Tuesday, July 10, 2012

Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service



Endorsement 116
Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the insurance shall be extended to cover :


-       loss of or damage to parts of the insured contract works taken over or put into service if such loss or damage emanates from the construction of the items insured under Section I and happens during the period of cover.


Extra Premium :


Endosemen 116
Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin :

-       kerugian pada atau kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau kerusakan tersebut berasal dari konstruksi dari butir yang diasuransikan menurut Bagian I dan terjadi selama jangka waktu jaminan.

Premi Ekstra    :

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY