Tanggung
jawab yang dihadapi oleh Direksi dan Pejabat Perusahaan:
–Tuntutan Tanggung jawab pribadi (personal
liability) :
•Terhadap segala tindakan yang sudah dilakukan,
•Terhadap kegagalan bertindak pada kondisi
tertentu,
Terkait dengan posisi mereka
di dalam perusahaan
–Tuntutan Good Corporate Governance: transparansi &
akuntabilitas
UU
Perseroan Terbatas No. 40 Thn 2007:
–Tanggung jawab Direksi (pasal 69 ayat 4 dan 4, 92
ayat 1, 97, 98, 101 dan 104 ayat 2 s/d 5)
–Tanggung jawab Komisaris (pasal 108, 114, 115 dan
116)
Menuntut tanggung jawab pribadi
Polis Asuransi Directors and
Officers Liability menjamin:
–Kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum
terhadap Direksi dan/atau Pejabat perusahaan yang
–telah atau dianggap
telah melakukan Tindakan yang Salah (Wrongful Act) pada saat
–bertindak dalam kapasitas sebagai Direktur dan/atau
Pejabat Perusahaan
–yang terjadi pada periode Polis Asuransi dan
dilaporkan kepada pihak penanggung (Claims Made Basis)
Beberapa
definisi penting di dalam polis :
–Siapa yang menjadi TERTANGGUNG?
–Apa saja yang dimaksud sebagai KLAIM/TUNTUTAN?
–Apa saja yang dimaksud sebagai WRONGFUL ACTS?
–Apa saja yang dimaksud sebagai KERUGIAN?
Definisi TERTANGGUNG:
–Adalah para Direksi dan para Pejabat Perusahaan yang sudah,
sedang dan akan menjabat posisinya
–Karyawan di Tingkat Manajer atau Pengawas (Managers atau
Supervisors)
–Para Direksi atau Pejabat Perusahaan dari Lembaga Nir
Laba dan atau Perusahaan Lain yang juga menduduki jabatan Direksi atau Pejabat
Perusahaan atas permintaan Perusahaan Tertanggung
Definisi
KLAIM/TUNTUTAN yang dikenali oleh polis D&O:
–Tuntutan Tertulis untuk ganti rugi secara Moneter atau
Non Moneter
- Tuntutan Sipil/Masyarakat Umum untuk ganti rugi secara
Moneter dan Non Moneter.
- Tuntutan secara Administratif atau Perundang-undangan
–Tuntutan Kriminal
–Tuntutan Kriminal
Definisi
TINDAKAN YANG SALAH (Wrongful Acts):
-
tindakan
nyata yang telah atau yang dianggap telah menyalahi tugas dan
wewenang dari jabatan,
-
pelanggaran
kepercayaan,
-
penyalahgunaan
kekuasaan,
-
kesalahan
atau kelalaian,
-
kesalahan
dalam memberikan pernyataan atau memberikan pernyataan yang palsu/tidak benar,
-
dan
setiap hal yang dituntut kepada orang-orang yang dipertanggungkan berkaitan
dengan status dan kapasitas mereka sebagai Direksi atau Pejabat
perusahan
Definisi
KERUGIAN (“LOSS”) yang dapat diganti:
–
Kerugian
(Damages)
–
Keputusan
Pengadilan untuk Ganti Rugi (Judgments)
–
Penyesaian
Secara Hukum (Settlements)
–
Biaya
Pembelaan (Defense Costs)
Yang tidak diganti/tidak dijamin
oleh polis D&O Liability:
Denda, Penalti, Pajak, Punitive,
Exemplary & Multiple damages, serta hal-hal lain yang tidak dapat
diasuransikan secara hukum
Perluasan
Jaminan yang tersedia:
•
Anak Perusahaan Baru
•
Harta Kekayaan/Harta Warisan
Suami/Istri dari Direksi dan Pejabat Perusahaan
•
Periode Penemuan Tuntutan
(Discovery Period)
•
Retroactive Cover
•
Khusus untuk perusahaan:
§
Pertanggungan Surat Berharga
Perusahaan (Entity Securities Cover)
§
Pertanggungan Hubungan
Ketenagakerjaan Perusahaan (Employment Practice Liability/EPL Cover)
Hal-hal atau penyebab gugatan yang
tidak dijamin:
–
Tindakan
mengambil keuntungan untuk diri sendiri/korupsi dan kolusi, remunerasi yang
illegal (suap), ketidakjujuran/penggelapan, tindakan kriminal,
–
Kerugian
yang dijamin di jenis pertanggungan yang lain: Gangguan Usaha, Kerugian
Kebakaran,
–
Tuntutan
Hukum yang tertunda atau yang sudah dilaporkan pada penanggung sebelumnya,
–
Nuklir,
Perang, aksi Sabotase dan Terorisme,
Hal-hal atau penyebab gugatan yang
tidak dijamin:
–
Tindakan
mengambil keuntungan untuk diri sendiri/korupsi dan kolusi, remunerasi yang
illegal (suap), ketidakjujuran/penggelapan, tindakan kriminal,
–
Kerugian
yang dijamin di jenis pertanggungan yang lain: Gangguan Usaha, Kerugian
Kebakaran,
–
Tuntutan
Hukum yang tertunda atau yang sudah dilaporkan pada penanggung sebelumnya,
–
Nuklir,
Perang, aksi Sabotase dan Terorisme,
HAL-HAL YANG
PENGARUHI SUKU PREMI PERTANGGUNGAN
1. Limit
Pertanggungan :
2. Cakupan
Wilayah Geografis dan Yuridis Pertanggungan:
3. Besarnya
Risiko Sendiri/Deductible
4. Perluasan
Jaminan: Entity Cover ? EPL Cover?
5. Informasi
Manajemen Perusahaan: a.l. kondisi kesehatan keuangan perusahaan, rencana
usaha, Aplikasi GCG, dsb
No comments:
Post a Comment