KLAUSUL AKUMULASI STOK Dengan ini disetujui bahwa dalam
menetapkan suatu kerugian, pencatatan dan pembayaran yang wajar harus
diperhitungkan jika penurunan pendapatan yang disebabkan oleh kerusakan, tertunda
karena pendapatan dapat dipertahankan sementara dari akumulasi stok barang
jadi. EQ.A.01-BI |
ACCUMULATION OF STOCKS CLAUSE It is hereby agreed that in
adjusting any loss, account shall be taken and equitable allowance made if
shortage in turnover due to the damage is postponed by reason of the turnover
being temporarily maintained from accumulated stocks of finished goods. EQ.A.01-BI |
KLAUSUL ISI LAINNYA DALAM BANGUNAN
Dengan ini
disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup : a. Uang, perangko dan meterai yang tidak secara
khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp.
10.000.000,- b. Dokumen-dokumen,
naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan
sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya
kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian
Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi RP. 10.000.000,- c. Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai
dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang
diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk
biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk
dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya
menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak
melebih RP. 10.000.000,- d. Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan
maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,- EQ.A.02 |
ALL OTHER
CONTENTS CLAUSE It is hereby agreed that this Policy is
extended to include : a. Money and stamps not otherwise specifically
insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. b. Documents, manuscripts and business books
but only for the value of the materials as stationery, together with the cost
of clerical labour expended in writing up, and not for the value to the
insured of the information contained therein and for an amount not exceeding
in the aggregate Rp 10,000,000. c. Computer
system records but only for the value of the materials together with the cost
of clerical labour and computer time expended in reproducing such records
(excluding any expenses in connection with the production of information to
be recorded therein) and not for the value to the insured of the information
contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. d. Patterns, moulds, models, plans and
designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. EQ.A.02 |
KLAUSUL PERUBAHAN
Dengan ini disetujui, meskipun bertentangan dengan persyaratan yang
terdapat dalam Polis, jaminan atas pertanggungan ini tidak akan berkurang
dalam hal dilakukan perubahan yang meningkatkan risiko yang dipertanggungkan,
dengan syarat perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu
60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya perubahan tersebut dan
membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan
tersebut. EQ.A.03 |
ALTERATIONS CLAUSE It is hereby agreed that
notwithstanding anything contained in the Policy (Alteration To Risks) to the
contrary, this insurance shall not be prejudiced in the event of any
alterations which increases the risks insured, provided that notice of such
alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) calendar days of the
commencement of such alterations and additional premium paid, if required
from the date of such alterations. EQ.A.03 |
KLAUSUL PENILAIAN Dengan
ini disetujui bahwa jika seluruh klaim untuk setiap kerugian tidak melebihi
5% (lima persen) dari harga pertanggungan untuk setiap butir atau butir-butir
yang terkena dampak, tidak diperlukan suatu pemeriksaan atau penilaian khusus
untuk harta benda yang tidak rusak. Jika
dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam suatu butir, ketentuan ini akan
berlaku pada bangunan-bangunan yang dipertanggungkan dalam butir tersebut. Untuk
keperluan klausul ini, istilah “butir” akan diberlakukan terhadap total harga
pertanggungan atas bangunan atau isi pada butir yang terkena dampak. EQ.A.04 |
APPRAISEMENT CLAUSE It is
hereby agreed that if the aggregate claim for any one loss does not exceed 5%
(five per cent) of the sum insured on each item or items affected, no special
inventory or appraisement of the undamaged property shall be required. If
two or more buildings be included in a single item, this provision shall
apply to the range of buildings insured by this item. For
the purpose of this clause, the term "Item" shall be held to apply
to the total sum insured on buildings and/or contents by the items affected. EQ.A.04 |
KLAUSUL BIAYA-BIAYA ARSITEK, SURVEYOR DAN KONSULTAN
Dengan ini disetujui bahwa : 1.
Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya
adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan
Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh
berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat
terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari
jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing. 2.
Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang
diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang
dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan
biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang
dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga
pertanggungannya. EQ.A.05 |
ARCHITECTS, SURVEYORS AND ENGINEERS EXPENSES CLAUSE It is hereby agreed that : 1. The
insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect
of Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding
those provided under the scales of the various institutions and/or bodies
regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and
not exeeding 5% of the individual sums insured. 2. The
insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred
in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its
destruction or damage but not for preparing any claim, it is being understood
that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum
insured. EQ.A.05 |
KLAUSUL PEMBEBASAN RATA-RATA Dengan
ini disetujui bahwa setiap butir yang dipertanggungkan pada Polis ini
dinyatakan masing-masing akan tunduk pada ketentuan rata-rata sebagai
berikut: Jika
pada saat pemulihan menunjukkan jumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari
biaya telah terjadi pada pemulihan atas seluruh dari harta benda yang
terjamin oleh butir telah hancur tersebut melebihi harga pertanggungan pada
saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan atau pada saat mulainya setiap
kehancuran atau kerusakan pada harta benda tersebut oleh bahaya lain yang
dipertanggungkan maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri
untuk perbedaannya antara harga pertanggungan dan harga yang menunjukkan
biaya pemulihan atas seluruh harta benda dan akan menanggung proporsional
atas kerugian sesuai dengan itu. EQ.A.06 |
AVERAGE RELIEF CLAUSE It is
hereby agreed that each item insured under this Policy is declared to be
separately subject to the following condition of average : If at
the time of reinstatement the sum representing 85% (eighty five percent) of
the cost which would have been incurred in reinstatement of the whole of the
property covered by such item had been destroyed exceeds the sum insured
hereon at the breaking out of any perils hereby insured against or at the
commencement of any destruction of or damage to such property by any other
peril hereby insured against then the Insured shall be considered as being
his own insurer for the difference between the sum insured and the sum
representing the cost of reinstatement of the whole of the property and shall
bear a rateable proportion of the loss accordingly. EQ.A.06 |
KLAUSUL PERLENGKAPAN DI LUAR BANGUNAN Tambahan atap luar, kerei, papan nama atau perlengkapan lainnya yang
ada di luar bangunan apapun macam dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan
syarat tanggung jawab Penanggung dibawah perluasan jaminan ini didasarkan
pada Kerugian Pertama, yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp.
20.000.000,- EQ.A.07 |
AWNINGS
BLINDS SIGNS OR OTHER FITTINGS
OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any
description are covered by this Policy provided that the Insurer’s liability
under this extension shall be on First Loss basis, not in the aggregate to
exceed Rp 20,000,000 EQ.A.07 |
KLAUSUL BIAYA AUDITOR Dengan ini disetujui bahwa
pertanggungan ini diperluas termasuk biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung
kepada Auditor untuk membuat dan mengesahkan hal-hal khusus atau rincian yang
terdapat dalam pembukuan Tertanggung atau buku atau dokumen usaha atau bukti
lain, informasi atau bukti yang mungkin diminta oleh Penanggung yang
berkaitan dengan suatu klaim berdasarkan polis ini. Namun demikian tanggung jawab
Penanggung tidak akan melebihi 0,5% dari Harga Pertanggungan untuk Gangguan
Usaha setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,- mana saja yang lebih kecil EQ.A.08-BI |
AUDITORS CHARGES CLAUSE It is hereby agreed that this
insurance is extended to include any charges payable by the Assured to the
Auditors for producing and certifying any particulars or detail contained in
the Assured’s books of account or to her business books or documents or such
other proofs, information or evidence as may be required by the Insurer in
connection with a claim under this policies. Nevertheless the liabillity of
the Insurer will not exceed 0,5% of Sum Insured for Business Interruption
maximum Rp. 20.000.000,- which ever is the lesser EQ.A.08-BI
|
KLAUSUL PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
OTOMATIS Dengan ini disetujui bahwa
dalam hal terjadi kerugian yang dijamin polis ini dan tidak adanya
pemberitahuan tertulis dari Tertanggung atas hal yang sebaliknya, Penanggung
setuju untuk memulihkan harga
pertanggungan yang berkurang oleh kerugian, terhitung sejak mulainya
pemulihan kembali, penggantian atau perbaikan kerugian, kehancuran atau
kerusakan harta benda sampai dengan berakhirnya pertanggungan ini dengan
syarat: 1. Tertanggung
memberitahukan Penanggung sesegera mungkin atas pemulihan tersebut. 2. Tertanggung
membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata pada tingkat premi yang sesuai mulai dari
tanggal berlakunya pemulihan sampai dengan berakhirnya pertanggungan. 3. Batas
tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan yang
berlaku sesaat sebelum terjadinya kerugian. EQ.A.09 |
AUTOMATIC REINSTATEMENT OF SUM INSURED
CLAUSE It is hereby agreed that in the
event of loss covered by the Policy and in the absence of written notice by
the Insured to the contrary, the Insurer agrees to reinstate the amount of
insurance reduced by loss, from the commencement of the reinstatement,
replacement or repair of the loss, destroyed or damage property until expiry
of this insurance subject to : 1. The
Insured notifying the Insurer as soon as practicable of such reinstatement. 2. The
Insured paying the additional premium calculated at prorate of the
appropriate rate from the date of attachment of such reinstatement to the expiry
of the insurance. 3. The
Insurer’s limit liability shall not exceed the sum insured that were inforce
immediately before the loss. EQ.A.09 |
KLAUSUL
BANK
Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam
Polis ini telah diagunkan pada Bank …………………………….. dan oleh karena itu, telah
disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal
terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti
rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok
pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa
mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya. Klausula ini menjadi batal dan
tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut,
bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang
dipertanggungkan dibawah Polis ini. EQ.B.01 |
BANKERS
CLAUSE It is hereby agreed that the property insured by this Policy
has been mortgaged with bank ……………. and that in consequence there of, it has
been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if
any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said
mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made
to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on
the difference. This clause to be null and void on receipt of advice from the
said mortgagee that they are no longer interested in the property insured
under this Policy. EQ.B.01 |
KLAUSUL MEREK DAN
LABEL Jika barang-barang dagangan
bermerek atau berlabel yang dijamin oleh Polis ini mengalami kerusakan dan
Penanggung memilih untuk mengambil semua atau sebagian dari pada
barang-barang dagangan tersebut dengan harga yang disetujui atau nilai yang
ditetapkan, maka Tertanggung diperkenankan, atas beban sendiri, memberi cap
“barang sisa” pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemasnya atau
melepas merek atau label-label
tersebut, jika pemberian cap, pelepasan merek atau label tersebut
tidak merusak fisik dari pada barang-barang dagangan tersebut, tetapi
Tertanggung harus atas beban sendiri, memberi label ulang pada barang-barang
dagangan tersebut atau peti kemas untuk memenuhi semua persyaratan
Undang-Undang yang berlaku. EQ.B.02 |
BRAND AND LABEL CLAUSE If branded or labelled
merchandise covered by this Policy is damaged, and the Insurer elects to take
all or any of such merchandise at the agreed or appraised value, the Insured
may, at his own expense, stamp “salvage” on the merchandise or its containers
or may remove the brands or labels, if such stamp or removal of brand or label will not physically damage the
merchandise but the Insured shall at its own cost relabel the merchandise or
containers in compliance with all of the requirements of the applicable law. EQ.B.02 |
KLAUSUL
TAMBAHAN KAPITAL Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini
diperluas menjamin perubahan, penambahan dan perbaikan (tetapi bukan
apresiasi nilai) yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin
yang disebutkan dalam polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga pertanggungan . Dengan ini dipahami bahwa Tertanggung wajib
memberitahu Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan, penambahan dan
perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan untuk itu. EQ.C.01 |
CAPITAL
ADDITIONS CLAUSE It is hereby agreed that this insurance is
extended to cover alterations, additions and improvements (but not
appreciation in value) in excess of the sums insured for buildings and
machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10 % (ten percent)
of the sum insured thereby. It is understood that the Insured undertakes to
advise the Insurer each quarter of such alterations, additions and
improvements and to pay the appropriate additional premium thereon. EQ.C.01 |
KLAUSUL PEJABAT SIPIL Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin
kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara
langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari pejabat
sipil pada saat dan hanya selama terjadi suatu peristiwa yang dijamin oleh
polis ini guna mencegah kerugian lebih lanjut dan tunduk pada syarat-syarat
dan ketentuan Polis. Bagaimanapun tanggung jawab Penanggung tidak akan
melebihi jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan
oleh risiko yang dijamin dibawah Polis ini. EQ.C.02 |
CIVIL
AUTHORITIES CLAUSE It is hereby agreed that this insurance is
extended to cover direct loss or damage to the property insured caused by
acts of destruction executed by order of any civil authorities at the time of
and only during any event covered by this policy to prevent the further loss,
and subject to all other terms and conditions of the Policy. This Insurer
shall not be liable, however, for more than the amount for which it would
have been liable had the loss been caused by peril insured against under this
Policy. EQ.C.02 |
KLAUSUL
PERSIAPAN KLAIM Dengan ini disetujui bahwa setiap hal-hal
khusus atau rincian yang terdapat pada buku atau catatan atau buku kegiatan
usaha lain Tertanggung atau dokumen yang mungkin diminta oleh Penanggung
berdasarkan ketentuan klaim pada Polis ini untuk keperluan investigasi atau
verifikasi suatu klaim yang mungkin dibuat oleh akuntan professional jika
pada saat itu mereka secara rutin bertindak demikian untuk Tertanggung dan
laporan mereka merupakan bukti yang utama untuk hal-hal khusus dan rincian
yang berkaitan dengan laporan, biaya persiapan tersebut menjadi beban
Penanggung. EQ.C.03 |
CLAIM PREPARATION CLAUSE It is hereby agreed that any
particulars or details contained in the Insured’s books or account or other
business books or documents which may be required by the Insurers under the
claims conditions of this Policy for the purpose of investigating or
verifying any claim hereunder may be produced by professional accountant if
at the time they are regularly acting to as such for the Insured and their
report shall be prima facie evidence of the particulars and details to which
such report relates, the cost of such preparation shall be at the Insurer’s
expense. EQ.C.03 |
KLAUSUL
KO-ASURANSI 1.
Sebagai
KO-ASURADUR dari perusahaan asuransi yang disebut di bawah ini, mereka akan,
masing-masing untuk dirinya sendiri dan tidak untuk yang lain, secara
terpisah dan secara independen mempunyai hak dan tanggung jawab secara
proporsional terhadap masing-masing saham sebagaimana disebut dibawah ini. 2.
PT. …………
sebagai wakil para KO-ASURADUR akan bertindak dalam segala hal yang berkaitan
dengan KO-ASURANSI ini tetapi penyelesaian klaim sesuai dengan syarat dan
ketentuan polis dan penagihan premi dilakukan oleh masing-masing KO-ASURADUR
secara independen. 3.
Setiap
keputusan yang disetujui yang dilakukan antara Tertanggung dan PT. ……… yang
berkaitan dengan KO-ASURANSI ini merupakan keputusan terakhir dan mengikat
semua KO-ASURADUR. Namun demikian setiap revisi atau perubahan suku premi,
syarat dan ketentuan polis atau setiap kenaikan tanggung jawab yang melebihi
dan diatas Harga Pertanggungan yang tertulis akan tunduk pada persetujuan
KO-ASURADUR sebelumnya. 4.
Setiap
pemberitahuan yang disampaikan oleh Tertanggung kepada PT ………. secara
tertulis atau cara lainnya dianggap sebagai telah disampaikan juga kepada
semua KO-ASURADUR. 5.
Nama
KO-ASURADUR dan saham masing-masing adalah sebagai berikut: Nama Penyertaan (%) …………… . …………….. ……………. …………….. ……………. …………….. EQ.C.04 |
CO-INSURANCE
CLAUSE 1. Being
a CO-INSURER of the under mentioned insurance companies, they shall, each for
themselves and not one for the other, severally and independently have the
rights and assume the liabilities in proportion to their respective shares as
mentioned below. 2. The
PT………………………….. as the representative of the CO-INSURER(S), shall attend to
all matters connected with this CO-INSURANCE but settlement of claims within
the terms and condition of the policy and premium collection are handled by
each CO-INSURER independently. 3. Any
agreement of decision which may be made between the assured and
PT………………………..in connection with this CO-INSURANCE shall be final and binding
upon all CO-INSURER(S). Nevertheless any revision or alteration in rate,
terms and conditions of the policy or any increase of liability over and
above the initial Sum Insured will be subject to prior agreement of
CO-INSURER(S). 4. Any
notice which may be given by the Insured to PT…………………………….. in writing or
otherwise shall be deemed as given to all other CO-INSURER(S) as well. 5.
Names of
CO-INSURER(S) and their respective shares are as follows: Name Share
(%) ……………. …………….. ……………. …………….. ……………. …………….. EQ.C.04 |
KLAUSUL DATA KOMPUTER Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan
ini mencakup jaminan atas sistem data komputer tetapi hanya untuk nilai
bahan-bahannya saja termasuk biaya pegawai dan waktu yang diperlukan untuk
mengerjakan kembali data-data (tidak termasuk biaya-biaya yang berkaitan
dengan memproduksi informasi untuk disimpan di dalamnya) dan bukan didasarkan
pada nilai informasi yang terkandung didalamnya menurut ukuran Tertanggung,
yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- secara keseluruhan. EQ.C.05 |
COMPUTER RECORDS CLAUSE It is hereby agreed that this
insurance includes cover for computer system records but only for the value
of the materials together with the cost of clerical labour and computer time
expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection
with the production of information to be recorded therein) and not for the
value to the Insured of the information contained therein for an amount not
exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. EQ.C.05 |
PENGECUALIAN BERKAITAN
DENGAN TIDAK BERFUNGSINYA KOMPUTER Dengan
ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak menjamin setiap kerugian dan/
atau kehancuran dan/atau kerusakan dan/atau ongkos atau pengeluaran yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, terdiri dari, timbul
dari dan/atau berkaitan dengan kegagalan dan/atau kerusakan dan/atau tidak
berfungsi dan/atau kesalahan perhitungan dari setiap: 1.
Perangkat keras komputer yaitu peralatan pemrosesan
data elektronik dan semua komponen daripadanya termasuk tetapi tidak terbatas
pada hard disk, integrated circuits,
circuit boards dan/atau central processing units. 2.
jaringan komputer termasuk tetapi tidak terbatas pada servers, peralatan penghubung, bridges dan/atau routers 3. sistem operasi
computer dan/atau perangkat lunak dan/atau program 4. sistem pengendali
proses elektronik dan/atau perangkat halus dan/atau program 5. sistem pengendali
proses elektronik dan/atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik
tetapi tidak terbatas pada microprocessors,
micro controllers dan/atau real-time
clock-chips 6. media computer
dan/atau peralatan pemuatan/penyimpanan termasuk tetapi tidak terbatas pada CD Rooms, tapes, floppy disks dan/atau
hard disks. 7. informasi dan/atau
data dan/atau rekaman yang dapat disimpan pada dan/atau dimanipulasi oleh apa
yang disebutkan di atas. 8. operasi yang
dijalankan atas segala hal yang disebutkan diatas termasuk tetapi tidak
terbatas pada design, pemeriksaan, instalasi, pemeliharaan, perbaikan, usaha
perbaikan, dan/atau langkah-langkah perbaikan, 9. segala Layanan
dan/atau produk dan/atau proses yang berkaitan dengan segala hal yang telah
disebutkan diatas, baik harta benda
tersebut milik Tertanggung maupun bukan EQ.C.06 |
COMPUTER-RELATED
MALFUNCTION EXCLUSION (PROPERTY) It is hereby agreed that this insurance does
not cover any loss and/or destruction and/or damage and/or cost or expense
directly or indirectly caused by, consisting of, arising from and/or relating
to the failure and/or breakdown and/or malfunction and/or miscalculation of
any: 1.
computer hardware
i.e. electronic data processing equipment and all components thereof
including but not limited to hard disks, integrated circuits, circuit boards
and/or central processing units, 2.
computer network
including but not limited to servers, connecting devices, bridges and/or
routers, 3.
computer operating
system and/or software and/or program, 4.
electronic
process control system and/or software and/or program, 5.
electronic
process control system and/or electronically controlled equipment including
but not limited to microprocessors, micro controllers and/or real-time
clock-chips, 6.
computer media
and/or loading/storage device including but not limited to CD Rooms, tapes,
floppy disks and or hard disks, 7.
information
and/or data and/or records which may be stored on and/or manipulated by any
of the above 8.
operation performed
upon any of the above including but not limited to design, inspection,
installation, maintenance, repair, remedial, and/or corrective measures, 9.
service and/or
product and/or process which relies upon any of the above, whether the property of the insured or not EQ.C.06 |
KLAUSUL
HARGA KONTRAK Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang
yang diasuransikan pada polis ini telah terjual tetapi belum
diserah-terimakan untuk mana Tertanggung bertanggung jawab dan berdasarkan
ketentuan penjualan, kontrak dibatalkan dengan alasan tidak adanya serah
terima atas barang yang hancur atau rusak oleh risiko yang dipertanggungkan,
tanggung jawab Penanggung atas barang tersebut akan didasarkan pada Harga
Kontrak. Untuk keperluan prorata nilai barang yang
dipertanggungkan disini akan dihitung dengan cara yang sama seperti kerugian
tersebut dihitung. EQ.C.07 |
CONTRACT
PRICE CLAUSE It is hereby agreed that in the event of goods
insured by this Policy having been sold but not delivered for which the
Insured is responsible and under the conditions of sales, the contract is
cancelled by reason of non-delivery of such goods destroyed or damaged by
perils hereby insured, the liability of the Insurer in respect of such goods
shall be based on the contract price. For the purpose of average the value of the
goods hereby insured shall be calculated on the same basis as that on which
the loss assessed EQ.C.07 |
KLAUSUL BIAYA
PEMASANGAN KEMBALI Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas untuk menjamin
biaya-biaya pemasangan kembali, merapikan dan menyetel mesin-mesin serta
pabrik yang hancur atau rusak karena bahaya yang dijamin Polis, dengan syarat
tanggung jawab Penanggung dibawah Polis ini tidak melebihi jumlah
pertanggungan atas mesin atau pabrik tersebut. EQ.C.08 |
COST
OF RE-ERECTION CLAUSE It is hereby agreed that this insurance is extended to cover the cost
of re-erecting, fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by
perils insured against providing always that the liability of the Insurer
shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under this
Policy. EQ.C.08 |
KLAUSUL
BIAYA PENULISAN KEMBALI CATATAN DAN PERSIAPAN KLAIM Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini
diperluas untuk menjamin biaya dan pengeluaran yang perlu dan wajar yang
dikeluarkan oleh Tertanggung akibat kerugian atas atau kerusakan pada harta
benda yang dipertanggungkan: 1.
menyusun
dan menyatukan kembali catatan (tetapi tidak untuk nilai terhadap informasi
Tertanggung yang terdapat didalamnya) 2.
meringkas
dan menyatukan informasi yang diperlukan oleh Penanggung dari catatan milik
Tertanggung untuk keperluan persiapan suatu klaim berdasarkan Polis ini
tetapi tidak termasuk biaya atau pengeluaran hukum, investigasi dan
penelitian yang timbul untuk keperluan memperkarakan suatu hal mengenai
tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini. Dengan syarat
bahwa: i. tidak ada jumlah
yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan klausul ini jika setelah timbulnya
biaya tersebut, Penanggung tidak mengakui tanggung jawab atas suatu klaim dalam
hal mana biaya tersebut telah dikeluarkan (dengan atau tanpa persetujuan dari
Penanggung); ii. tanggung jawab
Penanggung tidak melebihi batas yang dicantumkan dalam Ikhtisar maksimum 1%
dari harga pertanggungan. EQ.C.09 |
COST OF RE-WRITING RECORDS AND CLAIMS
PREPARATION CLAUSE It is hereby agreed that this insurance is
extended to cover the cost and expenses necessarily and reasonably incurred
by the Insured following loss of or damage to the property insured : 1.
to
reconstruct and recompile records (but not for the value to the Insured of
the information contained therein) 2.
to extract
and compile information required by the Insurer from the Insured’s own
records for the purpose of preparing a claim under the Policy but excluding
legal, investigation and research fees/expenses incurred for the purpose of
contesting any issue over the Insurer’s Liability under the Policy. Provided always that : i.
no amount
shall be recoverable under this clause if subsequent to the incurrence of any
expenses, the Insurer shall deny liability for any claim in respect of which
the expenses have been incurred (with or without the consent of the Insurer); ii.
the
Insurer’s liability does not exceed the limits as specified in the schedule
maximum 1% of sum insured. EQ.C.09 |
KLAUSUL
BARANG MILIK KONSUMEN Dengan ini disetujui bahwa Polis ini diperluas menjamin
kerugian atas atau kerusakan pada barang milik konsumen yang disebabkan oleh risiko
yang dijamin. Tanggung jawab Penanggung pada Klausul dan
Polis ini dalam hal apapun tidak melebihi harga pertanggungan. EQ.C.10 |
CUSTOMER’S
GOODS CLAUSE It is hereby agreed that this Policy is
extended to cover loss of or damaged to customer’s goods caused by peril
hereby insured. the Insurer’s liability under this Clause and
the Policy shall in no case exceed the sum insured thereby. EQ.C.10 |
KLAUSUL PENAMAAN
HARTA BENDA Dengan ini disetujui bahwa untuk menentukan, dimana perlu, definisi
harta benda yang dipertanggungkan di sini Penanggung setuju untuk menerima penamaan
yang digunakan untuk mencatat harta benda tersebut dalam buku Tertanggung. EQ.D.01 |
DESIGNATION
CLAUSE It is hereby agreed that for the purpose of determining, where
necessary, the definition of any property insured hereby the Insurer agrees
to accept the designation under which such property has been entered in the
Insured’s books. EQ.D.01 |
KLAUSUL
PENGECUALIAN RISIKO GEMPA BUMI Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini
tidak menjamin risiko Gempa Bumi, Kebakaran akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung
Berapi dan Tsunami EQ.E.01 |
EARTHQUAKE
EXCLUSION CLAUSE It is hereby agreed that this insurance shall
not in any case to cover Earthquake, Fire following Earthquake, Volcanic
Erruption and Tsunami EQ.E.01 |
KLAUSUL PENGENALAN DATA ELEKTRONIK (GEMPA BUMI) Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan
ini diperluas termasuk: 1. kehancuran
total atau sebagian, distorsi, penghapusan, korupsi, perubahan, salah
interpretasi atau penggelapan data elektronik 2. Kesalahan pembuatan, perubahan, pemasukan,
penghapusan atau penggunaan data elektronik, atau 3. Ketidakmampuan total atau sebagian atau
kegagalan menerima, mengirim akses atau menggunakan data elektronik untuk
setiap saat atau semuanya secara langsung disebabkan oleh
risiko yang dijamin dalam polis. Data elektronik berarti fakta,
konsep dan informasi yang dikonversikan pada suatu bentuk yang dapat
digunakan untuk komunikasi, tampilan, distribusi, interpretasi atau
pemrosesan secara elektronik dan pemrosesan data secara elektromekanik atau
peralatan yang dikendalikan secara elektronik dan termasuk program perangkat
lunak dan kode instruksi lain untuk peralatan tersebut. Untuk keperluan ketentuan dasar
penyelesaian pada Polis ini, sistem pencatatan computer termasuk data
elektronik sebagaimana dimaksud di atas. Dengan ini dipahami bahwa
tanggung jawab maksimum Penanggung tidak melebihi secara agregat Rp.
5.000.000,- EQ.E.02 |
ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE
(EARTHQUAKE) It is hereby
agreed that this insurance is extended to include: 1. total
or partial destruction, distortion, erasure, corruption, alteration,
misinterpretation or misappropriation of electronic data. 2. error in creating, amending, entering,
deleting or using electronic data, or 3. total or partial inability or failure to
receive, send access or use electronic data for any time or at all directly caused
by insured perils against in the policy. Electronic Data
means fact, concepts and information converted to a form useable for
communications, display, distribution, interpretation or processing by
electronic and electromechanical data processing or electronically controlled
equipment and includes programmes software and other coded instructions for
such equipments. For the purposes
of the basis of settlement provision in this Policy, computer systems records
includes electronic data as defined in above. It is understood
that maximum Insurer’s liability does not exceed in the aggregate Rp.
5,000,000,- EQ.E.02 |
KLAUSUL BARANG MILIK
PRIBADI PEGAWAI Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk kerugian
atas atau kerugian pada sepeda, pakaian dan/atau barang milik pribadi pegawai
Tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin, sampai
suatu jumlah tidak melebihi Rp. 500.000,- per pegawai dan jumlah secara
keseluruhannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- untuk setiap kejadian. EQ.E.03 |
EMPLOYEES
PERSONAL EFFECTS CLAUSE It is hereby agreed that the insurance is extended to include loss of
or damage to pedal cycles, clothing and/or personal effects of the employees
of the Insured directly caused by peril insured against, for an amount not
exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not
exceeding in the aggregate Rp 10,000,000 any one accident. EQ.E.03 |
KLAUSUL KESALAHAN DAN KELALAIAN Dengan ini disetujui bahwa Tertanggung
tidak akan dirugikan oleh suatu ketidaksengajaan dan/atau kelalaian,
kesalahan, ketidak-tepatan penilaian atau deskripsi kepentingan, risiko atau harta
benda, dengan ketentuan pemberitahuan harus segera diberikan kepada Penanggung
setelah ditemukan suatu kesalahan atau kelalaian dan dengan syarat Tertanggung
membayar tambahan premi jika diperlukan. EQ.E.04 |
ERROR AND OMISSION CLAUSE It is hereby agreed that the
insured shall not be prejudiced by an unintentional and/or inadvertent
omissions, errors, incorrect valuation or incorrect description of the
interest, risks or property provided notice is given to the Insurer as soon
as practicable upon discovery of such errors or omissions and subject to the Insured
paying additional premium if required. EQ.E.04 |
KLAUSUL ESKALASI Dengan ini disetujui bahwa
dengan syarat membayar dimuka tambahan premi, harga pertanggungan untuk tiap
butir yang disebutkan selama jangka waktu pertanggungan akan meningkat dengan
proporsi persentase yang ditetapkan dimana jumlah hari sejak mulainya jangka
waktu tersebut akan disesuaikan dengan keseluruhan jangka waktu tersebut. Butir No. Kenaikan
Persentase 1…….. ………..% 2…….. ………..% 3…….. ………..% Dst ……….. Kecuali jika secara khusus disetujui sebaliknya, ketentuan pada klausul
ini hanya berlaku pada harga pertanggungan yang berlaku sejak mulainya jangka
waktu pertanggungan. Pada setiap waktu perpanjangan,
Tertanggung harus memberitahu Penanggung: 1) Nilai
yang akan dipertanggungkan pada saat mulainya jangka waktu pertanggungan selanjutnya. 2) Persentase
yang dikehendaki untuk jangka waktu pertanggungan selanjutnya dan jika
terjadi kelalaian daripadanya ketentuan pada klausul ini akan tidak berlaku. Selanjutnya
dipahami bahwa : i. Maksimal
kenaikan harga pertanggungan tiap butir untuk seluruh jangka waktu
pertanggungan dibatasi sampai dengan 10% (sepuluh persen) ii. Premi
tambahan akan dihitung 50% ( EQ.E.05 |
ESCALATION CLAUSE It is hereby agreed that
subject to advanced additional premium to be paid, the sum insured for each
of the said item shall during the period of insurance be increased by the
proportion of the specified percentage which the number of days since the
commencement of such period shall bear to the whole of such period. Items Nos. Percentage
Increase 1…….. ………..% 2…….. ………..% 3…….. ………..% Etc ……….. Unless specifically agreed to
the contrary, the provisions of this clause shall only apply to the sum
insured in force at the commencement of the period of insurance. At each renewal date, the
Insured shall notify the Insurer : 1) The
sum to be insured at the commencement of the forthcoming period of insurance 2) The
percentage required for the forthcoming period of insurance and in default
thereof the provisions of this clause shall cease to apply It is further
understood that : i. Maximum
increase of the sum insured each item for the whole period of insurance is
limited to 10% (ten percent) ii. Additional
premium will be accounted 50% (fifty percent) of premium for the increment of
sum insured. EQ.E.05 |
KLAUSUL
BIAYA PERCEPATAN Dengan ini disetujui bahwa dalam hal terjadi
kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan pada
polis ini, biaya perbaikan, penggantian atau penyesuaian berdasarkan polis
ini termasuk biaya tambahan akhir minggu dan pergantian kerja. Dengan syarat bahwa pembayaran bonus kerja,
sewa peralatan, ongkos pengiriman kilat ( termasuk pengiriman udara) dan
sejenisnya yang perlu dan wajar dalam mempercepat perbaikan, penggantian atau
penyesuaian tersebut dalam hal apapun ongkos tambahan tersebut dalam setiap
kejadian tidak melebihi 5% dari klaim yang dapat diganti atau yang tercantum dalam
Ikhtisar, mana yang lebih kecil. EQ.E.06 |
EXPEDITING
EXPENSES CLAUSE It is
hereby agreed that in the event of loss
of or damage to the property insured covered by the policy, the cost of
repair, replacement or rectifications under this policy shall include the
additional cost of week-end and shift. Provided that working bonus payments, plant
hire, charges express delivery (including airfreight) and the like
necessarily and reasonably in expediting such repair replacement or
rectification in no case such additional costs shall in any event exceed 5%
of recoverable claim or as specified in the Schedule, whichever is the
lesser. EQ.E.06 |
KLAUSUL KEGAGALAN PASOKAN PUBLIK DAN/ATAU
SWASTA Dengan ini disetujui bahwa
kerugian yang timbul dari gangguan atau terhentinya usaha yang secara
langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana dimaksud)
atas harta benda dari atau digunakan oleh pembangkit listrik, gardu listrik,
tenaga gas, tenaga air atau pabrik pembangkit uap pasokan publik dan/atau
swasta darimana Tertanggung memperoleh aliran listrik, gas, air atau uap
dianggap sebagai kerugian yang timbul dari kerusakan pada harta benda yang
digunakan oleh Tertanggung di lokasi. EQ.F.01-BI |
FAILURE OF PUBLIC AND/OR PRIVATE SUPPLIES
CLAUSE It is hereby agreed that loss
resulting from interruption or interference with the business directly or
indirectly arising from damage (as within defined) to property of or used by
any electrical station, substation, gas works, water works or steam generating
plant of the public and/or private supply undertaking from which the Insured
obtains electric current, gas , water or steam shall be deemed to be loss
resulting from damage to property used by the Insured at the premises. EQ.F.01-BI |
KLAUSUL BIAYA PEMADAM KEBAKARAN Dengan ini disetujui, bahwa biaya wajar yang timbul karena ditetapkan
oleh pejabat berwenang setempat dalam rangka pemanggilan Dinas Pemadam
Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan, akan diberi ganti rugi
setinggi-tingginya sebesar 5% dari total harga pertanggungan atau Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mana yang lebih kecil . EQ.F.02 |
FIRE BRIGADES CHARGES CLAUSE It is
hereby agreed that reasonable charges raised by any local authority for the
provision of Fire Brigades called for the purpose of protecting the premises
shall be recoverable hereunder subject to a maximum of 5% of total sum
insured or Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs), whichever is the lesser. EQ.F.02 |
KLAUSUL
BIAYA PEMADAMAN API Dengan ini disetujui bahwa pada saat terjadi
kebakaran atau rangkaian kebakaran yang timbul secara langsung atau tidak
langsung dari kejadian yang sama mengikuti risiko yang dijamin, termasuk
kebakaran yang mengancam harta benda yang dipertanggungkan, Tertanggung
berhak mendapat penggantian atas : 1.
Biaya nyata
atas bahan yang digunakan dan/atau rusak dalam pemadaman atau mengendalikan
atau usaha untuk memadamkan atau mengendalikan suatu kebakaran. 2.
Biaya
seluruh pakaian dan/atau barang pribadi yang rusak dan/atau hilang sebagai akibat
kebakaran dan/atau perlawanan, pemadaman atau pengedalian atau usaha melawan
atau memadamkan atau mengendalikan kebakaran tersebut kecuali jika dipertanggungkan
secara khusus pada jenis
pertanggungan lain. 3.
Biayanyata
lainnya (termasuk gaji dan sejenisnya untuk usaha atau pemadaman atau
pengedalian atau usaha untuk melawan atau memadamkan atau mengendalikan
kebakaran tersebut dan/atau melokalisir kebakaran tersebut). EQ.F.03 |
FIRE
FIGHTING EXPENSES CLAUSE It is hereby agreed that in the event of fire
or series of fires arising directly or indirectly from the same occurrence
following insured perils, including fire threatening to involve the property
insured, the Insured shall be entitled to recover : 1.
The actual
cost of materials used and/or damaged in extinguishing or controlling or
attempting to extinguish or control any such fire. 2.
The cost
of all clothing and/or personal effects damaged and/or lost as a result of
such fire and/or fighting , extinguishing or controlling or attempting to
fight or extinguish or control such fire unless more specifically insured
elsewhere 3.
All other
actual expenses (including wages and the like paid for fighting,
extinguishing or controlling or attempting to fight, extinguish or control
such fire and/or localizing such fire) EQ.F.03 |
KLAUSUL
KEPENTINGAN UMUM Dengan ini disetujui bahwa sebagian dari harta
benda yang dipertanggungkan mungkin merupakan obyek perjanjian sewa beli atau
perjanjian lain dan merupakan kepentingan pihak lain dalam perjanjian
tersebut. Harta benda tersebut dijamin dalam pertanggungan ini dengan syarat sifat
dan besarnya kepentingan tersebut diungkapkan oleh Tertanggung dalam hal
terjadi kerusakan. EQ.G.01 |
GENERAL
INTEREST CLAUSE It is
hereby agreed that part of the property insured
may be the subject of hire purchase lease or other agreements and the
interest of the other parties to these arrangements. Such property is
accepted by this insurance subject to the nature and extent of such interest
to be disclosed by the Insured in the event of damage. EQ.G.01 |
KLAUSUL PEMINDAHAN INTERNAL
Dengan ini disetujui bahwa dalam hal pemindahan harta benda dari satu
bangunan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini
yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung,
pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan. Penyesuaian yang diperlukan atas premi, jika ada, akan dilakukan sejak
tanggal pemindahan segera setelah kekeliruan itu diketahui, dengan ketentuan
tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan. EQ.I.01 |
INTERNAL
REMOVAL CLAUSE It is hereby agreed that in the event of removal of property from one
building to another at any of the situations covered by this Policy being
inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such property
shall follow removal. The necessary adjustments of premium, if any, shall be made as from the date of removal as
soon as the oversights is discovered, provided that the liability of the
Insurer shall not exceed the sum insured hereunder. EQ.I.01 |
KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI
Dengan ini disetujui bahwa
pertanggungan ini diperluas memberi ganti rugi kepada pihak lain yang
memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai
dengan persyaratan perjanjian hak tanggungan, hipotek, sewa kontrak, sewa
menyewa, dengan ketentuan harta benda tersebut tidak dipertanggungkan secara
lebih khusus. EQ.L.01 |
LEASED
PROPERTY CLAUSE It is
hereby agreed that this insurance is
extended to indemnify any other party having an interest in the property
insured by virtue of and in accordance with the terms of mortgage, leasing,
hiring or renting agreement, provided such property is not more specifically
insured. EQ.L.01 |
KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK
YANG MENYEWAKAN
Dengan
ini disetujui bahwa …………. (selanjutnya disebut Pihak Yang Menyewakan) adalah
pemilik harta benda yang dipertanggungkan di bawah butir ……………. dan harta
benda tersebut merupakan obyek perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Pihak
Yang Menyewakan di satu pihak dengan Tertanggung di pihak lain. Selanjutnya
dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa setiap pembayaran yang dilakukan
atas kerugian atau kerusakan (yang mana kerugian atau kerusakan tersebut
tidak dilakukan dengan cara perbaikan, pemulihan kembali atau penggantian)
sesuai dengan persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang
Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut. Meskipun
terdapat ketentuan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan, Polis ini diterbitkan
untuk Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai agen atau wakil dari
Pihak Yang Menyewakan dan tidak ada ketentuan apapun disini bahwa Tertanggung
dapat dianggap sebagai agen atau wakil dari Pihak Yang Menyewakan atau
sebagai pelimpahan (baik menurut hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung
kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak, manfaat dan klaim di bawah Polis ini, dan
selanjutnya dalam hal ini tidak ada sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai yang
dapat menimbulkan hak apapun bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut
Penanggung dalam kapasitas apapun terhadap setiap dugaan pelanggaran
kewajibannya. EQ.L.02 |
LESSORS INTEREST CLAUSE It is
hereby agreed that ………………………………… (hereinafter referred to as the Lessors) are
the owners of the property insured under item ……. and that such property is
the subject of a Leasing Agreement made between the Lessors on the one part
and the Insured on the other part. It is
further understood and agreed that any payment made in respect of a loss or
damage (which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or
replacement) under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as
long as they are the owners of the property. Notwithstanding
any provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued
to the Insured as the principal party and not as agent or trustee for the
Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an
agent or trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or
equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims
under this Policy, and further nothing herein shall be construed as creating
any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for
any alleged breach of its obligations hereunder. EQ.L.02 |
KLAUSUL KERUGIAN ATAS BARANG YANG RUSAK Dengan ini disetujui bahwa dalam hal barang yang
mengalami kerusakan menyandang cap dagang, label dan merek dagang yang
penjualannya mengandung garansi Tertanggung, nilai sisa barang yang rusak tersebut akan ditetapkan setelah semua cap dagang,
label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari pabrikan atau
Tertanggung yang melekat pada barang tersebut dihilangkan dengan cara yang
lazim. Bagaimanapun, dengan ini dipahami dan disetujui
bahwa dalam hal kerusakan atas barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini
disebabkan oleh risiko yang dijamin, Tertanggung atau perwakilannya harus
tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Tertanggung, bagaimanapun, setuju sepanjang memungkinkan
melakukan perbaikan atau menjual barang tersebut, penjualan tersebut
dilaksanakan setelah cap dagang, label dan merek dagang dihilangkan, dan
Penanggung berhak atas hasil penjualan. Jika pemakaian atau pembuangan atau penjualan
barang yang rusak menurut pendapat Tertanggung atau perwakilannya dapat merugikan
kepentingan mereka, kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian
keseluruhan secara konstruktif dan Tertanggung akan memusnahkan barang yang
rusak dengan disaksikan oleh perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung. EQ.L.03 |
LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE It is hereby agreed that in
case of damage to goods bearing brands labels and trademarks the sale of
which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of
such damaged goods shall be determined after the removal in the customary
manner of all brands labels and trademarks which might be taken to indicate
that the guarantee of the manufacturer or the Insured attached to said goods.
However, it is understood and
agreed that in case of damage to goods insured under this policy due to a
peril insured against, the Insured or their representatives are to retain
control of all damaged goods. The Insured, however, agrees
wherever practicable to use recondition or sell such goods, the sale being
made after removal of all brands labels or trademark, with the Insurer being
entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal or
sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their
representatives detrimental to their interest, such damage shall be treated
as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods
in the presence of a representative of the Insurer and the Insured. EQ.L.03 |
KLAUSUL PEMBERITAHUAN KERUGIAN Dengan
ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak akan dirugikan oleh
keterlambatan, kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja dalam
memberitahu Penanggung atas suatu keadaan atau kejadian yang menimbulkan atau
mungkin menimbulkan klaim berdasarkan polis ini. EQ.L.04 |
LOSS NOTIFICATION CLAUSE It is hereby agreed that this
insurance will not be prejudiced by any inadvertent delays, errors or
ommission in notifying the Insurer of any circumstances or events giving rise
or likely to give rise to a claim under this policy. EQ.L.04 |
KLAUSUL PENGABAIAN KETENTUAN KERUSAKAN FISIK Dengan ini disetujui bahwa tidak
akan menjadi suatu prasyarat terhadap tanggung jawab sehubungan dengan
terhenti atau terganggunya usaha akibat kehancuran atau kerusakan
(sebagaimana dimaksud) bahwa pembayaran akan dilakukan atau tanggung jawab
telah diakui pada pertanggungan yang menjamin kepentingan Tertanggung atas
harta benda di lokasi terhadap kehancuran atau kerusakan tersebut, jika tidak
ada pembayaran tersebut yang telah dilakukan dan juga tidak ada tanggung
jawab yang diakui semata-mata karena pelaksanaan dari ketentuan pada pertanggungan
tersebut mengecualikan tanggung jawab untuk kerugian di bawah suatu jumlah
tertentu. EQ.M.01- BI |
MATERIAL DAMAGE PROVISO WAIVER CLAUSE It is hereby agreed that it
shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or
interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that
payment shall have been made or liability admitted under the insurance
covering the interest of the Insured in the property at the premises against
such destruction or damage, if no such payment shall have been made nor
liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such
insurance excluding liability for losses below a specified amount. EQ.M.01- BI |
KLAUSUL KESALAHAN DESKRIPSI Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini tidak terpengaruh dengan
adanya setiap kesalahan deskripsi atas
okupasi yang tidak disengaja dengan ketentuan Tertanggung memberitahu Penanggung
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Tertanggung mengetahui dan membayar
premi tambahan jika diperlukan sejak tanggal adanya kesalahan deskripsi atas
okupasi yang tidak disengaja. EQ.M.02 |
MISDESCRIPTION CLAUSE It is hereby agreed that this
insurance shall not be prejudiced by any inadvertent mis-description of
occupancy provided the Insured shall notify the Insurers within 7 (seven)
calendar days they become aware and to pay additional premium if required
from the date of the inception of the inadvertent mis-description of
occupancy. EQ.M.02 |
KLAUSUL NON-INVALIDASI Dengan ini disetujui bahwa
pertanggungan ini tidak menjadi batal oleh suatu perubahan okupasi atau
peningkatan risiko terhadap harta benda yang dipertanggungkan tanpa
sepengetahuan Tertanggung, dengan ketentuan Tertanggung harus memberitahu
Penanggung dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Tertanggung mengetahui
dan membayar premi tambahan jika
diperlukan sejak tanggal terjadinya perubahan okupasi atau peningkatan risiko. EQ.N.01 |
NON-INVALIDATION
CLAUSE It is hereby agreed that this insurance shall
not be invalidated by any change of occupancy or increase of risks taking
place in the property insured without the Insured's knowledge, provided the
Insured shall notify the Insurers within 7 (seven) calendar days they become
aware and to pay additional premium
if required from the date of the inception on the change of occupancy or
increase of risk taking place. EQ.N.01 |
KLAUSUL BAGIAN LUAR
BANGUNAN Dengan ini disetujui bahwa
pertanggungan atas tiap bagian bangunan dipahami termasuk dinding, pintu
gerbang dan pagar, bangunan kecil di luar, perluasan, bangunan tambahan,
tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka besi atau baja dan tangki yang
berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan
termasuk isi setiap bangunan luar, dengan ketentuan nilainya termasuk pada harga
pertanggungan. EQ.O.01 |
OUTBUILDINGS CLAUSE It is hereby agreed that the
insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates
and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase,
fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises
and the insurance by each item under contents extends to contents of each
outbuilding, provided their values are included in the sum insured. EQ.O.01 |
KLAUSUL
PENYIMPANAN DI LUAR LOKASI Dengan ini disetujui bahwa jika Tertanggung membuat perjanjian untuk
penyimpanan barang dan/atau barang dagangan, dan syarat penyimpanan
mengandung klausul penolakan tanggung jawab, maka jaminan yang diberikan
dalam polis ini tidak dapat dirugikan karena persetujuan Tertanggung atas
syarat tersebut, dengan ketentuan bahwa Tertanggung dalam segala hal melapor kepada
Penanggung. EQ.O.02 |
OUTSIDE
PREMISES STORAGE CLAUSE It is
hereby agreed that where the Insured
enters into a contract for storage of goods and/or merchandise, and the terms
of the storage contain a disclaimer clause, then the insurance provided by
this Policy shall not be prejudiced by the Insured agreeing to such terms,
provided that the Insured in any case reports to the Insurer. EQ.O.02 |
KLAUSUL
PEMBAYARAN DI MUKA Dengan ini
disetujui bahwa pembayaran dimuka atas kerugian yang dapat diberi
ganti rugi berdasarkan polis ini akan dilakukan kepada Tertanggung pada
tahapan yang disepakati bersama jika diminta oleh Tertanggung dan pada waktu
penerbitan laporan pendahuluan oleh penilai kerugian (jika ditunjuk) dengan ketentuan
bahwa pembayaran tersebut dikurangi dari jumlah penyelesaian klaim akhir yang
disetujui. EQ.P.01 |
PAYMENT
ON ACCOUNT CLAUSE It is hereby agreed that progress payment on
account of any loss recoverable under this policy will be made to the Insured
at such stages as may be mutually agrees upon if desired by the Insured and
on production of an interim report by the loss adjuster (if appointed)
provided that such payment are deducted from the finally agreed claim
settlement figures. EQ.P.01 |
KLAUSUL PENCEGAHAN JALAN MASUK Dengan ini disetujui bahwa
dengan pertimbangan suatu pembayaran
premi tambahan, , jika suatu harta benda di sekitar lokasi mengalami
kehancuran atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dipertanggungkan yang akan
mencegah atau menghalangi penggunaan atau jalan masuk ke lokasi Tertanggung
baik lokasi atau harta benda Tertanggung disana mengalami kerusakan atau
tidak, ganti rugi yang dijamin polis ini berlaku seolah-olah kehancuran atau
kerusakan telah terjadi pada lokasi atau harta benda Tertanggung. EQ.P.02-BI |
PREVENTION
OF ACCESS CLAUSE It is
hereby agreed that in consideration of
the payment of an additional premium
, if any property in the vicinity of the premises shall suffer destruction or
damage by any peril hereby insured against which shall prevent or hinder the
use of or access to the Insured's premises whether the premises or property
of the Insured therein shall be damaged or not, the indemnity covered bythis
Policy shall apply as if the destruction or damage had occurred to the
premises or to the property of the Insured therein. EQ.P.02-BI |
KLAUSUL TINDAKAN PENCEGAHAN Dengan ini
disetujui bahwa dalam hal terjadi kerusakan (atau hampir terjadi kerugian)
pada harta benda yang dipertanggungkan, Penanggung akan membayar biaya wajar
yang diperlukan dalam mencegah, memperkecil atau mengurangi kerusakan pada
harta benda yang dipertanggungkan. Tertanggung
akan membuktikan bahwa biaya tersebut perlu dikeluarkan segera dan penting
dalam keadaan darurat. EQ.P.03 |
PREVENTIVE MEASURE CLAUSE It is
hereby agreed that in the event of
actual damage (or imminent damage) to
the insured property, the Insurer will pay the reasonably costs necessary in
preventing, minimising or reducing damage to the insured property. The
Insured will prove the costs were necessarily incurred immediately and
urgently in an emergency. EQ.P.03 |
KLAUSUL AKUNTAN PROFESIONAL Dengan ini disetujui bahwa
setiap rincian khusus yang terdapat pada pembukuan Tertanggung atau buku
usaha atau dokumen lain yang mungkin diperlukan Penanggung untuk keperluan
investigasi atau verifikasi klaim di bawah ini dapat dikeluarkan oleh akuntan
professional pada saat mereka lakukan hal demikian secara rutin untuk
Tertanggung dan laporan mereka akan menjadi bukti utama khusus untuk itu dan
rincian mana terkait dengan laporan tersebut. Penanggung akan membayar
Tertanggung, biaya wajar yang dibayar Tertanggung kepada akuntan professionalnya
untuk penerbitan hal khusus atau rincian atau bukti lain tersebut, informasi
atau bukti yang mungkin diperlukan Penanggung dan laporan hal khusus atau
rincian tersebut sesuai dengan pembukuan Tertanggung atau buku usaha atau
dokumen lain. Dengan ketentuan bahwa jumlah
yang dapat dibayar di bawah klausul ini dan jumlah lainnya yang dapat dibayar
berdasarkan polis ini dalam hal apapun tidak akan melebihi total harga
pertanggungan pada polis. EQ.P.04-BI |
PROFESSIONAL ACCOUNTANTS CLAUSE It is hereby agreed that any particulars
of details contained in the Insured’s books of account or other business
books or documents which may be required by the Insurer for the purpose of
investigating or verifying any claim hereunder may be produced by
professional accountants at the time
they are regularly acting as such for the Insured and their report shall be
prima facie evidence of the particulars and details to which such report
relates. The Insurer will pay to the
Insured, the reasonable charges payable by the Insured to their professional
accountants for producing such particulars or details or any other proofs,
information or evidence as may be required by the Insurer and reporting that
such particulars or details are in accordance with the Insured’s books of
account or other business books or documents. Provided that the sum of the
amount payable under this clause and the amount otherwise payable under the
policy shall in no case exceed the total sum insured in the policy. EQ.P.04-BI |
KLAUSUL PENJELASAN KERUSAKAN HARTA BENDA
Dengan ini disetujui bahwa kerusakan
harta benda yang dijamin dalam pertanggungan ini berarti kerusakan fisik pada
substansi harta benda, dimana tidak termasuk kerusakan pada data atau
perangkat lunak, terutama perubahan data yang menyebabkan kerusakan,
perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan oleh penghapusan,
pengurangan atau perubahan bentuk struktur asli. Akibatnya, hal-hal berikut
dikecualikan dari pertanggungan ini : 1. Kerugian
atau kerusakan data atau perangkat lunak, terutama perubahan data yang
menyebabkan kerusakan, perangkat lunak atau program komputer yang disebabkan
oleh penghapusan, pengurangan atau perubahan bentuk struktur asli dan setiap
gangguan usaha yang timbul dari kerugian atau kerusakan tersebut. Meskipun dikecualikan, kerugian atau kerusakan pada
data atau perangkat lunak sebagai akibat langsung kerusakan fisik pada
substansi harta benda yang
diasuransikan akan dijamin. 2. Kerugian
atau kerusakan yang timbul dari pelemahan fungsi, ketersediaan, luas
penggunaan atau kemudahan untuk memperoleh data, perangkat lunak atau program
computer dan setiap gangguan usaha yang timbul dari kerugian atau kerusakan
tersebut. EQ.P.05 |
PROPERTY DAMAGE CLARIFICATION CLAUSE
It is hereby agreed that the
property damage covered under this insurance shall mean physical damage to
the substance of property, which is
not include damage to the data or software, in particular any
detrimental change in data, software or computer programs that caused by a
deletion, a corruption or deformation of the original structure. Consequently, the following are excluded from this insurance
: 1. Loss or damage to data or
software, in particular any detrimental change in data, software or computer
programs that caused by a deletion, a corruption or deformation of the
original structure and any business interruption losses resulting from such
loss or damage. Notwithstanding this exclusion, loss of or damage to data or
software which is the direct consequence of insured physical damage to the
substance of property shall be covered. 2. Loss or damage resulting
from an impairment in the function, availability, range of use or
accessibility of data, software or computer programs and any business
interruption losses resulting from such loss or damage. EQ.P.05 |
PUBLIC
AUTHORITIES CLAUSE Dengan ini
disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas
termasuk biaya tambahan untuk pemulihan kembali kehancurance atau kerusakan harta
benda yang dipertanggungkan, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk
memenuhi peraturan tentang bangunan atau peraturan lainnya dalam rangka
melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau ketentuan hukum yang dikeluarkan
oleh otoritas publik atau otoritas setempat, dengan ketentuan bahwa: 1. Jumlah yang
dapat diberi ganti rugi pada perluasan ini tidak termasuk : a. biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan Peraturan atau ketentuan hukum tersebut di
atas: i. berkaitan
dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan
jaminan ini ii.
berkaitan
dengan kehancuran atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini iii.
terhadap mana
pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya
kehancuran atau kerusakan tersebut iv. yang berkaitan
dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak b. biaya tambahan
yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur ke kondisi yang sama dengan kondisinya ketika masih
baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari peraturan atau
ketentuan hukum tersebut tidak timbul c. biaya yang
berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya lainnya atau
penyesuaian nilai, yang timbul karena apresiasi modal yang mungkin dibayarkan
sehubungan dengan harta benda atau
oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu
dari peraturan atau ketentuan hukum tersebut di atas. 2. Pekerjaan
pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar dan dalam
hal apapun harus selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya
kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu lanjutan yang disetujui
secara tertulis oleh Penanggung (dalam waktu duabelas bulan tersebut) dan
mungkin sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain (jika peraturan atau
ketentuan hukum tersebut mengharuskan); dengan syarat tanggung jawab
Penanggung pada perluasan ini tidak meningkat karenanya. 3. Jika tanggung
jawab Penanggung pada (setiap
bagian) Polis ini selain perluasan
ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan dan persyaratan Polis, maka
tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan ini (sehubungan dengan setiap
bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional. 4. Seluruh jumlah
yang dapat diberi ganti rugi pada tiap bagian Polis tidak melebihi harga pertanggungannya. 5. Semua persyaratan pada
Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan seolah-olah persyaratan tersebut merupakan
kesatuan daripadanya. EQ.P.06 |
PUBLIC
AUTHORITIES CLAUSE It is
hereby agreed that this insurance is
extended to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or
damage property thereby insured as may be incurred solely by reason of the
necessity to comply with building or other regulations under or framed in
pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or local
authority provided that : 1. The
amount recoverable under this extension shall not include : a. the
cost incurred in
complying with any
of the aforesaid Regulations or Bye-Laws. i.
in respect
of destruction or damage occurring prior to the granting of this extension ii.
in respect
of destruction or damage not insured by the Policy iii.
under which
notice has been served upon the Insured prior to the happening of the
destruction or damage iv. in respect
of Dispatch property or Dispatch portions of property b. the additional cost that would have been
required to make good the property
damage or destroyed to a condition equal to its condition when new had the
necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not
arisen c. the amount of any rate, tax, duty,
development or other charge or assessment, arising out of capital
appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner
thereof by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws. 2. The work of reinstatement must be commenced
and carried out with reasonable dispatch and in any case
must be completed within twelve months after the destruction or damage or
within such further time as the Insurer may in writing allow (during the said
twelve months) and may be carried out wholly or partially upon another site
(if the aforesaid regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the
liability of the Insurer under this extension not being thereby increased. 3. If
the liability of
the Insurer under (any item of) the Policy apart from this extention shall
be reduced by the application of any of the terms and conditions of the
Policy then the Liability of the Insurer under this extension (in respect of
any such item) shall be reduce in like proportion. 4.
The total
amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum
insured thereby. 5.
All the
conditions of the Policy
except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as
if they had been incorporated herein. EQ.P.06 |
KLAUSUL Dengan ini disetujui bahwa
dalam hal Laba Kotor yang diperoleh (atau secara proporsional meningkat
berganda dimana maksimum jangka waktu ganti rugi melebihi dua belas bulan)
selama jangka waktu akuntansi yang paling mendekati jangka waktu pertanggungan seperti
dinyatakan oleh Auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan,
pengembalian premi prorata tidak melebihi 50% (lima puluh prosen) dari premi
yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu pertanggungan
tersebut akan dibuat atas selisihnya. Jika suatu kerusakan yang
terjadi menimbulkan suatu klaim pada Polis ini, pengembalian tersebut akan
diberikan hanya yang berkaitan dengan selisih yang tidak berkaitan dengan
kerusakan tersebut. Setiap permintaan untuk
pengembalian premi akan dibuat oleh Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak berakhirnya Polis. EQ.R.01-BI |
REBATE CLAUSE It is hereby agreed that in the
event of Gross Profit earned (or
proportionately increased multiple thereof where the maximum indemnity period
exceeds twelve months) during the accounting period most nearly concurrent
with any period of insurance as certified by the Insured’s Auditors, being
less than the sum insured thereon, a pro-rata return of premium not exceeding
50 % (fifty percent) of the premium paid on such sum insured for such period
of insurance will be made in respect of difference. If any damage shall have
occurred giving rise to a claim under this Policy, such return shall be made
in respect only of so much of the said difference as is not due to such
damage. Any application for return of
premium shall be made by the Insured within 6 (six) months from the date of
expiry of the Policy. EQ.R.01-BI |
KLAUSUL PENGISIAN ULANG ALAT PEMADAM
KEBAKARAN Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan
ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada alat pemadam
kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan. Perluasan ini dianggap termasuk
biaya wajar yang dikeluarkan untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran
dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat langsung dari
penggunaan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan kebakaran yang
membahayakan keselamatan harta benda Tertanggung. Penanggung tidak akan bertanggung
jawab pada EQ.R.02 |
REFILL OF FIRE EXTINGUISHER CLAUSE It is
hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage
to fire extinguishing appliances
caused by the insured perils. This
extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the
fire extinguishing appliances provided always that such cost is incurred as a
direct result of the use of fire extinguishing appliances for the
extinguishment of fire endangering the safety of the insured property. The Insurer
will not be liable for the first US$. 100.00 for each and every loss is
respect of the cost of refills EQ.R.02 |
KLAUSUL PEMULIHAN KERUGIAN Dengan ini
disetujui bahwa dengan pertimbangan Tertanggung membayar suatu premi tambahan
pada suku premi yang disetujui atas jumlah kerugian yang dihitung secara
prorata sejak tanggal pemulihan kembali sampai dengan berakhirnya jangka
waktu pertanggungan, dengan ini disetujui bahwa dalam hal kerugian
pertanggungan ini akan berlaku terus untuk harga pertanggungan penuh. EQ.R.03 |
REINSTATEMENT OF LOSS CLAUSE It is hereby
agreed that in consideration of the Insured undertaking to pay an additional
premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata
basis from the date of reinstatement to the expiry of the current period of
insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder
shall be maintained in force for the full sum insured. EQ.R.03 |
KLAUSUL
PEMULIHAN NILAI Dengan ini
disetujui bahwa Jika harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak,
dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis
adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi
yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas
dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk
pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada
ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali dinyatakan lain : Persyaratan Khusus
i. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang
dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan
permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik
karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus
sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah
terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui
secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila
tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar
di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini. ii. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh
Tertanggung, Penanggung tidak
bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya
dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada
polis ini. iii. Jika pada saat penggantian atau pemulihan,
jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh
harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai
pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan
terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang
disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka
Tertanggung dianggap menjadi
Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung
secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih
dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan
sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan
sebelumnya. iv. Tidak akan
ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini
seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau
kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda
tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas
nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan seperti yang diatur disini. v. Memorandum
ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika : (a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada
Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya
penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang
disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat
Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur
atau rusak tersebut. (b) Tertanggung
tidak sanggup atau
tidak bersedia
untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak
pada tempat yang sama atau tempat lain. EQ.R.04 |
REINSTATEMENT
VALUE CLAUSE It is hereby agreed that in the event of the
property insured being destroyed or damaged
the basis upon which the amount payable under schedule the Policy is
to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same
site property of the same kind or type but not superior to or more extensive
than the insured property when new, subject to the following Special
Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except
insofar as the same may be varied hereby. Special
Provisions i) The
work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another
site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to
the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and
carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within
12 months after the destruction or damage or within such further time as the
Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment
beyond the amount which would have been payable under the Policy if this
memorandum had not been incorporated therein shall be made. ii) Until expenditure
has been incurred
by the insured
in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the
Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable
under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein. iii) If at the time of replacement or reinstatement the
sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole
of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at
the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or
damage to such property by any other peril insured against by this Policy
then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess
and shall bear a ratable proportion of
the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which
this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing
provision. iv) No payment beyond the amount which would
have been payable under the Policy if this memorandum had not been
incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or
damage to any property insured hereunder such property shall be covered by
any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon
the identical basis of reinstatement set forth herein. v) This memorandum shall be without force of
effect if (a) The
Insured fails to intimate to the Insurer within 6 months from the date of
destruction or damage or such further
time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or
reinstate the property destroyed or damaged. (b)
The
Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed
or damaged on the same or another site. EQ.R.04 |
KLAUSUL
PEMINDAHAN PUING Dengan ini disetujui bahwa dengan syarat pembayaran
tambahan premi, pertanggungan ini diperluas untuk memberikan ganti rugi
kepada Tertanggung sehubungan dengan biaya pemindahan puing, pembongkaran dan
setiap perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung
atas biaya pemindahan puing, pembongkaran dan perbaikan sementara berkaitan
dengan lokasi yang berdampingan dengan lokasi Tertanggung, jalan atau saluran
air dan juga yang berada pada lokasi ), akibat kehancuran atau kerusakan pada
harta benda yang dipertanggungkan pada
polis ini yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan. Dengan syarat bahwa : a. Biaya
tersebut tidak diberi ganti rugi pada pertanggungan lain; b. Ganti rugi
yang diberikan oleh pertanggungan ini tidak berlaku untuk atau termasuk
tanggung jawab yang dianggapTertanggung ada pada perjanjian yang dilakukannya
setelah mulai berlakunya pertanggungan ini, kecuali tanggung jawab tersebut
telah berlaku pada Tertanggung dengan tidak adanya perjanjian tersebut. Batas tanggung
jawab pada perluasan ini akan dicantumkan dalam Ikhtisar tetapi tidak melebihi
10% dari harga pertanggungan bangunan dan/atau isi. EQ.R.05 |
REMOVAL
OF DEBRIS CLAUSE It is
hereby agreed that subject to additional
premium to be paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in
respect of the cost of removal of debris, demolition and any temporary
repairs necessary (including the insured’s legal liability for the cost of
removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining
premises, roadways or waterways as well as on the site), consequent upon the
destruction of or damage to any property insured by this Policy occasioned by
any peril thereby insured against. Provided always that : a.
Such cost
is not recoverable under any other insurance; b.
The
indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability
assumed by the Insured under agreement entered into after the commencing date
of this insurance, unless such liability would have attached to the Insured
in the absence of such agreement. The limit of liability under this extension
will be as specified in the Schedule but not exceed 10% of the sum insured on
building(s) and/or contents. EQ.R.05 |
KLAUSUL PENGHUBUNG Meskipun bertentangan dengan
syarat yang terdapat dalam Polis, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa
Polis ini berkaitan dengan Polis Asuransi Industrial/Property “All Risks” No.
…………………..atas nama PT. ………………………… Dengan ini diketahui dan
disetujui bahwa klausul-klausul tambahan dan/atau perubahan-perubahan yang
melekat pada dan merupakan bagian dari Polis yang disebutkan di atas juga
berlaku dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh
Polis ini akan dianggap sebagai bagian dari Polis ini, dengan syarat
klausul-klausul dan/atau perubahan-perubahan tersebut tidak bertolak belakang
dengan klausul-klausul standard dan/atau perubahan atas Polis Gempa Bumi
Standar Indonesia. Dengan syarat bahwa : 1. Jumlah
yang dapat diabayarkan dalam klausul-klausul dan/atau perubahan tersebut
menjadi tanggung jawab dari Polis ini. 2. Batas
maksimal dari Polis ini dan/atau Polis yang disebutkan diatas yang berkaitan
dengan klausul-klausul dan/atau perubahan-perubahan tersebut tidak melebihi
jumlah yang ditentukan dalam klausul-klausul dan/atau perubahan-perubahan
yang terkandung dalam Polis yang disebutkan diatas. Semua syarat, ketentuan dan
pengecualian dalam polis tidak berubah. EQ.R.06 |
RUN IN CONJUCTION CLAUSE It is hereby agreed that
notwithstanding anything to the contrary contained in this Policy it is noted
and agreed that this Policy runs in conjunction with the Industrial/Property
“All Risks” Insurance Policy No. ………………………… in the name of PT. …………………… It is further noted and agreed
that the additional clauses and/or endorsements attaching to and forming part
of abovementioned Policy which may be applicable in connection with the loss
destruction or damage covered by this Policy should be deemed as also
attached to this Policy, subject to those clauses and/or endorsements are not
in contradiction with standard clauses and/or endorsements for Indonesian
Standard Earthquake Policy. Provided always that: 1. Any
amount(s) payable under such clauses and/or endorsements being the liability
of this Policy. 2. The
maximum liability of this Policy and/or the abovementioned Policy in respect
of such clauses and/or endorsements not exceeding the amount(s) stipulated in
such clauses and/or endorsements contained in abovementioned Policy. All other Policy terms,
conditions and exclusions remain unchanged. EQ.R.06 |
KLAUSUL
PENJUALAN BARANG SISA Dengan ini disetujui bahwa jika, dalam
kerusakan yang menimbulkan klaim dalam Polis ini; Tertanggung menahan
penjualan barang sisa selama jangka
waktu ganti rugi klausul (a) butir No.1 dari polis ini harus, untuk tujuan
suatu klaim, dibaca sebagai berikut : a. SEHUBUNGAN DENGAN PENURUNAN HASIL PENJUALAN:
jumlah
yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah
dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi (dikurangi hasil
penjualan selama jangka waktu penjualan barang sisa) akan, sebagai akibat
dari kerusakan, kurang dari hasil penjualan standar , dari jumlah mana akan
dikurangi Laba Kotor yang sebenarnya diperoleh selama jangka waktu penjualan
barang sisa. EQ.S.01-BI |
SALVAGE
It is hereby agreed that if, following damage
giving rise to a claim under this Policy; the Insured shall hold a salvage
sale during the Indemnity Period clause (a) of item No.1 of this Policy
shall, for the purpose of such claim, read as follows : a. IN
RESPECT OF REDUCTION IN TURNOVER : the sum produced by applying the Rate of
Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period
(less the Turnover for the period of the salvage sale) shall, in consequence
of the damage, fall short of the Standard Turnover, from which sum shall be
deducted the Gross Profit actually earned during the period of the salvage
sale. EQ.S.01-BI |
Dengan ini disetujui bahwa dalam hal
barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan, dimana
Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan penjualan yang tertulis atau tercetak,
Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan yang
diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan atau sampai sebesar kerugian
atau kerusakan, tanggung jawab
Penanggung akan didasarkan pada nilai kontrak, dan untuk keperluan prorata nilai
semua barang yang mana klausul ini berlaku dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan akan ditetapkan dengan dasar yang sama. EQ.S.02 |
SELLING PRICE CLAUSE It is
hereby agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which
the Insured is responsible and with regard to which under the written or
printed conditions of sale, the Sale Contract is cancelled by reason of the loss or damage indemnified by this
Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of
the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of
average the value of all goods to which this clause would in the event of
loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis. EQ.S.02 |
KLAUSUL PERLENGKAPAN
PENUNJANG Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan dalam Polis ini yang
berkaitan dengan mesin dan perlengkapan diperluas mencakup peralatan telepon,
gas, air dan listrik, meteran, pipa, kabel dan sejenisnya dan perlengkapan
tambahan termasuk harta benda serupa yang berada pada halaman atau jalan atau
jalan bawah tanah penghubung semua harta benda Tertanggung atau pemasok atau
pihak lainnya dimana Tertanggung bertanggung jawab, dengan ketentuan nilainya
dimasukan ke dalam Harga Pertanggungan. EQ.S.03 |
SERVICES
CLAUSE It is hereby agreed that the insurance by this Policy relating to
machinery and equipment extends to include telephone, gas, water and electric
instruments, meters, piping, cabling and the like and accessories thereof
including similar property in adjoining yards or roadways or underground all
the property of the Insured or of suppliers or others for which the Insured
are responsible provided their values are included in the Sum Insured. EQ.S.03 |
KLAUSUL RISIKO TIDAK
BEROPERASI Merupakan suatu janji Tertanggung, bahwa selama berlakunya Polis ini
pabrik tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan mesin dalam keadaan tidak
bekerja, kecuali untuk tujuan menjaganya r tetap dalam keadaan baik, tidak
ada bahan baku yang dimasukkan ke dalamnya, tidak ada perbaikan apapun yang
dilakukan atas mesin dan tidak ada bahan baku atau barang kecuali suku cadang
dan/atau perlengkapan mesin yang disimpan di dalam bangunan. EQ.S.04 |
SILENT RISK CLAUSE It is a warranty that during
the currency of this Policy the said factory be silent and that the machinery
be not worked, except for the purpose of keeping it in good order, no
material being passed through it and that no repairs whatever to machinery be
carried on and that no material or goods except spare machinery and/or
accessories be stored in the building. EQ.S.04 |
KLAUSUL DEKLARASI
STOCK BARANG Dengan ini
disetujui bahwa : 1. Berdasarkan
pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu
diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan
kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka : -
Tertanggung
setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai
daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi
dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis
Deklarasi, berdasarkan cara-cara
sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang
dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam
tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan
deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang
yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas
namanya. -
Jika
ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang
dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian
rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang dipertanggungkan
dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian secara
prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut. -
Jika
suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas,
maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama
seperti nilai yang dipertanggungkan disini. -
Setiap
akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi
yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu
jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi
dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat. Jika hasil perhitungan
premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung harus
membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan
kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi
sepertiga dari pada premi sementara. 2.
Dasar
penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap
kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum
terjadinya kerugian tersebut. 3.
Jika
pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku
yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut
berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan
atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya
akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut
pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang
demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab
untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti
tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup
pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding
dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah
pertanggungan yang tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock
barang. 4.
Jika
setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam
deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil
dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan
kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang
diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan. 5.
Meskipun
terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan
tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya
Tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada
setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian
tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi
tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang
yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus
dibedakan dengan perhitungan premi akhir. 6.
Apabila
Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok
barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada
perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah
pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana
yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah
kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan
berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah
pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata
dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu
pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana
yang lebih besar. 7.
Maksimum
tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah
pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar
nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan
dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka
jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis
dengan Endorsemen. 8.
Jika
stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian
dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah
pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi
Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari
kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu
jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual)
maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini. 9.
Adalah
menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain
yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock
barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti
ketentuan polis ini. 10.
Pertanggungan
ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis,
kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini. EQ.S.05 |
STOCK DECLARATION CLAUSE
It is hereby agreed that : 1. In
consideration of the premium by this Policy being provisional in that it is
calculated on 75% of the sum insured hereby and is subject to adjustment on
expiry of each period of insurance: The insured agrees to declare to the Insurer in
writing the value of his stocks (other than retail), less any amount insured
by Policies other than declaration policies, on the following basis namely
the average of the values at risk during the month and to make such
declaration within thirty days of the last day of the calendar month, such
declaration to be signed by the Insured or by a responsible person authorized
to sign on his behalf. If other policies on a declaration basis cover
the stocks hereby insured the declaration shall be made so as to apportion to
each policy a share of the value of the stocks insured under such declaration
policies, pro rata to the respective amounts named in the policies. In the event of a declaration not being made
within the 30 days mentioned above then the Insured shall be deemed to have
declared the sum hereby as the value at risk. On the expiry of each period of insurance the
premium shall be calculated at the rate quoted on the average sum insured,
namely the total of the values declared or deemed to have been declared
divided by the number of declarations due to have been made. If the resultant
premium be greater than the provisional premium the Insured shall pay the
difference, if it be less the difference shall be repaid to the Insured but
such repayment shall not exceed one third of the provisional premium. 2. The
basis of value for declarations shall be the market value and any loss
hereunder shall be settled on the basis of the market value immediately
anterior to the loss. 3. If
at the time of any loss, there be any other subsisting insurance or
insurances on other than a declaration basis, whether effected by the Insured
or by any other person or persons, covering the stocks hereby insured, this
Policy shall apply only to the excess of the value of such stocks at the time
of loss over the sum insured by such insurance or insurances, and this
Insurer shall no be liable to contribute more than that proportion of such
loss which such excess (or, if there be other declaration insurances covering
the same stocks, a rateable proportion of such excess), but not exceeding the
sum insured hereby, bears to the total value of the stocks. 4. If
after the occurrence of a loss it is found that the amount of the last
declaration previous to the loss is less than the amount that ought to have
been declared, then the amount which would have been recoverable by the
Insured shall be reduced in such proportion to the amount of the said last
declaration bears to the amount that ought to have been declared. 5. Notwithstanding
the occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be
maintained at all times during the currency of the Policy and the Insured
therefore undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata
from the date of such loss to the expiry of the period of insurance, the
premium being calculated at the rate applicable to the stock destroyed and
such extra premium shall not be taken into account in, and shall be distinct
from, the final adjustment of premium. 6. In
the event of this Policy being cancelled by the Insured during its currency
(whether stocks exist or not) the premium to be retained by the Insurer shall
be the appropriate short period premium calculated on the average amount
insured up to the date of cancelment, or 50% of the provisional premium
whichever is the greater but if the Policy is cancelled by the Insured after
a loss has occurred the premium to be retained by the Insurer shall be the
pro rata proportion of the premium calculated on the average amount insured
on the date of cancelment plus the pro rata proportion if the premium from
the date of loss to the expiry if the period of insurance on the amount of
the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is the greater. 7. The
maximum liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereby and
premium shall not be receivable on values insured thereof. The sum insured
may, however, be increased by prior agreement with the Insurer in which event
the new sum insured and the date from which it is effective will be recorded
on the Policy by endorsement. 8. If
the stocks hereby insured shall at the time of loss be collectively of
greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be
considered as being his own insurer for the difference and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. Every time, if more than one Sum
Insured exist on stocks (other than retail) it shall be separately subject to
this condition. 9. It
is warranted that every other Policy in a declaration basis covering the
stocks insured hereby shall be identical in wording with this Policy. 10.
This
insurance is subject in all respect to the printed conditions of this Policy
except in so far as they may be varied by these special conditions. EQ.S.05 |
KLAUSUL KEWAJIBAN
TERTANGGUNG (WARRANTY) TENTANG PENYIMPANAN
BARANG Merupakan suatu janji Tertanggung bahwa selama masa berlakunya Polis
tidak ada bagian lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai
tempat untuk berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang
dagangan. EQ.S.06 |
STORAGE
WARRANTY CLAUSE It is a warranty that during the currency of this Policy no part of the
premises described herein be used for manufacture or deposit or storage of
merchandise. EQ.S.06 |
KLAUSUL PERUBAHAN
STRUKTURAL Dengan ini disetujui bahwa perubahan struktur dan
perluasan bangunan yang disebutkan dalam polis ini diperkenankan, yaitu
pendirian bangunan baru, pemasangan, pemasangan kembali, penggantian mesin,
alat, peralatan, pemasangan pipa atau pemasangan lainnya yang diperlukan untuk
proses yang sedang dijalankan, bagian dari pemasangan dan juga untuk memindahkan semua benda tersebut di dalam
lokasi. EQ.S.07 |
STRUCTURAL ALTERATION CLAUSE It is hereby agreed that
structural alteration and extension of the buildings mentioned in this policy
is allowed, as are the erection of the new buildings, installation,
reinstallation, replacement of machines, tools, implements, piping or other
installation required for the process carried on, parts of installation and
objects as well as to move all these within the premises. EQ.S.07 |
KLAUSUL PERLUASAN PEMASOK, PELANGGAN,
PEMASOK & PELANGGAN DI TEMPAT LAIN TERMASUK SALING KETERGANTUNGAN Dengan ini disetujui bahwa Kerugian
akibat dari gangguan atau terhentinya usaha yang secara langsung timbul dari
kerusakan (sebagaimana dijamin) pada lokasi milik setiap pemasok atau
pelanggan Tertanggung dianggap sebagai suatu kerugian akibat dari kerusakan
atas harta benda Tertanggung di lokasi Dengan ini disetujui bahwa
perluasan ini termasuk saling ketergantungan antara perusahaan kelompok
Tertanggung. Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa : a)
Lokasi pemasok adalah darimanapun Tertanggung memperoleh pasokan
bahan, komponen, barang atau jasa dan lokasi dari pemrosesan dan lokasi
pabrik pembuat mesin dan peralatan untuk Tertanggung b)
Pelanggan adalah setiap individu, mitra atau perusahaan kepada siapa
Tertanggung memasok barang, komponen, barang atau jasa. Nama pelanggan & pemasok seperti
terlampir. Bagaimanapun, jaminan pada bagian ini
dibatasi sampai dengan 10% dari harga pertanggungan untuk Gangguan Usaha yang
tercantum dalam Polis EQ.S.08-BI |
SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER &
CUSTOMERS OTHER SUPPLIERS PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION It is hereby agreed that loss
resulting from interruption of or interference with the Business directly
arising from damage (as herein defined) to premise belonging to any supplier or customer of the
Insured shall be deemed to be a loss resulting from damage to property of the
Insured at the premises. It is hereby agreed that this
extension shall include interdependency between the Insured’s group
companies. It is understood and agreed
that : a) A
supplier’s premises is any from which the Insured obtain supplies of
materials, components, goods or
services and the premises of processors and the premises of manufactures of
plant and equipment for the Insured b) A
customer is any individual, partnership or company to which the Insured
supply materials, components, goods or services. Names of customers &
suppliers are as attached However, the cover under this
item is restricted to 10% of the sum insured for Business Interruption as
stated in the Policy. EQ.S.08-BI |
KLAUSUL PEMINDAHAN SEMENTARA Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam
Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang
dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada
waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi,
perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang
sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam
pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau
pengangkutan sungai/danau. Dengan syarat,
bahwa : 1. Jumlah
yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan
masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang
seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta
benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian
yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu
sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi
dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan),
stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang
dipertanggungkan disini. 2.
Perluasan
jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda
tersebut tidak diasuransikan. 3.
Sehubungan
dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi
tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini
tidak berlaku untuk : a.
kendaraan
bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya
digunakan dijalan umum. b.
harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan
bangunan-bangunan. Klausul ini tunduk pada
semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausul
ini dilekatkan. EQ.T.01 |
TEMPORARY
REMOVAL CLAUSE It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other
than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils
hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation,
repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other
premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and therefrom by road, rail or inland waterway. Provided always that : 1.
The amount revocerable under this extension in
respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would
have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from
which the property is temporarily removed not in respect of any loss
occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured
by this Policy after deducting there from the value of any building
(exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby
insured. 2.
This extension does not apply to property if
and so far as it is otherwise insured. 3.
As regards losses occurring elsewhere than at
the premises from which the property is temporarily removed this extension
does not apply to : a. motor vehicles and motor chassis licensed for normal road
use, b. property held by the insured in trust,
other than machinery and plant. This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of
the Policy to which it is attached. EQ.T.01 |
KLAUSUL PERBAIKAN
OLEH PENYEWA Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk
perbaikan dan perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai penyewa terhadap
harta benda pemilik tanah sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk itu. EQ.T.02 |
TENANT
IMPROVEMENTS CLAUSE It is hereby agreed that this insurance is extended
to include improvements and alteration by the Insured as a tenant to landlord's
property insofar as the Insured is responsible therefore. EQ.T.02 |
KLAUSUL PEMBERIAN KEMUDAHAN BAGI PENYEWA Dengan ini disetujui bahwa
jaminan yang diberikan Polis ini tidak dapat dirugikan dari suatu tindakan
yang dilakukan atau disebabkan oleh penyewa bangunan jika tindakan tersebut
dilakukan tanpa sepengetahuan Tertanggung EQ.T.03 |
TENANTS PREVILEGE GRANTED CLAUSE It is hereby agreed that the
cover provided under this Policy shall not be prejudiced from any action
undertaken by or caused by tenants of building should such actions be
undertaken without the knowledge of the Insured. EQ.T.03 |
KLAUSUL PENDAPATAN / HASIL Dengan ini disetujui bahwa
dalam hal suatu klaim timbul pada bagian ini, perhitungan didasarkan pada
“pendapatan atau hasil” atau ukuran kegiatan usaha lain apapun yang dapat
dilakukan Tertanggung yang hasilnya paling wajar dan kecuali definisi
pendapatan, kata “pendapatan” dimanapun digunakan pada polis ini akan dibaca
sebagai “pendapatan atau hasil”. Hasil berarti nilai jual barang yang dibuat
oleh, atau dijual oleh, Tertanggung dalam menjalankan usahanya di lokasi,
atau nilai pemindahan internal antar bagian barang jadi atau dalam proses
yang dibuat oleh Tertanggung di lokasi Dengan syarat bahwa : a) Hanya
satu pengertian tersebut yang berlaku yang berkaitan dengan suatu kejadian
yang melibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud. b) Jika
pengertian yang dibuat pada klausul ini digunakan, Memo akan diubah untuk
dibaca sebagai berikut Memo : Jika selama jangka waktu ganti
rugi barang harus dibuat dan/atau diproses di tempat selain di lokasi yang
terkena dampak kerusakan untuk keuntungan usaha baik oleh Tertanggung atau
pihak lain atas nama Tertanggung, nilai jual barang yang dibuat tersebut akan
diperhitungkan sebagai hasil selama jangka waktu ganti rugi. EQ.T.04-BI |
TURNOVER/OUTPUT CLAUSE It is agreed that in the event
of a claim arising under this section, adjustment may be based on “turnover
or output” or whatever other index of business activity affords the Insured
the most equitable result and except in the definition of turnover, the word
“turnover” wherever used in this Policy shall read as “turnover or output”.
Output shall mean sale value of goods manufactured by, or sold by, the
Insured in the course of the business at the premises, or internal transfer
value as between departments of finished or partially processed stock
manufactured by Insured at the premises Provided that : a) Only
one such meaning shall be operative in connection with any one occurrence
involving damage as within defined. b) If
the meaning set out in this clause be used, Memo shall be held to be altered
to read as follows Memo : If during the indemnity period
goods shall be manufactured and/or processed elsewhere than at the premises
affected by the damage for the benefit of the business either by the Insured
or by others on the Insured’s behalf, the sale value of the goods so manufactured
shall be brought into account in arriving at the output during the indemnity
period EQ.T.04-BI |
KLAUSUL PENYESUAIAN PENINGKATAN (10%) Dengan ini disetujui bahwa
pertanggungan ini diperluas untuk memberi ganti rugi terhadap setiap
peningkatan Pendapatan Kotor dengan jumlah tidak melebihi 10% (sepuluh
prosen) dari Harga Pertanggungan yang ada dengan ketentuan bahwa Tertanggung
memberitahu Penanggung pada akhir jangka waktu polis atas peningkatan
tersebut dan membayar premi tambahan. EQ.U.01 |
UPWARD ADJUSTMENT CLAUSE (10%) It is hereby
agreed that this insurance is extended to indemnify of any increase in Gross
Revenue for an amount not exceeding 10% (ten percent) of the Sum Insured
thereon provided that the Insured undertakes to advise the Insurer at the end
of the policy period of such increment and to pay the additional premium thereon. EQ.U.01 |
KLAUSUL TERTABRAK
KENDARAAN Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin
kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang
disebabkan oleh tertabrak kendaraan dengan syarat bahwa peristiwa tersebut
merupakan akibat atau timbul dari risiko yang dipertanggungkan. EQ.V.01 |
VEHICLE IMPACT CLAUSE It is hereby agreed that this
insurance is extended to cover loss of or damage to property insured caused
by impact of vehicles subject to such incident is a consequence of or arising
from perils insured against. EQ.V.01 |
KLAUSUL BARANG SELAMA BERADA DALAM KENDARAAN Dengan ini disetujui bahwa
dalam hal harta benda yang dipertanggungkan berada dalam kendaraan atau peti
kemas sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling
pekarangan yang dipertanggungkan, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung terhadap kerugian atas atau kerusakan pada harta benda tersebut
yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan. Selalu dengan ketentuan
bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi harga pertanggungan harta
benda tersebut dalam Polis. EQ.V.02 |
VEHICLE
LOAD CLAUSE It is hereby agreed that in the event of the
insured property being left loaded in vehicles or freight containers
overnight while in, on or about the premises hereby insured, the Insurer will
indemnify the Insured for the loss of or damage to such property caused by
perils insured hereby. Provided always that the Insurer's Liability shall not
exceed the sum insured of such property under the Policy. EQ.V.02 |
KLAUSUL PEKERJA Dengan ini disetujui bahwa para pekerja diperkenankan berada di dalam
dan di sekeliling lokasi yang disebutkan dalam Polis dalam rangka
melaksanakan pekerjaan pemasangan baru atau perubahan, perbaikan, membuat
dekorasi, instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan
ketentuan dan persyaratan Polis. EQ.W.01 |
WORKMENS
CLAUSE It is hereby agreed that workmen are allowed in
and about any of the described premises for the purpose of making new
erections or alteration, repair, decoration, plant installation, general
maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the
Policy. EQ.W.01 |
No comments:
Post a Comment