Monday, September 2, 2024

CONTOH POLUS ASURANSI KONTRAKTOR - CONTRACTORS ALL RISKS INSURANCE SAMPLE

 

CONTRACTOR€S ALL RISKS POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the
PT. ………………..
(hereinafter called "the Insurers")
a written proposal by completing a  Questionnaire which together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of this Policy is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesseth that subject
to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions:
The Insurers will not indemnify the Insured in respect
of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities
(whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection with any       political       organization,       conspiracy,

POLIS
SEMUA RISIKO KONTRAKTOR
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
suatu permohonan tertulis dengan melengkapi
Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan
syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh
a) perang, invasi, tindakan musuh asing,
permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-

confiscation, commandeering, requisition or destruction or damage by order of  any government de jure or de facto or by any public authority;
b) nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive
contamination;
c) willful act or willful negligence of the Insured or of
his representatives;
d) cessation of work whether total or partial.
In any action, suit or other proceeding where the
Insurers allege that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss, destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
Period of Cover:
The liability of the Insurers shall commence,
notwithstanding any date to the contrary specified in the Schedule, directly upon commencement of work or after the unloading of the items entered in the Schedule at the site. The Insurer€s liability expires for parts of the insured contract works taken over or put into service.
At the latest the insurance shall expire on the date
specified in the Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to the prior written consent of the Insurers.

orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
b) reaksi  nuklir,  radiasi  nuklir  atau  kontaminasi
radioaktif;
c) tindakan  sengaja  atau  kelalaian  sengaja  oleh
Tertanggung atau wakilnya;
d) penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum
lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a) di atas suatu kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Jangka Waktu Jaminan :
Tanggung jawab Penanggung akan mulai berlaku,
sekalipun terdapat suatu tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar, langsung sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi. Tanggung jawab Penanggung berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan.
Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada
tanggal yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

General Conditions:
1.   The due observance and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.
2. The Schedule and the Section(s) shall  be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression "this Policy" wherever used in this contract shall be read as including the Schedule and the Section(s). Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.
3. The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory requirements and manufacturers’ recommendations.
4. a. Representatives of the Insurers shall at any reasonable time have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk.
b. The Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in writing of any material change in the risk and cause at his own expense such additional precautions to

Kondisi Umum:
1. Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar dan Bagian-bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar atau Bagian- bagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
4. a. Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
b. Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung dengan telegram dan secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan menyebabkan atas biaya sendiri

be taken as circumstances may require, and the scope of cover and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly.
No material alteration shall be made or
admitted by the Insured whereby the risk is increased, unless the continuance of the insurance is confirmed in writing by the Insurers.
5. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under  this Policy, the Insured shall:
a.   immediately notify the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to the nature and extent of loss or damage;
b. take all steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may require;
e. inform the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary.
The Insurers shall not in any case be liable for
loss, damage or liability of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence.

suatu tindakan pencegahan tambahan diambil sesuai dengan  keadaan yang diperlukan, dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, akan disesuaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada perubahan yang materiil yang
dibuat atau diakui oleh Tertanggung dimana risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan asuransi ini dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung.
5. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
a. segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan  juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b. melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;
c.  menjaga  bagian-bagian  yang  terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dimana tidak ada laporan yang diterima oleh Penanggung dalam waktu 14

Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out the repairs or replacement of any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.
The liability of the Insurers under this Policy in
respect of any item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.
7. If any difference arises as to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise

hari sejak terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis
ini sehubungan dengan setiap barang yang mengalami kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.
6. Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang   harus   dibayar   berdasarkan   Polis   ini

admitted), such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot agree upon a single Arbitrator, to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before the latter enter upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced within three moths after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein, within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy shall be forfeited.
9. If at the time any claim arises under the Policy there is any other insurance covering the same loss, damage or liability, the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss, damage or liability.

(sementara tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan dari seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dari dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu satu bulan kalender setelah  diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan proses arbitrase  menurut ketentuan di sini, dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.
9. Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian,   kerusakan   atau   tanggung   jawab

Section I - Material Damage
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or  damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.
The Insurers will also reimburse the Insured for the
cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.
Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not, however, be liable for:
a.     the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;
b.     consequential  loss  of  any  kind  or  description whatsoever  including  penalties,  losses  due  to

tersebut.
Bagian I – Kerusakan Material
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung
bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada  Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Penanggung juga akan membayar kembali kepada
Tertanggung atas biaya pembersihan puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
Penanggung tidak akan, bagaimanapun,
bertanggung jawab untuk:
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kejadian;
b. kerugian lanjutan dalam bentuk  atau deskripsi apapun   termasuk   penalti,   kerugian   karena

delay, lack of performance, loss of contract;
c.      loss or damage due to faulty design;
d. the cost of replacement, repair or rectification of defective material and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship;
e. wear and tear, corrosion, oxidation, deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions;
f. loss or damage to construction plant, equipment and construction machinery due to electrical or mechanical breakdown, failure, breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such breakdown or derangement an accident occurs  causing external damage, such consequential damage shall be indemnifiable;
g. loss of or damage to vehicles licensed for general road use or waterborne vessels or aircraft;
h. loss of or damage to files, drawings, accounts, bills, currency, stamps, deeds, evidences of debt, notes, securities, cheques;
i.      loss or damage discovered only at the time of

keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
c.     kerugian atau kerusakan karena salah desain;
d. biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian  pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut;
e. aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal;
f. kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
g. kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk penggunaan di  jalan umum atau angkutan air atau pesawat terbang;
h. kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel, mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek;
i.      kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya

taking an inventory.
Provisions Applying to Section I
Memo 1 -- Sums Insured :
It is a requirement of this insurance that the sums insured stated in the Schedule shall not be less than
for item 1 : the full value of the contract works at the
completion of the construction, inclusive  of all materials, wages, freight, customs duties, dues, and materials or items supplied by the Principal;
for items 2 and 3 : the replacement value of
construction plant, equipment and machinery; which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items of the same kind and capacity;
and the Insured undertakes to increase or decrease
the amounts of insurance in the event of any material fluctuation in wages or prices provided always that such increase or decrease shall take effect only after the same has been recorded in the Policy by the Insurers.
If, in the event of loss or damage, it is found that the
sums insured are less than the amounts required to be insured, then the amount recoverable by the Insured under this Policy shall be reduced in such proportion as the sums insured bear to the amounts required to be insured. Every object and cost item is subject to this condition separately.
Memo 2 -- Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage the basis of any
settlement under this Policy shall be :

pada saat inventarisasi.
Ketentuan Berlaku untuk Bagian I
Memo 1 – Harga Pertanggungan :
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari
untuk butir 1 : nilai penuh kontrak kerja saat
selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal;
untuk butir 2 dan 3 : nilai penggantian peralatan,
perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;
dan Tertanggung menaikkan atau menurunkan
jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang materiil atas upah atau harga selalu dengan syarat bahwa kenaikan atau penurunan tersebut mulai berlaku hanya setelah dicatat di dalam Polis oleh Penanggung.
Jika, dalam hal kerugian atau kerusakan, ditemukan
bahwa harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, maka jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga pertanggungan terhadap jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan. Setiap obyek dan biaya tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian:
Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap
penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah:

a. in the case of damage which can be repaired - the cost of repairs necessary to restore the items to their condition immediately before the occurrence of the damage less salvage, or
b. in the case of a total loss -- the actual value of the items immediately before the occurrence of the loss less salvage,
however, only to the extent the costs claimed had to
be borne by the Insured and to the extent they are included in the sums insured and provided always that the provisions and conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only after being
satisfied by production of the necessary bills and documents that the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurrence of the damage, the settlement shall be made on the basis provided for b. above.
The cost of any provisional repairs will be borne by
the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total repair expenses.
The cost of any alterations, additions and/or
improvements shall not be recoverable under this Policy.
Memo 3 -- Extension of Cover:
Extra Charges for overtime, nightwork, work on
public holidays, express freight are covered by this insurance only if previously and specially agreed upon in writing.

a. dalam hal kerusakan yang dapat  diperbaiki  biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang, atau
b. dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang,
bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim
yang harus ditanggung oleh Tertanggung dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya
setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh
Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak  menaikkan total biaya perbaikan.
Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau
peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.
Memo 3 – Perluasan Jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada
hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.

Section II -- Third Party Liability
The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured shall become legally liable to pay as damages consequent upon:
a.     accidental  bodily  injury  to  or  illness  of  third parties (whether fatal or not),
b.     accidental   loss   of   or   damage   to   property belonging to third parties
occurring in direct connection with the construction
or erection of the items insured under Section I and happening on or in the immediate vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the
indemnity provided herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured against :
a.     all costs and expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and
b.     all costs and expenses incurred with the written consent of the Insurers,
provided always that the liability of the Insurers
under this section shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.
Special Exclusions to Section II
The Insurers will not indemnify the Insured in respect
of:
1.     the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence;

Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari:
a. cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
b. kerugian atau kerusakan  karena  kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
yang terjadi yang berkaitan langsung dengan
konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Jaminan.
Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi
dimana ganti rugi ini berlaku, Penanggung akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap:
a. semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan
b. semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung,
selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab
Penanggung pada bagian ini tidak melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.
Pengecualian Khusus untuk Bagian II
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan:
1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian;

2. the expenditure incurred in doing or redoing or making good or repairing or replacing anything covered or coverable under Section I of this Policy;
3. damage to any property or land or building caused by vibration or by the removal or weakening of support or injury or damage to any person or property occasioned by or resulting from any such damage (unless especially agreed upon by endorsement);
4.     liability consequent upon :
a. bodily injury to or illness of employees or workmen of the Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or members of their families;
b. loss of or damage to property belonging to or held in care, custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected with the project which or part of which is insured under Section I, or an employee or workman of one of the aforesaid;
c. any accident caused by vehicles licensed for general road use or by waterborne vessels or aircraft;
d. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise unless such liability would have attached also in the absence of such agreement.
Special Conditions Applying to Section II
1.     No   admission,   offer,   promise,   payment   or

2. pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;
3. kerusakan harta benda atau tanah  atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang disebabkan atau diakibatkan oleh kerusakan tersebut (kecuali jika secara khusus disetujui melalui endosemen);
4.     tanggung jawab sebagai akibat dari:
a. cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan  dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
b. kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
c. kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
d. setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut.
Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II
1.     Tidak    ada    pengakuan,    penawaran,    janji,

indemnity shall be made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall give all such information and assistance as the Insurers may require.
2. The Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for which the claim or claims arising from such accident can be settled and the Insurers shall thereafter be under no further liability in respect of such accident under this section.

pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Tertanggung untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Tertanggung atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung.
2. Penanggung sejauh terhadap suatu  kejadian yang terkait membayar kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau klaim- klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada Bagian ini.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari
dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY