Friday, September 20, 2024

ERECTION ALL RISKS AND THIRD PARTY LIABILITY

 

ERECTION ALL RISKS POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to
PT ……………
(hereinafter called "the Insurers")
a written proposal by completing a  Questionnaire which together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of this Policy is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesseth that
subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions:
The Insurers will not indemnify the Insured in respect
of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by:
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities
(whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection with any political  organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction   or   damage   by   order   of   any

POLIS
SEMUA RISIKO PEMASANGAN
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
suatu permohonan  tertulis dengan melengkapi
Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan
syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan
(baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau  orang-orang yang  bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan,           penyitaan,           penahanan,

government de jure or de facto or by any public authority;
b)   nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive
contamination;
c)   willful act or willful negligence of the Insured or of
his representatives;
d)   cessation of work whether total or partial.
In any action, suit or other proceeding where the
Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a. above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
Period of Cover:
The liability of the Insurers shall commence
notwithstanding any date to the contrary specified in the Schedule, directly upon commencement of work or after the unloading of the items entered in the Schedule at the site and shall continue until immediately after taking over or after the first test operation or test loading is completed whatever is the earlier, but not beyond four weeks (unless otherwise agreed in writing) from the date of commencement of the test. If, however, a part of a plant or one or several machine(s) is/are tested and/or put into operation or taken over, the cover for that particular part of the plant or machine(s) and any liability resulting therefrom ceases whereas the cover continues for the remaining parts.

pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
b) reaksi    nuklir,    radiasi    nuklir    atau    kontaminasi
radioaktif;
c) tindakan   sengaja   atau   kelalaian   sengaja   oleh
Tertanggung atau wakilnya;
d) penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain
dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a. di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Jangka Waktu Jaminan:
Tanggung jawab Penanggung mulai berlaku, sekalipun
terdapat suatu tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar, langsung sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi dan berlangsung terus sampai dengan segera setelah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban selesai yang mana lebih dahulu terjadi,  tetapi tidak lebih dari empat minggu (kecuali jika disetujui lain secara tertulis) dari tanggal dimulainya uji coba tersebut. Jika, bagaimanapun, suatu bagian dari suatu peralatan atau satu atau beberapa mesin diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan, jaminan terhadap bagian peralatan atau mesin tersebut dan segala tanggung jawab sebagai akibat daripadanya berakhir sedangkan jaminan berlangsung terus terhadap bagian lain yang masih tinggal.

In the case of second-hand items, the insurance hereunder shall, however, cease immediately on the commencement of the test.
At the latest the insurance shall expire on the date
specified in the Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to the prior written consent of the Insurers.
General Conditions:
1.   The due observance and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.
2. The Schedule and the Section(s) shall  be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression "this Policy" wherever used in this contract shall be read as including the Schedule and the Section(s). Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.
3. The insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory requirements and manufacturers' recommendations.
4. a. Representatives of the Insurers shall at any reasonable time have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk.

Dalam hal barang bekas, asuransi ini akan, bagaimanapun, berakhir segera saat mulainya uji coba.
Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal
yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Kondisi Umum:
1.   Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan Bagian- bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar atau Bagian-bagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
4. a. Wakil Penanggung pada  setiap  waktu  yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.

b. The Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in writing of any material change in the risk and cause at his own expense such additional precautions to be taken as circumstances may require, and the scope of cover and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly.
No material alteration shall be made or admitted
by the Insured whereby the risk is increased, unless the continuance of the insurance be confirmed in writing by the Insurers.
5.     In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall
a.   immediately notify the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to the nature and extent of loss or damage;
b. take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may require;
e. inform the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary.
The Insurers shall not in any case be liable for
loss, damage or liability of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of

b. Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung dengan telegram dan secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan atas menyebabkan biaya sendiri suatu tindakan pencegahan tambahan diambil sesuai dengan keadaan yang diperlukan, dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, akan disesuaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada perubahan yang materiil yang dibuat
atau diakui oleh Tertanggung dimana risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan asuransi tersebut dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung.
5.     Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus
a. segera memberitahu  Penanggung  dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b. melakukan semua langkah  yang  berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
c. menjaga bagian-bagian yang  terkena  dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi  dan  bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau tanggung  jawab  dimana  tidak  ada  laporan  yang

