Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
Commotion (SRCC)
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil
commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject
always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or damage to
the property insured directly caused by
1. the act of any person taking part together with others in any
disturbance of the public peace (whether in connection with a strike or lock-out or not)
not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Conditions hereof,
2. the action of any lawfully constituted authority in suppressing or
attempting to suppress any such disturbance or in minimizing the conse- quences of any
such disturbance,
3. the wilful act of any striker or locked-out worker performed
in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4. the action of any lawfully constituted authority in preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the
consequences of any such act.
provided that it is hereby further expressly agreed and declared that
1. all the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy shall apply
in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same
are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to
loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include
the perils hereby insured against,
2. the following Special Conditions shall apply only to the
insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall apply in all
respects to the insurance granted by the Policy as if this Endorsement
had not been made thereon.
|
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan karena Pemogokan,
Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan
dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan
karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan
Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang
tercantum selanjutnya) kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan
secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan
ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau
penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang
disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau
mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak
segala gangguan tersebut,
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja
yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan
tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.
dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan
jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis
diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal
yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan
tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis
dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada
asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat.
|
Special Conditions
1. This insurance
shall not cover
a) loss or damage resulting from total or partial cessation of work or the
retarding, interruption or cessation of any process or operation,
b) loss or damage occasioned by permanent or
temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully
constituted authority,
c) loss or damage occasioned by permanent or
temporary dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any
person of such building,
d) consequential loss or liability of any kind or description,
any payments over and above the indemnity for the material damage as provided herein,
provided nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of
any liability to the Insured in respect of physical damage to the
property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2. This insurance shall not cover any loss or damage occasioned
by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of the following
occurrences, namely
a) war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations
(whether war be declared or not), civil war,
b) mutiny, civil commotion assuming the proportion of or amounting to a
popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or
usurped power,
c) any act of any person acting on behalf of or in connection with any
organization with activities directed toward the overthrow by force of the government
de jure or de facto or to the influencing of it by terrorism or
violence.
|
Kondisi Khusus
1. Asuransi ini tidak
menjamin
a) kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja total atau parsial
atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,
b) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara
diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang
berwenang secara hukum,
c) kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari
suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas
bangunan tersebut,
d) kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis atau deskripsinya,
setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan
material sebagaimana diatur disini,
dengan syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut
b) atau
c) di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan
kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum
hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2. Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau
melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut,
yaitu
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik
perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b) pemberontakan, huru hara yang diperkirakan
bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer,
pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu
organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de
jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.
|
In any action,
suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason
of the provisions of this condition any loss or damage is not covered by this
insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be
upon the Insured.
3. This insurance may at any time be terminated by the Insurers on
notice to that effect being given by registered post at the Insured’s last known address, in
which case the Insurers shall be liable to repay a rateable proportion of the premium for
the unexpired term from the date of termination.
4. The limit of indemnity any one occurrence as stated below shall
be understood to limit the indemnity for all loss or damage covered by this Endorsement
during a consecutive period of 168 hours.
The aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Policy
shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.
Limit of Indemnity : any one occurrence
Deductible : any one occurrence
Extra premium :
|
Dalam setiap
tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana Penanggung
menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian
atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian
bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan
pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir
Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar
kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak
tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah
dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh
Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu
jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian Premi ekstra :
|
Endorsement 002 Cover for Cross
Liability
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall
apply to the insured parties named in the Schedule as if a separate policy
had been issued to each party, provided that the Insurers shall not
indemnify the Insured under this Endorsement in respect of liability for
- loss of or damage to items insured or insurable under Section I of the
Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit,
- fatal or non-fatal injury or illness of employees or
workmen who are
or could
|
Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, jaminan Polis atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku
pada pihak- pihak yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis
terpisah telah diterbitkan untuk masing- masing pihak, dengan syarat bahwa
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan
Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk
- kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat
diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu
risiko sendiri atau suatu batasan,
cedera fatal atau tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang
diasuransikan atau seharusnya
|
have been insured
under Workmen’s Compensation and/ or Employers’ Liability insurance.
The Insurers’ total liability in respect of the insured parties shall not however
exceed in the aggregate for any one accident or series of accidents arising
out of one event the limit of indemnity stated in the Schedule.
Extra premium :
|
dapat
diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung
Jawab Pemberi Kerja.
Total tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan para pihak yang diasuransikan bagaimanapun tidak
melebihi secara keseluruhan batas ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar untuk setiap
kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari satu kejadian.
Premi ekstra :
|
Endorsement 003 Maintenance Visits
Cover
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended for the maintenance period
specified hereunder to cover solely loss of or damage to the contract work
caused by the insured contractor(s) in the course of the operations carried out for
the purpose of complying with the obligations under the maintenance
provisions of the contract.
Maintenance cover : from to Extra premium :
|
Endosemen 003
Jaminan Pemeliharaan Kunjungan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan
dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui,
asuransi ini diperluas selama jangka waktu pemeliharaan yang tercantum di
bawah ini untuk menjamin
semata-mata kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh kontraktor
yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi
kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari kontrak.
Jaminan pemeliharaan : dari sampai Premi ekstra :
|
Endorsement 004 Extended
Maintenance Cover
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended for the maintenance period specified hereunder to cover loss of or damage
to the contract works
- caused by the insured contractor(s) in the course of the operation carried out
for the purpose of complying with the obligations under the maintenance provisions of
the contract,
- occurring during the maintenance period provided such loss or damage was
caused on the site during the construction period before the
certificate of completion for the lost or damaged section was issued.
Maintenance cover : from to Extra premium :
|
Endosemen 004
Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas selama jangka waktu pemeliharaan
yang tercantum di bawah ini untuk menjamin
kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak
- yang disebabkan oleh kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang
dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan
pemeliharaan dari kontrak,
- terjadi selama jangka waktu pemeliharaan dengan syarat kerugian atau
kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama jangka waktu konstruksi sebelum sertifikat
penyelesaian untuk bagian yang hilang atau rusak diterbitkan.
Jaminan pemeliharaan : dari sampai Premi ekstra :
|
Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction
and/or Erection Time Schedule
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:
The construction and/or erection time schedule together with any other statements
made in writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the
Policy as well as technical information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated
herein.
The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by
or arising out of or aggravated by deviations from the construction
and/or erection time schedule exceeding the number of weeks stated below unless the
Insurers had agreed in writing to such a deviation before the loss
occurred.
Deviation from time schedule : weeks
|
Endosemen 005
Kondisi Khusus Mengenai Tabel Waktu Konstruksi
dan/atau Pemasangan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, hal-hal berikut berlaku pada
asuransi ini:
Tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan
lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan
berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan
kepada Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.
Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk
oleh deviasi dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi jumlah minggu yang
tercantum di bawah ini kecuali jika Penaggung telah menyetujui
secara tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi.
Deviasi dari tabel waktu : minggu
|
Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on
Public Holidays, Express Freight
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for
overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding
airfreight).
Provided always that such extra charges shall be incurred in
connection with any loss of or damage to the insured items recoverable
under the Policy.
If the sum(s) insured of the damaged item(s) is (are) less than the amount(s)
required to be insured, the amount payable under this Endorsement for such extra charges
shall be reduced in the same proportion.
Limit of indemnity : any one
occurrence Extra premium :
|
Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada
Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk
menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur
umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).
Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan
dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang
diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.
Jika harga pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga
yang seharusnya diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar
berdasarkan Endosemen ini untuk biaya ekstra tersebut
berkurang dengan proporsi yang sama.
Batas ganti rugi : setiap kejadian Premi ekstra :
|
Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for
airfreight.
Provided always that such extra charges shall be incurred in
connection with any loss of or damage to the insured items recoverable
under the Policy.
Provided further that the maximum amount payable under this Endorsement in
respect of airfreight shall not exceed the amount stated below during the
period of insurance.
Deductible : 20 % of the
indemnifiable extra
charges, minimum …………. any one occurrence
Maximum amount payable: Extra premium:
|
Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan Udara
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk
menjamin biaya ekstra untuk pengangkutan udara.
Selalu dengan syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan
suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang
dapat dijamin berdasarkan Polis.
Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan
Endosemen ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi jumlah
yang tercantum di bawah ini selama jangka waktu asuransi.
Risiko sendiri : 20% dari
biaya ekstra yang
dapat diberi ganti rugi, minimum …………….
setiap kejadian.
Jumlah maksimal yang dapat dibayar: Premi ekstra :
|
Endorsement 008 Warranty
Concerning Structures in
Earthquake Zones
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss,
damage or liability arising out of earthquake if the Insured proves
that the earthquake risk was taken into account in design according to the
official building codes valid for the site and that the qualities of
material and workmanship and the dimensions on which the calculations were
based were adhered to.
|
Endosemen 008
Janji Mengenai Struktur di Zona Gempa Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa
bumi jika Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam
perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang berlaku untuk
lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan dimensi atas mana
perhitungan tersebut didasarkan ditaati.
|
Endorsement 009
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Earthquake
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss,
damage or liability directly or indirectly caused by or resulting
from earthquake
|
Endosemen 009
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Gempa
Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau
|
|
tidak langsung
disebabkan oleh atau
diakibatkan oleh gempa bumi.
|
Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and
Inundation
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss,
damage or liability directly or indirectly caused by or resulting
from flood and inundation.
|
Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Banjir dan Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau
tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau
diakibatkan oleh banjir dan genangan air.
|
Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or
Wind-Related Water Damage
It is agreed and understood that, notwithstanding the terms,
exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements
agreed upon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage or
liability directly or indirectly caused by or resulting from
windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale (mean windspeed exceeding
62 km/h) or any water damage occurring in connection with or as a consequence of
such windstorm.
|
Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena
Air Yang Berkaitan Dengan Angin
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang
disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian
atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan sama dengan atau
melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62
km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan atau
sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut.
|
Endorsement 013 Property in
Off-Site Storage
It is agreed and understood that, notwithstanding the terms,
exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements
agreed upon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium,
Section I of the Policy shall be extended to cover loss of or damage
to property insured (except property being manufactured, processed or
stored at the manufacturer’s, distributor’s or supplier’s premises) in off-site storage within the
territorial limits as stated below.
The Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage
caused by the neglect of generally accepted loss prevention measures for warehouses or
storage units. Such measures include, in particular :
- ensuring that the storage area is
enclosed
|
Endosemen 013
Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang
disetujui dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, Bagian I Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas
harta benda yang diasuransikan (kecuali harta benda yang sedang
dalam pengerjaan manufaktur, diproses atau disimpan di lokasi pabrik, distributor atau
pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi dalam batas wilayah yang
tercantum di bawah ini.
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh pengabaian tindakan pencegahan kerugian yang diterima
secara umum untuk gudang atau unit penyimpanan. Tindakan tersebut
termasuk, secara khusus :
- memastikan bahwa
daerah penyimpanan
|
(either a building
or at least fenced in), guarded, protected against fire, as appropriate for the particular
location or type of property stored;
- separating the
storage units by
fire-proof walls or by a distance of at least 50 meters;
- positioning and designing the storage units in such a way as to
prevent damage by accumulating water or flooding due to rainfall or by a flood with
a statistical return period of less than 20 years;
- limiting the value per storage
unit.
Territorial limits of :
Maximum value per storage unit
:
Limit of indemnity (any one occurrence) :
Deductible : ……% of loss amount; minimum …… any one occurrence
Extra Premium :
|
tersebut tertutup
(baik sebuah bangunan atau setidaknya di
dalam pagar), dijaga, dilindungi terhadap kebakaran, yang sesuai
untuk lokasi atau jenis harta benda tertentu yang disimpan;
- memisahkan unit-unit penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan jarak
sekurang- kurangnya 50 meter;
- menempatkan dan
merancang unit penyimpanan
sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau
kebanjiran karena curah hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus
kurang dari 20 tahunan;
- membatasi nilai tiap unit
penyimpanan.
Batas wilayah :
Nilai maksimal tiap unit penyimpanan : Batas ganti rugi
(setiap kejadian) :
Risiko sendiri : ……% dari
nilai kerugian;
minimum …… setiap kejadian
Premi ekstra :
|
Endorsement 100
Cover for Testing of Machinery and Installations
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the period of cover shall be extended to include a test
operation or a test loading but not beyond four weeks from the date of commencement of
the test.
If, however, a part of a plant or one or several machine(s) is
(are) tested and/or put into operation or taken over, the cover for that particular part of
the plant or machine(s) and any liability resulting therefrom ceases
whereas the cover continues for the remaining parts to which the above does not
apply.
It is further agreed and understood that for the machinery and
installations undergoing a test, exclusions c and d of the Exclusions
to Section I of the Policy are deleted and the following exclusion shall
apply:
"loss or damage due to faulty design, defective material or
casting, bad workmanship other than faults in erection;"
In the case of second-hand items, the insurance hereunder shall, however, cease
immediately on the commencement of the test.
|
Endosemen 100
Jaminan untuk Uji Coba Mesin dan Instalasi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
jangka waktu jaminan diperluas termasuk suatu uji coba operasi atau uji coba
beban tetapi tidak melebihi empat minggu dari tanggal mulainya uji
coba tersebut.
Jika, bagaimanapun, suatu bagian dari suatu pabrik atau satu atau
beberapa mesin diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan,
jaminan untuk bagian dari pabrik atau mesin tersebut dan setiap tanggung jawab
yang diakibatkannya berakhir di mana jaminan berlaku terus untuk
bagian yang tinggal terhadap mana yang di atas tidak berlaku.
Dengan ini selanjutnya disetujui dan
dipahami bahwa untuk mesin dan instalasi yang mengalami suatu uji coba,
pengecualian c dan d pada Pengecualian Bagian I Polis dihapus dan pengecualian
berikut berlaku:
“kerugian atau kerusakan karena salah desain, cacat material atau
pengecoran, pengerjaan buruk selain kesalahan dalam pemasangan;”
Dalam hal barang bekas, asuransi di bawah ini, bagaimanapun, berakhir segera pada
saat mulainya uji coba.
|
Endorsement 101
Special Conditions Concerning the Construction of
Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or
Installations
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the Insured in respect
of the expenses incurred for :
- alterations in the construction
method or due to unforeseen ground conditions or obstructions,
- measures which become necessary to improve or
stabilize ground conditions or to seal against water ingress unless
necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,
- removing material which
has been excavated, or due
to overbreak in excess of the design profile and/or for refilling cavities resulting
therefrom,
- dewatering unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,
- loss or damage due to breakdown of the de- watering system if such loss or
damage could have been avoided by use of standby facilities,
- the abandonment or recovery of
tunnel- boring machines,
- the loss of bentonite, suspensions,
or any media or substance
used for excavation support or as a ground-conditioning agent.
In the event of indemnifiable loss or damage the maximum amount
payable under this Policy shall be limited to the expenses incurred
to reinstate the Insured Property to a standard or condition technically
equivalent to that which existed immediately before the occurrence of
loss or damage but not in excess of the percentage as stated below of
the original average per metre construction cost of the immediate
damaged area.
Maximum percentage payable : %
|
Endosemen 101
Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Terowongan,
Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau
Instalasi Bawah Tanah Sementara atau Permanen
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung sehubungan dengan biaya-biaya yang timbul untuk :
- perubahan dalam metode
konstruksi atau karena kondisi
tanah atau penghalang yang tidak terduga sebelumnya,
- tindakan yang menjadi perlu
untuk meningkatkan atau menstabilkan kondisi tanah atau untuk
menyumbat perembesan air kecuali jika diperlukan untuk memulihkan
kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,
- pemindahan material yang telah digali, atau karena patah melebihi profil desain
dan/atau pengisian kembali lubang-lubang yang dihasilkannya,
- pengurasan kecuali jika diperlukan untuk memulihkan kerugian atau
kerusakan yang dapat diberi ganti
rugi,
- kerugian atau kerusakan karena
rusaknya sistem pengurasan jika kerugian
atau kerusakan tersebut seharusnya dapat dihindari dengan menggunakan
fasilitas siaga,
- abandonmen atau pengambilan kembali mesin pengebor terowongan,
- kehilangan bentonite, suspensi,
atau media atau bahan yang digunakan untuk
penunjang penggalian atau sebagai alat pengkondisi tanah.
Dalam hal kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi jumlah maksimal
yang dapat dibayar berdasarkan Polis ini akan terbatas pada biaya- biaya yang timbul
untuk memulihkan Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu standar atau kondisi yang secara teknis
setara dengan yang ada sesaat sebelum terjadinya suatu kerugian atau kerusakan tetapi tidak
melebihi persentase yang tercantum di bawah biaya konstruksi rata-rata asli per meternya di daerah terdekat yang mengalami kerusakan.
Persentase maksimal yang dapat dibayar:
%
|
Endorsement 102
Special Conditions Concerning Underground Cables, Pipes and
Other Facilities
|
Endosemen 102
Kondisi Khusus Mengenai Kabel, Pipa dan Fasilitas Lainnya
Bawah Tanah
|
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions
contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only
indemnify the Insured in respect of loss of or damage to existing
underground cables and/or pipes or other underground facilities, if, prior to
the commencement of works, the Insured has inquired with the relevant
authorities about the exact position of such cables, pipes or other underground
facilities and takes all necessary steps to avoid damage to same.
Claims in respect of loss of or damage to such underground facilities which are in
the same position as shown on the underground maps (drawings indicating the position of
the underground facilities) shall be payable after applying a
deductible of 20% of the loss amount or the deductible stated under a
below, whichever is the greater.
Claims in respect of loss of or damage to underground facilities incorrectly
shown on the underground map shall be payable after applying the deductible
stated under b below.
The indemnity shall in any case be restricted to the repair costs
of such cables, pipes or other underground facilities, any
consequential damage and penalties being excluded from the cover.
Deductibles :
a) 20 %
of the loss
amount, minimum
……………... any one occurrence. b) …………………………………………. .
|
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat
endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian
atau kerusakan pada kabel dan/atau pipa bawah tanah atau fasilitas bawah tanah lainnya yang
ada, jika, sebelum mulainya pekerjaan, Tertanggung telah meminta keterangan pada instansi yang
berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut
dan mengambil segala langkah yang perlu untuk menghindari kerusakan terhadapnya.
Klaim sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah tersebut
yang berada pada posisi yang sama sebagaimana terlihat pada peta bawah tanah
(gambar yang menunjukkan posisi fasilitas bawah tanah) dapat dibayar
setelah pemberlakuan suatu risiko sendiri sebesar 20% dari nilai kerugian
atau suatu risiko sendiri yang tercantum pada a di bawah ini, mana
yang lebih besar.
Klaim sehubungan dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah yang
tidak tepat terlihat pada peta bawah tanah dapat dibayar setelah pemberlakuan
risiko sendiri yang tercantum pada b di bawah ini.
Ganti rugi dalam hal apapun dibatasi pada biaya perbaikan kabel, pipa atau fasilitas
bawah tanah lainnya tersebut, tiap kerugian lanjutan dan penalti dikecualikan dari
jaminan ini.
Risiko sendiri :
a) 20 %
dari nilai kerugian, minimum
……………... setiap kejadian.
b) …………………………………………. .
|
Endorsement 103
Exclusion of Loss or Damage to Crops, Forests and
Cultures
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss,
damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests
and/or any cultures during the execution of the contract works.
|
Endosemen 103 Pengecualian
Terhadap Kerugian atau
Kerusakan Atas Tanaman Panen, Hutan dan Tanaman Budi Daya
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab secara langsung atau tidak
langsung terjadi pada tanaman panen, hutan dan/atau segala tanaman budi
daya selama pelaksanaan pekerjaan kontrak.
|
Endorsement 104
Special Conditions Concerning the Construction of
Dams and Water Reservoirs
|
Endosemen 104
Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Bendungan dan
Penampungan Air
|
It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions
contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not
indemnify the Insured in respect of :
- grouting of soft rock areas and/or other additional safety measures even if their necessity arises only during
construction,
- expenses incurred for dewatering even if the quantities of water originally
expected are exceeded substantially,
- loss or damage due to breakdown of the de- watering system if such breakdown
could have been avoided by sufficient stand-by facilities,
- loss or damage due to subsidence if
caused by insufficient compacting,
- cracks and leakage.
|
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat
endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan :
- pemlasteran daerah berbatu lunak dan/atau tindakan pengamanan tambahan lainnya walaupun keperluan
tersebut timbul hanya selama konstruksi,
- biaya yang timbul untuk pengurasan walaupun jumlah air yang semula diharapkan
melebihi secara substansial,
- kerugian atau kerusakan karena
rusaknya sistem pengurasan jika kerusakan tersebut sudah dihindari oleh fasilitas siaga
yang memadai,
- kerugian atau kerusakan karena tanah surut jika disebabkan oleh
pemadatan yang tidak memadai,
- retak dan bocor.
|
Endorsement 106 Warranty
Concerning Sections
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss,
damage or liability directly or indirectly caused to or by
embankments, cuttings and benching, ditches, canals or road work if these embankments,
cuttings and benching, ditches, canals or road work are constructed in sections not
exceeding in total the length stated below, irrespective of the state of
completion of the insured works, and the indemnification for any one loss event
shall be limited to the cost of repair of such
sections.
Maximum length of section : meters
|
Endosemen 106 Janji Mengenai
Bagian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada
Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak
langsung yang menyebabkan atau disebabkan oleh pekerjaan pembuatan
tanggul, galian dan
pematang, parit, kanal atau jalan jika pekerjaan pembuatan tanggul, galian
dan pematang, parit, kanal atau
jalan tersebut dilakukan dalam bagian-bagian tidak melebihi panjang
yang tercantum di bawah, terlepas dari pernyataan selesainya
pekerjaan yang diasuransikan, dan pemberian ganti rugi untuk setiap
kejadian kerugian terbatas pada biaya perbaikan bagian tersebut.
Panjang maksimum bagian : meter
|
Endorsement 107
Warranty Concerning Camps and Stores
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss,
damage or liability directly or indirectly caused to camps and
stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the
highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and
|
Endosemen 107
Janji Mengenai Barak dan Gudang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak
langsung pada barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir
atau genangan air jika barak dan gudang ini terletak diatas batas air
|
the individual
storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for
any one occurrence only up to a limit of indemnity of :
for camps,
for each individual storage unit
|
yang tertinggi
yang tercatat dimana saja di tempat tersebut selama 20 tahun terakhir
dan masing- masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya
50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.
Juga disetujui bahwa Penanggung
memberi ganti rugi Tertanggung untuk setiap kejadian hanya sampai dengan
batas ganti rugi sebesar:
untuk barak,
untuk tiap unit penyimpanan
|
Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and
Machinery
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss,
damage or liability direct or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by
flood and inundation if, after the execution of works or in case of
any interruption, such construction plant, equipment and machinery are
kept in an area not endangered by 20-year floods.
|
Endosemen 108
Janji Mengenai Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung
jawab langsung atau tidak langsung pada peralatan, perlengkapan dan mesin
konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika, setelah
pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu
gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan
dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.
|
Endorsement 109
Warranty Concerning Construction Material
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss,
damage or liability direct or indirectly caused to construction material by flood or inundation if
such construction material does not exceed three days’ demand and
the exceeding quantities are kept in
areas not endangered by 20-year floods.
|
Endosemen 109
Janji Mengenai Material Konstruksi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak
langsung pada material konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan
air jika material konstruksi tersebut
tidak melebihi kebutuhan tiga
hari dan kelebihan jumlahnya disimpan di daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.
|
Endorsement 110
Special Conditions Concerning Safety Measures with
Respect to Precipitation, Flood and Inundation
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss,
damage or liability caused directly or indirectly by precipitation, flood or inundation if
adequate safety measures
have
|
Endosemen 110
Kondisi Khusus Mengenai Tindakan Pengamanan
Sehubungan Dengan Pengendapan, Banjir dan Genangan Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung
atau tidak langsung
oleh
|
been taken in
designing and executing the project involved.
For the purpose of this endorsement adequate safety measures shall mean that, at
all times throughout the policy period, allowance is made for precipitation,
flood and inundation up to a return period of 20 years for the location insured on the basis of
the statistics prepared by meteorological agencies.
Loss, damage or liability resulting from the Insured‚s not immediately removing
obstructions (e.g. sand, trees) from watercourses within the construction site,
whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow
shall not be indemnifiable.
|
pengendapan,
banjir atau genangan air jika tindakan keselamatan yang memadai telah
diambil dalam merancang dan melaksanakan proyek yang dimaksud.
Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk pengendapan,
banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk lokasi yang
diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh
badan meteorologi.
Kerugian, kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak
segera memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air
di dalam lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun
tidak, untuk menjaga kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.
|
Endorsement 111
Special Conditions Concerning Removal of Debris from
Landslides
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect
of :
- expenses incurred for the removal of debris from landslides in excess of the
costs of excavating the original material from the area affected by such
landslides,
- expenses incurred for the repair of eroded slopes or other graded areas if the
Insured has failed to take the measures required or to take them in time.
|
Endosemen 111
Kondisi Khusus Mengenai Pembuangan Puing dari Tanah Longsor
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung sehubungan dengan :
- biaya yang timbul untuk pemindahan puing dari tanah longsor melebihi biaya penggalian material semula dari daerah yang
terkena tanah longsor tersebut,
- biaya yang timbul untuk memperbaiki
tanah miring atau daerah berjenjang yang tererosi jika Tertanggung gagal
untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau untuk melakukan pada waktunya.
|
Endorsement 112
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities and
Fire Safety on Construction Sites
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss
or damage directly or indirectly caused by or resulting from fire or
explosion, provided always that :
1. With regard to the progress of work adequate fire-fighting
equipment and sufficient extinguishing
agents are available
and
|
Endosemen 112
Kondisi Khusus Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran dan
Keselamatan Kebakaran pada Lokasi Konstruksi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat sendosemen padanya, Penanggung hanya memberi
ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan langsung atau tidak langsung yang
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, selalu
dengan syarat bahwa :
1. Berkaitan dengan kemajuan pekerjaan peralatan pemadam kebakaran
yang memadai dan bahan pemusnah api yang
cukup tersedia dan
|
operative at all
times.
Fully operative wet riser hydrants are installed up to one level below the
highest current work level and are sealed by temporary end caps.
2. The cabinets containing hose reels and portable fire extinguishers are
inspected at regular intervals but at least twice a week.
3. Fire compartments as required by local regulations are installed as soon as
possible after the removal of formwork.
Opening for lift shafts, service ducts and other voids are provisionally closed
as soon as possible but not later than at the commencement of fit-out work.
4. Waste material is removed regularly. All floors undergoing fit-out are
cleared of combustible waste at the end of each working day;
5. A "permit to work" system is implemented for all contractors
engaged in "hot work" of any kind such as but not limited to :
- grinding, cutting
or welding operations,
- use of blow lamps
and torches,
- application of hot
bitumen,
or any other heat producing operation.
“Hot work” is carried out only in the presence of at least one worker equipped with
a fire extinguisher and trained in fire-fighting.
The area of any “hot work” is examined one hour after the work has finished.
6. Storage of material for the construction or erection shall be
subdivided into storage units not exceeding the value stated below per storage unit. The
individual storage units shall be either at least 50 m apart or separated by
fire-proof walls.
All inflammable material and especially all inflammable liquids and gases shall
be stored at a sufficiently large distance from the property under construction or
erection and any hot work;
|
berfungsi pada
setiap saat.
Hidran tipe wet-riser yang
berfungsi penuh dipasang sampai dengan satu tingkat di bawah tingkat tertinggi
yang sedang dikerjakan dan disegel dengan tutup sementara di ujungnya.
2. Lemari penyimpan selang dan tabung pemadam kebakaran
diinspeksi secara berkala sekurang- kurangnya dua kali seminggu.
