Workmen Compensation + Employers Liability | Personal Accident | |
Polis ini dibeli Oleh dan Untuk (yang memiliki Insurable Interest) | PERUSAHAAN untuk PARA PEKERJA | SIAPA SAJA YANG MEMILIKI INSURABLE INTEREST (KEPENTINGAN UNTUK MENGASURANSIKAN), Tidak hanya perusahaan melainkan individual, keluarga dan lainnya |
Section I - Worker's Compensation | tidak terbagi dalam section | |
Section II - Employer's Liability | ||
Bersifat | Compulsory (Wajib) bagi Perusahaan sesuai dengan keterikatan Pengusaha terhadap undang-undang ketenaga kerjaan - Terutama Pekerja Konstruksi dan Project, Pertambangan dan sejenisnya | Voluntary Facultative |
Worker's Compensation | Asuransi Kompensasi Pekerja menyediakan pembayaran kepada karyawan yang menderita cedera yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit akibat kerja. Perawatan medis, tunjangan cacat sementara, tunjangan cacat permanen, pelayanan rehabilitasi kejuruan, dan manfaat kematian membuat lima jenis manfaat Kompensasi Pekerja. | Bisa menjadi Bagian dari Polis ini, sehubungan dengan Cidera Badan dan Kematian, Cacat Tetap Permanent, Cacat Sementara dan Biaya Medis, jika Polis PA ini dibeli oleh Perusahaan |
Employer's Liability | Liability Insurance Pemberi Kerja melindungi bisnis Anda terhadap tuntutan hukum karena kerja terkait cedera atau penyakit. Gugatan bisa berasal dari karyawan, nya / anggota keluarganya, kerabat dan pihak ketiga. Menyediakan cakupan tambahan termasuk dalam kebijakan Kompensasi Pekerja. Karyawan yang terluka akibat kelalaian pengusaha dapat mengejar majikan mereka untuk kompensasi bahkan dalam kasus bisnis masuk ke dalam likuidasi. Kewajiban pengusaha tidak akan melindungi Anda terhadap klaim seperti pemecatan salah, dll diskriminasi seksual, melainkan berkaitan dengan cakupan bisnis Anda terhadap klaim yang dibuat oleh karyawan untuk kecelakaan kerja, cedera atau penyakit | Klaim tidak didasari dari Tuntutan, Jika Polis PA dibeli oleh Perusahaan, hanya bersifat sebagai santunan dari Perusahaan kepada Karyawan. |
Klaim - Penyebabnya adalah dari | Kecelakaan dan Penyakit - Sehubungan dengan Pekerjaan | Hanya karena kecelakaan (Tidak untuk Penyakit), namun tidak terbatas hanya dalam konteks kegiatan pekerjaan saja. |
Teritorial Limit | Asuransi Kompensasi Pekerja juga memiliki ketentuan yang meliputi karyawan terluka di negara-negara selain negara di mana bisnis beroperasi. Sejak perjalanan dan perjalanan bisnis seringkali merupakan bagian integral dari pekerjaan saat in. Kecelakaan Mobil/Perjalanan di bisnis juga membuat risiko besar untuk diasuransikan. Pilihan lain termasuk cakupan dari berbagai jenis penyakit dan cedera, cakupan dukungan keuangan untuk tanggungan karyawan jika karyawan tersebut terluka fatal, biaya pemakaman dll | Didalam Polis PA harus ditentukan Teritorial Limit selain di negara tempat dimana tertanggung tinggal, juga during Worldwide Travelling. Polis ini menjadi lebih luas Teritorial Limit berkaitan dengan peruntukkan travell nya, karena tidak terikat oleh Business Travel, melainkan untuk travel apapun karena kepemilikannya tidak hanya untuk Pengusaha terhadap pekerja, melainkan individual insured yang melakukan kegiatannya secara global |
Manfaat | Lima jenis manfaat Kompensasi Pekerja. | 4 Jenis Manfaat |
Perawatan medis | D. Medical Expenses (sebagai tambahan) | |
Tunjangan cacat sementara, | C. Temporary Total/Partial Disablement (Cacat Sementara sebagian atau Total) | |
Tunjangan cacat permanen, | B . Permanent Total/Partial Disablement (Cacat tetap sebagian atau Total) | |
Pelayanan rehabilitasi kejuruan | TIDAK (perluasan bisa dimintakan) | |
Manfaat kematian | A. Death (sebagai jaminan Utama) | |
Dan lainnya sehubungan dengan tuntutan karyawan dan keluarga atau lainnya, berkaitan dengan cidera badan, kematian dan biaya Pemakaman | Manfaat Funeral Expenses (Biaya Pemakaman bisa saja diberikan sebagai tambahan pada Extension Clauses) | |
Semua yang diatur oleh Regulasi, wajib masuk dalam jaminan ini | Jenis-jenis Manfaat bisa dipilih kombinasinya, yang paling penting/wajib untuk diambil adalah untuk Manfaat A | |
Faktor yang mempengaruhi Premi | Jenis asuransi ini tidak hanya didasarkan pada gaji dan jasa karyawan terhadap perusahaan, Karyawan biasanya diklasifikasikan oleh tugas-tugas khusus mereka bekerja. Tingkat khusus ditugaskan untuk setiap kode klasifikasi karyawan oleh asuransi. Premi juga tergantung pada jumlah upah majikan membayar kepada pekerja, biaya klaim yang diajukan oleh para pekerja dan faktor-faktor seperti tingkat debu penyakit. | Jenis Kegiatan Usaha dari tertanggung, teritorial Limit |
Besaran Manfaat | Sesuai dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh setiap negara | A : Death Benefit : Nilai ditentukan sebatas nilai berapa tertanggung ingin dijamin |
Semua yang diatur oleh Regulasi, wajib masuk dalam jaminan ini, DILUAR DARI MANFAAT JAMSOSTEK | B : Permanent Total/Partial Disablement : nilai akan merujuk kepada persentase tertentu yang ditentukan didalam polis | |
C : Dihitung dari Jumlah Nilai Gaji yang seharusnya diterima karyawan sesuai dengan masa cacat sementara yang terjadi | ||
D : biasanya 10% dari nilai pertanggungan Utama (A) | ||
Durasi Jaminan | Polis ini bisa membatasi hanya pada Jam Kerja, namun juga dapat diperluas menjadi 24 Jam, namun tetap pada sehubungan dengan kegiatan pekerjaan karyawan ybs | 24 Hours Cover, dalam dan tidak dalam kegiatan kerja sekalipun |
Yang perlu diperhatikan | Dalam Jenis pekerjaan Explorasi Pertambangan biasanya penanggung mengecualikan Underground Works/activities dan Off-Shore Activities, Use of Explosive Blasting | Dalam Jenis pekerjaan Explorasi Pertambangan biasanya penanggung mengecualikan Underground Works/activities dan Off-Shore Activities, Use of Explosive Blasting |
Oleh Sebab itu, Harus ada persetujuan diawal untuk perluasan jaminan ini | Oleh Sebab itu, Harus ada persetujuan diawal untuk perluasan jaminan ini | |
Tariff Premi | Lumpsum untuk WC & EL | Bisa diaplikasikan Lumpsum |
Range : 1% s/d 1.25% | Range : 0.15% s/d 0.5% | |
bergantung kepada jenis pekerjaannya | ||
Namun | ||
Bisa juga diaplikasikan terpisah seperti : | ||
Benefit A & B = 0.025 % s/d 0.075% | ||
Benefit C = persentase tertentu | ||
Benefit D : 0.25% s/d 0.75% | ||
Klausula yang penting untuk diperluas | Aircraft Risks (Chartered, Scheduled and unscheduled) | Aircraft Risks (Chartered, Scheduled and unscheduled) |
Airfare for Treatment Clause | Airfare for Treatment Clause | |
Assault and Murder Clause | Assault and Murder Clause | |
Automatic Addition and Deletion Clause Subject to notification within 30days with additional Premium | Automatic Addition and Deletion Clause Subject to notification within 30days with additional Premium | |
Beneficiary | Beneficiary | |
Cancellation Clause | Cancellation Clause | |
Cross Liability | tidak perlu | |
Electronic Communicate Clause | Electronic Communicate Clause Jarang disetujui penanggung | |
Exposure and Disappearance (within 6months) | Exposure and Disappearance | |
Food & Drink Poisoning | Food & Drink Poisoning | |
Funeral Expenses | Funeral Expenses | |
Hijacking and Piracy Clause | Hijacking and Piracy Clause | |
Including Casual Employees | tidak perlu | |
Indemnity to Principal (Beneficiary) | Indemnity to Principal (Beneficiary) | |
Indonesian Jurisdiction | Indonesian Jurisdiction | |
Loss Notification (60 Days) | Loss Notification (60 Days) | |
Medical Expenses Clause | Medical Expenses Clause | |
Motor Cycling Risks | Motor Cycling Risks | |
Payment on Account Clause | Payment on Account Clause | |
Rehabilitation Expenses | Rehabilitation Expenses -jarang disetujui penanggung | |
RSMDCC | RSMDCC | |
Simple or Other Fractures | Simple or Other Fractures | |
Smoke, Fumes, Gas and Drowning | Smoke, Fumes, Gas and Drowning | |
Sport Activities (Including WaterSport) | Sport Activities (Including WaterSport) | |
tidak perlu | Description of Weekly Benefit Clause (for Item C - Under PA Policy) | |
Transportation Allowances | Transportation Allowances - Jarang disetujui penanggung | |
Waiver of Subrogation (Against Name Insured) | tidak perlu | |
WaterCraft and SeaCraft Risks | WaterCraft and SeaCraft Risks | |
EXCLUSIONS | Any Underground works' | Any Underground works' |
Any Off-Shore Works | Any Off-Shore Works | |
Absolute Asbestos | Absolute Asbestos | |
Lead & Silica | Lead & Silica | |
Profesional Imdemnity | Profesional Imdemnity | |
TS | TS | |
Use of Explosive / Blasting | Use of Explosive / Blasting | |
Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
Tuesday, July 10, 2012
Antara Workmen Compensation dan Personal Accident
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise su...
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise subj...
-
Where any contract or agreement entered into with any principal (named in the schedule hereto) and the company will indemnify the Principal ...
No comments:
Post a Comment