POLIS
STANDAR ASURANSI KEBAKARAN Bahwa
Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada
Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan
tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada
syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang
terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar
ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan
dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang
dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan
dan atau dicantumkan pada Polis ini. BAB I
RISIKO YANG DIJAMIN Polis
ini menjamin kerugian atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1.
KEBAKARAN 1.1. yang
disebabkan oleh kekurang hati-hatian
atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran
lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, 1.2. yang
diakibatkan oleh : 1.2.1. menjalarnya
api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2. hubungan arus pendek; 1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di
sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari
risiko yang dikecualikan Polis; termasuk
juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain
yang dipergunakan untuk menahan atau
memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang
dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran. 2.
PETIR Kerusakan
yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau
elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis
ini apabila petir tersebut menimbulkan
kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3.
LEDAKAN yang berasal dari
harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang
berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah
setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan
sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka
sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di
dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana
sebagai akibat reaksi kimia, setiap
kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding
bejana tidak robek terbuka. Kerugian
yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian
pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran
atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas,
tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko
ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus
untuk itu, Penanggung
hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat
dibayarkan oleh polis jenis lain
tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada. 4.
KEJATUHAN
PESAWAT TERBANG Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam
polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter
atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. 5.
ASAP yang berasal
dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis
lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung
yang sama. BAB
II PENGECUALIAN 1.
RISIKO
YANG DIKECUALIKAN 1.1.
Polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari: 1.1.1. pencurian
dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
yang dijamin Polis; 1.1.2. kesengajaan
Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar
kendali Tertanggung; 1.1.4. kesalahan
atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5.
kebakaran
hutan, semak, alang-alang atau gambut; 1.1.6. segala
macam bahan peledak; 1.1.7. reaksi
nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar
bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan; 1.1.8.
gempa
bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; 1.1.9. segala
macam bentuk gangguan usaha. 1.2. Polis ini tidak menjamin kerugian
atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari
risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin
dengan perluasan jaminan khusus untuk itu : 1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan
Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat,
Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan
Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan,
Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara
lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang
dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan
sebaliknya; 1.2.2 tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor,
banjir, genangan air, angin topan atau badai; 1.2.3 biaya pembersihan puing-puing. 2.
HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN 2.1. Kecuali
jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan
penyebab dari : 2.1.1 menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau
karena sifat barang itu sendiri; 2.1.2.
hubungan
arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik,
kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan
kebakaran ataupun tidak. 2.2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan
sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar
Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin : 2.2.1. barang-barang milik pihak lain yang
disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 2.2.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat
berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya; 2.2.3. logam mulia, perhiasan,
batu permata atau batu mulia; 2.2.4. barang
antik atau barang seni; 2.2.5. segala
macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan
cetakan; 2.2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala
macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang
kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem
komputer; 2.2.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis,
chip; 2.2.8. pondasi, bangunan di
bawah tanah, pagar; 2.2.9 pohon kayu, tanaman,
hewan dan atau binatang; 2.2.10 taman, tanah (termasuk
lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan,
waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur,
pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan,
tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta
benda di lepas pantai. BAB
III DEFINISI Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan
oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah
yang dicetak miring dan digaris-bawahi
diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Kerusuhan
adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang
yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan
ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan
harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 2. Pemogokan
adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal
jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak
bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha
untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam
melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan
oleh majikan. 3. Penghalangan Bekerja
adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja,
minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja
(dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat
dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan. 4. Perbuatan Jahat
adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah
atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada
di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau
menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah. 5. Pencegahan adalah
tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau
mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin. 6. Huru-hara
adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama
atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban
dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah
atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat)
jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut. 7. Pembangkitan Rakyat
adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau
lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut
penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto,
yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 8. Pengambilalihan Kekuasaan
adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de
facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan
dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri. 9. Revolusi adalah
gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap
sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 10. Pemberontakan
adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau
de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto. 11. Kekuatan Militer
adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal
sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan umum. 12. Invasi
adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain
dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 13. Perang Saudara
adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas
teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 14. Perang dan Permusuhan
adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan
perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan
perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. 15. Makar adalah
tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu
organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada
penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan. 16. Terorisme
adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau
kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau
kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau
berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama,
ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan
dan atau membuat ketakutan publik. 17. Sabotase
adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran
pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan
oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum
berlatar belakang politik. 18. Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki
secara melawan hukum. BAB IV
SYARAT UMUM PASAL 1 KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 1.1.
Tertanggung
wajib : 1.1.1.
mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak
suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila
permohonan dimaksud diterima; 1.1.2.
membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan
asuransi; yang disampaikan
baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu
pertanggungan. 1.2.
Jika
Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1.1.)
diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 1.3.
Ketentuan
pada ayat (1.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau
yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung,
namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran
tersebut. PASAL 2
PEMBAYARAN
PREMI 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah
ini, maka merupakan prasyarat dari
tanggung jawab Penanggung atas jaminan
asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus
sudah dibayar lunas dan secara nyata
telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung : 2.1.1.
jika
jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih,
maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2.
jika
jangka waktu pertanggungan tersebut
kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebut dalam Polis. 2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai,
cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati
antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi,
pada saat : 2.2.1.
diterimanya
pembayaran tunai, atau 2.2.2. premi
bersangkutan sudah masuk ke rekening
Bank Penanggung, atau 2.2.3. Penanggung
telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3. Apabila
premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu
yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen
pembatalan terhitung mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka
waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus)
dari premi satu tahun. 2.4. Apabila
terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut
apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan. PASAL
3 PERUBAHAN
RISIKO
3.1. Tertanggung
wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender apabila : 3.1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang
dipertanggungkan; 3.1.2.
terjadi
perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan; 3.1.3.
terjadi
perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan
yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan; 3.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam
bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan. 3.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (3.1.) di
atas, Penanggung berhak : 3.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku
premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 3.2.2.
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada
pasal 22 ayat (22.2.) PASAL 4
PINDAH
TEMPAT DAN PINDAH TANGAN 4.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila
harta benda tersebut dipindahkan ke
ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali
apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan
mencantumkannya dalam Lampiran Polis. 4.2. Apabila harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik
berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia,
maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal
dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari
kalender sejak pindah tangan tersebut,
kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkannya. PASAL 5 KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI
KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia
dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1.
segera
memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2.
dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah ayat (5.1.1.) di atas,
memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya
tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus
menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan
terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3.
paling
lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau
kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya
jumlah kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
wajib : 5.2.1.
sedapat
mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2.
mengamankan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 5.2.3.
memberikan
bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang
terjadi. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal
ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. PASAL
6 SISA BARANG 6.1. Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk
menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada. 6.2. Ketentuan
pada ayat (6.1.) di atas tidak dapat
diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis
ini. PASAL 7
TUNTUTAN
GANTI RUGI Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan
Polis ini, Tertanggung wajib : 7.1.
mengisi
formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada
Penanggung; 7.2.
menyerahkan
fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai
peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau
Kepala Kepolisian setempat; 7.3.
menyerahkan
laporan rinci dan selengkap mungkin
tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian
atau kerusakan itu; 7.4.
memberikan
keterangan-keterangan dan bukti-bukti
lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung. PASAL 8
LAPORAN
TIDAK BENAR Tertanggung
yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila
dengan sengaja : 8.1. mengungkapkan
fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini
dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi; 8.2.
memperbesar
jumlah kerugian yang diderita; 8.3.
menyembunyikan
atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian
dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya
kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga; 8.4.
memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 8.5.
menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan
sebagai barang - barang yang musnah; 8.6.
mempergunakan
surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. PASAL 9 KERUGIAN
ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN 9.1.
Untuk kerugian atas barang yang dapat
dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan: 9.1.1. dalam
hal perabot rumah tangga : daftar nama barang dan taksiran
harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan
harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus
tentang sisa barang itu; 9.1.2.
dalam
hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan : daftar
khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum
peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang
tersisa; 9.1.3.
buku-buku,
catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki
oleh Penanggung; kalau semuanya itu
tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang
dapat membuktikan kerugian itu. 9.2. Barang-barang umum. 9.2.1. Dalam
hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan
sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang
- barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah
tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan yang pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan ada di
tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak
memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 10 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap
barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang
disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan. 9.2.2. Jika jenis
barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya
berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan. PASAL 10 PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1.
Penentuan
harga didasarkan pada harga sebenarnya
dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian
atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah
unsur laba. 10.2.
Barang-barang,
bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur
ketinggalan mode. PASAL 11
CARA
PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI 11.1.
Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Penanggung
berhak menentukan pilihannya untuk
melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1. pembayaran
uang tunai; 11.1.2. perbaikan
kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk
memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3. penggantian
kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya
penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.4. membangun
kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun
kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan. Biaya-biaya tersebut di atas setelah
memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 11.2. Tanggung
jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang
dipertanggungkan setinggi-tingginya
adalah sebesar Harga Pertanggungan. 11.3. Perhitungan
besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya
sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. 11.4. Nilai
sisa barang yang mengalami
kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang
dapat dibayarkan. PASAL 12
PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA 12.1. Jika
pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana
harga pertanggungan keseluruhan harta
benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri
atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara
proporsional. 12.2. Jika
Polis ini menjamin lebih dari satu
jenis barang , ketentuan ini berlaku
untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan
ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. PASAL
13 BIAYA YANG DIGANTI 13.1. Dalam
hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi
beban Penanggung. 13.2. Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi
kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan
(5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan
itu tidak berhasil. PASAL 14
PERTANGGUNGAN LAIN 14.1. Pada
waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung
pertanggungan-pertanggungan lain atas harta
benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 14.2. Jika
setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan
lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 15
GANTI
RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP 15.1.
Menyimpang
dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan atas harta benda
dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan
tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan
jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari
harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan
Polis ini berkurang secara proporsional
menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah
seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak
dikurangi atau dikembalikan. 15.2.
Ketentuan
di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu
dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan,
dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, yaitu jika pertanggungan atau
semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini
dan tidak berisi ketentuan sebagaimana
tersebut pada ayat (15.1.) di atas. 15.3.
Dalam
hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada
saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Dalam hal
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini maka haknya
atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL
16 SUBROGASI 16.1. Sesuai
dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti
rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis
ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi
termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu 16.2. Tertanggung
tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan
hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 16.3. Kelalaian
Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (16.2.) di
atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan
ganti-rugi. PASAL 17 RISIKO SENDIRI Untuk
setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah
risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 12, maka
perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di
bawah harga. PASAL
18 PEMBAYARAN GANTI RUGI Penanggung
wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. PASAL 19
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Setelah
terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga Pertanggungan
berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut. Setelah
pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan
dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Namun demikian Penanggung berhak
untuk menolak permintaan tersebut. PASAL
20 HILANGNYA HAK GANTI RUGI 20.1. Hak
Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); 20.1.2. tidak
mengajukan keberatan atau
menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau
upaya hukum lainnya dalam waktu
6 (enam) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis
bahwa Tertanggung tidak berhak untuk
mendapatkan ganti rugi; 20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 20.2. Hak
Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada
yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak
mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian
melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL
21 Mata Uang Dalam
hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang
asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran
tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank PASAL 22
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 22.1. Selain
dari hal-hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2.), Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan
memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud
dilakukan secara tertulis melalui 22.2. Apabila
terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (22.1.) di
atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan
yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun
demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka
waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya
melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. 22.3. Sehubungan
ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak
memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan
persetujuan pengadilan Negeri. PASAL 23
PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi , kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 3, 4, dan 22.
PASAL
24 KLAUSUL PERSELISIHAN 24.1.
Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung
dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau
besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal
Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis
ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
timbulnya perselisihan. 24.2.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui
perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai
kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis
oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar
pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini. A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan
Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan
Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI
atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. B. PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan
Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di
wilayah Republik Indonesia. PASAL 25
PENUTUP 25.1. Isi
polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 25.2. Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. (Polis ini
dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang
timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis
tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia) |
INDONESIAN
FIRE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas
the Insured named in the Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which
together with any other written statements being the basis of and
incorporated in this Policy, now
subject to
the Insured having paid to the
Insurers the premium
mentioned in the Policy
and subject to the terms, exclusions and conditions contained herein or endorsed
hereon, the Insurers will indemnify
the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided against losses caused by the perils
insured and described in the terms and conditions printed, attached and or
stated in this Policy. CHAPTER
I PERILS INSURED This
policy covers loss of or damage to property and or interest insured directly
caused by: 1.
FIRE 1.1. in consequences of negligence or wrongdoing of the Insured or
other party, or other unknown cause of
fire not excluded in this Policy, 1.2. in consequences of : 1.2.1. spreading
of fire or heat caused by self-combustion or due to inherent vice; 1.2.2. short-circuit;
1.2.3.
fire spreading from nearby objects provided that such fire is not caused by
perils excluded in this Policy; including loss or damage as a consequence of
water and or other devices used to fight or extinguish the fire and or
destruction of all or part of the property and or interest insured ordered by
lawful authorities to prevent further spreading of the fire. 2.
LIGHTNING Damage
directly caused by lightning. In
respect of electrical machinery, electrical or electronic equipment and
electrical installations, such loss or damage will only be covered hereunder if the lightning ignites fire to such
property. 3.
EXPLOSION arising from property
insured in this Policy or other Policy which is running in conjunction with
this Policy for the interest of the same Insured. Explosion in this
Policy is deemed to mean any sudden release of energy resulting from the
expansion of gases or vapour. The bursting of a
container (boiler, pipe etc.) is considered as an explosion if the walls of
the container are torn open to such extent that a sudden equilibrium of the
pressure inside and outside the container takes place. If
an explosion occurs inside a container in consequence of a chemical reaction,
any damage to the container is indemnifiable even if the walls of the
container are not torn open. Loss or damage caused by implosion
is not covered by this Policy. Loss
of or damage to combustion engine resulting from the explosion taking place
within the combustion chambers or explosion of any part of electrical
switches arising from gas pressure is not covered. If
explosion is also covered by more specific policy, the Insurer shall only indemnify the remaining loss from the amount
which should be payable under such
other policy as if this Policy does not exist. 4.
IMPACT OF FALLING AIRCRAFT Impact of falling aircraft covered under
this Policy is any physical contact of an aircraft including helicopter or
any object falling there from with the property and or interest insured or
with the building containing the property and or interest insured. 5. SMOKE arising
from the burning of the property insured in this Policy or other Policy which
is running in conjunction with this Policy for the interest of the same
Insured. CHAPTER
II
EXCLUSIONS
1.
PERILS
EXCLUDED 1.1. This Policy does not cover any loss of or
damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by
or as a consequence of : 1.1.1. theft
and or loss during and after the occurrence of an insured peril; 1.1.2. willful
act of the Insured, his representatives or other party by the order of the
Insured; 1.1.3. willful
act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that
it occurs beyond the control of the Insured; 1.1.4. willful
wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives; 1.1.5. forest, bush, wild grass and peat fires; 1.1.6. any
kind of explosives; 1.1.7. nuclear
reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes
occur inside or outside the buildings where the property and or interest
insured is contained; 1.1.8. earthquake,
volcanic eruption and tsunami; 1.1.9. business
interruption of any kind. 1.2. This Policy does not cover any loss of
or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused
by, arising from or as a consequence of the following perils and or expenses,
unless otherwise extended : 1.2.1. Riots, Strikes, Locked-out Workers,
Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular
Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military
Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities, Subversive
Acts, Terrorism, Sabotage or Looting. In any action, suit
or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is
directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under
this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall
be upon the Insured; 1.2.2. vehicle
impact, industrial smoke, landslide, flood, inundation, windstorm or tempest. 1.2.3. debris
removal expenses. 2. PROPERTY OR INTEREST EXCLUDED 2.1. Unless otherwise specifically extended,
this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the
cause of : 2.1.1. spreading
of fire or heat caused by self-combustion or due to inherent vice; 2.1.2. short
circuit occurred on any electrical or electronic equipment unit, unless used
for household purposes whether causing fire or not 2.2. Unless specifically stated
as property and or interest insured in the Schedule, this Policy does not
cover : 2.2.1. goods
held in trust and or on consignment or on commission; 2.2.2. motor
vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the
like; 2.2.3. bullion,
jewelry, precious stones; 2.2.4. curiosity
or work of art; 2.2.5. plans,
drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.2.6. effects,
bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps
and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer
records; 2.2.7. computer
software, magnetic cards, chips; 2.2.8. foundation,
basement, fence; 2.2.9. standing
timber, growing crops, pets and or animals; 2.2.10. landscape,
land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways,
runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground
pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves,
mining property underground, offshore property. CHAPTER
III
DEFINITIONS
Notwithstanding
anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for
the purpose of this Policy, all terminology printed in underlined italics
shall be defined as follows: 1. Riots is
an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of
their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and
damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions. 2. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at
least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total
number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an
attempt to force the employer to accept their demands or to protest against
any terms of employment enforced by the employer. 3. Locked-out Workers is
a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the
entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four
persons), to protest against the termination or suspension of a fellow
employee by the employer. 4. Malicious Acts is
an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of
others driven by
vengeance, hatred , anger or
vandalistic, except such
acts done by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured
to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters. 5. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted
authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any
of insured perils or to minimize the
consequences of any such perils. 6. Civil Commotions is
an act of a large number of people acting together disrupting public peace
and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a
large number of properties, indicated by the cessation of more than one half
of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or
public transportation in one city for at least 24 (twenty-four ) hours
consecutively commencing immediately before, during or after the event. 7. Insurrection/Popular Rising is
an uprising of a majority of the people in the capital city of the country,
or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days,
demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance
against the government de jure or de facto,
not amounting to a Rebellion. 8. Usurped Power is
a situation where the established order has been overthrown and replaced by
some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct
and also ensure that the rules are obeyed. 9. Revolution is
an uprising of the people with force to make a radical change to the current
public administration system of the country or to overthrow the established
government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 10. Rebellion is a
state of organized resistance against the established authority with the
object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the
existence of such authority. 11. Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance. 12. Invasion is an act by the military power of one
country to penetrate or invade the territory of another with the object of
permanently or temporarily occupying and taking control over such territory. 13. Civil War is an armed conflict between regions or
political factions within the territorial limits of a country with the object
of gaining legitimate power. 14. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or
not war has been declared) or a warlike situation between two or more
countries, including military exercises of a country or joint-military
exercises between countries. 15. Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection with any organization with activities directed towards the
overthrow by force of the government
“de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. 16. Terrorism is
an act including but not limited to the use of force or violence and or the
threat thereof , of any person or group of persons, whether acting alone or
on behalf of or in connection with any organization or government, committed
for political, religious, ideological or similar purposes including the
intention to influence any government and or to put the public in fear. 17. Sabotage is
a destructive act against property or the obstruction of work process or
causing the reduction in value of work, by any person in an attempt to
achieve a goal which according to public opinion has a political background. 18. Looting is
the appropriation of property belonging to another by any person (including
those employed by or under the control of the Insured), with the intention of
permanently depriving that other of it. CHAPTER IV
CONDITIONS ARTICLE 1 DUTY OF DISCLOSURE 1.1. The Insured
is obliged to : 1.1.1. disclose
any material fact, being any information, description, circumstances and fact
which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an
insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal
be accepted; 1.1.2. make
true statements regarding the matters relating to insurance contract; declared
whether at the time of entering into the Insurance contract or during the
insurance period. 1.2. Should
the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (1.1.)
above, the Insurer shall not be liable
to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and
shall not be liable to refund the premium. 1.3. Provisions
under Paragraph (1.2.) above shall not be applied in regard to such material
fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the
Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach. ARTICLE
2 PREMIUM PAYMENT 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the
provision of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang) and subject to provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a
condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must
have been paid to and actually received in full by the Insurer : 2.1.1.
if the period
of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be
made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the
inception date of the Policy ; 2.1.2.
if the period
of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must
be made within the period of insurance specified in the Policy. 2.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro,
transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured. The Insurer shall
be deemed as having received the premium payment at the time when : 2.2.1.
cash payment
is received, or 2.2.2.
the said
premium is credited into the bank account of the Insurer; or 2.2.3.
the Insurer
has agreed in writing on the settlement of
the said premium. 2.3. In the event of the premium is not paid in the
manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated without issuing
cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and
the Insurer shall be discharged from
any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay
the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to
20% (twenty percent) of the annual premium. 2.4. Should there be any loss covered by this Policy
during the grace period as stated in items (2.1.1.) and (2.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such
loss if the Insured pays the premium within that grace period. ARTICLE 3 ALTERATION
TO RISK 3.1.The Insured is obliged to notify the Insurer of
any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the
latest within 7 (seven) calendar days in case of : 3.1.1.
any alteration to
the property insured; 3.1.2.
any alteration to
the location where the insured property is stored; 3.1.3.
any alteration to
occupation and or construction of part of or whole building stated in the
Schedule; 3.1.4.
there are other
goods stored in the building stated in the Schedule. 3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item
(3.1.) above, the Insurer is entitled to : 3.2.1. determine that this insurance be continued at the
existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this
insurance at once with a refund premium
as stipulated in item (22.2) of article 22 ARTICLE 4 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
4.1. This insurance shall
not apply to any insured property
which has been removed to room or
floor or location or premises
other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to
such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. O 4.2. In the event of a change of ownership of the
property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to
the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263
of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance
shall automatically become void 10
(ten) calendar days after such change
of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE
5 OBLIGATION
OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 5.1. The
Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have
known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest
insured in this Policy, is obliged to
: 5.1.1.
immediately notify it to the Insurer; 5.1.2.
within 7 (seven) calendar days after
notification as stated in paragraph (5.1.1.) above, submit written notice containing circumstances of
loss or damage known to him. Such written notice shall describe any item
burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as the cause of loss or
damage occurred; 5.1.3.
at the latest within 12 (twelve) months
from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer
regarding the amount of loss incurred. 5.2. Upon
the occurrence of the loss or damage, the Insured is obliged to : 5.2.1. as
far as possible save the property and or interest insured and allow other
party to save such property and or interest; 5.2.2. safeguard
the property and or interest insured which still has salvage value; 5.2.3. provide
full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to
conduct investigation of the loss or damage occurred. All rights to
indemnification shall be forfeited
if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured. ARTICLE
6 SALVAGE 6.1.
In the event of loss or damage, the
Insured shall be responsible, including to safeguard and keep the salvage, if any. 6.2. Provisions
under paragraph (6.1.) above shall not
be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy. ARTICLE
7 CLAIM
PROCEDURES In the event the Insured lodges a claim under
this Policy, the Insured is obliged to
: 7.1. complete
the claim form provided by the Insurer and submit it to the Insurer; 7.2. submit
the copy of the Policy and an Official Report of the incident from the Kepala
Desa or Kepala Kelurahan or local Kepala Kepolisian; 7.3. submit
a detailed and complete report regarding the circumstances which according to
his knowledge have caused the loss or damage; 7.4. provide
any other relevant information and evidence, which is reasonably and properly
requested by the Insurer. ARTICLE
8 FRAUDULENT
REPORT The Insured with the intention of taking
benefit from this Policy shall not be
entitled to get indemnification if
the Insured deliberately: 8.1. discloses
facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances
relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and
relating to the loss and or damage occurred; 8.2. exaggerates
the amount of loss suffered; 8.3. hides
or does not disclose the value of items which supposed to be part of the
property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the
intention to avoid under insurance; 8.4. declares
items which did not exist as being existent at the time of incident and
states such items as had been destroyed; 8.5. hides
saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed; 8.6. uses
any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. ARTICLE 9 LOSS OF MOVABLE ITEMS 9.1. In respect of loss of movable
items, the Insured is obliged within
14 (fourteen) calendar days to submit : 9.1.1.
regarding household
goods : a list containing detailed type of each and every item
and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a
list containing the salvage value; 9.1.2. regarding
raw materials and merchandise : a list containing estimated value of each and every
item immediately before the loss or damage as well as a list containing the
salvage value; 9.1.3. books,
administration records and relevant documents as may be requested by the
Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the
loss; 9.2. General items 9.2.1.
In respect of items
insured under this Policy described as general terms, such as “household
goods”, “machinery”, “property”,
“materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods,
machinery, property, materials or
merchandise which at the time of the loss or damage were at the place
mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the
time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article
10 of this Policy. This provision shall not be applicable to irreplaceable
items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will
be applied. 9.2.2.
If the kind of the
insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (9.2.1.) above will only be
applied if those items were existent at the premises at the time of the loss
or damage. 2. ARTICLE 10
ASSESSMENT OF VALUE IN THE
EVENT OF LOSS
Unless
otherwise agreed in this Policy : 10.1. The assessment of value shall be based on the actual
value of the property insured immediately before the loss or damage, by
taking into account technical depreciation factor without adding any profit. 10.2. Goods, materials or merchandise shall be calculated by
its cost price immediately before the loss or damage by taking into account
obsolete factor. ARTICLE 11 ASSESMENT AND SETTLEMENT OF
CLAIM 11.1. In the event of loss or damage to the property and or
interest insured, the Insurer shall be
entitled to take their option to
indemnify by: 11.1.1.
cash payment; 11.1.2.
repair of the
damage, where the amount of loss is equal to the cost of
repair of damage occurred to the same condition as immediately before the
loss or damage; 11.1.3.
replacement of the
damage, where the amount of loss is
equal to cost of replacement by similar items with the same condition as
immediately before the loss or damage; 11.1.4.
reinstatement,
where the amount of loss is equal to
cost of reinstatement to the same condition as immediately before the loss or
damage. The costs mentioned above are after taking into account
technical depreciation factor. 11.2. The liability of the Insurer for loss of or damage to
the property insured shall not exceed the
Sum Insured. 11.3. The extent of loss shall
not exceed the difference between actual value immediately before and
immediately after the loss or damage occurred. 11.4. The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE
12 UNDER INSURANCE 12.1. If at the time of the loss or damage caused
by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than
actual value of all the property insured immediately before the loss or
damage, then the Insured shall be
considered as being his own insurer for the difference and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. 12.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each
item separately. These
conditions shall be applied before the application of deductible as stated in
this Policy. ARTICLE 13 REIMBURSEMENT 13.1.
In case of loss,
service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be
borne by the Insurer. 13.2.
Reasonable expenses
disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance
with Article 5 paragraph (5.2.1.) and (5.2.2.) shall be reimbursed by the
Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 14 OTHER
INSURANCE 14.1. At the time
of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already
effected on the same property and or interest, if any. 14.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the
Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the
Insurer. ARTICLE
15 INDEMNIFICATION
OF MULTIPLE INSURANCES 15.1.
Notwithstanding anything to the contrary
in the provision of article 277 paragraph 1 of the Commercial Code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), in the event of loss of or damage to the
property and or interest insured by this Policy, where such property and or
interest has also been insured by one or more other policies and the sum of
the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual
value of the property and or interest immediately before the occurrence of
loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of
the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not
be reduced or refunded. 15.2.
The above provision will be put into
effect, even though said insurances are made up of multiple policies effected
on various days, notwithstanding the stipulation of article 277 of the
Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), i.e. if the date of the
policy or all policies precede the date of this Policy and do not contain
provision as stipulated in paragraph (15.1.) above. 15.3. In
the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force
covering the same property and or interest at the time of loss or damage. Should the Insured fails to comply with
these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited. ARTICLE 16 SUBROGATION 16.1.
In accordance with
Article 284 of the Commercial Code (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), upon
payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy,
the Insurer will replace the Insured as regard to any rights that the Insured
has against third party concerning the loss. The right of subrogation set out
above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney
from the Insured. 16.2.
The Insured remains
responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the
Insurer against third party. 16.3.
The failure of the
Insured to carry out his responsibilities under paragraph (16.2.) above will
remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this
Policy. ARTICLE 17 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall
bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in
Article 12, the calculation of the deductible will be applied after the
calculation of under insurance. ARTICLE
18 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to
settle the payment of indemnity within
30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and
the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the
indemnity. ARTICLE
19 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of
or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.
After the reinstatement of the damage, the Insured may request
reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate
basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 20 FORFEITURE OF RIGHTS TO
INDEMNIFICATION 20.1. The
rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured: 20.1.1. fails
to submit claim according to provisions of article 5 paragraph (5.1.3); 20.1.2. fails
to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal
proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in
writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 20.1.3. fails
to comply with obligations under this Policy; 20.2.
The rights of the Insured to claim for
an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer
will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer
notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or
does not take settlement by arbitration or other legal proceeding. ARTICLE
21 CURRENCY In
case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign
currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment
shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of
payment. ARTICLE 22 TERMINATION OF INSURANCE 22.1.
Other than
those stipulated in article 1 paragraph (1.2.), the Insurer and the Insured
are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving
the reason. Such notification of termination shall be made in
writing by registered letter by the party who wants the termination to the
other party at their latest known address. The Insurer is released from all
liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch
date of the notification. 22.2.
Should there
be any termination of insurance as stated in paragraph (22.1.) above, a
refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance
period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in
case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance
period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the
Schedule, the Insured shall not be
entitled to any refund premium for the unexpired insurance period. 22.3.
In respect of
the provisions of this Article, the Insurer and the Insured agree to waive
article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the termination of
this insurance shall be made without requiring any consent of the Court
(Pengadilan Negeri). ARTICLE 23 REFUND
OF PREMIUM The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in
Articles 3, 4 and 22. ARTICLE 24 DISPUTE CLAUSE 24.1.
In the event of any dispute arising between
the Insurer and the Insured as consequence of
the interpretation of liability
or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and
resolution unit of the Insurers within
60 (sixty) calendar days from
the dispute arose. The
dispute arises since the
Insured has expressed
disagreement in writing on
the subject matter of the
dispute. 24.2.
If the dispute
could not be settled amicably as
provided in item
1 above, both the Insurer and the Insured shall make
statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle
the dispute through out of the court or court settlement by selecting
either one of
the following dispute settlement clauses as stated below. A. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY It is
hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the
dispute through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Board
(BMAI) subject to the terms and procedures of BMAI or any other alternative
insurance dispute resolution body which is registered in the Financial
Services Authority. B. COURT It is
hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the
dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the
Republic of Indonesia. ARTICLE 25 CONCLUSION 25.1.
This policy has
complied with prevailing laws and regulations including regulations of
Financial Service Authorit 25.2.
Other matters which
may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the
provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing
Laws and Regulations. ((This wording is a translation of the
original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising
from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted
according to the original Bahasa Indonesia version ). |
No comments:
Post a Comment