Monday, September 2, 2024

CONTOH POLIS ASURANSI PLANT AND MACHINERY INSURANCE POLICY

CONTOH POLIS ASURANSI PLANT AND MACHINERY INSURANCE POLICY



CONTRACTORS€ PLANT AND MACHINERY INSURANCE POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the
PT.    …………………………………………..
(hereinafter called “the Insurers”) a written proposal
by completing a questionnaire which, together with any other statement made in writing by the Insured for the purpose of this Policy, is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesses that, subject
to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, conditions and provisions contained herein or endorsed hereon,
The Insurers hereby agree with the Insured that if at
any time during the period of insurance stated in the Schedule or during any subsequent period for which the Insured pays and the Insurers may accept the premium for the renewal of this Policy, the items (or any part thereof) entered in the Schedule, whilst at the location or in the geographical area mentioned therein, suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause not specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement,
The Insurers will indemnify the Insured in respect of
such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in any one year of insurance in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
This Policy shall apply whether the insured items are
at work or at rest, or being dismantled for the purpose of cleaning or overhauling, or in the course of the aforesaid operations themselves, or in the course of subsequent re-erection, but in any case only after successful commissioning.

POLIS ASURANSI
MESIN DAN PERALATAN KONTRAKTOR
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT.   ………............................................................
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu
permohonan tertulis dengan melengkapi kuesioner, bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini, dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa, dengan
syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, kondisi dan ketentuan yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung
bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu asuransi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu berikutnya di mana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini, barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar, selama berada pada lokasi atau di wilayah geografis yang disebutkan, menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab apapun yang tidak dikecualikan secara khusus, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian,
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan tiap-tiap barang yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Polis ini berlaku baik barang-barang yang diasuransikan
pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri yang telah disebut sebelumnya, atau dalam rangkaian pemasangan kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.

Exclusions
The Insurers shall not be liable for
a. the deductible stated in the Schedule to be borne
by the Insured in any one occurrence; if more than one item is lost or damaged in one occurrence, the Insured shall not, however, be called upon to bear more than the highest single deductible applicable to such items;
b. loss or damage due to electrical or mechanical
breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such breakdown or derangement an accident occurs causing external damage, such consequential damage shall be indemnifiable;
c. loss of or damage to replaceable parts and
attachments such as bits, drills, knives or other cutting edges, saw blades, dies, moulds, patterns, pulverizing and crushing surfaces, screens and sieves, ropes, belts, chains, elevator and conveyor bands, batteries, tyres, connecting wires and cables, flexible pipes, jointing and packing material regularly replaced;
d. loss or damage due to explosion of any boiler or
pressure vessel subject to internal steam or fluid pressure or of any internal combustion engine;
e. loss of or damage to vehicles designed and
licensed for general road use unless these vehicles are exclusively used on construction sites;
f. loss of or damage to waterborne vessels or craft;
g. loss or damage due to total or partial immersion in
tidal waters;
h. loss or damage whilst in transit unless otherwise
agreed by endorsement;
i. loss or damage as a direct consequence of the
continual influence of operation ( eg. wear and tear, corrosion, rust, deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions);
j.  loss or damage occurring whilst any insured item
is undergoing a test of any kind or is being used in any manner or for any purpose other than that for which it was designed;
k. loss of or damage to plant and/or machinery
working underground unless otherwise agreed by endorsement;
l.  loss or damage directly or indirectly caused by, or

Pengecualian
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang
ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
b. kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik
atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
c. kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat
pelengkap yang dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang diganti secara teratur;
d. kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler
atau bejana bertekanan dengan syarat penguapan internal atau tekanan cairan atau dari suatu mesin pembakaran internal;
e. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang
didesain dan berlisensi untuk penggunaan jalan umum kecuali jika kendaraan tersebut secara eksklusif digunakan pada lokasi konstruksi;
f. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air
atau perahu;
g. kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau
sebagian dalam air pasang;
h. kerugian atau kerusakan selama dalam perjalanan
kecuali jika disetujui lain dengan endosemen;
i. kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung
dari pengaruh terus-menerus dari pengoperasian (misalnya aus, korosi, karat, penurunan mutu karena kekurangan pemakaian dan kondisi udara yang normal);
j. kerugian atau kerusakan yang terjadi selama
barang-barang yang diasuransikan sedang diuji coba dalam bentuk apapun atau digunakan dengan cara apapun atau dengan tujuan apapun selain dari untuk apa barang-barang tersebut didesain;
k. kerugian atas atau kerusakan pada peralatan
dan/atau mesin yang sedang bekerja di bawah tanah kecuali jika disetujui lain dengan endosemen;
l.  kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau

arising out of, or aggravated by war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection with any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction, or damage by order of any government de jure or de facto or by any public authority.
m. loss or damage directly or indirectly caused by, or
arising out of, or aggravated by nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination;
n. loss or damage due to any faults or defect existing
at the time of commencement of this Policy within the knowledge of the Insured or his representatives, whether such faults or defects were known to the Insurers or not;
o. loss or damage directly or indirectly caused by, or
arising out of , or aggravated by the willful act or willful negligence of the Insured or his representatives;
p. loss or damage for which the supplier or
manufacturer is responsible either by law or under contract;
q. consequential loss or liability of any kind or
description;
r. loss or damage discovered only at the time of
taking an inventory or during routine servicing.
In any action, suit or other proceeding where the
Insurers allege that by reason of the provision of exclusions m – q above any loss, destruction or damage is not covered by this Policy, the onus of proving that such loss, destruction or damage is covered shall be upon the Insured.
Provisions
Memo 1– Sum Insured
It shall be a requirement of this Policy that the sum
insured is equal to the cost of replacement of the insured items by new items of the same kind and capacity, which means their cost of replacement including, eg. freight, customs duties and dues, if any, and cost of erection.
If the sum insured is less than the amount required to
be insured, the Insurers shall pay only in such proportion as the sum insured bears to the amount

tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
m. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
n. kerugian atau kerusakan karena suatu kesalahan
atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
o. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh tindakan sengaja atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau wakilnya;
p. kerugian atau kerusakan dimana pemasok atau
pabrik pembuat bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
q. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk
atau deskripsi apapun.
r. kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya
pada saat inventarisasi atau selama perbaikan rutin.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di
mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pengecualian m – q di atas suatu kerugian, kehancuran atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Ketentuan
Memo 1 – Harga Pertanggungan
Merupakan suatu persyaratan Polis ini bahwa harga
pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk, misalnya ongkos angkut, bea cukai dan pajak, jika ada, dan biaya pemasangan.
Jika harga pertanggungan kurang dari harga yang
dipersyaratkan untuk diasuransikan, Penanggung membayar hanya proporsi harga pertanggungan terhadap

required to be insured. Every item if more than one shall be subject to this condition separately
Memo 2 – Basis of Loss Settlement
In the event of any loss or damage the basis of any
settlement under this Policy shall be as follows:
a. In cases where damage to an insured item can be
repaired – the Insurers shall pay expenses necessarily incurred to restore the damaged item to its former state of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight to and from a repairshop, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses have been included in the sum insured. If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers shall pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges.
No deduction shall be made for depreciation in
respect of parts replaced, but the value of any salvage shall be taken into account.
If cost of repairs as detailed hereinabove equals or
exceeds the  actual value of  the insured item immediately before the occurrence of the damage, the item shall be  regarded as destroyed and settlement shall be made on the basis provided for in b below.
b. In cases where an insured item is destroyed – the
Insurers shall pay the actual value of the item immediately before the occurrence of the loss, including charges for ordinary freight, cost of erection, customs duties, if any, provided such expenses have been included in the sum insured, such actual value to be calculated by deducting proper depreciation from the replacement value of the item. The value of any salvage shall be taken into account.
Any extra charges incurred for overtime, night work,
work on public holidays, and express freight shall be covered by this Policy only if especially agreed in writing.
The cost of any alterations, additions, improvements,
or overhauls shall not be recoverable under this Policy.
The cost of any provisional repairs shall be borne by
the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total cost of repair.

jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian
Dalam hal penyelesaian kerugian atau kerusakan dasar
tiap penyelesaian berdasarkan polis ini adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal kerusakan atas barang yang
diasuransikan dapat diperbaiki – Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki barang yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu bengkel, bea cukai dan pajak, jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika perbaikan dilaksanakan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya operasional.
Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi
sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai sisa barang akan diperhitungkan.
Jika biaya perbaikan sebagaimana diuraikan di atas
sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya dari barang yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan, barang tersebut akan dianggap hancur dan penyelesaian akan dilakukan atas dasar sesuai dengan b di bawah.
b. Dalam hal dimana suatu barang yang diasuransikan
hancur – Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk ongkos angkut biasa, biaya pemasangan dan bea cukai, jika ada, dengan syarat biaya tersebut telah termasuk dalam harga pertanggungan, nilai sebenarnya tersebut dihitung dengan mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang tersebut. Nilai setiap sisa barang akan diperhitungkan.
Setiap biaya ekstra yang timbul untuk lembur, kerja
malam, kerja pada hari libur umum, dan ongkos angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya jika secara khusus disetujui secara tertulis.
Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan atau
perawatan menyeluruh tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh
Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.

The amount payable by the Insurers according to the above-mentioned provisions shall be reduced by the deductible stated in the Schedule.
The Insurers shall make payments only after being
satisfied by production of the necessary bills and documents that the repairs have been effected of replacement has taken place, as the case may be.
Conditions
1. The due observance and fulfilment of the terms of
this Policy in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.
2. The Schedule shall be deemed to be incorporated
in and form part of this Policy and the expression “this Policy”, wherever used in this contract, shall be read as including the Schedule. Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule shall bear such meaning wherever it may appear.
3. The Insured shall at his own expense take all
reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss or damage and comply with statutory requirements and manufacturers„ recommendations.
4. a. Representatives of the Insurers shall at any
reasonable time have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk.
b. The Insured shall immediately notify the
Insurers by telegram and in writing of any material change in the risk and cause at his own expense such additional precautions to be taken as circumstances may require, and the scope of cover and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly. No material alteration shall be made or admitted by the Insured whereby the risk is increased, unless the continuance of the insurance is confirmed in writing by the Insurers.
5. In the event of any occurrence which might give
rise to a claim under this Policy, the Insured shall

Jumlah yang dapat dibayar oleh Penanggung menurut ketentuan tersebut di atas akan berkurang dengan risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya
setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya.
Kondisi
1. Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini, sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan permohonan yang dibuat oleh Tertanggung menjadi prasyarat atas segala tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dianggap menjadi kesatuan dari dan merupakan bagian Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun   digunakan   pada   kontrak   ini, harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian manapun Polis ini atau Ikhtisar mengandung arti tersebut di manapun ungkapan itu muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian atau kerusakan dan mematuhi peraturan perundang- undangan dan rekomendasi pabrik.
4. a. Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar
berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberi kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
b. Tertanggung harus segera memberitahu
Penanggung dengan telegram dan secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan melakukan atas biaya sendiri tindakan pencegahan tambahan untuk dilakukan bila keadaan memerlukan, dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, disesuaikan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan materiil yang dibuat atau diakui Tertanggung dimana risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan asuransi ini dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung.
5. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan
klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus

a. immediately notify the Insurers by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to the nature and extent of the loss or damage;
b. take all reasonable steps within his power to
minimize the extent of the loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them
available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary
evidence as the Insurers may require;
e. inform the police authorities in the case of loss
or damage due to theft or burglary
The Insurers shall on no account be liable for loss or
damage of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.
Upon notification being given to the Insurers under
this condition, the Insured may carry out repairs of any minor damage or replace items which have sustained any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are  effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured shall be entitled to proceed with the repairs or replacement.
Nothing contained herein shall prevent the Insured
from taking such steps as are absolutely necessary for the upkeep of operations at the respective construction site. The liability of the Insurers under this Policy in respect of any item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers
do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any right or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or required before or after

a. segera memberitahu Penanggung baik dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b. melakukan semua langkah yang wajar yang
berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
c. menjaga bagian yang terkena dampak dan
membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi dan bukti
dokumen yang diminta Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal
kerugian atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dimana tidak ada laporan yang diterima Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atas kerusakan kecil atau penggantian barang yang mengalami kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tidak terdapat sesuatu pun di dalam Polis ini yang
mencegah Tertanggung untuk mengambil langkah yang mutlak diperlukan untuk menjaga operasi pada masing-masing lokasi konstruksi. Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini sesuai dengan setiap barang yang mengalami kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.
6. Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan
setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan

the Insured„s indemnification by the Insurers.
7. If any difference arises as to the amount to be
paid under this Policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot agree upon a single arbitrator, to the decision of two arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the arbitrators do not agree, of an umpire to be appointed in writing by the arbitrators before the latter enter upon the reference. The umpire shall sit with the arbitrators and preside at their meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
8. a. If the proposal or declaration of the Insured is
untrue in any material respect, or if any claim made is fraudulent or substantially exaggerated, or if any false declaration or statement is made in support thereof, then this Policy shall be void and the Insurers shall not be liable to make any payment hereunder.
b. In the event of the Insurers disclaiming liability
in respect of any claim and if an action or suit is not commenced within three months after such disclaimer or ( in case of arbitration taking place in pursuance of Condition 7 of this Policy) within three months after the arbitrators or umpire have made their award, all benefit under this Policy in respect of such claim shall be forfeited.
9. This Policy may be terminated at the request of
the Insured at any time, in which case the Insurers will retain the customary short-period rate for the time this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at the option of the Insurers by seven days„ notice to that effect being given to the Insured, in which case the Insurers will be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of cancellation less any reasonable inspection charges the Insurers may have incurred.

dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang
harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik oleh para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu prasyarat terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
8. a. Jika permohonan atau deklarasi Tertanggung
tidak benar dalam segala hal yang materiil, atau jika klaim yang dibuat adalah curang atau dibesar-besarkan secara substansial, atau jika deklarasi atau pernyataan  yang  salah  dibuat untuk mendukungnya, maka Polis ini menjadi tidak berlaku dan Penanggung tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apapun.
b. Dalam hal Penanggung menolak tanggung jawab
sehubungan dengan suatu klaim dan jika suatu tindakan atau gugatan tidak dilakukan dalam tiga bulan setelah penolakan tersebut atau (dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut Kondisi 7 Polis ini) dalam waktu tiga bulan setelah para Arbiter atau Wasit membuat keputusan, segala manfaat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan klaim tersebut akan hilang.
9. Polis ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung
setiap saat, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu Polis yang telah berlaku. Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan Penanggung dengan tujuh hari pemberitahuan sebelum berlakunya diberikan kepada Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan bertanggung jawab untuk membayar kembali atas permintaan premi proporsional prorata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan dikurangi biaya inspeksi yang wajar yang mungkin dikeluarkan Penanggung.

10. If at the time any claim arises under this Policy there is any other insurance covering the same loss or damage, the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss or damage.

10. Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian atau kerusakan yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian atau kerusakan tersebut.
--------------------------------
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa
Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 


No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY