Friday, September 20, 2024

INDUSTRIAL ALL RISKS POLICY STANDARD WORDING -

 

INDUSTRIAL ALL RISKS POLICY NO.
Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the
PT. ………….
(hereinafter called "the Insurers") a written proposal
by completing the Questionnaire(s) which together with any other statements made in writing by the Insured for the  purpose  of this policy  is  deemed to  be incorporated herein,
now this policy of insurance witnesseth that subject
to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in  the  Schedule  (s)  and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions applying to all Sections
The Insurers will not indemnify the Insured in
respect of loss (incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by :
Exclusions:
1.  war, invasion, act of foreign enemy, hostilities
or warlike operations (whether war be declared or not) or civil war ;
riots, strikes, locked-out workers, malicious acts,
looting,  mutiny, civil  commotion,   military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition or nationalization,   acts   of    terrorism. "Terrorism" means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose of putting the public or any section of the public in fear
2.1 ionising radiations or contamination by
radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel
2.2 the radioactive toxic explosive or other
hazardous properties of any explosive nuclear assembly or nuclear component thereof
3.    wilful  act or  wilful negligence of the Insured  or

POLIS SEMUA RISIKO INDUSTRI NO.
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam  Ikhtisar  ini
telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu
permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
maka polis asuransi ini menyatakan bahwa dengan
syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.
Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:
Pengecualian:
1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan
atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ;
kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja,
tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru- hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan
2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas
dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
2.2 bahan peledak beracun radioaktif atau barang
berbahaya lain dari bahan peledak nuklir  rakitan atau komponen nuklirnya
3.   tindakan     sengaja     atau     kelalaian     sengaja

of his representatives
4.    total or partial cessation of work
In any  action,  suit  or  other  proceeding  where
the Insurers allege that by   reason  of  the provisions of Exclusion 1) and 2) above any loss destruction damage or expense is not covered by this   insurance   the   burden   of   proving   that such loss destruction damage or  expense  is covered shall be upon the Insured.
General Condition applying to all Sections
1.       Definition
The Schedule(s) the Section(s) and the
Endorsement(s) and  Questionnaire(s)  shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression "this Policy" wherever   used in this contract shall be read as including the Schedule(s) the Section(s) and the Endorsement(s) and Questionnaire(s).
Any word or expression to which a specific
meaning has been attached in any part of a Section or of the Endorsement or Questionnaire shall bear such meaning wherever it may appear in such Section, Endorsement or Questionnaire.
2.       Policy Voidable
This policy shall be voidable in the event of
misdescription, misrepresentation or non- disclosure in any material particular.
3.      Alteration
3.1 Section I of this policy shall be avoided with
respect to any of the Property Insured in regard to which there be any  alteration after the commencement of this insurance
3.1.1.  by removal or
3.1.2. whereby  the  risk of loss destruction or
damage is increased or
3.1.3.  whereby the interest of the Insured
ceases except by will or operation of law
unless admitted by the Insurer in writing.
3.2.      Section II of this policy shall be avoided if
after the commencement of this insurance
3.2.1. the Business be wound up or carried
on by a  liquidator or receiver or permanently discontinued or

Tertanggung atau wakilnya
4.  penghentian pekerjaan total atau parsial
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain
dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian
1.       Definisi
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner
dianggap menjadi kesatuan pada dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner.
Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti
khusus yang terlekat di bagian manapun pada Bagian atau pada Endosemen atau Kuesioner mengandung arti yang sama dimanapun muncul pada Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut.
2.      Polis Dapat Tidak Berlaku
Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal
salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
3.       Perubahan
3.1 Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan
dengan Harta Benda yang Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya asuransi ini
3.1.1   karena pemindahan atau
3.1.2 dimana risiko kerugian kehancuran atau
kerusakan meningkat atau
3.1.3 dimana kepentingan Tertanggung berakhir
kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum
kecuali jika diakui oleh Penanggung secara
tertulis.
3.2    Bagian  II  Polis  ini  menjadi  tidak  berlaku  jika
setelah berlakunya asuransi ini
3.2.1 Usaha ditutup atau dijalankan oleh likuidator
atau kurator atau dihentikan secara permanen atau

