INDUSTRIAL ALL RISKS POLICY NO.
Whereas the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to
the
PT. ………….
(hereinafter called "the Insurers") a written proposal by completing the
Questionnaire(s) which together with any other statements made in
writing by the Insured for the purpose of this policy is
deemed to be incorporated herein,
now this policy of insurance witnesseth that subject to the Insured
having paid to the Insurers the premium mentioned in the
Schedule (s) and subject to the terms, exclusions,
provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will
indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter
provided.
General Exclusions applying to all Sections
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss
(incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever
directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by :
Exclusions:
1. war, invasion, act of foreign
enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not) or civil
war ;
riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting, mutiny, civil commotion,
military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,
confiscation, requisition or nationalization,
acts of terrorism. "Terrorism" means the use
of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose of
putting the public or any section of the public in fear
2.1 ionising radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel
or from any nuclear waste from the combustion of nuclear fuel
2.2 the radioactive toxic explosive or other hazardous properties of any
explosive nuclear assembly or nuclear component thereof
3. wilful act or
wilful negligence of the Insured
or
|
POLIS SEMUA RISIKO INDUSTRI NO.
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam
Ikhtisar ini telah mengajukan
kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan
tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang
dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap
menjadi kesatuan daripadanya,
maka polis asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya
atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam
polis ini.
Pengecualian Umum berlaku untuk semua Bagian
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran
kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul
dari atau yang diperburuk oleh:
Pengecualian:
1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi
menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau
perang saudara ;
kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan,
pembangkangan, huru- hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan,
revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer,
penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme.
“Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan
termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik
atau bagian dari publik dalam ketakutan
2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar
nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
2.2 bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain
dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen
nuklirnya
3. tindakan sengaja atau
kelalaian sengaja
|
of his
representatives
4. total or partial cessation of
work
In any action, suit
or other proceeding
where the Insurers allege that by
reason of the provisions of Exclusion 1) and 2)
above any loss destruction damage or expense is not covered by this insurance
the burden of
proving that such loss
destruction damage or expense is covered shall be upon the Insured.
General Condition applying to all Sections
1. Definition
The Schedule(s) the Section(s) and the Endorsement(s) and Questionnaire(s) shall be deemed to be incorporated in and
form part of this Policy and the expression "this Policy"
wherever used in this contract shall be read as
including the Schedule(s) the Section(s) and the Endorsement(s) and Questionnaire(s).
Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any
part of a Section or of the Endorsement or Questionnaire shall bear such
meaning wherever it may appear in such Section, Endorsement or Questionnaire.
2. Policy Voidable
This policy shall be voidable in the event of misdescription,
misrepresentation or non- disclosure in any material particular.
3. Alteration
3.1 Section I of this policy shall be avoided with respect to any of
the Property Insured in regard to which there be any
alteration after the commencement of this insurance
3.1.1. by removal or
3.1.2. whereby the risk of loss destruction or damage is
increased or
3.1.3. whereby the interest of the
Insured ceases except by will or operation of law
unless admitted by the Insurer in writing.
3.2. Section II of this policy
shall be avoided if after the commencement of this insurance
3.2.1. the Business be wound up or carried on by a liquidator or receiver or permanently
discontinued or
|
Tertanggung atau
wakilnya
4. penghentian
pekerjaan total atau parsial
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung
menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu
kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini
kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut
dijamin berada pada Tertanggung.
Kondisi Umum berlaku untuk semua Bagian
1. Definisi
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner dianggap menjadi kesatuan pada dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini”
dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner.
Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian
manapun pada Bagian atau pada Endosemen atau Kuesioner mengandung arti yang sama dimanapun
muncul pada Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut.
2. Polis Dapat Tidak Berlaku
Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi,
salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
3. Perubahan
3.1 Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda
yang Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya
asuransi ini
3.1.1 karena pemindahan atau
3.1.2 dimana risiko kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat atau
3.1.3 dimana kepentingan Tertanggung berakhir kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum
kecuali jika diakui oleh Penanggung secara tertulis.
3.2 Bagian II
Polis ini menjadi
tidak berlaku jika setelah berlakunya asuransi ini
3.2.1 Usaha ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau
dihentikan secara permanen atau
|
3.2.2. the
interest of the Insured ceases other than by death or
3.2.3. any alteration be made either in the Business or in the Premises or property therein
whereby the risk of loss destruction or damage is increased
unless admitted by the Insurer in writing.
4. Warranties
Every warranty to which this policy is or may be made subject
shall from the time the warranty attaches apply and continue to
be in force during the whole currency of this policy and
non-compliance with any such warranty in so
far as it
increases the risk of any loss destruction or damage shall be a bar to any
claim in respect of such loss destruction or
damage.
5. Reasonable Precautions
The Insured shall take all reasonable precautions to prevent loss
destruction or damage, e.g. take at his own expense all reasonable precautions, comply with
all reasonable recommendations
of the Insurers to
prevent loss destruction or damage,
comply with statutory requirements and manufacturers’ recommendations.
6. Right of Inspection
Representatives of the Insurers shall at any reasonable time
have the right to inspect and examine the
risk and the
Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and
information necessary for the assessment of the risk. Said inspection/examination shall
not impose any liability on the Insurers and shall not be taken
as guarantee for
the Insured of the safety standards of his operations.
7. Claims Procedure
7.1. In the
event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy,
the Insured shall
- immediately notify the Insurers by telephone or
telegram as well as in writing
about the nature
|
3.2.2 kepentingan
Tertanggung berakhir selain karena kematian atau
3.2.3 suatu perubahan dibuat baik terhadap Usaha atau pada Lokasi atau harta
benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat
kecuali jika diakui oleh Penanggung secara tertulis.
4. Janji
Setiap janji terhadap mana polis ini disyaratkan atau mungkin
disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku dan terus
berlaku selama berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut
sejauh meningkatkan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan akan
menjadi penghalang suatu klaim sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan
tersebut.
5. Pencegahan Yang Wajar
Tertanggung harus melakukan segala
tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan,
misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi
semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian
kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
6. Hak Inspeksi
Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji
risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci
dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi /
pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan
tidak dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas standar
keselamatan operasinya.
7. Prosedur Klaim
7.1 Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis
ini, Tertanggung harus
- segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga
secara tertulis mengenai sifat dan
tingkat kerugian
|
and extent of
loss destruction or damage
- take all steps within his power to minimize the
extent of the loss destruction or damage
- preserve the parts affected and make them available for inspection by a
representative or surveyor of the Insurers
- furnish all
such information and documentary evidence as
the Insurers may require
- immediately inform the police authorities in case
of loss or damage due to theft or burglary
or malicious damage.
Upon notification being given to the Insurers under this condition, a representative of
the Insurers shall have the
opportunity of inspecting the loss
destruction or damage before any repairs or alterations
are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within
a period of time which could be considered as adequate under the circumstances the Insured is
entitled to proceed
with the repairs or
replacement.
7.2 The Insured shall not be entitled to abandon any property to the Insurers whether taken
possession of by the Insurers or not.
7.3 No
claim shall be
payable under this policy
unless the terms
of this Condition have been complied with.
7.4 Fraud
If a claim is fraudulent in any respect or if fraudulent means are used by the Insured or by
anyone acting on his behalf to obtain any benefit
under this policy or if any loss or destruction of or damage to the Property Insured or to property used by the Insured
at the Premises for the purpose of the Business is caused by the wilful act
or with the connivance of the Insured all benefit under this policy shall be forfeited.
|
kehancuran atau
kerusakan
- melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian
kehancuran atau kerusakan
- menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi
oleh wakil atau surveyor Penanggung
- menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
- segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan
karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan
untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan
atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan
inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut
Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
7.2 Tertanggung tidak berhak mengabandon
harta benda kepada Penanggung baik yang diambil- alih oleh
Penanggung atau tidak.
7.3 Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis ini kecuali
jika syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.
7.4 Kecurangan
Jika suatu klaim curang dalam hal apapun atau jika cara curang digunakan oleh
Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh
manfaat berdasarkan polis ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan
atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi
untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau
kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi hilang.
|
8. Indemnification
8.1 The Insurers shall
indemnify adjusted losses within 30 (thirty)
days after receipt of loss adjuster’s
final report or equivalent proof of loss
8.2 Liability having
been admitted, payments on account not exceeding the minimum amount justified
by the prevailing circumstances shall be effected
8.3 The Insurers shall be entitled
to withhold indemnification
- if
there are doubts
regarding the Insured’s right to
receive the indemnity, pending receipt by the Insurers of the necessary proof
- if in connection with the claim an examination by the
police or an inquiry under criminal law has been instituted against the Insured, pending
completion of such examination or enquiry.
9. Interest Payments
The Insurers shall not be liable to pay interest other than interest for
default.
10. Arbitration
If any difference shall arise as to the amount to be paid under this Policy (liability being
otherwise admitted) such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to
be appointed in writing by the parties; if they cannot agree upon a single Arbitrator
to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the
parties, within one calendar month after having been required in writing so to do by either
of the parties, or, in case the Arbitrators do
not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before
entering upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at
their meetings. The making of an
award shall be a condition precedent to any right of action against the
Insurers.
11. Subrogation
The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and
things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any
rights or remedies, or of obtaining relief or
indemnity
|
8. Pemberian Ganti Rugi
8.1 Penanggung akan memberi ganti
rugi atas kerugian yang
telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara
8.2 Tanggung jawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi
jumlah minimal sesuai dengan situasi yang ada
dapat diberikan
8.3 Penanggung berhak menahan pemberian
ganti rugi
- jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti
rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan
- jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan
berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu
penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
9. Pembayaran Bunga
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal
bayar.
10. Arbitrase
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis
ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada
keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika
mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua
Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan
kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik
para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk
secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit
duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan
yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap
Penanggung.
11. Subrogasi
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua
tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas
segala hak atau pemulihan, atau
untuk memperoleh
|
from parties
(other than those insured under this Policy) to which
the Insurers shall be or would become
entitled or subrogated upon their paying for or making good of any loss destruction
damage or expense under this Policy, whether such acts and things shall be or become necessary or
required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.
12. Other Insurance
If at the time any claim arises under this Policy there is any other insurance covering the same loss destruction
or damage the Insurers shall not be liable to pay or contribute
more than their rateable proportion of any claim for such loss destruction or
damage.
13. Period of Insurance
The period of insurance is one year. Inception and expiry shall both be
12 o’clock noon at the dates entered in the Schedule. The insurance is
automatically renewed for a year, unless Insurer or Insured request in writing the
termination at the expiry date, giving 30 days
notice.
14. Average
The sums insured of each item under Section I and of Section II of this
policy (other than those applying solely to fees, rent, removal of
debris or private dwelling houses) are declared to be separately subject to
Average.
Section I:
If the Property Insured under any item shall at the commencement of any
loss damage or destruction hereby insured against be collectively of greater
value than the respective sum insured, then the Insured shall be considered as being
his own insurer for the difference and shall bear a rateable share
of the loss accordingly.
Section II:
The Insurance is limited to loss of Gross Profit due to (a) Reduction in
Turnover and
(b) Increase in
Cost of Working
and the
|
keringanan atau
ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada
Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi berhak atau
memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian kehancuran
kerusakan atau biaya berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal
tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian
ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
12. Asuransi Lain
Jika pada saat timbulnya suatu klaim berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab
membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari
klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
13. Jangka Waktu Asuransi
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya
adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi
ini secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika Penanggung atau
Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya, dengan
menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.
14. Pro-rata
Harga pertanggungan tiap butir pada Bagian I dan Bagian II polis
ini (selain yang berlaku semata- mata untuk uang jasa, sewa,
pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata
secara terpisah.
Bagian I:
Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu butir saat mulai
terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif
nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka
Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan
menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.
Bagian II:
Asuransi ini terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan
dan (b) Kenaikan Biaya Kerja
dan jumlah yang
dapat
|
amount payable as
indemnity thereunder shall be :
a) in respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to
the amount by which
the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the
Standard Turnover in consequence of loss destruction or damage
b) in respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure necessarily and
reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in
Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in
consequence of the Incident, but not exceeding the sum produced by applying the Rate
of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided
less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the
charges and expenses of the Business payable out of Gross Profit as may cease or be
reduced in consequence of loss destruction or damage
provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by
applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately
increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds twelve months) the amount payable shall be
proportionately reduced.
15. Deductibles
This policy does not cover the amounts of the deductibles stated in the
Schedule in respect of each and every loss as ascertained after the application of
all other terms and conditions of the policy including any condition of
Average.
Warranted that the Insured shall not effect insurance in respect of the amounts
of the deductibles stated in the Schedule.
16. Sum(s) Insured
The sum(s) insured shall not be reduced by any indemnity
payments.
Section I Material Damage
|
dibayarkan sebagai
ganti rugi adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana
Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat
dari kerugian kehancuran atau kerusakan
b) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan
wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil
Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul
selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi
jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan
yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang
dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran
dari Usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang
hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah
yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil
Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti
Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan
berkurang secara proporsional.
15. Risiko Sendiri
Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam
Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan
setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis termasuk kondisi Pro-rata.
Merupakan janji bahwa Tertanggung tidak mengasuransikan jumlah risiko
sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
16. Harga Pertanggungan
Harga pertanggungan tidak akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi.
Bagian I Kerusakan Material
|
The Insurers hereby
agree with the Insured that if at any time during
the period of insurance the items or any part
thereof entered in the Schedule and whilst at the premise(s)
described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and accidental
physical loss destruction or damage other than those specifically excluded in
the General or Special Exclusions in a
manner necessitating repair or
replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss
destruction or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement
or repair (at the Insurers’ option) up to an
amount not exceeding in
respect of each of the items at any location specified in the Schedule the sum
set opposite thereto (sum insured) and not
exceeding in any one event the limit of indemnity
where applicable and not exceeding in all the total sum
expressed in the Schedule as insured hereby.
Special Exclusions to Section I
1. The Insurers shall
not be liable
for loss destruction of or
damage to
1.1 property in the course of construction or erection
1.2 property being worked upon and actually arising from the process of
manufacture testing repairing cleaning restoring alteration renovation or
servicing
1.3 property in transit by road, rail, air or water
1.4 licensed road vehicles, railway
locomotives and rolling stock, watercraft, aircraft, spacecraft and the like
1.5 jewellery, precious stones, precious metals, bullion,
furs, curiosities, rare books or works of art
1.6 standing timber, growing crops, animals, birds, fish
1.7 land (including topsoil backfill drainage or
culvert), driveways, pavements, roads,
runways, railway lines, dams, reservoirs, surface water, underground water, canals, rigs,
wells, pipelines, cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves,
mining property underground, offshore property
1.8 property in the possession
of customers
|
Penanggung dengan
ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau
bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada
pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan
fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan
secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang
memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana
ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan
Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing
butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di
dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk
setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam
Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada
atau kerusakan atas
1.1 harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
1.2 harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul
dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan
perubahan renovasi atau servis
1.3 harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau
air
1.4 kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api,
kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
1.5 perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari
bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
1.6 pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
1.7 tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase atau
gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu,
jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal,
pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan,
galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta
benda lepas pantai
1.8 harta benda dalam
penguasaan pelanggan
|
under Rental
Agreements or Hire Purchase, Credit or other Suspensive Sale
Agreements
1.9 property which at the
time of the happening of
loss destruction or
damage is insured by or would but for
the existence of this policy be
insured by any marine policy
or policies.
2. The Insurer(s) shall not be liable for loss destruction of or damage to the
property insured directly or indirectly caused by
or arising out of or aggravated by :
2.1 delay, loss of market or other consequential or indirect loss or damage of
any kind or description
whatsoever
2.2 dishonesty, fraudulent act, trick, device or other false
pretence
2.3 disappearance, unexplained or inventory shortage
2.4 joint leakage, failure of welds, cracking, fracturing, collapse
or overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure vessels
or any
range of steam and feed piping in connection
therewith, mechanical or electrical breakdown or derangement in respect of the
particular machine apparatus or equipment in which such breakdown or derangement
originates
2.5 all gradually operating
causes, including but not limited to
wear and tear, rust, corrosion, mildew, mould,
fungus, wet or dry rot,
gradual deterioration, latent defect, inherent vice, slowly
developing deformation or distortion, insects larvae or vermin of any
kind, microbes of any kind, unless sudden
and unforeseen physical loss destruction or damage ensues,
in which case Insurers’ liability shall
be limited to such ensuing loss damage or
destruction.
2.6 pollution or contamination,
unless caused by fire,
lightning, explosion, aircraft
or other aerial devices or articles dropped therefrom, riot, civil commotion,
strikers, locked-out workers, persons
taking part in labour
disturbances, malicious persons (other than thieves),
earthquake, storm, flood, escape of
water from any tank apparatus or pipe
or impact by
any road vehicle or animal
|
berdasarkan
Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan
Tunda lainnya
1.9 harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau
kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis
asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.
2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau
kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
2.1 keterlambatan, kehilangan pasar
atau kerugian atau kerusakan
lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
2.2 ketidakjujuran, tindakan curang,
tipu daya, muslihat atau
kepalsuan lainnya
2.3 lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya
barang inventaris
2.4 kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas
berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau
macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya,
kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan
peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan
tersebut berasal
2.5 semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi
tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau
kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan
bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil
apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya
terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga,
di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada
kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran,
petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh
daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang
yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat
(selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa
atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang
|
2.7 enforcement of
any ordinance or law regulating the construction, repair or demolition of any Property Insured hereunder except
as provided for in the Public Authorities Memorandum incorporated in this Section
2.8 shrinkage, evaporation, loss of
weight, change in flavour, colour, texture or finish, action of light
2.9 change in temperature or humidity, failure or inadequate
operation of any air- conditioning cooling or
heating system due to
operating error. The burden
of proof that no operating error occurred, shall be upon the
Insured
2.10 exposure to weather conditions where property is left in
the open or
not contained in fully enclosed buildings.
3. The Insurers shall not be liable for the costs
3.1 of rectifying defective materials, faulty workmanship or design
3.2 of normal upkeep, normal making good, maintenance
3.3 arising from false or unauthorised programming, punching, labelling or inserting,
inadvertent cancelling of information or discarding of data media and from loss of information caused
by magnetic fields.
Special Conditions to Section I
1. Sums Insured :
It is a requirement of this Insurance that the sums insured
stated in the Schedule shall not be less than
the cost of reinstatement as if such
property were reinstated on the first day of the Period of Insurance
which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items in a
condition equal to but not better or more extensive than its condition when new.
2. Basis of Loss Settlement
:
In the event of any loss destruction or damage the indemnification under
this section shall be calculated on the basis of the reinstatement or
replacement of the
|
2.7 pemberlakuan
suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau
pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang
diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian
ini
2.8 penciutan, penguapan,
kehilangan berat, perubahan rasa,
warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya
2.9 perubahan suhu atau
kelembaban, kegagalan atau tidak
memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan
pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian,
berada di pihak Tertanggung
2.10 paparan terhadap kondisi cuaca di
mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam
bangunan yang tertutup seluruhnya.
3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1 pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
3.2 pemeliharaan normal,
perbaikan normal, perawatan
3.3 yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan
atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau
pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh
medan magnet.
Kondisi Khusus untuk Bagian I
1. Harga Pertanggungan:
Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga
pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari
biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama
Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang
diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih
ekstensif dari kondisinya ketika baru.
2. Dasar Penyelesaian Kerugian
:
Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi
berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian
harta benda yang hilang hancur
|
property lost
destroyed or damaged, subject to the following provisions:
2.1 Reinstatement or replacement shall mean:
(1) where property is lost or destroyed, the rebuilding of any buildings or the replacement of
any other property by similar property, in either case
in a condition equal to but not better or more extensive than its condition when
new
(2) where property is damaged, the repair
of the damage and the restoration of the damaged portion of the property to a condition
substantially the same as but not better or more extensive than its
condition when new.
2.2 Special Provisions:
(1) The work
of reinstatement (which may be carried out
upon another site and in any manner
suitable to the requirements of the Insured subject to
the liability of
the Insurers not being thereby
increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch otherwise no payment beyond
the amount which would have
been payable under the policy if this
special provisions had not been
incorporated herein shall be made
(2) Where any property is lost destroyed or damaged in part only the liability
of the Insurers shall not exceed the sum representing the cost which the
Insurers could have been called upon to pay for reinstatement if such property had
been wholly destroyed
(3). If at the time of reinstatement the sum representing the cost which would
have been incurred in
the reinstatement if the whole property covered
by such item had been
destroyed exceeds the sum insured thereon
at the commencement of any destruction of or
damage then the Insured
shall be considered
as being his own insurer for the difference between the sum insured and the sum representing the
cost of reinstatement of the whole of
the property and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly
(4). Until the cost of reinstatement or replacement shall have been actually incurred the
amount payable under
each of the items shall be calculated
on the
|
atau rusak,
tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:
2.1 Pemulihan atau penggantian
berarti:
(1) Jika harta benda hilang atau hancur, konstruksi kembali suatu bangunan
atau penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa, masing-masing
dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif
dari kondisinya ketika baru
(2) Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak dari
harta benda ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih
baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
2.2 Ketentuan Khusus:
(1) Pekerjaan pemulihan (yang dapat dilaksanakan di lokasi lain dan
dengan suatu cara yang sesuai dengan persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggung
jawab Penanggung karenanya tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan
dengan cepat dan wajar jika tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan polis
ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan
daripadanya
(2) Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja tanggung jawab Penanggung tidak
akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya
membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya
(3) Jika pada saat pemulihan kembali jumlah yang mencerminkan biaya yang
seharusnya dikeluarkan dalam pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda
yang dijamin oleh butir tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada
saat mulai terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan
jumlah yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan
menanggung bagiannya secara proporsional dari kerugian tersebut.
(4) Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah benar-benar timbul
jumlah yang dapat dibayar berdasarkan
masing- masing butir akan
dihitung atas dasar
nilai
|
basis of the
actual cash value of such items immediately before the loss destruction or
damage with due allowance for depreciation for age
use and condition.
3. First Loss Insurance
3.1 The items
mentioned hereinafter are covered on
a First Loss
Basis, subject to amounts per item entered in the Schedule
- Money and stamps
- Employees Pedal Cycles and other Personal Effects.
- Documents, Manuscripts and Business Books: only the value of materials
as stationery together with the cost of clerical labour expended in writing
up and not the value of the information to the Insured.
- Computer Systems records: the value of materials
together with the cost of clerical labour and computer time expended in
reproducing such records (excluding any expense in connection with the
production of information
to be recorded therein), but not for the value of the information contained therein to the
Insured.
- Patterns, Models, Moulds, Plans and Designs: an
amount not exceeding the cost of the labour and materials expended in
reinstatement.
3.2 Debris Removal
This policy covers the necessary expense for removal of debris of insured
property from the described premises as a result
of physical loss destruction or damage insured against under this
policy.
The Insurers’ total liability for
debris removal is limited to the amount entered in the Schedule.
4. Capital Additions
The insurance by this policy shall, subject to its terms and
conditions, extend to cover:
- any newly acquired buildings, machinery and
other equipment in so far as the
|
tunai sebenarnya
dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan
memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.
3. Asuransi Kerugian Pertama
3.1 Butir-butir yang disebut berikut
ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan
ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
- Uang dan meterai
- Sepeda dan Barang Pribadi lain
milik karyawan
- Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai
alat-tulis beserta biaya tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali
secara lengkap dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung
- Catatan Sistem Komputer: nilai material beserta biaya tenaga kerja
administrasi dan waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut
(tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan
informasi yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai
informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung.
- Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi
biaya tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.
3.2 Pemindahan puing
Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda
yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari
kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan
polis ini.
Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada
jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar.
4. Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya,
diperluas untuk menjamin:
- setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh
sejauh harta benda
tersebut
|
same are not
otherwise insured, and
- alterations, additions and improvements to building, machinery and other equipment
during the current period of insurance at any of the premises hereby insured, provided that:
1). at any one location this increase
shall not exceed 5 % of the total sum insured on such
item;
2). the Insured
advise the Insurers within three
months of the particulars of any
such capital additions and pay
such additional premiums as the Insurers may require
SECTION II - BUSINESS INTERRUPTION
The Insurers agree that if during the period of insurance the
business carried on by the Insured at the premises specified in the
Schedule is interrupted or interfered with in consequence of loss destruction or
damage indemnifiable under Section I, then the Insurers shall
indemnify the Insured for the amount of loss as hereinafter defined resulting from such
interruption or interference provided that the liability of the Insurers in no
case exceeds the sum insured or such other sum as may hereinafter be substituted
therefor by Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.
SPECIAL EXCLUSIONS TO SECTION II
1 This Policy does not cover
any loss resulting from interruption
of or interference with the business directly or indirectly attributable to
1.1. any restrictions on reconstruction or operation imposed by any public
authority
1.2. the Insured‚s lack of sufficient capital for timely restoration
or replacement of property lost, destroyed or damaged
1.3. loss of business due to causes such as suspension, lapse or cancellation of
a lease licence or order etc. which occurs after the date when the
items lost destroyed or damaged are again in operating condition and the business could have been
resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had not
been suspended or cancelled.
|
belum
diasuransikan, dan
- perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain
selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat
bahwa:
1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga
pertanggungan pada butir tersebut;
2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap
keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan
sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.
BAGIAN II – GANGGUAN USAHA
Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha
yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam Ikhtisar
terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi
ganti rugi berdasarkan Bagian I, maka Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
untuk suatu jumlah kerugian yang selanjutnya didefinisikan yang
diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut dengan syarat tanggung jawab
Penanggung tidak dalam hal apapun melebihi harga pertanggungan atau
jumlah lain yang disebutkan dalam Endosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama
Penanggung.
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN II
1. Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh
gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh
1.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang
diberlakukan otoritas publik
1.2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung
untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur
atau rusak tepat pada waktunya
1.3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan
sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat
barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan
dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir
atau ditunda atau dibatalkan.
|
2. This Policy does not cover the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured.
Basis of Insurance
The cover provided under this Section shall be limited to loss of
Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) Increase in Cost of
Working and the amount payable as indemnity hereunder shall be
(a) in respect of Reduction in Turnover : the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to
the amount by which the Turnover during the Indemnity Period shall fall short of the
Standard Turnover in consequence of the loss destruction or damage
(b) in respect of Increase in Cost of Working : the additional expenditure
necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or
diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken
place during the Indemnity Period in consequence of loss destruction or damage, but not
exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the
reduction thereby avoided
less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of
the charges and expenses of the business payable out of Gross Profit
as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage
provided that if the sum insured by this item be less than the sum
produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover
(or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity
Period exceeds twelve months ) the amount payable shall be
proportionately reduced.
Definitions
1. Gross Profit
The amount by which
- the sum of the amount of the Turnover and the amounts of the closing stock and
work in progress shall exceed
- the sum of the amount of the opening stock and work in progress and the amount
of the Uninsured Working Expenses.
|
2. Polis ini tidak
menjamin risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban
Tertanggung.
