Friday, September 20, 2024

CLAUSES ON EARTHQUAKE POLICY - KLAUSULA DILEKATKAN PADA POLIS GEMPA

 

 

KLAUSUL AKUMULASI STOK

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam menetapkan suatu kerugian, pencatatan dan pembayaran yang wajar harus diperhitungkan jika penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kerusakan, tertunda karena pendapatan dapat dipertahankan sementara dari akumulasi stok barang jadi.

 

EQ.A.01-BI

 

 

ACCUMULATION OF  STOCKS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in adjusting any loss, account shall be taken and equitable allowance made if shortage in turnover due to the damage is postponed by reason of the turnover being temporarily maintained from accumulated stocks of finished goods.

 

EQ.A.01-BI

 

 

KLAUSUL ISI LAINNYA DALAM BANGUNAN

 

Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas

mencakup :

a.  Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp. 10.000.000,-

 

b.   Dokumen-dokumen, naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi RP. 10.000.000,-

 

c.    Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-

 

d.  Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-

 

EQ.A.02

 

 

ALL OTHER CONTENTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this Policy is extended to include :

a.  Money and stamps not otherwise specifically insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

b.    Documents, manuscripts and business books but only for the value of the materials as stationery, together with the cost of clerical labour expended in writing up, and not for the value to the insured of the information contained therein and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

c.    Computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

d.  Patterns, moulds, models, plans and designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

EQ.A.02

 

 

KLAUSUL PERUBAHAN

 

Dengan ini disetujui, meskipun bertentangan dengan persyaratan yang terdapat dalam Polis, jaminan atas pertanggungan ini tidak akan berkurang dalam hal dilakukan perubahan yang meningkatkan risiko yang dipertanggungkan, dengan syarat perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.

 

EQ.A.03

 

 

ALTERATIONS CLAUSE

 

It is hereby agreed that notwithstanding anything contained in the Policy (Alteration To Risks) to the contrary, this insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations which increases the risks insured, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) calendar days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.

 

EQ.A.03

 

KLAUSUL PENILAIAN

 

Dengan ini disetujui bahwa jika seluruh klaim untuk setiap kerugian tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga pertanggungan untuk setiap butir atau butir-butir yang terkena dampak, tidak diperlukan suatu pemeriksaan atau penilaian khusus untuk harta benda yang tidak rusak.

Jika dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam suatu butir, ketentuan ini akan berlaku pada bangunan-bangunan yang dipertanggungkan dalam butir tersebut.

Untuk keperluan klausul ini, istilah “butir” akan diberlakukan terhadap total harga pertanggungan atas bangunan atau isi pada butir yang terkena dampak.

 

EQ.A.04

 

APPRAISEMENT CLAUSE

 

It is hereby agreed that if the aggregate claim for any one loss does not exceed 5% (five per cent) of the sum insured on each item or items affected, no special inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.

If two or more buildings be included in a single item, this provision shall apply to the range of buildings insured by this item.

For the purpose of this clause, the term "Item" shall be held to apply to the total sum insured on buildings and/or contents by the items affected.

 

EQ.A.04

 

KLAUSUL BIAYA-BIAYA ARSITEK,

SURVEYOR DAN KONSULTAN

 

Dengan ini disetujui bahwa :

 

1.     Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing.

 

2.     Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.

 

EQ.A.05

 

ARCHITECTS, SURVEYORS AND

ENGINEERS EXPENSES CLAUSE

 

It is hereby agreed that :

 

1.     The insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect of Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exeeding 5% of the individual sums insured.

 

 

2.     The insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not for preparing any claim, it is being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.

 

 

EQ.A.05

 

KLAUSUL PEMBEBASAN RATA-RATA

 

Dengan ini disetujui bahwa setiap butir yang dipertanggungkan pada Polis ini dinyatakan masing-masing akan tunduk pada ketentuan rata-rata sebagai berikut:

 

Jika pada saat pemulihan menunjukkan jumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari biaya telah terjadi pada pemulihan atas seluruh dari harta benda yang terjamin oleh butir telah hancur tersebut melebihi harga pertanggungan pada saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan atau pada saat mulainya setiap kehancuran atau kerusakan pada harta benda tersebut oleh bahaya lain yang dipertanggungkan maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk perbedaannya antara harga pertanggungan dan harga yang menunjukkan biaya pemulihan atas seluruh harta benda dan akan menanggung proporsional atas kerugian sesuai dengan itu.

 

 

EQ.A.06

 

AVERAGE RELIEF CLAUSE

 

It is hereby agreed that each item insured under this Policy is declared to be separately subject to the following condition of average :

 

 

If at the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five percent) of the cost which would have been incurred in reinstatement of the whole of the property covered by such item had been destroyed exceeds the sum insured hereon at the breaking out of any perils hereby insured against or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril hereby insured against then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

EQ.A.06

 

KLAUSUL PERLENGKAPAN

DI LUAR BANGUNAN

 

Tambahan atap luar, kerei, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macam dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah perluasan jaminan ini didasarkan pada Kerugian Pertama, yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 20.000.000,- 

 

EQ.A.07

 

AWNINGS BLINDS SIGNS OR OTHER

FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE

 

Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any description are covered by this Policy provided that the Insurer’s liability under this extension shall be on First Loss basis, not in the aggregate to exceed Rp 20,000,000

 

 

EQ.A.07

 

KLAUSUL BIAYA AUDITOR

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung kepada Auditor untuk membuat dan mengesahkan hal-hal khusus atau rincian yang terdapat dalam pembukuan Tertanggung atau buku atau dokumen usaha atau bukti lain, informasi atau bukti yang mungkin diminta oleh Penanggung yang berkaitan dengan suatu klaim berdasarkan polis ini.

 

Namun demikian tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi 0,5% dari Harga Pertanggungan untuk Gangguan Usaha setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- mana saja yang lebih kecil

 

EQ.A.08-BI

AUDITORS CHARGES CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include any charges payable by the Assured to the Auditors for producing and certifying any particulars or detail contained in the Assured’s books of account or to her business books or documents or such other proofs, information or evidence as may be required by the Insurer in connection with a claim under this policies.

 

Nevertheless the liabillity of the Insurer will not exceed 0,5% of Sum Insured for Business Interruption maximum Rp. 20.000.000,- which ever is the lesser

 

EQ.A.08-BI

 

KLAUSUL PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN OTOMATIS

 

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin polis ini dan tidak adanya pemberitahuan tertulis dari Tertanggung atas hal yang sebaliknya, Penanggung setuju untuk memulihkan  harga pertanggungan yang berkurang oleh kerugian, terhitung sejak mulainya pemulihan kembali, penggantian atau perbaikan kerugian, kehancuran atau kerusakan harta benda sampai dengan berakhirnya pertanggungan ini dengan syarat:

1.     Tertanggung memberitahukan Penanggung sesegera mungkin atas pemulihan tersebut.

2.     Tertanggung membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata  pada tingkat premi yang sesuai mulai dari tanggal berlakunya pemulihan sampai dengan berakhirnya pertanggungan.

3.     Batas tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan yang berlaku sesaat sebelum terjadinya kerugian.

 

EQ.A.09

 

AUTOMATIC REINSTATEMENT OF SUM INSURED CLAUSE

 

 

It is hereby agreed that in the event of loss covered by the Policy and in the absence of written notice by the Insured to the contrary, the Insurer agrees to reinstate the amount of insurance reduced by loss, from the commencement of the reinstatement, replacement or repair of the loss, destroyed or damage property until expiry of this insurance subject to :

 

1.      The Insured notifying the Insurer as soon as practicable of such reinstatement.

2.      The Insured paying the additional premium calculated at prorate of the appropriate rate from the date of attachment of such reinstatement to the expiry of the insurance.

3.      The Insurer’s limit liability shall not exceed the sum insured that were inforce immediately before the loss.

 

EQ.A.09

 

KLAUSUL BANK

 

Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank …………………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.

 

Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini.

 

EQ.B.01

 

 

BANKERS CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank ……………. and that in consequence there of, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.

 

 

This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this Policy.

 

 

EQ.B.01

 

 

KLAUSUL MEREK DAN LABEL

 

Jika barang-barang dagangan bermerek atau berlabel yang dijamin oleh Polis ini mengalami kerusakan dan Penanggung memilih untuk mengambil semua atau sebagian dari pada barang-barang dagangan tersebut dengan harga yang disetujui atau nilai yang ditetapkan, maka Tertanggung diperkenankan, atas beban sendiri, memberi cap “barang sisa” pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemasnya atau melepas merek atau label-label  tersebut, jika pemberian cap, pelepasan merek atau label tersebut tidak merusak fisik dari pada barang-barang dagangan tersebut, tetapi Tertanggung harus atas beban sendiri, memberi label ulang pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemas untuk memenuhi semua persyaratan Undang-Undang yang berlaku.

 

EQ.B.02

 

 

BRAND AND LABEL CLAUSE

 

If branded or labelled merchandise covered by this Policy is damaged, and the Insurer elects to take all or any of such merchandise at the agreed or appraised value, the Insured may, at his own expense, stamp “salvage” on the merchandise or its containers or may remove the brands or labels, if such stamp or removal of brand or  label will not physically damage the merchandise but the Insured shall at its own cost relabel the merchandise or containers in compliance with all of the requirements of the applicable law.

 

 

 

 

EQ.B.02

 

 

KLAUSUL TAMBAHAN KAPITAL

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin perubahan, penambahan dan perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin yang disebutkan dalam polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga pertanggungan .

 

Dengan ini dipahami bahwa Tertanggung wajib memberitahu Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan, penambahan dan perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan untuk itu.