3.2.2. the interest of the Insured ceases other than by death or
3.2.3. any alteration be made either in the
Business or in the Premises or property therein whereby the risk of loss destruction or damage is increased
unless admitted by the Insurer in writing.
4.         Warranties
Every warranty to which this policy is or may
be made subject shall from the time the warranty attaches apply and continue to  be in force during the whole currency of this policy and non-compliance with any such warranty in so  far  as  it  increases the risk of any loss destruction or damage shall be a bar to any claim  in respect of such loss destruction or damage.
5.        Reasonable Precautions
The Insured shall take all reasonable
precautions to prevent loss destruction or damage, e.g. take at his own expense all reasonable precautions, comply with all reasonable recommendations  of  the Insurers to prevent loss destruction or damage,  comply  with  statutory requirements and manufacturers’ recommendations.
6.         Right of Inspection
Representatives of the Insurers shall at any
reasonable time have the right to inspect and examine the  risk  and  the  Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk. Said inspection/examination  shall  not impose any liability on the Insurers and shall not be taken as  guarantee  for  the Insured of the safety standards of his operations.
7.         Claims Procedure
7.1.  In  the  event  of any  occurrence
which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall
-  immediately notify the  Insurers
by telephone  or  telegram  as well as in writing about the nature

3.2.2 kepentingan Tertanggung berakhir selain karena kematian atau
3.2.3 suatu perubahan dibuat baik terhadap
Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat
kecuali jika diakui oleh Penanggung secara
tertulis.
4.       Janji
Setiap janji terhadap mana polis ini disyaratkan
atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku dan terus berlaku selama berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut sejauh meningkatkan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan akan menjadi penghalang suatu klaim sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
5.      Pencegahan Yang Wajar
Tertanggung harus  melakukan segala tindakan
pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
6.     Hak Inspeksi
Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar
berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas standar keselamatan operasinya.
7.   Prosedur Klaim
7.1 Dalam hal suatu kejadian yang dapat
menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus
- segera memberitahu Penanggung melalui
telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai     sifat     dan     tingkat     kerugian

and extent of loss  destruction or damage
-     take all steps within his power to minimize the extent of the loss destruction or damage
- preserve the parts affected and
make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers
-  furnish  all  such   information
and    documentary    evidence as  the     Insurers     may require
-   immediately     inform     the
police  authorities in  case  of loss or      damage due to theft or burglary or  malicious damage.
Upon notification being given to the
Insurers under this condition, a representative of the Insurers  shall have the opportunity of inspecting the loss    destruction    or    damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered as adequate under the circumstances the  Insured is  entitled  to  proceed  with  the repairs or replacement.
7.2 The Insured shall not be entitled to
abandon any property to the Insurers whether taken possession of by the Insurers or not.
7.3  No  claim  shall  be  payable   under
this   policy   unless   the   terms  of this Condition have been complied with.
7.4 Fraud
If a claim is fraudulent in any respect or
if fraudulent means are used by the Insured or by anyone acting on his behalf to obtain  any  benefit  under this policy or if any loss or destruction of or damage to  the Property  Insured or to property used by the Insured at the Premises for the purpose of the Business is caused by the wilful act or with the connivance of the Insured all benefit under this policy shall be forfeited.

kehancuran atau kerusakan
- melakukan semua langkah yang berada di
dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
- menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
- menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
- segera memberitahu polisi yang berwenang
dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung sesuai kondisi ini,  wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
7.2 Tertanggung tidak berhak mengabandon  harta
benda kepada Penanggung baik yang diambil- alih oleh Penanggung atau tidak.
7.3 Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan
polis ini kecuali jika syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.
7.4      Kecurangan
Jika suatu klaim curang dalam hal apapun atau
jika cara curang digunakan oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi hilang.

