Tuesday, July 10, 2012

Existing Property or Property belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured



Endorsement 119
Existing Property or Property belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance shall be extended to cover loss of or damage to the existing property or property belonging to or held in care, custody or control by the Insured caused by or arising out of the construction or erection of the items insured under Section I.


Insured Property : 
Sum Insured          :    
The Insurers will only indemnify the Insured for loss of or damage to the insured property provided that prior to the commencement of construction its condition is sound and the necessary safety measures have been taken.


In respect of loss or damage caused by vibration or by the removal or weakening of support Insurers will only indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or partial collapse of the Insured property, and not for superficial damage which neither impairs the stability of the insured property nor endangers its users.




The Insurers will not indemnify the Insured for :

-       loss or damage which is foreseeable having regard to the nature of the construction work or the manner of its execution,

-       the costs of loss prevention or minimization measures which become necessary during the period of insurance.



Deductible              :    

Extra Premium       :    





Endosemen 119
Harta Benda yang Ada atau Harta Benda Milik atau Dalam Perawatan, Pemeliharaan atau  Pengawasan   Tertanggung

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang ada atau harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan   atau pengendalian Tertanggung yang disebabkan oleh atau yang timbul dari  konstruksi atau pemasangan butir-butir yang diasuransikan pada Bagian I.

Harta Benda yang Diasuransikan :       
Harga Pertanggungan :          
Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk  kerugian pada  atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan dengan syarat sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam keadaan baik dan tindakan pengamanan yang seperlunya telah diambil.

Sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau melemahnya penopang Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari runtuhnya seluruh atau sebagian harta benda yang diasuransikan, dan tidak atas kerusakan di permukaan yang tidak mempengaruhi  kestabilan harta benda yang dipertanggungkan ataupun  membahayakan penggunanya.

Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk :

-       kerugian atau kerusakan yang dapat diperkirakan setelah mempertimbangkan sifat perkerjaan konstruksi tersebut atau cara pengerjaannya,

-       biaya tindakan pencegahan atau pengurangan kerugian yang diperlukan selama jangka waktu asuransi.

Risiko Sendiri          :  

Premi Ekstra            :  


No comments:

Post a Comment