Dasar Asuransi
Jaminan yang diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba
Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya
Kerja dan jumlah yang dapat
dibayarkan sebagai ganti rugi disini adalah:
a) sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan : jumlah yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap suatu jumlah dimana
Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan Standar sebagai akibat
dari kerugian kehancuran atau kerusakan
c) sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan
wajar yang timbul semata-mata untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran
tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari
Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian
Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah yang
dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran
dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang
hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah
yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil
Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti
Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) jumlah yang dapat dibayarkan
berkurang secara proporsional.
Definisi
1. Laba Kotor
Suatu jumlah dimana
- jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok akhir dan sedang
dalam pengerjaan melebihi
- jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja
Yang Tidak Diasuransikan.
|
Note : The amounts
of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in
accordance with the Insured‚s normal accountancy methods, due provision being made for
depreciation.
2. Uninsured Working Expenses
The variable expenses of the business which are not insured by
this policy :
2.1 turnover and purchases taxes
2.2 purchases ( less discount received )
2.3 carriage , packing and freight
3. Turnover
The money (less discount allowed) paid or payable to the Insured for goods
sold and delivered and for services rendered in the courses of the
business at the Premises.
4. Indemnity Period
The period beginning with the occurrence of loss destruction or damage and
ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results
of the Business shall be affected in consequence thereof.
5. Rate of Gross Profit:
The Rate of Gross Profit earned on the turnover during the financial year immediately before
the date of loss destruction or damage
Annual Turnover:
The Turnover during the twelve months immediately before the date of loss destruction or
damage
Standard Turnover:
The Turnover during that period in the twelve months immediately before the date
of loss destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period
appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds twelve months
to which such adjustments shall be made as may necessary to provide for the
trend of the business and for variations in or other circumstances affecting the Business
either before or after loss destruction or damage or which would have
affected the Business had the loss destruction or damage not occurred,
|
Catatan: Nilai
stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai
dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan
depresiasi.
2. Biaya Kerja Yang Tidak
Diasuransikan
Biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak diasuransikan pada polis ini:
2.1 pajak penjualan dan pembelian
2.2 pembelian (dikurangi potongan yang diterima)
2.3 pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut
3. Hasil Penjualan
Sejumlah uang (dikurangi potongan yang diberikan) yang dibayar atau
yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa
yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.
4. Jangka Waktu Ganti Rugi
Jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau
kerusakan dan berakhir tidak
lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil
Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.
5. Tingkat Laba Kotor:
Tingkat Laba Kotor yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat
sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan
Hasil Penjualan Tahunan:
Hasil Penjualan selama dua belas bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran
atau kerusakan
Hasil Penjualan Standar:
Hasil Penjualan selama jangka waktu dua belas bulan tersebut sesaat sebelum
tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka
Waktu Ganti Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana
Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi dua belas bulan
terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk memenuhi tren usaha
dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang mempengaruhi Usaha
baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin
mempengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian
kehancuran atau kerusakan,
|
so that the
figures thus adjusted shall represent as nearly as may be reasonably practicable the
result which but for the loss destruction or damage would have been obtained during
the relative period after the loss destruction or damage.
Provisions
Memo 1 - Benefits from Other Premises
If during the indemnity period goods are sold or services are
rendered else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the
Insured or by others acting on his behalf, the money paid or
payable in respect of such sales or services shall be taken into account
in arriving at the Turnover during the Indemnity Period.
Memo 2 - Return of Premium
If the Insured declares at the latest six months after the expiry of any
policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of twelve months
most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the
Insured‚s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of
premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured
for such period of insurance shall be made in respect of the difference.
If any loss destruction or damage has occurred giving rise to a claim
under this policy, such return shall be made in respect only of so much of
said difference as is not due to such loss destruction or damage.
|
sehingga dengan
demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai
praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat
dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.
Ketentuan
Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain
Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di
tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau
pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar
atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan
diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti
Rugi.
Memo 2 – Pengembalian Premi
Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat enam bulan setelah
berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu
akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi,
sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga
pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang
telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas
selisihnya.
Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu
klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan
jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa
Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang
akan dijadikan sebagai acuan.
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment