Tuesday, July 10, 2012

Cover for Designer's Risk



Endorsement 115
Cover for Designer's Risk

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c) under Special Exclusions to Section I of the Policy shall be deleted and exclusion d) replaced by the following wording :


"d)  The cost of replacement, repair or rectification of loss or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design."


Extra Premium :


Endosemen 115
Jaminan untuk Risiko Perancang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, pengecualian c) di bawah Pengecualian Khusus untuk Bagian I dari Polis ini dihapus dan pengecualian d) diganti dengan kata-kata berikut:

"d)  Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan  suatu kerugian atau kerusakan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau salah desain, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang-barang  yang terkena dampak langsung  dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian atau kerusakan pada barang-barang yang sudah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau salah desain tersebut.”

Premi Ekstra    :

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY