Asuransi
Angkutan Terpercaya !
http://insurance-clauses.blogspot.com
Telefon :
+62-21-55755306
Email. &
Telepon :
-
selvi.aldriani@mahadistro.com -> 0817.487.0850
-
didit@mahadistro.com -> 0812.961.8081
-
nita@mahadistro.com -> 0878.8570.3292
- nur.sukmawati@mahadistro.com
->021-9607 1604
Asuransi
Angkutan / Asuransi Cargo / Asuransi Pengiriman, adalah Asuransi yang
memberikan jaminan perlindungan bagi barang-barang anda selama dalam perjalanan
pengiriman.
Tarif Suku
Premi untuk General Cargo : 0.1%
Produk yang
kami miliki adalah Produk Asuransi Angkutan yang menjamin,
- - sejak Barang dimuat kedalam alat angkut darat di gudang awal,
- - dalam perjalanan menuju pelabuhan,
- - selama proses masuk ke kapal laut/pesawat,
- - selama dalam perjalanan melalui laut/udara,
- - selama masa transit atau dalam penyimpanan sementara,
- - selama terjadi perpindahan kapal atau alat angkut lain termasuk bongkar muat dalam proses pengiriman pada umumnya,
- - saat tiba di pelabuhan tujuan,
- - selama perjalanan lanjutan ke gudang tujuan,
- - sampai Barang tiba di Gudang Tujuan dan saat barang dibongkar di gudang tujuan
Luas Jaminan
dengan menggunakan ICC “A” yaitu yang meliputi Segala Kerugian/kerusakan pada
obyek yang diasuransikan , disebabkan oleh :
- - Kebakaran / Ledakan
- - Kapal/perahu kandas karam tenggelam/terbalik
- - Alat angkut darat terbalik/keluar dari rel
- - Tabrakan kapal dg Kapal/perahu/alat angkut dgn benda lain kecuali air
- - Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- - Letusan Gunung Berapi, Petir, Gempa Bumi
- - Pengorbanan kerugian umum (GA Sacrifice)
- - Pembuangan brg dari kpl kelaut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison)
- - Tersapu barang ke laut karena ombak (Washing Overboard)
- - Masuknya air laut danau atau sungai ke dalam kapal kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan
- - Kerugian Total perkoli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.
- - Kerugian umum dan biaya penyelamatan (sesuai kontrak pengangkutan yang berlaku), yang timbul untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali dalam klausul 4,5,6,7, (dari ICC A)
- - Ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan "both to blame collision" (tabrakan kapal dimana keduanya bersalah)"
No comments:
Post a Comment