Tuesday, July 10, 2012

Risks Based Capital

Disadur dari Paper Tugas Pendidikan CIIB - Selvi Aldriani


I.                     PENDAHULUAN

Dalam industri asuransi, pengetahuan tentang kondisi keuangan sebuah perusahaan asuransi menjadi sesuatu yang penting. Hal ini disebabkan karena, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransinya yaitu berupa jaminan atas  kerugian yang harus ditanggung karena terjadinya resiko-resiko bahaya yang dijamin dalam sebuah polis.

Kepercayaan atas sebuah perusahaan asuransi dari para nasabahnya, dilandasi oleh faktor kesehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut secara khusus adalah untuk dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh nasabahnya, dan secara umumnya, sebuah perusahaan asuransi dipercaya dapat memenuhi seluruh kewajibannya melalui bukti bahwa kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut cukup sehat dalam menjalankan usahanya dengan memiliki aset dan kekuatan modal melebihi dari total kewajiban yang dimilikinya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintah melalui departemen keuangan, menetapkan peraturan perundang-undangan , yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK/017/1999 tentang kesehatan perusahaan asuransi dan reasuransi tertanggal 7 oktober 1999.

Dalam undang-undang no. 2/1992 dinyatakan ahwa perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mempunyai tugas dan fungsi untuk mewakili kepentingan nasabah dalam hal terjadinya transaksi kontrak asuransi. Implikasi dari tugas dan fungsi ini menjadikan perusahaan Pialang asuransi dan reasuransi memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dana yang diberikan oleh klien serta mampu memenuhi janji oleh perusahaan penanggung maupun penanggung ulang.

II.                    RISK BASED CAPITAL

A.      DEFINISI RISK BASED CAPITAL

Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan Reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.

B.      TUJUAN RISK BASED CAPITAL

Tujuan dari Risk Based Capital adalah untuk :

1.       Mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
2.       Mengukur tingkat kesehatan keuangan.
3.       Mengurangi biaya insolvency
4.       Menentukan faktor resiko yang proporsional terhadap resiko insolvency.
5.       Membantu regulator (pemerintah) dalam mengukur nilai aktual dari ekuiti.
6.       Mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.

C.      METODE PERHITUNGAN RISK BASED CAPITAL

Metode perhitungan Risk Based Capital sebagaimana diatur dalam SK DJLK No. 5314/LK/1999 didasari pada 4 komponen yaitu :

1.       Schedule A – Asset Default

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko penurunan nilai kekayaan dan atau kehilangan pendapatan yang berasal dari kekayaan tersebut.

Cara perhitungan :
Kekayaan yang diperkenankan (Admitted Asset ) X  faktor yang diasumsikan


Semakin besar faktor yang dikenakan terhadap suatu jenis kekayaan maka semakin tinggi pula faktor resiko yang diasumsikan.

2.       Schedule B – Currency Mismatch

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko fluktuas dalam setiap jenis mata uang yang dapat menyebabkan meningkatnya jumlah kewajiban yang harus ditanggung perusahaan.

Schedule ini dihitung hanya apabila perusahaan memiliki kekayaan (yang diperkenankan) dan atau kewajiban dalam mata uang asing selain  kekayaan dan kewajiban dalam mata uang rupiah.

Cara perhitungan :
              Jumlah kewajiban
----------------------------------------------------
Jumlah Kekayaan yang diperkenankan
               (Admitted Asset )

                        Catatan : Untukj setiap masing-masing mata uang.

Jika perusahaan memiliki jumlah kewajiban adalam suatu mata uang lebih besar dari kekayaan yang dimilikinya, maka untuk setiap selisih kewajiban atas kekayaan dikenakan faktor sebesar 0.5.

Kelebihan kekayaan dalam mata uang rupiah tidak diperhitungkan dalam penentuan besarnya dana yang harus ada.
Contoh :
-          Admitted asset : Rp. 1,000
-          Liability : Rp. 1,500
-          Maka perhitungannya adalah sbb :
(1,500 – 1,000) x 0.5 = 250

3.       Schedule C – Claim experience worse than expected

Digunakan untuk menghitung besarnya dana/modal yang harus tersedia dalam rangka mengantisipasi terjadinya resiko bahwa jumlah klaim yang telah diperkirakan ternyata lebih kecil dari pada jumlah klaim yang sesungguhnya terjadi.

                                                Cara perhitungan schedule ini terbagi dalam 4 Bagian yaitu :

A.       Asuransi Kecelakaan Diri
Nilai Pertanggungan Retensi Sendiri X  faktor yang diasumsikan


B.       Asuransi Kesehatan

Dalam asuransi kesehatan, tertanggung dimungkinkan untuk mengajukan klaim lebih dari satu kali selama satu periode kontrak selama sisa jumlah uang pertanggungannya masih ada.

                                                Cara perhitungan :

a.       Klaim-klaim baru
Diasumsikan untuk pertanggungan yang belum pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan kepada jumlah pendapatan premi netto yang berasal dari pertanggungan tersebut.

b.       Klaim-klaim lanjutan
Diasumsikan bahwa untuk pertanggungan yang sudah pernah diajukan klaimnya dicadangkan suatu dana yang besarnya didasarkan pada jumlah cadangan yang berasal dari pertanggungan tersebut.
       
C.      Klaim-klaim masa lalu
Pendapatan premi netto x faktor resiko yang ditetapkan + proyeksi claim


D.      Klaim-klaim masa depan

Cadangan klaim  x faktor resiko yang ditetapkan untuk masing-masing resiko.

        Cara perhitungan terdiri dari 2 :
a.       Cadangan klaim yang berasal dari klaim dalam proses yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.
b.        Cadangan klaim yang berasal dari IBNR (incured but not reported) yang dibentuk perusahaan untuk masing-masing cabang asuransi.

4.       Schedule D – Reinsurance Risk.
                                                                                                                                                                    
Digunakan untuk menghitung dana/modal yang harus tersedia untuk mengantisipasi terjadinya resiko reasuransi menghadapi kesulitan keunagan sehingga tidak dapat membayar klaim yang menjadi kewajibannya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
Berdasarkan K DJLK dikenakan bia penalti untuk schedule  ini hanya untuk penempatan reasuransi pada reasuradur luar negeri dengan peringkat dibawah BBB.

               
TAHAP PENYESUAIAN

-          Triwulan pertama 2000, 5% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
-          Sejak akhir tahun 2000, 15% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
-          Sejak akhir tahun 2001, 40% dari batas tingkat solvabilitas minimum.
-          Sejak akhir tahun 2003, 75% dari batas tingkat solvabilitas minimum. 
-       Sejak akhir tahun 2004, 120% dari batas tingkat solvabilitas minim

No comments:

Post a Comment