BPJS itu LEBIH BAIK MEMBELI Mandiri atau melalui Korporasi
Rekan rekan,
Aku pasien Gagal Ginjal, yang memerlukan Cuci Darah Secaran
rutin dan tidak boleh ditunda.
Pengalaman aku menggunakan BPJS, jenis ini salah satu yang
dijamin tentunya dengan Batasan tertentu dan kebiojakan RS masing-,asimh, aku
punya BPJS berdasarkan pembayaran Perusahaan, namun karena Perusahaan aku
sendiri jadi seperti pembayaran Mandiri.
Kejadian Pertama
Salah satu rekan Cuci daraah aku suatu har tidak bisa
menggunakan fasilitas Cuci darahnya karena Perusahaan/pabrik tempatnya bekerja
belum mebayar iuran BPJS karyawannya, sehingga fasilitasnya dihentikan. Dan
setelah dikonfirmasi ke pabrik (HRD dan Finance) mereka menyatakan bahwa Iuean
BPJS belum dibayar dan menunggu Uang turun dari nasabah (pendapatan) mencukupi
untuk membayaran seluruh iuran BPJS untuk seluruh karyawan, Akhirnya dia
menunggu semua diaktifkan saat bayar namun karena pasien cuci darah tidak bisa
Tidak Cuci darah akhirnya dia membayarn biaya Cuci darah yang biayanya sekali
cuci darah adalah 1,5 – 2,5 Juta
Kejadian Kedua
Salah Satu Pasien Cuci darah rekan aku menggunakan fasilitas
dari dinas social, sehingga iuran bulanannya bisa gratis (dijamin pemerintah
dalam hal ini kas Pemda). Suatu hari dia tidak bisa menjalani cuci darah, setelah
dicek, ternyata BPJS Dinas Sosial melakukan pembaharuan data, Dimana seluruh
KTP yang memiliki atribut PEKERJAAN : KARYAWAN SWASTA, fasilitas BPJS Gratis
ini di hapus, sehingga BPJS dia tidak aktif karena hal ini, karena KTP nya
menunjukkkan bahwa dia karyawan Swasta, dan seyogyanya jika dia karyawan swasta
seharus BPJSnya dibayar Perusahaan tempatnya bekerja.
Dari Kedua Kasus ini, yang bisa diambil Pelajaran untuk
keamanana perlindungan Kesehatan anda adalah :
1.
Usahakan Iursan bulanan tetap segera dibayar
tepat waktu, dan jika mungkin belilah fasilitas BPJS Kesehatan yang dibayar
secara Mandiri.
2.
Untuk Perusahaan, usahakan membelikan fasilitas
Askes dan untuk BPJS karyawan berikan Fasilitas dalam bentuk renumerasi dan
wajibkan setiap karyawan menggunakan santunan BPJS untuk membeli BPJS secara
mandiri masing-masing, sehingga jika belum ada kemampuan bayar untuk seluruh
karyawa, Perusahaan bsa membayarkan hanya Sebagian yang bentuknya darurat, dan
kewajibannya akan berada di tanggung karyawan masing masing
3.
Bagi peserta BPJS dari fasilitas Dinas Sosial,
pastikan seluruh surat legalias, bisa berlaku sesuai fasilitas yang diberikan
oleh Dinas Sosial tersebut, penuhi semua
syarat2nya
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment