ERECTION ALL RISKS POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to
PT …………… (hereinafter called "the Insurers")
a written proposal by completing a
Questionnaire which together with any other statements made in writing by the
Insured for the purpose of this Policy is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesseth that subject to the
Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule
and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein
or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the
manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions:
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or
liability directly or indirectly caused by or arising out of or
aggravated by:
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be
declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out,
civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons or persons acting on
behalf of or in connection with any political organization, conspiracy, confiscation,
commandeering, requisition or destruction
or damage by
order of any
|
POLIS
SEMUA RISIKO PEMASANGAN
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan
kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
suatu permohonan tertulis dengan
melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis
oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya
atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam
polis ini.
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang
dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi,
pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan
bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan,
sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan
dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan,
|
government de jure
or de facto or by any public authority;
b) nuclear reaction, nuclear
radiation or radioactive contamination;
c) willful act or willful negligence
of the Insured or of his representatives;
d) cessation of work whether total or
partial.
In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege
that by reason of the provisions of Exclusion a. above any loss,
destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such
loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
Period of Cover:
The liability of the Insurers shall commence notwithstanding
any date to the contrary specified in the Schedule, directly upon
commencement of work or after the unloading of the items entered in the Schedule at the
site and shall continue until immediately after taking over or after the first test operation or test
loading is completed whatever is the earlier, but not beyond four
weeks (unless otherwise agreed in writing) from the date of commencement of
the test. If, however, a part of a plant or one or several machine(s)
is/are tested and/or put into operation or taken over, the cover for that particular
part of the plant or machine(s) and any liability resulting therefrom ceases
whereas the cover continues for the remaining parts.
|
pengambilalihan
atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau
perintah oleh pihak yang berwenang;
b) reaksi nuklir, radiasi
nuklir atau kontaminasi radioaktif;
c) tindakan sengaja atau
kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
d) penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung
menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a. di atas suatu
kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh
asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau
tanggung jawab tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Jangka Waktu Jaminan:
Tanggung jawab Penanggung mulai berlaku, sekalipun terdapat suatu
tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar, langsung
sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam
Ikhtisar pada lokasi dan berlangsung terus sampai dengan segera setelah
diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban selesai yang
mana lebih dahulu terjadi, tetapi tidak lebih dari
empat minggu (kecuali jika disetujui lain secara tertulis) dari tanggal
dimulainya uji coba tersebut. Jika, bagaimanapun, suatu bagian dari suatu peralatan atau satu atau
beberapa mesin diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan,
jaminan terhadap bagian peralatan atau mesin tersebut dan segala tanggung jawab
sebagai akibat daripadanya berakhir sedangkan jaminan berlangsung terus
terhadap bagian lain yang masih tinggal.
|
In the case of
second-hand items, the insurance hereunder shall, however, cease
immediately on the commencement of the test.
At the latest the insurance shall expire on the date specified in the
Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to
the prior written consent of the Insurers.
General Conditions:
1. The due observance
and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they relate to anything to be done or
complied with by the Insured and the truth of the statements and
answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a
condition precedent to any liability of the Insurers.
2. The Schedule and the Section(s) shall
be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and
the expression "this Policy" wherever used in this contract shall
be read as including the Schedule and the Section(s). Any word or expression
to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of
the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.
3. The insured shall at his own expense take all reasonable
precautions and comply with all reasonable recommendations of the
Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory
requirements and manufacturers' recommendations.
4. a. Representatives of the Insurers shall at any reasonable time
have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the
representatives of the Insurers with all details and information
necessary for the assessment of the risk.
|
Dalam hal barang
bekas, asuransi ini akan, bagaimanapun, berakhir segera saat mulainya uji coba.
Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum
pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Kondisi Umum:
1. Pentaatan dan
pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini sejauh yang berkaitan dengan
apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran
pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung
menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun
digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan
Bagian- bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang
terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar atau
Bagian-bagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan
pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk
mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan
dan rekomendasi pabrik.
4. a. Wakil Penanggung pada
setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan
mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan
rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
|
b. The Insured shall
immediately notify the Insurers by telegram and in writing of any material change in
the risk and cause at his own expense such additional precautions to be taken as
circumstances may require, and the scope of cover and/or premium
shall, if necessary, be adjusted accordingly.
No material alteration shall be made or admitted by the Insured
whereby the risk is increased, unless the continuance of the
insurance be confirmed in writing by the Insurers.
5. In the event of
any occurrence which might give rise to a claim under this Policy,
the Insured shall
a. immediately notify
the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to
the nature and extent of loss or damage;
b. take all steps within his power to minimize the extent of the
loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them available for inspection by a
representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary evidence as the
Insurers may require;
e. inform the police authorities in case of loss or damage due to
theft or burglary.
The Insurers shall not in any case be liable for loss, damage or
liability of which no notice has been received by the Insurers within
14 days of
|
b. Tertanggung harus
segera memberitahu Penanggung dengan telegram dan secara tertulis atas setiap perubahan
materiil pada risiko dan atas menyebabkan biaya sendiri suatu tindakan
pencegahan tambahan diambil sesuai dengan keadaan yang diperlukan, dan
luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, akan disesuaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada perubahan yang materiil yang dibuat atau diakui oleh Tertanggung dimana
risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan asuransi tersebut
dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung.
5. Dalam hal terjadi
peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung
harus
a. segera memberitahu
Penanggung dengan telepon atau
telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat
dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b. melakukan semua langkah
yang berada di dalam kekuasaannya
untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
c. menjaga bagian-bagian yang
terkena dampak dan membuatnya
tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi
dan bukti dokumen yang
diminta oleh Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau
kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab atas kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab dimana
tidak ada laporan
yang
|
its occurrence.
Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured
may carry out the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases
a representative of the Insurers shall have the opportunity of
inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a
representative of the Insurers does not carry out the inspection within
a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the
Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of the Insurers under this Policy in respect of any
item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in
doing and permit to be done all such acts and things as may be
necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or
remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than
those insured under this Policy) to which the Insurers shall be or would become
entitled or subrogated upon their paying for or making good any loss or damage under this
Policy, whether such acts and things are or become necessary
or required before or after the Insured's indemnification by the Insurers.
7. If any difference shall arise as to the amount to be paid under this
Policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to the
decision of an Arbitrator to be
|
diterima oleh
Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini,
Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam
segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk
menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan
dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam
jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut,
Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini sehubungan dengan setiap barang yang
mengalami kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak diperbaiki
sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.
6. Tertanggung atas biaya Penanggung
melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan
hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas
segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau
ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini)
terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau
memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu
kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut
perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh
Penanggung.
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar
berdasarkan Polis ini (sementara tanggung jawab telah diakui),
perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan dari seorang Arbiter
|
appointed in
writing by the parties in difference or, if they cannot agree upon a
single Arbitrator, to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in
writing by each of the parties within one calendar month after having been
required in writing so to do by either of the parties, or, in case the
Arbitrators do not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the
Arbitrators before entering upon the reference. The Umpire shall sit with the
Arbitrators and preside at their meetings. The making of an award
shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration
is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the
Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under
this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced
within three months after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided
herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award,
all benefit under this Policy shall be forfeited.
9. If at the time any claim arises under the Policy there be any other
insurance covering the same loss, damage or liability, the Insurers shall not be liable to pay or
contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss, damage or
liability.
Section I -- Material Damage
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during
the period of cover the items or any
|
yang ditunjuk
secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas
Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh
masing-masing pihak dalam waktu satu bulan kalender setelah diminta
secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau, dalam hal para Arbiter
tidak setuju, dari seorang Wasit yang ditunjuk
secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk
ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat
mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak
terhadap Penanggung.
8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan
yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu
cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang
bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan
Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau
gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan
tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter
atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat
dalam Polis ini akan hilang.
9. Jika pada saat
suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang
sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan
kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim
untuk kerugian, kerusakan atau
tanggung jawab tersebut.
Bagian I – Kerusakan Material
Penanggung dengan ini
setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka
waktu jaminan
|
part thereof
entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss
or damage from any cause,
other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the
Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as
hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own
option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items
specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any
one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding
in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance
of debris following upon any event giving rise to a claim under this
Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.
Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not, however, be liable for
a. the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence;
b. consequential loss of any kind or description whatsoever
including penalties, losses due to delay, lack of performance, loss of
contract;
c. loss or damage due to faulty design, defective material or
casting, bad workmanship other than faults in erection;
|
butir-butir atau
bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu
kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari
hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan
perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana
ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan
mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi
sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang
ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk
setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang dinyatakan
dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Penanggung juga akan membayar kembali kepada Tertanggung atas biaya pembersihan
puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis
ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam
Ikhtisar.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh
Tertanggung dalam setiap kejadian;
b. kerugian lanjutan dalam
bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian
karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
c. kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau
cetak, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan;
|
d. wear and tear, corrosion, oxidation,
incrustation;
e. loss of or damage to files, drawings, accounts, bills, currency,
stamps, deeds, evidences of debt, notes, securities, cheques, packing materials such as
cases, boxes, crates;
f. loss discovered only at the time of taking
an inventory.
Provisions Applying to Section I Memo 1 -- Sums
Insured :
It is a requirement of this insurance that the sums insured stated in
the Schedule (under items 1 and 2) shall not be less
than the full value of each item at the completion of the erection,
inclusive of freight, customs duties, dues, erection cost, and the Insured undertakes to
increase or decrease the amounts of insurance in the event of any
material fluctuation in the level of wages or prices
provided always that such increase or decrease shall take effect only
after the same has been recorded on the Policy by the Insurers.
If, in the event of loss or damage, it is found that the sums insured are
less than the amount required to be insured, then the amount
recoverable by the Insured under this Policy shall be reduced in such proportion as the
sums insured bear to the amounts required to be insured. Every object
and cost item is subject to this condition separately.
Memo 2 -- Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage the basis of any settlement under
this Policy shall be
a. in the case of
damage which can be repaired -
|
d. aus, korosi, oksidasi, pengerakan;
e. kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, pembukuan,
tagihan, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham,
cek, bahan pengemasan seperti peti, kotak, peti kayu;
f. kerugian yang
ditemukan hanya pada
saat inventarisasi.
Ketentuan Berlaku untuk Bagian I Memo 1 – Harga
Pertanggungan :
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang
tercantum dalam Ikhtisar (pada butir 1 dan 2) tidak
boleh kurang dari nilai penuh masing-masing butir pada saat selesainya pemasangan, termasuk ongkos
angkut, bea cukai, pajak, biaya pemasangan, dan tindakan Tertanggung
menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang
materiil pada tingkat upah atau harga
Selalu dengan syarat bahwa kenaikan atau penurunan tersebut berlaku
hanya setelah hal yang sama telah dicatat pada Polis oleh Penanggung.
Jika, dalam hal kerugian atau kerusakan, ditemukan bahwa harga
pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan,
maka jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis ini
berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga pertanggungan
terhadap jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan. Setiap obyek dan biaya tunduk pada
kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian:
Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian
berdasarkan Polis ini adalah
a. dalam hal
kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya
|
the cost of
repairs necessary to restore the items to their condition immediately
before the occurrence of the damage less salvage, or
b. in the case of a total loss -- the actual value of the items
immediately before the occurrence of the loss less salvage,
however, only to the extent the costs claimed had to be borne by the Insured
and to the extent they are included in the sums insured and provided always that the
provisions and conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only after being satisfied by
production of the necessary bills and documents that the repairs have been
effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which
can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any
damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurrence of
the damage, the settlement shall be made on the basis provided for b.
above.
The cost of any provisional repairs will be borne by the Insurers if
such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the
total repair expenses.
The cost of any alterations, additions and/or improvements shall not be
recoverable under this Policy.
Memo 3 -- Extension of Cover:
Extra Charges for overtime, nightwork, work on public holidays,
express freight are covered by this insurance only if previously and
specially agreed upon in writing.
Memo 4 -- Surrounding Property :
Loss of or damage to property located on or adjacent
|
perbaikan yang
diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi
sesaat sebelum terjadinya
kerusakan dikurangi sisa barang, atau
b. dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut sesaat
sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang,
bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim yang harus ditanggung
oleh Tertanggung dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan
dan selalu dengan syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya
tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah
dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat
diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau
melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan,
penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut
merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau peningkatan tidak dapat dijamin
berdasarkan Polis ini.
Memo 3 – Perluasan Jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos
angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara
tertulis.
Memo 4 – Harta Benda Sekitarnya:
Kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang
|
to the site and
belonging to or held in care, custody or control of the Principal(s) or
the Contractor(s) shall only be covered if occurring in direct connection with the erection,
construction or testing of the items insured under Section I and
happening during the Period of Cover, and provided that a separate sum therefor has been
entered in the Schedule under Section I, item 4. This cover does not apply to construction/erection
machinery and construction/ erection plant and equipment.
Section II -- Third Party Liability
The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the
amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured
shall become legally liable to pay as damages consequent upon:
a. accidental bodily
injury to or
illness of third parties (whether fatal or not)
b. accidental loss
of or damage
to property belonging to third
parties
occurring in direct connection with the erection, construction or
testing of the items insured under Section I and happening on or in the
immediate vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the indemnity provided
herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured
against :
a. all costs and
expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and
b. all costs and
expenses incurred with the written consent of the Insurers,
provided always that the liability of the Insurers under this section
shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.
|
berada pada atau
berdekatan dengan lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan,
pengawasan atau pengendalian Prinsipal atau Kontraktor hanya akan dijamin jika
terjadi secara langsung berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba
butir yang diasuransikan dalam Bagian I dan terjadi selama Jangka Waktu Jaminan, dan
dengan syarat bahwa suatu jumlah terpisah untuk itu telah dimasukkan
dalam Ikhtisar pada Bagian I, butir 4. Jaminan ini tidak berlaku pada mesin konstruksi/pemasangan
dan peralatan dan perlengkapan
konstruksi/pemasangan.
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai dengan tetapi
tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Tertanggung
secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi
akibat dari:
a. cedera badan
atau sakit pihak
ketiga karena kecelakaan (baik
fatal ataupun tidak)
b. kerugian atau
kerusakan karena kecelakaan
atas harta benda milik pihak ketiga
yang terjadi yang berkaitan langsung dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba
atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama
Jangka Waktu Jaminan.
Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi dimana ganti rugi ini berlaku,
Penanggung akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
a. semua ongkos
dan biaya litigasi
yang diperoleh penuntut dari
Tertanggung, dan
b. semua ongkos
dan biaya yang
timbul dengan persetujuan
tertulis Penanggung,
selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab Penanggung pada bagian ini tidak
melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.
|
Special Exclusions
to Section II
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:
1. the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence;
2. expenditure incurred in doing or redoing or making good or
repairing or replacing anything covered or coverable under Section I
of this Policy;
3. liability
consequent upon :
a. bodily injury to or illness of employees or workmen of the
Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which
or part of which is insured under Section I, or members of their families;
b. loss of or damage to property belonging to or held in care,
custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected
with the project which or part of which is insured under Section I,
or an employee or workman of one of the aforesaid;
c. any accident caused by vehicles licensed for general road use
or by waterborne vessels or aircraft;
d. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise
unless such liability would have attached also in the absence of such
agreement.
Special Conditions Applying to Section II
1. No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by
or on behalf
|
Pengecualian
Khusus untuk Bagian II
Penanggung tidak akan
memberi ganti rugi
kepada Tertanggung sehubungan dengan:
1. risiko sendiri yang tercantum
dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh
Tertanggung untuk setiap kejadian;
2. pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali
atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin
pada Bagian I Polis ini;
3. tanggung jawab
sebagai akibat dari:
a. cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor
atau Prinsipal atau perusahaan lain
yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I,
atau anggota keluarga mereka;
b. kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam
perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain
yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I,
atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
c. kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan
di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
d. setiap persetujuan Tertanggung
untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain
kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan
tersebut.
Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II
1. Tidak ada pengakuan,
penawaran, janji, pembayaran atau
ganti rugi yang
dibuat atau
|
of the Insured
without the written consent of the Insurers who shall be entitled, if
they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the
defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit
in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and
shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the
settlement of any claim and the Insured shall give all such information and
assistance as the Insurers may require.
2. The Insurers may so far as any accident is concerned pay to
the Insured the limit of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such
case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for
which the claim or claims arising from such accident can be settled
and the Insurers shall thereafter be under no further liability in
respect of such accident under this section.
|
diberikan oleh
atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung
yang, jika mereka menginginkannya, berhak mengambil alih dan bertindak atas
nama Tertanggung untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk
keuntungan sendiri atas nama Tertanggung atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau
lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian
setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang
mungkin diperlukan Penanggung.
2. Penanggung sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait membayar
kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi
dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar
sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau
klaim-klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya
Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada
Bagian ini.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa
Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang
akan dijadikan sebagai acuan.
|
No comments:
Post a Comment