ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
JENIS
KENDARAAN YANG DIPERTANGGUNGKAN :
kendaraan roda dua atau lebih yang
digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di
jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai
type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
RESIKO YANG DIJAMIN
1.
Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
a.
tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir, atau terperosok
b.
perbuatan jahat.
c.
pencurian termasuk
pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 362, 363 ayat 3, 4, 5 & 365
KUHPidana
d.
kebakaran : akibat benda
lain, sambaran petir, tersiram air pemadaman kebakaran, pemusnahan untuk
menghindari penjalaran kebakaran
2.
Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
a.
kerusakan atas harta
benda pihak ketiga
b.
biaya pengobatan, cidera
badan dan kematian pihak ketiga
c.
biaya perkara atau
bantuan hokum (dengan persetujuan Penanggung) – Maks 10% dari limit pertanggungan TJH
pihak ke-3
3.
Perluasan jaminan yang bisa diberikan :
a.
kerusuhan, pemogokan,
dan huru hara
b.
angin topan, badai,
banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
c.
kecelakaan diri
pengemudi dan penumpang
d.
Terorisme dan Sabotase
JENIS
JAMINAN PERTANGGUNGAN ADA 2 :
1.
Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan
sebagian
2.
Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap
kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga
kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.
Dimana kedua jaminan
tersebut termasuk jaminan :
Third
Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga.
Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia sesuai SK No.
06/AAUI/2007
DATA
YANG DIPERLUKAN UNTUK MENDAPATKAN PENAWARAN :
1.
Nama Tertanggung
2.
Alamat Tertanggung
3.
Nomor Telefon dan Fax
4.
Alamat Email
5.
Jenis Kendaraan : Merk, Type, Tahun
pembuatan, AT/MT, Lokasi mayoritas penggunaan
6.
Rincian Aksesoris Tambahan +
Nilainya (jika ada)
7.
Nomor Rangka dan Nomor Mesin (bisa
dilakukan menyusul jika sudah setuju penerbitan polis dilakukan)
Kirim informasi tersebut dan jika perlu Info lebih
lanjut hubungi :
Selvi Aldriani - selvi.aldriani@gmail.com - 0817-4870850
No comments:
Post a Comment