8.      Indemnification
8.1   The Insurers shall indemnify  adjusted losses
within 30 (thirty) days after receipt         of loss adjuster’s final report or equivalent proof of loss
8.2   Liability   having  been    admitted,  payments
on account not exceeding the minimum amount justified by the prevailing circumstances shall be effected
8.3    The Insurers shall be entitled to withhold
indemnification
-  if  there  are  doubts  regarding  the
Insured’s right to receive the indemnity, pending receipt by the Insurers of the necessary proof
- if  in connection  with the claim an
examination by the police or an inquiry under criminal law has been instituted against the Insured,  pending   completion of such examination or enquiry.
9.         Interest Payments
The Insurers shall not be liable to pay
interest other than interest for default.
10.       Arbitration
If any difference shall arise as to the
amount to be paid under this Policy (liability being otherwise admitted) such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties; if they cannot agree upon a single Arbitrator to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties, within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the Arbitrators do  not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before entering upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their  meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
11.       Subrogation
The Insured shall at the expense of the
Insurers do and concur in  doing and permit to be done all such acts  and  things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or  indemnity

8.       Pemberian Ganti Rugi
8.1 Penanggung akan memberi ganti  rugi  atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara
8.2 Tanggung jawab telah diakui, pembayaran
pendahuluan yang tidak melebihi jumlah minimal sesuai dengan situasi yang ada  dapat diberikan
8.3 Penanggung berhak  menahan  pemberian  ganti
rugi
- jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak
Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan
- jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan
oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
9.      Pembayaran Bunga
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar
bunga selain bunga karena gagal bayar.
10.    Arbitrase
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah
yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
11.       Subrogasi
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan
dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta  oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau    pemulihan,    atau    untuk    memperoleh

from parties (other than those insured under this Policy) to  which  the Insurers shall  be or would become entitled or subrogated upon their paying for or making good of any loss destruction damage or expense under this Policy, whether such acts and things shall be or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.
12.       Other Insurance
If at the time any claim arises under this
Policy there is any other  insurance covering the same loss destruction or damage the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss destruction or damage.
13.      Period of Insurance
The period of insurance is one year.
Inception and expiry shall both be 12 o’clock noon at the dates entered in the Schedule. The insurance is automatically renewed for a year, unless Insurer or Insured request in writing the termination at the expiry  date, giving 30 days notice.
14.       Average
The sums insured of each item under
Section I and of Section II of this policy (other than those applying solely to fees, rent, removal of debris or private dwelling houses) are declared to be separately subject to Average.
Section I:
If the Property Insured under any item
shall at the commencement of any loss damage or destruction hereby insured against be collectively of greater value than the respective sum insured, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable share of the loss accordingly.
Section II:
The Insurance is limited to loss of Gross
Profit due to (a) Reduction in Turnover and
(b)  Increase  in  Cost  of  Working  and  the

keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
12.       Asuransi Lain
Jika pada saat timbulnya suatu klaim
berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
13.    Jangka Waktu Asuransi
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai
dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi ini secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika Penanggung atau Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya, dengan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.
14.    Pro-rata
Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan
Bagian II polis ini (selain yang berlaku semata- mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah.
Bagian I:
Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu
butir saat mulai terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.
Bagian II:
Asuransi ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor
karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan  Biaya  Kerja  dan  jumlah  yang  dapat

amount payable as indemnity thereunder shall be :
a) in respect of Reduction in Turnover : the
sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which
the Turnover during the Indemnity
Period shall fall short of the Standard Turnover in consequence of loss destruction or damage
b) in respect of Increase in  Cost  of
Working : the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken  place during the Indemnity Period in consequence of the Incident, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided
less any sum saved during the Indemnity
Period in respect of such of the charges and expenses of the Business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage
provided that if the sum insured by this item
be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve  months) the amount payable shall be proportionately reduced.
15.       Deductibles
This policy does not cover the amounts of
the deductibles stated in the Schedule in respect of each and every loss as ascertained after the application of all other terms and conditions of the policy including any condition of Average.
Warranted that the Insured shall not effect
insurance in respect of the amounts of the deductibles stated in the Schedule.
16.      Sum(s) Insured
The  sum(s)  insured shall not be reduced
by any indemnity payments.
Section I  Material Damage

dibayarkan sebagai ganti rugi adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil
Penjualan : jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja:
pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran  tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang  dihemat selama
Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari Usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini
kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.
15.    Risiko Sendiri
Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang
tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis termasuk kondisi Pro-rata.
Merupakan janji bahwa Tertanggung tidak
mengasuransikan jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
16.   Harga Pertanggungan
Harga pertanggungan tidak akan berkurang
dengan suatu pembayaran ganti rugi.
Bagian I Kerusakan Material

The Insurers  hereby  agree with the Insured that  if at any time during the  period of insurance the items or any part thereof entered in the Schedule and whilst at the premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental physical loss destruction or damage other than those specifically excluded in the General or Special Exclusions  in  a  manner  necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss destruction or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at the  Insurers’ option) up to an amount  not exceeding  in  respect of each of the items at any location specified in the Schedule the sum set opposite thereto  (sum insured) and not exceeding in any one event  the limit of indemnity where  applicable and  not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
Special Exclusions to Section I
1. The      Insurers   shall   not   be   liable   for   loss
destruction of or damage to
1.1 property in the course of construction or
erection
1.2 property being worked upon and actually
arising from the process of manufacture testing repairing cleaning restoring alteration renovation or servicing
1.3 property in transit by road, rail, air or water
1.4 licensed road vehicles, railway  locomotives
and rolling stock, watercraft, aircraft, spacecraft and the like
1.5 jewellery, precious stones, precious metals,
bullion, furs,  curiosities,  rare books or works of art
1.6 standing timber, growing crops, animals,
birds, fish
1.7 land     (including     topsoil      backfill
drainage  or  culvert),   driveways, pavements, roads, runways, railway lines, dams, reservoirs, surface water, underground water, canals, rigs, wells, pipelines, cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property
1.8 property in  the  possession  of      customers

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita  suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian
kehancuran pada atau kerusakan atas
1.1 harta benda yang sedang dalam konstruksi atau
pemasangan
1.2 harta benda yang sedang dalam proses
pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis
1.3 harta benda dalam pengangkutan melalui darat,
rel, udara atau air
1.4 kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong
barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
1.5 perhiasan, batu permata, logam mulia, emas
lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
1.6 pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung,
ikan
1.7 tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase
atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai
1.8 harta   benda   dalam   penguasaan   pelanggan

under Rental Agreements  or Hire  Purchase, Credit or other Suspensive Sale Agreements
1.9 property which  at  the  time  of  the
happening  of   loss  destruction  or  damage is insured by or would  but  for  the existence of this policy be     insured    by any marine policy or policies.
2. The Insurer(s) shall not be liable for loss
destruction of or damage to the property insured directly or indirectly caused  by or arising out of or aggravated by :
2.1 delay, loss of market or other consequential
  or indirect loss or damage of any          kind or description whatsoever
2.2 dishonesty, fraudulent act, trick, device or
other false pretence
2.3 disappearance, unexplained or inventory
shortage
2.4 joint leakage, failure of welds, cracking,
fracturing,  collapse  or  overheating  of boilers,  economisers,   superheaters, pressure vessels or  any  range  of  steam and feed piping in connection therewith, mechanical or electrical breakdown or derangement in respect of the particular machine apparatus or equipment in which such breakdown or derangement originates
2.5 all  gradually  operating  causes,  including
but not limited to wear and tear, rust, corrosion, mildew, mould,  fungus,  wet or dry  rot,  gradual  deterioration,   latent defect, inherent vice, slowly developing deformation or distortion, insects larvae or vermin of any kind, microbes of any kind, unless sudden  and  unforeseen  physical loss destruction or damage  ensues,  in which case Insurers’ liability shall  be limited to such ensuing  loss damage or destruction.
2.6 pollution or contamination,  unless  caused
by fire, lightning,  explosion,  aircraft  or other aerial devices or articles dropped therefrom, riot, civil commotion, strikers, locked-out   workers,  persons  taking    part in labour disturbances, malicious persons (other than thieves), earthquake,  storm, flood, escape of water from any tank apparatus  or  pipe  or  impact  by  any road vehicle or animal

berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya
1.9 harta benda yang pada saat terjadinya kerugian
kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap
kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
2.1 keterlambatan, kehilangan pasar  atau  kerugian
atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
2.2 ketidakjujuran,  tindakan  curang,  tipu  daya,
muslihat atau kepalsuan lainnya
2.3 lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan
atau berkurangnya barang inventaris
2.4 kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan,
retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
2.5 semua penyebab yang berlangsung secara
berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan
oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang

2.7 enforcement of any ordinance or law regulating the construction, repair or demolition of any Property Insured hereunder except as provided for in the Public   Authorities   Memorandum incorporated in this Section
2.8 shrinkage, evaporation, loss of  weight,
change in flavour, colour, texture or finish, action of light
2.9 change in  temperature or  humidity, failure
or inadequate operation of any air- conditioning  cooling  or  heating   system due  to  operating  error. The   burden  of proof  that  no operating  error occurred, shall be upon the Insured
2.10 exposure to weather conditions where
property is left  in  the  open  or  not contained in fully enclosed buildings.
3. The Insurers shall not be liable for the costs
3.1 of rectifying defective materials, faulty
workmanship or design
3.2 of normal upkeep, normal making good,
maintenance
3.3 arising from false or unauthorised
programming, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of information or discarding of data  media and from loss of information caused by magnetic fields.
Special Conditions to Section I
1.         Sums Insured :
It is a requirement of this Insurance that the
sums insured stated in  the Schedule shall not be less than the cost of  reinstatement as if such property were reinstated on the first day of the Period of Insurance which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new.
2.         Basis of Loss Settlement :
In the event of any loss destruction or
damage the indemnification under this section shall be calculated on the basis of the  reinstatement  or  replacement  of    the

2.7 pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini
2.8 penciutan,  penguapan, kehilangan  berat,
perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya
2.9 perubahan suhu atau  kelembaban,  kegagalan
atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung
2.10 paparan terhadap kondisi  cuaca di mana harta
benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1 pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan
atau desain
3.2  pemeliharaan  normal,  perbaikan  normal,
perawatan
3.3 yang timbul dari salah atau tidak sahnya
pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
Kondisi Khusus untuk Bagian I
1.      Harga Pertanggungan:
Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa
harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
2.      Dasar Penyelesaian Kerugian :
Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau
kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur

property   lost     destroyed   or   damaged, subject to  the following provisions:
2.1 Reinstatement or replacement shall mean:
(1) where property is lost or destroyed, the
rebuilding of any buildings                      or the  replacement   of   any  other   property by similar property, in either case in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when new
(2) where property is damaged, the repair  of
the damage and the restoration of the damaged portion of the property to a condition substantially the same as but not better or more extensive than its condition when new.
2.2  Special Provisions:
(1)  The   work   of   reinstatement    (which
may be carried  out  upon another  site and in any manner suitable to the requirements   of         the    Insured subject  to  the  liability  of  the  Insurers not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch otherwise  no payment  beyond  the  amount  which would   have    been    payable    under the policy if  this  special  provisions had not been incorporated herein shall be made
(2) Where any property is lost destroyed or
damaged in part only the liability of the Insurers shall not exceed the sum representing the cost which the Insurers could have been called upon to pay for reinstatement if such property had been wholly destroyed
(3). If at the time of reinstatement the sum
representing the cost which would have been  incurred  in   the   reinstatement   if the whole property  covered  by  such item had been destroyed exceeds the sum insured thereon  at  the   commencement of any  destruction of  or  damage  then the  Insured  shall  be  considered  as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the cost of reinstatement of the  whole  of  the property and  shall  bear a rateable proportion of the loss accordingly
(4). Until the cost of reinstatement or
replacement shall have been actually incurred the amount  payable  under  each of the items shall be calculated   on    the

atau  rusak,  tunduk  pada    ketentuan-ketentuan berikut:
2.1   Pemulihan atau penggantian berarti:
(1) Jika harta benda hilang atau hancur,
konstruksi kembali suatu bangunan atau penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru
(2) Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan
dan pemulihan bagian yang rusak dari harta benda ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
2.2    Ketentuan Khusus:
(1) Pekerjaan pemulihan (yang dapat
dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung karenanya tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah  yang seharusnya dibayar berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan daripadanya
(2) Jika suatu harta benda hilang hancur atau
rusak sebagian saja tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya
(3) Jika pada saat pemulihan kembali jumlah
yang mencerminkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin oleh butir tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada saat mulai terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan jumlah yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan menanggung bagiannya secara proporsional dari kerugian tersebut.
(4) Sampai biaya pemulihan kembali atau
penggantian telah benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar berdasarkan  masing- masing  butir  akan  dihitung  atas  dasar  nilai

basis of the actual cash value of such items immediately before the loss destruction or damage  with  due allowance for depreciation for age use and condition.
3.         First Loss Insurance
3.1   The    items  mentioned  hereinafter
are covered on a  First  Loss  Basis, subject to amounts per item entered in the Schedule
-   Money and stamps
- Employees Pedal Cycles and other
Personal Effects.
- Documents, Manuscripts and Business
Books: only the value of materials as stationery together with the cost of clerical labour expended in writing up and not the value of the information to the Insured.
-  Computer  Systems records: the value
of materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expense in connection with  the  production  of  information  to be recorded therein), but not for the value of the information contained therein to the Insured.
- Patterns, Models, Moulds, Plans and
Designs:   an   amount not exceeding the cost of the labour and materials expended in reinstatement.
3.2  Debris Removal
This policy covers the necessary expense for
removal of debris of insured property from the described premises as a result  of physical loss destruction or damage insured against under this policy.
The Insurers’ total liability for  debris
removal is limited to the amount entered in the Schedule.
4.         Capital Additions
The insurance by this policy shall, subject to
its terms and conditions, extend to cover:
- any newly acquired buildings, machinery
and   other   equipment   in so far as the

tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.
3.      Asuransi Kerugian Pertama
3.1 Butir-butir yang disebut berikut  ini  dijamin  atas
dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
-   Uang dan meterai
-   Sepeda dan Barang Pribadi lain milik karyawan
- Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha:
hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta biaya tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali secara lengkap dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung
- Catatan Sistem Komputer: nilai material beserta
biaya tenaga kerja administrasi dan waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan informasi yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung.
- Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain:
suatu jumlah yang tidak melebihi biaya tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.
3.2    Pemindahan puing
Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk
pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini.
Total tanggung jawab Penanggung untuk
pemindahan puing terbatas pada jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar.
4.    Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat
dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
- setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang
baru  diperoleh  sejauh  harta  benda  tersebut

same are not otherwise insured, and
- alterations, additions  and  improvements
to building, machinery and other equipment
during the current period of insurance at
any of the premises hereby  insured, provided that:
1).  at any one location this increase shall
not exceed 5 % of  the total sum insured on such item;
2).  the  Insured  advise   the   Insurers
within  three  months  of   the particulars of  any  such  capital additions and pay such additional premiums as the Insurers may require
SECTION II - BUSINESS INTERRUPTION
The Insurers agree that if during the period of
insurance the business carried on by the Insured at the premises specified in the Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.
SPECIAL EXCLUSIONS TO SECTION II
1 This Policy does not cover  any loss  resulting
from interruption of or interference with the business directly or indirectly attributable to
1.1. any restrictions on reconstruction or
operation imposed by any public authority
1.2. the Insured‚s lack of sufficient capital for
timely restoration or replacement of property lost, destroyed or damaged
1.3. loss of business due to causes such as
suspension, lapse or cancellation of a lease licence or order etc. which occurs after the date when the items lost destroyed or damaged are again in operating condition and the business could have been resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled.

belum diasuransikan, dan
- perubahan, penambahan dan perbaikan pada
bangunan, mesin dan peralatan lain
selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi
yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:
1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5%
dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam
waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.
BAGIAN II – GANGGUAN USAHA
Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu
asuransi usaha yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian  kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN II
1. Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang
diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh
1.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau
operasi yang diberlakukan otoritas publik
1.2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung  untuk
pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya
1.3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran
atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.

2.  This Policy does not cover the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured.
Basis of Insurance
The cover provided under this Section shall be
limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of Working and the amount payable as indemnity hereunder shall be
(a) in respect of Reduction in Turnover : the
sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the Standard Turnover in consequence of the loss destruction or damage
(b) in respect of Increase in Cost of Working :
the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided
less any sum saved during the Indemnity Period in
respect of such of the charges and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage
provided that if the sum insured by this item be less
than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months ) the amount payable shall be proportionately reduced.
Definitions
1.        Gross Profit
The amount by which
- the sum of the amount of the Turnover and
the amounts of the closing stock and work in progress shall exceed
- the sum of the amount of the opening stock
and work in progress and the amount of the Uninsured Working Expenses.

2. Polis ini tidak menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.
Dasar Asuransi
Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada
hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya Kerja dan  jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil
Penjualan : jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
c) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja:
pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan  Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang  dihemat selama
Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini
kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.
Definisi
1. Laba Kotor
Suatu jumlah dimana
- jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok
akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi
- jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam
pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan.

Note : The amounts of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in accordance with the Insured‚s normal accountancy methods, due provision being made for depreciation.
2.         Uninsured Working Expenses
The variable expenses of the business which
 are not insured by this policy :
2.1 turnover and purchases taxes
2.2 purchases ( less discount received )
2.3 carriage , packing and freight
3.         Turnover
The money (less discount allowed) paid or
payable to the Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the business at the Premises.
4.         Indemnity Period
The period beginning with the occurrence of
loss destruction or damage and ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the Business shall be affected in consequence thereof.
5.         Rate of Gross Profit:
The Rate of Gross Profit earned on the
turnover during the financial year immediately before the date of loss destruction or damage
Annual Turnover:
The Turnover during the twelve months
immediately before the date of loss destruction or damage
Standard Turnover:
The Turnover during that period in the twelve
months immediately before the date of loss destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds twelve months
to which such adjustments shall be made as
may necessary to provide for the trend of the business and for variations in or other circumstances affecting the Business either before or after loss destruction or damage or which would have affected the Business had the loss destruction or damage not occurred,

Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi.
2.    Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan
Biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak
 diasuransikan pada polis ini:
2.1 pajak penjualan dan pembelian
2.2 pembelian (dikurangi potongan yang diterima)
2.3 pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut
3.    Hasil Penjualan
Sejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan)
yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.
4.    Jangka Waktu Ganti Rugi
Jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya
kehilangan kehancuran atau kerusakan  dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.
5.    Tingkat Laba Kotor:
Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan atas hasil
penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan
Hasil Penjualan Tahunan:
Hasil Penjualan selama dua belas bulan sesaat
sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan
Hasil Penjualan Standar:
Hasil Penjualan selama jangka waktu dua belas
bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti  Rugi  yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi dua belas bulan
terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat
seperlunya untuk memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang mempengaruhi Usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin mempengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi   kerugian   kehancuran   atau   kerusakan,

so that the figures thus adjusted shall represent as nearly as may be reasonably practicable the result which but for the loss destruction or damage would have been obtained during the relative period after the loss destruction or damage.
Provisions
Memo 1 - Benefits from Other Premises
If during the indemnity period goods are sold
or services are rendered else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period.
Memo 2 - Return of Premium
If the Insured declares at the latest six
months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured‚s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference.
If any loss destruction or damage has
occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of said difference as is not due to such loss destruction or damage.

sehingga dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.
Ketentuan
Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain
Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau
jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.
Memo 2 – Pengembalian Premi
Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam
bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi, sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya.
Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang
menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY