Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
Commotion (SRCC)
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and
civil commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject
always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or
damage to the property insured directly caused by
1. the act of any person taking part together with others in any
disturbance of the public peace (whether in connection with a strike
or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the
Special Conditions hereof,
2. the action of any lawfully constituted authority in suppressing or
attempting to suppress any such disturbance or in minimizing the
consequences of any such disturbance,
3. the wilful act of any striker or locked-out worker performed in
furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4. the action of any lawfully constituted authority in preventing or
attempting to prevent any such act or in minimizing the consequences of
any such act.
provided that it is hereby further expressly agreed and declared that
1. all the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy shall apply
in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the
same are expressly varied by the following Special Conditions, and
any reference to loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to
include the perils hereby insured against,
2. the following Special Conditions shall apply only to the insurance
granted by this extension, and the wording of the Policy shall
apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this
Endorsement had not been made thereon.
|
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan,
Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan
karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan
Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang
tercantum selanjutnya) kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang
diasuransikan yang secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan
ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau
penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang
disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau
mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak
segala gangguan tersebut.
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja
yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan
tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.
dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan
jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis
diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal
yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan
tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis
dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada
asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat
|
Special Conditions
1. This insurance
shall not cover
a) loss or damage resulting from total or partial cessation of work
or the retarding, interruption or cessation of any process or operation,
b) loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession resulting
from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully
constituted authority,
c) loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession of any
building resulting from the unlawful occupation
by any person of such building,
d) consequential loss or liability of any kind or description, any
payments over and above the indemnity for the material
damage as provided herein
provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any
liability to the Insured in respect of physical damage to the property insured
occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2. This insurance shall not cover any loss or damage occasioned
by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of the following
occurrences, namely
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations
(whether war be declared or not), civil war,
b) mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a
popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution,
military or usurped power,
c) any act of any person acting on behalf of or in connection with
any organization with activities directed toward the overthrow by force of the
government de jure or de facto or to the influencing of it by
terrorism or violence.
In any action, suit or other proceeding, where the Insurers allege
that by reason of the provisions of this condition any loss or damage
is not cov-
|
Kondisi Khusus
1. Asuransi ini tidak
menjamin
a) kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial
atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,
b) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara
diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang
berwenang secara hukum,
c) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari
suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas
bangunan tersebut,
d) kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya,
setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan
material sebagaimana diatur disini
dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut
b) atau
c) di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan
kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum
hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2. Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau
melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut,
yaitu
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik
perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b) pembangkangan, huru hara yang diperkirakan
bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer,
pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu
organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de
jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.
Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung
menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini
|
ered by this
insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered
shall be upon the Insured.
3. This insurance may at any time be terminated by the Insurers on
notice to that effect being given by registered post at the Insured's
last known address, in which case the Insurers shall be liable to repay a
rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of termination.
4. The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall
be understood to limit the indemnity for all loss or damage covered by this Endorsement during
a consecutive period of 168 hours.
The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of
this Policy shall be limited by twice the limit of indemnity any one
occurrence.
Limit of Indemnity : any one occurrence
Deductible : any one occurrence
Extra premium :
|
suatu kerugian
atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian
bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan
pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir
Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar
kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak
tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah
dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh
Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu
jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian Premi ekstra :
|
Endorsement 002 Cover for Cross
Liability
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Third
Party Liability cover of the Policy shall apply to the insured parties
named in the Schedule as if a separate policy had been issued to each party,
provided that the Insurers shall not indemnify the Insured under this
Endorsement in respect of liability for
- loss of or damage to items insured or insurable under Section I of
the Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit,
- fatal or non-fatal injury or illness of employees or workmen who are or
could have been insured under Workmen's Compensation and/ or Employers' Liability insurance.
The Insurers' total liability in respect of the insured parties shall not
however exceed in the aggregate for any one accident or series of
accidents arising
|
Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, jaminan Polis atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku
pada pihak- pihak yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis
terpisah telah diterbitkan untuk masing- masing pihak, dengan syarat bahwa
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan
Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk
- kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat
diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu
risiko sendiri atau suatu batasan,
- cedera fatal atau tidak fatal
atau sakitnya karyawan atau
pekerja yang diasuransikan atau seharusnya dapat diasuransikan pada
asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung Jawab Pemberi
Kerja.
Total tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan pihak-pihak yang
diasuransikan tidak akan bagaimanapun melebihi secara keseluruhan untuk
|
out of one event
the limit of indemnity stated in the Schedule.
Extra Premium
|
tiap kecelakaan
atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari satu kejadian batas
ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar.
Premi ekstra
|
Endorsement 003 Maintenance Visits
Cover
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
insurance shall be extended for the maintenance period specified
hereunder to cover solely loss of or damage to the contract works caused by the
insured contractor(s) in the course of the operations carried out for the
purpose of complying with the obligations
under the maintenance provisions of the contract.
Maintenance cover from
to
Extra Premium
|
Endosemen 003
Jaminan Pemeliharaan Kunjungan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk jangka waktu pemeliharaan yang
tercantum di bawah ini untuk
menjamin semata-mata kerugian pada atau kerusakan atas pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh
kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban
berdasarkan ketentuan pemeliharaan kontrak.
Jaminan pemeliharaan dari
sampai
Premi ekstra
|
Endorsement 004 Extended
Maintenance Cover
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
insurance shall be extended for the maintenance period specified
hereunder to cover loss or damage to the contract works
- caused by the insured contractor(s)
in the course of the operations carried out for the purpose of complying with the
obligations under the maintenance provisions of the contract,
- occurring during the
maintenance period provided such loss
or damage was caused on the site during the erection period before the certificate of
completion for the lost or damaged section was issued.
Maintenance cover from to Extra Premium
|
Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan
dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk jangka waktu pemeliharaan yang
tercantum di bawah ini untuk
menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak
- yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang
dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan
pemeliharaan dari kontrak,
- terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat kerugian atau
kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu pemasangan sebelum sertifikat
penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak diterbitkan.
Jaminan pemeliharaan dari sampai Premi ekstra
|
Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection
Time Schedule
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in
the Policy or
endorsed thereon, the
|
Endosemen 005
Kondisi Khusus Mengenai Tabel Waktu Konstruksi
dan/atau Pemasangan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau
|
following shall
apply to this insurance:
The construction and/or erection time schedule together with any other statements
made in writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the
Policy as well as technical
information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.
The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by
or arising out of or aggravated by deviations from the construction and/or erection
time schedule exceeding …….. weeks, unless the Insurers had agreed in writing to such a deviation
before the loss occurred.
|
yang dibuat
endosemen padanya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini:
Tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan
lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan
berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan
kepada Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk
oleh deviasi dari tabel waktu konstruksi
dan/atau pemasangan yang
melebihi
……. minggu, kecuali jika Penanggung telah menyetujui secara tertulis deviasi
tersebut sebelum kerugian terjadi.
|
Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on
Public Holidays, Express Freight
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
insurance shall be extended to cover extra charges for overtime, night
work, work on public holidays and express freight (excluding airfreight).
Provided always that such extra charges shall be incurred in
connection with any loss of or damage to the insured items recoverable under
the Policy.
If the sum(s) insured of the damaged item(s) is/are less than the
amount(s) required to be insured the amount payable under this
Endorsement for such extra charges shall be reduced in the same proportion.
Extra premium
|
Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada
Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja
lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan
udara).
Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan
dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang
diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.
Jika harga pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga
yang seharusnya diasuransikan jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk biaya
ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.
Premi ekstra
|
Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.
|
Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan Udara
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk
pengangkutan udara.
|
Provided always
that such extra charges are incurred in
connection with any loss of or damage to the insured items recoverable under
the Policy.
Provided further that the amount payable under this Endorsement in
respect of airfreight shall not exceed
………. during the period of insurance.
Deductible : 20
% of the
indemnifiable extra
charges, minimum ………….
any one occurrence.
Extra Premium
|
Selalu dengan
syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau
kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis.
Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen
ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi …………
selama jangka waktu asuransi.
Risiko sendiri : 20%
dari biaya ekstra
yang
dapat diberi ganti rugi, minimum
……………. setiap kejadian.
Premi ekstra
|
Endorsement 008
Warranty Concerning Structures in Earthquake Zones
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or
liability arising out of earthquake if the Insured proves that the earthquake
risk was taken into account in design according to the official building codes
valid for the site and that the qualities of material and workmanship and the
dimensions on which the calculations were based were adhered to.
|
Endosemen 008
Janji Mengenai Struktur di Zona Gempa Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa
bumi jika Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam
perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang berlaku untuk
lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan dimensi atas mana
perhitungan tersebut didasarkan ditaati.
|
Endorsement 009
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Earthquake
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or
liability directly or indirectly caused by or resulting from earthquake.
|
Endosemen 009
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Gempa
Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh gempa bumi.
|
Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and
Inundation
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or
liability directly or indirectly caused by or resulting from flood and inundation.
|
Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Banjir dan Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau
tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau
diakibatkan oleh banjir dan genangan air.
|
Endorsement 011 Serial Losses
It is agreed and understood that, otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the following clause shall apply to this insurance :
Loss or damage due to faulty design, defective material or casting, or bad
workmanship (other than faults in erection) arising out of the same cause to machines or
equipment of the same type or design shall be indemnified after applying
the Policy deductible for each loss according to the following scale:
100 % of the first loss
% of the loss
% of the loss
% of the loss
% of the loss
Further losses shall not be indemnified.
(The percentage shall be fixed in accordance with the condition of
each individual component, eg depending on the number of items at risk.)
|
Endosemen 011 Rangkaian Kerugian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, klausul berikut berlaku untuk
asuransi ini:
Kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau
pengecoran, atau pengerjaan buruk (selain kesalahan dalam pemasangan)
yang timbul dari penyebab yang sama terhadap mesin atau perlengkapan
dengan tipe atau desain yang sama diberi ganti rugi setelah berlakunya
risiko sendiri Polis untuk setiap kerugian sesuai dengan skala berikut:
100 % dari kerugian pertama
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
% dari kerugian ke-
Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi.
(Persentase ditetapkan sesuai dengan kondisi setiap komponen individu, misalnya
tergantung pada jumlah barang yang menghadapi risiko.)
|
Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or
Wind-Related Water Damage
It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions,
provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed
upon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage or
liability directly or indirectly caused by or resulting from windstorm equal to or
exceeding grade 8 on the Beaufort Scale (mean wind-speed exceeding 62 km/h)
or any water damage occurring in connection with or as a consequence of such windstorm.
|
Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Angin
Topan atau Kerusakan Karena Air Berkaitan Dengan Angin
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang
disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian
atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan sama dengan atau
melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62
km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan atau
sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut.
|
Endorsement 013 Property in
Off-Site Storage
It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions,
provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed
upon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I
of the Policy shall be extended to cover loss of or damage to property
insured (except property being manufactured, processed or stored at the
manufacturer's, distributor's or supplier's premises) in off-site storage within
the territorial limits as stated below.
|
Endosemen 013
Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang
disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas
harta benda yang diasuransikan (kecuali harta benda yang sedang
dalam pengerjaan manufaktur, diproses atau disimpan di lokasi pabrik, distributor atau
pemasok) di tempat penyimpanan
|
The Insurers will
not indemnify the Insured for loss or damage caused by the neglect of
generally accepted loss prevention measures for warehouses or storage units. Such
measures include, in particular :
- ensuring that the storage area
is enclosed (either a building
or at least fenced-in), guarded, protected against fire, as
appropriate for the particular location or type of property stored;
- separating the storage units by
fire-proof walls or by a distance of at least 50 meters;
- positioning and designing the storage units in such a way as to
prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or by a flood with a
statistical return period of less than 20 years;
- limiting the value per storage
unit.
Territorial limits of :
Maximum value per storage unit
:
Limit of indemnity (any one occurrence) : Deductible : ……%
of loss amount;
minimum …………….
any one occurrence
Extra Premium :
|
luar lokasi dalam
batas wilayah yang tercantum di bawah ini.
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh pengabaian tindakan pencegahan kerugian yang diterima
secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan. Tindakan tersebut
termasuk, secara khusus :
- memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut tertutup (baik sebuah bangunan atau setidaknya di
dalam pagar), dijaga, dilindungi terhadap kebakaran, yang sesuai
untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu yang disimpan;
- memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan jarak
sekurang- kurangnya 50 meter;
- menempatkan dan
merancang unit penyimpanan
sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau
kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus
kurang dari 20 tahunan;
- membatasi nilai tiap unit
penyimpanan.
Batas wilayah :
Nilai maksimal tiap unit penyimpanan : Batas ganti rugi
(setiap kejadian) :
Risiko sendiri : ……% dari
nilai kerugian;
minimum ……...……. setiap kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 200 Cover of
Manufacturers Risk
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, lit. c.
under “Special Exclusions to Section I” shall be replaced by the
following wording :
" c. all costs related to repair and/or replacement of parts and/or items
directly affected by faulty design, defective material or casting, bad workmanship other
than faults in erection, which the Insured would have incurred for
rectifying the original fault had such fault been discovered before the loss
occurred. "
This endorsement does, however, not apply to parts
|
Endosemen 200 Jaminan terhadap
Risiko Pabrik
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, butir c. pada “Pengecualian Khusus untuk Bagian I” diganti
dengan kata-kata berikut :
" c. segala biaya berkaitan dengan perbaikan dan/atau
penggantian atas bagian dan/atau komponen yang langsung terkena dampak salah desain, cacat material atau
cetak, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan, yang seharusnya
Tertanggung keluarkan untuk membetulkan kesalahan semula seandainya kesalahan tersebut ditemukan sebelum
kerugian terjadi. "
Endosemen ini, bagaimanapun juga, tidak berlaku
|
and items of civil
engineering sections.
Extra Premium
|
untuk bagian dan
komponen bagian rekayasa sipil.
Premi ekstra
|
Endorsement 201 Guarantee Cover
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
insurance shall be extended for the guarantee period specified hereunder
to cover solely loss of or damage to the insured items resulting from faults in
erection, faulty design, defective material or casting, and/or bad workmanship, but
excluding the costs the Insured would have incurred for rectifying the original fault
had such fault been discovered before the loss occurred.
This extension shall not cover any loss or damage arising directly
or indirectly from or in connection with fire, explosion and/or any Acts of
God nor shall it cover any third party liability.
Guarantee cover from
…………………….. to
……………………….
Deductible : 20 %
of the loss
amount, minimum …………….…. any one occurrence
Extra Premium
|
Endosemen 201 Jaminan Garansi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui,
asuransi ini diperluas untuk jangka waktu garansi yang disebutkan di bawah ini untuk menjamin
semata-mata kerugian pada atau kerusakan atas barang yang diasuransikan yang diakibatkan
oleh kesalahan dalam pemasangan, salah desain, cacat material atau cetak, dan/atau
pengerjaan buruk, tetapi tidak termasuk biaya yang seharusnya
Tertanggung keluarkan untuk membetulkan kesalahan semula seandainya kesalahan tersebut ditemukan sebelum
kerugian terjadi.
Perluasan ini tidak menjamin kerugian
atau kerusakan yang timbul langsung atau tidak langsung dari atau
berkaitan dengan kebakaran, ledakan dan/atau bencana alam ataupun
tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
Jaminan garansi dari
………………….. sampai
……………………….
Risiko sendiri : 20 % dari jumlah kerugian, minimum …………….…. setiap kejadian
Premi ekstra
|
Endorsement 202
Cover of Construction/Erection Machinery
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions,
provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, the cover under Section I
of the Policy shall be extended to include loss of or damage to the construction/erection
machinery mentioned in the attached list of machinery, excluding however :
- loss or damage due to electrical or mechanical breakdown,
failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid,
defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of
such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential
damage shall be indemnifiable,
|
Endosemen 202 Jaminan terhadap
Mesin Konstruksi/Pemasangan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, jaminan pada Bagian I Polis diperluas termasuk kerugian pada
atau kerusakan atas mesin konstruksi/ pemasangan yang disebutkan dalam daftar mesin
terlampir, bagaimanapun tidak termasuk:
- kerugian atau kerusakan karena kerusakan, kegagalan, pecah atau kekacauan
elektrik atau mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli
atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat dari kerusakan atau
kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal,
kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi,
|
- loss of or damage
to vehicles licensed for general road use
or waterborne vessels or aircraft,
The sums insured on construction/erection machinery shall be their replacement
values, which shall mean the cost of replacement of each insured item by a
new item of the same kind and the same capacity.
Deductible : 20 %
of the loss
amount, minimum …..…………… any one occurrence
Sum Insured : Extra Premium :
|
- kerugian pada atau
kerusakan atas kendaraan berijin untuk
penggunaan di jalan umum atau pengangkutan air atau pesawat
terbang,
Harga pertanggungan atas mesin konstruksi/pemasangan adalah nilai penggantiannya,
yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan
suatu barang baru dengan jenis yang sama dan kapasitas yang sama.
Risiko sendiri : 20 %
dari nilai kerugian, minimum …..………………
setiap kejadian
Harga Pertanggungan : Premi ekstra :
|
Endorsement 203
Exclusion Concerning Used Machinery
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss of or damage to the
insured used items
- attributable to previous
operation,
- attributable to dismantling (if
dismantling is not covered),
- in respect of any non-metallic
parts.
|
Endosemen 203 Pengecualian
Mengenai Mesin Bekas
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung untuk kerugian pada atau kerusakan atas barang bekas yang diasuransikan
- diakibatkan oleh operasi
sebelumnya,
- diakibatkan oleh pembongkaran (jika pembongkaran tidak dijamin),
- sehubungan dengan bagian bukan
logam.
|
Endorsement 204
Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing Industries
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the following shall apply to this insurance :
As from the introduction of any hydrocarbons into the plant
1. a deductible of ………………………. for
Section I of the Policy is applicable, which shall also apply in case of fire
and explosion damage,
2. the Insurers shall not be liable for loss of or damage to :
a. catalysts unless included by endorsement
|
Endosemen 204
Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, yang berikut berlaku pada
asuransi ini :
Sejak hidrokarbon dimasukkan ke dalam peralatan pabrik
1. risiko sendiri ………………………. untuk Bagian I Polis dapat diberlakukan, yang juga
berlaku dalam hal kerusakan karena kebakaran atau ledakan,
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian pada atau kerusakan atas:
a. katalisator kecuali
jika termasuk dalam endosemen
|
b. reforming units
due to overheating or cracking of any tubes,
c. the insured plant due to overheating or cracking following an exothermic reaction,
d. the insured plant due to the prescribed techniques not being followed on
purpose or due to the cutting out of safety devices,
as well as for any liability resulting therefrom.
|
b. unit
pembentukan kembali karena panas berlebihan atau retaknya tabung,
c. peralatan yang diasuransikan karena panas berlebihan atau retak mengikuti
suatu reaksi eksotermis,
d. peralatan yang diasuransikan karena teknik yang ditentukan tidak diikuti dengan
sengaja atau karena ditiadakannya peralatan keselamatan,
dan juga segala
tanggung jawab yang
timbul daripadanya.
|
Endorsement 205
Special Condition 2 for Hydrocarbon Processing Industries
Cover of Catalysts
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, lit. a of
para 2 under Special Condition 1 for Hydrocarbon Processing
Industries shall be replaced by the following wording :
" catalyst unless such loss or damage is caused by an indemnifiable
loss of or damage to the insured plant and/or apparatus,"
Extra Premium
|
Endorsement 205
Kondisi Khusus 2 untuk Industri Pemrosesan Hidrokarbon
Jaminan Katalisator
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, butir a paragraf 2 pada Kondisi Khusus 1 untuk Industri Pemrosesan
Hidrokarbon diganti dengan kata-kata sebagai berikut :
" katalisator kecuali jika kerugian atau kerusakan tersebut
disebabkan oleh kerugian pada atau kerusakan atas peralatan dan/atau
perlengkapan yang diasuransikan yang dapat diberi ganti rugi,"
Premi ekstra
|
Endorsement 206
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss or damage resulting
directly or indirectly from fire and/or explosion if the following
requirements are fulfilled :
1. Adequate fire-fighting equipment
and extinguishing agents of sufficient capacity must always be
available at the site and ready for immediate use.
2. A sufficient number of workmen must be fully trained in the use of such equipment
and must be available for immediate intervention at all times.
3. If storage of material for the construction or erection of the
contract works is necessary, storage must be subdivided into storage units
|
Endosemen 206
Kondisi Khusus Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada
Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan langsung atau
tidak langsung oleh kebakaran dan/atau ledakan jika persyaratan berikut dipenuhi :
1. Peralatan pemadam kebakaran yang cukup dan bahan pemusnah api
yang kapasitasnya memadai harus selalu tersedia di lokasi dan siap untuk segera
digunakan.
2. Sejumlah pekerja yang cukup harus dilatih secara penuh dalam
penggunaan peralatan tersebut dan harus siap untuk intervensi segera
pada setiap saat.
3. Jika penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan
pekerjaan kontrak diperlukan, penyimpanan
harus dibagi ke
dalam unit-unit
|
not exceeding the
equivalent value of …………. per storage unit.
The individual storage units must either be at least 50 m apart or separated by
fire-proof walls.
All inflammable material (such as shuttering material not fitted for concreting,
litter, etc.) and especially all inflammable liquids and gases must be stored at
a sufficiently large distance from the property under construction or erection and any hot work.
4. Welding, soldering or the use of an open flame in the vicinity of
combustible material is only permitted if at least one workman suitably equipped with
extinguishers and well trained in fire-fighting is present.
5. At the beginning of testing all fire-fighting facilities designed for the
operation of the plant must be installed and serviceable.
|
penyimpanan yang
tidak melebihi nilai ekuivalen
………………………. tiap unit penyimpanan. Satuan unit penyimpanan harus
terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan
api.
Semua material yang mudah terbakar (seperti material penutup yang tidak menempel
untuk pengecoran, sampah, dll.) dan khususnya semua cairan dan gas
yang mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta benda dalam
konstruksi atau pemasangan dan kerja panas.
4. Pengelasan, pematrian atau penggunaan nyala api terbuka di dekat material yang
mudah terbakar hanya diperkenankan jika sekurang- kurangnya satu
orang pekerja yang diperlengkapi secara memadai dengan alat pemadam
dan terlatih dengan baik dalam pemadaman kebakaran hadir.
5. Pada awal pengujian semua fasilitas pemadam kebakaran yang dirancang untuk
pengoperasian peralatan harus dipasang dan dapat digunakan.
|
Endorsement 207
Warranty Concerning Camps and Stores
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or
liability indirectly or directly caused to camps and stores by fire, flood or
inundation if these camps and stores are located above the highest water level
recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual
storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for any
one occurrence only up to a limit of indemnity of
for camps,
for each individual storage unit
|
Endosemen 207
Janji Mengenai Barak dan Gudang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab tidak langsung atau
langsung pada barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran,
banjir atau genangan air jika barak dan gudang tersebut terletak di atas batas
air tertinggi yang tercatat dimana saja ditempat
tersebut selama 20 tahun terakhir dan masing-masing unit penyimpanan baik
terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.
Juga disetujui bahwa Penanggung memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk setiap
kejadian hanya sampai dengan batas ganti rugi sebesar
untuk barak,
untuk tiap unit penyimpanan
|
Endorsement 208
Warranty Concerning Underground Cables and Pipes
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in respect of loss of or
damage to existing underground cables and/or pipes or other underground
facilities, if, prior
|
Endosemen 208
Janji Mengenai Kabel dan Pipa Bawah Tanah
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan
kerugian pada atau kerusakan
|
to the
commencement of works, the Insured has inquired with the relevant
authorities about the exact position of such cables, pipes or other underground facilities.
The indemnity shall in any case be restricted to the repair costs of
such cables, pipes or other underground facilities, any consequential damage being excluded
from the cover.
|
atas kabel
dan/atau pipa bawah tanah atau fasilitas bawah tanah lainnya yang ada,
jika, sebelum mulainya pekerjaan, Tertanggung telah meminta keterangan pada
instansi yang berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa
atau fasilitas bawah tanah lainnya.
Ganti rugi dalam hal apapun dibatasi
pada biaya perbaikan kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut,
setiap kerusakan lanjutan dikecualikan dari jaminan ini.
|
Endorsement 209
Exclusion of Loss of or Damage to Crops, Forests and
Cultures
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or
liability directly or indirectly caused to crops, forests and/or any cultures
during the execution of the contract works.
|
Endosemen 209 Pengecualian Terhadap Kerugian pada
atau Kerusakan atas Tanaman Panen, Hutan dan
Tanaman Budi Daya
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung terhadap kerugian, kerusakan atau tanggung jawab
langsung atau tidak langsung terjadi pada tanaman panen, hutan dan/atau segala
tanaman budi daya selama pelaksanaan pekerjaan kontrak.
|
Endorsement 211
Cover of Nuclear Fuel Elements
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this
insurance shall be extended to cover nuclear fuel elements according to
the conditions outlined below.
1. Definition
A fuel element consist of
- fuel material (fissionable, fertile, compounding and alloying
material),
- fuel cladding,
- support structure.
2. Period of Cover
This cover shall exist only for as long as the Policy is in force and shall
commence following unloading at the erection site and end
after each fuel element has been placed in its position in the reactor pressure
vessel.
If the average duration of this cover exceeds
………………… months, the Insured shall apply to the Insurers for an extension.
3. Indemnification
|
Endosemen 211
Jaminan terhadap Elemen Bahan Bakar Nuklir
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin elemen bahan bakar nuklir
sesuai dengan kondisi yang disebutkan di bawah ini.
1. Definisi
Suatu elemen bahan bakar terdiri dari
- material bahan bakar (material yang dapat bereaksi fisi, berbiak,
bersenyawa dan bercampur),
- pelapis bahan bakar,
- struktur penopang.
2. Jangka Waktu Jaminan
Jaminan ini hanya ada selama Polis
berlaku dan dimulai mengikuti pembongkaran barang di lokasi pemasangan
dan berakhir setelah setiap elemen bahan bakar ditempatkan pada posisinya di dalam
bejana reaktor bertekanan.
Jika jangka waktu rata-rata jaminan ini melebihi
………………… bulan, Tertanggung harus mengajukan permohonan kepada
Penanggung untuk suatu perluasan.
3. Pemberian Ganti Rugi
|
In the case of
loss or damage, all the expenses for the repair of the material loss
or damage after applying the deductible shall be indemnified. These expenses include
for instance :
a. costs of extracting the fuel from the damaged fuel elements, and
of its inspection and storage;
b. costs of repairing or replacing the fuel cladding and the support structure;
c. costs of reprocessing damaged fuel material;
d. costs of replacing lost or damaged fuel material;
e. costs of the assembly of fuel material, fuel cladding and support structure to
form fuel elements;
f. transportation and insurance charges, including costs of obtaining the
necessary import and transport permits.
In no case shall the indemnification for any one damaged fuel
element be higher than the proportionate sum insured for such element.
4. Deductible any one loss ……………………
5. The
premium for this
extra cover shall
be
………… %o pa applied to the actual value of the fuel elements insured.
The actual value of the fuel element is :
Date Fuel Weigth (t) Actual Value
|
Dalam hal kerugian
atau kerusakan, seluruh biaya untuk memperbaiki kerugian atau kerusakan material setelah
pemberlakuan risiko sendiri akan diberi ganti rugi. Biaya tersebut termasuk misalnya :
a. biaya mengekstrak bahan bakar dari elemen bahan bakar yang
rusak, dan untuk inspeksi dan penyimpanannya;
b. biaya perbaikan atau penggantian pelapis bahan bakar dan struktur penopang;
c. biaya pemrosesan ulang material bahan bakar yang rusak;
d. biaya penggantian material bahan bakar yang hilang atau rusak;
e. biaya penggabungan material bahan bakar, pelapis bahan bakar dan struktur
penopang untuk membentuk elemen bahan bakar;
f. biaya transportasi dan asuransi, termasuk biaya untuk memperoleh ijin impor
dan transportasi yang diperlukan.
Dalam hal apapun tidak ada pemberian ganti rugi untuk tiap elemen bahan bakar
yang rusak lebih tinggi dari proporsi harga pertanggungan untuk elemen
tersebut.
4. Risiko sendiri setiap kerugian ………………
5. Premi untuk jaminan ekstra ini adalah …………
%o per tahun diberlakukan terhadap nilai sebenarnya elemen bahan bakar yang diasuransikan.
Nilai sebenarnya elemen bahan bakar adalah : Tanggal Berat Nilai Sebenarnya
Bahan Bakar (t)
|
Endorsement 212
Cover of Cost for Decontamination
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and
subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover the extra cost
|
Endosemen 212
Jaminan terhadap Biaya untuk Dekontaminasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra
|
for
decontamination items which have become radioactive in the normal course of
operation and which have been affected by an indemnifiable loss under the Policy.
This cost of decontamination includes eg
a. expenditure incurred before it becomes possible to repair the
damage proper, e.g. costs for decontaminating components exposed to ionizing radiation
within the course of normal operation;
b. expenditure incurred in order to make
the damaged item(s) accessible, e.g. for removing and replacing
shields and protective walls;
c. expenditure incurred for the purpose of protecting the personnel
repairing the damage, e.g. for protective clothing, work breaks, or
limitation of the exposure to radiation, etc.;
d. additional expenditure incurred because the damaged item(s) cannot be repaired
and must be replaced owing to contamination which arose during normal
operation;
e. expenditure for such tests, checks
and acceptance surveys as are obligatory after a loss has been repaired;
f. expenditure for removing and disposing of radioactive debris;
The total indemnity payable under this Endorsement shall, however, not
exceed the amount
of
…………….. for any one accident.
The specified limit shall not apply, however, to the cost of
conventional repair of the affected item(s) covered under Section I of the
Policy.
|
yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk
dekontaminasi barang yang telah menjadi radioaktif dalam pelaksanaan operasi normal dan
telah terkena dampak oleh suatu kerugian yang dapat diberi ganti
rugi berdasarkan Polis.
Biaya dekontaminasi ini termasuk misalnya
a. pengeluaran yang timbul sebelum menjadi mungkin untuk memperbaiki kerusakan
dengan benar, misalnya biaya untuk dekontaminasi komponen yang terpapar pada radiasi ionisasi dalam pelaksanaan
operasi normal;
b. pengeluaran yang timbul untuk membuat barang yang rusak dapat diakses, misalnya
pemindahan dan penggantian penutup dan dinding pelindung;
c. pengeluaran yang timbul untuk tujuan melindungi pekerja yang memperbaiki kerusakan,
misalnya untuk pakaian pelindung, istirahat kerja, atau pembatasan
atas paparan terhadap radiasi, dan lain-lain;
d. pengeluaran tambahan yang timbul
karena barang yang rusak tidak dapat diperbaiki dan harus diganti
karena kontaminasi yang timbul selama operasi normal;
e. pengeluaran untuk pengujian, pemeriksaan dan survey penerimaan sebagaimana
diwajibkan setelah suatu kerugian telah diperbaiki;
f. pengeluaran untuk pemindahan dan pembuangan sampah radioaktif;
Total ganti rugi yang dapat dibayar menurut Endosemen ini, bagaimanapun, tidak
melebihi jumlah …………….. untuk setiap kecelakaan.
Batas yang disebutkan tidak berlaku, bagaimanapun,
terhadap biaya perbaikan konvensional atas barang yang terkena dampak yang dijamin pada
Bagian I Polis.
|
Endorsement 213
Cover of Reactor Pressure Vessel with Internals
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended to cover the reactor
pressure vessel and its internals1 during phase 2 of the Policy. No
distinction shall be made
between cost of conventional repair and cost due to decontamination.
The total indemnity payable under this Endorsement shall not exceed
the amount of
………………………. for any one accident.
|
Endosemen 213
Jaminan terhadap Bejana Reaktor Bertekanan dengan Bagian
Dalam
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini
diperluas untuk
menjamin bejana reaktor bertekanan dan bagian dalamnya1 selama tahap 2
Polis. Tidak ada pembedaan yang dibuat
antara biaya perbaikan
konvensional dan biaya karena dekontaminasi. Total ganti rugi yang
dapat dibayar pada Endosemen ini tidak melebihi
jumlah ………………………. untuk
|
The external
limits of the reactor pressure vessel are defined as
shown in the
attached drawing No.
………...
1 Fuel elements,
i.e. fuel material (fissionable, fertile, compounding and alloying
material), fuel cladding as well as associated support structures, and
absorber elements,
i.e. shut-down rods, control rods and shim rods as well as associated
structural material,
do not form part of the internals of the reactor pressure vessel
and hence are not insured.
|
setiap kecelakaan.
Batas luar bejana reactor bertekanan didefinisikan sebagaimana terlihat
pada gambar terlampir
No.
………...
1 Elemen bahan bakar,
ialah material bahan bakar (material yang dapat bereaksi fisi,
berbiak, bersenyawa dan bercampur), pelapis bahan bakar dan struktur
penopang yang terkait, dan
elemen penyerap,
ialah batang penutup, batang pengendali dan batang pengatur dan juga material
struktural yang terkait,
yang tidak membentuk bagian dalam bejana reactor bertekanan dan oleh sebab
itu tidak diasuransikan.
|
Endorsement 214
Exclusion of Loss or Damage Due to Subsidence
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall not be liable to indemnify the Insured in respect of loss
or damage due to subsidence if caused by insufficient compacting or
improvement of subsoil or due to incorrect or insufficient piling.
|
Endosemen 214
Pengecualian terhadap Kerugian atau Kerusakan karena Tanah
Ambles
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung tidak bertanggung jawab memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan karena tanah ambles jika disebabkan oleh tidak memadainya
pemadatan atau perbaikan lapisan tanah atau karena tidak tepat atau
tidak memadainya tiang pancang.
|
Endorsement 217
Special Conditions for Open Trenches during Laying of
Pipelines, Ducts and Cables
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers will indemnify the Insured for any loss or damage due to
storm, rain, flood, inundation such as sanding, silting up, mudding up,
erosion, collapse and floating up of pipes, ducts or cables, sustained by completely or
partly excavated open trenches and/or items layed therein, up to a
maximum length of …………. km open trench any one loss event.
The Insured shall make sure that plugging facilities are available near
the pipe ends for emergency purposes and that pipe ends exposed to flooding are plugged before any
interruption during idle work periods such as nights and holidays.
|
Endosemen 217
Kondisi Khusus untuk Parit Terbuka selama Pemasangan
Jaringan Pipa, Saluran dan Kabel
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian atau kerusakan karena badai, hujan, banjir, genangan air seperti penumpukan
pasir, penumpukan endapan, penumpukan lumpur, erosi, runtuh atau mengapungnya pipa,
saluran air atau kabel, yang terjadi pada parit terbuka yang digali seluruhnya atau sebagian dan/atau barang
yang dipasang di dalamnya, sampai
dengan panjang maksimal
…………. km parit terbuka setiap kejadian kerugian.
Tertanggung harus memastikan bahwa fasilitas penyambungan tersedia dekat
ujung-ujung pipa untuk keperluan darurat dan bahwa ujung-ujung pipa yang terpapar
terhadap kebanjiran disambung sebelum terjadi suatu gangguan selama bukan waktu kerja
seperti malam hari dan hari libur.
|
Endorsement 218
Cover of Leak Search Costs when Laying Pipelines
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall indemnify the Insured also for the following items
under this Policy :
a. Leak search costs following a hydrostatic test (including the
cost of leasing special apparatus, cost of operation and transport of
such apparatus);
b. Earthwork on a trench not damaged in itself, such earthwork becoming
necessary in the search for and repair of leaks, e.g excavation, uncovering of the pipeline,
backfilling;
provided that :
- the leak has been caused by an
indemnifiable event or is attributable to faulty execution on the site, and
- …….. % of the welding seams have been X-rayed and any deficiencies discovered
thereby have been removed properly.
Indemnity shall be limited in the aggregate to :
………………………… per testing section
………………….…….. during one policy period.
Costs caused by faulty repair of welding seams shall be excluded from
the cover.
|
Endosemen 218
Jaminan terhadap Biaya Lacak Kebocoran saat Memasang Jaringan
Pipa
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung
juga untuk butir- butir berikut
berdasarkan Polis ini :
a. Biaya lacak kebocoran mengikuti uji hidrostatik (termasuk biaya
sewa peralatan khusus, biaya pengoperasian dan transportasi peralatan tersebut);
b. Pekerjaan tanah pada suatu parit yang tidak mengalami kerusakan, pekerjaan tanah
tersebut menjadi perlu dalam pelacakan dan perbaikan pada kebocoran,
misalnya penggalian, pembongkaran jaringan pipa, pengurukan kembali;
dengan syarat bahwa :
- kebocoran disebabkan oleh suatu kejadian yang dapat diberi ganti
rugi atau diakibatkan oleh salah pelaksanaan di lokasi, dan
- …….. % dari sambungan las telah diperiksa dengan sinar-X dan segala kekurangan
yang ditemukan telah dihilangkan secara benar.
Ganti rugi dibatasi secara keseluruhan pada :
……..………… tiap bagian pengujian
………….…….. selama satu jangka waktu polis.
Biaya yang disebabkan oleh salah perbaikan atas sambungan las dikecualikan dari
jaminan.
|
Endorsement 219
Conditions for Horizontal Directional Drilling of Pipeline Routes
below Rivers, Railway Embankments, Streets, etc.
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, conditions and provisions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers will indemnify the Insured up to the sum insured or limit
of indemnity indicated below for damage arising during horizontal
directional drilling operations below rivers, railway embankments, motorways, etc.,
only if a soil analysis (soil samples, test borings, sieve analyses, etc.)
required for proper drilling operations in accordance with latest technical standards has been
carried out prior to the commencement of work and if the contractor is familiar with the
drilling technique.
|
Endosemen 219
Kondisi untuk Pengeboran Arah Horisontal Jalur Jaringan Pipa di
bawah Sungai, Tanggul Jalur Rel, Jalan Raya,
dsb.
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung
sampai dengan harga pertanggungan atau batas ganti rugi yang dinyatakan di
bawah ini untuk kerusakan yang timbul selama operasi pengeboran arah
horizontal di bawah sungai,
tanggul jalur rel, jalur kendaraan bermotor, dan lain-lain hanya jika
suatu analisa tanah (analisa contoh tanah, uji bor, saringan, dan lain-lain) yang
diperlukan untuk operasi pengeboran yang benar sesuai dengan standar
teknis yang terakhir telah dilakukan sebelum
dimulainya
|
It is further
agreed and understood that the Insurers shall not indemnify the Insured for
losses or damage caused by or resulting from
- missing the target point of the drilling, deviations from the scheduled
direction;
- loss of or change in the drilling mud (eg bentonite);
- damage to the outer insulation of pipeline in the area of horizontal
directional drilling.
Sum insured 1 (drilling costs + material value of pipeline to be
drawn in + value of drilling equipment) :
………………..
Limit of Indemnity per drilling : ……………… Premium rate :
……………………………..
Deductible : 20 % of the loss
amount, at least
………………………….… per loss event.
1 In the event of a loss, the sum insured shall be reduced by the
amount paid as indemnity. Reinstatement of
the sum insured may be necessary.
|
pekerjaan dan jika
kontraktor terbiasa dengan teknik pengeboran tersebut.
Selanjutnya disetujui dan dipahami bahwa Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau
diakibatkan oleh
- meleset dari titik sasaran
pengeboran, deviasi dari arah yang dijadualkan;
- kehilangan atau
perubahan lumpur bor (misalnya bentonit);
- kerusakan bagian luar isolasi
jaringan pipa pada daerah pengeboran arah horisontal.
Harga pertanggungan 1 (biaya pengeboran + nilai material jaringan
pipa yang ditarik ke dalam + nilai perlengkapan
pengeboran) : ………………..
Batas Ganti Rugi tiap pengeboran : ………… Suku premi :
……………………………..
Risiko sendiri : 20 % dari nilai kerugian, sekurang-kurangnya
………..……….… tiap kejadian kerugian.
1Dalam hal suatu kerugian, harga pertanggungan dikurangi dengan
jumlah yang dibayar sebagai ganti rugi.
Pemulihan harga pertanggungan diperlukan.
|
Endorsement 220 Inland Transit
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I
of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to locally supplied property
insured
- whilst in transit to the contract site other than on waterway or by air
within the territorial limits of……...
- caused as a result of collision, impact, flood, earthquake,
inundation, landslide or rockslide, subsidence, burglary or fire,
- provided that the insured property is suitably packed and/or
prepared for transit which shall also be deemed to include stowage,
- and provided that the maximum amount payable under this
Endorsement shall not
exceed
……………….. per conveyance.
If offsite storage, however, is
necessary, Endorsements 206 and 207 shall be applied additionally.
|
Endosemen 220 Pengangkutan Darat
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau
kerusakan atas harta benda pasokan lokal yang diasuransikan
- selama dalam perjalanan ke
lokasi kontrak selain melalui
jalan air atau udara dalam batas teritorial ……...
- akibat tabrakan, benturan, banjir, gempa bumi, genangan air,
tanah longsor atau batu longsor, tanah ambles, kebongkaran atau
kebakaran,
- dengan syarat bahwa harta benda yang diasuransikan dikemas dan/atau
dipersiapkan secara memadai untuk pengangkutan yang juga dianggap termasuk
penyusunan,
- dan dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen
ini tidak melebihi ……………….. tiap alat angkut.
Jika penyimpanan di luar lokasi, bagaimanapun, diperlukan, Endosemen 206 dan 207
diberlakukan sebagai tambahan.
|
Total value of
locally supplied property : Deductible :
Extra Premium :
|
Total nilai harta
benda pasokan lokal: Risiko sendiri :
Premi ekstra :
|
Endorsement 221
Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to
Precipitation, Flood and Inundation
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms,
exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or
liability caused directly or indirectly by precipitation, flood or inundation
if adequate safety measures have been taken in designing and executing the project involved.
Adequate safety measures shall mean
that allowance is made for precipitation, flood and inundation up to a
return period of 20 years for the location insured and the entire
policy period on the basis of the statistics prepared by the meteorological agencies.
Loss, damage or liability resulting from the Insured's not immediately
removing obstructions (eg sand, trees) from watercourses within the
construction site, whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow
shall not be indemnifiable.
|
Endosemen 221
Kondisi Khusus Mengenai Tindakan
Keselamatan sehubungan dengan Pengendapan, Banjir dan
Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan
langsung atau tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan
air jika tindakan keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan
melaksanakan proyek yang dimaksud.
Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk pengendapan,
banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk lokasi yang
diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh
badan meteorologi.
Kerugian, kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak
segera memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air
di dalam lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun
tidak, untuk menjaga kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.
|
Endorsement 222
Exclusion of Losses, Damage or Liabilities Arising from
Horizontal Directional Drilling
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions,
conditions and provisions in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the
Insured for losses, damage or liabilities which have been caused
- or
result directly or
indirectly from horizontal directional drilling;
- regarding the pipelines themselves in the area of routes created by
horizontal directional drilling.
|
Endosemen 222
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab Yang Timbul dari Pengeboran Arah Horisontal
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan
- atau akibat langsung atau tidak langsung dari pengeboran arah horisontal;
- sehubungan dengan jaringan pipa itu sendiri di area jalur yang
dibuat oleh pengeboran arah horisontal.
--------------------
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa
Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
|
|
Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang
akan dijadikan sebagai acuan.
|
No comments:
Post a Comment