I.
DASAR ASURANSI BUSINESS INTERRUPTION
Polis Business Interruption memberikan
Jaminan LOSS OF GROSS PROFIT
yang diakibatkan :
-
Adanya Penurunan Turn Over (Reduction in Turn
Over)
-
Adanya Biaya Tambahan (Increased in Cost of Working)
LOSS of GROSS PROFIT, yang
diakibatkan adanya penurunan Turn Over dinyatakan sbb :
“In respect of Reduction in Turn Over: the Sum produced
by applying the Rate of Gross Profit to the amount by which the Turn Over
during the Indemnity Period falls short of the Standard Turnover in consequence
of the loss destruction or damage”
Dimana ketentuan dalam menetapkan RATE OF GROSS PROFIT adalah dengan
rumus sbb :
Gross Profit
---------------------- x 100% = …………..%
Annual TurnOver
II.
TURN OVER
-
Turn Over : Sejumlah uang yang diterima
tertanggung sebagai hasil penjualan dan pengiriman suatu barang atau berupa
imbalan atas ajasa yang diberikan kepada pihak laim sehubungan dengan usaha
yang dilakukan di tempat/lokasi pertanggungan.
-
Turn Over / Sales / Hasil Penjualan harus dapat
memenuhi :
o
Seluruh Biaya produksi yang timbul
o
Profit Keuntungan Perusahaan (Biaya
Produksi+Profit = Harga Jual)
III.
BIAYA
-
Biaya Variable (Variable Cost) :
biaya yang jumlahnya akan berubah secara proporsional menikuti perubahan
volume kegiatan seperti :
o
Pembelian Bahan Baku
o
Biaya Bahan Bakar
o
Biaya Penanganan Bahan Baku
o
Upah Lembur
-
Biaya Tetap (Fixed Cost)
Semua Biaya-biaya yang jumlahnya tetap walaupun terjadi perubahan volume
kegiatan, artinya tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan.
IV.
KLAIM BUSINESS INTERRUPTION
Dalam klaim business Interruption biasanya
yang terjadi adalah :
-
Terjadinya penurunan Pendapatan
o
Produk dijual lebih sedikit – tidak ada balance
dari produk yang masih tersisa untuk mendapatkan net profit yang sama
o
Biaya Tetap Konstan – biaya ini harus di cover
dari volume penjualan yang lebih sedikit
-
Terjadinya biaya tambahan (Increased in Cost of
Working0
V.
DALAM PETA SEDERHANA
Dari contoh
diatas, Bila telah dikeluarkan tambahan sebesar $500, dan ternyata Turn Over
dapat dipertahankan pada level $20,000 maka otomatis biaya tambahan sebesar
$500 ini akan mengurangi Gross Profit ($5000). Biaya $500 ini lah yang disebut
sebagai Increased in Cost of Working.
Apakah nilai
tersebut dapat diganti oleh Asuransi ?
Pihak penanggung
akan memeriksa apakah $500 ini masuk dalam 6 syarat Dasar Polis BI, yaitu bahwa
biaya tersebut :
1.
Additional Cost Incurred (biaya tambahan memang
terjadi/ada)
2.
Necessary & Reasonably incurred (penting dan
rasional dilakukan)
3.
Sole purpose of avoiding or diminishing the
reduction Turn Over (Tujuan utama untuk menghindari adanya penurunan Turn Over)
4.
Taken place during Indemnity Period (terjadi
selama masa Indemnity period)
5.
In consequence to the Loss destruction and
damage (Sebagai akibat dari kerusakan material yang dijamin dalam polis)
6.
Masuk dalam perhitungan Economic limit untuk
menghindari Reduction Turn Over
VI.
INDEMNITY PERIOD
The Period beginning with the occurrence of
the damage and ending not later than the number of months thereafter stated in
the schedule during which the results of the Business shall be affected in
consequences to the Damage
Periode dimulainya pada saat kejadian
kerugian dan berakhir tidak lebih dari jumlah bulan yang tertera didalam polis
dimana merupakan selama kegiatan usaha terhenti sebagaio konsekuensi adanya
kerusakan material. (sejak tanggal kejadian s/d Perusahan pulih kegiatan
usahanya kembali)
VII.
DEDUCTIBLE = Time Excess
Dalam polis umumnya diaplikasikan Resiko
Sendiri untuk Business Interruption adalah Jumlah hari, misalnya 3 hari, 5 hari
atau 7 hari serta 14 hari. Disini aplikasinya bisa terjadi sbb :
CONTOH : TIME EXCESS = 3 HARI
1.
Maka Standard diaplikasikan adalah :
Penanggung akan memberikan penggantian jumlah kerugian dalam polis BI
dikurangi dengan Sejumlah kerugian yang terjadi pada 3 hari pertama setelah
tanggal kejadian.
2.
Jika dilekatkan klausula TIME EXCESS CLAUSE :
Penanggung akan memberikan penggantian jumlah kerugian dalam polis BI
dengan memperhitungkan Seluruh Nilai Kerugian selama Masa Indemnity Period
dikurangi dengan Nilai Kerugian Rata-rata perhari yang dikalikan dengan jumlah
Hari.
Contoh :
o
Total Kerugian selama 15 hari = $2,000
o
Nilai Kerugian Rata-rata perhari adalah = $2,000
/ 15 Hari = $133
o
Maka Nilai diberikan penggantian = $2,000 –
($133x3hari) = $1,601
Wording Klausula Time Excess :
The time Deductible Calculation is
based on the loss amount claimed divided by the number of days in the
interruption period(limited only by the length of indemnity period) to
calculate a daily indemnifiable loss. This daily indemnifiable amount is to
be multiplied by the number of days stated as the Time Deductible period.
|
VIII.
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN UNDER INSURANCE :
Jika Interruption Period < maximum Indemnity Period
Contoh :
Annual Insurable Gross Profit : $10,000,000.00
Maksimum Indemnity Period : 6 months
Sum Insured : $ 5,000,000.00
Dalam hal indemnity Periode kurang dari 12 Bulan, Nilai pertanggungan
untuk Business Interruption harus tetap di masukkan dari Nilai Rate of Gross
Profit yang diperhitungkan dari Annual
TurnOver
Jika Indemnity Period lebih dari 12 Bulan, maka Nilai Pertanggungan dalam
Business Interruption harus diperhitungkan Proporsional dari Jumlah Indemnity
Period yang ditetapkan.
IX.
CARA MENGHITUNG GROSS PROFIT SUM INSURED :
Langkah yang diperlukan untuk menghitun
Gross Profit :
1.
Menghitung Historical Insured Gross Profit
2.
Menentukan Trend of The Business – Dihitung dari
Riwayat kenaikan Profit
3.
Mengaplikasikan trend terhadap Historical
Insured Gross Profit
Seringkali terjadi adanya perbedaan
pemahaman Nilai yang dimasukkan sebagai nilai pertanggungan didalam polis
asuransi yaitu antara :
1.
Insurance Gross Profit
2.
Accounting Gross Profit yang tercatat dalam
pembukuan Perusahaan
Tata Cara Melakukan Adjustment atas
perbedaan ini bisa dilihat pada lampiran
CONTOH Laporan Profit/Loss terlampir.
Selain dari ke 3 tahapan tatacara
perhitungan yang sudah disebutkan diatas, juga harus menjadi catatan penting
beberapa variable UN-INSURED WORKING EXPENSES MERUPAKAN 100% Variable Cost,
yang terdiri dari :
1.
TURNOVER DAN PURCHASE TAXES
2.
PURCHASES (LESS DISCOUNT RECEIVED)
3.
CARRIAGE, PACKING AND FREIGHT
Apakah Biaya Semi Variable dianggap
Variable Cost atau Fixed Cost ?
Untuk menghindari Under Insurance –
bisa dikategorikan sebagai Biaya Tetap
X.
PENUTUP
Uraian yang disampaikan ini
merupakan Summary secara sederhana dan umum sebagai bagian penting yang di
prioritaskan untuk menghindari adanya “disputes” klaim dikemudian hari yang
disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan Nilai Pertanggungan yang dijamin
didalam polis dengan mekanisme perhitungan yang ada dalam kondisi polis
asuransi.
Adapun aplikasi lebih terperinci
jika diperlukan bisa melakukan konsultasi lebih lanjut melalui email atau
diskusi langsung dengan kami.
Penjelasan ini bersifat Advisory,
dengan tetap menghormati asas “kerahasiaan” bagi laporan keuangan masing-masing
Perusahaan.
Dibuat oleh,
Selvi Aldriani
No comments:
Post a Comment