3. Ruang tahan api sebagaimana disyaratkan peraturan setempat dipasang segera
setelah pemindahan form-work.
Bukaan untuk kolom lift, saluran pendukung dan bukaan lainnya sementara waktu
ditutup sesegera mungkin tetapi tidak lewat dari dimulainya pekerjaan penyempurnaan.
4. Sampah material dibuang secara berkala. Seluruh lantai yang sedang dalam penyempurnaan
dibersihkan dari sampah mudah terbakar pada setiap akhir hari kerja;
5. Sistem “ijin kerja” diterapkan kepada semua kontraktor yang
terlibat dalam semua jenis “pekerjaan panas” tetapi tidak terbatas pada:
- pekerjaan penggerindaan,
pemotongan atau pengelasan,
- penggunaan lampu pijar dan obor,
- pemakaian aspal panas,
atau pekerjaan lainnya yang menghasilkan panas.
“Pekerjaan panas” hanya dilakukan
dengan kehadiran sekurang-kurangnya satu orang pekerja yang dilengkapi dengan satu
alat pemadam kebakaran dan terlatih dalam pemadaman kebakaran.
Daerah “pekerjaan panas” diperiksa satu jam setelah pekerjaan selesai.
6. Penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan harus
dibagi ke dalam unit-unit penyimpanan tidak melebihi nilai yang tercantum di bawah ini tiap
unit penyimpanannya. Tiap unit penyimpanan harus terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya
50 m atau dipisahkan oleh tembok tahan api.
Semua material yang mudah terbakar dan khususnya semua cairan dan gas yang
mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta
benda yang sedang dalam pengerjaan konstruksi atau pemasangan dan setiap pekerjaan panas;
|
7. A Site Safety Coordinator is
appointed.
A reliable fire alarm system is installed and whenever possible a direct
communication link maintained with the nearest fire brigade.
A fire Protection Plan and a Site Fire Action Plan are implemented and updated
regularly.
The contractor’s personnel are trained in fire- fighting and fire-fighting drills
carried out weekly.
The nearest fire brigade is familliarized with the site and immediate access
maintained for it at all times.
8. The site is fenced
off and access controlled.
Value per storage unit :
|
7. Seorang Koordinator
Keselamatan Lapangan ditunjuk.
Sistem alarm kebakaran yang dapat diandalkan dipasang dan bilamana memungkinkan sambungan
komunikasi langsung dengan markas pemadam kebakaran terdekat dipelihara.
Program Perlindungan Kebakaran dan Program Tindakan Penanggulangan Kebakaran di
Lokasi diterapkan dan diperbaharui secara berkala.
Pekerja kontraktor dilatih pemadaman kebakaran dan latihan pemadaman
kebakaran dilaksanakan seminggu sekali.
Regu pemadam kebakaran terdekat yang terbiasa dengan lokasi dan jalan
masuk terdekat dijaga setiap saat.
8. Lokasi dipagari dan jalan masuk dikontrol.
Nilai tiap unit penyimpanan:
|
Endorsement 113 Inland Transit
It is agreed and understood that, otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the insured having paid the agreed extra
premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the
property insured whilst in transit to the contract site other than on
waterways or by air within the territorial limits of ………………… provided that the
maximum amount payable under this Endorsement does
not exceed
………………………….. per conveyance.
Total value of property : Deductible :
Extra Premium :
|
Endosemen 113 Pengangkutan Darat
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I dari asuransi ini diperluas untuk menjamin
kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan
selama dalam pengangkutan ke lokasi pekerjaan selain lewat jalan air atau
udara di dalam
batas wilayah
…………………… dengan syarat jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan
Endosemen ini tidak lebih dari …………………… tiap alat angkut.
Nilai total harta benda : Risiko
Sendiri :
Premi ekstra :
|
Endorsement 114 Serial Losses
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the following clause shall apply to this insurance :
Loss or damage due to faulty design (if covered by endorsement), defective material
and/or workmanship arising out of the same cause to
|
Endosemen 114 Rangkaian Kerugian
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, klausul berikut berlaku untuk
asuransi ini:
Kerugian atau kerusakan karena salah desain (jika dijamin oleh
endosemen), cacat material dan/atau pengerjaan yang timbul dari penyebab
yang sama
|
structures, parts
of structures, machines or equipment of the same type shall be indemnified according to the
following scale after applying the Policy deductible for each loss :
100 % of the first 2 losses 80 % of the 3rd loss
60 % of the 4th loss 50 % of the 5th loss
Further losses shall not be indemnified.
|
terhadap struktur,
bagian dari struktur, mesin atau perlengkapan dengan tipe yang sama
diberi ganti rugi menurut skala berikut setelah berlakunya risiko sendiri Polis
untuk setiap kerugian :
100 % dari 2 kerugian pertama 80 % dari kerugian ke-3
60 % dari kerugian ke-4 50 % dari kerugian ke-5
Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi.
|
Endorsement 115 Cover for
Designer's Risk
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, exclusion c) under Special Exclusions to Section I of the Policy shall be deleted and
exclusion d) replaced by the following wording :
"d) The cost of replacement, repair or rectification of loss or damage to
items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but
this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be
deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident
due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design."
Extra Premium :
|
Endosemen 115 Jaminan untuk
Risiko Perancang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, pengecualian c) di bawah Pengecualian
Khusus untuk Bagian I dari Polis ini dihapus dan pengecualian d) diganti
dengan kata- kata berikut:
"d) Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan suatu kerugian
atau kerusakan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau salah desain, tetapi
pengecualian ini terbatas pada barang-barang yang terkena dampak
langsung dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian atau kerusakan pada
barang-barang yang sudah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan
karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau salah desain tersebut.”
Premi Ekstra :
|
Endorsement 116
Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into
Service
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, the insurance shall be extended to cover :
- loss of or damage to parts of the insured contract works taken over or put
into service if such loss or damage emanates from the construction of the items insured
under Section I and happens during the period of cover.
Extra Premium :
|
Endosemen 116
Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang Diasuransikan yang
Telah Diserahterimakan atau Digunakan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk
menjamin
:
- kerugian pada atau kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang
diasuransikan yang telah
diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau kerusakan tersebut
berasal dari konstruksi dari butir yang diasuransikan menurut Bagian I dan
terjadi selama jangka waktu jaminan.
Premi Ekstra :
|
Endorsement 117
Special Conditions for Laying Water Supply and Sewer Pipes
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the Insured for any loss,
damage or liability due to the flooding or silting of pipes,
trenches or shafts only up to the maximum length of open trench stated below, partially
or completely excavated, for any one loss event.
The Insurers shall be liable only if :
1. the pipes, immediately after laying, have been secured in such a manner by
backfilling that they cannot be displaced if the trench is flooded;
2. the pipes, immediately after laying, have been closed to prevent water, silt
or the like from penetrating;
3. the trenches of tested pipe sections
have been backfilled immediately upon completion of the pressure
test.
Maximum length : meters
|
Endosemen 117
Kondisi Khusus untuk Pipa Suplai dan Pembuangan Air
yang Terpasang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya,
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas suatu kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab karena kebanjiran atau pengendapan pada
pipa, saluran atau terowongan hanya sampai
dengan panjang maksimum dari saluran terbuka yang tercantum dibawah, yang
tergali sebagian atau seluruhnya, untuk setiap kejadian kerugian.
Penanggung bertanggung jawab hanya jika:
1. pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah diamankan
sedemikian rupa dengan cara pengurukan sehingga tidak dapat tergeser jika saluran tersebut
banjir;
2. pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah ditutup untuk
mencegah air, endapan atau sejenisnya dari penetrasi;
3. saluran bagian pipa yang diuji telah diuruk segera setelah
selesainya uji tekanan.
Panjang maksimal :
meter
|
Endorsement 118 Drilling Work for
Water Wells
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the cover for well drilling work shall be restricted to loss
or damage due to or resulting from the following named perils :
- earthquake, volcanism, tsunami
- storm, cyclone, flood, inundation,
landslide
- blow-out and/or cratering
- fire / explosion
- artesian water-flow
- mud loss,
which cannot be
overcome by known practices
|
Endosemen 118
Pekerjaan Pengeboran untuk Sumur Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, jaminan untuk pekerjaan
pengeboran sumur dibatasi pada kerugian atau kerusakan karena atau akibatkan
oleh bahaya yang disebutkan berikut :
- gempa bumi, letusan gunung berapi,
tsunami
- badai, angin puyuh, banjir,
genangan air, tanah longsor
- peletusan, dan/atau pelubangan
- kebakaran / ledakan
- aliran air artesis
- hilangnya lumpur,
yang tidak dapat
diatasi dengan praktek yang diketahui
|
- collapse of hole including collapse of
casing due to abnormal pressure or heaving shales, which cannot be
overcome by known practice
The indemnity shall be calculated on the basis of the costs
(including material) spent for drilling the well up to the very moment when the
first phenomena of the above perils are apparent and the well has to be
abandoned due to a hazard insured against, and the Insured shall bear a deductible of 10 %
of the loss amount, minimum as stated below for any one occurrence.
Special Exclusions
The Insurers shall not be liable for :
- loss of or damage to drilling rig and drilling equipment (for
which the drilling contractor may conclude a special insurance),
- costs of fishing operation of all
kinds,
- costs of reconditioning and
work-over operations to restore well conditions including all stimulation
work (acidizing, fracturing, etc.).
Deductible : 10 %
of the loss
amount,
minimum …………….. any one occurrence
|
- runtuhnya lubang
termasuk runtuhnya penopang dinding karena tekanan yang tidak normal atau heaving shale, yang tidak dapat
diatasi dengan praktek yang diketahui
Ganti rugi dihitung berdasarkan biaya (termasuk material) yang dikeluarkan untuk
pengeboran sumur sampai dengan saat pertama kali fenomena dari bahaya di atas
terlihat dan sumur harus ditinggalkan karena suatu bahaya yang
diasuransikan, dan Tertanggung harus menanggung suatu risiko sendiri sebesar 10% dari
nilai kerugian, minimum sebagaimana tercantum di bawah untuk setiap kejadian.
Pengecualian Khusus
Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :
- kerugian pada atau kerusakan atas anjungan pengeboran dan perlengkapan
pengeboran (untuk mana kontraktor pengeboran dapat mengadakan suatu asuransi khusus),
- biaya segala jenis operasi
pemancingan,
- biaya operasi re-conditioning dan mengerjakan kembali untuk
memulihkan kondisi sumur termasuk seluruh pekerjaan stimulasi (acidizing, fracturing, dll).
Risiko Sendiri : 10 %
dari nilai kerugian,
minimal …………….. setiap kejadian
|
Endorsement 119
Existing Property or Property belonging to or Held in Care,
Custody or Control by the Insured
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the
existing property or property belonging to or held in care, custody or control by the Insured caused
by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section I.
Insured Property : Sum Insured :
The Insurers will only indemnify the Insured for loss of or damage
to the insured property provided that prior to the commencement of construction its
condition is sound and the necessary safety
measures have been taken.
|
Endosemen 119
Harta Benda yang Ada atau Harta Benda Milik atau Dalam
Perawatan, Pemeliharaan atau Pengawasan Tertanggung
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi ekstra yang telah
disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau
kerusakan atas harta benda yang ada atau harta benda milik atau dalam perawatan,
pengawasan atau pengendalian Tertanggung yang disebabkan oleh atau yang timbul dari konstruksi
atau pemasangan butir-butir yang diasuransikan pada Bagian I.
Harta Benda yang Diasuransikan : Harga
Pertanggungan :
Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk
kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan dengan syarat sebelum dimulainya
konstruksi kondisinya dalam keadaan baik dan tindakan pengamanan yang seperlunya telah
diambil.
|
In respect of loss
or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support Insurers will only
indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or
partial collapse of the Insured property, and not for superficial damage which
neither impairs the stability of the insured property nor endangers its
users.
The Insurers will not indemnify the Insured for :
- loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the
construction work or the manner of its execution,
- the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary
during the period of insurance.
Deductible :
Extra Premium :
|
Sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau melemahnya
penopang Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari runtuhnya seluruh
atau sebagian harta benda yang diasuransikan, dan tidak atas
kerusakan di permukaan yang tidak mempengaruhi kestabilan harta benda yang
dipertanggungkan ataupun membahayakan penggunanya.
Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk :
- kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan setelah
mempertimbangkan sifat perkerjaan konstruksi tersebut atau cara pengerjaannya,
- biaya tindakan pencegahan atau pengurangan kerugian yang diperlukan selama
jangka waktu asuransi.
Risiko Sendiri :
Premi Ekstra :
|
Endorsement 120
Vibration, Removal or Weakening of Support
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra
premium, Section II of this insurance shall be extended to cover liability consequent upon
loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support.
Provided always that :
- the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or
damage to any property or land or building only if such loss or damage results
in the total or partial collapse;
- the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or
damage to any property or land or building only if prior to the commencement of
construction its condition is sound and the necessary loss prevention measures have been
taken;
|
Endosemen 120
Getaran, Pindahnya atau Melemahnya Penopang
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian II asuransi ini diperluas
untuk menjamin tanggung jawab sebagai akibat dari kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penopang.
Selalu dengan syarat :
- Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan
tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau
tanah atau bangunan hanya jika kerugian atau kerusakan tersebut mengakibatkan
keruntuhan selurunya atau sebagian;
- Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau
tanah atau bangunan hanya jika sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam keadaan baik
dan telah diambil tindakan pencegahan kerugian yang diperlukan;
|
- if required,
the Insured, before commencement of construction and at
his own expense, prepares a report on the condition of any endangered property
or land or building.
The Insurers will
not indemnify the Insured
in respect of liability for :
- loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the
construction work or the manner of its execution;
- superficial damage which neither impairs the stability of the property, land or
buildings nor endangers their user;
- the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary
during the period of insurance.
Limit of indemnity (any one occurrence) : Total limit of
indemnity :
Deductible :
Extra Premium :
|
- jika diminta,
Tertanggung, sebelum dimulainya konstruksi dan atas biaya sendiri,
menyiapkan suatu laporan tentang kondisi harta benda atau tanah atau
bangunan yang terancam bahaya.
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan
tanggung jawab untuk :
- kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan
sifat pekerjaan konstruksi atau cara pelaksanaannya;
- kerusakan pada permukaan yang tidak mengganggu stabilitas harta benda,
tanah atau bangunan ataupun membahayakan penggunanya;
- biaya tindakan pencegahan atau memperkecil kerugian yang diperlukan selama
jangka waktu asuransi.
Batas ganti rugi (setiap kejadian)
: Total batas ganti rugi :
Risiko Sendiri :
Premi Ekstra :
|
Endorsement 121
Special Conditions Concerning Piling Foundation and
Retaining Wall Works
It is agreed and understood that otherwise subject to the
terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy
or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect
of expense incurred
1. for replacing or
rectifying piles or retaining wall elements :
a) which have become misplaced or
mis- aligned or jammed during their construction,
b) which are lost or abandoned or damaged during driving or extraction, or
c) which have become obstructed by jammed or damaged piling equipment
or casings,
2. for rectifying
disconnected or declutched sheet piles,
3. for rectifying
any leakage or
infiltration of
|
Endosemen 121
Kondisi Khusus Mengenai Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang dan
Dinding Penahan
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat
pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, Penanggung tidak memberi ganti rugi
Tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul
1. untuk mengganti
atau membetulkan bagian tiang pancang atau dinding penahan :
a) yang menjadi salah letak atau melenceng atau macet selama konstruksinya,
b) yang hilang atau diabandon atau rusak selama pemancangan atau pencabutan, atau
c) yang terhalang oleh macetnya atau rusaknya peralatan tiang pancang
atau penopang dinding,
2. untuk membetulkan pelat tiang pancang
yang terputus atau terlepas,
3. untuk membetulkan kebocoran atau
|
material of any
kind,
4. for filling voids
or for replacing lost bentonite,
5. as a result of any piles or foundation elements having failed to pass a
load bearing test or otherwise not having reached their designed load
bearing capacity,
6. for reinstating
profiles or dimensions.
This endorsement shall not apply to loss or damage caused by
natural hazards. The burden of proving that such loss or
damage is covered shall be upon the Insured.
|
perembesan
material jenis apapun,
4. untuk mengisi lubang-lubang atau untuk mengganti bentonit yang hilang,
5. sebagai akibat bagian tiang pancang atau pondasi yang gagal melewati uji
beban atau sebaliknya yang tidak mencapai kapasitas penahan beban yang dirancang,
6. untuk memulihkan
kembali profil atau dimensi.
Endosemen ini tidak berlaku pada kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh bahaya alam. Beban pembuktian
bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada
pada pihak Tertanggung.
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa
Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan
|
No comments:
Post a Comment