HEAVY EQUIPMENT
SPECIAL RISKS |
POLIS |
rising, military
rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped
power |
suatu perlawanan
rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan
militer atau pengambilalihan kekuasaan militer |
include any
self sustaining process
of nuclear fission. |
pembakaran termasuk
proses fisi nuklir yang dapat berlangsung sendiri. |
7. Loss or damage
to tyres or tubes due and confined to blow out, bruises, cuts or other causes inherent in
the use of equipment, unless such damage is the result of other loss covered by this Policy. |
7. Kerugian atau
kerusakan ban atau ban dalam yang disebabkan dan dihasilkan oleh meletus, memar, sobek atau
sebab lainnya berkaitan dengan penggunaan peralatan, kecuali jika kerusakan tersebut sebagai akibat
dari kerugian lain yang dijamin Polis ini. |
13. Loss or damage
occasioned by the weight of a load exceeding the registered lifting or supporting
capacity of the machine. |
13. Kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh beratnya suatu beban yang melebihi
kapasitas angkat atau topang mesin yang tercatat. |
made has actually
arisen from one of the risks insured against. |
Penanggung bahwa
kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana suatu klaim tersebut dibuat
benar-benar timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan. |
any right of
action or suit upon this Policy that the award by such arbitrator,
arbitrators or umpire of the amount of the loss or damage if disputed shall be
first obtained. |
arbiter atau wasit
yang membuat keputusan itu. Dan dengan ini secara tegas ditentukan dan dideklarasikan
bahwa merupakan kondisi preseden segala hak bertindak atau menuntut terhadap Polis ini
bahwa keputusan arbiter, para arbiter atau wasit tersebut atas jumlah kerugian atau kerusakan
jika disengketakan berlaku terlebih dahulu. |
party liable
therefore, is released, impaired or lost, shall render this Policy null
and void, but the right to retain or recover the premium shall not be affected.
This Insurer is not liable for any loss or damage which, without its
consent, has been settled or compromised by the Insured. The Insured may
however, accept the ordinary bills of lading issued by carries without prejudice to this insurance
but the Insured agrees not to enter into special agreement with the carriers releasing
them from their common law or statutory
liability. |
sini, terhadap
pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang bertanggung jawab,
dilepaskan, berkurang atau hilang, akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku, tetapi
hak untuk menahan atau memperoleh premi tidak terpengaruh. Penanggung tidak bertanggung jawab
untuk kerugian atau kerusakan yang, tanpa sepengetahuannya, telah diselesaikan
atau dikompromikan oleh Tertanggung. Tertanggung bagaimanapun,
menerima surat muat laut biasa yang diterbitkan pengangkut tanpa
merugikan asuransi ini tetapi Tertanggung setuju untuk tidak memasuki
persetujuan khusus dengan pengangkut yang melepaskan mereka dari hukum kebiasaan
mereka atau tanggung jawab menurut peraturan perundangan. |
8. MACHINERY.
In case of loss or damage from perils insured against to any part
of a machine, consisting when complete for sale or use of several parts,
this Insurer shall be liable only for the insured Value of the part lost
or damaged. |
8. MESIN.
Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya yang diasuransikan terhadap
suatu bagian suatu mesin, yang terdiri dari beberapa bagian jika utuh
untuk dijual atau dipakai, Penanggung akan bertanggung jawab hanya untuk harga
pertanggungan bagian yang hilang atau rusak itu. |
loss or damage be
collectively of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be
considered as being his own Insurer for the difference, and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. Every item, if more than one, of
the Policy shall be separately subject to this condition. |
kerugian atau
kerusakan secara kolektif lebih besar nilainya daripada harga pertanggungannya,
maka Tertanggung dianggap menjadi
penanggungnya sendiri untuk selisihnya, dan menanggung secara proporsional atas
kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis akan secara terpisah
tunduk pada kondisi ini. |
case whatever
shall the Insurer be liable for any loss or damage after the expiration
of twelve months from the happening of the loss or damage unless the claim is the
subject of pending action or arbitration. |
PENANGGUNG. Tidak dalam hal
apapun Penanggung bertanggung jawab atas suatu kerugian atau kerusakan setelah
berakhirnya dua belas bulan dari terjadinya kerugian atau kerusakan kecuali
jika klaim tersebut merupakan pokok gugatan atau arbitrase yang belum selesai. |
Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
Monday, September 2, 2024
CONTOH POLIS ASURANSI ALAT BERAT STANDARD AAUI - EHAVY EQUIPMENT INSURANCE
CONTOH POLIS ASURANSI ALAT BERAT STANDARD AAUI - EHAVY EQUIPMENT INSURANCE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise su...
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise subj...
-
Where any contract or agreement entered into with any principal (named in the schedule hereto) and the company will indemnify the Principal ...
No comments:
Post a Comment