Tuesday, July 10, 2012

Inland Transit



Endorsement 113
Inland Transit

It is agreed and understood that, otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the property insured whilst in transit to the contract site other than on waterways or by air within the territorial limits of ………………… provided that the maximum amount payable under this Endorsement does not exceed ………………………….. per conveyance.


Total value of property       :    

Deductible                          :    

Extra Premium                   :


Endosemen 113
Pengangkutan Darat

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I dari asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan selama dalam pengangkutan ke lokasi pekerjaan selain lewat jalan air atau udara di dalam batas wilayah …………………… dengan syarat jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini tidak lebih dari …………………… tiap alat angkut.

Nilai total harta benda        :    

Risiko Sendiri                    :    

Premi ekstra                       :

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY