Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike,
Riot and Civil Commotion ( S.R.C.C. )
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon,
and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be
extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the
purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special Conditions
hereinafter contained) loss of or damage to the property insured
directly caused by
1. the act of any person taking part together with others in any disturbance of
public peace (whether in connection with a strike or lock-out or
not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Conditions hereof,
2. the action of any lawfully constituted authority in suppressing or
attempting to suppress any such
disturbance or in
|
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan,
Kerusuhan dan Huru- hara (S.R.C.C.)
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini
diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara
yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi
Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang diasuransikan
secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama
orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan
atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang disebutkan dalam
kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam
rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan
|
minimizing the
consequences of any such disturbance,
3. the willful act of any striker or locked-out worker performed in furtherance of a
strike or in resistance to a lock-out,
4. the action of any lawfully constituted authority in preventing or
attempting to prevent any such act or in minimizing the consequences of any such act.
Provided that it
is hereby further
expressly agreed and declared that
1. all the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy shall apply
in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same
are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to
loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include the perils
hereby insured against,
2. the following Special Conditions shall apply only to the insurance granted by
this extension, and the wording of the Policy shall apply in all respects to the
insurance granted by the Policy as if this Endorsement had not been made
thereon.
|
tersebut atau
dalam mengurangi dampak segala gangguan tersebut,
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang
dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam
mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.
Dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan
jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan dalam segala hal
terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal yang sama secara jelas berbeda
dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam
kata- kata dalam Polis dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata
dalam Polis berlaku dalam segala hal pada asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini
tidak dibuat.
|
Special Conditions
1. This insurance shall not
cover
a. loss or damage resulting from total or partial cessation of work or the retarding,
interruption or cessation of any process or operation,
b. loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession resulting from
confiscation, commandeering or requisition by
any lawfully constituted authority,
c. loss or damage occasioned by permanent or temporary dispossession of any building
resulting from the unlawful occupation by any person of such building,
d. consequential loss or liability of
any kind or description, any payments over and above the indemnity for the material damage as
provided herein.
Provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b or c above
of any liability to the Insured in respect of
|
Kondisi Khusus
1. Asuransi ini tidak menjamin
a. kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial atau
penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,
b. kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara
diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil- alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,
c. kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara
dari suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,
d. kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran
di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini.
Dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut
b atau c di atas dari tanggung jawab kepada
|
physical damage to
the property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2. This insurance shall not cover any loss or damage occasioned by or through or in consequence,
directly or indirectly, of any of the following occurrences, namely
a. war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be
declared or not), civil war,
b. mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a
popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or
usurped power,
c. any act of any person acting on behalf of or in connection with any organization with
activities directed toward the overthrow by force of the government de jure or de facto or to the influencing of
it by terrorism or violence.
|
Tertanggung
sehubungan dengan kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya
kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2. Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau
sebagai akibat, yang secara langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut,
yaitu
a. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik
perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b. pemberontakan, huru hara yang diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada
pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan
militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c. suatu tindakan seseorang atas nama atau yang
berkaitan dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de
jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.
|
In any action,
suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the provisions of
this condition any loss or damage is not covered by this insurance, the burden of
proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.
3. This insurance may at any time be terminated by the Insurers on notice
to that effect being given by registered post at the Insured’s last
known address, in which case the Insurers shall be liable to repay a rateable
proportion of the premium for the unexpired term from the date of termination.
4. The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall be understood
to limit the indemnity for all loss or
damage covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.
The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Policy
shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.
Limit of Indemnity : any one
occurrence
Deductible : any one occurrence
|
Dalam setiap
tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, dimana Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari
kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban
pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan pemberitahuan tentang hal
tersebut yang diberikan dengan pos
tercatat ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung
bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir
sejak tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami untuk
membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh
Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu
jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap
kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap
kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian
|
Extra premium :
|
Premi ekstra :
|
Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on
Public Holidays, Express Freight
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon,
and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover extra charges for overtime, night work, work on public holidays and express freight
(excluding airfreight).
Provided always that such extra charges are incurred in connection with any loss
of or damage to the insured items recoverable under the Policy.
If the sum(s) insured of the damaged item(s) is (are) less than the amount(s)
required to be insured, the amount payable under this Endorsement for such extra charges
shall be reduced in the same proportion.
Extra premium :
|
Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja
pada Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari
libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).
Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan dengan
suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang- barang yang diasuransikan yang dapat
dijamin berdasarkan Polis.
Jika harga pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga yang
seharusnya diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk
biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.
Premi ekstra :
|
|
|
Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon
and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover extra charges for airfreight.
Provided always that such extra charges are incurred in connection with any loss
of or damage to the insured items recoverable under the Policy.
Provided further that the amount payable under this Endorsement in respect of
airfreight shall not exceed ………………………… during the period of insurance.
Deductible : 20 % of the indemnifiable
extra charges, minimum
………………. any one occurrence.
Extra premium :
|
Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan Udara
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk pengangkutan udara.
Selalu dengan syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan
suatu kerugian atas atau kerusakan
pada barang- barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.
Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen
ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi …… ………… selama jangka waktu asuransi.
Risiko sendiri : 20% dari biaya
ekstra yang
dapat diberi ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian.
Premi ekstra :
|
Endorsement 400
Cover for Underground Machinery and Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon,
and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Insurers shall
indemnify the Insured for loss of or damage to item(s) No(s) ……………………. contained in the
Specification of Insured Items of the Policy due to flood,
inundation, landslide or rockslide, subsidence, collapse of adits, galleries,
tunnels, etc, up to a limit of …………. per accident.
However, loss or damage due to abandonment of these items shall be
excluded from the cover.
Extra premium
|
Endosemen 400
Jaminan untuk Mesin dan Peralatan Bawah Tanah
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Penanggung
memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atas atau kerusakan
pada butir Nomor ……………. yang terdapat dalam Spesifikasi Barang yang Diasuransikan dari
Polis ini karena banjir, genangan air, tanah longsor atau batu longsor, tanah amblas,
runtuhnya terowongan masuk pertambangan, gorong-gorong, terowongan, dsb, sampai dengan
suatu batas ……………. per kejadian.
Bagaimanapun, kerugian atau kerusakan karena mengabandon
barang-barang ini akan dikecualikan dari jaminan.
Premi ekstra
|
Endorsement 401 Cover for Inland
Transit
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon
and subject to the Insured having
paid the agreed
extra premium, this
|
Endosemen 401
Jaminan untuk Pengangkutan Darat
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya
dan dengan syarat
|
insurance shall be
extended to cover loss of or damage to the insured items whilst in transit anywhere in
……………………..
Extra premium
|
Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin
kerugian atas atau kerusakan pada barang yang diasuransikan selama dalam pengangkutan dimana saja
di
………………….
Premi ekstra
|
ENDORSEMENT 410 ADJUSTMENT OF SUM
INSURED AND
PREMIUM
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon,
the following alteration of Memo 1 (see the Provisions of the Policy) shall apply to
this insurance :
The Insurers shall waive the right to
apply under insurance, provided the sum insured at the beginning of
the insurance was correctly fixed and the premium as well as the sums insured are
adapted at each renewal date (annually) to the changes in machinery production prices
and the cost of labour.
Such adaptation shall be made according to the following formulae :
|
ENDOSEMEN 410 PENYESUAIAN HARGA
PERTANGGUNGAN
DAN PREMI
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat dalam Polis atau yang
dibuat endosemen padanya, perubahan berikut pada Memo 1 (lihat Ketentuan Polis)
berlaku pada asuransi ini :
Penanggung mengabaikan hak untuk memberlakukan asuransi dibawah
harga, dengan ketentuan harga pertanggungan pada saat dimulainya asuransi ditetapkan
dengan benar dan premi serta harga pertanggungan disesuaikan pada tiap tanggal
perpanjangan (tahunan) terhadap perubahan harga produksi mesin dan biaya
tenaga kerja.
Penyesuaian tersebut dibuat sesuai dengan rumus berikut :
|
E S = S o ------
E O
E L
P = P o ( 0.3 ----- + 0.7 ------ )
E O L O
S = sum insured of the current year
S O = sum insured as at the beginning of
the insurance
E = machinery production
price index of the current year
E O = machinery production price index as at the beginning
of the insurance
P = premium of the current year
P O = premium as at
the beginning of the insurance
L = labour cost index of the current year
L O = labour cost index as at the
beginning of the insurance
Endorsement 420
Cover for Oil, Gas and/or Geothermal Drilling Rigs and
Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon
and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover :
|
E
S = S o ------
E O
E L
P = P o ( 0.3 ----- + 0.7 ------ )
E O L O
S = harga pertanggungan tahun
yang sedang berlaku
S O = harga pertanggungan pada
saat mulainya asuransi
E = indeks
harga mesin produksi
tahun yang sedang berlaku
E O = indeks harga
mesin produksi pada saat mulainya asuransi
P = premi tahun yang sedang berlaku
P O = premi pada saat mulainya asuransi
L = indeks biaya tenaga kerja tahun yang sedang berlaku
L O = indeks biaya tenaga kerja pada saat mulainya asuransi
Endosemen 420 Jaminan untuk Anjungan dan
Perlengkapan Pengeboran Minyak, Gas dan/atau Panas
Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra
|
1. as listed in
the Schedule, drilling equipment and oil and gas well servicing
equipment, as well as spare parts, derricks, boilers, drill pipes, tools and
miscellaneous appurtenances incidental thereto and used in connection therewith or used by
the Insured or for which the Insured may be liable;
as listed in the Schedule, rolling stock, cement, mud, drilling compounds, chemicals, casing,
roadways, causeways, earth pits, blueprints, or storage yard only if especially agreed;
2. the items listed in the Schedule whilst within the territory
stated in the Schedule and not situated or installed on vessels or
drilling barges;
but it is agreed and understood that in case items are moved from this territory
to another, the Policy shall continue to cover them subject to
prior notification within 10 days and revision of premium;
3. especially any unforeseen and sudden physical loss or damage due to
- blowout, cratering,
- raising/lowering cantilever derrick or mast,
|
yang telah
disetujui, asuransi ini
diperluas untuk menjamin:
1. sebagaimana tercantum dalam
Ikhtisar, perlengkapan
pengeboran dan perlengkapan
perawatan sumur minyak dan gas, dan juga suku cadang, mesin derek, ketel uap,
pipa bor, peralatan
dan aneka perlengkapan insidentil dan
digunakan dalam kaitan dengannya
atau digunakan oleh Tertanggung atau
untuk mana Tertanggung
bertanggung jawab; sebagaimana tercantum dalam
Ikhtisar, gerbong barang, semen, lumpur, campuran pengeboran, bahan
kimia, penutup, jalan darat, jalan
lintasan yang ditinggikan, lubang tanah,
cetak biru, atau
halaman penyimpanan hanya jika
disetujui secara khusus;
2. barang-barang yang tercantum dalam Ikhtisar selama dalam wilayah yang disebutkan dalam
Ikhtisar dan tidak berada pada atau dipasang pada kapal atau tongkang pengebor;
tetapi disetujui dan dipahami bahwa dalam hal barang-barang dipindahkan dari
wilayah ini ke tempat lainnya, Polis tetap menjaminnya dengan syarat
pemberitahuan sebelumnya dalam 10 hari dan perubahan premi;
3. khususnya kerugian atau
kerusakan fisik yang tidak terduga
dan tiba-tiba karena
- semburan, pengkawahan
- gagang naik/turun dari derek atau tiang,
|
- collapse,
pull-in of derrick or mast,
- transit (Exclusion h
of the Policy
being deleted),
4. loss of or damage to drilling tools, equipment, machinery or parts
thereof working underground, but only if caused by blowout,
cratering, fire, explosion.
The term “blowout” shall be defined as a sudden expulsion of drilling fluid
(mud, water) followed by an uncontrolled flow of oil, gas or water from the
well that occurs when the pressure of oil, gas or water entering the well at some depth
below the surface is greater than the pressure exerted by the coloumn of drilling fluid in
the well and results in the well getting completely out of control.
The term “crater” shall be defined as a basinlike opening in the earthÆ’s
surface surrounding a well caused by the erosive and eruptive action of
gas and/or oil and/or water flowing without restriction.
This insurance does not cover loss of or damage to foam solutions or other
fire extinguishing materials as well as all other materials lost,
expended or destroyed in fire fighting, blowout or cratering, or any other expense incident
to fighting fire, controlling or attempting to control blowout or
cratering.
|
- runtuh,
penarikan dari derek atau tiang,
- pengangkutan (Pengecualian h pada Polis dihapus),
4. kerugian atas atau kerusakan pada peralatan, perlengkapan, mesin pengeboran atau bagian daripadanya
yang bekerja dibawah tanah, tetapi hanya jika disebabkan semburan, pengkawahan, kebakaran,
ledakan.
Istilah “semburan” didefinisikan sebagai keluarnya secara tiba-tiba cairan
pengeboran (lumpur, air) diikuti oleh aliran minyak, gas atau air yang
tidak terkendali dari sumur yang terjadi ketika tekanan minyak, gas
atau air yang memasuki sumur pada suatu kedalaman di bawah permukaan lebih besar
daripada tekanan yang dikeluarkan oleh kolom cairan pengeboran di
dalam sumur dan mengakibatkan sumur menjadi sama sekali tidak terkendali.
Istilah “pengkawahan” didefinisikan sebagai suatu bukaan seperti baskom diatas permukaan tanah
yang mengelilingi suatu sumur yang
disebabkan oleh erosi atau letusan gas dan/atau minyak dan/atau air yang mengalir tanpa
hambatan.
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atas atau kerusakan pada larutan busa atau
bahan pemadam kebakaran lainnya dan juga semua bahan lainnya yang hilang, terpakai
atau hancur dalam pemadaman kebakaran, semburan atau pengkawahan, atau
semua biaya lain yang
timbul untuk pemadaman
|
It is agreed and
understood that
- blowout preventers of standard make shall be set on the surface casing, same
to be installed and tested regularly in accordance with good
oil-field practice, records being kept thereof (this warranty not
being applicable to cable tool rigs),
- oil and/or air or aerated mud shall not be used as a drilling fluid, but this
shall not exclude the use of oil base (inverted) mud or the use of oil
for “drilling-in” or the use of oil for “washing-over” or other
“fishing” purposes,
- as regards rotary drilling and/or workover units, due dilligence shall be used
in conducting operations and at all times the rules and
regulations governing drilling and workover operations established by
any state, commission, provincial or federal regulatory body having jurisdiction
shall be complied with,
- the insured item shall be operated only by the Insured or the InsuredÆ’s
employees, unless otherwise agreed by endorsement hereto.
|
kebakaran, pengendalian atau
usaha untuk mengendalikan
semburan atau pengkawahan.
Disetujui dan dipahami bahwa
- pencegah semburan buatan standar dipasang pada penutup permukaan,
yang sama yang dipasang dan diuji coba secara teratur sesuai dengan praktek
perminyakan yang baik, catatannya disimpan (janji ini tidak berlaku bagi kabel peralatan
anjungan),
- minyak dan/atau udara atau lumpur bercampur tidak digunakan sebagai
cairan pengeboran, tetapi tidak mengecualikan penggunaan lumpur berbahan dasar
minyak (inverted mud) atau penggunaan minyak untuk “drilling-in” atau penggunaan minyak untuk tujuan “washing-over”
atau “fishing” lainnya,
- sehubungan dengan unit pengeboran berputar dan/atau unit pengolahan
kembali, uji kelayakan digunakan dalam pelaksanaan operasi dan pada setiap saat
ketentuan dan peraturan yang mengatur operasi pengeboran dan unit pengolahan
kembali yang ditetapkan oleh tiap negara, komisi, badan regulator provinsi atau
federal yang mempunyai yurisdiksi harus dipatuhi,
- barang yang diasuransikan akan dioperasikan hanya oleh Tertanggung
atau karyawan Tertanggung, kecuali jika disetujui lain dengan
endosemen padanya.
|
This insurance
shall not be violated by the waiver of subrogation against service organization
and/or lease owners whose contracts provide that they are not liable.
Extra Premium
|
Asuransi ini tidak
akan dilanggar dengan mengabaikan subrogasi terhadap organisasi jasa dan/atau pemilik sewa yang perjanjiannya
mengatur bahwa mereka tidak bertanggung jawab.
Premi Ekstra
|
Endorsement 421
Cover for Water Well Drilling Rigs and Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon
and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover:
drilling rigs and equipment warranted that such equipment is not used for oil, gas
and/or geothermal drilling or for work on existing oil, gas and/or
geothermal wells.
Furthermore, Exclusion I of the Policy is amended by the following wording :
“Loss of or damage to drill pipes, collars, rock bits, reamers,
stabilizers, core barrels, logging equipment, casings and tools of all
kinds while below the rotary table and/or below the ground level. However,
above items shall be covered if the loss or damage is caused by earthquake, volcanism,
tsunami, storm, cyclone, flood, inundation, fire, explosion and
artesian water.”
|
Endosemen 421 Jaminan untuk
Anjungan dan
Perlengkapan Pengeboran Sumur Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini
diperluas untuk menjamin:
anjungan dan perlengkapan pengeboran dengan syarat peralatan tersebut
tidak digunakan untuk pengeboran minyak, gas dan/atau panas bumi atau untuk
pekerjaan pada sumur minyak, gas dan/atau panas bumi yang sudah ada.
Selanjutnya, Pengecualian I Polis ini diamandemen dengan kalimat berikut:
“Kerugian atas atau kerusakan pada pipa bor, batu kolar, pemecah batu, pembesar, stabilisator, core
barrels, peralatan logging, penutup dan peralatan segala jenis
selama berada di bawah meja putar dan/atau di bawah permukaan tanah. Bagaimanapun, barang tersebut di
atas dapat dijamin jika kerugian atau kerusakan disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi,
tsunami, badai, angin puyuh, banjir, genangan air, kebakaran, ledakan dan air artesis.”
|
Extra Premium
|
Premi Ekstra
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa
Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa
Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
|
No comments:
Post a Comment