Tuesday, July 10, 2012

Vibration, Removal or Weakening of Support



Endorsement 120
Vibration, Removal or Weakening of Support

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section II of this insurance shall be extended to cover liability consequent upon loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support.


Provided always that :

-       the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or damage to any property or land or building only if such loss or damage results in the total or partial collapse;



-       the Insurers will indemnify the Insured in respect of liability for loss or damage to any property or land or building only if prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary loss prevention measures have been taken;


-       if required, the Insured, before commencement of construction and at his own expense, prepares a report on the condition of any endangered property or land or building.

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of liability for :


-       loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution;

-       superficial damage which neither impairs the stability of the property, land or buildings nor endangers their user;


-       the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.

Limit of indemnity (any one occurrence)          :                                         
Total limit of indemnity      :    

Deductible                          :    

Extra Premium                   :    


Endosemen 120
Getaran, Pindahnya  atau Melemahnya Penopang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian II asuransi ini diperluas untuk menjamin tanggung jawab sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penopang.

Selalu dengan syarat :

-       Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau tanah atau bangunan hanya jika kerugian atau kerusakan tersebut mengakibatkan keruntuhan selurunya atau sebagian;

-       Penanggung akan memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan terhadap harta benda atau tanah atau bangunan hanya jika sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam keadaan baik dan telah diambil tindakan pencegahan kerugian yang diperlukan;

-       jika diminta, Tertanggung, sebelum dimulainya konstruksi dan atas biaya sendiri, menyiapkan suatu laporan tentang kondisi harta benda atau tanah atau bangunan yang terancam bahaya.


Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk :

-       kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan sifat  pekerjaan konstruksi atau cara pelaksanaannya;

-       kerusakan pada permukaan yang tidak  mengganggu  stabilitas harta benda, tanah atau bangunan ataupun membahayakan penggunanya;

-       biaya tindakan pencegahan atau memperkecil kerugian yang diperlukan selama jangka waktu asuransi.

Batas ganti rugi (setiap kejadian)         :          

Total batas ganti rugi         :    

Risiko Sendiri                    :    

Premi Ekstra                      :    

No comments:

Post a Comment