Tuesday, July 10, 2012

On Deck Clause



ON-DECK CLAUSE

Notwithstanding anything contained herein to the contrary, it is specially understood and agreed that in the event of the interest hereby insured or any part thereof being carried on deck, whether by the exercise of a liberty granted to ship-owners or charterers under the contract of affreightment or not, the conditions on such deckload shall be “F.P.A. (subject to F.P.A. Clause contained in the Institute Cargo Clause (F.P.A.)), including the risks of Jettison & Washing Overboard”, as from the commencement of this Insurance.


KLAUSUL MUATAN DI ATAS GELADAK

Menyimpang dari apapun yang terdapat dalam polis ini, dengan ini secara khusus dimengerti dan disetujui bahwa pada saat barang yang dipertanggungkan atau bagian daripadanya sedang dibawa di atas geladak, baik itu dengan kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam kontrak pengangkutan atau tidak, kondisi atas pemuatan di atas geladak tersebut adalah “Kerugian Total (tunduk pada Klausul Kerugian Total yang terdapat dalam Klausul Institut Kargo (F.P.A.)), termasuk resiko pembuangan barnag dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya dan tersapunya barang ke laut karena ombak”, sejak awal permulaan Asuransi ini.
      

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY