Tuesday, July 10, 2012

Industrial Property All Risks - The Schedule


Schedule attaching to
Industrial All Risks  Policy No.

  1. Name and Address of Insured
Name :
Street :                                                                   No.
City :

Address of Risk (Insured Premises)

Street :                                                                   No.
City :


  1. Section I – Material Damage

Property Insured :

On property as described hereunder all being the property of the insured or for which the Insured is legally liable but excluding property not insured under this section according to Exclusions no. 1.1 to 1.9 the sums insured for the several items hereof being understood to apply respectively to :


Item 1 : buildings including landlord’s fixtures and fittings and walls, gates and fences around and pertaining thereto

Item 2 : Machinery, other equipment and other items


  1. Section II – Business Interruption

Sum Insured on Gross Profit :

Maximum Indemnity Period :

Deductibles :                                       each and every interruption or interference

Limit of Indemnity :

each and every interruption or interference caused by the perils of  flood or earthquake

  1. Period of Insurance :

From (noon)                                                                                      to (noon)

Incorporated in this Policy is Questionnaire and Proposal No :

The following endorsements are attached to and form part of this policy :

  1. Premium

For Section I

Item 1 :

Item 2 :

For section II :

Total Premium :

Ikhtisar yang melekat pada
Polis Semua Risiko Industri No.

A.         Nama dan Alamat Tertanggung
Nama :
Jalan :                                                          No.
Kota :

Alamat Risiko (Lokasi yang diasuransikan)

Jalan :                                            No.
Kota :


B.         Bagian I – Kerusakan Material

Harta Benda yang Diasuransikan :

Atas harta benda sebagaimana yang diuraikan di bawah ini yang semuanya harta benda yang diasuransikan atau yang mana Tertanggung bertanggung jawab secara hukum tetapi tidak termasuk harta benda yang tidak diasuransikan pada bagian ini sesuai dengan Pengecualian no. 1.1 sampai 1.9 harga pertanggungan untuk beberapa butir darinya yang dipahami berlaku secara terpisah terhadap :

Butir 1 : bangunan termasuk peralatan tetap pemilik dan perabot dan dinding, pintu gerbang dan pagar disekeliling dan melekat padanya

Butir 2 : Mesin, peralatan lainnya dan barang-barang lainnya

C.         Bagian II – Gangguan Usaha

Harga Pertanggungan atas Laba Kotor :

Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimum :

Risiko Sendiri:                            setiap dan masing-masing gangguan atau pengaruh

Batas Ganti Rugi :

setiap dan masing-masing gangguan atau pengaruh yang disebabkan oleh risiko banjir atau gempa bumi

D.         Jangka Waktu Asuransi :
Dari (12 siang)                                             sampai (12 siang)



Merupakan kesatuan dari Polis ini adalah Kuesioner dan Permohonan No.

Endosemen berikut dilampirkan dan merupakan bagian dari polis ini :

E.         Premi

Untuk Bagian I

Butir 1

Butir 2 :

Untuk Bagian II :

Premi Total :




No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY