POLIS STANDAR ASURANSI
GEMPA BUMI INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu
permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan
atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini. BAB I
JAMINAN PASAL 1 Risiko yang Dijamin Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya
yang disebutkan dibawah ini : 1.
Gempa Bumi. 2.
Letusan Gunung Berapi. 3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan
atau Letusan Gunung Berapi. 4.
Tsunami. BAB II PENGECUALIAN PASAL 2 Pengecualian 2.1. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau sebagai
akibat dari atau diperburuk oleh : 2.1.1. kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan
rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer,
invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme,
sabotase atau penjarahan; Dalam
suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan
bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu
atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan
kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 2.1.2. reaksi
nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar
bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian
tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya
atau sebagian disebabkan oleh atau
akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan; 2.1.3.
tertabrak kendaraan 2.1.4.
angin topan dan badai
apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya
yang dipertanggungkan atau tidak 2.1.5.
banjir dan atau
genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan
terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya
bahaya tersebut. 2.2. Polis
ini tidak menjamin : 2.2.1.
gangguan usaha atau
segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun 2.2.2.
kecuali jika secara
tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis : 2.2.2.1.
pembuangan puing, biaya pembersihan ; 2.2.2.2. barang-barang pihak lain
yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 2.2.2.3. logam mulia, perhiasan,
batu permata yang belum dibentuk; 2.2.2.4. barang antik atau barang
seni; 2.2.2.5. segala macam naskah,
rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan 2.2.2.6. efek-efek, obligasi atau
segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita
cukai, uang logam dan uang kertas,
cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer 2.2.2.7. pondasi, penggalian dan
sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain 2.3.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama
terjadinya risiko yang dijamin. 2.4.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau
kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung
untuk merusak atau menghancurkan. 2.5.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja
dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan
yang dijamin Polis ini . BAB
III DEFINISI
Pasal 3 definisi Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan
oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah
yang dicetak miring diartikan
sebagaimana diuraikan berikut ini:
1.
Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti
pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi. 2.
Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik
yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik
dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi. 3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya
Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi
dan atau letusan gunung berapi. 4.
Tsunami
adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti
penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi. 5.
Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi
tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi
penyusutan. 6.
Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain,
yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 7.
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas)
pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja
kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya
dalam usaha untuk memaksa majikan
memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan
atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan
yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan. 9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau
atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda
tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah. 10. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi,
menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko
yang dijamin. 11. Huru-hara
adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama
atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah
atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat)
jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut. 12. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga
atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang
menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 13. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah
yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu
kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan
peraturan-peraturan mereka sendiri. 14. Revolusi
adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal
terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan. 15. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto. 16. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri
minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. 17. Invasi
adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain
dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 18. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam
batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi
kekuasaan. 19. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan
perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan
perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. 20. Makar
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan
suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada
penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau
kekerasan. 21. Terorisme
adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau
kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau
atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan
tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik
dalam ketakutan. 22. Sabotase adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat
turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu
organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama,
ideologi atau yang sejenisnya termasuk
intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian
dari publik dalam ketakutan. 23. Penjarahan adalah pengambilan atau
perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang
di bawah pengawasan Tertanggung),
untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. BAB IV PERSYARATAN PASAL 4 KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA 4.1.
Tertanggung wajib
: 4.1.1.
mengungkapkan fakta
material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan
dimaksud diterima; 4.1.2.
membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi; yang disampaikan pada waktu
pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 4.2.
Jika Tertanggung tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 4.3.
Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau
yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung,
namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran
tersebut. PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI 5.1.
Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap
premi terhutang harus sudah dibayar
lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung: 5.1.1.
jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih,
maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender dihitung dari
tanggal mulai berlakunya Polis; 5.1.2.
jika jangka waktu pertanggungan
kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebut dalam Polis. 5.2.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran
premi, pada saat: 5.2.1.
diterimanya pembayaran
tunai, atau 5.2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank
Penanggung, atau 5.2.3.
Penanggung telah
menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 5.3.
Apabila premi dimaksud
tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang
ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen
pembatalan, terhitung mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka
waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus)
dari premi satu tahun. 5.4.
Apabila terjadi
kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung
hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung
melunasi premi dalam waktu bersangkutan. PASAL 6 PERUBAHAN
RISIKO
6.1.
Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender apabila: 6.1.1.
terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; 6.1.2.
terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan; 6.1.3.
terjadi perubahan
okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar; 6.1.4.
terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan. 6.2.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung
berhak: 6.2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada
atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 6.2.2.
menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat
(27.2.) PASAL 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN 7.1.
Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila
harta benda tersebut dipindahkan ke
ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika
sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam
Lampiran Polis. 7.2.
Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung
meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan
tersebut, kecuali apabila Penanggung
memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya. PASAL 8
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 8.1.
Tertanggung, sesudah mengetahui
atau pada waktu ia dianggap seharusnya
sudah mengetahui adanya
kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: 8.1.1. segera memberitahukan hal
itu kepada Penanggung; 8.1.2. dalam waktu 60 (enam puluh )
hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat
(8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang
memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau
kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau
kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala
sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak
terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut; 8.1.3. paling lambat dalam waktu 12
(dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang
diderita. 8.2.
Pada waktu terjadi kerugian atau
kerusakan, Tertanggung wajib : 8.2.1. sedapat mungkin
menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta
mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 8.2.2. mengamankan harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai. 8.2.3. memberikan bantuan
sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung
untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi; Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal
ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. PASAL 9 SISA BARANG
9.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab,
termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada. 9.2.
Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak
dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan
polis ini. PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan
Polis ini, Tertanggung wajib
menyampaikan : 10.1.
formulir laporan klaim 10.2.
fotocopy Polis 10.3.
Berita Acara dari
Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala
Kelurahan mengenai peristiwa tersebut 10.4.
laporan rinci dan
selengkap mungkin tentang hal ikhwal
yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu 10.5. keterangan-keterangan dan
bukti-bukti lain yang relevan, yang
wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. PASAL 11 LAPORAN TIDAK BENAR Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari
jaminan Polis ini tidak berhak
mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja: 11.1. mengungkapkan fakta dan atau
membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan
dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ; 11.2. memperbesar jumlah kerugian
yang diderita; 11.3. menyembunyikan atau tidak
memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta
benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian
dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga; 11.4. memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 11.5. menyembunyikan barang-barang
yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang -
barang yang musnah; 11.6. mempergunakan surat atau
alat bukti palsu, dusta atau tipuan. PASAL 12 KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK 12.1. Untuk kerugian atau kerusakan barang bergerak, Tertanggung dalam waktu yang
wajar wajib memberikan: 12.1.1.
dalam hal perabot rumah tangga: daftar nama barang dan
taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai
dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar
khusus tentang sisa barang itu; 12.1.2.
dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: daftar khusus berisi
penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian
atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa; 12.1.3.
buku-buku, catatan
administrasi dan surat-surat
terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;
kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur,
catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu. 12.2. Barang-barang umum: 12.2.1.
Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini
dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang
- barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah
tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan yang pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan ada di
tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak
memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 13 Polis ini. Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana
ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat
diberlakukan 12.2.2.
Jika jenis barang - barang yang
dipertanggungkan dirinci dalam Polis,
ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila
barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian
atau kerusakan. PASAL 13 PENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN Kecuali disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau
kerusakan : 13.1
Penetapan harga
didasarkan pada nilai sebenarnya harta
benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan,
dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba. 13.2
Penetapan harga atas
bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan
tersebut. 13.3
Barang-barang,
bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur
ketinggalan mode. PASAL 14 GANTI RUGI 14.1.
Perhitungan besarnya
kerugian adalah selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan. 14.2.
Nilai barang rongsokan
diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan. 14.3.
Jika terjadi
pertanggungan diatas harga, tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya
sebesar nilai sebenarnya harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. 14.4.
Jika terjadi
pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 maka: 14.4.1.
Penanggung hanya
membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga
pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan
harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan; 14.4.2.
jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara
terpisah; Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis; 14.4.3.
jika kerugian atau
kerusakan suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta benda tersebut masih ada nilainya,
maka Penanggung dan Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara
proporsional. . PASAL 15 CARA PENYELESAIAN GANTI
RUGI Jika jumlah
ganti rugi telah disetujui, Penanggung berhak menentukan pilihan cara penyelesaian ganti rugi
sebagai berikut : 15.1. pembayaran uang tunai; 15.2. perbaikan, yaitu sebesar biaya
untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 15.3. penggantian, yaitu sebesar
biaya untuk mengganti kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang
sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 15.4. membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun kembali ke
kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Penyusutan teknis diperhitungkan dalam pemberian ganti
rugi tersebut. Pasal 16
Pertanggungan dibawah Harga
16.1. Jika pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil
daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang
dihitung secara proporsional. 16.2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing
jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko
sendiri yang tercantum dalam polis PASAL 17
BIAYA YANG DIGANTI 17.1. Dalam hal terjadi kerugian,
uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 17.2. Biaya yang wajar yang
dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau
kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat
ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. . PASAL 18 PERTANGGUNGAN LAIN
18.1.
Pada waktu
pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib
memberitahukan Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda
dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 18.2.
Jika setelah
pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya
atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 19 GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP 19.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda
dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih
pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang
ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang dimaksud itu sesaat
sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat
diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang
secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis
ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku),
tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. 19.2.
Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan
yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal
yang berlainan, yaitu jika
pertanggungan atau semua pertanggungan
itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(19.1.) di atas. 19.3.
Dalam hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Dalam
hal Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini haknya atas ganti rugi menjadi hilang PASAL 20 SUBROGASI 20.1.
Setelah pembayaran
ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam
Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang
diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak
Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan
suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 20.2.
Tertanggung tetap
bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak
Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 20.3.
Kelalaian Tertanggung
dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (20.2.) di atas dapat
menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi. PASAL 21 RISIKO SENDIRI Untuk
setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah
risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka
perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di
bawah harga. PASAL 22
KLAUSUL 72 JAM
22.1.
Setiap peristiwa
kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan
dianggap sebagai satu kejadian, dengan syarat
jika serangkaian peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua)
jam sejak terjadinya peristiwa pertama, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap
sebagai kejadian tunggal. 22.2.
Penanggung tidak
bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan walaupun disebabkan
oleh risiko yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini,
atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis. PASAL 23 PEMBAYARAN GANTI RUGI Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran
ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan
tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang
harus dibayar. PASAL 24 PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan
tersebut. Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan
tersebut. PASAL 25 HILANGNYA HAK GANTI
RUGI 25.1.
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 25.1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
(8.1.3.); 25.1.2.
tidak mengajukan keberatan
atau menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi; 25.1.3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 25.2.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam
jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang
apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak
menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya PASAL 26 MATA UANG Dalam hal premi dan atau
klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi
pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut
dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. PASAL 27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 27.1.
Selain dari hal-hal
yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib
memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui
surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada
pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala
kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak
tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut. 27.2.
Apabila terjadi
penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (27.1.) di atas,
premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian,
dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan
oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani. 25.1.
Sehubungan ketentuan
dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan
ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan
persetujuan pengadilan Negeri. PASAL 28 PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal
sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7 dan
27. PASAL 29 KLAUSUL PERSELISIHAN 1.
Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung
dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau
besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal
Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis
ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 2.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui
perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai
kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis
oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih
penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan
memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah
ini. A.
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan
Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi
lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. B.
PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa
Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui
Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. PASAL 30
PENUTUP 1.
Isi polis ini telah
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. 2.
Untuk hal-hal yang
belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. (Polis
ini dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang
timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis
tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia) |
INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY Whereas the
Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and
incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against
loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to
the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this
Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 PERILS
INSURED This Policy
covers loss of or damage to the property and or interests insured directly
caused by the perils mentioned hereunder: 1.
Earthquake 2.
Volcanic Eruption. 3.
Fire and Explosion
following Earthquake and or Volcanic Eruption. 4.
Tsunami. CHAPTER II EXCLUSIONS ARTICLE 2
EXCLUSIONS 2.1.
This Policy does not cover any loss of or damage to property and or
interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of or
aggravated by : 2.1.1.
riots,
strikes, locked-out workers, malicious acts, civil commotion,
insurrection/popular rising, usurped power, revolution, rebellion, military
power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive acts, terrorism,
sabotage or looting; In any action, suit or other
proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or
indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section,
the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured. 2.1.2. nuclear reactions, including but not limited
to, nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by
radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and/or
interest insured is contained, are controlled or uncontrolled whether such
loss be directly or indirectly,
proximately or remotely or be in whole or part caused by or contributed
to or aggravated by perils insured; 2.1.3.
vehicle impact 2.1.4.
windstorm and tempest of any
nature, whether or not the same be caused by or be attributable to any
insured perils 2.1.5.
flood and or inundation,
unless as a consequence of perils insured and occurring within 72 (seventy
two) hours as from such occurrence. 2.2. This
Policy does not cover: 2.2.1.
business
interruption or consequential loss of any kind whatsoever 2.2.2.
unless
otherwise expressly stated in this Policy with specific sum insured: 2.2.2.1.
removal
of debris, cleaning costs; 2.2.2.2.
goods
held in trust and or on commission; 2.2.2.3.
bullion,
jewelry or unset precious stones; 2.2.2.4.
curiosity
or work of art ; 2.2.2.5.
any
kind of manuscripts, plans, drawings or designs, patterns, models or moulds
and prints; 2.2.2.6.
securities,
bonds or any kinds of negotiable certificates and documents, stamps including
duty and customs, coins and paper
money, cheques, books of account or other business books and computer system
records; 2.2.2.7.
foundations,
excavations and the like, plant and machinery, stock, and other contents 2.3.
This Policy does not cover
any loss or damage occurring as a result of theft following the operation of
an insured peril. 2.4.
This Policy does not cover
any loss or damage caused by serious mistake or gross negligence of the
Insured or at the order of the Insured to damage or destroy. 2.5.
This Policy does not cover
any loss or damage caused by willful act and or willful misconduct of other
party at the consent of the Insured or the
action of the Insured to exaggerate the loss or damage covered under this Policy CHAPTER III DEFINITIONS ARTICLE 3 DEFINITIONS Notwithstanding anything
which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the
purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined
as follows:
1. Earthquake is a shaking or trembling of the earth due
to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions.
2. Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic
materials i.e. such as lava flows, pyroclastics
and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or
from fissures of a volcano. 3.
Fire and
Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause
is earthquake and or volcanic eruption.
4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth
movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic
eruption. 5.
Actual
value is an amount based on cost of replacement or
reinstatement of the property at the same type and location but not exceeding
or better or more extensive than the property insured immediately before the
loss or damage less depreciation. 6.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve)
persons, who in the execution of their common purpose cause public
disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions 7. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at
least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total
number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an
attempt to force the employer to accept their demands or to protest against
any terms of employment enforced by the employer. 8.
Locked-out Workers is a
deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the
entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four
persons), to protest against the termination or suspension of a fellow
employee by the employer. 9.
Malicious Acts is an act of any
person(s) deliberately causing damage to the property of others driven
by vengeance, hatred , anger or
vandalistic, except such
acts done by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured
to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters. 10. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted
authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any
of insured perils or to minimize the
consequences of any such perils. 11. Civil Commotions is an act
of a large number of people acting together disrupting public peace and
disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large
number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the
normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public
transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively
commencing immediately before, during or after the event. 12. Insurection/Popular Rising is
an uprising of a majority of the people in the capital city of the country,
or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days,
demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance
against the government de jure or de facto,
not amounting to a Rebellion. 13. Usurped Power is a
situation where the established order has been overthrown and replaced by
some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct
and or also enforce that the rules are obeyed. 14. Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to
the current public administration system of the country or to overthrow the
established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 15. Rebellion is a state of organized resistance against the established authority
with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the
existence of such authority. 16. Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance. 17. Invasion is an act by the military power of one
country to penetrate or invade the territory of another with the object of
permanently or temporarily occupying and taking control over such territory. 18. Civil War is an armed conflict between regions or
political factions within the territorial limits of a country with the object
of gaining legitimate power. 19. War and Hostilities is a widespread armed conflict
(whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or
more countries, including military exercises of a country or joint-military
exercises between countries. 20. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection with any organization with activities directed towards the
overthrow by force of the government
“de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. 21. Terrorism is an act, including
but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of
any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in
connection with any organization(s) or government(s), committed for
political, religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the
public, in fear. 22. Sabotage is a destructive act
against property or the obstruction of work process or causing the reduction
in value of work, by any person or group(s) of persons
whether acting alone or on
behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an
attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals
including the intention to influence any government and/or to put the public,
or any section of the public, in fear. 23. Looting is the appropriation
of property belonging to another by any person (including those employed by
or under the control of the Insured), with the intention of permanently
depriving that other of it. CHAPTER IV CONDITIONS
ARTICLE 4 DUTY OF DISCLOSURE 4.1.
The Insured is obliged to : 4.1.1
disclose any material
fact, i.e. any information, description, circumstances and fact which may
influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance
proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be
accepted; 4.1.2
make true statements
regarding the matters relating to insurance
contract; to be declared at the time of entering into the
insurance contract as well as during the insurance period. 4.2.
Should the Insured fail
to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to
indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and
shall not be liable to refund the premium. 4.3.
Provisions under
Paragraph (4.2.) above shall not be applied to those undisclosed or untruly
stated material facts which has
already been known to the Insurer, but the Insurer does not exercise his
rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the
Insurer becomes aware of such breach. ARTICLE 5
PREMIUM PAYMENT 5.1.
It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium
due must have been paid to and actually received in full by the Insurer: 5.1.1.
if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more,
payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the
inception date of the Policy; 5.1.2.
if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days,
payment of premium must be made within the period of insurance specified in
the Policy. 5.2.
Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other
means as agreed between the Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed to
have received the premium payment at the time when : 5.2.1.
the cash payment is received, or 5.2.2.
the said premium is credited into the bank account of the Insurer, or 5.2.3.
the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium. 5.3.
In the event of the premium is not paid in the manner and within the
time stipulated above, this Policy
shall be automatically terminated, without issuing cancellation endorsement, starting
from the expiry of the grace period and the
Insurer shall be discharged from any liability there from. However the
Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the
insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the
annual premium. 5.4.
Should there be any loss covered by this Policy during the period as
stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays
the premium within that period. ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK
6.1.
The
Insured is obliged to notify the
Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this
Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of: 6.1.1.
any
alteration to the property insured; 6.1.2.
any alteration to the location where the
insured property is stored; 6.1.3.
any
alteration to occupation and or construction of part of or whole building
stated in the Schedule; 6.1.4.
there
are other goods stored in the building stated in the Schedule. 6.2. In
respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer
is entitled to: 6.2.1
determine
that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or
6.2.2
terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item
(27.2) of article 27. ARTICLE 7 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP 7.1.
This
insurance shall not apply to
any insured property which has been
removed to room or floor or building or location other than those
mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal
beforehand and stated it in Policy’s Endorsement. 7.2.
In
the event of a change of ownership of the property and or interest insured,
whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this
Insurance shall automatically terminate
10 (ten) calendar days after such
change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 8 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 8.1.
The Insured, upon
knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about
the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in
this Policy, is obliged to: 8.1.1.
immediately notify it
to the Insurer; 8.1.2.
within
60 (sixty) calendar days as from
notification as stated in item
(8.1.1.) submit a written report containing all known facts concerning the
loss or damage including the cause or causes of the loss and or damage to the
best of his knowledge or assumption, an account of all the articles or items
of property lost, damaged or destroyed as well as all insured property which
is not affected by such loss or damage; 8.1.3.
at the latest within 12
(twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim
to the Insurer regarding the amount of loss incurred. 8.2.
Upon
te occurrence of the loss or damage the
Insured is obliged to: 8.2.1.
as far as possible save
the property and or interest insured and allow other party to save such
property and or interest; 8.2.2.
safeguard the property
and or interest insured which still has salvage value; 8.2.3.
provide full assistance
to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct
investigation of the loss or damage occurred All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured. ARTICLE 9 SALVAGE 9.1.
In the event of loss or
damage, the Insured shall be responsible, including to safeguard and
keep the salvage, if any. 9.2.
Provisions under
paragraph (9.1.) above shall not be
meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy. ARTICLE 10 CLAIM SUPPORTING DOCUMENT In the event the Insured lodges a claim under
this Policy, the Insured is obliged to
submit : 10.1. claim form 10.2. copy of the Policy 10.3. Official Report from local Kepala Kepolisian or Official Report from
Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident 10.4. detailed and complete report regarding the circumstances which
according to his knowledge have caused the loss or damage; 10.5. any other relevant information and evidence, which is reasonably and
properly requested by the Insurer. ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT The Insured with the intention of taking benefit
from this Policy shall not be entitled
to get indemnification if the
Insured deliberately: 11.1.
discloses facts and or
makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the
proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the
loss and or damage that occurred; 11.2. exaggerates the amount of loss suffered; 11.3. hides or does not disclose the value of items which are supposed to be
part of the property or interest insured at the time of the occurrence of
loss with the intention to avoid under insurance; 11.4. declares items which did not exist as being existent at the time of
incident and states such items as had been destroyed; 11.5. hides saved items or their salvage and declares those items as had
been destroyed; 11.6. uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. ARTICLE 12 LOSS OF OR DAMAGE TO
MOVABLE ITEMS 12.1. In
respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable
time is obliged to submit: 12.1.1.
regarding
household goods: a
list containing detailed type of each and every item and its estimated value
immediately before the loss or damage as well as a list containing the
salvage value; 12.1.2.
regarding
raw materials and merchandise: a
list containing estimated value of each and every item immediately before the
loss or damage as well as a list containing the salvage value; 12.1.3.
books, administration records and relevant
documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices,
notes, or any document which can be
used to prove the loss. 12.2. General items: 12.2.1. In the event the
items insured under this Policy are described
in general terms, such as “household goods”, “machinery”,
“property”, “materials” or
“merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time
of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless
whether they were there or not at the time this insurance was effected;
subject always to the provisions of Article 13 of this Policy This provision shall not be applicable to irreplaceable items for
which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be
applied 12.2.2.
If
the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision
under paragraph (12.2.1.) above will
only be applied if those items were in existent at the premises at the time
of the loss or damage. ARTICLE 13
ASSESSMENT OF
VALUE IN THE
EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed, in
the event of loss and or damage : 13.1.
The assesment of value shall be based on
the actual value of the property insured immediately before the loss or
damage, taking into account technical depreciation without adding any profit. 13.2.
In the assessment of the value of buildings
no account shall be taken of their location or occupation. 13.3.
Goods, materials or merchandise shall be
calculated by its purchase value immediately before the loss or damage by
taking into account the obsolete factor. ARTICLE 14 INDEMNITY 14.1.
The
basis of calculation of the indemnity shall be a comparison of the value
prior to and the value immediately after the loss or damage. 14.2.
The
value of any scrap shall be taken into account in calculating the indemnity. 14.3.
In the event of over
insurance the maximum liability of the Insurer shall be the actual value of
the insured property and or interest. 14.4.
In the event of under insurance as mentioned
in Article 16 : 14.4.1.
the
Insurer will only indemnify proportionally i.e. comparison between total sum
insured of property and total actual value of the property to amount of loss
or damage ; 14.4.2.
if
the Policy covers more than one items, this provision shall be applied to
such each item separately; the
above shall be calculated before deduction of deductible stated in the Policy; 14.4.3.
if
loss or damage of the property has been calculated in the indemnification and
such property still have some value then the Insurer and the Insured shall be
entitled to such
value proportionally. ARTICLE 15 METHOD OF CLAIM
SETTLEMENT In the event of
indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled to take their
option in the method of claim
settlement as follows : 15.1.
cash
payment; 15.2.
repair,
that is the cost to repair the damage occurred to the same
condition as it was immediately before
the loss or damage; 15.3.
replacement, that is the cost to replace the
damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss
or damage; 15.4.
reinstatement, that is the cost to reinstate
the damage occurred to the same condition as it was immediately before the
loss or damage. The technical depreciation
will be taken into account to such indemnification ARTICLE 16 UNDER INSURANCE 16.1.
If at the time of the
loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured
is less than actual value of all the property insured immediately before the
loss or damage, then the Insured shall
be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. 16.2.
If this Policy covers more than one items, this provision shall be applied to each item separately. These
conditions shall be applied before the application of deductible as stated in
this Policy ARTICLE 17
REIMBURSEMENT
17.1.
In
case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other
experts appointed by the Insurer,
shall be borne by the Insurer. 17.2.
Reasonable
expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in
accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed
by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 18 OTHER INSURANCE
18.1.
At
the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of
any other insurances already effected on the same property and or interest,
if any. 18.2.
If
subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other
insurance on the same property and or interest, such other insurance should
be notified to the Insurer. ARTICLE 19 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 19.1.
In the event of loss of
or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such
property and or interest has also been insured by one or more other policies
and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher
than the actual value of the property and or interest immediately before the
occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based
on the proportion of the total sum
insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies
(in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 19.2.
The above provision
shall remain in effect, even though said insurances are made up of several
policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy
or all policies precede the date of this Policy and they do not contain
provision as stipulated in paragraph (19.1.) above. 19.3.
In the event of loss or
damage, the Insured is obliged to
notify in writing of any other insurance in force covering the same property
and or interest. Should the
Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification
shall be forfeited ARTICLE 20
SUBROGATION 20.1.
Upon
payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy,
the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the
Insured has against third party concerning the loss. The rights of
subrogation set out above shall be in force automatically without requiring
any Power of attorney from the Insured. 20.2.
The
Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the
rights of the Insurer against third party. 20.3.
The
failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph
(20.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to
indemnification under this Policy. ARTICLE 21 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall bear
the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of
under insurance as stated in Article 16, the calculation of the deductible
will be applied after the calculation of under insurance. ARTICLE 22
72
HOURS CLAUSE 22.1.
Each
occurrence of loss and or damage caused by any insured perils shall constitute
a single claim hereunder, provided
that if more than one event shall occur within a period of 72 (seventy two)
hours as from the first occurrence, such events shall be deemed to be a
single event within the meaning hereof. 22.2.
The
Insurer shall not be liable for any loss although caused by any insured
perils occurring before the effective date and time of this Policy, nor for
any loss occurring after the expiry date and time of this Policy. ARTICLE 23 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to
settle the payment of indemnity within
30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and
the Insured on the amount of the indemnity. ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of
loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.
After the reinstatement of the damage, the Insured may request
reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate
basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 25 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 25.1.
The rights of the
Insured to indemnification will be automatically
forfeited if the Insured: 25.1.1.
fails to submit claim according to
provisions of article 8 paragraph (8.1.3); 25.1.2.
fails to file an
objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding
within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the
Insured does not have any rights for indemnification; 25.1.3.
fails to comply with
obligations under this Policy; 25.2.
The rights of the
Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been
agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the
time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written
objection or does not take settlement by arbitration or other legal
proceeding. ARTICLE 26 CURRENCY In case of
premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but
the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be
executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment. ARTICLE 27 TERMINATION OF INSURANCE 27.1.
Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer
and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any
time and are obliged to state the reasons Such notification of termination shall be made in writing by registered
letter by the party who wants the termination to the other party at their
latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this
Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of their
notification 27.2.
Should there be any termination of insurance as stated in paragraph
(27.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the
unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition
cost. However, in case this insurance is terminated by the Insured whereas
during the insurance period already lapsed there were claims with amounts
exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund
premium for the unexpired insurance period. 27.3.
In respect of the provisions of this Article, the
Insurer and the Insured agree to waive article 1266 and 1267 of the
Indonesian Civil Code and the termination of this insurance shall be made
without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri). ARTICLE 28 REFUND OF PREMIUM The Insured shall not
be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 27. ARTICLE 29
DISPUTE
CLAUSE 1.
In the event of any dispute arising between
the Insurer and the Insured as consequence of
the interpretation of liability
or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and
resolution unit of the Insurers within
60 (sixty) calendar days from
the dispute arose. The
dispute arises since the
Insured has expressed
disagreement in writing on
the subject matter of the
dispute. 2.
If the dispute
could not be settled amicably as
provided in item
1 above, both the Insurer and the Insured shall make
statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle
the dispute through out of the court or court settlement by selecting
either one of
the following dispute settlement clauses as stated below. A. ALTERNATIVE
DISPUTE RESOLUTION BODY It is hereby declared and agreed that the Insured
and the Insurer shall settle the dispute through the Indonesian Insurance
Mediation and Arbitration Board (BMAI) subject to the terms and procedures of
BMAI or any other alternative insurance dispute resolution body which is
registered in the Financial Services Authority. B. COURT It is hereby declared and agreed that the Insured
and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan
Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia. ARTICLE 30
CONCLUSION
1.
This policy has complied with prevailing laws and regulations including
regulations of Financial Service Authority. 2.
Other
matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be
subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing Laws and Regulations. (This wording is a
translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any
dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be
interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ). |
No comments:
Post a Comment