Tuesday, July 10, 2012

Business Interruption Insurance References


        I.            DASAR ASURANSI BUSINESS INTERRUPTION

Polis Business Interruption memberikan Jaminan LOSS OF GROSS PROFIT yang diakibatkan :
-          Adanya Penurunan Turn Over (Reduction in Turn Over)
-          Adanya Biaya Tambahan  (Increased in Cost of Working)
LOSS of GROSS PROFIT, yang diakibatkan adanya penurunan Turn Over dinyatakan sbb :
“In respect of Reduction in Turn Over: the Sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turn Over during the Indemnity Period falls short of the Standard Turnover in consequence of the loss destruction or damage”
Dimana ketentuan dalam menetapkan RATE OF GROSS PROFIT adalah dengan rumus sbb :
    Gross Profit
----------------------            x 100% = …………..%
Annual TurnOver
      II.            TURN OVER

-          Turn Over : Sejumlah uang yang diterima tertanggung sebagai hasil penjualan dan pengiriman suatu barang atau berupa imbalan atas ajasa yang diberikan kepada pihak laim sehubungan dengan usaha yang dilakukan di tempat/lokasi pertanggungan.
-          Turn Over / Sales / Hasil Penjualan harus dapat memenuhi :
o   Seluruh Biaya produksi yang timbul
o   Profit Keuntungan Perusahaan (Biaya Produksi+Profit = Harga Jual)

    III.            BIAYA

-          Biaya Variable (Variable Cost) :
biaya yang jumlahnya akan berubah secara proporsional menikuti perubahan volume kegiatan seperti :
o   Pembelian Bahan Baku
o   Biaya Bahan Bakar
o   Biaya Penanganan Bahan Baku
o   Upah Lembur
-          Biaya Tetap (Fixed Cost)
Semua Biaya-biaya yang jumlahnya tetap walaupun terjadi perubahan volume kegiatan, artinya tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan.

    IV.            KLAIM BUSINESS INTERRUPTION

Dalam klaim business Interruption biasanya yang terjadi adalah :
-          Terjadinya penurunan Pendapatan
o   Produk dijual lebih sedikit – tidak ada balance dari produk yang masih tersisa untuk mendapatkan net profit yang sama
o   Biaya Tetap Konstan – biaya ini harus di cover dari volume penjualan yang lebih sedikit
-          Terjadinya biaya tambahan (Increased in Cost of Working0

      V.            DALAM PETA SEDERHANA


Dari contoh diatas, Bila telah dikeluarkan tambahan sebesar $500, dan ternyata Turn Over dapat dipertahankan pada level $20,000 maka otomatis biaya tambahan sebesar $500 ini akan mengurangi Gross Profit ($5000). Biaya $500 ini lah yang disebut sebagai Increased in Cost of Working.

Apakah nilai tersebut dapat diganti oleh Asuransi ?

Pihak penanggung akan memeriksa apakah $500 ini masuk dalam 6 syarat Dasar Polis BI, yaitu bahwa biaya tersebut :

1.       Additional Cost Incurred (biaya tambahan memang terjadi/ada)
2.       Necessary & Reasonably incurred (penting dan rasional dilakukan)
3.       Sole purpose of avoiding or diminishing the reduction Turn Over (Tujuan utama untuk menghindari adanya penurunan Turn Over)
4.       Taken place during Indemnity Period (terjadi selama masa Indemnity period)
5.       In consequence to the Loss destruction and damage (Sebagai akibat dari kerusakan material yang dijamin dalam polis)
6.       Masuk dalam perhitungan Economic limit untuk menghindari Reduction Turn Over

    VI.            INDEMNITY PERIOD

The Period beginning with the occurrence of the damage and ending not later than the number of months thereafter stated in the schedule during which the results of the Business shall be affected in consequences to the Damage

Periode dimulainya pada saat kejadian kerugian dan berakhir tidak lebih dari jumlah bulan yang tertera didalam polis dimana merupakan selama kegiatan usaha terhenti sebagaio konsekuensi adanya kerusakan material. (sejak tanggal kejadian s/d Perusahan pulih kegiatan usahanya kembali)

  VII.            DEDUCTIBLE = Time Excess

Dalam polis umumnya diaplikasikan Resiko Sendiri untuk Business Interruption adalah Jumlah hari, misalnya 3 hari, 5 hari atau 7 hari serta 14 hari. Disini aplikasinya bisa terjadi sbb :

CONTOH : TIME EXCESS = 3 HARI

1.       Maka Standard diaplikasikan adalah :
Penanggung akan memberikan penggantian jumlah kerugian dalam polis BI dikurangi dengan Sejumlah kerugian yang terjadi pada 3 hari pertama setelah tanggal kejadian.

2.       Jika dilekatkan klausula TIME EXCESS CLAUSE  :
Penanggung akan memberikan penggantian jumlah kerugian dalam polis BI dengan memperhitungkan Seluruh Nilai Kerugian selama Masa Indemnity Period dikurangi dengan Nilai Kerugian Rata-rata perhari yang dikalikan dengan jumlah Hari.

Contoh :
o   Total Kerugian selama 15 hari = $2,000
o   Nilai Kerugian Rata-rata perhari adalah = $2,000 / 15 Hari = $133
o   Maka Nilai diberikan penggantian = $2,000 – ($133x3hari) = $1,601

Wording Klausula Time Excess :
The time Deductible Calculation is based on the loss amount claimed divided by the number of days in the interruption period(limited only by the length of indemnity period) to calculate a daily indemnifiable loss. This daily indemnifiable amount is to be multiplied by the number of days stated as the Time Deductible period.

VIII.            HAL-HAL YANG MENYEBABKAN UNDER INSURANCE :

Jika Interruption Period < maximum Indemnity Period
Contoh :
Annual Insurable Gross Profit : $10,000,000.00
Maksimum Indemnity Period : 6 months
Sum Insured : $ 5,000,000.00

Dalam hal indemnity Periode kurang dari 12 Bulan, Nilai pertanggungan untuk Business Interruption harus tetap di masukkan dari Nilai Rate of Gross Profit yang diperhitungkan dari Annual TurnOver

Jika Indemnity Period lebih dari 12 Bulan, maka Nilai Pertanggungan dalam Business Interruption harus diperhitungkan Proporsional dari Jumlah Indemnity Period yang ditetapkan.

    IX.            CARA MENGHITUNG GROSS PROFIT SUM INSURED :

Langkah yang diperlukan untuk menghitun Gross Profit :
1.       Menghitung Historical Insured Gross Profit
2.       Menentukan Trend of The Business – Dihitung dari Riwayat kenaikan Profit
3.       Mengaplikasikan trend terhadap Historical Insured Gross Profit

Seringkali terjadi adanya perbedaan pemahaman Nilai yang dimasukkan sebagai nilai pertanggungan didalam polis asuransi yaitu antara :
1.       Insurance Gross Profit
2.       Accounting Gross Profit yang tercatat dalam pembukuan Perusahaan
Tata Cara Melakukan Adjustment atas perbedaan ini  bisa dilihat pada lampiran CONTOH Laporan Profit/Loss terlampir.


Selain dari ke 3 tahapan tatacara perhitungan yang sudah disebutkan diatas, juga harus menjadi catatan penting beberapa variable UN-INSURED WORKING EXPENSES MERUPAKAN 100% Variable Cost, yang terdiri dari :
1.       TURNOVER DAN PURCHASE TAXES
2.       PURCHASES (LESS DISCOUNT RECEIVED)
3.       CARRIAGE, PACKING AND FREIGHT
Apakah Biaya Semi Variable dianggap Variable Cost atau Fixed Cost ?
Untuk menghindari Under Insurance – bisa dikategorikan sebagai Biaya Tetap

      X.            PENUTUP
Uraian yang disampaikan ini merupakan Summary secara sederhana dan umum sebagai bagian penting yang di prioritaskan untuk menghindari adanya “disputes” klaim dikemudian hari yang disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan Nilai Pertanggungan yang dijamin didalam polis dengan mekanisme perhitungan yang ada dalam kondisi polis asuransi.
Adapun aplikasi lebih terperinci jika diperlukan bisa melakukan konsultasi lebih lanjut melalui email atau diskusi langsung dengan kami.
Penjelasan ini bersifat Advisory, dengan tetap menghormati asas “kerahasiaan” bagi laporan keuangan masing-masing Perusahaan.

Dibuat oleh,
Selvi Aldriani


No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY