Thursday, July 19, 2012

HARI LIBUR 2013

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono
menetapkan jumlah libur nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari. Libur nasional
yang ditetapkan terdiri atas libur bersama dan cuti kerja. Libur bersama
untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
"Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan
produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi
kemasyarakatan," kata Agung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis
(19/7/2012).

Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan
kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan
pelayanan publik lainnya. "Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan,
hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang
bersangkutan," kata Agung.

Berikut tanggal-tanggal libur nasional tahun 2013:
Libur Nasional
Tanggal Hari Keterangan
1 Januari Selasa Tahun Baru 2013
24 Januari Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
10 Februari Minggu Tahun Baru Imlek 2564
12 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
29 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
9 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25 Mei Sabtu Hari Raya Waisak 2557
6 Juni Kamis Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
8-9 Agustus Kamis-Jumat Hari Raya Idul Fitri 1434 H
17 Agustus Sabtu Hari Kemerdekaan RI
15 Oktober Selasa Hari Raya Idul Adha 1434 H
5 November Selasa Tahun Baru 1435 H
25 Desember Rabu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
5,6, dan 7 Agustus Senin, Selasa Rabu Hari Raya Idul Fitri
14 Oktober Senin Hari Raya Idul Adha 1434 H
26 Desember Kamis Hari Raya Natal
Sumber :
Tribunnews.com <http://www.tribunnews.com>
Editor :
Laksono Hari W




Best Regards from :
Selvi Aldriani - 0817.487.0850
Project Conceptor & Controller
826 - Mahadistro, Global Marketing Network
www.mahadistro.com <http://www.mahadistro.com/>
www.mahadistro-furniture.com <http://www.mahadistro-furniture.com/>
www.dianmakmur.com
http://insurance-clauses.blogspot.com
http://mahadistro-imported-furniture

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY