Tuesday, July 10, 2012

Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or Installations



Endorsement 101
Special Conditions Concerning the Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface Structures or Installations

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not indemnify the Insured in respect of the expenses incurred for :


-       alterations in the construction method or due to unforeseen ground conditions or obstructions,

-       measures which become necessary to improve or stabilize ground conditions or to seal against water ingress unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,


-       removing material which has been excavated, or due to overbreak in excess of the design profile and/or for refilling cavities resulting therefrom,

-       dewatering unless necessary to reinstate indemnifiable loss or damage,


-       loss or damage due to breakdown of the de-watering system if such loss or damage could have been avoided by use of standby facilities,

-       the abandonment or recovery of tunnel-boring machines,

-       the loss of bentonite, suspensions, or any media or substance used for excavation support or as a ground-conditioning agent.

In the event of indemnifiable loss or damage the maximum amount payable under this Policy shall be limited to the expenses incurred to reinstate the Insured Property to a standard or condition technically equivalent to that which existed immediately before the occurrence of loss or damage but not in excess of the percentage as stated below of the original average per metre construction cost of the immediate damaged area.

Maximum percentage payable :                     %


Endosemen 101
Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi Terowongan, Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau Instalasi Bawah Tanah Sementara atau Permanen

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan biaya-biaya yang timbul untuk :

-       perubahan dalam metode konstruksi atau karena kondisi tanah atau penghalang   yang tidak terduga sebelumnya,

-       tindakan yang menjadi perlu untuk meningkatkan atau menstabilkan kondisi tanah atau untuk menyumbat perembesan air kecuali jika diperlukan untuk memulihkan  kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,

-       pemindahan material yang telah digali, atau karena  patah  melebihi profil desain dan/atau pengisian kembali lubang-lubang yang dihasilkannya,

-       pengurasan kecuali diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi,

-       kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan  jika kerugian atau kerusakan tersebut seharusnya dapat dihindari dengan menggunakan fasilitas siaga,

-       abandonmen atau pengambilan kembali mesin pengebor terowongan,

-       kehilangan bentonite, suspensi, atau media atau bahan yang digunakan untuk penunjang penggalian atau sebagai alat pengkondisi tanah.

Dalam hal kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan  Polis ini akan  terbatas pada biaya-biaya yang timbul untuk memulihkan Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu standar atau kondisi yang secara teknis setara dengan yang ada sesaat sebelum terjadinya suatu kerugian atau kerusakan tetapi tidak melebihi persentase yang tercantum di bawah biaya konstruksi    rata-rata asli per meternya di   daerah terdekat yang  mengalami kerusakan.

Persentase maksimal yang dapat dibayar:        %

No comments:

Post a Comment