Tuesday, July 10, 2012

Antara Workmen Compensation dan Personal Accident



Workmen Compensation + Employers Liability Personal Accident





Polis ini dibeli Oleh dan Untuk (yang memiliki Insurable Interest) PERUSAHAAN untuk PARA PEKERJA SIAPA SAJA YANG MEMILIKI INSURABLE INTEREST (KEPENTINGAN UNTUK MENGASURANSIKAN), Tidak hanya perusahaan melainkan individual, keluarga dan lainnya
Section I - Worker's Compensation tidak terbagi dalam section
Section II - Employer's Liability
Bersifat Compulsory (Wajib) bagi Perusahaan sesuai dengan keterikatan Pengusaha terhadap undang-undang ketenaga kerjaan - Terutama Pekerja Konstruksi dan Project, Pertambangan dan sejenisnya Voluntary Facultative 
Worker's Compensation Asuransi Kompensasi Pekerja menyediakan pembayaran kepada karyawan yang menderita cedera yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit akibat kerja. Perawatan medis, tunjangan cacat sementara, tunjangan cacat permanen, pelayanan rehabilitasi kejuruan, dan manfaat kematian membuat lima jenis manfaat Kompensasi Pekerja. Bisa menjadi Bagian dari Polis ini, sehubungan dengan Cidera Badan dan Kematian, Cacat Tetap Permanent, Cacat Sementara dan Biaya Medis, jika Polis PA ini dibeli oleh Perusahaan
Employer's Liability Liability Insurance Pemberi Kerja melindungi bisnis Anda terhadap tuntutan hukum karena kerja terkait cedera atau penyakit. Gugatan bisa berasal dari karyawan, nya / anggota keluarganya, kerabat dan pihak ketiga. Menyediakan cakupan tambahan termasuk dalam kebijakan Kompensasi Pekerja. Karyawan yang terluka akibat kelalaian pengusaha dapat mengejar majikan mereka untuk kompensasi bahkan dalam kasus bisnis masuk ke dalam likuidasi. Kewajiban pengusaha tidak akan melindungi Anda terhadap klaim seperti pemecatan salah, dll diskriminasi seksual, melainkan berkaitan dengan cakupan bisnis Anda terhadap klaim yang dibuat oleh karyawan untuk kecelakaan kerja, cedera atau penyakit Klaim tidak didasari dari Tuntutan, Jika Polis PA dibeli oleh Perusahaan, hanya bersifat sebagai santunan dari Perusahaan kepada Karyawan.
Klaim - Penyebabnya adalah dari Kecelakaan dan Penyakit - Sehubungan dengan Pekerjaan Hanya karena kecelakaan (Tidak untuk Penyakit), namun tidak terbatas hanya dalam konteks kegiatan pekerjaan saja.
Teritorial Limit Asuransi Kompensasi Pekerja juga memiliki ketentuan yang meliputi karyawan terluka di negara-negara selain negara di mana bisnis beroperasi. Sejak perjalanan dan perjalanan bisnis seringkali merupakan bagian integral dari pekerjaan saat in. Kecelakaan Mobil/Perjalanan di bisnis juga membuat risiko besar untuk diasuransikan. Pilihan lain termasuk cakupan dari berbagai jenis penyakit dan cedera, cakupan dukungan keuangan untuk tanggungan karyawan jika karyawan tersebut terluka fatal, biaya pemakaman dll Didalam Polis PA harus ditentukan Teritorial Limit selain di negara tempat dimana tertanggung tinggal, juga during Worldwide Travelling. Polis ini menjadi lebih luas Teritorial Limit berkaitan dengan peruntukkan travell nya, karena tidak terikat oleh Business Travel, melainkan untuk travel apapun karena kepemilikannya tidak hanya untuk Pengusaha terhadap pekerja, melainkan individual insured yang melakukan kegiatannya secara global
Manfaat Lima jenis manfaat Kompensasi Pekerja. 4 Jenis Manfaat
Perawatan medis D. Medical Expenses (sebagai tambahan)
Tunjangan cacat sementara,  C. Temporary Total/Partial Disablement (Cacat Sementara sebagian atau Total)
Tunjangan cacat permanen,  B . Permanent Total/Partial Disablement (Cacat tetap sebagian atau Total)
Pelayanan rehabilitasi kejuruan TIDAK (perluasan bisa dimintakan)
Manfaat kematian  A. Death (sebagai jaminan Utama)
Dan lainnya sehubungan dengan tuntutan karyawan dan keluarga atau lainnya, berkaitan dengan cidera badan, kematian dan biaya Pemakaman Manfaat Funeral Expenses (Biaya Pemakaman bisa saja diberikan sebagai tambahan pada Extension Clauses)
Semua yang diatur oleh Regulasi, wajib masuk dalam jaminan ini Jenis-jenis Manfaat bisa dipilih kombinasinya, yang paling penting/wajib untuk diambil adalah untuk Manfaat A
Faktor yang mempengaruhi Premi Jenis asuransi ini tidak hanya didasarkan pada gaji dan jasa karyawan terhadap perusahaan, Karyawan biasanya diklasifikasikan oleh tugas-tugas khusus mereka bekerja. Tingkat khusus ditugaskan untuk setiap kode klasifikasi karyawan oleh asuransi. Premi juga tergantung pada jumlah upah majikan membayar kepada pekerja, biaya klaim yang diajukan oleh para pekerja dan faktor-faktor seperti tingkat debu penyakit.  Jenis Kegiatan Usaha dari tertanggung, teritorial Limit
Besaran Manfaat Sesuai dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh setiap negara A : Death Benefit : Nilai ditentukan sebatas nilai berapa tertanggung ingin dijamin
Semua yang diatur oleh Regulasi, wajib masuk dalam jaminan ini, DILUAR DARI MANFAAT JAMSOSTEK B : Permanent Total/Partial Disablement : nilai akan merujuk kepada persentase tertentu yang ditentukan didalam polis
C : Dihitung dari Jumlah Nilai Gaji yang seharusnya diterima karyawan sesuai dengan masa cacat sementara yang terjadi
D : biasanya 10% dari nilai pertanggungan Utama (A)
Durasi Jaminan Polis ini bisa membatasi hanya pada Jam Kerja, namun juga dapat diperluas menjadi 24 Jam, namun tetap pada sehubungan dengan kegiatan pekerjaan karyawan ybs 24 Hours Cover, dalam dan tidak dalam kegiatan kerja sekalipun
Yang perlu diperhatikan Dalam Jenis pekerjaan Explorasi Pertambangan biasanya penanggung mengecualikan Underground Works/activities dan Off-Shore Activities, Use of Explosive Blasting Dalam Jenis pekerjaan Explorasi Pertambangan biasanya penanggung mengecualikan Underground Works/activities dan Off-Shore Activities, Use of Explosive Blasting
Oleh Sebab itu, Harus ada persetujuan diawal untuk perluasan jaminan ini Oleh Sebab itu, Harus ada persetujuan diawal untuk perluasan jaminan ini
Tariff Premi Lumpsum untuk WC & EL Bisa diaplikasikan Lumpsum
Range : 1% s/d 1.25% Range : 0.15% s/d 0.5%
bergantung kepada jenis pekerjaannya
Namun
Bisa juga diaplikasikan terpisah seperti :
Benefit A & B = 0.025 % s/d 0.075%
Benefit C = persentase tertentu
Benefit D : 0.25% s/d 0.75%
Klausula yang penting untuk diperluas Aircraft Risks (Chartered, Scheduled and unscheduled) Aircraft Risks (Chartered, Scheduled and unscheduled)
Airfare for Treatment Clause Airfare for Treatment Clause
Assault and Murder Clause Assault and Murder Clause
Automatic Addition and Deletion Clause Subject to notification within 30days with additional Premium Automatic Addition and Deletion Clause Subject to notification within 30days with additional Premium
Beneficiary Beneficiary
Cancellation Clause Cancellation Clause
Cross Liability tidak perlu
Electronic Communicate Clause Electronic Communicate Clause Jarang disetujui penanggung
Exposure and Disappearance (within 6months) Exposure and Disappearance
Food & Drink Poisoning Food & Drink Poisoning
Funeral Expenses Funeral Expenses
Hijacking and Piracy  Clause Hijacking and Piracy  Clause
Including Casual Employees tidak perlu
Indemnity to Principal (Beneficiary) Indemnity to Principal (Beneficiary)
Indonesian Jurisdiction Indonesian Jurisdiction
Loss Notification (60 Days) Loss Notification (60 Days)
Medical Expenses Clause Medical Expenses Clause
Motor Cycling Risks Motor Cycling Risks
Payment on Account Clause Payment on Account Clause
Rehabilitation Expenses Rehabilitation Expenses -jarang disetujui penanggung
RSMDCC RSMDCC
Simple or Other Fractures Simple or Other Fractures
Smoke, Fumes, Gas and Drowning Smoke, Fumes, Gas and Drowning
Sport Activities (Including WaterSport) Sport Activities (Including WaterSport)
tidak perlu Description of Weekly Benefit Clause (for Item C - Under PA Policy)
Transportation Allowances Transportation Allowances - Jarang disetujui penanggung
Waiver of Subrogation (Against Name Insured) tidak perlu
WaterCraft and SeaCraft Risks WaterCraft and SeaCraft Risks
EXCLUSIONS Any Underground works' Any Underground works'
Any Off-Shore Works Any Off-Shore Works
Absolute Asbestos Absolute Asbestos
Lead & Silica Lead & Silica
Profesional Imdemnity Profesional Imdemnity
TS TS
Use of Explosive / Blasting Use of Explosive / Blasting

No comments:

Post a Comment