 

EQ.C.01

 

 

CAPITAL ADDITIONS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover alterations, additions and improvements (but not appreciation in value) in excess of the sums insured for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10 % (ten percent) of the sum insured thereby.

 

It is understood that the Insured undertakes to advise the Insurer each quarter of such alterations, additions and improvements and to pay the appropriate additional premium thereon.

 

EQ.C.01

 

KLAUSUL PEJABAT SIPIL

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari pejabat sipil pada saat dan hanya selama terjadi suatu peristiwa yang dijamin oleh polis ini guna mencegah kerugian lebih lanjut dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Bagaimanapun tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dibawah Polis ini.

 

EQ.C.02

 

CIVIL AUTHORITIES CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover direct loss or damage to the property insured caused by acts of destruction executed by order of any civil authorities at the time of and only during any event covered by this policy to prevent the further loss, and subject to all other terms and conditions of the Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which it would have been liable had the loss been caused by peril insured against under this Policy.

 

 

EQ.C.02

 

KLAUSUL PERSIAPAN KLAIM

 

Dengan ini disetujui bahwa setiap hal-hal khusus atau rincian yang terdapat pada buku atau catatan atau buku kegiatan usaha lain Tertanggung atau dokumen yang mungkin diminta oleh Penanggung berdasarkan ketentuan klaim pada Polis ini untuk keperluan investigasi atau verifikasi suatu klaim yang mungkin dibuat oleh akuntan professional jika pada saat itu mereka secara rutin bertindak demikian untuk Tertanggung dan laporan mereka merupakan bukti yang utama untuk hal-hal khusus dan rincian yang berkaitan dengan laporan, biaya persiapan tersebut menjadi beban Penanggung.

 

EQ.C.03

 

CLAIM PREPARATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that any particulars or details contained in the Insured’s books or account or other business books or documents which may be required by the Insurers under the claims conditions of this Policy for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountant if at the time they are regularly acting to as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates, the cost of such preparation shall be at the Insurer’s expense.

 

EQ.C.03

 

KLAUSUL KO-ASURANSI

 

1.      Sebagai KO-ASURADUR dari perusahaan asuransi yang disebut di bawah ini, mereka akan, masing-masing untuk dirinya sendiri dan tidak untuk yang lain, secara terpisah dan secara independen mempunyai hak dan tanggung jawab secara proporsional terhadap masing-masing saham sebagaimana disebut dibawah ini.

2.      PT. ………… sebagai wakil para KO-ASURADUR akan bertindak dalam segala hal yang berkaitan dengan KO-ASURANSI ini tetapi penyelesaian klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan polis dan penagihan premi dilakukan oleh masing-masing KO-ASURADUR secara independen.

3.      Setiap keputusan yang disetujui yang dilakukan antara Tertanggung dan PT. ……… yang berkaitan dengan KO-ASURANSI ini merupakan keputusan terakhir dan mengikat semua KO-ASURADUR. Namun demikian setiap revisi atau perubahan suku premi, syarat dan ketentuan polis atau setiap kenaikan tanggung jawab yang melebihi dan diatas Harga Pertanggungan yang tertulis akan tunduk pada persetujuan KO-ASURADUR sebelumnya.

4.      Setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Tertanggung kepada PT ………. secara tertulis atau cara lainnya dianggap sebagai telah disampaikan juga kepada semua KO-ASURADUR.

5.      Nama KO-ASURADUR dan saham masing-masing adalah sebagai berikut:

 

           Nama                  Penyertaan (%)

           …………… .           ……………..

           …………….             ……………..

           …………….             ……………..

 

EQ.C.04

 

CO-INSURANCE CLAUSE

 

1.   Being a CO-INSURER of the under mentioned insurance companies, they shall, each for themselves and not one for the other, severally and independently have the rights and assume the liabilities in proportion to their respective shares as mentioned below.

 

2.   The PT………………………….. as the representative of the CO-INSURER(S), shall attend to all matters connected with this CO-INSURANCE but settlement of claims within the terms and condition of the policy and premium collection are handled by each CO-INSURER independently.

3.   Any agreement of decision which may be made between the assured and PT………………………..in connection with this CO-INSURANCE shall be final and binding upon all CO-INSURER(S). Nevertheless any revision or alteration in rate, terms and conditions of the policy or any increase of liability over and above the initial Sum Insured will be subject to prior agreement of CO-INSURER(S).

4.   Any notice which may be given by the Insured to PT…………………………….. in writing or otherwise shall be deemed as given to all other CO-INSURER(S) as well.

5.     Names of CO-INSURER(S) and their respective shares are as follows:

 

Name                Share (%)

…………….           ……………..

…………….           ……………..

…………….           ……………..

                                                                      

EQ.C.04

 

KLAUSUL DATA KOMPUTER

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini mencakup jaminan atas sistem data komputer tetapi hanya untuk nilai bahan-bahannya saja termasuk biaya pegawai dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakan kembali data-data (tidak termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan memproduksi informasi untuk disimpan di dalamnya) dan bukan didasarkan pada nilai informasi yang terkandung didalamnya menurut ukuran Tertanggung, yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- secara keseluruhan.

 

EQ.C.05

 

COMPUTER RECORDS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance includes cover for computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the Insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

EQ.C.05

 

PENGECUALIAN BERKAITAN DENGAN TIDAK BERFUNGSINYA KOMPUTER

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak menjamin setiap kerugian dan/ atau kehancuran dan/atau kerusakan dan/atau ongkos atau pengeluaran yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, terdiri dari, timbul dari dan/atau berkaitan dengan kegagalan dan/atau kerusakan dan/atau tidak berfungsi dan/atau kesalahan perhitungan dari setiap:

1.   Perangkat keras komputer yaitu peralatan pemrosesan data elektronik dan semua komponen daripadanya termasuk tetapi tidak terbatas pada hard disk, integrated circuits, circuit boards dan/atau central processing units.

2.   jaringan komputer termasuk tetapi tidak terbatas pada servers, peralatan penghubung, bridges dan/atau routers

3.   sistem operasi computer dan/atau perangkat lunak dan/atau program

4.   sistem pengendali proses elektronik dan/atau perangkat halus dan/atau program

5.   sistem pengendali proses elektronik dan/atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik tetapi tidak terbatas pada microprocessors, micro controllers dan/atau real-time clock-chips

6.   media computer dan/atau peralatan pemuatan/penyimpanan termasuk tetapi tidak terbatas pada CD Rooms, tapes, floppy disks dan/atau hard disks.

7.   informasi dan/atau data dan/atau rekaman yang dapat disimpan pada dan/atau dimanipulasi oleh apa yang disebutkan di atas.

8.   operasi yang dijalankan atas segala hal yang disebutkan diatas termasuk tetapi tidak terbatas pada design, pemeriksaan, instalasi, pemeliharaan, perbaikan, usaha perbaikan, dan/atau langkah-langkah perbaikan,

9.   segala Layanan dan/atau produk dan/atau proses yang berkaitan dengan segala hal yang telah disebutkan diatas,

 

baik harta benda tersebut milik Tertanggung maupun bukan

 

EQ.C.06

 

COMPUTER-RELATED MALFUNCTION EXCLUSION (PROPERTY)

 

It is hereby agreed that this insurance does not cover any loss and/or destruction and/or damage and/or cost or expense directly or indirectly caused by, consisting of, arising from and/or relating to the failure and/or breakdown and/or malfunction and/or miscalculation of any:

 

1.      computer hardware i.e. electronic data processing equipment and all components thereof including but not limited to hard disks, integrated circuits, circuit boards and/or central processing units,

2.      computer network including but not limited to servers, connecting devices, bridges and/or routers,

3.      computer operating system and/or software and/or program,

4.      electronic process control system and/or software and/or program,

5.      electronic process control system and/or electronically controlled equipment including but not limited to microprocessors, micro controllers and/or real-time clock-chips,

6.      computer media and/or loading/storage device including but not limited to CD Rooms, tapes, floppy disks and or hard disks,

 

7.      information and/or data and/or records which may be stored on and/or manipulated by any of the above

8.      operation performed upon any of the above including but not limited to design, inspection, installation, maintenance, repair, remedial, and/or corrective measures,

 

9.      service and/or product and/or process which relies upon any of the above,

 

 

whether the property of the insured or not

 

 

EQ.C.06

 

KLAUSUL HARGA KONTRAK

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang yang diasuransikan pada polis ini telah terjual tetapi belum diserah-terimakan untuk mana Tertanggung bertanggung jawab dan berdasarkan ketentuan penjualan, kontrak dibatalkan dengan alasan tidak adanya serah terima atas barang yang hancur atau rusak oleh risiko yang dipertanggungkan, tanggung jawab Penanggung atas barang tersebut akan didasarkan pada Harga Kontrak.

 

Untuk keperluan prorata nilai barang yang dipertanggungkan disini akan dihitung dengan cara yang sama seperti kerugian tersebut dihitung.

 

EQ.C.07

 

CONTRACT PRICE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of goods insured by this Policy having been sold but not delivered for which the Insured is responsible and under the conditions of sales, the contract is cancelled by reason of non-delivery of such goods destroyed or damaged by perils hereby insured, the liability of the Insurer in respect of such goods shall be based on the contract price.

 

For the purpose of average the value of the goods hereby insured shall be calculated on the same basis as that on which the loss assessed

 

EQ.C.07

 

KLAUSUL BIAYA PEMASANGAN KEMBALI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin biaya-biaya pemasangan kembali, merapikan dan menyetel mesin-mesin serta pabrik yang hancur atau rusak karena bahaya yang dijamin Polis, dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah Polis ini tidak melebihi jumlah pertanggungan atas mesin atau pabrik tersebut.

 

EQ.C.08

 

COST OF RE-ERECTION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by perils insured against providing always that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under this Policy.

 

 

EQ.C.08

 

KLAUSUL BIAYA PENULISAN KEMBALI CATATAN DAN PERSIAPAN KLAIM

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung akibat kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan:

1.    menyusun dan menyatukan kembali catatan (tetapi tidak untuk nilai terhadap informasi Tertanggung yang terdapat didalamnya)

2.    meringkas dan menyatukan informasi yang diperlukan oleh Penanggung dari catatan milik Tertanggung untuk keperluan persiapan suatu klaim berdasarkan Polis ini tetapi tidak termasuk biaya atau pengeluaran hukum, investigasi dan penelitian yang timbul untuk keperluan memperkarakan suatu hal mengenai tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini.

 

Dengan syarat bahwa:

i.     tidak ada jumlah yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan klausul ini jika setelah timbulnya biaya tersebut, Penanggung tidak mengakui tanggung jawab atas suatu klaim dalam hal mana biaya tersebut telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan dari Penanggung);

ii.    tanggung jawab Penanggung tidak melebihi batas yang dicantumkan dalam Ikhtisar maksimum 1% dari harga pertanggungan.

 

EQ.C.09

 

COST OF RE-WRITING RECORDS AND CLAIMS PREPARATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost and expenses necessarily and reasonably incurred by the Insured following loss of or damage to the property insured :

 

1.    to reconstruct and recompile records (but not for the value to the Insured of the information contained therein)

2.    to extract and compile information required by the Insurer from the Insured’s own records for the purpose of preparing a claim under the Policy but excluding legal, investigation and research fees/expenses incurred for the purpose of contesting any issue over the Insurer’s Liability under the Policy.

 

Provided always that :

i.    no amount shall be recoverable under this clause if subsequent to the incurrence of any expenses, the Insurer shall deny liability for any claim in respect of which the expenses have been incurred (with or without the consent of the Insurer);

 

ii.   the Insurer’s liability does not exceed the limits as specified in the schedule maximum 1% of sum insured.

 

EQ.C.09

 

KLAUSUL BARANG MILIK KONSUMEN

 

Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada barang milik konsumen yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.

 

Tanggung jawab Penanggung pada Klausul dan Polis ini dalam hal apapun tidak melebihi harga pertanggungan.

 

EQ.C.10

CUSTOMER’S GOODS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this Policy is extended to cover loss of or damaged to customer’s goods caused by peril hereby insured.

 

the Insurer’s liability under this Clause and the Policy shall in no case exceed the sum insured thereby.

 

EQ.C.10

 

KLAUSUL PENAMAAN HARTA BENDA

 

Dengan ini disetujui bahwa untuk menentukan, dimana perlu, definisi harta benda yang dipertanggungkan di sini Penanggung setuju untuk menerima penamaan yang digunakan untuk mencatat harta benda tersebut dalam buku Tertanggung.

 

EQ.D.01

 

DESIGNATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that for the purpose of determining, where necessary, the definition of any property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such property has been entered in the Insured’s books.

 

EQ.D.01

 

KLAUSUL PENGECUALIAN RISIKO GEMPA BUMI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak menjamin risiko Gempa Bumi, Kebakaran akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

 

EQ.E.01

 

EARTHQUAKE EXCLUSION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not in any case to cover Earthquake, Fire following Earthquake, Volcanic Erruption and Tsunami

 

EQ.E.01

 

KLAUSUL PENGENALAN DATA ELEKTRONIK

 (GEMPA BUMI)

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk:

1.       kehancuran total atau sebagian, distorsi, penghapusan, korupsi, perubahan, salah interpretasi atau penggelapan data elektronik

2.     Kesalahan pembuatan, perubahan, pemasukan, penghapusan atau penggunaan data elektronik, atau

3.     Ketidakmampuan total atau sebagian atau kegagalan menerima, mengirim akses atau menggunakan data elektronik untuk setiap saat atau semuanya

 

secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

 

Data elektronik berarti fakta, konsep dan informasi yang dikonversikan pada suatu bentuk yang dapat digunakan untuk komunikasi, tampilan, distribusi, interpretasi atau pemrosesan secara elektronik dan pemrosesan data secara elektromekanik atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik dan termasuk program perangkat lunak dan kode instruksi lain untuk peralatan tersebut.

 

Untuk keperluan ketentuan dasar penyelesaian pada Polis ini, sistem pencatatan computer termasuk data elektronik sebagaimana dimaksud di atas.

 

Dengan ini dipahami bahwa tanggung jawab maksimum Penanggung tidak melebihi secara agregat Rp. 5.000.000,-

 

EQ.E.02

 

ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE (EARTHQUAKE)

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include:

1.      total or partial destruction, distortion, erasure, corruption, alteration, misinterpretation or misappropriation of electronic data.

2.     error in creating, amending, entering, deleting or using electronic data, or

3.     total or partial inability or failure to receive, send access or use electronic data for any time or at all

 

directly caused by insured perils against in the policy.

 

 

Electronic Data means fact, concepts and information converted to a form useable for communications, display, distribution, interpretation or processing by electronic and electromechanical data processing or electronically controlled equipment and includes programmes software and other coded instructions for such equipments.

 

For the purposes of the basis of settlement provision in this Policy, computer systems records includes electronic data as defined in above.

 

It is understood that maximum Insurer’s liability does not exceed in the aggregate Rp. 5,000,000,-

 

EQ.E.02

 

KLAUSUL BARANG MILIK PRIBADI PEGAWAI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk kerugian atas atau kerugian pada sepeda, pakaian dan/atau barang milik pribadi pegawai Tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin, sampai suatu jumlah tidak melebihi Rp. 500.000,- per pegawai dan jumlah secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- untuk setiap kejadian.

 

EQ.E.03

 

EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insurance is extended to include loss of or damage to pedal cycles, clothing and/or personal effects of the employees of the Insured directly caused by peril insured against, for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000 any one accident.

 

EQ.E.03

 

KLAUSUL KESALAHAN DAN KELALAIAN

 

Dengan ini disetujui bahwa Tertanggung tidak akan dirugikan oleh suatu ketidaksengajaan dan/atau kelalaian, kesalahan, ketidak-tepatan penilaian atau deskripsi kepentingan, risiko atau harta benda, dengan ketentuan pemberitahuan harus segera diberikan kepada Penanggung setelah ditemukan suatu kesalahan atau kelalaian dan dengan syarat Tertanggung membayar tambahan premi  jika diperlukan.

 

EQ.E.04

ERROR AND OMISSION CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insured shall not be prejudiced by an unintentional and/or inadvertent omissions, errors, incorrect valuation or incorrect description of the interest, risks or property provided notice is given to the Insurer as soon as practicable upon discovery of such errors or omissions and subject to the Insured paying additional premium if required.

 

EQ.E.04 

 

KLAUSUL ESKALASI

 

Dengan ini disetujui bahwa dengan syarat membayar dimuka tambahan premi, harga pertanggungan untuk tiap butir yang disebutkan selama jangka waktu pertanggungan akan meningkat dengan proporsi persentase yang ditetapkan dimana jumlah hari sejak mulainya jangka waktu tersebut akan disesuaikan dengan keseluruhan jangka waktu tersebut.

 

Butir No.                 Kenaikan Persentase

1……..                    ………..%

2……..                    ………..%

3……..                    ………..%

Dst                        ………..

 

Kecuali jika secara khusus disetujui sebaliknya, ketentuan pada klausul ini hanya berlaku pada harga pertanggungan yang berlaku sejak mulainya jangka waktu pertanggungan.

 

Pada setiap waktu perpanjangan, Tertanggung harus memberitahu Penanggung:

 

1)     Nilai yang akan dipertanggungkan pada saat mulainya jangka waktu pertanggungan selanjutnya.

2)     Persentase yang dikehendaki untuk jangka waktu pertanggungan selanjutnya dan jika terjadi kelalaian daripadanya ketentuan pada klausul ini akan tidak berlaku.

 

Selanjutnya dipahami bahwa :

i.       Maksimal kenaikan harga pertanggungan tiap butir untuk seluruh jangka waktu pertanggungan dibatasi sampai dengan 10% (sepuluh persen)

ii.       Premi tambahan akan dihitung 50% (lima puluh persen) dari premi untuk kenaikan harga pertanggungan.

 

EQ.E.05

ESCALATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that subject to advanced additional premium to be paid, the sum insured for each of the said item shall during the period of insurance be increased by the proportion of the specified percentage which the number of days since the commencement of such period shall bear to the whole of such period.

 

Items Nos.              Percentage Increase

1……..                    ………..%

2……..                    ………..%

3……..                    ………..%

Etc                        ………..

 

Unless specifically agreed to the contrary, the provisions of this clause shall only apply to the sum insured in force at the commencement of the period of insurance.

At each renewal date, the Insured shall notify the Insurer :

 

1)     The sum to be insured at the commencement of the forthcoming period of insurance

2)     The percentage required for the forthcoming period of insurance and in default thereof the provisions of this clause shall cease to apply

 

 

It is further understood that :

i.       Maximum increase of the sum insured each item for the whole period of insurance is limited to 10% (ten percent)

ii.       Additional premium will be accounted 50% (fifty percent) of premium for the increment of sum insured.

 

EQ.E.05

 

KLAUSUL BIAYA PERCEPATAN

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal terjadi kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini, biaya perbaikan, penggantian atau penyesuaian berdasarkan polis ini termasuk biaya tambahan akhir minggu dan pergantian kerja.

 

Dengan syarat bahwa pembayaran bonus kerja, sewa peralatan, ongkos pengiriman kilat ( termasuk pengiriman udara) dan sejenisnya yang perlu dan wajar dalam mempercepat perbaikan, penggantian atau penyesuaian tersebut dalam hal apapun ongkos tambahan tersebut dalam setiap kejadian tidak melebihi 5% dari klaim yang dapat diganti atau yang tercantum dalam Ikhtisar, mana yang lebih kecil.

 

EQ.E.06

 

EXPEDITING EXPENSES CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of loss of or damage to the property insured covered by the policy, the cost of repair, replacement or rectifications under this policy shall include the additional cost of week-end and shift.

 

Provided that working bonus payments, plant hire, charges express delivery (including airfreight) and the like necessarily and reasonably in expediting such repair replacement or rectification in no case such additional costs shall in any event exceed 5% of recoverable claim or as specified in the Schedule, whichever is the lesser.

 

 

EQ.E.06

 

KLAUSUL KEGAGALAN PASOKAN PUBLIK DAN/ATAU SWASTA

 

Dengan ini disetujui bahwa kerugian yang timbul dari gangguan atau terhentinya usaha yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana dimaksud) atas harta benda dari atau digunakan oleh pembangkit listrik, gardu listrik, tenaga gas, tenaga air atau pabrik pembangkit uap pasokan publik dan/atau swasta darimana Tertanggung memperoleh aliran listrik, gas, air atau uap dianggap sebagai kerugian yang timbul dari kerusakan pada harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di lokasi.

 

EQ.F.01-BI

 

FAILURE OF PUBLIC AND/OR PRIVATE SUPPLIES CLAUSE

 

It is hereby agreed that loss resulting from interruption or interference with the business directly or indirectly arising from damage (as within defined) to property of or used by any electrical station, substation, gas works, water works or steam generating plant of the public and/or private supply undertaking from which the Insured obtains electric current, gas , water or steam shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the Insured at the premises.

 

EQ.F.01-BI

 

KLAUSUL BIAYA PEMADAM KEBAKARAN

 

Dengan ini disetujui, bahwa biaya wajar yang timbul karena ditetapkan oleh pejabat berwenang setempat dalam rangka pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan, akan diberi ganti rugi setinggi-tingginya sebesar 5% dari total harga pertanggungan atau Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mana yang lebih kecil .

 

EQ.F.02

FIRE BRIGADES CHARGES CLAUSE

 

It is hereby agreed that reasonable charges raised by any local authority for the provision of Fire Brigades called for the purpose of protecting the premises shall be recoverable hereunder subject to a maximum of 5% of total sum insured or Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs), whichever is the lesser.

 

EQ.F.02

 

KLAUSUL BIAYA PEMADAMAN API

 

Dengan ini disetujui bahwa pada saat terjadi kebakaran atau rangkaian kebakaran yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari kejadian yang sama mengikuti risiko yang dijamin, termasuk kebakaran yang mengancam harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung berhak mendapat penggantian atas :

 

1.       Biaya nyata atas bahan yang digunakan dan/atau rusak dalam pemadaman atau mengendalikan atau usaha untuk memadamkan atau mengendalikan suatu kebakaran.

2.       Biaya seluruh pakaian dan/atau barang pribadi yang rusak dan/atau hilang sebagai akibat kebakaran dan/atau perlawanan, pemadaman atau pengedalian atau usaha melawan atau memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut kecuali jika dipertanggungkan secara khusus   pada jenis pertanggungan lain.

3.       Biayanyata lainnya (termasuk gaji dan sejenisnya untuk usaha atau pemadaman atau pengedalian atau usaha untuk melawan atau memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut dan/atau melokalisir kebakaran tersebut).

 

EQ.F.03

 

 

FIRE FIGHTING EXPENSES CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of fire or series of fires arising directly or indirectly from the same occurrence following insured perils, including fire threatening to involve the property insured, the Insured shall be entitled to recover :

 

 

1.      The actual cost of materials used and/or damaged in extinguishing or controlling or attempting to extinguish or control any such fire.

2.      The cost of all clothing and/or personal effects damaged and/or lost as a result of such fire and/or fighting , extinguishing or controlling or attempting to fight or extinguish or control such fire unless more specifically insured elsewhere

 

 

3.      All other actual expenses (including wages and the like paid for fighting, extinguishing or controlling or attempting to fight, extinguish or control such fire and/or localizing such fire)

 

 

EQ.F.03

 

 

KLAUSUL KEPENTINGAN UMUM

 

Dengan ini disetujui bahwa sebagian dari harta benda yang dipertanggungkan mungkin merupakan obyek perjanjian sewa beli atau perjanjian lain dan merupakan kepentingan pihak lain dalam perjanjian tersebut. Harta benda tersebut dijamin dalam pertanggungan ini dengan syarat sifat dan besarnya kepentingan tersebut diungkapkan oleh Tertanggung dalam hal terjadi kerusakan.

 

EQ.G.01

 

 

GENERAL INTEREST CLAUSE

 

It is hereby agreed that part of the property insured may be the subject of hire purchase lease or other agreements and the interest of the other parties to these arrangements. Such property is accepted by this insurance subject to the nature and extent of such interest to be disclosed by the Insured in the event of damage.

 

 

EQ.G.01

 

KLAUSUL PEMINDAHAN INTERNAL

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal pemindahan harta benda dari satu bangunan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan.

 

Penyesuaian yang diperlukan atas premi, jika ada, akan dilakukan sejak tanggal pemindahan segera setelah kekeliruan itu diketahui, dengan ketentuan tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan.

 

EQ.I.01

 

 

INTERNAL REMOVAL CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of removal of property from one building to another at any of the situations covered by this Policy being inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such property shall follow removal.

 

 

The necessary adjustments of premium, if any,  shall be made as from the date of removal as soon as the oversights is discovered, provided that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereunder.

 

EQ.I.01

 

KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas memberi ganti rugi kepada pihak lain yang memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan perjanjian hak tanggungan, hipotek, sewa kontrak, sewa menyewa, dengan ketentuan harta benda tersebut tidak dipertanggungkan secara lebih khusus.

 

EQ.L.01

 

LEASED PROPERTY CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to indemnify any other party having an interest in the property insured by virtue of and in accordance with the terms of mortgage, leasing, hiring or renting agreement, provided such property is not more specifically insured.

 

 

EQ.L.01

 

KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK

YANG MENYEWAKAN

 

Dengan ini disetujui bahwa …………. (selanjutnya disebut Pihak Yang Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan di bawah butir ……………. dan harta benda tersebut merupakan obyek perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Pihak Yang Menyewakan di satu pihak dengan Tertanggung di pihak lain.

 

Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa setiap pembayaran yang dilakukan atas kerugian atau kerusakan (yang mana kerugian atau kerusakan tersebut tidak dilakukan dengan cara perbaikan, pemulihan kembali atau penggantian) sesuai dengan persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut.

 

Meskipun terdapat ketentuan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan, Polis ini diterbitkan untuk Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai agen atau wakil dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak ada ketentuan apapun disini bahwa Tertanggung dapat dianggap sebagai agen atau wakil dari Pihak Yang Menyewakan atau sebagai pelimpahan (baik menurut hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak, manfaat dan klaim di bawah Polis ini, dan selanjutnya dalam hal ini tidak ada sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai yang dapat menimbulkan hak apapun bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam kapasitas apapun terhadap setiap dugaan pelanggaran kewajibannya.

 

EQ.L.02

 

LESSORS INTEREST CLAUSE

 

 

It is hereby agreed that ………………………………… (hereinafter referred to as the Lessors) are the owners of the property insured under item ……. and that such property is the subject of a Leasing Agreement made between the Lessors on the one part and the Insured on the other part.

 

It is further understood and agreed that any payment made in respect of a loss or damage (which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or replacement) under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as long as they are the owners of the property.

 

 

Notwithstanding any provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued to the Insured as the principal party and not as agent or trustee for the Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an agent or trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims under this Policy, and further nothing herein shall be construed as creating any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for any alleged breach of its obligations hereunder.

 

 

 

EQ.L.02

 

KLAUSUL KERUGIAN ATAS BARANG YANG RUSAK

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang yang mengalami kerusakan menyandang cap dagang, label dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi Tertanggung, nilai sisa barang yang rusak tersebut  akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari pabrikan atau Tertanggung yang melekat pada barang tersebut dihilangkan dengan cara yang lazim.

 

Bagaimanapun, dengan ini dipahami dan disetujui bahwa dalam hal kerusakan atas barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini disebabkan oleh risiko yang dijamin, Tertanggung atau perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut.

 

Tertanggung, bagaimanapun, setuju sepanjang memungkinkan melakukan perbaikan atau menjual barang tersebut, penjualan tersebut dilaksanakan setelah cap dagang, label dan merek dagang dihilangkan, dan Penanggung berhak atas hasil penjualan.

 

Jika pemakaian atau pembuangan atau penjualan barang yang rusak menurut pendapat Tertanggung atau perwakilannya dapat merugikan kepentingan mereka, kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstruktif dan Tertanggung akan memusnahkan barang yang rusak dengan disaksikan oleh perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.

 

EQ.L.03

 

LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in case of damage to goods bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged goods shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trademarks which might be taken to indicate that the guarantee of the manufacturer or the Insured attached to said goods.

 

However, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured under this policy due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods.

 

The Insured, however, agrees wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademark, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale.

 

Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representatives detrimental to their interest, such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.

 

EQ.L.03

 

KLAUSUL PEMBERITAHUAN KERUGIAN

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak akan dirugikan oleh keterlambatan, kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja dalam memberitahu Penanggung atas suatu keadaan atau kejadian yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan klaim berdasarkan polis ini.

 

EQ.L.04

LOSS NOTIFICATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance will not be prejudiced by any inadvertent delays, errors or ommission in notifying the Insurer of any circumstances or events giving rise or likely to give rise to a claim under this policy.

 

EQ.L.04

 

KLAUSUL PENGABAIAN KETENTUAN KERUSAKAN FISIK

 

Dengan ini disetujui bahwa tidak akan menjadi suatu prasyarat terhadap tanggung jawab sehubungan dengan terhenti atau terganggunya usaha akibat kehancuran atau kerusakan (sebagaimana dimaksud) bahwa pembayaran akan dilakukan atau tanggung jawab telah diakui pada pertanggungan yang menjamin kepentingan Tertanggung atas harta benda di lokasi terhadap kehancuran atau kerusakan tersebut, jika tidak ada pembayaran tersebut yang telah dilakukan dan juga tidak ada tanggung jawab yang diakui semata-mata karena pelaksanaan dari ketentuan pada pertanggungan tersebut mengecualikan tanggung jawab untuk kerugian di bawah suatu jumlah tertentu.

 

EQ.M.01- BI

 

MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE

 

 

It is hereby agreed that it shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the Insured in the property at the premises against such destruction or damage, if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance excluding liability for losses below a specified amount.

 

 

 

EQ.M.01- BI

 

KLAUSUL KESALAHAN DESKRIPSI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak terpengaruh dengan adanya setiap kesalahan deskripsi  atas okupasi yang tidak disengaja dengan ketentuan Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Tertanggung mengetahui dan membayar premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal adanya kesalahan deskripsi atas okupasi yang tidak disengaja.

 

EQ.M.02

 

MISDESCRIPTION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not be prejudiced by any inadvertent mis-description of occupancy provided the Insured shall notify the Insurers within 7 (seven) calendar days they become aware and to pay additional premium if required from the date of the inception of the inadvertent mis-description of occupancy.

 

 

EQ.M.02

 

KLAUSUL NON-INVALIDASI

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak menjadi batal oleh suatu perubahan okupasi atau peningkatan risiko terhadap harta benda yang dipertanggungkan tanpa sepengetahuan Tertanggung, dengan ketentuan Tertanggung harus memberitahu Penanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Tertanggung mengetahui dan membayar premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal terjadinya perubahan okupasi atau peningkatan risiko.

 

EQ.N.01

 

NON-INVALIDATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by any change of occupancy or increase of risks taking place in the property insured without the Insured's knowledge, provided the Insured shall notify the Insurers within 7 (seven) calendar days they become aware and to pay additional premium if required from the date of the inception on the change of occupancy or increase of risk taking place.

 

 

EQ.N.01

 

KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan atas tiap bagian bangunan dipahami termasuk dinding, pintu gerbang dan pagar, bangunan kecil di luar, perluasan, bangunan tambahan, tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka besi atau baja dan tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, dengan ketentuan nilainya termasuk pada harga pertanggungan.

 

EQ.O.01

 

OUTBUILDINGS CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.

 

EQ.O.01

 

KLAUSUL PENYIMPANAN DI LUAR LOKASI

 

Dengan ini disetujui bahwa jika  Tertanggung membuat perjanjian untuk penyimpanan barang dan/atau barang dagangan, dan syarat penyimpanan mengandung klausul penolakan tanggung jawab, maka jaminan yang diberikan dalam polis ini tidak dapat dirugikan karena persetujuan Tertanggung atas syarat tersebut, dengan ketentuan bahwa Tertanggung dalam segala hal melapor kepada Penanggung.

 

EQ.O.02

OUTSIDE PREMISES STORAGE CLAUSE

 

It is hereby agreed that where the Insured enters into a contract for storage of goods and/or merchandise, and the terms of the storage contain a disclaimer clause, then the insurance provided by this Policy shall not be prejudiced by the Insured agreeing to such terms, provided that the Insured in any case reports to the Insurer.

 

 

EQ.O.02

 

KLAUSUL PEMBAYARAN DI MUKA

 

Dengan ini  disetujui bahwa pembayaran dimuka atas kerugian yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan polis ini akan dilakukan kepada Tertanggung pada tahapan yang disepakati bersama jika diminta oleh Tertanggung dan pada waktu penerbitan laporan pendahuluan oleh penilai kerugian (jika ditunjuk) dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut dikurangi dari jumlah penyelesaian klaim akhir yang disetujui.

 

EQ.P.01

 

PAYMENT ON ACCOUNT CLAUSE

 

It is hereby agreed that progress payment on account of any loss recoverable under this policy will be made to the Insured at such stages as may be mutually agrees upon if desired by the Insured and on production of an interim report by the loss adjuster (if appointed) provided that such payment are deducted from the finally agreed claim settlement figures.

 

EQ.P.01

 

KLAUSUL PENCEGAHAN JALAN MASUK

 

Dengan ini disetujui bahwa dengan pertimbangan suatu pembayaran premi tambahan, , jika suatu harta benda di sekitar lokasi mengalami kehancuran atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dipertanggungkan yang akan mencegah atau menghalangi penggunaan atau jalan masuk ke lokasi Tertanggung baik lokasi atau harta benda Tertanggung disana mengalami kerusakan atau tidak, ganti rugi yang dijamin polis ini berlaku seolah-olah kehancuran atau kerusakan telah terjadi pada lokasi atau harta benda Tertanggung.

 

EQ.P.02-BI

 

PREVENTION OF ACCESS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in consideration of the payment of an additional premium , if any property in the vicinity of the premises shall suffer destruction or damage by any peril hereby insured against which shall prevent or hinder the use of or access to the Insured's premises whether the premises or property of the Insured therein shall be damaged or not, the indemnity covered bythis Policy shall apply as if the destruction or damage had occurred to the premises or to the property of the Insured therein.

 

EQ.P.02-BI

 

 

KLAUSUL TINDAKAN PENCEGAHAN

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal terjadi kerusakan (atau hampir terjadi kerugian) pada harta benda yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar biaya wajar yang diperlukan dalam mencegah, memperkecil atau mengurangi kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan.

Tertanggung akan membuktikan bahwa biaya tersebut perlu dikeluarkan segera dan penting dalam keadaan darurat.

 

EQ.P.03

 

PREVENTIVE MEASURE CLAUSE

 

It is hereby agreed  that in the event of actual damage  (or imminent damage) to the insured property, the Insurer will pay the reasonably costs necessary in preventing, minimising or reducing damage to the insured property.

 

The Insured will prove the costs were necessarily incurred immediately and urgently in an emergency.

 

 

EQ.P.03

 

 

KLAUSUL AKUNTAN PROFESIONAL

 

Dengan ini disetujui bahwa setiap rincian khusus yang terdapat pada pembukuan Tertanggung atau buku usaha atau dokumen lain yang mungkin diperlukan Penanggung untuk keperluan investigasi atau verifikasi klaim di bawah ini dapat dikeluarkan oleh akuntan professional pada saat mereka lakukan hal demikian secara rutin untuk Tertanggung dan laporan mereka akan menjadi bukti utama khusus untuk itu dan rincian mana terkait dengan laporan tersebut.

 

Penanggung akan membayar Tertanggung, biaya wajar yang dibayar Tertanggung kepada akuntan professionalnya untuk penerbitan hal khusus atau rincian atau bukti lain tersebut, informasi atau bukti yang mungkin diperlukan Penanggung dan laporan hal khusus atau rincian tersebut sesuai dengan pembukuan Tertanggung atau buku usaha atau dokumen lain.

 

 

 

Dengan ketentuan bahwa jumlah yang dapat dibayar di bawah klausul ini dan jumlah lainnya yang dapat dibayar berdasarkan polis ini dalam hal apapun tidak akan melebihi total harga pertanggungan pada polis.

 

EQ.P.04-BI

 

 

PROFESSIONAL ACCOUNTANTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that any particulars of details contained in the Insured’s books of account or other business books or documents which may be required by the Insurer for the purpose of investigating or verifying any claim hereunder may be produced by professional accountants  at the time they are regularly acting as such for the Insured and their report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which such report relates.

 

The Insurer will pay to the Insured, the reasonable charges payable by the Insured to their professional accountants for producing such particulars or details or any other proofs, information or evidence as may be required by the Insurer and reporting that such particulars or details are in accordance with the Insured’s books of account or other business books or documents.

 

 

Provided that the sum of the amount payable under this clause and the amount otherwise payable under the policy shall in no case exceed the total sum insured in the policy.

 

EQ.P.04-BI

 

KLAUSUL PENJELASAN KERUSAKAN HARTA BENDA

 

Dengan ini disetujui bahwa kerusakan harta benda yang dijamin dalam pertanggungan ini berarti kerusakan fisik pada substansi harta benda, dimana tidak termasuk kerusakan pada data atau perangkat lunak, terutama perubahan data yang menyebabkan kerusakan, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, pengurangan atau perubahan bentuk struktur asli.

 

Akibatnya, hal-hal berikut dikecualikan dari pertanggungan ini :

 

1.     Kerugian atau kerusakan data atau perangkat lunak, terutama perubahan data yang menyebabkan kerusakan, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan, pengurangan atau perubahan bentuk struktur asli dan setiap gangguan  usaha yang timbul  dari kerugian atau kerusakan tersebut.

Meskipun  dikecualikan, kerugian atau kerusakan pada data atau perangkat lunak sebagai akibat langsung kerusakan fisik pada substansi harta benda  yang diasuransikan akan dijamin.

2.     Kerugian atau kerusakan yang timbul dari pelemahan fungsi, ketersediaan, luas penggunaan atau kemudahan untuk memperoleh data, perangkat lunak atau program computer dan setiap gangguan usaha yang timbul dari kerugian atau kerusakan tersebut.

 

EQ.P.05

PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property damage covered under this insurance shall mean physical damage to the substance of property, which is  not include damage to the data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure.

 

 

Consequently, the following are excluded from this insurance :

 

1.   Loss or damage to data or software, in particular any detrimental change in data, software or computer programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the original structure and any business interruption losses resulting from such loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or software which is the direct consequence of insured physical damage to the substance of property shall be covered.

 

2.   Loss or damage resulting from an impairment in the function, availability, range of use or accessibility of data, software or computer programs and any business interruption losses resulting from such loss or damage.

 

EQ.P.05

 

PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini  diperluas termasuk biaya tambahan untuk pemulihan kembali kehancurance atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi peraturan tentang bangunan atau peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas publik atau otoritas setempat, dengan ketentuan  bahwa:

 

1.      Jumlah yang dapat diberi ganti rugi pada perluasan ini tidak termasuk :

a.      biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan Peraturan atau ketentuan hukum tersebut di atas:

 

i.       berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini

ii.      berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini

iii.     terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya kehancuran atau kerusakan tersebut

iv.     yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak

b.     biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur  ke kondisi  yang sama dengan kondisinya ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari peraturan atau ketentuan hukum tersebut tidak timbul

 

c.      biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya lainnya atau penyesuaian nilai, yang timbul karena apresiasi modal yang mungkin dibayarkan  sehubungan dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari peraturan atau ketentuan hukum tersebut di atas.

 

2.      Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar dan dalam hal apapun harus selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu lanjutan yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam waktu duabelas bulan tersebut) dan mungkin sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain (jika peraturan atau ketentuan hukum tersebut mengharuskan); dengan syarat tanggung jawab Penanggung pada perluasan ini tidak meningkat karenanya.

 

3.      Jika tanggung jawab Penanggung pada (setiap  bagian)  Polis ini selain perluasan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan dan persyaratan Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan ini (sehubungan dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional.

 

4.      Seluruh jumlah yang dapat diberi ganti rugi pada tiap bagian Polis tidak melebihi harga pertanggungannya.

 

 

5.      Semua persyaratan pada Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan  seolah-olah persyaratan tersebut merupakan kesatuan daripadanya.

 

EQ.P.06

 

PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damage property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with building or other regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or local authority provided that :

 

 

1.  The amount recoverable under this extension shall not include :

 a.   the  cost  incurred  in  complying  with  any  of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.

 

i.    in respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this extension

ii.    in respect of destruction or damage not insured by the Policy

iii.   under which notice has been served upon the Insured prior to the happening of the destruction or damage

 

iv. in respect of Dispatch property or Dispatch portions of property

b.   the additional cost that would have been required to  make good the property damage or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen

 

c.   the amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.

 

 

2.  The work of reinstatement must be commenced and carried  out  with reasonable dispatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may in writing allow (during the said twelve months) and may be carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this extension not being thereby increased.

 

3.  If the  liability  of  the Insurer  under (any item  of) the Policy apart from this extention shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this extension (in respect of any such item) shall be reduce in like proportion.

 

4.     The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.

 

5.     All  the  conditions  of  the Policy  except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.

 

 

EQ.P.06

 

KLAUSUL RABAT

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal Laba Kotor yang diperoleh (atau secara proporsional meningkat berganda dimana maksimum jangka waktu ganti rugi melebihi dua belas bulan) selama jangka waktu akuntansi yang paling mendekati  jangka waktu pertanggungan seperti dinyatakan oleh Auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi prorata tidak melebihi 50% (lima puluh prosen) dari premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu pertanggungan tersebut akan dibuat atas selisihnya.

 

 

Jika suatu kerusakan yang terjadi menimbulkan suatu klaim pada Polis ini, pengembalian tersebut akan diberikan hanya yang berkaitan dengan selisih yang tidak berkaitan dengan kerusakan tersebut.

 

Setiap permintaan untuk pengembalian premi akan dibuat oleh Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya Polis.

 

EQ.R.01-BI

 

REBATE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of Gross Profit earned  (or proportionately increased multiple thereof where the maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period most nearly concurrent with any period of insurance as certified by the Insured’s Auditors, being less than the sum insured thereon, a pro-rata return of premium not exceeding 50 % (fifty percent) of the premium paid on such sum insured for such period of insurance will be made in respect of difference.

 

If any damage shall have occurred giving rise to a claim under this Policy, such return shall be made in respect only of so much of the said difference as is not due to such damage.

 

Any application for return of premium shall be made by the Insured within 6 (six) months from the date of expiry of the Policy.

 

EQ.R.01-BI

 

KLAUSUL PENGISIAN ULANG ALAT PEMADAM KEBAKARAN

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan.

Perluasan ini dianggap termasuk biaya wajar yang dikeluarkan untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat langsung dari penggunaan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan kebakaran yang membahayakan keselamatan harta benda Tertanggung. Penanggung tidak akan bertanggung jawab pada US$. 100.00 pertama untuk setiap kerugian yang berkaitan dengan biaya pengisian ulang

 

EQ.R.02

REFILL OF FIRE EXTINGUISHER CLAUSE

 

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to  fire extinguishing appliances caused by the insured perils.

 

This extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances provided always that such cost is incurred as a direct result of the use of fire extinguishing appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the insured property. The Insurer will not be liable for the first US$. 100.00 for each and every loss is respect of the cost of refills

 

 

EQ.R.02

 

KLAUSUL PEMULIHAN KERUGIAN

 

Dengan ini disetujui bahwa dengan pertimbangan Tertanggung membayar suatu premi tambahan pada suku premi yang disetujui atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal pemulihan kembali sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, dengan ini disetujui bahwa dalam hal kerugian pertanggungan ini akan berlaku terus untuk harga pertanggungan penuh.

 

 

EQ.R.03

 

REINSTATEMENT OF LOSS CLAUSE

 

It is hereby agreed that in consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from the date of reinstatement to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured.

 

EQ.R.03

 

KLAUSUL PEMULIHAN NILAI

 

Dengan ini disetujui bahwa Jika harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali  dinyatakan lain :

 

Persyaratan Khusus

 

i.  Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

 

 

ii. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung,  Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

 

iii. Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka Tertanggung  dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.

 

iv.  Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan  seperti yang diatur disini.

 

 

v.  Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika :

(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.

 

(b) Tertanggung   tidak   sanggup   atau     tidak

      bersedia untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat lain.

 

EQ.R.04

 

REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged  the basis upon which the amount payable under schedule the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

 

Special Provisions

 

i)        The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.

 

ii)       Until  expenditure  has  been  incurred  by  the  insured  in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the Insurer shall not be liable for any payment in excess of  the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.

 

iii)      If  at the time of  replacement or  reinstatement  the  sum representing the cost which would have been incurred in  replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion  of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.

 

iv)      No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.

 

v)       This memorandum shall be without force of effect if

(a)      The Insured fails to intimate  to the  Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or  such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.

 

 

 

(b)      The Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.

 

EQ.R.04

 

KLAUSUL PEMINDAHAN PUING

 

Dengan ini disetujui bahwa dengan syarat pembayaran tambahan premi, pertanggungan ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan biaya pemindahan puing, pembongkaran dan setiap perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung atas biaya pemindahan puing, pembongkaran dan perbaikan sementara berkaitan dengan lokasi yang berdampingan dengan lokasi Tertanggung, jalan atau saluran air dan juga yang berada pada lokasi ), akibat kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan  pada polis ini yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan.

 

Dengan syarat bahwa :

a.    Biaya tersebut tidak diberi ganti rugi pada pertanggungan lain;

b.   Ganti rugi yang diberikan oleh pertanggungan ini tidak berlaku untuk atau termasuk tanggung jawab yang dianggapTertanggung ada pada perjanjian yang dilakukannya setelah mulai berlakunya pertanggungan ini, kecuali tanggung jawab tersebut telah berlaku pada Tertanggung dengan tidak adanya perjanjian tersebut.

 

Batas tanggung jawab pada perluasan ini akan dicantumkan dalam Ikhtisar tetapi tidak melebihi 10% dari harga pertanggungan bangunan dan/atau isi.

 

EQ.R.05

 

REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE

 

It is hereby agreed that subject to additional premium to be paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in respect of the cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways as well as on the site), consequent upon the destruction of or damage to any property insured by this Policy occasioned by any peril thereby insured against.

 

 

 

Provided always that  :

a.     Such cost is not recoverable under any other insurance;

b.    The indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability assumed by the Insured under agreement entered into after the commencing date of this insurance, unless such liability would have attached to the Insured in the absence of such agreement.

 

The limit of liability under this extension will be as specified in the Schedule but not exceed 10% of the sum insured on building(s) and/or contents.

 

EQ.R.05

 

KLAUSUL PENGHUBUNG

 

Meskipun bertentangan dengan syarat yang terdapat dalam Polis, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa Polis ini berkaitan dengan Polis Asuransi Industrial/Property “All Risks” No. …………………..atas nama PT. …………………………

 

 

Dengan ini diketahui dan disetujui bahwa klausul-klausul tambahan dan/atau perubahan-perubahan yang melekat pada dan merupakan bagian dari Polis yang disebutkan di atas juga berlaku dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Polis ini akan dianggap sebagai bagian dari Polis ini, dengan syarat klausul-klausul dan/atau perubahan-perubahan tersebut tidak bertolak belakang dengan klausul-klausul standard dan/atau perubahan atas Polis Gempa Bumi Standar Indonesia.

 

Dengan syarat bahwa :

1.      Jumlah yang dapat diabayarkan dalam klausul-klausul dan/atau perubahan tersebut menjadi tanggung jawab dari Polis ini.

2.      Batas maksimal dari Polis ini dan/atau Polis yang disebutkan diatas yang berkaitan dengan klausul-klausul dan/atau perubahan-perubahan tersebut tidak melebihi jumlah yang ditentukan dalam klausul-klausul dan/atau perubahan-perubahan yang terkandung dalam Polis yang disebutkan diatas.

 

Semua syarat, ketentuan dan pengecualian dalam polis tidak berubah.

 

EQ.R.06

RUN IN CONJUCTION CLAUSE

 

It is hereby agreed that notwithstanding anything to the contrary contained in this Policy it is noted and agreed that this Policy runs in conjunction with the Industrial/Property “All Risks” Insurance Policy No. ………………………… in the name of PT. ……………………

 

It is further noted and agreed that the additional clauses and/or endorsements attaching to and forming part of abovementioned Policy which may be applicable in connection with the loss destruction or damage covered by this Policy should be deemed as also attached to this Policy, subject to those clauses and/or endorsements are not in contradiction with standard clauses and/or endorsements for Indonesian Standard Earthquake Policy.

 

Provided always that:

1.      Any amount(s) payable under such clauses and/or endorsements being the liability of this Policy.

2.      The maximum liability of this Policy and/or the abovementioned Policy in respect of such clauses and/or endorsements not exceeding the amount(s) stipulated in such clauses and/or endorsements contained in abovementioned Policy.

 

All other Policy terms, conditions and exclusions remain unchanged.

 

EQ.R.06

 

KLAUSUL PENJUALAN BARANG SISA

 

Dengan ini disetujui bahwa jika, dalam kerusakan yang menimbulkan klaim dalam Polis ini; Tertanggung menahan penjualan  barang sisa selama jangka waktu ganti rugi klausul (a) butir No.1 dari polis ini harus, untuk tujuan suatu klaim, dibaca sebagai berikut :

 

a.  SEHUBUNGAN DENGAN PENURUNAN HASIL PENJUALAN: jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi (dikurangi hasil penjualan selama jangka waktu penjualan barang sisa) akan, sebagai akibat dari kerusakan, kurang dari hasil penjualan standar , dari jumlah mana akan dikurangi Laba Kotor yang sebenarnya diperoleh selama jangka waktu penjualan barang sisa.

 

EQ.S.01-BI

SALVAGE SALE CLAUSE

 

It is hereby agreed that if, following damage giving rise to a claim under this Policy; the Insured shall hold a salvage sale during the Indemnity Period clause (a) of item No.1 of this Policy shall, for the purpose of such claim, read as follows :

 

a. IN RESPECT OF REDUCTION IN TURNOVER : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period (less the Turnover for the period of the salvage sale) shall, in consequence of the damage, fall short of the Standard Turnover, from which sum shall be deducted the Gross Profit actually earned during the period of the salvage sale.

 

EQ.S.01-BI

 

KLAUSUL HARGA JUAL

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan,  dimana  Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan  penjualan yang tertulis atau tercetak, Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan yang diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan atau sampai sebesar kerugian atau kerusakan, tanggung  jawab Penanggung akan didasarkan pada nilai kontrak, dan untuk keperluan prorata nilai semua barang yang mana klausul ini berlaku dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan akan ditetapkan dengan dasar yang sama.

 

EQ.S.02

 

SELLING PRICE CLAUSE

 

It is hereby agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which the Insured is responsible and with regard to which under the written or printed conditions of sale, the Sale Contract is cancelled by reason of  the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis.

 

EQ.S.02

 

KLAUSUL PERLENGKAPAN PENUNJANG

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan dalam Polis ini yang berkaitan dengan mesin dan perlengkapan diperluas mencakup peralatan telepon, gas, air dan listrik, meteran, pipa, kabel dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan termasuk harta benda serupa yang berada pada halaman atau jalan atau jalan bawah tanah penghubung semua harta benda Tertanggung atau pemasok atau pihak lainnya dimana Tertanggung bertanggung jawab, dengan ketentuan nilainya dimasukan ke dalam Harga Pertanggungan.

 

EQ.S.03

SERVICES CLAUSE

 

It is hereby agreed that the insurance by this Policy relating to machinery and equipment extends to include telephone, gas, water and electric instruments, meters, piping, cabling and the like and accessories thereof including similar property in adjoining yards or roadways or underground all the property of the Insured or of suppliers or others for which the Insured are responsible provided their values are included in the Sum Insured.

 

 

EQ.S.03

KLAUSUL RISIKO TIDAK BEROPERASI

 

Merupakan suatu janji Tertanggung, bahwa selama berlakunya Polis ini pabrik tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan mesin dalam keadaan tidak bekerja, kecuali untuk tujuan menjaganya r tetap dalam keadaan baik, tidak ada bahan baku yang dimasukkan ke dalamnya, tidak ada perbaikan apapun yang dilakukan atas mesin dan tidak ada bahan baku atau barang kecuali suku cadang dan/atau perlengkapan mesin yang disimpan di dalam bangunan.

 

EQ.S.04

SILENT RISK CLAUSE

 

It is a warranty that during the currency of this Policy the said factory be silent and that the machinery be not worked, except for the purpose of keeping it in good order, no material being passed through it and that no repairs whatever to machinery be carried on and that no material or goods except spare machinery and/or accessories be stored in the building.

 

 

EQ.S.04

 

KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG

 

Dengan ini disetujui bahwa :

1.      Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka :

 

-        Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan cara-cara  sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas namanya.

-        Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut.

-        Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.

-        Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat.                            

Jika hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari pada premi sementara.

 

2.      Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.

 

3.      Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.

 

4.      Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan.

 

5.      Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.

 

6.      Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.

 

 

7.      Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen.

 

8.      Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini.

 

9.      Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini.

 

10.   Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini.

 

EQ.S.05

STOCK DECLARATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that :

1.   In consideration of the premium by this Policy being provisional in that it is calculated on 75% of the sum insured hereby and is subject to adjustment on expiry of each period of insurance:

 

The insured agrees to declare to the Insurer in writing the value of his stocks (other than retail), less any amount insured by Policies other than declaration policies, on the following basis namely the average of the values at risk during the month and to make such declaration within thirty days of the last day of the calendar month, such declaration to be signed by the Insured or by a responsible person authorized to sign on his behalf.

 

                 

 

 

 

If other policies on a declaration basis cover the stocks hereby insured the declaration shall be made so as to apportion to each policy a share of the value of the stocks insured under such declaration policies, pro rata to the respective amounts named in the policies.

 

 

In the event of a declaration not being made within the 30 days mentioned above then the Insured shall be deemed to have declared the sum hereby as the value at risk.

 

On the expiry of each period of insurance the premium shall be calculated at the rate quoted on the average sum insured, namely the total of the values declared or deemed to have been declared divided by the number of declarations due to have been made. If the resultant premium be greater than the provisional premium the Insured shall pay the difference, if it be less the difference shall be repaid to the Insured but such repayment shall not exceed one third of the provisional premium.

 

 

 

2.    The basis of value for declarations shall be the market value and any loss hereunder shall be settled on the basis of the market value immediately anterior to the loss.

 

3.    If at the time of any loss, there be any other subsisting insurance or insurances on other than a declaration basis, whether effected by the Insured or by any other person or persons, covering the stocks hereby insured, this Policy shall apply only to the excess of the value of such stocks at the time of loss over the sum insured by such insurance or insurances, and this Insurer shall no be liable to contribute more than that proportion of such loss which such excess (or, if there be other declaration insurances covering the same stocks, a rateable proportion of such excess), but not exceeding the sum insured hereby, bears to the total value of the stocks.

 

 

 

 

 

4.     If after the occurrence of a loss it is found that the amount of the last declaration previous to the loss is less than the amount that ought to have been declared, then the amount which would have been recoverable by the Insured shall be reduced in such proportion to the amount of the said last declaration bears to the amount that ought to have been declared.

 

5.     Notwithstanding the occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be maintained at all times during the currency of the Policy and the Insured therefore undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata from the date of such loss to the expiry of the period of insurance, the premium being calculated at the rate applicable to the stock destroyed and such extra premium shall not be taken into account in, and shall be distinct from, the final adjustment of premium.

 

6.     In the event of this Policy being cancelled by the Insured during its currency (whether stocks exist or not) the premium to be retained by the Insurer shall be the appropriate short period premium calculated on the average amount insured up to the date of cancelment, or 50% of the provisional premium whichever is the greater but if the Policy is cancelled by the Insured after a loss has occurred the premium to be retained by the Insurer shall be the pro rata proportion of the premium calculated on the average amount insured on the date of cancelment plus the pro rata proportion if the premium from the date of loss to the expiry if the period of insurance on the amount of the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is the greater.

 


7.     The maximum liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereby and premium shall not be receivable on values insured thereof. The sum insured may, however, be increased by prior agreement with the Insurer in which event the new sum insured and the date from which it is effective will be recorded on the Policy by endorsement.

 

 

8.     If the stocks hereby insured shall at the time of loss be collectively of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. Every time, if more than one Sum Insured exist on stocks (other than retail) it shall be separately subject to this condition.

 

 

 

9.     It is warranted that every other Policy in a declaration basis covering the stocks insured hereby shall be identical in wording with this Policy.

 

 

 

10.      This insurance is subject in all respect to the printed conditions of this Policy except in so far as they may be varied by these special conditions.

 

EQ.S.05

 

KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY)

TENTANG PENYIMPANAN BARANG

 

Merupakan suatu janji Tertanggung bahwa selama masa berlakunya Polis tidak ada bagian lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang dagangan.

 

EQ.S.06

 

STORAGE WARRANTY CLAUSE

 

 

 

It is a warranty that during the currency of this Policy no part of the premises described herein be used for manufacture or deposit or storage of merchandise.

 

 

 

EQ.S.06

 

KLAUSUL PERUBAHAN STRUKTURAL

 

Dengan ini disetujui bahwa perubahan struktur dan perluasan bangunan yang disebutkan dalam polis ini diperkenankan, yaitu pendirian bangunan baru, pemasangan, pemasangan kembali, penggantian mesin, alat, peralatan, pemasangan pipa atau pemasangan lainnya yang diperlukan untuk proses yang sedang dijalankan, bagian dari pemasangan dan juga  untuk memindahkan semua benda tersebut di dalam lokasi.

 

EQ.S.07

 

STRUCTURAL ALTERATION CLAUSE

 

It is hereby agreed that structural alteration and extension of the buildings mentioned in this policy is allowed, as are the erection of the new buildings, installation, reinstallation, replacement of machines, tools, implements, piping or other installation required for the process carried on, parts of installation and objects as well as to move all these within the premises.

 

EQ.S.07

KLAUSUL PERLUASAN PEMASOK, PELANGGAN, PEMASOK & PELANGGAN DI TEMPAT LAIN TERMASUK SALING KETERGANTUNGAN

 

 

Dengan ini disetujui bahwa Kerugian akibat dari gangguan atau terhentinya usaha yang secara langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana dijamin) pada lokasi milik setiap pemasok atau pelanggan Tertanggung dianggap sebagai suatu kerugian akibat dari kerusakan atas harta benda Tertanggung di lokasi

 

Dengan ini disetujui bahwa perluasan ini termasuk saling ketergantungan antara perusahaan kelompok Tertanggung.

 

Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa :

a)       Lokasi pemasok adalah darimanapun Tertanggung memperoleh pasokan bahan, komponen, barang atau jasa dan lokasi dari pemrosesan dan lokasi pabrik pembuat mesin dan peralatan untuk Tertanggung

b)       Pelanggan adalah setiap individu, mitra atau perusahaan kepada siapa Tertanggung memasok barang, komponen, barang atau jasa.

 

 

Nama pelanggan & pemasok seperti terlampir.

 

Bagaimanapun, jaminan pada bagian ini dibatasi sampai dengan 10% dari harga pertanggungan untuk Gangguan Usaha yang tercantum dalam Polis

 

EQ.S.08-BI

 

SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER & CUSTOMERS OTHER SUPPLIERS PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION

 

It is hereby agreed that loss resulting from interruption of or interference with the Business directly arising from damage (as herein defined) to premise belonging to any supplier or customer of the Insured shall be deemed to be a loss resulting from damage to property of the Insured at the premises.

 

It is hereby agreed that this extension shall include interdependency between the Insured’s group companies.

 

It is understood and agreed that :

a)     A supplier’s premises is any from which the Insured obtain supplies of materials, components, goods or services and the premises of processors and the premises of manufactures of plant and equipment for the Insured

b)     A customer is any individual, partnership or company to which the Insured supply materials, components, goods or services.

 

Names of customers & suppliers are as attached

 

However, the cover under this item is restricted to 10% of the sum insured for Business Interruption as stated in the Policy.

 

EQ.S.08-BI

 

KLAUSUL PEMINDAHAN SEMENTARA

 

Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.

 

Dengan syarat, bahwa :

1.     Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini.

 

2.      Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.

 

3.     Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk :

a.      kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.

b. harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.

 

Klausul ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausul ini dilekatkan.

 

EQ.T.01

 

TEMPORARY REMOVAL CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and  therefrom by road, rail or inland waterway.

 

 

 

Provided always that :

1.      The amount revocerable under this extension in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.

 

 

 

2.      This extension does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.

 

 

3.      As regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed this extension does not apply to :

a. motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use,

 

b.  property held by the insured in trust, other than machinery and plant.

 

This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached.

 

EQ.T.01

 

KLAUSUL PERBAIKAN OLEH PENYEWA

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk perbaikan dan perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai penyewa terhadap harta benda pemilik tanah sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk itu.

 

EQ.T.02

 

TENANT IMPROVEMENTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include improvements and alteration by the Insured as a tenant to landlord's property insofar as the Insured is responsible therefore.

 

 

EQ.T.02

 

KLAUSUL PEMBERIAN KEMUDAHAN BAGI PENYEWA

 

Dengan ini disetujui bahwa jaminan yang diberikan Polis ini tidak dapat dirugikan dari suatu tindakan yang dilakukan atau disebabkan oleh penyewa bangunan jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Tertanggung

 

EQ.T.03

 

TENANTS PREVILEGE GRANTED CLAUSE

 

 

It is hereby agreed that the cover provided under this Policy shall not be prejudiced from any action undertaken by or caused by tenants of building should such actions be undertaken without the knowledge of the Insured.

 

EQ.T.03

 

KLAUSUL PENDAPATAN / HASIL

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal suatu klaim timbul pada bagian ini, perhitungan didasarkan pada “pendapatan atau hasil” atau ukuran kegiatan usaha lain apapun yang dapat dilakukan Tertanggung yang hasilnya paling wajar dan kecuali definisi pendapatan, kata “pendapatan” dimanapun digunakan pada polis ini akan dibaca sebagai “pendapatan atau hasil”. Hasil berarti nilai jual barang yang dibuat oleh, atau dijual oleh, Tertanggung dalam menjalankan usahanya di lokasi, atau nilai pemindahan internal antar bagian barang jadi atau dalam proses yang dibuat oleh Tertanggung di lokasi

 

 

Dengan syarat bahwa :

a)     Hanya satu pengertian tersebut yang berlaku yang berkaitan dengan suatu kejadian yang melibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud.

b)     Jika pengertian yang dibuat pada klausul ini digunakan, Memo akan diubah untuk dibaca sebagai berikut

 

Memo :

Jika selama jangka waktu ganti rugi barang harus dibuat dan/atau diproses di tempat selain di lokasi yang terkena dampak kerusakan untuk keuntungan usaha baik oleh Tertanggung atau pihak lain atas nama Tertanggung, nilai jual barang yang dibuat tersebut akan diperhitungkan sebagai hasil selama jangka waktu ganti rugi.

 

 

EQ.T.04-BI

 

TURNOVER/OUTPUT CLAUSE

 

It is agreed that in the event of a claim arising under this section, adjustment may be based on “turnover or output” or whatever other index of business activity affords the Insured the most equitable result and except in the definition of turnover, the word “turnover” wherever used in this Policy shall read as “turnover or output”. Output shall mean sale value of goods manufactured by, or sold by, the Insured in the course of the business at the premises, or internal transfer value as between departments of finished or partially processed stock manufactured by Insured at the premises

 

Provided that :

a)     Only one such meaning shall be operative in connection with any one occurrence involving damage as within defined.

b)     If the meaning set out in this clause be used, Memo shall be held to be altered to read as follows

 

Memo :       

If during the indemnity period goods shall be manufactured and/or processed elsewhere than at the premises affected by the damage for the benefit of the business either by the Insured or by others on the Insured’s behalf, the sale value of the goods so manufactured shall be brought into account in arriving at the output during the indemnity period

 

EQ.T.04-BI

 

KLAUSUL PENYESUAIAN  PENINGKATAN (10%)

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk memberi ganti rugi terhadap setiap peningkatan Pendapatan Kotor dengan jumlah tidak melebihi 10% (sepuluh prosen) dari Harga Pertanggungan yang ada dengan ketentuan bahwa Tertanggung memberitahu Penanggung pada akhir jangka waktu polis atas peningkatan tersebut dan membayar premi tambahan.

 

EQ.U.01

 

UPWARD ADJUSTMENT CLAUSE (10%)

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to indemnify of any increase in Gross Revenue for an amount not exceeding 10% (ten percent) of the Sum Insured thereon provided that the Insured undertakes to advise the Insurer at the end of the policy period of such increment and to pay the additional premium thereon.

 

EQ.U.01 

 

KLAUSUL TERTABRAK KENDARAAN

 

Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh tertabrak kendaraan dengan syarat bahwa peristiwa tersebut merupakan akibat atau timbul dari risiko yang dipertanggungkan.

 

EQ.V.01

 

VEHICLE IMPACT  CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to property insured caused by impact of vehicles subject to such incident is a consequence of or arising from perils insured against.

 

 

 

EQ.V.01

 

KLAUSUL BARANG SELAMA BERADA

DALAM KENDARAAN

 

Dengan ini disetujui bahwa dalam hal harta benda yang dipertanggungkan berada dalam kendaraan atau peti kemas sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling pekarangan yang dipertanggungkan, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas atau kerusakan pada harta benda tersebut yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan. Selalu dengan ketentuan bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan harta benda tersebut dalam Polis.

 

EQ.V.02

VEHICLE LOAD CLAUSE

 

 

It is hereby agreed that in the event of the insured property being left loaded in vehicles or freight containers overnight while in, on or about the premises hereby insured, the Insurer will indemnify the Insured for the loss of or damage to such property caused by perils insured hereby. Provided always that the Insurer's Liability shall not exceed the sum insured of such property under the Policy.

 

 

 

EQ.V.02

KLAUSUL PEKERJA

 

Dengan ini disetujui bahwa para pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang disebutkan dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan pemasangan baru atau perubahan, perbaikan, membuat dekorasi, instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan ketentuan dan persyaratan Polis.

 

EQ.W.01

 

WORKMENS CLAUSE

 

It is hereby agreed that workmen are allowed in and about any of the described premises for the purpose of making new erections or alteration, repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the Policy.

 

EQ.W.01

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment