Tuesday, July 10, 2012

Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities and Fire Safety on Construction Sites



Endorsement 112
Special Conditions Concerning Fire-Fighting Facilities and Fire Safety on Construction Sites

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss or damage directly or indirectly caused by or resulting from fire or explosion, provided always that :


1.    With regard to the progress of work adequate fire-fighting equipment and sufficient extinguishing agents are available and operative at all times.


Fully operative wet riser hydrants are installed up to one level below the highest current work level and are sealed by temporary end caps.

2.    The cabinets containing hose reels and portable fire extinguishers are inspected at regular intervals but at least twice a week.

3.    Fire compartments as required by local regulations are installed as soon as possible after the removal of formwork.

Opening for lift shafts, service ducts and other voids are provisionally closed as soon as possible but not later than at the commencement of fit-out work.

4.    Waste material is removed regularly. All floors undergoing fit-out are cleared of combustible waste at the end of each working day;

5.    A "permit to work" system is implemented for all contractors engaged in "hot work" of any kind such as but not limited to :

-       grinding, cutting or welding operations,

-       use of blow lamps and torches,
-       application of hot bitumen,

or any other heat producing operation.


“Hot work” is carried out only in the presence of at least one worker equipped with a fire extinguisher and trained in fire-fighting.



The area of any “hot work” is examined one hour after the work has finished.

6.    Storage of material for the construction or erection shall be subdivided into storage units not exceeding the value stated below per storage unit. The individual storage units shall be either at least 50 m apart or separated by fire-proof walls.


All inflammable material and especially all inflammable liquids and gases shall be stored at a sufficiently large distance from the property under construction or erection and any hot work;


7.    A Site Safety Coordinator is appointed.


A reliable fire alarm system is installed and whenever possible a direct communication link maintained with the nearest fire brigade.



A fire Protection Plan and a Site Fire Action Plan are implemented and updated regularly.


The contractor's personnel are trained in fire-fighting and fire-fighting drills carried out weekly.

The nearest fire brigade is familliarized with the site and immediate access maintained for it at all times.

8.    The site is fenced off and access controlled.

Value per storage unit :


Endosemen 112
Kondisi Khusus Mengenai Fasilitas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kebakaran pada Lokasi Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, selalu dengan syarat bahwa :

1.    Berkaitan dengan kemajuan pekerjaan peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan bahan pemusnah api yang cukup tersedia dan berfungsi pada setiap saat.

Hidran tipe wet-riser yang berfungsi penuh dipasang sampai dengan satu tingkat di bawah tingkat tertinggi yang sedang dikerjakan dan disegel dengan tutup sementara di ujungnya.


2.    Lemari penyimpan selang dan tabung pemadam kebakaran diinspeksi secara berkala sekurang-kurangnya dua kali seminggu.

3.    Ruang tahan api sebagaimana disyaratkan peraturan setempat dipasang segera setelah pemindahan form-work.

Bukaan untuk kolom lift, saluran pendukung dan bukaan lainnya sementara waktu ditutup sesegera mungkin tetapi tidak lewat dari dimulainya pekerjaan penyempurnaan.

4.    Sampah material dibuang secara berkala. Seluruh lantai yang sedang dalam   penyempurnaan dibersihkan dari sampah mudah terbakar pada setiap akhir hari kerja;

5.    Sistem “ijin kerja” diterapkan kepada semua kontraktor yang terlibat dalam semua jenis “pekerjaan panas” tetapi tidak terbatas pada:

-       pekerjaan penggerindaan, pemotongan atau pengelasan,
-       penggunaan lampu pijar dan obor,
-       pemakaian aspal panas,

atau pekerjaan lainnya yang menghasilkan panas.

“Pekerjaan panas” hanya dilakukan dengan kehadiran sekurang-kurangnya satu orang pekerja yang dilengkapi dengan satu alat pemadam kebakaran dan terlatih dalam pemadaman kebakaran.

Daerah “pekerjaan panas” diperiksa satu jam setelah pekerjaan selesai.

6.    Penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan harus dibagi ke dalam unit-unit penyimpanan tidak melebihi nilai yang tercantum di bawah ini   tiap unit penyimpanannya. Tiap  unit penyimpanan harus terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh tembok tahan api.

Semua material yang mudah terbakar dan khususnya semua cairan dan gas yang mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta benda yang sedang dalam pengerjaan konstruksi atau pemasangan dan setiap pekerjaan panas;

7.    Seorang Koordinator Keselamatan Lapangan ditunjuk.

Sistem alarm kebakaran yang dapat diandalkan dipasang dan bilamana memungkinkan sambungan komunikasi langsung dengan markas pemadam kebakaran terdekat dipelihara.

Program Perlindungan Kebakaran dan Program Tindakan Penanggulangan Kebakaran di Lokasi diterapkan dan diperbaharui secara berkala.

Pekerja kontraktor dilatih pemadaman kebakaran dan latihan pemadaman kebakaran dilaksanakan seminggu sekali.

Regu pemadam kebakaran terdekat yang terbiasa dengan lokasi dan jalan masuk terdekat dijaga setiap saat.

8.    Lokasi   dipagari dan jalan masuk dikontrol.

Nilai tiap unit penyimpanan:


No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY