CONTRACTOR€S ALL RISKS POLICY
Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the
PT. ……………….. (hereinafter called "the Insurers")
a written proposal by completing a
Questionnaire which together with any other statements made in writing by the
Insured for the purpose of this Policy is deemed to be incorporated herein,
Now this Policy of Insurance witnesseth that subject to the Insured
having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule
and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein
or endorsed hereon the Insurers will indemnify the Insured in the
manner and to the extent hereinafter provided.
General Exclusions:
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or
liability directly or indirectly caused by or arising out of or
aggravated by
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be
declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out,
civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons or persons acting on
behalf of or in connection with any political organization, conspiracy,
|
POLIS
SEMUA RISIKO KONTRAKTOR
Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah
mengajukan kepada
PT. ………..
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
suatu permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan
lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis
ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya,
Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di
dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.
Pengecualian Umum:
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang
dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan
rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara,
kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat
atau orang-
|
confiscation,
commandeering, requisition or destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by
any public authority;
b) nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination;
c) willful act or willful negligence of the Insured or of his
representatives;
d) cessation of work whether total or partial.
In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege
that by reason of the provisions of Exclusion a) above any loss,
destruction, damage or liability is not covered by this insurance the burden of proving that such
loss, destruction, damage or liability is covered shall be upon the Insured.
Period of Cover:
The liability of the Insurers shall commence, notwithstanding
any date to the contrary specified in the Schedule, directly upon
commencement of work or after the unloading of the items entered in the Schedule at the
site. The Insurer€s liability expires for parts of the insured contract works
taken over or put into service.
At the latest the insurance shall expire on the date specified in the
Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to
the prior written consent of the Insurers.
|
orang yang
bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik,
persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau
pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang
berwenang;
b) reaksi nuklir, radiasi
nuklir atau kontaminasi radioaktif;
c) tindakan sengaja atau
kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya;
d) penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana
Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian a) di atas suatu kerugian,
kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban
pembuktian bahwa kerugian, kehancuran, kerusakan atau tanggung jawab
tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
Jangka Waktu Jaminan :
Tanggung jawab Penanggung akan mulai berlaku, sekalipun terdapat
suatu tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar,
langsung sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang
tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi. Tanggung jawab Penanggung berakhir
terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah
diserahterimakan atau digunakan.
Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada
Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
|
General
Conditions:
1. The due observance
and fulfillment of the terms of this Policy in so far as they relate to anything to be done or
complied with by the Insured and the truth of the statements and
answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a
condition precedent to any liability of the Insurers.
2. The Schedule and the Section(s) shall
be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and
the expression "this Policy" wherever used in this contract shall
be read as including the Schedule and the Section(s). Any word or expression
to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule or of
the Section(s) shall bear such meaning wherever it may appear.
3. The Insured shall at his own expense take all reasonable
precautions and comply with all reasonable recommendations of the
Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory
requirements and manufacturers’ recommendations.
4. a. Representatives of the Insurers shall at any reasonable time
have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the
representatives of the Insurers with all details and information
necessary for the assessment of the risk.
b. The Insured shall immediately notify the Insurers by telegram and in writing
of any material change in the risk and cause at his own expense such
additional precautions to
|
Kondisi Umum:
1. Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini sejauh
yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung dan
kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh
Tertanggung menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab Penanggung.
2. Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun
digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk
Ikhtisar dan Bagian-bagian. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti
khusus yang terdapat pada setiap bagian dari Polis ini atau Ikhtisar
atau Bagian- bagian mengandung arti tersebut di manapun muncul.
3. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan
pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk
mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan
perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
4. a. Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan
mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci
dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
b. Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung dengan telegram dan
secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan
menyebabkan atas biaya sendiri
|
be taken as
circumstances may require, and the scope of cover and/or premium
shall, if necessary, be adjusted accordingly.
No material alteration shall be made or admitted by the Insured whereby the
risk is increased, unless the continuance of the insurance is confirmed in writing by
the Insurers.
5. In the event of any occurrence which might give rise to a claim
under this Policy, the Insured shall:
a. immediately notify
the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to
the nature and extent of loss or damage;
b. take all steps within his power to minimize the extent of the
loss or damage;
c. preserve the parts affected and make them available for inspection by a
representative or surveyor of the Insurers;
d. furnish all such information and documentary evidence as the
Insurers may require;
e. inform the police authorities in case of loss or damage due to
theft or burglary.
The Insurers shall not in any case be liable for loss, damage or
liability of which no notice has been received by the Insurers within
14 days of its occurrence.
|
suatu tindakan
pencegahan tambahan diambil sesuai dengan keadaan
yang diperlukan, dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, akan
disesuaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada perubahan yang materiil yang dibuat atau diakui oleh Tertanggung
dimana risiko menjadi meningkat, kecuali jika kelanjutan asuransi ini dikonfirmasi
secara tertulis oleh Penanggung.
5. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini,
Tertanggung harus:
a. segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi
atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
b. melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian
atau kerusakan;
c. menjaga bagian-bagian yang
terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk inspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
d. menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta oleh
Penanggung;
e. memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau
pembongkaran.
Penanggung tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab atas kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab dimana tidak ada laporan yang diterima oleh
Penanggung dalam waktu 14
|
Upon notification
being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out the repairs or
replacement of any minor damage; in all other cases a representative
of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before
any repairs or alterations are effected. If a representative of the
Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be
considered adequate under the circumstances, the Insured is entitled to proceed with the repairs
or replacement.
The liability of the Insurers under this Policy in respect of any
item sustaining damage shall cease if said item is not repaired properly without delay.
6. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in
doing and permit to be done all such acts and things as may be
necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or
remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than
those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become
entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying
for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things
are or become necessary or required before or after the Insured’s
indemnification by the Insurers.
7. If any difference arises as to the amount to be paid under this
Policy (liability being otherwise
|
hari sejak
terjadinya.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini,
Tertanggung dapat melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan kecil;
dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi
kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung
tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat
dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau
penggantian.
Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini sehubungan dengan setiap barang
yang mengalami kerusakan akan berakhir jika barang tersebut tidak
diperbaiki sebagaimana mestinya tanpa keterlambatan.
6. Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju
melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan
atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan,
atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak
yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak
atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu
kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan
hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau
setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
7. Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus
dibayar berdasarkan Polis
ini
|
admitted), such
difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be
appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot agree upon
a single Arbitrator, to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each
of the parties within one calendar month after having been required in writing so to do
by either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree,
of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before the latter
enter upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings.
The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the
Insurers.
8. If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration
is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the
Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under
this Policy, or if a claim is made and rejected and no action or suit is commenced
within three moths after such rejection or, in case of arbitration taking place as provided herein,
within three months after the Arbitrator or Arbitrators or Umpire have made their award, all
benefit under this Policy shall be forfeited.
9. If at the time any claim arises under the Policy there is any other
insurance covering the same loss, damage or liability, the Insurers shall not be liable to pay or
contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss, damage or
liability.
|
(sementara
tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan dari seorang
Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa
atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan
dari dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing
pihak dalam waktu satu bulan kalender setelah
diminta secara tertulis untuk melakukannya oleh salah satu pihak, atau,
dalam hal para Arbiter tidak setuju, dari seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para
Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan
para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi
preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
8. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu
pernyataan yang salah dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau
jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang
bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu manfaat berdasarkan Polis ini, atau jika
klaim diajukan dan ditolak dan tidak ada tindakan atau gugatan yang diajukan
dalam jangka waktu tiga bulan setelah penolakan tersebut atau, dalam hal dilaksanakan
proses arbitrase menurut ketentuan di sini,
dalam jangka waktu tiga bulan setelah Arbiter atau para Arbiter atau Wasit telah membuat keputusan,
semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.
9. Jika pada saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, Penanggung
tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara
proporsional dari klaim untuk kerugian,
kerusakan atau tanggung
jawab
|
Section I -
Material Damage
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during
the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule
shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or
damage from any cause, other than those specifically excluded, in a
manner necessitating repair or replacement, the Insurers will
indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by
payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an
amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum
set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable
and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as
insured hereby.
The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance
of debris following upon any event giving rise to a claim under this
Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.
Special Exclusions to Section I
The Insurers shall not, however, be liable for:
a. the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence;
b. consequential loss
of any kind
or description whatsoever including
penalties, losses due
to
|
tersebut.
Bagian I – Kerusakan Material
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap
saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya
yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik,
yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal
yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau
penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran
tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu
jumlah yang tidak melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam
Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk
setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah
yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Penanggung juga akan membayar kembali kepada Tertanggung atas biaya pembersihan
puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis
ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.
Pengecualian Khusus untuk Bagian I
Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
a. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh
Tertanggung dalam setiap kejadian;
b. kerugian lanjutan dalam bentuk
atau deskripsi apapun termasuk penalti,
kerugian karena
|
delay, lack of
performance, loss of contract;
c. loss or damage due
to faulty design;
d. the cost of replacement, repair or rectification of defective material
and/or workmanship, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected
and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting
from an accident due to such defective material and/or workmanship;
e. wear and tear, corrosion, oxidation, deterioration due to lack of use
and normal atmospheric conditions;
f. loss or damage to construction plant, equipment and construction
machinery due to electrical or mechanical breakdown, failure,
breakage or derangement, freezing of coolant or other fluid, defective
lubrication or lack of oil or coolant, but if as a consequence of such
breakdown or derangement an accident occurs
causing external damage, such consequential damage shall be
indemnifiable;
g. loss of or damage to vehicles licensed for general road use
or waterborne vessels or aircraft;
h. loss of or damage to files, drawings, accounts, bills, currency,
stamps, deeds, evidences of debt, notes, securities, cheques;
i. loss or damage
discovered only at the time of
|
keterlambatan,
buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak;
c. kerugian atau
kerusakan karena salah desain;
d. biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material
dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas
pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan
kerugian pada atau kerusakan
atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan
karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut;
e. aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan
dan kondisi atmosfir normal;
f. kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan
mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau
kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli
atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau
kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal,
kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
g. kerugian pada atau kerusakan atas kendaraan berijin untuk
penggunaan di jalan umum atau angkutan air atau
pesawat terbang;
h. kerugian pada atau kerusakan atas berkas, gambar, catatan pembukuan, wesel,
mata uang, perangko, akta, bukti hutang, uang kertas, saham, cek;
i. kerugian atau
kerusakan yang ditemukan hanya
|
taking an
inventory.
Provisions Applying to Section I Memo 1 -- Sums
Insured :
It is a requirement of this insurance that the sums insured stated in
the Schedule shall not be less than
for item 1 : the full value of the contract works at the completion of the
construction, inclusive of all materials, wages,
freight, customs duties, dues, and materials or items supplied by the
Principal;
for items 2 and 3 : the replacement value of construction plant, equipment and
machinery; which shall mean the cost of replacement of the insured items by new items
of the same kind and capacity;
and the Insured undertakes to increase or decrease the amounts of
insurance in the event of any material fluctuation in wages or prices
provided always that such increase or decrease shall take effect only after the same has been
recorded in the Policy by the Insurers.
If, in the event of loss or damage, it is found that the sums insured are
less than the amounts required to be insured, then the amount
recoverable by the Insured under this Policy shall be reduced in such proportion as the
sums insured bear to the amounts required to be insured. Every object
and cost item is subject to this condition separately.
Memo 2 -- Basis of Loss Settlement:
In the event of any loss or damage the basis of any settlement under
this Policy shall be :
|
pada saat
inventarisasi.
Ketentuan Berlaku untuk Bagian I Memo 1 – Harga
Pertanggungan :
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga
pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari
untuk butir 1 : nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk
semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang
disediakan oleh Prinsipal;
untuk butir 2 dan 3 : nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan
mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang
diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama;
dan Tertanggung menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi
fluktuasi yang materiil atas upah atau harga selalu dengan syarat bahwa kenaikan
atau penurunan tersebut mulai berlaku hanya setelah dicatat di dalam Polis oleh Penanggung.
Jika, dalam hal kerugian atau kerusakan, ditemukan bahwa harga
pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk
diasuransikan, maka jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh Tertanggung berdasarkan Polis
ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga
pertanggungan terhadap jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan. Setiap obyek dan
biaya tunduk pada kondisi ini secara terpisah.
Memo 2 – Dasar Penyelesaian Kerugian:
Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian
berdasarkan Polis ini adalah:
|
a. in the case of
damage which can be repaired - the cost of repairs necessary to
restore the items to their condition immediately before the occurrence of the damage less
salvage, or
b. in the case of a total loss -- the actual value of the items
immediately before the occurrence of the loss less salvage,
however, only to the extent the costs claimed had to be borne by the
Insured and to the extent they are included in the sums insured and
provided always that the provisions and conditions have been complied with.
The Insurers will make payments only after being satisfied by
production of the necessary bills and documents that the repairs have been
effected or replacement has taken place, as the case may be. All damage which
can be repaired shall be repaired, but if the cost of repairing any
damage equals or exceeds the value of the items immediately before the occurrence of
the damage, the settlement shall be made on the basis provided for b.
above.
The cost of any provisional repairs will be borne by the Insurers if
such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the
total repair expenses.
The cost of any alterations, additions and/or improvements shall not be
recoverable under this Policy.
Memo 3 -- Extension of Cover:
Extra Charges for overtime, nightwork, work on public holidays,
express freight are covered by this insurance only if previously and
specially agreed upon in writing.
|
a. dalam hal
kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya perbaikan yang diperlukan
untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan
dikurangi sisa barang, atau
b. dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut
sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang,
bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim yang harus ditanggung oleh
Tertanggung dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan
syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi.
Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya
tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau
penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki
harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama
dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya
kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di
atas.
Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut
merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak
menaikkan total biaya perbaikan.
Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau peningkatan tidak dapat dijamin
berdasarkan Polis ini.
Memo 3 – Perluasan Jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum,
ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus
disetujui secara tertulis.
|
Section II --
Third Party Liability
The Insurers will indemnify the Insured up to but not exceeding the
amounts specified in the Schedule against such sums which the Insured
shall become legally liable to pay as damages consequent upon:
a. accidental bodily
injury to or
illness of third parties (whether fatal or not),
b. accidental loss
of or damage
to property belonging to third
parties
occurring in direct connection with the construction or erection of the
items insured under Section I and happening on or in the immediate
vicinity of the site during the Period of Cover.
In respect of a claim for compensation to which the indemnity provided
herein applies, the Insurers will in addition indemnify the Insured
against :
a. all costs and
expenses of litigation recovered by any claimant from the Insured, and
b. all costs and
expenses incurred with the written consent of the Insurers,
provided always that the liability of the Insurers under this section
shall not exceed the limits of indemnity stated in the Schedule.
Special Exclusions to Section II
The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:
1. the deductible
stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence;
|
Bagian II –
Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai dengan tetapi
tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana
Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat
dari:
a. cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik
fatal ataupun tidak),
b. kerugian atau kerusakan
karena kecelakaan atas harta benda
milik pihak ketiga
yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas
butir yang diasuransikan Bagian I dan terjadi pada atau di sekitar lokasi
selama Jangka Waktu Jaminan.
Sehubungan dengan suatu klaim untuk kompensasi dimana ganti rugi ini berlaku,
Penanggung akan sebagai tambahan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap:
a. semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari
Tertanggung, dan
b. semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung,
selalu dengan syarat bahwa tanggung jawab Penanggung pada bagian ini tidak
melebihi batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar.
Pengecualian Khusus untuk Bagian II
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung
sehubungan dengan:
1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh
Tertanggung untuk setiap kejadian;
|
2. the expenditure
incurred in doing or redoing or making good or repairing or
replacing anything covered or coverable under Section I of this Policy;
3. damage to any property or land or building caused by
vibration or by the removal or weakening of support or injury or
damage to any person or property occasioned by or resulting from any such
damage (unless especially agreed upon by endorsement);
4. liability
consequent upon :
a. bodily injury to or illness of employees or workmen of the
Contractor(s) or the Principal(s) or any other firm connected with the project which
or part of which is insured under Section I, or members of their families;
b. loss of or damage to property belonging to or held in care,
custody or control of the Contractor(s), the Principal(s) or any other firm connected
with the project which or part of which is insured under Section I,
or an employee or workman of one of the aforesaid;
c. any accident caused by vehicles licensed for general road use
or by waterborne vessels or aircraft;
d. any agreement by the Insured to pay any sum by way of indemnity or otherwise
unless such liability would have attached also in the absence of such
agreement.
Special Conditions Applying to Section II
1. No admission, offer,
promise, payment or
|
2. pengeluaran yang
timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau
mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;
3. kerusakan harta benda atau tanah
atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau
melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang
disebabkan atau diakibatkan oleh kerusakan tersebut (kecuali jika secara khusus disetujui
melalui endosemen);
4. tanggung jawab
sebagai akibat dari:
a. cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau
Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan
dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau
anggota keluarga mereka;
b. kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau
pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan
proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang
karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
c. kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan
di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang;
d. setiap persetujuan Tertanggung untuk membayar suatu jumlah dengan cara
ganti rugi atau cara lain kecuali jika tanggung jawab tersebut seharusnya melekat
juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut.
Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II
1. Tidak ada
pengakuan, penawaran, janji,
|
indemnity shall be
made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who shall
be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name
of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for
their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity
or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any
proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall
give all such information and assistance as the Insurers may require.
2. The Insurers may so far as any accident is concerned pay to
the Insured the limit of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such
case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for
which the claim or claims arising from such accident can be settled
and the Insurers shall thereafter be under no further liability in
respect of such accident under this section.
|
pembayaran atau
ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan
tertulis dari Penanggung yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan
bertindak atas nama Tertanggung untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau
menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Tertanggung atas setiap klaim ganti
rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan
setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan
semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung.
2. Penanggung sejauh terhadap suatu
kejadian yang terkait membayar kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap
kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar
sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim
atau klaim- klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan
karenanya Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada
Bagian ini.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan
dijadikan sebagai acuan.
|
No comments:
Post a Comment