Tuesday, July 10, 2012

Special Conditions Concerning Piling Foundation and Retaining Wall Works



Endorsement 121
Special Conditions Concerning Piling Foundation and Retaining Wall Works


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of expense incurred

1.    for replacing or rectifying piles or retaining wall elements :

a)    which have become misplaced or mis-aligned or jammed during their construction,

b)    which are lost or abandoned or damaged during driving or extraction, or

c)    which have become obstructed by jammed or damaged piling equipment or casings,

2.    for rectifying disconnected or declutched sheet piles,

3.    for rectifying any leakage or infiltration of material of any kind,

4.    for filling voids or for replacing lost bentonite,


5.    as a result of any piles or foundation elements having failed to pass a load bearing test or otherwise not having reached their designed load bearing capacity,

6.    for reinstating profiles or dimensions.

This endorsement shall not apply to loss or damage caused by natural hazards. The burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.


Endosemen 121
Kondisi Khusus Mengenai Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang  dan Dinding Penahan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul

1.    untuk mengganti atau membetulkan bagian   tiang pancang atau dinding penahan :

a)    yang menjadi salah letak atau melenceng atau macet selama konstruksinya,

b)    yang hilang atau diabandon atau rusak selama pemancangan atau pencabutan, atau

c)    yang terhalang oleh macetnya atau rusaknya peralatan tiang pancang atau penopang dinding,

2.    untuk membetulkan pelat tiang pancang yang terputus atau terlepas,

3.    untuk membetulkan kebocoran atau perembesan  material jenis apapun,

4.    untuk mengisi lubang-lubang atau untuk mengganti bentonit yang hilang,

5.    sebagai akibat bagian tiang pancang atau pondasi yang gagal melewati uji beban atau sebaliknya yang tidak mencapai kapasitas penahan beban yang dirancang,

6.    untuk memulihkan kembali profil atau dimensi.

Endosemen ini tidak berlaku pada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh bahaya alam. Beban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada pihak Tertanggung.

No comments:

Post a Comment