Bahwa Tertanggung
telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan |
bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap
kehilangan dan atau kerusakan atasObyek Pertanggungan dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak,
dicantumkan, dilekatkan dan |
atau dibuatkan
endorsemen pada Polis ini. |
B A B I |
J A M I N A N |
PASAL 1 |
Pertanggungan ini
menjamin : |
1. kehilangan atas
obyek pertanggungan sebagai akibat pencurian yang harus disertai dengan pengrusakan atau
pemaksaan terhadap bangunandimana obyek pertanggungan berada atau disimpan,yang
dilakukan oleh pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan. |
2. kerusakan atas obyek
pertanggungan sebagai akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian
tersebut. |
B A B I I |
P E N G E C U A L I A N |
PASAL 2 |
1. Pertanggungan ini tidak menjaminkehilangan
dan atau kerusakan, yang disebabkan oleh: |
1.1. Pencurian
yang dilakukan oleh : |
1.1.1. Tertanggung
sendiri; |
1.1.2. suami atau
istri, anak, orang tua, saudara sekandung |
1.1.3. orang yang
disuruh Tertanggung, bekerja
pada Tertanggung, orang
yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; |
1.1.4. orang yang
tinggal bersama Tertanggung; |
1.1.5. pengurus,
pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; |
1.2. Pencurian
yang dilakukan pada
saat bangunan dimana
obyek pertanggungan tersebut berada atau disimpan, tidak
berpenghuni dalam waktu 7 (tujuh) hariberturut-turut. |
2. Pertanggungan ini tidak menjaminkehilangan
dan atau kerusakan baik secara langsung maupun |
tidak langsung
disebabkan atau ditimbulkan oleh serta akibat dari: |
2.1. kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang
dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;Penyitaan atau penghancuran dari
pihak yang berwenang |
2.2. kebakaran,
gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, banjir, genangan air,
tanah longsor, gejala geologi atau meteorologi lainnya; |
2.3. reaksi
nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi,
fisi atau pencemaran radio aktif,
tanpa memandang apakah
itu terjadi di
dalam atau di
luar |
kepentingan yang
dipertanggungkan; |
3. Pertanggungan ini tidak menjamin : |
3.1. kehilangan dan atau kerusakan yang terjadi
ketika obyek pertanggungan sedang disewa. |
3.2. kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya
harga atau kerugian keuangan lainnya yang |
diderita
Tertanggung sebagai akibat adanya pencurian. |
4. Pertanggungan ini tidak menjaminkehilangan
dan atau kerusakan atas : |
4.1. “Uang”,
medali atau koin,surat-surat
berharga,denah-denah,
dokumen-dokumen perencanaan dan atausegala macam dokumen,manuskrip,naskah, catatan
pembukuan,dan lain-lain sejenisnya; |
4.2. logam mulia, emas, perak, platinum, baik
berupa batangan maupun perhiasan, berlian,batu permata, batu akik, dan lain-lain
sejenisnya baik yang lepas maupun yang terpasang; |
4.3. lukisan-lukisan, barang-barang antik,
porselen, barang-barang yang terbuat dari kaca dan atau
sejenisnya,terkecuali dinyatakan dengan tegas dalam polis |
4.4. sepeda, dan atau kendaraanbermotor berikut
perlengkapannya; |
4.5. hewan dan atau ternak piaraan, |
4.6. tanaman hias. |
B A B III |
D E F I N I S I |
PASAL 3 |
Menyimpang dari
arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, |
untuk keperluan
Polis ini semua istilah yang dicetak
miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini: |
1. Barang baru
adalah barang yang dibeli atau diperoleh dalam kondisi baru kurang
dari 12 (dua belas) bulan. |
2. Huru-hara adalah
keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam
kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya
lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau
sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara
terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. |
3. Invasi adalah
tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki
atau menguasainya secara sementara atau tetap. |
4. Kekuatan
Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar
negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum. |
5. Kerusuhan adalah
tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum
dianggap sebagai suatu Huru-hara. |
6. Makar adalah
tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotaseatau
kekerasan. |
7. Pembangkitan
Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau
di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang
menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan
secara terbuka terhadap |
Pemerintah yang
sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. |
8. Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu
kelompok orang yang
melakukan |
pembangkangan dan
atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan
yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto. |
9. Pemogokan adalah
tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang
dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk
memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan
atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. |
10. Pencegahan adalah
tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi
dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin. |
11. Pengambilalihan
Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau
de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan
atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri. |
12. Penghalangan
Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja
oleh majikan. |
13. Penjarahan adalah
pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh
orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan
hukum. |
14. Perang dan
Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau
tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih,
termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. |
15. Perang
Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik
dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi
kekuasaan. |
16. Perbuatan
Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta
benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan
yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah
Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh
pencuri/perampok/penjarah. |
17. Revolusi adalah
gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem
ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. |
18. Sabotase adalah
tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang
berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau
pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya
termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik
dalam ketakutan. |
19. Tawuranadalahperkelahian
antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan
suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta
pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan. |
20. Terorisme adalah
suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan
atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau
sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan |
sesuatu organisasi
atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya |
termasuk intensi
untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari |
publik dalam
ketakutan. |
21. Uang adalah
uang tunai termasuk cek, cek perjalanan, giro, saham, obligasi, deposito,
wesel, perangko, meterai dan surat berharga lainnya yang dapat diuangkan
dengan segera. |
B A B IV |
S Y A R A T U M U M |
PASAL 4 |
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA |
1. Tertanggung wajib : |
1.1. mengungkapkan
fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi
pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan
penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; |
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang
hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; |
yang disampaikan
baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. |
2. Jika
Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam
ayat (1) diatas, |
Penanggung tidak
wajib membayar kerugian
yang terjadi dan
berhak menghentikan pertanggungan
serta tidak wajib mengembalikan premi. |
3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak
berlaku dalam hal fakta material yang
tidak diungkapkan atau |
yang dinyatakan
dengan tidak benar
tersebut telah diketahui
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 |
(tiga puluh) hari
setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. |
PASAL 5 |
PENENTUAN HARGA PERTANGGUNGAN |
Terkecuali
diperjanjikan lain, maka : |
1. Untuk
barang baru, penentuan
Harga Pertanggungan berdasarkan
hargaperolehan barang tersebut
berdasarkan faktur atau kuitansi, tanpa ditambah unsur laba. |
2. Untuk
barang lama, penentuan
Harga Pertanggungan berdasarkan
hargaperolehan barang tersebut dikurangi
dengan penyusutan atau depresiasi tehnis, tanpa ditambah unsur laba. |
PASAL 6 |
PEMBAYARAN PREMI |
1. Merupakan syarat dari tanggung jawab
Penanggung atas jaminan asuransi
berdasarkan Polis ini, |
setiap premi
terhutang harus sudah dibayar lunas
dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: |
1.1. jangka waktu
pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya Polis; |
1.2. jangka waktu
pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. |
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan
cara tunai, cek, bilyet giro, transfer
atau dengan cara |
lain yang
disepakati antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima
pembayaran premi, pada saat : |
2.1. diterimanya
pembayaran tunai, atau |
2.2. premi
bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau |
2.3. Penanggung
telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis |
3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini |
berakhir dengan
sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung
untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab
berdasarkan polis. |
Namun demikian
Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu
pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun. |
4. Jika pembayaran premi dilakukan setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud |
ayat (1) diatas,
maka pembayaran tersebut tidak berarti polis berlaku kembali sehingga Penanggung akan
mengembalikan premi dimaksud setelah dipotong hak Penanggung atas pertanggungan yang
telah berjalan. |
5. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh
Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud |
pada ayat (1) di
atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila
Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan. |
PASAL 7 |
PERUBAHAN RISIKO |
1. Tertanggung wajib
memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadan yang
memperbesar |
risiko yang
dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila
terjadi perubahan pada lokasi
dan atau penggunaan
atas bangunan dimana
obyek pertanggungan |
tersebut berada. |
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada
ayat (1) di atas, Penanggung berhak : |
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan
dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau |
2.2. menghentikan pertanggungan dengan
pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (2). |
PASAL 8 |
PEMERIKSAAN |
Penanggung berhak
melakukan pemeriksaan atas Obyek Pertanggungan setiap saat selama jangka |
waktu
pertanggungan. |
PASAL 9 |
PROSEDUR TUNTUTAN GANTI RUGI |
1. Tertanggung, setelah
mengetahui atau seharusnya
mengetahui adanya kerugian
dan atau |
kerusakan atas
kepentingan yang dipertanggungkan, wajib : |
1.1. melaporkan kepada Kepolisian setempatselambat-lambatnya
3 (tiga) x 24 (duapuluh empat) jam. |
1.2. melaporkan dengan segera secara tertulis
atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya
3 (tiga) x 24 (duapuluh empat) jam |
1.3. dalam
waktu 15 (lima
belas) hari kalender
sejak tanggal pelaporan
ayat 1.2 di
atas |
Tertanggung wajib
menyampaikan
dokumen-dokumen pendukung yang
dipersyaratkan dalam ayat 3 di bawah ini. |
2. Pada waktu terjadi kerugian dan atau
kerusakan, Tertanggung wajib : |
2.1. melakukan segala
usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan sisa barang yang masih bisa diselamatkan; |
2.2. memberikan
bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan
atau kerusakan yang terjadi; |
3. Tertanggung wajib menyampaikan
dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut : |
3.1. Surat
pengajuan tuntutan tertulis tentang kerugian tersebut, berikut
dokumen-dokumen pendukung dan daftar perincian barang-barang yang hilang dan atau rusak
termasuk perkiraan besarnya nilai kerugian. |
3.2. Surat Keterangan Kejadian dari Kepolisian
setempat tentang adanya kerugian tersebut. |
3.3. Copy Polis, Lampiran / Endorsemen |
3.4. Dokumen lain
yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim. |
Segala hak
ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan
Pasal ini. |
PASAL 10 |
SISA BARANG |
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau
kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga |
dan menyimpan sisa
barang yang dapat diselamatkan. |
2. Ketentuan
pada ayat (1)
di atas tidak
dapat diartikan sebagai
pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. |
3. Barang yang telah mendapatkan ganti rugi
menjadi hak Penanggung. |
PASAL 11 |
LAPORAN TIDAK
BENAR |
Tertanggung yang
bertujuan memperoleh keuntungan dari
jaminan Polis ini
tidak berhak |
mendapatkan ganti
rugi apabila dengan sengaja : |
1. mengungkapkan
fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan
kerugian dan atau kerusakan yang terjadi; |
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; |
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan
menyatakan barang-barang tersebut hilang; |
4. menyembunyikan barang-barang yang
terselamatkan atau sisa barang dan menyatakan sebagai barang - barang
yang hilang; |
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu,
dusta atau tipuan. |
PASAL 12 |
PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN |
Kecuali disetujui
lain di dalam polis, penentuan harga dalam hal kerugian : |
1. Didasarkan pada harga sebenarnya dari
harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum |
terjadinya
kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan
ataudepresiasi tehnis tanpa ditambah unsur laba. |
2. Barang dagangan dihitung menurut harga
beli sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan faktor
keusangan barangseperti ketinggalan
mode, ketinggalan |
teknologi, usia
barang dan sejenisnya. |
3. Perabot dan perlengkapan rumah tangga,
barang elektronik, barang-barang
pribadi, barang- |
barang khusus
lainnya (butir3 dan 4 pada Ikhtisar Pertanggungan), nilai maksimum ganti rugi untuk setiap
unitnya adalah 5% dari Harga Pertanggungan butir3 dan 4 pada Ikhtisar Pertanggungan,
kecuali disebutkan secara rinci mengenai jumlah unit, jenis, merek, tipe dan |
masing-masing
Harga Pertanggungan |
Dalam hal apapun
batas tanggung jawab Penanggung tidak melebihi Harga Pertanggungan dari |
masing-masing
obyek pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan dan secara keseluruhan
tidak melebihi TotalHarga Pertanggungan dalam Polis. |
PASAL 13 |
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI |
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau
kerusakan atas obyek pertanggungan dan atau kepentingan |
yang
dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai
berikut : |
1.1. pembayaran uang tunai |
1.2. memperbaiki kerusakan yang terjadi, |
1.3. mengganti barang lain dengan merek, tipe,
model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis atau dengan
barang lain yang setara. |
2. Tanggung jawab
Penanggung atas kerugian atau kehilangan terhadap harta benda yang dipertanggungkan
setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan masing-masing harta benda yang
mengalami kerugian atau kehilangan. |
3. Perhitungan
besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih
antara harga sebenarnya sesaat
sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan dengan harga sebenarnya sesaat setelah
terjadinya kerugian dan atau kerusakan. |
Dalam hal terjadi
kerugianyang melebihi jumlahpremi dan pembayaran premi dilakukan secara angsuran, maka
Tertanggung wajib melunasi premi sepenuhnya yang masih terhutang. |
PASAL 14 |
PERTANGGUNGAN DI
BAWAH HARGA |
1. Jika pada saat terjadinya kerugian dan
atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin |
Polis ini, Harga Pertanggungan
lebih Kecil daripada harga sebenarnya dari obyek pertanggungan sesaat sebelum
terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya
sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. |
2. Jika terjadi
Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud diatas dan Tertanggung
telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga
Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual barang sisa yang
dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan
Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya |
Perhitungan ini
dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. |
PASAL 15 |
PERTANGGUNGAN LAIN |
1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung |
pertanggungan-pertanggungan
lain atas obyek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, jika ada. |
2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas obyek
pertanggungan dan atau
kepentingan yang sama,
maka Tertanggung wajib |
memberitahukan hal
tersebut kepada Penanggung. |
PASAL 16 |
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP |
1. Pada saat
terjadi kerugian dan atau
kerusakan, Tertanggung wajib
memberitahukan secara |
tertulis
pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas obyek
pertanggungandan atau kepentingan yang sama. |
2. Dalam hal
terjadi kerugian dan atau kerusakan atas obyek pertanggungan dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, apabila obyek pertanggungan dan atau kepentingan
tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh
Harga Pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari obyek
pertanggungan dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka
jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara
proporsional menurut perbandingan antara Harga Pertanggungan polis ini
dengan jumlah seluruh Harga Pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi
premi tidak dikurangi atau dikembalikan. |
3. Ketentuan ayat
(1) di atas akan dijalankan, walaupunsegala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan
beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika
pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal
Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas. |
Jika
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang. |
PASAL 17 |
RISIKO SENDIRI |
Untuk setiap
kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih
dahulu |
jumlah risiko
sendiri yang tercantum dalam Polis. |
Apabila terdapat
pertanggungan di bawah
harga sebagaimana diatur
pada Pasal 14,
maka |
perhitungan risiko
sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga. |
PASAL 18 |
SUBROGASI |
1. Setelah
pembayaran ganti rugi
atas obyek pertanggungan dan
atau kepentingan yang |
dipertanggungkan dalam
Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi ini berlaku dengan
sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. |
2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas
setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung
terhadap pihak ketiga tersebut. |
3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan
kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau
mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi. |
PASAL 19 |
PEMBAYARAN GANTI
RUGI |
Penanggung wajib
menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender |
sejak adanya
kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti
rugi yang harus dibayar. |
PASAL 20 |
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN |
Setelah terjadi
kerugian sebagian pada
obyek pertanggungan dan
atau kepentingan yang |
dipertanggungkan,
Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi. |
Setelah pemulihan
suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan
dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak
untuk menolak |
permintaan
tersebut. |
PASAL 21 |
HILANGNYA HAK
GANTI RUGI |
1. Hak Tertanggung atas ganti rugi
berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: |
1.1. tidak
mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya
kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian
telah disampaikan; |
1.2. tidak
mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitraseatau upaya hukum
lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis
bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi; |
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis
ini. |
2. Hak Tertanggung
untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui
Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan
secara tertulis atau |
tidak menempuh
upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. |
PASAL 22 |
MATA UANG |
Dalam hal premi
dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi |
pembayarannya
dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs
jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. |
PASAL 23 |
PENGHENTIAN
PERTANGGUNGAN |
1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal
4 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing- |
masing berhak
setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. |
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh
pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di
alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis
ini, 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya
untuk pemberitahuan tersebut. |
2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi |
akan dikembalikan
secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan |
dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu
pertanggungan yang telah dijalani, telah |
terjadi klaim yang
jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani. |
3. Sehubungan
ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan
ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
penghentian pertanggungan dilakukan
tanpa memerlukan persetujuan |
pengadilan Negeri |
PASAL 24 |
PERSELISIHAN |
1. Dalam
hal timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung
sebagai akibat dari |
penafsiran atas
tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang
menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan
timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau
musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
timbulnya perselisihan. |
2. Apabila penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur |
pada ayat 1 tidak
mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis
oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian
sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini. |
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA |
Dengan ini
dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai
dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. |
B. PENGADILAN |
Dengan ini
dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah
Republik Indonesia. |
PASAL 25 |
PENUTUP |
1. Isi
polis ini telah
disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan
termasuk ketentuan |
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan. |
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup
diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum
Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
No comments:
Post a Comment