Friday, September 20, 2024

KLAUSULA DILEKATKAN PADA POLIS ASURANSI KEBAKARAI - CLAUSES ON FIRE INSURANCE

 

 ASOSIASI ASURANSI UMUM INDONESIA

VERSI BAHASA INDONESIA

 

( 1 )

KLAUSUL OTORITAS PUBLIK

 

Pertanggungan di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, dengan syarat :

 

1.     Jumlah yang dapat dibayarkan dibawah perluasan jaminan ini tidak termasuk :

a.     Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas :

 

i.       Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.

 

ii.      Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.

 

iii.    Terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya kehancuran atau kerusakan tersebut.

 

iv.    Yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.

 

b.     Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut tidak ada.

 

  1. Biaya-biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut di atas.

 

2.     Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar, namun kesemuanya harus sudah selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam batas waktu duabelas bulan tersebut) dan (jika Peraturan-Peraturan tersebut mengharuskannya) membolehkan sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini tidak naik karenanya.

3.     Jika tanggung jawab Penanggung (atas setiap  bagian) di bawah Polis ini diluar dari perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan-ketentuan dan persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional.

4.     Keseluruhan jumlah yang dapat dibayarkan di bawah tiap-tiap bagian dari pada Polis harus tidak melebihi jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian tersebut.

5.     Semua persyaratan dalam Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan  seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut tercantum dalam perluasan jaminan ini.

 

( 2 )

KLAUSUL NILAI PEMULIHAN

 

 

Dengan ini dinyatakan dan disetujui, bahwa apabila harta benda yang dipertanggungkan hancur atau rusak, dasar perhitungan pembayaran ganti rugi di bawah …………………….. dari pada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada lokasi yang sama dengan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau tidak lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada Persyaratan khusus berikut ini dan juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali  dinyatakan lain :

 

Persyaratan Khusus

 

i.  Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) bila tidak, maka tidak ada pembayaran di luar dari jumlah yang seharusnya dibayar di bawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

 

ii. Sebelum biaya-biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak dikeluarkan oleh Tertanggung,  Penanggung tidak bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada polis ini.

 

iii. Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah biaya yang diperlukan untuk penggantian atau pemulihan bila seluruh harta benda yang dipertanggungkan mengalami kehancuran melebihi nilai pertanggungan pada saat terjadinya suatu kebakaran atau pada permulaan terjadinya penghancuran atau kerusakan terhadap harta benda tersebut yang disebabkan oleh sesuatu risiko lainnya yang dijamin oleh Polis ini, maka Tertanggung  dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut. Masing-masing bagian dari Polis (jika lebih dari satu) atas mana memorandum ini berlaku harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.

 

iv.  Tidak akan ada pembayaran di luar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini seandainya memorandum ini tidak dilekatkan pada saat kehancuran atau kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan jika harta benda tersebut dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang tidak didasarkan pada nilai pemulihan  seperti yang diatur disini.

 

v.  Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika :

 

(a) Tertanggung tidak memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya penghancuran atau kerusakan atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.

 

(b) Tertanggung   tidak   sanggup   atau     tidak

      bersedia untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau tempat lain.

 

( 3 )

KLAUSUL KEBOCORAN PIPA

PEMADAM OTOMATIS

 

Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa pertanggungan di bawah Polis ini diperluas  menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air yang secara tiba-tiba keluar atau bocor dari Instalasi Pipa Pemadam Otomatis berdasarkan jumlah pertanggungan Kerugian Pertama (dengan kerugian maksimum sebesar 10% dari seluruh jumlah pertanggungan) dan tunduk pada persyaratan, bahwa Tertanggung menanggung risiko sendiri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu lokasi dan selanjutnya tunduk pada semua persyaratan yang biasa dalam Polis serta persyaratan sebagai berikut :

 

1.     Tanggung jawab Penanggung dibawah Endorsement dan Polis ini tidak akan melebih jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian dari pada Polis.

2.     Dengan ini ditetapkan dengan tegas dan merupakan suatu syarat, bahwa Tertanggung akan selalu memelihara fungsi alat pemberi tanda bahaya atau pelayanan penjagaan sejauh hal tersebut berada di bawah kontrol atau pengawasannya.

3.     Selanjutnya disyaratkan, bahwa keluarnya atau bocornya air tersebut bukan merupakan peristiwa yang timbul atau terjadi karena :

 

a.  Perbaikan atau perubahan atas bangunan atau pekarangan.

 

b.  Instalasi Pipa Pemadam Otomatis tersebut sedang diperbaiki, dipindahkan atau diperluas.

c.      Perintah dari Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah atau Pejabat lainnya yang berwenang.

d. Peledakan, ambruknya atau runtuhnya bangunan.

e.   Cacat   konstruksi   atau   cacat kondisi yang

      telah diketahui  oleh Tertanggung.

f.  Kondensasi atau endapan  pada  Instalasi      Pipa Pemadam Otomatis.

 

Tambahan premi untuk perluasan jaminan ini adalah 5 %o dari limit Kerugian Pertama.

( 4 )

KLAUSUL PEMINDAHAN SEMENTARA

 

Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.

 

Dengan Syarat, bahwa :

 

1.     Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini.

 

2.     Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.

 

3.     Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk :

 

a.     Kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.

 

b. Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.

 

Klausula ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan.

 

 

 

( 5 )

KLAUSUL BIAYA-BIAYA ARSITEK,

SURVEYOR DAN KONSULTAN

 

Dengan ini dicatat dan disetujui sebagai berikut :

 

(a) Pertanggungan atas masing-masing bagian dari Bangunan dan isinya adalah termasuk biaya-biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum dan Konsultan Pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi Skala Biaya yang dikeluarkan oleh berbagai Lembaga dan/atau Badan yang mengaturnya, yang berlaku pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan dan jumlahnya tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan untuk tiap bagian masing-masing.

 

(b) Pertanggungan atas biaya-biaya tersebut hanya berlaku untuk biaya yang diperlukan dan wajar untuk pemulihan kembali atau perbaikan harta benda yang dipertanggungkan akibat kerusakan atau kerugian yang dialaminya, tetapi bukan biaya-biaya untuk mempersiapkan klaim, dan disetujui, bahwa jumlah biaya yang dapat dibayar dibawah bagian tersebut tidak melebihi jumlah harga pertanggungannya.

 

( 6 )

KLAUSUL ISI LAINNYA DALAM BANGUNAN

 

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup :

 

a.  Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebih Rp. 10.000.000,-

 

b. Dokumen-dokumen, naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp. 10.000.000,-

 

c.  Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat didalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp. 10.000.000,-

 

d.  Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebih RP. 10.000.000,-

 

e.   Sepeda    roda   dua,   pakaian,   peralatan  atau

      barang-barang milik perorangan para pegawai untuk suatu jumlah tidak melebihi Rp. 500.000,- untuk setiap pegawai.

 

( 7 )

KLAUSUL BANK

 

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.

 

Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini.

 

( 8 )

KLAUSUL TAMBAHAN MODAL

 

Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan (tetapi bukan apresiasi nilai) yang melebihi jumlah pertanggungan dari pada bangunan-bangunan dan mesin-mesin yang disebutkan dalam Polis sampai suatu jumlah yang tidak melebihi 10% dari masing-masing jumlah pertanggungan tersebut atau Rp. ……………*) mana yang lebih kecil, dan dengan ini dimengerti, bahwa Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap triwulan mengenai perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan perbaikan-perbaikan tersebut serta membayar premi tambahan yang diperlukan untuk itu.

 

*)  PENJELASAN : Penanggung menjamin jumlah

     yang wajar.

 

 

 

 

( 9 )

KLAUSUL HARTA BENDA SEWA BELI

 

Polis ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan atas barang yang dipertanggungkan berdasarkan dan sesuai dengan persyaratan perjanjian Hak Tanggungan, Hipotek, Sewa Kontrak, Sewa Menyewa, dengan syarat harta benda tersebut tidak dengan syarat dipertanggungkan secara lebih khusus.

 

( 10 )

KLAUSUL KEPENTINGAN PIHAK

YANG MENYEWAKAN

 

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa …………. (selanjutnya disebut Pihak Yang Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan di bawah (Bagian …………….) dan harta benda tersebut terikat dengan Perjanjian Sewa Beli yang dibuat antara Pihak Yang Menyewakan disatu pihak dengan Tertanggung dipihak lainnya. Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa setiap pembayaran yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan (yang atas kerugian atau kerusakan tersebut tidak diadakan perbaikan, pemulihan kembali atau penggantian) sesuai dengan persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut. Dengan ini dimengerti dan disetujui pula, bahwa tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan dengan ini, Polis ini dikeluarkan kepada Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai Agen atau Wakil dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari agen Tertanggung atau wakil dari pihak yang menyewakan atau sebagai suatu pengalihan hak (baik berdasarkan hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak, manfaat dan klaim-klaim di bawah polis ini serta selanjutnya dalam hal ini sekali kali tidak ditafsirkan sebagai menciptakan hak bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam segala kapasitasnya untuk setiap dugaan pelanggaran kewajiban-kewajiban disini.

 

( 11 )

KLAUSUL DEKLARASI STOCK BARANG

 

1.     Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam Polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka :

 

-        Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual), dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan Polis yang bukan Polis Deklarasi, berdasarkan cara-cara  sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam tigapuluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditanda tangani oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas namanya.

-        Jika ada Polis-Polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan di sini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stok barang yang dipertanggungkan dalam Polis-Polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian secara prorata dari jumlah pertanggungan di dalam Polis tersebut.

-        Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 hari seperti disebutkan di atas, maka Tertanggung harus dianggap telah memberitahukannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.

-        Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberitahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat.                            

Jika hasil perhitungan premi tersebut lebih besar dari premi sementara, maka Tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan dikembalikan kepada Tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari pada premi sementara.

 

2.     Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.

3.     Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk Tertanggung atau untuk orang lain, yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan dari pertanggungan yang demikian itu dan Penanggung dalam Polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut di atas (atau, jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum di sini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.

4.     Jika setelah kejadian kerugian diketahui, bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada Tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah yang seharusnya diberitahukan.

5.     Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlakunya polis dan oleh karenanya Tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah dari pada setiap kerugian secara prorata dihitung dari sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan ke dalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.

6.     Apabila Polis ini dibatalkan oleh Tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stok barang atau tidak), premi yang menjadi hak Penanggung harus didasarkan pada perhitungan jangka pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan, atau 50% dari premi sementara mana yang lebih besar, tetapi jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak Penanggung akan diperhitungkan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.

7.     Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar dari pada jumlah pertanggungan di dalam Polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam Polis dengan Endorsemen.

8.     Jika stok barang-barang yang dipertanggungkan di sini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan secara bersama-sama dan nilainya lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam Polis, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu, jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal itu akan menjadi terpisah dari persyaratan ini.

9.     Adalah menjadi kewajiban Tertanggung untuk menjamin, bahwa setiap ada Polis lain yang didasarkan pada Polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus secara tegas mengikuti ketentuan polis ini.

10.  Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang dicetak dalam Polis, kecuali yang ditentukan lain oleh persyaratan-persyaratan khusus ini.

 

 

( 12 )

KLAUSUL PERUBAHAN

 

Tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan yang bertentangan yang tercetak dalam Polis, dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa pertanggungan ini tidak akan batal bila terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan yang dapat menaikan risiko kerusakan, asalkan perubahan tersebut diberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 60 (enampuluh) hari sejak dimulainya perubahan tersebut dan membayar premi tambahan, jika diminta, dihitung dari sejak tanggal perubahan tersebut.

 

 

 

 

 

( 13 )

KLAUSUL PERUBAHAN DAN

PERBAIKAN KECIL

 

Perubahan, penambahan dan perbaikan-perbaikan kecil atas bangunan, peralatan, perlengkapan-perlengkapan, peralatan-peralatan dan mesin-mesin (dengan mengecualikan Instalasi-Instalasi Pipa Pemadam Otomatis) dan pekerjaan-pekerjaan kecil diperbolehkan tanpa membatalkan pertanggungan ini.

 

Nilai perubahan, penambahan dan perbaikan-perbaikan tersebut tidak melebihi 2,5% dari Total Harga Pertanggungan.

 

( 14 )

KLAUSUL PERLENGKAPAN

DI LUAR BANGUNAN

 

Tambahan atap luar, kerei, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macam dan ragamnya dijamin oleh Polis ini dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah perluasan jaminan ini didasarkan pada Kerugian Pertama (First Loss Basis), yang secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 20.000.000,- 

 

( 15 )

KLAUSUL MEREK DAN LABEL

 

Jika barang-barang dagangan bermerek atau berlabel yang dijamin oleh Polis ini mengalami kerusakan dan Penanggung memilih untuk mengambil semua atau sebagian dari pada barang-barang dagangan tersebut dengan harga yang disetujui atau nilai yang ditetapkan, maka Tertanggung diperkenankan, atas beban sendiri, memberi cap “barang sisa” pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemasnya atau melepas merek atau label-label  tersebut, jika pemberian cap, pelepasan merek atau label tersebut tidak merusak fisik dari pada barang-barang dagangan tersebut, tetapi Tertanggung harus atas beban sendiri, memberi label ulang pada barang-barang dagangan tersebut atau peti kemas untuk memenuhi semua persyaratan Undang-Undang yang berlaku.

 

( 16 )

KLAUSUL PEJABAT SIPIL

 

Pertanggungan ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh tindakan penghancuran atas perintah dari Otoritas Publik pada saat dan hanya selama terjadinya kebakaran besar guna menghambat penjalaran api dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan Polis. Akan tetapi tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi dari jumlah kerugian yang seharusnya dibayar atas kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin dibawah Polis ini.

 

( 17 )

KLAUSUL DATA KOMPUTER

 

Pertanggungan ini mencakup jaminan atas sistem data komputer tetapi hanya untuk nilai bahan-bahannya saja termasuk biaya pegawai dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali pada komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan memproduksi informasi untuk disimpan dalam komputer tersebut) dan bukan didasarkan pada nilai informasi yang terkandung didalamnya menurut ukuran Tertanggung, yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 10.000.000,- secara keseluruhan.

 

( 18 )

KLAUSUL BIAYA PEMASANGAN KEMBALI

 

Jaminan asuransi dibawah Polis ini diperluas untuk menjamin biaya-biaya pemasangan kembali, merapikan dan menyetel mesin-mesin serta pabrik yang hancur atau rusak karena kebakaran atau karena bahaya lain yang dijamin oleh Polis, dengan syarat tanggung jawab Penanggung dibawah Polis ini tidak melebih jumlah pertanggungan atas mesin atau pabrik tersebut.

 

( 19 )

KLAUSUL PENAMAAN HARTA BENDA

YANG DIPERTANGGUNGKAN

 

Untuk menentukan, dimana perlu, definisi harta benda yang dipertanggungkan di sini, Penanggung setuju untuk menerima, nama yang digunakan Tertanggung untuk mencatat harta benda tersebut dalam bukunya.

 

( 20 )

KLAUSUL BARANG-BARANG

MILIK PRIBADI PEGAWAI

 

Ganti rugi yang dijamin oleh Polis ini diperluas meliputi pakaian dan/atau barang-barang milik pribadi pegawai dari Tertanggung sampai suatu jumlah tidak melebihi RP. 500.000,- untuk setiap orang pegawai dan jumlah secara keseluruhannya tidak melebihi Rp. 10.000.000,-

 

 

( 21 )

KLAUSUL BIAYA PEMADAM KEBAKARAN

 

Dengan ini diketahui dan disetujui, bahwa biaya-biaya yang wajar dan layak, yang timbul karena ditetapkan oleh Pejabat setempat yang berwenang dalam rangka pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan, akan diberikan penggantiannya setinggi-tingginya sebesar 5% dari total harga pertanggungan  atau Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mana yang lebih kecil .

 

( 22 )

KLAUSUL KEPENTINGAN BERSAMA

 

Sebagian dari harta benda yang dipertanggungkan mungkin terikat pada Perjanjian Sewa Beli atau Perjanjian-Perjanjian lainnya dan kepentingan pihak-pihak lain dalam perjanjian-perjanjian tersebut dicatat dalam pertanggungan ini, sifat dan luasnya kepentingan tersebut harus diberitahukan oleh Tertanggung dalam hal terjadi kerusakan.

 

( 23 )

KLAUSUL PEMINDAHAN BARANG

ANTAR LOKASI YANG DIPERTANGGUNGKAN

 

Dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa apabila terjadi pemindahan harta benda dari satu bangunan ke bangunan lainnya dalam lingkungan yang dijamin oleh Polis ini yang secara tidak sengaja tidak diberitahukan kepada Penanggung, maka pertanggungan atas harta benda tersebut akan ikut pula dipindahkan, penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan mengenai jumlah pertanggungan dan premi,  dihitung dari sejak tanggal pemindahan harta benda tersebut, dibuat segera setelah kekeliruan itu diketahui. Akan tetapi dengan syarat, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan di dalam Polis.

 

 

( 24 )

KLAUSUL HILANGNYA

BARANG YANG RUSAK

 

Dalam hal harta benda yang mengalami kerusakan diberi cap dagang, label dan merek dagang yang penjualannya mengandung garansi dari Tertanggung, maka nilai sisa dari pada harta benda yang rusak itu akan ditetapkan setelah semua cap dagang, label dan merek dagang yang menunjukkan garansi dari Pabrikan atau dari Tertanggung tersebut dihilangkan dengan cara yag lazim. Akan tetapi tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dimanapun adanya dalam Polis ini, dengan ini diketahui dan disetujui bahwa apabila barang-barang yang dipertanggungkan dibawah Polis ini rusak karena sesuatu risiko yang dijamin, maka Tertanggung atau Perwakilannya harus tetap mengawasi semua barang yang rusak tersebut. Namun Tertanggung setuju, sepanjang dimungkinkan, untuk melakukan perbaikan atau menjualnya, dan penjualan tersebut dilaksanakan setelah dihilangkannya cap dagang, label dan merek dagang dan Penanggung berhak atas nilai hasil penjualan tersebut. Bilamana pemakaian atau pembuangan atau penjualan dari pada barang-barang yang rusak tersebut menurut pendapat Tertanggung atau Perwakilannya dapat merusak kepentingan mereka, maka kerusakan tersebut akan dianggap sebagai suatu kerugian keseluruhan secara konstrukstif (constructive total loss) dan Tertanggung akan memusnahkan barang-barang yang rusak tersebut dengan disaksikan oleh Perwakilan dari Penanggung dan Tertanggung.

 

Penjelasan

Tidak ada sisa barang dipertimbangkan untuk memberlakukan premi tambahan dan/atau potongan kerugian (deductible).

 

( 25 )

KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN

 

Pertanggungan atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk dinding-dinding, pintu-pintu gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil di luar, perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan tangki-tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya telah dimasukkan ke dalam jumlah pertanggungan.

 

( 26 )

KLAUSUL HARGA JUAL

 

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa dalam hal barang-barang yang telah terjual tetapi belum diserahkan, yang karenanya  Tertanggung bertanggung jawab dan sesuai dengan persyaratan  yang tertulis atau tercetak dalam Kontrak Jual Beli dibatalkan dengan alasan karena kerugian atau kerusakan tersebut diberi ganti rugi oleh Polis ini baik secara keseluruhan ataupun sesuai dengan tingkat kerugian atau kerusakannya, maka tanggung  jawab Penanggung akan didasarkan pada harga yang ditetapkan dalam kontrak dan untuk mendapatkan rata-rata nilai dari semua barang, yang mana klausula ini akan diberlakukan atasnya bila terjadi kerugian atau kerusakan, akan ditetapkan dengan dasar yang sama.

 

( 27 )

KLAUSUL PERLENGKAPAN PENUNJANG

 

Pertanggungan dalam Polis ini yang berkaitan dengan mesin-mesin dan perlengkapan diperluas mencakup peralatan telepon, gas, air dan listrik, meteran, pipa, kabel dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan yang berada didalam halaman atau jalan-jalan dibawah tanah yang menjadi satu kesatuan dengan semua harta benda Tertanggung atau harta benda para pemasok atau pihak lainnya yang Tertanggung bertanggung jawab atasnya, asalkan nilai-nilainya telah dimasukan ke dalam harga pertanggungan.

 

( 28)

KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY)

TENTANG PENYIMPANAN BARANG

 

Dijamin oleh Tertanggung, bahwa selama masa berlakunya Polis tidak akan ada bagian lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang.

 

( 29 )

KLAUSUL PERBAIKAN OLEH PENYEWA

 

Pertanggungan dibawah Polis ini diperluas termasuk  perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai Penyewa atas harta benda milik Pemilik Tanah, sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk hal tersebut.

 

( 30 )

KLAUSUL BARANG SELAMA BERADA

DALAM KENDARAAN

 

Apabila harta benda milik Tertanggung dibiarkan dalam kendaraan atau peti kemas sepanjang malam selama berada di dalam, pada atau di sekeliling pekarangan yang dipertanggungkan, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pada harta benda tersebut yang disebabkan oleh kebakaran atau oleh risiko-risiko lainnya yang dipertanggungkan, dengan ketentuan, bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah pertanggungan dalam Polis atas harta benda dimaksud.

 

 

( 31 )

KLAUSUL PEKERJA

 

Para pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang disebutkan dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan baru atau perubahan-perubahan, perbaikan, membuat dekorasi, instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan Polis.

 

( 32 )

KLAUSUL RISIKO TIDAK BEROPERASI

 

Tertanggung berkewajiban, bahwa selama berlakunya Polis ini pabrik tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan mesin-mesin dalam keadaan tidak bekerja, kecuali untuk tujuan pemeliharaan agar mesin tersebut tetap dalam keadaan baik, tidak ada bahan-bahan baku yang dimasukkan ke dalamnya, tidak ada pekerjaan perbaikan apapun atas mesin-mesin dan tidak ada bahan-bahan baku atau barang-barang kecuali suku cadang dan/atau perlengkapan mesin yang disimpan di dalam bangunan.

 

( 33 )

KLAUSUL AKIBAT TERTABRAK

KENDARAAN SENDIRI

 

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa jaminan akibat tertabrak kendaraan-kendaraan termasuk tertabrak kendaraan yang dimiliki atau yang digunakan oleh Tertanggung sendiri.

 

GENERAL INSURANCE ASSOCIATION OF IND

ENGLISH VERSION

 

( 1 )

PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE

 

The insurance by this Policy extends to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with Building or other Regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or Local Authority provided that :

 

 

 

1.     The amount recoverable under this Extension shall not include :

a. The cost incurred in complying with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws :

 

i.    In   respect    of   destruction   or   damage

      occurring prior to the granting of this Extension.

 

ii.  In respect of destruction or damage not insured by the Policy.

 

 

iii.  Under which notice has been served upon the insured prior to the happening of the destruction or damage.

 

 

iv. In respect of undamaged property or undamaged portions of property.

 

b. The additional cost that would have been required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen.

 

 

c.  The amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner there of by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.

 

 

 

2.     The work of reinstatement must be commenced and carried out within reasonable despatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said twelve months) in writing allow and may be carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid Regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this Extension not being thereby increased.

 

 

 

3.     If the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this Extension shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this Extension (in respect of any such item) shall be reduced in proportion.

 

 

4.     The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.

 

 

5.     All the conditions of the Policy except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.

 

 

( 2 )

REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

 

 

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under ……………… of the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.

 

 

 

Special Provisions

 

i.  The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made.

 

 

 

ii.   Until expenditure has been incurred by the Insured in replacing or reinstating the property destroyed or damage the Insurer shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein.

 

 

iii.   If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.

 

 

 

 

iv.   No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.

 

 

v.   This memorandum shall be without force or effect if

 

 

      (a)  The Insured fails to intimate to the Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.

 

 

 

 

 

(b)  The insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.

 

 

( 3 )

SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE

 

 

It is hereby agreed and declared that the insurance under the Policy shall extend to cover loss or damage to the property insured caused by water accidentally discharged or leaking from the Automatic Sprinkler Installation subject to First Loss sum insured (subject to a maximum of 10% of the total sum insured) and subject to a deductible of Rp. 2,500,000 any one location and further subject to all the usual conditions of the Policy and the following special conditons :

 

 

 

 

 

 

1.     The liability of Insurer shall in no case under this endorsement and the Policy exceed the sum insured by each item of the Policy.

 

2.     It is expressly stipulated and made a condition thereof that the insured shall maintain the function of alarm or watchman service insofar as it is under his control or supervision.

 

 

3.     Further provided that such discharge or leakage of water shall not be occasioned by or happen through:

 

a. Repairs or alterations to the buildings or premisses.

 

b.     The automatic sprinkler installation being either repaired, removed or extended.

 

c.   The   order   of   the   Government   or  of  any

      municipal local or other competent Authority.

 

d. Explosion, the blowing – up of buildings or blasting.

e.  Defects in construction or condition of which the Insured is aware.

f.    Condensation   or   deposits   on the Automatic

      Sprinkler Installation.

 

Additional premium for this extension is 5%o of the first loss limit.

( 4 )

TEMPORARY REMOVAL CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and  therefrom by road, rail or inland waterway.

 

 

 

 

 

Provided always that :

 

1.     The amount revocerable under this extension in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.

 

 

 

 

 

2.     This extension does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.

 

 

3.     As regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed this extension does not apply to

 

 

a. motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use,

 

 

b.  property held by the insured in trust, other than machinery and plant.

 

 

This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached.

 

 

 

 

( 5 )

ARCHITECTS, SURVEYORS AND

ENGINEERS EXPENSES

 

It is hereby noted and agreed as follows

 

(a) The insurance of each item on Buildings or Contents includes an amount in respect of Architects’ Surveyors’ Legal, and Consulting Engineers’ Fees not exceeding those provided under the scales of the various institutions and/or bodies regulating such fees prevailing at the time of the destruction or damage and not exeeding 5% of the individual sums insured.

 

 

 

(b) The insurance on Fees applies only to those necessarily and reasonably incurred in the reinstatement or repair of Property Insured consequent upon its destruction or damage but not for preparing any claim, it is being understood that the amount payable under the item shall not exceed in total its sum insured.

 

 

 

( 6 )

ALL OTHER CONTENTS

 

It is noted and agreed that this Policy extends to include :

 

a.  Money and stamps not otherwise specifically insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

b. Documents, manuscripts and business books but only for the value of the materials as stationery, together with the cost of clerical labour expended in writing up, and not for the value to the insured of the information contained therein and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

 

c.  Computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

 

 

d.  Patterns, moulds, models, plans and designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

e.  Employees pedal cycles, clothing, tools and other personal effects for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee.

 

 

( 7 )

BANKERS CLAUSE

 

It is noted and agreed that the property insured by this Policy has been mortgaged with bank ……………. and that in consequence there of, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this Policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgagee without prejudice to the rights the Insured may have on the difference.

 

 

 

 

This clause to be null and void on receipt of advice from the said mortgagee that they are no longer interested in the property insured under this Policy.

 

 

 

( 8 )

CAPITAL ADDITIONS CLAUSE

 

The insurance hereby extends to cover alterations, additions and improvements (but not appreciation in value) in excess of the sums insured for buildings and machinery specified in the Policy for an amount not exceeding 10% of the sums insured thereby or Rp ….*……….,.. whichever is the less, it is being understood that the Insured undertakes to advise the Insurer each quarter of such alterations, addtions and improvements and to pay the appropriate additional premium thereon.

 

 

 

 

 

*) COMMENT Underwriters to guarantee reasonable amount.

 

 

 

 

( 9 )

LEASED PROPERTY CLAUSE

 

This Policy extends to indemnify any other party having an interest in the property insured by virtue of and in accordance with the terms of mortgage, Leasing, Hiring or Renting Agreement, provided such property is not more specifically insured.

 

 

 

 

( 10 )

LESSORS INTEREST CLAUSE

 

 

It is noted and agreed that ………….. (here in after referred to as the Lessors) are the owners of the Property insured under (Item …….) and that such Property is the subject of a Leasing Agreement made between the lessors on the one part and the insured on the other part. It is further understood and agreed that any payment made in respect of loss or damage (which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or replacement) under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as long as they are the owners of the property. It is understood and agreed that notwithstanding any provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued to the Insured as the principal party and not as agent or Trustee for the Lessors and nothing herein shall be considered as constituting the Insured an agent or Trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or equitable) by the Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims under this Policy, and, further, nothing herein shall be construed as creating any right in the Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for any alleged breach of its obilgations hereunder.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

( 11 )

STOCK DECLARATION CLAUSE

 

1.     In consideration of the premium by this Policy being provisional in that it is calculated on 75% of the sum insured hereby and is subject to adjustment on expiry of each period of insurance:

 

 

-        The insured agrees to declare to the Insurer in writing the value of his stocks (other than retail), less any amount insured by Policies other than declaration policies, on the following basis namely the average of the values at risk during the month and to make such declaration within thirty days of the last day of the calender month, such declaration to be signed by the Insured or by a responsible person authorized to sign on his behalf.

 

 

 

 

 

 

 

-        If other policies on a declarration basis cover the stocks hereby insured the declaration shall be made so as to apportion to each policy a share of the value of the stocks insured under such declaration policies, pro rata to the respective amounts named in the policies.

 

 

 

-        In the event of a declaration not being made within the 30 days mentioned above then the Insured shall be deemed to have declared the sum hereby as the value at risk.

 

-        On the expiry of each period of insurance the premium shall be calculatted at the rate quoted on the average sum insured, namely the total of the values declared or deemed to have been declared divided by the number of declarations due to have been made. If the resultant premium be greater than the provisional premium the Insured shall pay the difference, if it be less the difference shall be repaid to the Insured but such repayment shall not exceed one third of the provisional premium.

 

 

 

 

 

2.     The basis of value for declarations shall be the market value and any loss hereunder shall be settled on the basis of the market value immediately anterior to the loss.

 

3.     If at the time of any loss, there be any other subsisting insurance of insurance on other than a declaration basis, whether effected by the Insured or by any other person or persons, covering the stocks hereby insured, this Policy shall apply only to the excess of the value of such stocks at the time of loss over the sum insured by such insurance or insurances, and this Insurer shall not be liable to contribute more than that proportion of such loss which such excess (or, if there be other declaration insurances covering the same stocks, a rateable proportion of such excess), but not exceeding the sum insured hereby, bears to the total value of the stocks.

 

 

 

 

 

 

 

4.     If after the occurrence of a loss it is found that the amount of the last declaration previous to the loss is less than the amount that ought to have been declared, then the amount which would have been recoverable by the Insured shall be reduced in such proportion to the amount of the said last declaration bears to the amount that ought to have been declared.

 

5.     Notwithstanding the occurrence of a loss it is understood that the sum insured will be maintained at all times during the currency of the Policy and the Insured therefore undertakes to pay extra premium on the amount of any loss pro rata from the date of such loss to the expiry of the period of insurance, the premium being calculated at the rate applicable to the stock destroyed and such extra premium shall not be taken into account in, and shall be distinct from, the final adjustment of premium.

 

 

 

6.     In the event of this Policy being cancelled by the Insured during its currency (whether stocks exist or not) the premium to be retained by the Insurer shall be the appropriate short period premium calculated on the average amount insured up to the date of the cancelment, or 50% of the provisional premium whichever is the greater but if the Policy is cancelled by the Insured after a loss has occurred the premium to be retained by the Insurer shall be the pro rata proportion of the premium calculated on the average amount insured on the date of cancelment plus the pro rata proportion if the premium from the date of loss to the expiry of the period of insurance on the amount of the loss paid, or 50% of the provisional premium whichever is the greater.

 

 

7.     The maximum liability of the Insurer shall not exceed the sum insured hereby and premium shall not be receivable on values insured thereof. The sum insured may, however, be increased by prior agreement with the Insurer in which event the new sum insured and the date from which it is effective will be recorded on the Policy by endorsement.

 

 

 

8.     If the stocks hereby insured shall at the time of loss be collectively of greater value than the sum insured thereon, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. Every time, if more than one Sum Insured exist on stocks (other than retail) it shall be separately subject to this condition.

 

 

 

 

9.     It is warranted that every other Policy on a declaration basis covering the stocks insured hereby shall be identical in wording with this Policy.

 

 

 

10.  This insurance is subject in all respect to the printed conditions of the Policy except in so far as they may be varied by these special.

 

 

 

( 12 )

ALTERATIONS CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained in the printed conditions of the Policy to the contrary, it is noted and agreed that this Insurance shall not be prejudiced in the event of any alterations being made to the property insured whereby the risk of damage is increased, provided that notice of such alterations be given to the Insurer within 60 (sixty) days of the commencement of such alterations and additional premium paid, if required from the date of such alterations.

 

 

 

 

 

 

 

( 13 )

MINOR ALTERATIONS AND

REPAIRS CLAUSE

 

Minor alterations, additions and repairs to building, plant fixtures and fittings, and machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and minor works in progress are allowed and the insurance by this Policy shall not be prejudiced by this.

 

 

 

The value of such alterations, additions and repairs shall not exceed 2.5% of Total Sum Insured.

 

 

( 14 )

AWNINGS BLINDS SIGNS OR OTHER

FITTINGS OF EVERY DESCRIPTION CLAUSE

 

Awnings, blinds, signs or other outdoor fixtures or fittings of any description are covered by this Policy provided that the Insurer’s liability under this extension shall be on first loss basis, not in the aggregate to exceed Rp 20,000,000

 

 

 

( 15 )

BRAND AND LABEL CLAUSE

 

If branded or labelled merchandise covered by this Policy is damaged, and the Insurer elects to take all or any of such merchandise at the agreed or appraised value, the Insured may, at his own expense, stamp “salvage” on the merchandise or its containers or may remove the brands or labels, if such stamp or removal of brand or  label will not physically damage the merchandise but the Insured shall at its own cost relabel the merchandise or containers in compliance with all of the requirements of the applicable law.

 

 

 

 

 

 

 

( 16 )

CIVIL AUTHORITIES CLAUSE

 

The insurance is extended to cover direct loss or damage to the described property caused by acts of destruction executed by order of any Public Authority at the time of and only during a conflagration to retard the spread thereof, and subject to all other terms and conditions of this Policy. This Insurer shall not be liable, however, for more than the amount for which it would have ben liable had the loss been caused by a peril insured against under this Policy.

 

 

 

( 17 )

COMPUTER RECORDS CLAUSE

 

This insurance includes cover for computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the Insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

 

 

( 18 )

COST OF RE-ERECTION CLAUSE

 

The insurance by this Policy extends to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by fire or by any other peril hereby insured against providing always that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under this Policy.

 

 

 

( 19 )

DESIGNATION CLAUSE

 

 

For the purpose of determining, where necessary, the definition of any property insured hereby the Insurer agrees to accept the designation under which such property has been entered in the Insured’s books.

 

 

( 20 )

EMPLOYEES PERSONAL EFFECTS CLAUSE

 

 

The indemnity granted by this Policy extends to include clothing and/or personal effects of the employees of the Insured for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.

 

 

 

( 21 )

FIRE BRIGADES CHARGES

 

It is hereby understood and agreed that the reasonable charges raised by any local authority for the provision of Fire Brigades called for the purpose of protecting the premises shall be recoverable hereunder subject to a maximum of 5% of total sum insured or Rp. 10,000,000 (ten million rupiahs), whichever is the lesser.

 

 

 

( 22 )

GENERAL INTEREST CLAUSE

 

Certain of the Property insured may be the subject of hire purchase lease or other agreements and the interest of the other parties to these arrangements is noted in this insurance, the nature and extent of such interest to be disclosed by the Insured in the event of damage.

 

 

( 23 )

INTERNAL REMOVAL CLAUSE

 

 

It is understood and agreed that in the event of removal of property from one building to another at any of the situations covered by this Policy being inadvertently not advised to the Insurer, the insurance on such property shall follow removal, the necessary adjustments in Sum Insured and premium being made as from the date of removal as soon as the oversights is discovered. Provided however that the liability of the Insurer shall not exceed the Sum Insured hereunder.

 

 

 

 

 

 

( 24 )

LOSS OF DAMAGED GOODS CLAUSE

 

 

In case of damage to property bearing brands labels and trademarks the sale of which carries in any way a guarantee of the Insured, the salvage value of such damaged property shall be determined after the removal in the customary manner of all brands labels and trade marks which might be taken to indicate that the guarantee of the Manufacturer or the Insured attached to said property. However notwithstanding anything to the contrary elsewhere herein, it is understood and agreed that in case of damage to goods insured under this Policty due to a peril insured against, the Insured or their representatives are to retain control of all damaged goods. The Insured, however agreed wherever practicable to recondition or sell such goods, the sale being made after removal of all brands labels or trademarks, with the Insurer being entitled to the proceeds of the sale. Where the use or disposal or sale of damage goods would be in the opinion of the Insured or their representatives detrimental to their interest such damage shall be treated as a constructive total loss and the Insured shall destroy the damaged goods in the presence of a representative of the Insurer and the Insured.

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

No salvage is taken into account in applying an  additional premium and/or deductible.

 

 

( 25 )

OUTBUILDINGS CLAUSE

 

The insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.

 

 

 

 

( 26 )

SELLING PRICE CLAUSE

 

It is noted and agreed that in respect of goods sold but not yet delivered for which the Insured is responsible and with regard to which under the written or printed conditions of sale the Sale Contract is cancelled by reason of the loss or damage indemnified by this Policy either wholly or to the extent of the loss or damage, the liability of the Insurer shall be based on the contract price, and for the purpose of average the value of all goods, to which this clause would in the event of loss or damage be applicable shall be ascertained on the same basis.

 

 

 

 

 

( 27 )

SERVICES CLAUSE

 

The insurance by this Policy relating to machinery and equipment extends to include telephone, gas, water and electric instruments, meters, piping, cabling and the like and accessories thereof including similar property in adjoining yards or roadways or underground all the property of the Insured or of suppliers or others for which the Insured are responsible provided their values are included in the sum insured.

 

 

 

( 28 )

STORAGE WARRANTY

 

 

 

Warranted that during the currency of this Policy no part of the premises described herein be used for manufacture or deposit or storage of merchandise.

 

 

 

( 29 )

TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE

 

The insurance by this Policy extends to include tenants improvements and alteration to Landlord’s property insofar as the Insured is responsible therefore.

 

 

 

( 30 )

VEHICLE LOAD CLAUSE

 

 

In the event of the Insured’s Property being left loaded in vehicles or freight containers overnight while in, on or about the premises hereby insured the Insurer will indemnify the Insured for the loss of or damage to such Property caused by fire or any other peril insured hereby, providing always that the Insurer’s Liability shall not exceed the sum insured of such Property under the Policy.

 

 

 

 

 

( 31 )

WORKMENS CLAUSE

 

Workmen are allowed in and about any of the described premises for the purpose or making new erections or alteration, repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the Policy.

 

 

 

 

( 32 )

SILENT RISK CLAUSE

 

Warranted that during the currency of this Policy the said factory be silent and that the machinery be not worked, except for the purpose of keeping it in good order no material being passed through it and that no repairs whatever to machinery be carried on and that no material or goods except spare machinery and/or accessories be stored in the building.

 

 

 

 

 

( 33 )

IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE

 

 

It is noted and agreed that the cover relating to impact of vehicles shall include vehicles owned or used by the Insured.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KLAUSUL 4.12

PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK

 

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.

 

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

 

Perluasan jaminan ini tidak berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk itu.

 

CLAUSE 4.12

SHORT CIRCUIT EXTENDED COVER

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover physical damage to any one unit of electrical or electronic equipment, except electrical or electronic equipment used for household purposes, stated in the Schedule, caused by short circuit on such electrical or electronic equipment.

 

For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

 

This extended cover shall not be applicable if the risk has been covered under more specific insurance

 

 

 

 

 

 

KLAUSUL 4.13

PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI

(API YANG TIMBUL SENDIRI)

 

Dengan syarat seperti tersebut di bawah ini, dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh api atau panas yang timbul sendiri pada harta benda tersebut.

 

Perluasan jaminan ini berlaku dengan syarat, bahwa penyimpanan harta benda yang dipertanggungkan dimaksud diatur sesuai dengan metoda penyimpanan barang secara professional.

 

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat terbakar sendiri atau    Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

 

CLAUSE 4.13

SELF COMBUSTION EXTENDED COVER

 

 

Subject to the provisions provided hereunder, it is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to the property insured under this Policy caused by self combustion  or self heating to such property.

 

 

This extended cover shall be in force subject to the storage of the property insured being arranged in accordance with a professional method of storage.

 

 

 For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item due to self combustion or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

 

 

 

 

 

KLAUSUL 4.14

PERLUASAN JAMINAN ASAP

 

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda yang dipertanggungkan pada polis yang disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran dengan syarat penyebab kebakaran yang menimbulkan asap tersebut tidak dikecualikan dalam polis ini.

 

Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan harta benda yang mengalami kerusakan akibat asap atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

 

CLAUSE 4.14

SMOKE EXTENDED COVER

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to the property insured under this Policy caused by smoke arising from a fire provided that the cause of the fire which produces the smoke is not excluded under this Policy.

 

 

For any indemnity payable herein, the Insured shall bear a deductible of 5% of the sum insured of the damaged item due to smoke or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KLAUSUL 4.15

PERLUASAN JAMINAN PETIR

 

Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerugian atau kerusakan atas mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang dipertanggungkan pada polis yang secara langsung disebabkan oleh petir.

 

Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 10% dari ganti rugi akibat petir yang dibayarkan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.

 

CLAUSE 4.15

LIGHTNING EXTENDED COVER

 

It is hereby noted and agreed that subject to the Insured having paid  the agreed additional premium, this insurance shall cover loss of or damage to electrical machinery, electrical or electronic equipment and electrical installation insured under this Policy directly caused by lightning.

 

The Insured shall bear a deductible of 10% of payable loss due to lightning  or Rp 100,000 (one hundred thousand rupiahs) for any one occurrence, whichever is the higher.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN  UNTUK UNDERWRITER :

Suku premi untuk masing-masing perluasan jaminan diatas adalah sebagai berikut ini.

 

KLAUSUL 4.12

PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK

Premi tambahan : 0,5 %o dari jumlah harga pertanggungan peralatan listrik atau elektronik

 

KLAUSUL 4.13

PERLUASAN JAMINAN TERBAKAR SENDIRI

 

 

Premi tambahan: 0,5 %o dari harga pertanggungan seluruh timbunan barang-barang yang mungkin mengalami terbakar sendiri tersebut. Untuk itu hendaknya dibuat perinciannya pada Ikhtisar Pertanggungan pada Polis.

KLAUSUL 4.14

PERLUASAN JAMINAN ASAP

Premi tambahan: 0,25 %o dari total harga pertanggungan.

 

KLAUSUL 4.15

PERLUASAN JAMINAN PETIR

Premi tambahan: 0,50 %o dari harga pertanggungan mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang dipertanggungkan

 

 

 

No comments:

Post a Comment