Tuesday, July 10, 2012

Asuransi Kendaraan


ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

JENIS KENDARAAN YANG DIPERTANGGUNGKAN :
kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
 RESIKO YANG DIJAMIN
1.     Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
a.     tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
b.     perbuatan jahat.
c.     pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 362, 363 ayat 3, 4, 5 & 365 KUHPidana
d.     kebakaran : akibat benda lain, sambaran petir, tersiram air pemadaman kebakaran, pemusnahan untuk menghindari penjalaran kebakaran
2.     Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
a.     kerusakan atas harta benda pihak ketiga
b.     biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
c.     biaya perkara atau bantuan hokum (dengan persetujuan Penanggung) – Maks 10% dari limit pertanggungan TJH pihak ke-3
3.     Perluasan jaminan yang bisa diberikan :
a.     kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
b.     angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
c.     kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
d.     Terorisme dan Sabotase
JENIS JAMINAN PERTANGGUNGAN ADA 2 :
1.     Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
2.     Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.
Dimana kedua jaminan tersebut termasuk jaminan :
Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia sesuai SK No. 06/AAUI/2007

DATA YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDAPATKAN PENAWARAN :
1.     Nama Tertanggung
2.     Alamat Tertanggung
3.     Nomor Telefon dan Fax
4.     Alamat Email
5.     Jenis Kendaraan : Merk, Type, Tahun pembuatan, AT/MT, Lokasi mayoritas penggunaan
6.     Rincian Aksesoris Tambahan + Nilainya (jika ada)
7.     Nomor Rangka dan Nomor Mesin (bisa dilakukan menyusul jika sudah setuju penerbitan polis dilakukan)

Kirim informasi tersebut dan jika perlu Info lebih lanjut  hubungi : 
Selvi Aldriani - selvi.aldriani@gmail.com - 0817-4870850

No comments:

Post a Comment