CONTRACTORS€ PLANT
AND MACHINERY INSURANCE POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the
PT. …………………………………………..
(hereinafter called “the Insurers”) a written proposal by completing a
questionnaire which, together with any other statement made in writing
by the Insured for the purpose of this Policy, is deemed to be incorporated
herein,
Now this Policy of Insurance witnesses that, subject to the Insured
having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule
and subject to the terms, exclusions, conditions and provisions contained herein
or endorsed hereon,
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during
the period of insurance stated in the Schedule or during any subsequent
period for which the Insured pays and the Insurers may accept the premium for the
renewal of this Policy, the items (or any part thereof) entered in the
Schedule, whilst at the location or in the geographical area mentioned therein, suffer
any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause not
specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement,
The Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or
damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or
repair (at their own option) up to an amount not exceeding in any one year of insurance
in respect of each of the items specified in the Schedule the sum
set opposite thereto and not exceeding in all the total sum expressed in the
Schedule as insured hereby.
This Policy shall apply whether the insured items are at work or at
rest, or being dismantled for the purpose of cleaning or overhauling, or in
the course of the aforesaid operations themselves, or in the course of subsequent
re-erection, but in any case only after successful commissioning.
|
POLIS ASURANSI
MESIN DAN PERALATAN KONTRAKTOR
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT.
………............................................................
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis dengan
melengkapi kuesioner, bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh
Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini, dianggap menjadi kesatuan
daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa, dengan syarat Tertanggung
telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada
syarat, pengecualian, kondisi dan ketentuan yang terkandung di dalamnya atau
yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika pada suatu saat selama
jangka waktu asuransi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu berikutnya
di mana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk
perpanjangan Polis ini, barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar,
selama berada pada lokasi atau di wilayah geografis yang disebutkan, menderita
suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab apapun yang
tidak dikecualikan secara khusus, sehingga memerlukan perbaikan atau
penggantian,
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran
tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai
dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan
tiap-tiap barang yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang
ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam
Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Polis ini berlaku baik barang-barang yang diasuransikan pada saat kerja
atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan
pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri
yang telah disebut sebelumnya, atau dalam rangkaian pemasangan
kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.
|
Exclusions
The Insurers shall not be liable for
a. the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in
any one occurrence; if more than one item is lost or damaged in one
occurrence, the Insured shall not, however, be called upon to bear more than the
highest single deductible applicable to such items;
b. loss or damage due to electrical or mechanical breakdown,
failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid,
defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of
such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential
damage shall be indemnifiable;
c. loss of or damage to replaceable parts and attachments such as bits, drills,
knives or other cutting edges, saw blades, dies, moulds, patterns, pulverizing and
crushing surfaces, screens and sieves, ropes, belts, chains,
elevator and conveyor bands, batteries, tyres, connecting wires and cables, flexible
pipes, jointing and packing material regularly replaced;
d. loss or damage due to explosion of any boiler or pressure vessel subject
to internal steam or fluid pressure or of any internal combustion engine;
e. loss of or damage to vehicles designed and licensed for general road use unless
these vehicles are exclusively used on construction sites;
f. loss of or damage to waterborne vessels or craft;
g. loss or damage due to total or partial immersion in tidal waters;
h. loss or damage whilst in transit unless otherwise agreed by
endorsement;
i. loss or damage as a direct consequence of the continual
influence of operation ( eg. wear and tear, corrosion, rust, deterioration
due to lack of use and normal atmospheric conditions);
j. loss or damage occurring whilst any
insured item is undergoing a test of any kind or is being used in any manner or
for any purpose other than that for which it was designed;
k. loss of or damage to plant and/or machinery working underground unless otherwise
agreed by endorsement;
l. loss or damage directly or
indirectly caused by, or
|
Pengecualian
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh
Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang
atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari
risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
b. kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik atau mekanik,
kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin
atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin,
tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang
menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat
diberi ganti rugi;
c. kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang
dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya,
mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar
dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban,
kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang
diganti secara teratur;
d. kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana
bertekanan dengan syarat penguapan internal atau tekanan cairan atau
dari suatu mesin pembakaran internal;
e. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan
berlisensi untuk penggunaan jalan umum kecuali jika kendaraan tersebut
secara eksklusif digunakan pada lokasi konstruksi;
f. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu;
g. kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air
pasang;
h. kerugian atau kerusakan selama dalam perjalanan kecuali jika
disetujui lain dengan endosemen;
i. kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh terus-menerus
dari pengoperasian (misalnya aus, korosi, karat, penurunan mutu karena kekurangan
pemakaian dan kondisi udara yang normal);
j. kerugian atau kerusakan yang terjadi selama barang-barang yang diasuransikan
sedang diuji coba dalam bentuk apapun atau digunakan dengan cara apapun atau dengan
tujuan apapun selain dari untuk apa barang-barang tersebut didesain;
k. kerugian atas atau kerusakan pada peralatan dan/atau mesin yang sedang bekerja
di bawah tanah kecuali jika disetujui lain dengan endosemen;
l. kerugian atau kerusakan yang secara
langsung atau
|
arising out of, or
aggravated by war, invasion, act of foreign enemy, hostilities
(whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection,
mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped
power, a group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection with
any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or
destruction, or damage by order of any government de jure or de facto
or by any public authority.
m. loss or damage directly or indirectly caused by, or arising out of, or
aggravated by nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive
contamination;
n. loss or damage due to any faults or defect existing at the time of
commencement of this Policy within the knowledge of the Insured or his representatives,
whether such faults or defects were known to the Insurers or not;
o. loss or damage directly or indirectly caused by, or arising out of ,
or aggravated by the willful act or willful negligence of the Insured or
his representatives;
p. loss or damage for which the supplier or manufacturer is responsible either
by law or under contract;
q. consequential loss or liability of any kind or description;
r. loss or damage discovered only at the time of taking an
inventory or during routine servicing.
In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege
that by reason of the provision of exclusions m – q above any loss,
destruction or damage is not covered by this Policy, the onus of proving that such
loss, destruction or damage is covered shall be upon the Insured.
Provisions
Memo 1– Sum Insured
It shall be a requirement of this Policy that the sum insured is equal
to the cost of replacement of the insured items by new items of the
same kind and capacity, which means their cost of replacement including, eg.
freight, customs duties and dues, if any, and cost of erection.
If the sum insured is less than the amount required to be insured, the
Insurers shall pay only in such proportion as the sum insured bears
to the amount
|
tidak langsung
disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh perang, invasi,
tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang
saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan,
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer
atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau
orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi
politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau
penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau
perintah oleh pihak yang berwenang;
m. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh reaksi nuklir,
radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
n. kerugian atau kerusakan karena suatu kesalahan atau cacat yang
telah ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau
wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
o. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh tindakan
sengaja atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau wakilnya;
p. kerugian atau kerusakan dimana pemasok atau pabrik pembuat bertanggung jawab
baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
q. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi
apapun.
r. kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi atau selama
perbaikan rutin.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung
menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pengecualian m – q di atas suatu kerugian, kehancuran atau
kerusakan tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian,
kehancuran atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Ketentuan
Memo 1 – Harga Pertanggungan
Merupakan suatu persyaratan Polis ini bahwa harga pertanggungan
adalah sama dengan biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan
barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian
termasuk, misalnya ongkos angkut, bea cukai dan pajak, jika ada, dan biaya
pemasangan.
Jika harga pertanggungan kurang dari harga yang dipersyaratkan untuk diasuransikan,
Penanggung membayar hanya proporsi harga pertanggungan terhadap
|
required to be
insured. Every item if more than one shall be subject to this condition
separately
Memo 2 – Basis of Loss Settlement
In the event of any loss or damage the basis of any settlement under
this Policy shall be as follows:
a. In cases where damage to an insured item can be repaired – the
Insurers shall pay expenses necessarily incurred to restore the damaged item to its former
state of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection incurred
for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight to and
from a repairshop, customs duties and dues, if any, to the extent such
expenses have been included in the sum insured. If the repairs are executed at a
workshop owned by the Insured, the Insurers shall pay the cost of
materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable
percentage to cover overhead charges.
No deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but the
value of any salvage shall be taken into account.
If cost of repairs as detailed hereinabove equals or exceeds the actual value of the insured item immediately before
the occurrence of the damage, the item shall be
regarded as destroyed and settlement shall be made on the
basis provided for in b below.
b. In cases where an insured item is destroyed – the Insurers shall pay
the actual value of the item immediately before the occurrence of the loss, including charges
for ordinary freight, cost of erection, customs duties, if any, provided such expenses have been
included in the sum insured, such actual value to be calculated by deducting proper
depreciation from the replacement value of the item. The value of any salvage
shall be taken into account.
Any extra charges incurred for overtime, night work, work on public
holidays, and express freight shall be covered by this Policy only if
especially agreed in writing.
The cost of any alterations, additions, improvements, or overhauls shall
not be recoverable under this Policy.
The cost of any provisional repairs shall be borne by the Insurers if
such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the
total cost of repair.
|
jumlah yang
dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan
tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian
Dalam hal penyelesaian kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian
berdasarkan polis ini adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan dapat diperbaiki –
Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki barang yang rusak
tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu
bengkel, bea cukai dan pajak, jika ada, dengan syarat biaya-biaya
tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika perbaikan dilaksanakan di bengkel
milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah
yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi
biaya operasional.
Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang
diganti, tetapi nilai sisa barang akan diperhitungkan.
Jika biaya perbaikan sebagaimana diuraikan di atas sama dengan atau
melebihi nilai sebenarnya dari barang yang diasuransikan sesaat
sebelum terjadinya suatu kerusakan, barang tersebut akan dianggap hancur
dan penyelesaian akan dilakukan atas dasar sesuai dengan b di bawah.
b. Dalam hal dimana suatu barang yang diasuransikan hancur –
Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat
sebelum terjadinya kerugian, termasuk ongkos angkut biasa, biaya pemasangan
dan bea cukai, jika ada, dengan syarat biaya tersebut telah termasuk
dalam harga pertanggungan, nilai sebenarnya tersebut dihitung dengan
mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang tersebut.
Nilai setiap sisa barang akan diperhitungkan.
Setiap biaya ekstra yang timbul untuk lembur, kerja malam, kerja pada
hari libur umum, dan ongkos angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini
hanya jika secara khusus disetujui secara tertulis.
Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan atau perawatan
menyeluruh tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut
merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.
|
The amount payable
by the Insurers according to the above-mentioned provisions shall be
reduced by the deductible stated in the Schedule.
The Insurers shall make payments only after being satisfied by
production of the necessary bills and documents that the repairs have been
effected of replacement has taken place, as the case may be.
Conditions
1. The due observance and fulfilment of the terms of this Policy in so
far as they relate to anything to be done or complied with by the
Insured and the truth of the statements and answers in the questionnaire and
proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.
2. The Schedule shall be deemed to be incorporated in and form part
of this Policy and the expression “this Policy”, wherever used in this
contract, shall be read as including the Schedule. Any word or expression to
which a specific meaning has been attached in any part of this Policy
or of the Schedule shall bear such meaning wherever it may appear.
3. The Insured shall at his own expense take all reasonable
precautions and comply with all reasonable recommendations of the
Insurers to prevent loss or damage and comply with statutory requirements and
manufacturers„ recommendations.
4. a. Representatives of the Insurers shall at any reasonable time
have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the
representatives of the Insurers with all details and information necessary
for the assessment of the risk.
b. The Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in writing
of any material change in the risk and cause at his own expense such
additional precautions to be taken as circumstances may require, and the scope of cover
and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly. No material
alteration shall be made or admitted by the Insured whereby the risk is
increased, unless the continuance of the insurance is confirmed in
writing by the Insurers.
5. In the event of any occurrence which might give rise to a claim
under this Policy, the Insured shall
|
Jumlah yang dapat
dibayar oleh Penanggung menurut ketentuan tersebut di atas akan
berkurang dengan risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya
tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah
dilakukan, sebagaimana mestinya.
Kondisi
1. Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini, sejauh yang
berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran
pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan permohonan yang dibuat oleh Tertanggung
menjadi prasyarat atas segala tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dianggap menjadi kesatuan dari dan merupakan bagian
Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan
pada kontrak ini, harus dibaca sebagai termasuk
Ikhtisar. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian
manapun Polis ini atau Ikhtisar mengandung arti tersebut di manapun
ungkapan itu muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan
pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk
mencegah kerugian atau kerusakan dan mematuhi peraturan perundang- undangan dan
rekomendasi pabrik.
4. a. Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar berhak
menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberi kepada
wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk
penilaian risiko.
b. Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung dengan telegram dan
secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan
melakukan atas biaya sendiri tindakan pencegahan tambahan untuk dilakukan
bila keadaan memerlukan, dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu,
disesuaikan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan materiil yang dibuat atau diakui
Tertanggung dimana risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan
asuransi ini dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung.
5. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan
Polis ini, Tertanggung harus
|
a. immediately
notify the Insurers by telephone or telegram as well as in writing,
giving an indication as to the nature and extent of the loss or damage;
b. take all reasonable steps within his power to minimize the
extent of the loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them available for inspection by a
representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may
require;
e. inform the police authorities in the case of loss or damage due to
theft or burglary
The Insurers shall on no account be liable for loss or damage of which no
notice has been received by the Insurers within 14 days of its
occurrence.
Upon notification being given to the Insurers under this condition,
the Insured may carry out repairs of any minor damage or replace items
which have sustained any minor damage; in all other cases a representative of
the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or
alterations are effected. If a representative of
the Insurers does not carry out the inspection within a period of time
which could be considered adequate under the circumstances, the Insured shall be
entitled to proceed with the repairs or replacement.
Nothing contained herein shall prevent the Insured from taking such
steps as are absolutely necessary for the upkeep of operations at the
respective construction site. The liability of the Insurers under this Policy in
respect of any item sustaining damage shall cease if said item is not
repaired properly without delay.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in
doing and permit to be done all such acts and things as may be
necessary or required by the Insurers in the interest of any right or remedies,
or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy)
to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them
upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether
such acts and things are or become necessary or required before or after
|
a. segera
memberitahu Penanggung baik dengan telepon atau telegram dan juga
secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau
kerusakan;
b. melakukan semua langkah yang wajar yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil
tingkat kerugian atau kerusakan;
c. menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi
oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kerugian atau kerusakan karena
pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab atas kerugian atau
kerusakan dimana tidak ada laporan yang diterima Penanggung dalam waktu 14
hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini,
Tertanggung dapat melakukan perbaikan atas kerusakan kecil atau penggantian barang
yang mengalami kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil
Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum
suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan
inspeksi dalam jangka waktu yang dapat dianggap cukup dalam situasi
tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tidak terdapat sesuatu pun di dalam Polis ini yang mencegah
Tertanggung untuk mengambil langkah yang mutlak diperlukan untuk menjaga
operasi pada masing-masing lokasi konstruksi. Tanggung jawab Penanggung
berdasarkan Polis ini sesuai dengan setiap barang yang mengalami
kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana
mestinya tanpa keterlambatan.
6. Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan
dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau
diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh
keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang
diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya
berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah mengganti
atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis
ini, baik tindakan
|
the Insured„s
indemnification by the Insurers.
7. If any difference arises as to the amount to be paid under this
Policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be
referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the
parties in difference or, if they cannot agree upon a single
arbitrator, to the decision of two arbitrators, one to be appointed in writing by each
of the parties within one calendar month after having been required in writing so to do
by either of the parties, or, in case the arbitrators do not agree,
of an umpire to be appointed in writing by the arbitrators before the latter enter
upon the reference. The umpire shall sit with the arbitrators and
preside at their meetings. The making of an award shall be a condition
precedent to any right of action against the Insurers.
8. a. If the proposal or declaration of the Insured is untrue in any
material respect, or if any claim made is fraudulent or substantially exaggerated, or if
any false declaration or statement is made in support thereof, then this Policy shall be
void and the Insurers shall not be liable to make any payment
hereunder.
b. In the event of the Insurers disclaiming liability in respect of any
claim and if an action or suit is not commenced within three months
after such disclaimer or ( in case of arbitration taking place in
pursuance of Condition 7 of this Policy) within three months after
the arbitrators or umpire have made their award, all benefit under this Policy
in respect of such claim shall be forfeited.
9. This Policy may be terminated at the request of the Insured at any
time, in which case the Insurers will retain the customary short-period rate for the time
this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at
the option of the Insurers by seven days„ notice to that effect being given to the
Insured, in which case the Insurers will be liable to repay on demand a rateable
proportion of the premium for the unexpired term from the date of
cancellation less any reasonable inspection charges the Insurers may have incurred.
|
dan hal-hal
tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah
pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar
berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui),
perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter
tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh
masing-masing pihak dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis
untuk melakukannya baik oleh para pihak, atau, dalam hal para Arbiter
tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum
yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama
dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat
menjadi suatu prasyarat terhadap segala hak untuk bertindak terhadap
Penanggung.
8. a. Jika permohonan atau deklarasi Tertanggung tidak benar dalam
segala hal yang materiil, atau jika klaim yang dibuat adalah curang
atau dibesar-besarkan secara substansial, atau jika deklarasi atau
pernyataan yang salah
dibuat untuk mendukungnya, maka Polis ini menjadi tidak berlaku dan
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apapun.
b. Dalam hal Penanggung menolak tanggung jawab sehubungan dengan suatu klaim dan
jika suatu tindakan atau gugatan tidak dilakukan dalam tiga bulan setelah
penolakan tersebut atau (dalam hal dilaksanakan proses arbitrase
menurut Kondisi 7 Polis ini) dalam waktu tiga bulan setelah para Arbiter atau Wasit
membuat keputusan, segala manfaat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan klaim
tersebut akan hilang.
9. Polis ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung setiap saat, dalam
hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu
Polis yang telah berlaku. Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan
Penanggung dengan tujuh hari pemberitahuan sebelum berlakunya diberikan kepada
Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan bertanggung jawab untuk membayar kembali
atas permintaan premi proporsional prorata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari
tanggal pembatalan dikurangi biaya inspeksi yang wajar yang mungkin
dikeluarkan Penanggung.
|
10. If at the time
any claim arises under this Policy there is any other insurance
covering the same loss or damage, the Insurers shall not be liable to pay or contribute
more than their rateable proportion of any claim for such loss or damage.
|
10. Jika pada saat
suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang
menanggung kerugian atau kerusakan yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab
membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk
kerugian atau kerusakan tersebut.
--------------------------------
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia
ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan
sebagai acuan.
|
No comments:
Post a Comment