfirmasikan secara tertulis oleh Penanggung.
5. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim
pada Polis ini,
Tertanggung harus
a). segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara
tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b). melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil
tingkat kerugian atau kerusakan;
c). menjaga bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi
oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d). menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diperlukan Penanggung;
e). memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena
pembongkaran.
Penanggung tidak akan
dalam hal
|
liable for loss or
damage of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.
Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry
out repairs of or make good any minor damage ; in all other cases a representative of the insurers shall
have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are
effected.
If representative of the Insurers does not carry out
the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the
Insured shall be entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of the Insurers under this Policy in
respect of any insured item shall cease if said item is kept in operation after a claim without being repaired to
the satisfaction of the Insurers, or if temporary repairs are carried out without the
InsurersÆ’ consent.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done
all such acts and things as may be necessary or required
|
apapun bertanggung
jawab atas kerugian atau kerusakan dimana tidak ada laporan yang diterima oleh
Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat
melakukan perbaikan atau memperbaiki kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil
Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan
atau perubahan dilakukan.
Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat
dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau
penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini
sehubungan dengan setiap barang yang diasuransikan akan berakhir jika
barang dimaksud tetap dioperasikan setelah suatu klaim tanpa diperbaiki yang memuaskan
Penanggung, atau jika perbaikan sementara dilakukan tanpa ijin Penanggung.
6. Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan
dilakukannya semua tindakan dan hal-hal
yang mungkin
|
by the Insurers in
the interest of any rights or
remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other
than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which
is or would be subrogated to them upon their
paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or
become necessary or required before or after the
InsuredÆ’s indemnification by the Insurers.
7. If any difference arises as to the amount to be paid under this Policy
(liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to the decision of an
arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot
agree upon a single arbitrator, to the decision of two arbitrators, one to be
appointed in writing by each of
the parties, within one calendar month after having been required in writing to do so by
either of the parties, or, in case the arbitrators do not agree, of an
umpire to be appointed in writing by the arbitrators before the latter enter upon the reference. The umpire shall sit
with the arbitrators and
|
diperlukan atau
diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau
untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak
yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak
atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah mengganti atau memperbaiki suatu
kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu
atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh
Penanggung
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar
berdasarkan Polis ini (sedangkan tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut
akan dirujuk pada keputusan dari seorang Arbiter yang ditunjuk secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua Arbiter, satu
ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam waktu satu bulan kalender
setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau, dalam hal para
Arbiter tidak setuju, dari seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para
Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke
|
preside at their
meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
8. a) If the proposal or declaration of the Insured is untrue in any material respect, or if any
claim made is fraudulent or substantially exaggerated, or if any false declaration or
statement is made in support thereof, then this Policy shall be void and the Insurers shall not be liable to
make any payment hereunder.
b) In the event of the Insurers disclaiming liability in respect of
any claim and if an action or suit is not commenced within three months after such
disclaimer or (in the case of arbitration taking place in pursuance of
Condition 7 of this Policy) within three months after the arbitrators or umpire have made their award, all
benefit under this Policy in respect of such claim shall be forfeited.
9. If at the time any claim arises under this Policy there is any other insurance covering the same
loss or damage, the
|
perujukan. Wasit
duduk bersama dengan para
Arbiter dan memimpin rapat mereka.
Keputusan yang dibuat menjadi suatu prasyarat atas segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
8. a) Jika proposal atau deklarasi Tertanggung tidak benar sehubungan dengan
setiap hal yang materiil, atau jika klaim yang dibuat curang atau dibesar- besarkan, atau
jika suatu deklarasi atau pernyataan salah dibuat untuk mendukungnya, maka Polis ini batal dan
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apapun.
b) Dalam hal Penanggung menolak tanggung jawab sehubungan dengan suatu klaim dan jika suatu tindakan atau
tuntutan tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut (dalam hal digunakan
arbitrase sesuai dengan Kondisi 7 Polis ini) dalam tiga bulan setelah arbiter atau
wasit membuat keputusan, segala manfaat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan
klaim tersebut hilang.
9. Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menjamin
kerugian atau
|
Insurers shall not
be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such
loss or damage.
10. This Policy may be terminated at the request of the Insured at any time,
in which case the Insurers will retain the customary short-period rate for the
time this Policy has been in force. This Policy may equally be
terminated at the option of the Insurers by seven daysÆ’ notice to that effect being
given to the Insured, in which case the Insurers will be liable to repay on demand a
rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of cancellation less
any reasonable inspection charges the Insurers may have incurred and less any long-term
discount on premiums granted.
11. Under an insurance for a third partyÆ’s account the Beneficiary shall be
entitled to exercise, in his own name, the rights of the Insured. Without obtaining
the InsuredÆ’s approval, the Beneficiary shall further have the right to receive
any indemnity paid under this Policy and to
|
kerusakan yang
sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih
dari bagiannya secara proporsional atas setiap klaim untuk kerugian atau kerusakan
tersebut.
10. Polis ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung setiap saat, dalam hal mana Penanggung
akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim berlaku untuk waktu Polis yang telah berjalan. Polis
ini juga dapat diakhiri atas pilihan Penanggung dengan pemberitahuan tujuh hari atas hal tersebut yang
diberikan kepada Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan bertanggung jawab untuk membayar
kembali atas permintaan suatu bagian premi secara proporsional untuk waktu yang belum berakhir dari
tanggal pembatalan dikurangi biaya inspeksi yang wajar yang dikeluarkan Penanggung dan dikurangi potongan
jangka panjang dari premi yang diberikan.
11. Berdasarkan asuransi untuk kepentingan pihak ketiga Penerima Manfaat berhak
melaksanakan, atas namanya, hak Tertanggung. Tanpa mendapatkan persetujuan Tertanggung, Penerima Manfaat selanjutnya mempunyai
hak untuk
|
transfer the
InsuredÆ’s right even if the Beneficiary is not in possession of this Policy. Upon
payment of an indemnity the Insurers may require evidence of the Beneficiary having given his
consent to the insurance and of the Insured having given his consent to the
receipt of an indemnity by the Beneficiary.
12. The indemnity shall be payable one month after determination by the Insurers of the
full amount due. Notwithstanding the above, the Insured may, one month after the Insurers
have been duly notified of the loss and have acknowledged their liability, claim
as an instalment the minimum amount payable under the
prevailing circumstances. The running of the periods shall be suspended for the
time during which the indemnity is unascertainable or not payable due
to reasons within the InsuredÆ’s control. The Insurers shall be entitled to
withhold indemnification
a) if there are doubts regarding the InsuredÆ’s right to receive the indemnity, pending
receipt by the Insurers of the necessary proof;
|
menerima setiap
pembayaran ganti rugi berdasarkan
Polis ini dan mengalihkan hak Tertanggung bahkan jika Penerima Manfaat tidak memiliki Polis ini. Setelah
pembayaran suatu ganti rugi Penanggung dapat meminta bukti dari Penerima Manfaat yang
telah memberikan persetujuannya pada asuransi ini dan Tertanggung yang telah
memberikan persetujuannya pada tanda terima
atas ganti rugi oleh Penerima Manfaat.
12. Ganti rugi akan dapat dibayarkan satu bulan setelah penentuan oleh Penanggung atas
jumlah keseluruhannya. Meskipun dalam hal diatas, Tertanggung dapat, satu
bulan setelah Penanggung diberitahu tentang kerugian dan telah mengetahui tanggung jawabnya,
mengajukan klaim sebagai angsuran jumlah minimum yang dapat dibayarkan berdasarkan keadaan saat itu.
Jalannya jangka waktu ditunda untuk waktu selama mana ganti rugi belum dapat ditentukan atau belum dapat dibayar karena alasan
dalam kendali Tertanggung. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi
a) jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti
rugi, menunggu penerimaan Penanggung atas bukti
|
b) if in
connection with the claim an examination by the police or an inquiry under
criminal law has been instituted against the Insured, pending completion of such examination or
inquiry.
SECTION 1 – Material Damage Scope of cover
The Insurers hereby agree with the Insured that if any time during the period
of insurance stated in the schedule or during any subsequent
period for which the Insured pays and the Insures may accept the premium for the renewal of this
Policy, the items or any part thereof entered in the Schedule suffer
any unforeseen and sudden physical
loss or damage from any cause other than those specifically excluded, in a manner necessitating
repair or replacement, the Insurers will
indemnify the Insured in respect of such loss or damage, as hereinafter provided, by payment in cash,
replacement or repair (at the InsurersÆ’ option) up to an amount not exceeding in any
one year of insurance in respect of each of the items specified in the schedule the sum
set opposite thereto and not exceeding in all the total sum expressed in the schedule as
insured hereby.
|
yang diperlukan;
b) jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan
berdasarkan hukum pidana telah dilakukan kepada Tertanggung, menunggu penyelesaian
pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
BAGIAN I – Kerusakan Material
Luas jaminan
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika suatu saat
selama jangka waktu asuransi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu
berikutnya dimana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan
Polis ini, barang-barang atau bagian
darinya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan
tiba-tiba oleh suatu sebab selain dari yang dikecualikan secara khusus, dengan
cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana ditetapkan
selanjutnya, dengan pembayaran tunai,
penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang
tidak melebihi dalam satu
tahun asuransi
|
Special Exclusions
to Section 1
The Insurers shall not, however, be liable for
a) the deductible stated in the schedule to be borne by the Insured in any one occurrence; if
more than one item is lost or damaged in one occurrence, the Insured shall not,
however, be called upon to bear more than the highest single deductible applicable to such items;
b) loss or damage directly or indirectly caused by or arising out of
earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon;
c) loss or damage directly or indirectly caused by theft;
d) loss or damage caused by any faults or defects existing at the time of commencement of
this Policy within the knowledge of the Insured or his representatives, whether such faults
or defects were known to the Insurers or not;
|
sehubungan dengan
tiap-tiap barang yang tercantum dalam ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di
dalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam ikhtisar
sebagai yang diasuransikan.
Pengecualian Khusus untuk Bagian 1 Penanggung tidak
akan, bagaimanapun, bertanggung jawab
untuk
a) risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang harus ditanggung oleh Tertanggung untuk
setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung
tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari satu risiko sendiri yang tertinggi yang
berlaku untuk barang- barang tersebut;
b) kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau timbul dari gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh atau angin topan;
c) kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
pencurian;
d) kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah
ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik
kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung
atau
|
e) loss or damage
directly or indirectly caused by the failure or interruption of any gas, water or electricity
service or supply;
f) loss or damage as a direct consequence of the continual
influence of operation (eg. wear and tear, cavitation, erosion, corrosion, incrustation) or
of gradual deterioration due to atmospheric conditions;
g) any costs incurred in
connection with the elimination of
functional failures, unless such failures were caused by an indemnifiable loss of or damage to
the insured items;
h) any costs incurred in
connection with the maintenance of
the insured items, such exclusion also applying to parts exchanged in the course of such maintenance
operations;
i) loss or damage for which the manufacturer or supplier of the
insured items is responsible either by law or under contract;
j) loss of or damage to rented or hired equipment for which the owner is responsible either
by law or under a lease and/or maintenance agreement;
|
tidak;
e) Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
kegagalan atau gangguan pasokan atau layanan gas, air atau listrik;
f) kerugian atau
kerusakan sebagai akibat langsung
dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi,
korosi, pengerakan) atau pemburukan secara bertahap karena kondisi atmosfir;
g) setiap biaya yang timbul yang berkaitan dengan eliminasi kegagalan
fungsional, kecuali jika kegagalan tersebut disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang
dapat diberi ganti rugi atas barang-barang yang diasuransikan;
h) setiap biaya yang timbul yang berkaitan dengan pemeliharaan barang-barang yang
diasuransikan, pengecualian tersebut juga berlaku pada bagian- bagian yang
ditukar pada saat operasi pemeliharaan tersebut;
i) kerugian atau kerusakan dimana pabrik pembuat atau pemasok barang yang diasuransikan
bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau kontrak;
j) kerugian atas atau kerusakan pada peralatan yang disewa atau
disewa-beli dimana pemilik bertanggung jawab baik berdasarkan hukum atau perjanjian sewa-beli dan/atau
pemeliharaan;
|
k) consequential
loss or liability of any kind or description;
l) loss of or damage to bulbs, valves, tubes, ribbons, fuses, seals, belts, wires, chains,
rubber tyres, exchangeable tools, engraved cylinders, objects made of glass, porcelain or ceramics, sieves
or fabrics, or any operating media (eg. lubrication oil, fuel, chemicals);
m) aesthetic defects, such as scratches on painted, polished or enamelled
surfaces.
In respect of the parts mentioned under l) and m) above, the Insurers shall be
liable to provide compensation in the event that such parts are affected by an
indemnifiable loss of or damage to the insured items.
Provisions Applying to Section 1
Memo 1 – Sum Insured
It shall be a requirement of this insurance that the sum insured is equal to the
cost of replacement of the Insured items by new items of the same kind and capacity,
which means their replacement costs including, eg freight, customs
duties and dues, if any, and erection costs.
If the sum insured is
|
k) kerugian atau
tanggung jawab lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun;
l) kerugian atas atau kerusakan pada bola lampu, katup,
tabung, pita, sekring, segel,
sabuk, kawat, rantai, ban karet, peralatan yang dapat ditukar, silinder
berukir, barang yang terbuat dari kaca, porselen atau keramik, saringan atau kain, atau media operasi
apapun (misalnya minyak pelumas, bahan bakar, bahan kimia);
m) cacat estetis, seperti goresan pada permukaan yang dicat, disemir atau dilapisi;
Sehubungan dengan bagian yang disebutkan pada l) dan m) di atas, Penanggung akan
bertanggung jawab untuk memberikan
kompensasi dalam hal bagian tersebut terkena dampak oleh suatu kerugian atas atau kerusakan pada
barang yang diasuransikan yang dapat diberi ganti rugi.
Ketentuan yang Berlaku untuk Bagian 1
Memo 1 – Harga Pertanggungan Merupakan suatu
persyaratan pada asuransi ini
bahwa harga pertanggungan adalah sama
dengan biaya penggantian dari
barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas
yang sama, yang berarti
biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos
|
less than the
amount required to be insured, the insurers shall pay only in such proportion as the
sum insured bears to the amount required to be insured. Every item if more than one
shall be subject to this condition separately.
Memo 2 – Basis of Indemnity
a). In case where damage to an
insured item can be repaired, the Insurers shall pay expenses necessarily incurred to restore the
damaged item to its former state of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection incurred
for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight to and from
a repair shop, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses
have been included in the sum insured.
If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers
shall pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the
repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges.
No deduction shall be made for depreciation in respect of parts
replaced, but the value
of any salvage
shall be
|
angkut, pajak dan
bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan. Jika harga pertanggungan
kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, Penanggung hanya membayar proporsi harga
pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Ganti Rugi
a). Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan dapat diperbaiki, Penanggung akan
membayar biaya yang diperlukan untuk
memperbaiki barang yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali yang timbul
untuk tujuan melakukan
perbaikan dan juga ongkos angkut wajar ke dan dari suatu bengkel, bea cukai dan
pajak, jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika perbaikan
dilaksanakan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah
yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang
wajar untuk menutupi biaya
operasional.
Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang
diganti, tetapi nilai sisa
|
taken into
account.
If the costs of repairs as detailed hereinabove equal or exceed the
actual value of the insured items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for
in b) below.
b) In cases where an insured item is destroyed, the Insurers shall pay
the actual value of the item immediately before the occurrence of the loss, including costs
for ordinary freight, erection, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses
have been included in the sum insured, such actual value to be calculated by deducting proper depreciation from the replacement value of the item. The Insurers shall
also pay any normal charges for the dismantling of the item destroyed, but the value of any
salvage shall be taken into account. The destroyed item shall no longer be covered under this
Policy, and all necessary data on the relevant substitute item shall be indicated for its
inclusion in the schedule.
(The Insurers may agree – by application of the relevant endorsement – to
extend this insurance to cover reimbursement of
|
barang akan
diperhitungkan.
Jika biaya perbaikan sebagaimana diuraikan di atas sama dengan atau melebihi nilai
sebenarnya dari barang yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan,
penyelesaian akan dilakukan atas dasar sebagaimana diatur pada b) di bawah.
b) Dalam hal dimana suatu barang yang diasuransikan hancur, Penanggung
akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk
biaya angkut wajar, pemasangan, bea cukai dan pajak, jika ada, sepanjang biaya tersebut telah dimasukkan dalam
harga pertanggungan, nilai sebenarnya tersebut dihitung dengan
mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang tersebut. Penanggung juga
akan membayar biaya normal untuk pembongkaran barang yang hancur, tetapi nilai setiap
sisa barang akan diperhitungkan. Barang yang hancur tidak lagi dijamin berdasarkan Polis
ini, dan segala data yang perlu pada barang pengganti yang relevan harus diindikasikan masuknya dalam ikhtisar.
(Penanggung dapat menyetujui – dengan penerapan endosemen yang relevan – memperluas
asuransi ini untuk menjamin
|
the full
replacement value.)
As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the
remaining period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated.
Any extra charges incurred for overtime, night work, work on public holidays
or express freight shall be covered by this insurance only if especially agreed
in writing.
The costs of any alterations, additions, improvements or overhauls shall not
be recoverable under this Policy.
The costs of any provisional repairs shall be borne by the Insurers if such
repairs constitute part of the final repairs and do not increase the
total repair expenses.
The Insurers shall make payments only after being satisfied by production
of the necessary bills and documents that the repairs have been effected or replacement has
taken place, as the case may be.
|
pembayaran kembali
nilai penggantian penuh.)
Sejak tanggal terjadinya suatu kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan akan
berkurang untuk jangka waktu yang belum dilampaui dengan jumlah ganti rugi yang
dibayar, kecuali jika harga pertanggungan dipulihkan.
Setiap biaya ekstra yang timbul untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari
libur umum atau ongkos angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya
jika secara khusus disetujui
secara tertulis.
Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan atau perawatan
menyeluruh tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut
merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya
setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau
penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya.
|
Section 2 –
External Data Media
Scope of Cover
The Insurers hereby agree with the Insured that if the
external data media entered in the schedule inclusive of the
information stored thereon, which can be directly processed in EDP systems, suffer any material damage
indemnifiable under Section 1 of this Policy, the
Insurers will indemnify the Insured, as hereinafter provided, in respect of such loss or
damage up to an amount not exceeding in any one year of insurance in respect of each
of the data media specified in the schedule the sum set opposite thereto and not
exceeding in all the total sum insured hereby, provided always that such
loss or damage occurs during the period for which the Insured pays and the Insurers
may accept the premium for the renewal of this Policy. This
cover applies while the insured data media are kept on the premises.
Special Exclusions to Section 2
The Insurers shall, however, not be liable for
|
Bagian 2
– Media Penyimpan
Data Eksternal
Luas Jaminan
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika media
penyimpan data eksternal yang tercantum dalam ikhtisar termasuk informasi yang
tersimpan disana, yang dapat diproses secara langsung dalam sistem EDP, menderita suatu kerusakan
material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini, Penanggung akan
memberi ganti rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan tersebut sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi
dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan masing-masing media data yang
tercantum dalam ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan
tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam ikhtisar sebagai yang diasuransikan,
selalu dengan syarat bahwa kerugian atau kerusakan tersebut terjadi selama
jangka waktu untuk mana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis
ini. Jaminan ini berlaku selama media data yang diasuransikan disimpan pada
lokasi.
Pengecualian Khusus untuk Bagian 2 Penanggung, bagaimanapun, tidak
akan bertanggung jawab untuk
|
a) the deductible
stated in the schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
b) any costs arising from false programming, punching, labelling or inserting,
inadvertent cancelling of information or discarding of data media, and from loss of
information caused by magnetic fields;
c) consequential loss of any kind or description whatsoever
Provision Applying to Section 2 Memo 1 – Sum Insured
It shall be a requirement of this insurance that the sum insured is the amount
required for restoring the insured external
data media by replacing lost or damaged data media by new material and
reproducing lost information.
Memo 2 – Basis of Indemnity
The Insurers shall indemnify any expenses that can be proved to have been
incurred by the Insured within a period of 12 months as from the date
of the occurrence strictly for the purpose of restoring the insured external data
media to a condition equivalent to that
existing prior to
the
|
a) risiko sendiri
yang tercantum dalam ikhtisar yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
b) setiap biaya yang timbul dari kesalahan pemograman, pelubangan, pelabelan atau penyisipan,
pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media
penyimpan data, dan dari hilangnya
informasi yang disebabkan oleh
medan magnet;
c) kerugian lanjutan dari jenis atau deskripsi apapun
Ketentuan Berlaku untuk Bagian 2 Memo 1 – Harga Pertanggungan
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan merupakan jumlah yang
diperlukan untuk memulihkan media penyimpan data eksternal yang diasuransikan
dengan mengganti media penyimpan data yang hilang atau rusak dengan material baru dan memproduksi kembali informasi
yang hilang.
Memo 2 – Dasar Ganti Rugi
Penanggung akan memberi ganti rugi atas setiap biaya yang dapat dibuktikan
telah dikeluarkan oleh Tertanggung dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal
kejadian semata-mata untuk keperluan memulihkan media penyimpan data eksternal yang diasuransikan ke
suatu kondisi yang setara
|
occurrence and
necessary for permitting data processing operations to be continued in the normal
manner.
If it is not necessary to reproduce lost data or information, or if such
reproduction is not effected within 12 months after the occurrence, the Insurers shall only
be liable to indemnify the expenses incurred for replacing the lost or damaged data
media themselves by new material.
As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the
remaining period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum
insured is reinstated.
Section 3 – Increased Cost of Working
Scope of Cover
The Insurers hereby agree with the Insured that if material damage
indemnifiable under Section 1 of this Policy gives rise to a total or partial
interruption of operation of the EDP equipment entered in the schedule, the Insurers will indemnify the
Insured, as hereinafter provided, for any additional expenditure incurred for the
use of substitute EDP equipment not covered under this
policy up to
an amount not
|
dengan kondisi
sebelum kejadian dan diperlukan untuk memungkinkan operasi pemrosesan data dilanjutkan dengan
cara yang normal.
Jika tidak diperlukan untuk memproduksi kembali data atau informasi yang
hilang, atau jika produksi kembali tersebut tidak dilakukan dalam 12 bulan setelah
kejadian, Penanggung hanya akan
bertanggung jawab memberi ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk mengganti media penyimpan data
yang hilang atau rusak dengan material yang baru.
Sejak tanggal kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan
berkurang untuk sisa jangka waktu asuransi sejumlah ganti rugi yang telah dibayar,
kecuali jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan.
Bagian 3 – Kenaikan Biaya Kerja
Luas Jaminan
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika kerusakan
material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan
gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan EDP yang tercantum
dalam ikhtisar, Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, untuk
setiap pengeluaran tambahan yang timbul untuk penggunaan
|
exceeding the
agreed indemnification per day and not exceeding in all the sum insured in any one
year of insurance, provided always that such interruption occurs during the period of
Insurance stated in the schedule or during any subsequent period for which the Insured pays
and the Insurers may accept the premium
for the renewal of this Policy.
Special Exclusion to Section 3
The Insurers shall, however, not be liable for any additional expenditure
incurred as result of
a) restrictions imposed by public authorities concerning the reconstruction or operation of the
EDP equipment insured
;
b). the necessary funds not being available to the Insured in time for repairing
or replacing damaged or destroyed equipment.
Provision Applying to Section 3
Memo 1 – Sum Insured
It shall be a requirement of this insurance that the sum insured stated in the
schedule is the amount which the Insured would have
|
peralatan EDP
pengganti yang tidak dijamin berdasarkan Polis ini sampai dengan suatu jumlah yang tidak
melebihi pemberian ganti rugi yang disetujui per hari dan secara keseluruhan tidak
melebihi harga pertanggungan dalam satu tahun asuransi, selalu dengan syarat bahwa gangguan tersebut terjadi
selama jangka waktu asuransi yang
tercantum dalam ikhtisar atau selama jangka waktu selanjutnya untuk mana
Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis
ini.
Pengecualian Khusus untuk Bagian 3 Penanggung, bagaimanapun, tidak bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul
sebagai akibat dari
a) pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik menyangkut rekonstruksi atau
operasi peralatan EDP yang diasuransikan;
b) dana yang diperlukan tidak tersedia pada Tertanggung pada waktunya untuk memperbaiki
atau mengganti peralatan yang rusak atau hancur.
Ketentuan Berlaku untuk Bagian 3
Memo 1 – Harga Pertanggungan Merupakan
persyaratan dari asuransi
ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam
ikhtisar adalah jumlah
|
to pay as
additional expenditure for 12 months use of substitute EDP equipment of similar
performance to the EDP equipment insured. The sum insured shall be
based on the amounts agreed per day and per month as specified in the schedule.
The Insurers shall also reimburse the Insured for personnel expenses and
costs for transportation of materials
following upon any event giving rise to a claim under this section,
provided separate sums therefor have been
entered in the schedule.
Memo 2 – Basis of Indemnity
In the event of failure of the EDP equipment insured the Insurers shall be liable
for the additional expenditure that can be proved to have been
incurred for the period during which the use of
substitute EDP equipment is essential, but at the most for the indemnity period
agreed.
The indemnity period shall commence as soon as the
substitute equipment is put into use.
The Insured shall bear that proportion of each claim which corresponds to the
time excess agreed.
|
yang Tertanggung
seharusnya membayar sebagai pengeluaran tambahan untuk penggunaan 12 bulan dari peralatan
EDP pengganti dengan kinerja yang serupa dengan peralatan EDP yang
diasuransikan. Harga pertanggungan harus didasarkan pada jumlah yang disetujui per hari
dan per bulan sebagaimana tercantum dalam ikhtisar.
Penanggung juga akan mengganti Tertanggung untuk biaya tenaga kerja
dan biaya transportasi material akibat suatu kejadian yang menimbulkan klaim berdasarkan bagian
ini, dengan syarat jumlah yang terpisah telah dimasukkan dalam ikhtisar.
Memo 2 – Dasar Ganti Rugi
Dalam hal kegagalan peralatan EDP yang diasuransikan Penanggung akan bertanggung jawab
untuk pengeluaran tambahan yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan untuk jangka waktu
selama penggunaan peralatan EDP pengganti adalah penting, tetapi paling lama
untuk jangka waktu ganti rugi yang disetujui.
Jangka waktu ganti rugi mulai segera setelah peralatan pengganti
digunakan.
Tertanggung harus menanggung proporsi dari setiap klaim sehubungan dengan
risiko sendiri dalam satuan waktu yang disetujui.
|
If it is found
following an interruption of the operation of the EDP equipment
insured that the additional expenditure incurred during the period of interruption is
higher than the proportionate share of the annual sum insured which
is applicable to this period, the Insurers shall only be liable to indemnify the
Insured in respect of that proportion of the agreed annual sum insured which is
applicable to the period of interruption, duly taking into account the indemnity period
agreed.
Any saving in cost shall be taken into account when calculating the
indemnity amount to be paid by the Insurers.
As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the
remaining period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum
insured is reinstated.
|
Jika ditemukan
setelah suatu gangguan terhadap operasi peralatan EDP yang diasuransikan bahwa pengeluaran tambahan yang
timbul selama jangka waktu gangguan lebih tinggi dari bagian proporsional dari
harga pertanggungan tahunan yang berlaku terhadap jangka waktu ini, Penanggung hanya
bertanggung jawab memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan proporsi harga pertanggungan
tahunan yang disetujui tersebut yang berlaku terhadap jangka waktu gangguan, dengan
memperhitungkan jangka waktu ganti rugi yang disetujui.
Setiap penghematan biaya akan diperhitungkan saat menghitung jumlah ganti rugi yang
harus dibayar oleh Penanggung.
Sejak tanggal kejadian yang dapat diberi ganti rugi harga pertanggungan
berkurang untuk sisa jangka waktu asuransi dengan sejumlah ganti rugi yang telah
dibayar, kecuali jika harga pertanggungan tersebut dipulihkan.
--------------------------------
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa
Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris
yang akan dijadikan sebagai acuan.
|
No comments:
Post a Comment