ASOSIASI ASURANSI UMUM
INDONESIA
VERSI BAHASA INDONESIA ( 1 ) KLAUSUL OTORITAS PUBLIK
Pertanggungan
di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk
pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak,
yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang
Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan
Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas
setempat, dengan syarat : 1. Jumlah yang dapat dibayarkan
dibawah perluasan jaminan ini tidak termasuk : a.
Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi
Peraturan-Peraturan tersebut di atas : i. Berkaitan
dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan
jaminan ini. ii.
Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan
yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini. iii.
Terhadap mana pemberitahuan telah diberikan
kepada Tertanggung sebelum terjadinya kehancuran atau kerusakan tersebut. iv. Yang berkaitan dengan harta benda atau
bagian harta benda yang tidak rusak. b.
Biaya-biaya
tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur
agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya
keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut tidak
ada.
2.
Pekerjaan
pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar,
namun kesemuanya harus sudah selesai dalam jangka waktu duabelas bulan
setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu yang
lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam batas waktu
duabelas bulan tersebut) dan (jika Peraturan-Peraturan tersebut
mengharuskannya) membolehkan sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat
lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini
tidak naik karenanya. 3.
Jika tanggung jawab Penanggung (atas
setiap bagian) di bawah Polis ini
diluar dari perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya
ketentuan-ketentuan dan persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung
di bawah perluasan jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan
berkurang secara proporsional. 4.
Keseluruhan jumlah yang dapat dibayarkan di
bawah tiap-tiap bagian dari pada Polis harus tidak melebihi jumlah
pertanggungan dari masing-masing bagian tersebut. 5.
Semua persyaratan dalam Polis ini, kecuali
yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan seolah-olah persyaratan-persyaratan
tersebut tercantum dalam perluasan jaminan ini. ( 2 ) KLAUSUL NILAI PEMULIHAN
Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta
benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran
ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti
atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang
sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang
dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus
berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis,
kecuali dinyatakan lain : Persyaratan Khusus
i. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang
dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan
permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik
karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus
sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah
terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui
secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila
tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar
di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini. ii. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh
Tertanggung, Penanggung tidak
bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya
dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada
polis ini. iii. Jika pada saat penggantian atau pemulihan,
jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh
harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai
pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan
terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang
disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka
Tertanggung dianggap menjadi
Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung
secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih
dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan
sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan
sebelumnya. iv. Tidak akan
ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini
seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau
kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda
tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas
nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan seperti yang diatur disini. v. Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau
tidak mengikat jika : (a)
Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan
terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau
dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh
Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut. (b)
Tertanggung tidak sanggup
atau tidak bersedia untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama
atau tempat lain. (
3 ) KLAUSUL KEBOCORAN PIPA
PEMADAM OTOMATIS
Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa pertanggungan di bawah Polis
ini diperluas menjamin kerugian atau
kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air yang
secara tiba-tiba keluar atau bocor dari Instalasi Pipa Pemadam Otomatis
berdasarkan jumlah pertanggungan Kerugian Pertama (dengan kerugian maksimum
sebesar 10% dari seluruh jumlah pertanggungan) dan tunduk pada persyaratan,
bahwa Tertanggung menanggung risiko sendiri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta
lima ratus ribu rupiah) untuk satu lokasi dan selanjutnya tunduk pada semua
persyaratan yang biasa dalam Polis serta persyaratan sebagai berikut : 1. Tanggung
jawab Penanggung dibawah Endorsement dan Polis ini tidak akan melebih jumlah
pertanggungan dari masing-masing bagian dari pada Polis. 2. Dengan
ini ditetapkan dengan tegas dan merupakan suatu syarat, bahwa Tertanggung
akan selalu memelihara fungsi alat pemberi tanda bahaya atau pelayanan
penjagaan sejauh hal tersebut berada di bawah kontrol atau pengawasannya. 3. Selanjutnya
disyaratkan, bahwa keluarnya atau bocornya air tersebut bukan merupakan
peristiwa yang timbul atau terjadi karena : a. Perbaikan atau perubahan atas bangunan atau
pekarangan. b. Instalasi Pipa Pemadam Otomatis tersebut
sedang diperbaiki, dipindahkan atau diperluas. c.
Perintah
dari Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah atau Pejabat lainnya yang
berwenang. d.
Peledakan, ambruknya atau runtuhnya bangunan. e. Cacat
konstruksi atau cacat kondisi yang telah diketahui oleh Tertanggung. f. Kondensasi atau endapan pada Instalasi Pipa Pemadam Otomatis. Tambahan premi untuk perluasan jaminan ini
adalah 5 %o dari limit Kerugian Pertama. ( 4 ) KLAUSUL
PEMINDAHAN SEMENTARA
Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang
dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang
diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap
risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan
sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan
lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam
wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari
tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau. Dengan Syarat,
bahwa : 1.
Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah
perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini
tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut
terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang
tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari
lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam
Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk
perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau
barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini. 2.
Perluasan
jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda
tersebut tidak diasuransikan. 3.
Sehubungan
dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi
tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini
tidak berlaku untuk : a.
Kendaraan
bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya
digunakan dijalan umum. b.
Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan
bangunan-bangunan. Klausula ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan
lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan. ( 5 ) KLAUSUL BIAYA-BIAYA ARSITEK, SURVEYOR
DAN KONSULTAN
Dengan ini dicatat dan disetujui sebagai berikut : (a)
Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah
termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan
Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh
berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat
terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari
jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing. (b)
Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang
diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang
dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan
biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang
dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga
pertanggungannya. ( 6 ) KLAUSUL ISI LAINNYA DALAM
BANGUNAN
Dengan ini
dicatat dan disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup : a. Uang, perangko dan meterai yang tidak
secara khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebih Rp. 10.000.000,- b.
Dokumen-dokumen, naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai
bahan-bahan sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk
menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya
menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi
Rp. 10.000.000,- c. Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai
dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang
diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk
biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk
dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya
menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak
melebihi Rp. 10.000.000,- d. Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan
maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,- e. Sepeda
roda dua, pakaian,
peralatan atau barang-barang milik perorangan para
pegawai untuk suatu jumlah tidak melebihi Rp. 500.000,- untuk setiap pegawai. ( 7 ) KLAUSUL BANK
Dengan ini dicatat dan
disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah
diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh
Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian
yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai
sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga
yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan
hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya. Klausula ini menjadi
batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan
tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda
yang dipertanggungkan dibawah Polis ini. ( 8 ) KLAUSUL TAMBAHAN MODAL
Pertanggungan ini
diperluas untuk menjamin perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan
perbaikan-perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah
pertanggungan dari pada bangunan-bangunan dan mesin-mesin yang disebutkan
dalam Polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% dari masing-masing
jumlah pertanggungan tersebut atau Rp. ……………*) mana yang lebih kecil, dan
dengan ini dimengerti, bahwa Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
dan perbaikan-perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan yang
diperlukan untuk itu. *)
PENJELASAN : Penanggung menjamin jumlah yang wajar. ( 9 ) KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI
Polis ini diperluas untuk
memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atas
barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan
perjanjian Hak Tanggungan, Hipotek, Sewa Kontrak, Sewa Menyewa, dengan syarat
harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih
khusus. ( 10 ) KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK
YANG MENYEWAKAN
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa …………. (selanjutnya disebut
Pihak Yang Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan di
bawah (Bagian …………….) dan harta benda tersebut terikat dengan Perjanjian Sewa
Beli yang dibuat antara Pihak Yang Menyewakan disatu pihak dengan Tertanggung
dipihak lainnya. Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa
setiap pembayaran yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan (yang atas
kerugian atau kerusakan tersebut tidak diadakan perbaikan, pemulihan kembali
atau penggantian) sesuai dengan persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada
Pihak Yang Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut.
Dengan ini dimengerti dan disetujui pula, bahwa tanpa mengabaikan
persyaratan-persyaratan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan dengan
ini, Polis ini dikeluarkan kepada Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan
bukan sebagai Agen atau Wakil dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak akan
dipertimbangkan sebagai bagian dari agen Tertanggung atau wakil dari pihak
yang menyewakan atau sebagai suatu pengalihan hak (baik berdasarkan hukum
atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak,
manfaat dan klaim-klaim di bawah polis ini serta selanjutnya dalam hal ini
sekali kali tidak ditafsirkan sebagai menciptakan hak bagi Pihak Yang
Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam segala kapasitasnya untuk setiap
dugaan pelanggaran kewajiban-kewajiban disini. ( 11 ) KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG
1.
Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam
Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah
pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka
waktu pertanggungan, maka : -
Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara
tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya
(selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang
dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan
cara-cara sebagai berikut, yaitu nilai
rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat
deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan
kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh
Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang
untuk menanda tangani atas namanya. -
Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang
menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka
deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada
nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut
mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di
dalam Polis tersebut. -
Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu
30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah
memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan
disini. -
Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi
akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai
rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau
yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang
seharusnya dibuat.
Jika hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi
sementara, maka Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka
selisihnya akan dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi
tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari pada premi sementara. 2.
Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam
deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan
diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian
tersebut. 3.
Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat
pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan
polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk
orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang
dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai
selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian
melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan
Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih
dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau,
jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock
barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut),
tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini
berbanding dengan seluruh nilai stock barang. 4.
Jika setelah kejadian kerugian diketahui,
bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian
kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan,
maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang
secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan
jumlah yang seharusnya diberitahukan. 5.
Meskipun terjadi kerugian, dengan ini
dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang
masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk membayar
premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata dihitung
dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya
jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi
yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak
akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir. 6.
Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung
dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi
hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai
dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau
50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan
oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung
akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas
rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah
dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal
berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50%
dari premi sementara, mana yang lebih besar. 7.
Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan
lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak
akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah
pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang
apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal
dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen. 8.
Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan
di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan
nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis,
maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan
akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu,
jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang
(selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari
persyaratan ini. 9.
Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk
menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi
yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini
harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini. 10. Pertanggungan
ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis,
kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini. ( 12 ) KLAUSUL PERUBAHAN
Tanpa mengabaikan
persyaratan-persyaratan yang bertentangan yang tercetak dalam Polis, dengan
ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini tidak akan batal bila
terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan yang dapat menaikan
risiko kerusakan, asalkan perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung
dalam waktu 60 (enampuluh) hari sejak dimulainya perubahan tersebut dan
membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan
tersebut. ( 13 ) KLAUSUL PERUBAHAN DAN PERBAIKAN KECIL Perubahan, penambahan dan
perbaikan-perbaikan kecil atas bangunan, peralatan,
perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan dan mesin-mesin (dengan
mengecualikan Instalasi-Instalasi Pipa Pemadam Otomatis) dan
pekerjaan-pekerjaan kecil diperbolehkan tanpa membatalkan pertanggungan ini. Nilai perubahan, penambahan dan
perbaikan-perbaikan tersebut tidak melebihi 2,5% dari Total Harga
Pertanggungan. ( 14 ) KLAUSUL PERLENGKAPAN DI LUAR BANGUNAN Tambahan atap luar, kerei,
papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macam
dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan syarat tanggung jawab Penanggung
dibawah perluasan jaminan ini didasarkan pada Kerugian Pertama (First Loss
Basis), yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 20.000.000,- ( 15 ) KLAUSUL MEREK DAN LABEL Jika barang-barang dagangan
bermerek atau berlabel yang dijamin oleh Polis ini mengalami kerusakan dan
Penanggung memilih untuk mengambil semua atau sebagian dari pada
barang-barang dagangan tersebut dengan harga yang disetujui atau nilai yang
ditetapkan, maka Tertanggung diperkenankan, atas beban sendiri, memberi cap
“barang sisa” pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemasnya atau melepas
merek atau label-label tersebut, jika
pemberian cap, pelepasan merek atau label tersebut tidak merusak fisik dari
pada barang-barang dagangan tersebut, tetapi Tertanggung harus atas beban
sendiri, memberi label ulang pada barang-barang dagangan tersebut atau peti
kemas untuk memenuhi semua persyaratan Undang-Undang yang berlaku. ( 16 ) KLAUSUL PEJABAT SIPIL Pertanggungan ini diperluas
untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan
secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari
Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna
menghambat penjalaran api dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis.
Akan tetapi tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi dari jumlah
kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko
yang dijamin dibawah Polis ini. ( 17 ) KLAUSUL DATA KOMPUTER Pertanggungan ini mencakup
jaminan atas sistem data komputer tetapi hanya untuk nilai bahan-bahannya
saja termasuk biaya pegawai dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya
kembali pada komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan
memproduksi informasi untuk disimpan dalam komputer tersebut) dan bukan
didasarkan pada nilai informasi yang terkandung didalamnya menurut ukuran
Tertanggung, yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- secara
keseluruhan. ( 18 ) KLAUSUL BIAYA PEMASANGAN KEMBALI Jaminan asuransi dibawah Polis
ini diperluas untuk menjamin biaya-biaya pemasangan kembali, merapikan dan
menyetel mesin-mesin serta pabrik yang hancur atau rusak karena kebakaran
atau karena bahaya lain yang dijamin oleh Polis, dengan syarat tanggung jawab
Penanggung dibawah Polis ini tidak melebih jumlah pertanggungan atas mesin
atau pabrik tersebut. ( 19 ) KLAUSUL PENAMAAN HARTA BENDA YANG DIPERTANGGUNGKAN Untuk menentukan, dimana perlu,
definisi harta benda yang dipertanggungkan di sini, Penanggung setuju untuk
menerima, nama yang digunakan Tertanggung untuk mencatat harta benda tersebut
dalam bukunya. ( 20 ) KLAUSUL BARANG-BARANG MILIK PRIBADI PEGAWAI Ganti rugi yang dijamin oleh Polis ini diperluas meliputi pakaian
dan/atau barang-barang milik pribadi pegawai dari Tertanggung sampai suatu
jumlah tidak melebihi RP. 500.000,- untuk setiap orang pegawai dan jumlah
secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- ( 21 ) KLAUSUL BIAYA PEMADAM KEBAKARAN Dengan ini diketahui dan disetujui, bahwa biaya-biaya yang wajar dan
layak, yang timbul karena ditetapkan oleh Pejabat setempat yang berwenang
dalam rangka pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek
pertanggungan, akan diberikan penggantiannya setinggi-tingginya sebesar 5%
dari total harga pertanggungan atau
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mana yang lebih kecil . ( 22 ) KLAUSUL KEPENTINGAN BERSAMA Sebagian dari harta benda yang dipertanggungkan mungkin terikat pada
Perjanjian Sewa Beli atau Perjanjian-Perjanjian lainnya dan kepentingan
pihak-pihak lain dalam perjanjian-perjanjian tersebut dicatat dalam
pertanggungan ini, sifat dan luasnya kepentingan tersebut harus diberitahukan
oleh Tertanggung dalam hal terjadi kerusakan. ( 23 ) KLAUSUL PEMINDAHAN BARANG ANTAR LOKASI YANG DIPERTANGGUNGKAN Dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa apabila terjadi pemindahan
harta benda dari satu bangunan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang
dijamin oleh Polis ini yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada
Penanggung, maka pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula
dipindahkan, penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan mengenai jumlah
pertanggungan dan premi, dihitung dari
sejak tanggal pemindahan harta benda tersebut, dibuat segera setelah
kekeliruan itu diketahui. Akan tetapi dengan syarat, tanggung jawab
Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan di dalam Polis. ( 24 ) KLAUSUL HILANGNYA BARANG YANG RUSAK Dalam hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label
dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka
nilai sisa dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua
cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan
atau dari Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yag lazim. Akan tetapi
tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya
dalam Polis ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila
barang-barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu
risiko yang dijamin, maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap
mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju,
sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan atau menjualnya, dan
penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap dagang, label dan
merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan tersebut.
Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada barang-barang
yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya dapat
merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai
suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstif (constructive total loss) dan
Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan
disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung. Penjelasan Tidak ada sisa barang dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan
dan/atau potongan kerugian (deductible). ( 25 ) KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN Pertanggungan atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk
dinding-dinding, pintu-pintu gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil
di luar, perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga
luar, instalasi bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan
tangki-tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian
dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya
telah dimasukkan ke dalam jumlah pertanggungan. ( 26 ) KLAUSUL HARGA JUAL Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dalam hal barang-barang yang
telah terjual tetapi belum diserahkan, yang karenanya Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai
dengan persyaratan yang tertulis atau
tercetak dalam Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian
atau kerusakan tersebut diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara
keseluruhan ataupun sesuai dengan tingkat kerugian atau kerusakannya, maka
tanggung jawab Penanggung akan
didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam kontrak dan untuk mendapatkan
rata-rata nilai dari semua barang, yang mana klausula ini akan diberlakukan
atasnya bila terjadi kerugian atau kerusakan, akan ditetapkan dengan dasar
yang sama. ( 27 ) KLAUSUL PERLENGKAPAN PENUNJANG Pertanggungan dalam Polis ini yang berkaitan dengan mesin-mesin dan
perlengkapan diperluas mencakup peralatan telepon, gas, air dan listrik,
meteran, pipa, kabel dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan yang berada
didalam halaman atau jalan-jalan dibawah tanah yang menjadi satu kesatuan
dengan semua harta benda Tertanggung atau harta benda para pemasok atau pihak
lainnya yang Tertanggung bertanggung jawab atasnya, asalkan nilai-nilainya
telah dimasukan ke dalam harga pertanggungan. ( 28) KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY) TENTANG PENYIMPANAN BARANG Dijamin oleh Tertanggung, bahwa
selama masa berlakunya Polis tidak akan ada bagian lokasi yang disebutkan
dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk berproduksi, untuk
penimbunan atau penyimpanan barang-barang. ( 29 ) KLAUSUL PERBAIKAN OLEH PENYEWA Pertanggungan dibawah Polis ini
diperluas termasuk perbaikan dan
perubahan-perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai Penyewa atas harta
benda milik Pemilik Tanah, sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk hal
tersebut. ( 30 ) KLAUSUL BARANG SELAMA BERADA DALAM KENDARAAN Apabila harta benda milik Tertanggung dibiarkan dalam kendaraan atau peti
kemas sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling
pekarangan yang dipertanggungkan, Penanggung akan memberikan ganti rugi
kepada Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pada harta benda tersebut
yang disebabkan oleh kebakaran atau oleh risiko-risiko lainnya yang
dipertanggungkan, dengan ketentuan, bahwa tanggung jawab Penanggung tidak
akan melebihi jumlah pertanggungan dalam Polis atas harta benda dimaksud. ( 31 ) KLAUSUL PEKERJA Para pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang
disebutkan dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pemasangan baru atau perubahan-perubahan, perbaikan, membuat dekorasi,
instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan
ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan Polis. ( 32 ) KLAUSUL RISIKO TIDAK BEROPERASI Tertanggung berkewajiban, bahwa selama berlakunya Polis ini pabrik
tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan mesin-mesin dalam keadaan tidak
bekerja, kecuali untuk tujuan pemeliharaan agar mesin tersebut tetap dalam
keadaan baik, tidak ada bahan-bahan baku yang dimasukkan ke dalamnya, tidak
ada pekerjaan perbaikan apapun atas mesin-mesin dan tidak ada bahan-bahan
baku atau barang-barang kecuali suku cadang dan/atau perlengkapan mesin yang
disimpan di dalam bangunan. ( 33 ) KLAUSUL AKIBAT TERTABRAK KENDARAAN SENDIRI Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa jaminan akibat tertabrak
kendaraan-kendaraan termasuk tertabrak kendaraan yang dimiliki atau yang
digunakan oleh Tertanggung sendiri. |
GENERAL INSURANCE
ASSOCIATION OF
ENGLISH VERSION
( 1 )
PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE
The insurance by this Policy extends to include such
additional cost of reinstatement of the destroyed or damaged property thereby
insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with
Building or other Regulations under or framed in pursuance of any Government
Act or Bye-Law of any Municipal or Local Authority provided that : 1.
The amount recoverable under this Extension
shall not include : a. The cost incurred in complying with any of the aforesaid
Regulations or Bye-Laws : i.
In respect of
destruction or damage
occurring prior to the granting of this Extension. ii. In
respect of destruction or damage not insured by the Policy. iii.
Under which notice has been served upon the insured prior to the
happening of the destruction or damage. iv. In respect of undamaged property or undamaged
portions of property. b. The additional cost that would have been
required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal
to its condition when new had the necessity to comply with any of the
aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen. c. The amount of any rate, tax, duty,
development or other charge or assessment, arising out of capital
appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner
there of by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws. 2. The
work of reinstatement must be commenced and carried out within reasonable
despatch and in any case must be completed within twelve months after the
destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during
the said twelve months) in writing allow and may be carried out wholly or
partially upon another site (if the aforesaid Regulations or Bye-Laws so
necessitate) subject to the liability of the Insurer under this Extension not
being thereby increased. 3. If
the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this
Extension shall be reduced by the application of any of the terms and
conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this
Extension (in respect of any such item) shall be reduced in proportion. 4. The
total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the
sum insured thereby. 5. All
the conditions of the Policy except insofar as they may be hereby expressly
varied shall apply as if they had been incorporated herein. ( 2 ) REINSTATEMENT VALUE CLAUSE It is hereby declared and agreed that in the event of the property
insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable
under ……………… of the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing
or reinstating on the same site property of the same kind or type but not
superior to or more extensive than the insured property when new, subject to
the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions
of the Policy except insofar as the same may be varied hereby. Special Provisions i. The work of replacement or reinstatement
(which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the
requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being
thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch
and in any case must be completed within 12 months after the destruction or
damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12
months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would
have been payable under the Policy if this memorandum had not been
incorporated therein shall be made. ii. Until expenditure has been incurred by the
Insured in replacing or reinstating the property destroyed or damage the
Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which
would have been payable under the Policy if this memorandum had not been
incorporated therein. iii. If at the time of replacement or
reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in
replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been
destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or
at the commencement of any destruction of or damage to such property by any
other peril insured against by this Policy then the Insured shall be
considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable
proportion of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than
one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the
foregoing provision. iv. No payment beyond the amount which would
have been payable under the Policy if this memorandum had not been
incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or
damage to any property insured hereunder such property shall be covered by
any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon
the identical basis of reinstatement set forth herein. v. This memorandum shall be without force or
effect if (a) The Insured fails to intimate to the
Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or such
further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or
reinstate the property destroyed or damaged. (b) The
insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed
or damaged on the same or another site. ( 3 ) SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE It is hereby agreed and declared that the insurance under the Policy
shall extend to cover loss or damage to the property insured caused by water
accidentally discharged or leaking from the Automatic Sprinkler Installation
subject to First Loss sum insured (subject to a maximum of 10% of the total
sum insured) and subject to a deductible of Rp. 2,500,000 any one location
and further subject to all the usual conditions of the Policy and the
following special conditons : 1. The
liability of Insurer shall in no case under this endorsement and the Policy
exceed the sum insured by each item of the Policy. 2. It
is expressly stipulated and made a condition thereof that the insured shall
maintain the function of alarm or watchman service insofar as it is under his
control or supervision. 3. Further
provided that such discharge or leakage of water shall not be occasioned by
or happen through: a. Repairs or alterations
to the buildings or premisses. b.
The automatic sprinkler installation being
either repaired, removed or extended. c. The
order of the
Government or of
any municipal local or other competent
Authority. d. Explosion, the blowing
– up of buildings or blasting. e. Defects in construction or condition of
which the Insured is aware. f. Condensation or
deposits on the Automatic Sprinkler Installation. Additional premium for this extension is 5%o of the first loss limit. (
4 ) TEMPORARY
REMOVAL CLAUSE It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other
than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils
hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation,
repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other
premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and therefrom by road, rail or inland waterway. Provided always that : 1. The
amount revocerable under this extension in respect of each Item of this
Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the
loss occurred in that part of the premises from which the property is
temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at
the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after
deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and
fittings), stock in trade or merchandise hereby insured. 2. This
extension does not apply to property if and so far as it is otherwise
insured. 3. As
regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the
property is temporarily removed this extension does not apply to a. motor vehicles and motor chassis licensed for normal road
use, b. property held by the insured in trust,
other than machinery and plant. This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of
the Policy to which it is attached. (
5 ) ARCHITECTS,
SURVEYORS AND ENGINEERS
EXPENSES It is hereby noted and agreed as follows (a) The
insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect
of Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding
those provided under the scales of the various institutions and/or bodies
regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and
not exeeding 5% of the individual sums insured. (b) The
insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred
in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its
destruction or damage but not for preparing any claim, it is being understood
that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum
insured. ( 6 ) ALL OTHER
CONTENTS It is noted and agreed that this Policy
extends to include : a. Money and stamps not otherwise specifically
insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. b.
Documents, manuscripts and business books but only for the value of the
materials as stationery, together with the cost of clerical labour expended
in writing up, and not for the value to the insured of the information
contained therein and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. c. Computer system records but only for the
value of the materials together with the cost of clerical labour and computer
time expended in reproducing such records (excluding any expenses in
connection with the production of information to be recorded therein) and not
for the value to the insured of the information contained therein for an
amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. d. Patterns, moulds, models, plans and
designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. e. Employees pedal cycles, clothing, tools and
other personal effects for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of
any one employee. ( 7 ) BANKERS CLAUSE It is noted and agreed that the property insured by this Policy has
been mortgaged with bank ……………. and that in consequence there of, it has been
agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any,
payable under this Policy any payment up to the amount to which the said
mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made
to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on
the difference. This clause to be null and void on receipt of advice from the said
mortgagee that they are no longer interested in the property insured under
this Policy. (
8 ) CAPITAL
ADDITIONS CLAUSE The insurance hereby extends to cover alterations, additions and
improvements (but not appreciation in value) in excess of the sums insured
for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not
exceeding 10% of the sums insured thereby or Rp ….*……….,.. whichever is the
less, it is being understood that the Insured undertakes to advise the
Insurer each quarter of such alterations, addtions and improvements and to
pay the appropriate additional premium thereon. *) COMMENT Underwriters to guarantee reasonable amount. (
9 ) LEASED
PROPERTY CLAUSE This Policy extends to indemnify any other
party having an interest in the property insured by virtue of and in
accordance with the terms of mortgage, Leasing, Hiring or Renting Agreement,
provided such property is not more specifically insured. (
10 ) LESSORS
INTEREST CLAUSE It is noted and agreed that ………….. (here in after referred to as the
Lessors) are the owners of the Property insured under (Item …….) and that
such Property is the subject of a Leasing Agreement made between the lessors
on the one part and the insured on the other part. It is further understood
and agreed that any payment made in respect of loss or damage (which loss or
damage is not made good by repair, reinstatement or replacement) under the
terms of this Policy shall be made to the Lessors as long as they are the
owners of the property. It is understood and agreed that notwithstanding any
provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued to
the Insured as the principal party and not as agent or Trustee for the
Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an
agent or Trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or
equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims
under this Policy, and, further, nothing herein shall be construed as
creating any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity
whatsoever for any alleged breach of its obilgations hereunder. (
11 ) STOCK
DECLARATION CLAUSE 1. In
consideration of the premium by this Policy being provisional in that it is
calculated on 75% of the sum insured hereby and is subject to adjustment on
expiry of each period of insurance: -
The insured agrees to declare to the Insurer
in writing the value of his stocks (other than retail), less any amount
insured by Policies other than declaration policies, on the following basis
namely the average of the values at risk during the month and to make such
declaration within thirty days of the last day of the calender month, such
declaration to be signed by the Insured or by a responsible person authorized
to sign on his behalf. -
If other policies on a declarration basis
cover the stocks hereby insured the declaration shall be made so as to
apportion to each policy a share of the value of the stocks insured under
such declaration policies, pro rata to the respective amounts named in the
policies. -
In the event of a declaration not being made
within the 30 days mentioned above then the Insured shall be deemed to have
declared the sum hereby as the value at risk. -
On the expiry of each period of insurance the
premium shall be calculatted at the rate quoted on the average sum insured,
namely the total of the values declared or deemed to have been declared
divided by the number of declarations due to have been made. If the resultant
premium be greater than the provisional premium the Insured shall pay the
difference, if it be less the difference shall be repaid to the Insured but
such repayment shall not exceed one third of the provisional premium. 2. The
basis of value for declarations shall be the market value and any loss
hereunder shall be settled on the basis of the market value immediately
anterior to the loss. 3. If
at the time of any loss, there be any other subsisting insurance of insurance
on other than a declaration basis, whether effected by the Insured or by any
other person or persons, covering the stocks hereby insured, this Policy
shall apply only to the excess of the value of such stocks at the time of
loss over the sum insured by such insurance or insurances, and this Insurer
shall not be liable to contribute more than that proportion of such loss
which such excess (or, if there be other declaration insurances covering the
same stocks, a rateable proportion of such excess), but not exceeding the sum
insured hereby, bears to the total value of the stocks. 4. If
after the occurrence of a loss it is found that the amount of the last
declaration previous to the loss is less than the amount that ought to have
been declared, then the amount which would have been recoverable by the
Insured shall be reduced in such proportion to the amount of the said last
declaration bears to the amount that ought to have been declared. 5. Notwithstanding
the occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be
maintained at all times during the currency of the Policy and the Insured
therefore undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata
from the date of such loss to the expiry of the period of insurance, the
premium being calculated at the rate applicable to the stock destroyed and
such extra premium shall not be taken into account in, and shall be distinct
from, the final adjustment of premium. 6. In
the event of this Policy being cancelled by the Insured during its currency
(whether stocks exist or not) the premium to be retained by the Insurer shall
be the appropriate short period premium calculated on the average amount
insured up to the date of the cancelment, or 50% of the provisional premium
whichever is the greater but if the Policy is cancelled by the Insured after
a loss has occurred the premium to be retained by the Insurer shall be the
pro rata proportion of the premium calculated on the average amount insured
on the date of cancelment plus the pro rata proportion if the premium from
the date of loss to the expiry of the period of insurance on the amount of
the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is the greater. 7. The
maximum liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereby and
premium shall not be receivable on values insured thereof. The sum insured
may, however, be increased by prior agreement with the Insurer in which event
the new sum insured and the date from which it is effective will be recorded
on the Policy by endorsement. 8. If
the stocks hereby insured shall at the time of loss be collectively of
greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be
considered as being his own insurer for the difference and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. Every time, if more than one Sum
Insured exist on stocks (other than retail) it shall be separately subject to
this condition. 9. It
is warranted that every other Policy on a declaration basis covering the
stocks insured hereby shall be identical in wording with this Policy. 10. This
insurance is subject in all respect to the printed conditions of the Policy
except in so far as they may be varied by these special. ( 12 ) ALTERATIONS CLAUSE Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the
Policy to the contrary, it is noted and agreed that this Insurance shall not
be prejudiced in the event of any alterations being made to the property
insured whereby the risk of damage is increased, provided that notice of such
alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) days of the
commencement of such alterations and additional premium paid, if required
from the date of such alterations. (
13 ) MINOR
ALTERATIONS AND REPAIRS
CLAUSE Minor alterations, additions and repairs to building, plant fixtures
and fittings, and machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and
minor works in progress are allowed and the insurance by this Policy shall
not be prejudiced by this. The value of such alterations, additions and repairs shall not exceed
2.5% of Total Sum Insured. (
14 ) AWNINGS
BLINDS SIGNS OR OTHER FITTINGS
OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any
description are covered by this Policy provided that the Insurer’s liability
under this extension shall be on first loss basis, not in the aggregate to
exceed Rp 20,000,000 (
15 ) BRAND
AND LABEL CLAUSE If branded or labelled merchandise covered by this Policy is damaged,
and the Insurer elects to take all or any of such merchandise at the agreed
or appraised value, the Insured may, at his own expense, stamp “salvage” on
the merchandise or its containers or may remove the brands or labels, if such
stamp or removal of brand or label
will not physically damage the merchandise but the Insured shall at its own
cost relabel the merchandise or containers in compliance with all of the
requirements of the applicable law. (
16 ) CIVIL
AUTHORITIES CLAUSE The insurance is extended to cover direct loss or damage to the
described property caused by acts of destruction executed by order of any
Public Authority at the time of and only during a conflagration to retard the
spread thereof, and subject to all other terms and conditions of this Policy.
This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which
it would have ben liable had the loss been caused by a peril insured against
under this Policy. (
17 ) COMPUTER
RECORDS CLAUSE This insurance includes cover for computer system records but only for
the value of the materials together with the cost of clerical labour and
computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in
connection with the production of information to be recorded therein) and not
for the value to the Insured of the information contained therein for an
amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000. (
18 ) COST
OF RE-ERECTION CLAUSE The insurance by this Policy extends to cover the cost of re-erecting,
fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by fire or by any
other peril hereby insured against providing always that the liability of the
Insurer shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under
this Policy. (
19 ) DESIGNATION
CLAUSE For the purpose of determining, where necessary, the definition of any
property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under
which such property has been entered in the Insured’s books. (
20 ) EMPLOYEES
PERSONAL EFFECTS CLAUSE The indemnity granted by this Policy extends to include clothing and/or
personal effects of the employees of the Insured for an amount not exceeding
Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in
the aggregate Rp 10,000,000. (
21 ) FIRE
BRIGADES CHARGES It is hereby understood and agreed that the reasonable charges raised
by any local authority for the provision of Fire Brigades called for the
purpose of protecting the premises shall be recoverable hereunder subject to
a maximum of 5% of total sum insured or Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs),
whichever is the lesser. (
22 ) GENERAL
INTEREST CLAUSE Certain of the Property insured may be the subject of hire purchase
lease or other agreements and the interest of the other parties to these
arrangements is noted in this insurance, the nature and extent of such
interest to be disclosed by the Insured in the event of damage. (
23 ) INTERNAL
REMOVAL CLAUSE It is understood and agreed that in the event of removal of property
from one building to another at any of the situations covered by this Policy
being inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such
property shall follow removal, the necessary adjustments in Sum Insured and
premium being made as from the date of removal as soon as the oversights is
discovered. Provided however that the liability of the Insurer shall not
exceed the Sum Insured hereunder. (
24 ) LOSS
OF DAMAGED GOODS CLAUSE In case of damage to property bearing brands labels and trademarks the
sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage
value of such damaged property shall be determined after the removal in the
customary manner of all brands labels and trade marks which might be taken to
indicate that the guarantee of the Manufacturer or the Insured attached to
said property. However notwithstanding anything to the contrary elsewhere
herein, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured
under this Policty due to a peril insured against, the Insured or their
representatives are to retain control of all damaged goods. The Insured,
however agreed wherever practicable to recondition or sell such goods, the
sale being made after removal of all brands labels or trademarks, with the
Insurer being entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal
or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their
representatives detrimental to their interest such damage shall be treated as
a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in
the presence of a representative of the Insurer and the Insured. Comments No salvage is taken into account in applying an additional premium and/or deductible. (
25 ) OUTBUILDINGS
CLAUSE The insurance by each item under buildings is understood to include
walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes,
exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in
the said premises and the insurance by each item under contents extends to
contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum
insured. (
26 ) SELLING
PRICE CLAUSE It is noted and agreed that in respect of goods sold but not yet
delivered for which the Insured is responsible and with regard to which under
the written or printed conditions of sale the Sale Contract is cancelled by
reason of the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to
the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based
on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods,
to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall
be ascertained on the same basis. (
27 ) SERVICES
CLAUSE The insurance by this Policy relating to machinery and equipment
extends to include telephone, gas, water and electric instruments, meters,
piping, cabling and the like and accessories thereof including similar
property in adjoining yards or roadways or underground all the property of
the Insured or of suppliers or others for which the Insured are responsible
provided their values are included in the sum insured. (
28 ) STORAGE
WARRANTY Warranted that during the currency of this Policy no part of the
premises described herein be used for manufacture or deposit or storage of
merchandise. (
29 ) TENANTS
IMPROVEMENTS CLAUSE The insurance by this Policy extends to include tenants improvements
and alteration to Landlord’s property insofar as the Insured is responsible
therefore. (
30 ) VEHICLE
LOAD CLAUSE In the event of the Insured’s Property being left loaded in vehicles or
freight containers overnight while in, on or about the premises hereby
insured the Insurer will indemnify the Insured for the loss of or damage to
such Property caused by fire or any other peril insured hereby, providing
always that the Insurer’s Liability shall not exceed the sum insured of such
Property under the Policy. (
31 ) WORKMENS
CLAUSE Workmen are allowed in and about any of the described premises for the
purpose or making new erections or alteration, repair, decoration, plant
installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms
and conditions of the Policy. (
32 ) SILENT
RISK CLAUSE Warranted that during the currency of this Policy the said factory be
silent and that the machinery be not worked, except for the purpose of
keeping it in good order no material being passed through it and that no
repairs whatever to machinery be carried on and that no material or goods
except spare machinery and/or accessories be stored in the building. (
33 ) IMPACT
BY OWN VEHICLES CLAUSE It is noted and agreed that the cover relating to impact of vehicles
shall include vehicles owned or used by the Insured. |
KLAUSUL 4.12 PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran
premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan
fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau
elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar
Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan
listrik atau elektronik tersebut. Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan,
Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga
pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar. Perluasan jaminan ini tidak
berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus
untuk itu. |
CLAUSE
4.12 SHORT CIRCUIT
EXTENDED COVER It is hereby
noted and agreed that subject to the Insured having paid the agreed additional premium, this
insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or
electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for
household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such
electrical or electronic equipment. For any indemnity payable herein,
the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged
item or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence,
whichever is the higher. This
extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under
more specific insurance |
KLAUSUL 4.13 PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI (API YANG TIMBUL SENDIRI) Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini,
dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati,
pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada
harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau
panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut. Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat,
bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai
dengan metoda penyimpanan barang secara professional. Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan,
Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga
pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri
atau Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar. |
CLAUSE
4.13
SELF COMBUSTION EXTENDED COVER
Subject to the provisions
provided hereunder, it is hereby noted and agreed that subject to the Insured
having paid the agreed additional
premium, this insurance shall cover loss of or damage to the property insured
under this Policy caused by self combustion or self heating to such property. This extended cover shall be in
force subject to the storage of the property insured being arranged in
accordance with a professional method of storage. For any indemnity payable herein, the
Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item
due to self combustion or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any
one occurrence, whichever is the higher. |
KLAUSUL 4.14 PERLUASAN JAMINAN ASAP Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran
premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau
kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang
disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran dengan syarat penyebab
kebakaran yang menimbulkan asap tersebut tidak dikecualikan dalam polis ini. Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan,
Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga
pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat asap atau Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih
besar. |
CLAUSE
4.14
SMOKE EXTENDED COVER
It is hereby noted and agreed that
subject to the Insured having paid the
agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to the
property insured under this Policy caused by smoke arising from a fire provided
that the cause of the fire which produces the smoke is not excluded under
this Policy. For any indemnity payable
herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the
damaged item due to smoke or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for
any one occurrence, whichever is the higher. |
KLAUSUL 4.15 PERLUASAN JAMINAN PETIR Dengan ini ditegaskan bahwa
dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin
juga kerugian atau kerusakan atas mesin
listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang
dipertanggungkan pada polis yang secara langsung disebabkan oleh petir. Tertanggung wajib menanggung
risiko sendiri sebesar 10% dari ganti rugi akibat petir yang dibayarkan atau
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang
lebih besar. |
CLAUSE
4.15 LIGHTNING EXTENDED COVER
It is hereby noted and agreed that subject to the Insured
having paid the agreed additional
premium, this insurance shall cover loss of or damage to electrical
machinery, electrical or electronic equipment and electrical installation insured
under this Policy directly caused by lightning. The Insured shall bear a deductible
of 10% of payable loss due to lightning
or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence,
whichever is the higher. |
CATATAN UNTUK UNDERWRITER :
Suku premi untuk masing-masing perluasan jaminan diatas
adalah sebagai berikut ini.
KLAUSUL 4.12 PERLUASAN JAMINAN ARUS
PENDEK |
Premi tambahan : 0,5 %o dari jumlah
harga pertanggungan peralatan listrik atau elektronik |
KLAUSUL 4.13 PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI |
Premi
tambahan: 0,5 %o dari harga pertanggungan seluruh timbunan
barang-barang yang mungkin mengalami terbakar sendiri tersebut. Untuk itu hendaknya dibuat perinciannya pada Ikhtisar Pertanggungan
pada Polis. |
KLAUSUL 4.14 PERLUASAN JAMINAN ASAP |
Premi
tambahan: 0,25 %o dari total harga pertanggungan. |
KLAUSUL 4.15 PERLUASAN JAMINAN PETIR |
Premi tambahan: 0,50 %o dari harga
pertanggungan mesin listrik, peralatan
listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang dipertanggungkan |
No comments:
Post a Comment