Saturday, July 21, 2012

Asuransi Angkutan, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Cargo


Asuransi Angkutan Terpercaya !
http://insurance-clauses.blogspot.com
Telefon : +62-21-55755306
Email. & Telepon :
- selvi.aldriani@mahadistro.com -> 0817.487.0850
- didit@mahadistro.com -> 0812.961.8081
- nita@mahadistro.com -> 0878.8570.3292
- nur.sukmawati@mahadistro.com ->021-9607 1604

Asuransi Angkutan / Asuransi Cargo / Asuransi Pengiriman, adalah Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan bagi barang-barang anda selama dalam perjalanan pengiriman.

Tarif Suku Premi untuk General Cargo : 0.1%

Produk yang kami miliki adalah Produk Asuransi Angkutan yang menjamin,
  • -          sejak Barang dimuat kedalam alat angkut darat di gudang awal,
  • -          dalam perjalanan menuju pelabuhan,
  • -          selama proses masuk ke kapal laut/pesawat,
  • -          selama dalam perjalanan melalui laut/udara,
  • -          selama masa transit atau dalam penyimpanan sementara,
  • -          selama terjadi perpindahan kapal atau alat angkut lain termasuk bongkar muat dalam proses pengiriman pada umumnya,
  • -          saat tiba di pelabuhan tujuan,
  • -          selama perjalanan lanjutan ke gudang tujuan,
  • -          sampai Barang tiba di Gudang Tujuan dan saat barang dibongkar di gudang tujuan

Luas Jaminan dengan menggunakan ICC “A” yaitu yang meliputi Segala Kerugian/kerusakan pada obyek yang diasuransikan , disebabkan oleh :
  • -          Kebakaran / Ledakan
  • -          Kapal/perahu kandas karam tenggelam/terbalik
  • -          Alat angkut darat terbalik/keluar dari rel
  • -          Tabrakan kapal dg Kapal/perahu/alat angkut dgn benda lain kecuali air
  • -          Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • -          Letusan Gunung Berapi, Petir, Gempa Bumi
  • -          Pengorbanan kerugian umum (GA Sacrifice)
  • -          Pembuangan brg dari kpl kelaut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison)
  • -          Tersapu barang ke laut karena ombak (Washing Overboard)
  • -          Masuknya air laut danau atau sungai ke dalam kapal kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan
  • -          Kerugian Total perkoli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.
  • -          Kerugian umum dan biaya penyelamatan (sesuai kontrak pengangkutan yang berlaku), yang timbul untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali dalam klausul 4,5,6,7, (dari ICC A)
  • -          Ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan "both to blame collision" (tabrakan kapal dimana keduanya bersalah)"
Klik "Formulir

No comments:

Post a Comment