its occurrence.
Upon notification being given to the Insurers
under this condition, the Insured may carry out the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of the Insurers under this Policy in
respect of any item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers shall be or would become entitled or subrogated upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether  such  acts and things are or become necessary or required before or after the Insured's indemnification by the Insurers.
7. If any difference shall arise as to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be

diterima oleh Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini
sehubungan dengan setiap barang yang mengalami kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.
6. Tertanggung atas  biaya  Penanggung  melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sementara tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan dari seorang Arbiter

appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot agree upon a single Arbitrator, to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before entering upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three months after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.
9. If at the time any claim arises under the Policy there be any other insurance covering the same loss, damage or liability, the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss, damage or liability.
Section I -- Material Damage
The Insurers hereby agree with the Insured that if at
any time during the period of cover the items or any

yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang  Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas  namanya  untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut ketentuan di  sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.
9.   Jika pada saat suatu klaim timbul  berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk  kerugian, kerusakan atau tanggung jawab tersebut.
Bagian I – Kerusakan Material
Penanggung  dengan  ini  setuju  dengan  Tertanggung
bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan

part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or  damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
The Insurers will also reimburse the Insured for the
cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.
Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not, however, be liable for
a.  the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
b. consequential loss of any kind or description whatsoever including penalties, losses due to delay, lack of performance, loss of contract;
c. loss or damage due to faulty design, defective material or casting, bad workmanship other than faults in erection;

butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Penanggung juga akan membayar kembali kepada
Tertanggung atas biaya pembersihan puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung
jawab untuk:
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
b. kerugian lanjutan dalam  bentuk  atau  deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
c. kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau cetak, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan;

d.     wear and tear, corrosion, oxidation, incrustation;
e. loss of or damage to files, drawings, accounts, bills, currency, stamps, deeds, evidences of debt, notes, securities, cheques, packing materials such as cases, boxes, crates;
f.      loss  discovered only at the time of  taking  an inventory.
Provisions Applying to Section I
Memo 1 -- Sums Insured :
It is a requirement of this insurance that the sums insured stated in the Schedule (under items 1 and 2) shall not be less than the full value of each item at the completion of the erection, inclusive of freight, customs duties, dues, erection cost, and the Insured undertakes to increase or decrease the amounts of insurance in the event of any material fluctuation in the level of wages or prices
provided always that such increase or decrease shall
take effect only after the same has been recorded on the Policy by the Insurers.
If, in the event of loss or damage, it is found that the
sums insured are less than the amount required to be insured, then the amount recoverable by the Insured under this Policy shall be reduced in such proportion as the sums insured bear to the amounts required to be insured. Every object and cost item is subject to this condition separately.
Memo 2 -- Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage the basis of any
settlement under this Policy shall be
a.     in the case of damage which can be repaired -

d.     aus, korosi, oksidasi, pengerakan;
e. kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, pembukuan, tagihan, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek, bahan pengemasan seperti peti, kotak, peti kayu;
f.      kerugian    yang    ditemukan    hanya    pada    saat inventarisasi.
Ketentuan Berlaku untuk Bagian I
Memo 1 – Harga Pertanggungan :
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar (pada butir 1 dan 2) tidak boleh kurang dari nilai penuh masing-masing butir pada saat selesainya pemasangan, termasuk ongkos angkut, bea cukai, pajak, biaya pemasangan, dan tindakan Tertanggung menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang materiil pada tingkat upah atau harga
Selalu dengan syarat bahwa kenaikan atau penurunan
tersebut berlaku hanya setelah hal yang sama telah dicatat pada Polis oleh Penanggung.
Jika, dalam hal kerugian atau kerusakan, ditemukan
bahwa harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, maka jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga pertanggungan terhadap jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan. Setiap obyek dan biaya tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian:
Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap
penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah
a.     dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya

the cost of repairs necessary to restore the items to their condition immediately before the occurrence of the damage less salvage, or
b. in the case of a total loss -- the actual value of the items immediately before the occurrence of the loss less salvage,
however, only to the extent the costs claimed had to
be borne by the Insured and to the extent they are included in the sums insured and provided always that the provisions and conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only after being
satisfied by production of the necessary bills and documents that the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for b. above.
The cost of any provisional repairs will be borne by
the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total repair expenses.
The cost of any alterations, additions and/or
improvements shall not be recoverable under this Policy.
Memo 3 -- Extension of Cover:
Extra Charges for overtime, nightwork, work on
public holidays, express freight are covered by this insurance only if previously and specially agreed upon in writing.
Memo 4 -- Surrounding Property :
Loss of or damage to property located on or adjacent

perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat  sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang, atau
b. dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang,
bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim yang
harus ditanggung oleh Tertanggung dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya
setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh
Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau
peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Memo 3 – Perluasan Jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari
libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
Memo 4 – Harta Benda Sekitarnya:
Kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang

to the site and belonging to or held in care, custody or control of the Principal(s) or the Contractor(s) shall only be covered if occurring in direct connection with the erection, construction or testing of the items insured under Section I and happening during the Period of Cover, and provided that a separate sum therefor has been entered in the Schedule under Section I, item 4. This cover does not apply to construction/erection machinery and construction/ erection plant and equipment.
Section II -- Third Party Liability
The Insurers will indemnify the Insured up to but not
exceeding the amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages consequent upon:
a.     accidental  bodily  injury  to  or  illness  of  third parties (whether fatal or not)
b.     accidental   loss   of   or   damage   to   property belonging to third parties
occurring in direct connection with the erection,
construction or testing of the items insured under Section I and happening on or in the immediate vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the
indemnity provided herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured against :
a.     all costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and
b.     all costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers,
provided always that the liability of the Insurers
under this section shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.

berada pada atau berdekatan dengan lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Prinsipal atau Kontraktor hanya akan dijamin jika terjadi secara langsung berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba butir yang diasuransikan dalam Bagian I dan terjadi selama Jangka Waktu Jaminan, dan dengan syarat bahwa suatu jumlah terpisah untuk itu telah dimasukkan dalam Ikhtisar pada Bagian I, butir 4. Jaminan ini tidak berlaku pada mesin konstruksi/pemasangan dan peralatan  dan perlengkapan konstruksi/pemasangan.
Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari:
a.     cedera   badan   atau   sakit   pihak   ketiga   karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak)
b.     kerugian  atau  kerusakan  karena  kecelakaan  atas harta benda milik pihak ketiga
yang terjadi yang berkaitan langsung dengan
pemasangan, konstruksi atau uji coba atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Jaminan.
Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi
dimana ganti rugi ini berlaku, Penanggung akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
a.     semua  ongkos  dan  biaya  litigasi  yang  diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan
b.     semua  ongkos  dan  biaya  yang  timbul  dengan persetujuan tertulis Penanggung,
selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab
Penanggung pada bagian ini tidak melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.

Special Exclusions to Section II
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:
1.  the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
2. expenditure incurred in doing or redoing or making good or repairing or replacing anything covered or coverable under Section I of this Policy;
3.     liability consequent upon :
a. bodily injury to or illness of employees or workmen of the Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or members of their families;
b. loss of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or an employee or workman of one of the aforesaid;
c. any accident caused by vehicles licensed for general road use or by waterborne vessels or aircraft;
d. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise unless such liability would have attached also in the absence of such agreement.
Special Conditions Applying to Section II
1. No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or on behalf

Pengecualian Khusus untuk Bagian II
Penanggung  tidak  akan  memberi  ganti  rugi  kepada Tertanggung sehubungan dengan:
1. risiko sendiri yang tercantum  dalam  Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian;
2. pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;
3.     tanggung jawab sebagai akibat dari:
a. cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari  Kontraktor  atau Prinsipal  atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
b. kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
c. kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
d. setiap  persetujuan  Tertanggung  untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut.
Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II
1. Tidak ada pengakuan,  penawaran,  janji, pembayaran   atau   ganti   rugi   yang   dibuat   atau

of the Insured without the written consent of the Insurers who shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall give all such information and assistance as the Insurers may require.
2. The Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for which the claim or claims arising from such accident can be settled and the Insurers shall thereafter be under no further liability in respect of such accident under this section.

diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung yang, jika mereka menginginkannya, berhak mengambil alih dan bertindak atas nama Tertanggung untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Tertanggung atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung.
2. Penanggung sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait membayar kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau klaim-klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada Bagian ini.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 


No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY