- Principal : Pihak yang menerima Pekerjaan dari adanya sebuah project/kontrak
- Obligee : Pihak yang dijamin oleh penanggung(asuransi) biasanya Obligee adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada Principal melalui Kontrak Persetujuan
- Asuransi : Pihak yang menjamin Surety diantara kedua belah pihak
- Jaminan Penawaran, biasa disebut juga BID BOND
- Jaminan Pelaksanaan, biasa disebut PERFORMANCE BOND
- Jaminan Uang Muka, biasa disebut ADVANCE PAYMENT BOND
- Jaminan Pemeliharaan biasa disebut MAINTENANCE BOND
Bid Bond adalah
Jaminan
Penawaran,
dimana
Jaminan
ini
menjamin
Obligee
apabila
:
oPrincipal mengundurkan diri
setelah
memasukkan
penawarannya kepada Obligee
oPrincipal tidak menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah dinyatakan sebagai Pemenang tender oleh Obligee
oPrincipal tidak bersedia menandatangani kontrak setelah dinyatakan sebagai Pemenang Obligee
•Dokumen yang
diperlukan
untuk
penerbitan
BID BOND
oFormulir Surety Bond
oCompany Profile dan Biodata Perusahaan
oLaporan Keuangan Lengkap Neraca & Laba/Rugi
oData Pengalaman Principal dalam menangani Proyek Sejenis
oCollateral yang disediakan
Principal dan
Nilai Transaksinya
oMenandatangani Indemnity Agreement to Surety
oMelampirkan Dokumen Undangan dan
Dokumen
Tender
PERFORMANCE BOND
•Performance Bond adalah
Jaminan
Pelaksanaan,
dimana
Jaminan
ini
menjamin
Obligee
apabila
:
oPrincipal melakukan
wanprestasi
atas kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilaksanakan sebagaimana Isi kontrak/Surat
Perjanjian/Purchase
Order yang telah
ditandatangani bersama Obligee
oPrincipal tidak memperpanjang Jaminan Pelaksanaan apabila jangka waktu
pelaksanaan
pekerjaan
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal
•Dokumen yang
diperlukan
untuk
penerbitan
PERFORMANCE BOND
oFormulir Surety Bond
oCompany Profile dan Biodata Perusahaan
oLaporan Keuangan Lengkap Neraca & Laba/Rugi
oData Pengalaman Principal dalam menangani Proyek Sejenis
oCollateral yang disediakan
Principal dan
Nilai Transaksinya
oMenandatangani Indemnity Agreement to Surety
oMelampirkan Dokumen Surat
Penunjukkan
pemenang
atau Surat Perintah Kerja(SPK)
Draft kontrak/kontrak
ADVANCED PAYMENT BOND
•Advance Payment Bond adalah
Jaminan
Uang
Muka
, dimana
Jaminan
ini
menjamin
Obligee
apabila
:
oAdanya pemutusan kontrak
oPada
saat pemutusan kontrak Principal belum mengembalikan seluruh uang
muka yang diterima
dari Obligee
oPrincipal tidak memperpanjang Jaminan Uang
Muka sampai dengan waktu
pelunasan
yang ditentukan Obligee
•Dokumen yang
diperlukan
untuk
penerbitan
ADVANCE PAYMENT BOND
oFormulir Surety Bond
oCompany Profile dan Biodata Perusahaan
oLaporan Keuangan Lengkap Neraca & Laba/Rugi
oData Pengalaman Principal dalam menangani Proyek Sejenis
oCollateral yang disediakan
Principal dan
Nilai Transaksinya
oMenandatangani Indemnity Agreement to Surety
oMelampirkan Dokumen Surat
Kontrak/Surat Perjanjian dan
Pemborongan
Progress Report Proyek
MAINTENANCE BOND
•Maintenance Bond
adalah
Jaminan
Pemeliharaan,
dimana
Jaminan
ini
menjamin
Obligee
apabila
:
oPrincipal tidak memperbaiki kerusakan yang timbul pada
proyek selama masa
pemeliharaan
•Dokumen yang
diperlukan
untuk
penerbitan
MAINTENANCE BOND
oFormulir Surety Bond
oCompany Profile dan Biodata Perusahaan
oLaporan Keuangan Lengkap Neraca & Laba/Rugi
oData Pengalaman Principal dalam menangani Proyek Sejenis
oCollateral yang disediakan
Principal dan
Nilai Transaksinya
oMenandatangani Indemnity Agreement to Surety
oMelampirkan Dokumen kontrak Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan
No comments:
Post a Comment