BAB I - PENGANTAR
1.
Asset : segala sesuatu yang memiliki nilai
ekonomi.
2.
Asset ada 2 : Tangible (sesuatu yang dapat
dilihat) dan Intangible (sesuatu yang tidak dapat dilihat)
3.
Musibah : kejadian yang tidak disengaja
4.
Risiko : adanya kemungkinan atau ketidakpastian
kerugian atau kehancuran yang dihadapu oleh asset tersebut.
5.
Hidup manusia yang mendatangkan pendapatan
6.
Mekanisme AJ: orang yang menghadapi resiko yg
sama sepakat mengumpulkana sejumlah dana premi untuk disimpan, lalu kapanpun
dari mereka memerlukan karena menghadapi risiko/musibah makan akan diberikan
kompensasi dari dana simpanan tsb.
7.
Definisi asuransi jiwa : Perjanjian hokum
a/perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi.
8.
Perjanjian : kontrak asuransi jiwa
9.
Asuransi jiwa : perjanjian yang menjamin
pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung kepada pihak penerima
/ ahli waris atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian.
10.
Pemindahan Resiko : Asuransi tidak dapat
mencegah terjadinya kecelakaan atau musibah, namun memberikan kompensasi
kerugian financial yang dialami oleh pemilik asset atau mereka ygmemperoleh
tanggungan itu.
BAB 2 – KONSEP ASURANSI JIWA
1.
Ide dasar Asuransi Jiwa : mengurangi dampak kerugian asset yang diderita oleh
pemiliknya atau pihak-pihak yang menjadi tanggungan pemilik asset tersebut,
dengan cara memberikan kompensasi kerugian.
2.
Mengelola resiko :
a.
Menghindari Risiko : menghilangkan
kebiasaan/kegiatan ber-risiko
b.
Mengendalikan Risiko : mengurangi frekuensi dampak
kerugian yg mungkin timbul
c.
Menerima Risiko : mempertahankan risiko yang ada
d.
Mengalihkan Risiko : mentransfer risiko
3.
Pengelolaan Risiko AJ :
a.
Memindahkan dampak kerugian dari individu kepada
grup
b.
Membagi kerugian yang dialami oleh individu tsb
kpd seluruh anggota grup
4.
Tahapan Bisnis AJ :
a.
Menyatukan : menyatukan kepentingana suransi
untuk membagi risiko
b.
Mengumpulkan : Mengumpulkan dana premi
c.
Membayar : Membayar kompensasi klaim kepada yang
menderita kerugian
5.
Faktor Penentu Jumlah Premi :
a.
Kemungkinan Kerugian
b.
Nilai dari setiap kerugian
c.
Biaya administrasi yang diperlukan untuk menjalankan
usaha, sperti mengumpilka premi dari setiap anggota, mengukur kerugian,
membayar klaim.
d.
Ambang kesalahan yang mungkin timbul saat
memprediksi kerugian
e.
Faktor lainnya seperti financial. Kesehatan dan
factor sosial
6.
Tidak semua resiko dapat diasuransikan, risiko
dapat diasuransikan apabila :
a.
Memungkinkan perusahaan asuransi jiwa mengukur
kerugian secara financial
b.
Terdapat beberapa resiko yang sama
c.
Nilai ekonomis atau jiwa yang diasuransikan dan
risiko yang ditanggung memiliki kepentingan asuransi
7.
Law of Large Number
Menyatakan apabila jumlah eksposur kerugian meningkat maka
prediksi kerugian akan semakin mendekati jumlah kerugian yang nyata. Penggunaan
Law of Large Number memungkinkan jumlah kerugian untuk diprediksi secara lebih
baik.
BAB 3 – KLASIFIKASI BISNIS ASURANSI
1.
ASURANSI KERUGIAN
2.
ASURANSI JIWA
a.
Asuransi jiwa untuk individu, kelompok/kumpulan
b.
Asuransi ada Kesehatan, kecelakaan , dana
pension
c.
Polis diterbitkan dalam janka wakrtu panjang,
beberapa tahun atau seumur hidup
d.
Resiko yang ditanggung :
i.
Kematian akibat sakit atau kecelakaan
ii.
Sakit (rawat inap dan rawat jalan)
iii.
Cacat total tetap
iv.
Dana pension
BAB 5 – ASURANSI JIWA INDIVIDU
1.
Keuntungan financial
a.
Produk Tabungan :
i.
Berakhir apabila pemilik rekening meninggal
dunia
ii.
Nilai tunai diterima hanya sebatas uang yang
sudah di tabungkan ke bank/saldo
b.
Produk Asuransi Jiwa :
i.
Pemilik polis meninggal dunia, ahli waris
menerima jaminan manfaat atas polis asuransi yang dimiliki.
ii.
Nilai tunai diterima lebih dari uang yang sudah
dikontribusikan sebagai premi.
2.
Keuntungan Asuransi Jiwa :
a.
Menawarkan pilihan investasi paling aman
b.
Mendorong untuk berhemat
c.
Membebaskan diri dari rasa khawatir mengenai
masalah keuangan di masa depan
BAB 6 – ASURANSI JIWA DAN
MASYARAKAT
Manfaat Asuransi Jiwa Bagi Masyarakat :
1.
Asuransi Jiwa pengganti program jaringan
pengaman social pemerintah, sehingga pemerintah bisa mengalokasikan dananya
untuk keperluan lain
2.
Asuransi jiwa menstabilkan masa depan masyarakat
3.
Asuransi Jiwa membuka lowongan pekerjaan bagi
para pendukung industry
4.
Asuransi Jiwa merupakan tabungan bagi masyarakat
5.
Asuransi Jiwa menjamin kebahagiaan masyarakat
BAB 8 – Program Asuransi Jiwa
1.
Definisi Produk : janji tertulis di dalam polis
asuransi yang dibuat oleh penanggung kepada tertanggung untuk memberikan
kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi kepada tertanggung.
2.
Asuransi Jiwa Tradisional
a.
Asuransi Jiwa Berjangka (Term)
Berjangkawaktu pendek
i.
Tidak membentuk nilai tunai
ii.
Peserta yang baru meniti karir
b.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
i.
Memberi proteksi seumur hidup
ii.
Cocok untuk peserta perlukan proteksi
seumur hidup, proteksi penghasilan
c.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment)
i.
Proteksi memberikan sejumlah uang pertanggungan
saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memerikan
seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada akhir masa pertanggungan.
ii.
Cocok bagi perserta yang perlu untuk pendidikan
anak, untuk beli rumah, untuk dana pensiun
d.
Asuransi Jiwa Unit Link
i.
Unit Link Single (Single Premium)
1.
Premi dibayar lump sum,
2.
pemegang polis ingin berinvestasi jangka panjang
3.
dan memiliki kelebihan uang
ii.
Unit Link Regular (premi Berkala)
1.
Premi dibayar berkala
2.
Pemegang polis mementingkan proteksi
3.
Pemegang polis juga ingin investasi
BAB 9 – ASURANSI JIWA BERJANGKA
1.
Definisi : kontrak asuransi jiwa yang uang
pertanggungannya dibayarkan sat terjadi kematian tertanggung asuransi jiwa
didalam masa perlindungan masih berlaku
2.
Karakter :
a.
Biaya Murah
b.
Tidak ada fasilitas pinjaman
c.
Tidak ada nilai tunai
3.
Fitur Polis
a.
Dapat diperpanjang (Renewability)
b.
Dapat diubah (convertibility)
c.
Dapat dibuat ulan (Re-entry)
4.
3 Jenis Polis Asuransi Jiwa Berjangka
a.
Polis Asuransi Jiwa Berjangka tetap
i.
Polis asuransi jiwa yang paling sederhana
ii.
Tertanggung bayar premi tetap selama periode
asuransi yang dipilh
b.
Polis asuransi Jiwa berjangka menurun
i.
Biasanya digunakan untuk melunasi saldo pinjaman
yang disebabkan kematian denbitur/tertanggung, misalnya rencana proteksi
pinjaman / kredit dan rencana keuntungan benefit payer
c.
Polis Pendapatan Keluarga (Familiy Income)
i.
Memberikan pendapatan bulanan kepada pasangan
hidup atau ahli waris, dimana pembayaran dimulai sejak tertanggung meninggal
ii.
Tidak terdapat fasilitas pinjaman tunai dan
nilai tunai
BAB 10 – ASURANSI JIWA SEUMUR
HIDUP
1.
Definisi :
a.
Polis santunan pada umur seratus tahun.
b.
Polis
tersebut juga mempunyai nama lain yaitu polis berjangka pada umur 100 tahun.
c.
Manfaat meninggal dibayarkan kapan saja kematian
terjadi. Polis berhenti begitu manfaat dibayar penuh.
d.
Jenis dasar asuransi Jiwa Permanen
2.
Fitur
a.
Premi :
i.
Straight Life Policy : premi dibayar seumur
hidup
ii.
Limited Payment Whole Life Policy : pembayaran
dengan jgk waktu terbts
b.
Uang pertanggungan :
i.
Pembayaran tunai sejumlah pertanggungan atas
kematian tidak memperhatikan kapan kematian terjadi dan akan dibayar sekaligus.
c.
Amount Payable :
Secara khusus UP dibayarkan pada level tetap walaupun kadang jenis polis
ttt deviden sering digunakan untuk menambah UP
d.
Cash Value
i.
Jika tertanggung masih hidup sampai masa akhir
kontrak, maka UP dibayar berikut Nilai Tunainya
e.
Loans
Karena memiliki Nilai tunai, maka ada fasilitas pinjaman yang bunganya
diperhitungkan.
3.
Jenis Polis Asuransi Jiwa
a.
Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup Biasa (Ordinary
Whole Life Insurance) – Pembayaran premi seumur hidup
b.
Polis Asuransi Jiwa seumur Hidup terbatas
(Limited Payment Whole Life) – pembayaran premi terbatas
c.
Kasus Ekstrim pembayaran premi lumpsum
4.
Jenis Asuransi Jiwa Seumur Hidup :
a.
Universal Life
b.
Variable Life
c.
Universal Variable Life
d.
Current Assumption Whole Life
e.
Adjustable Life
5.
Fitur Utama Produk Asuransi Jiwa Universal Life
a.
Pembayaran Premi fleksibel
b.
Ganti rugi kematian dengan nilai yang dapat
disesuaikan
c.
Nominal lebih tinggi melalui biaya distribusi
yag dapat ditekan
d.
Kontrak asuransi jiwa standar
e.
Pembayaran premi dan nilai ganti rugi atas
kematian yang fleksible sesuai dengan konsep siklus kehidupan manusia
6.
Fitur Utama Produk Asuransi Jiwa Variable Life
a.
Premi dengan nilai tetap
b.
Ganti RUgi atas kematian, dengan 2 jenis
(minimum dan variable)
c.
Nilai GR minimum dapat ditambah ditentukan oleh
kinerja investasi
d.
Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi
7.
Fitur Utama Produk Asuransi Jiwa Universal
Variable Life
a.
Pembayaran Premi yang flexible
b.
GR atas kematian yang dapat disesuaikan
c.
Biaya kematian dievaluasi setiap bulan
d.
Menguntungkan bagi orang yang memandang nilai
tunai sebagai hasil investasi
8.
Fitur Utama Produk Asuransi Jiwa Current
Assumption Whole Life
a.
Asuransi Jiwa dengan Bunga yang berubah
(Sensitive Interest whole life) dan asuransi jiwa universal dengan fixed
premium
b.
Struktur premi yang tidak data ditentukan
c.
GR nilai tetap
d.
Membeirkan kemudahan bagi perusahaan dan
administrasi
e.
Tidak sama dengan Universal Life, Current
Assumption Whole life tidak akan berlaku jika premi tidak dibayar
9.
Fitur Utama Produk Asuransi Jiwa Adjustable Life
a.
Tingkat Premi
b.
Nilai GR atas kematian
c.
Pemegang polis dapat memiliki keleluasaan
mengubah isi polis, pembayaran premi dan nominal
d.
Memfasilitasi pemohon untuk memilih niali
asurabsi yang menentukan isi polis.
BAB 11 – ASURANSI JIWA DWIGUNA
1.
Manfaat : memberikan atau menyertakan dana
sebagai bantuan, paling populer
2.
Aturan dan ruang lingkup :
a.
Membayar :
i.
Jumlah UP saat tttg meninggal pada periode ttt.
ii.
Seluruh Nilai tunai biasanya sebesa UP bilai ttg
masih hidup di akhir kontrk
3.
Elemen
a.
Perlindungan Jiwa
b.
Tabungan
4.
Fitur
a.
Penawaran pindah ke polis lain setelah 3 tahun
b.
Pemegang polis dapat menyerahkan polis setelah 3
tahun
c.
Pembayaran UP lumpsum saat meninggal
d.
Jika masih hidup UP diabayarkan ke ttgg
e.
Pembatalan jika premi tidak dibayar
f.
Bisa single pemium atau term premium
g.
Jumlah premi tertinggi dari premi asuransi jiwa
berjangka atau whole life
h.
Ttgg meperoleh fasilitas pinjaman setelah ada
nilai tunai
i.
Suku bunga dikenakan
5.
Jenis Polis
a.
Single Premium Endowment
b.
Retirement Income Policies : manfaat pensium (meninggal dalam 3 tahun
total UP diberikan ke beneficiary) jika meninggan diatas 3 tahun akan diberikan
total UP atau Niali tunai mana yang lebih besar
c.
Pure Endowment policies : UP dibayar jika ttgg
masih hidup pada masa ptertanggungan
d.
Modified Endowment policies : premi berkala,
manfaat lumpsum
e.
Deposit term : premi lebih tinggi untuk tahun
pertama dimana premi perpanjangan lebih rendah
f.
Juvenile endowment policies : untuk anak2
BAB 13 – RIDER
1.
Apakah Rider ? – Asuransi Tambahan pada program
dasar
2.
Definisi Rider – sekumpulan provisi khusus atau
tambahan daam polis jiwa yang ditambahkan untuk memperkuat dan melengkapi
cakupan dari polis beserta manfaatnya.
3.
Karakteristik Rider
a.
Tidak otomatis, permintaan dari nasabah dan
kemudian disetujui penanggung
b.
Ada premi tambahan
4.
Aturan Penawaran Rider
a.
Ditawarkan dengan premi tambahan
b.
Penanggung berhak menolak
c.
Tidak dapat dibeli tanpa program dasar, tidak
boleh batalkan program dasar untuk ambil manfaat tambahan
5.
Jenis Rider yang penting
a.
Waiver of premium (cacat total permanent)
b.
Accidental death’Permanent disability
c.
Critical Illness
d.
Term additional Benefit – dilekatkan dengan
program dasar yg bukan termlife
e.
Hospital Cash/income benefit
f.
Spouse and children benefit
g.
Children Benefit
BAB 15 – BONUS PADA POLIS
1.
Sumber Bonus polis asuransi Jiwa
a.
Karena adanya tingkat bunga atau tingkat
mortalita lebih baik
2.
Keuntugan polis asuransi jiwa tradisional
a.
Sebagai bonus – polis partisipasi biasanya lebih
mahal dari polis non par
3.
Polis Partisipasi dan non partisipasi
a.
Partisipasi : pemegang polis punya hak untuk
peroleh keuntungan bonus deviden perusahaanasuransi dengan catatan pemegang
polis ahrus membayar penuh premi ekstra yang dikenakan
b.
Non Partisipasi : Dividen diambil penuh oleh
perusahaan
4.
Jenis Bonus Polis asuransi jiwa
a.
Bonus terjamin : ditambahkan secara otomatis
dengan bunga tetap
b.
Bonus reversionary sederhana : hanya berhubungan
dengan UP dibayar saat jatuh tempo akhir kontrak atau meninggal dunia,
penanggung tidak bisa merubah karena hak pemegang polis
c.
Bonus Reversionary majemuk :compound
reversionary dialokasikan proporsional kepada UP
d.
Bonus Tunai : bonus apapunyang ditebus
e.
Bonus pengurang premi yang akan datang =
pembebasan premi di masa yad
f.
Bonus Interim : dibayar bersama2 dengan UP saat
klaim
g.
Bonus jatuh tempo / terminal
i.
Dibayar ketika JT/meninggal
ii.
Periode 20-25 tahun
iii.
Presentase dari bonis yang ada
iv.
Terjamin jika premi tetap dibayar
BAB 17 – PENETAPAN PREMI
1.
Definisi – perhitungan terhadap pemabyaran klaim
dan biaya menjalankan bisnis
2.
Faktor penentu
a.
Tabel Mortalita
b.
Hasil investasi (selisih nilai dan tingkat
bunga)
c.
Biaya – Pajak, laba dan lainnya - contingencies)
d.
Manfaat yang dijanjikan
3.
Transparansi produk asuransi : produk unit link
lebih transparan daripada polis jiwa tradisional
BAB 18 – SELEKSI RESIKO DAN
KLASIFIKASI
1.
Definisi underwriting : proses dimana perusahaan
asuransi jiwa memutuskan apakah akan menerbitkan polis yang diminta nasabah
atau tidak, atau memberikan syarat tertentu pada kondisi polis yang berlaku dan
berapa besar premi yang dikenakan
2.
Siapa?
a.
U/w pertama – agen
b.
u/w financial – orang yang rekomendiasikan
program yang cocok
c.
U/w medis – orang yang rekomendasikan layak atu
tudak
3.
Definisi Anti Seleksi – anti seleksi cenderung
ajukan dib dg std
4.
Risiko Anti seleksi : kerugian perusahaan, klaim
tidak terkontrol, rate naik, pasar rusak
5.
4 jenis pihak ttg
a.
Preferred : disukai, harapan hidup lebih
panjang, tidak meroko dan stanadar hidup lebih baik
b.
Standard – rata2 tidak perlu tariff khusus
c.
Sub standard nilai resiko diatas rata2 – perlu
tambahan premi
d.
Uninsurable
6.
Factor seleksi risiko terkait aspek medis
menyangkut : usia, j/k, klas pekerjaan, hobi, gy hidup, kondisi fisik,sejarah
pribadi, sejarah keluarga, merokok, alcohol dan obat2an
7.
KYC
8.
Seleksi non medis: hemat waktu dan biaya serta
ketidaknyamanan
9.
Penerbitan Tanda Terima Premi pertama
BAB 19 – SUMBER INFORMASI
UNDERWRITING
1.
Formulir asuransi
a.
Formulir aplikasi asuransi bagian 1 : nama
alamat pekerjaan j/k DOB Nama dan hub ahliwaris jumlah dana dan asuransi
dimiliki catatan berkendaraan catatanperubahan / penolakan di masa lalu rencana
bepergian aktifitas penerbagan
b.
Formulir aplikasi Asuransi bagian 2 : kesehatan
5 th terakhir, laporan agen, kondisi fisik, pengunaan alcohol rokok dan
obat2an, kondisi kesehatan keluarga jika ada
2.
Tesk Fisik, tinggi berat badan, urine dan darah,
laporan agen, menjalani emeriksaan fisik, perusahaan pemeriksa
3.
Proses Seleksi dan klasifikasi
a.
Mengukur secara akurat sejauh mana dampak
faktor2 yang memengaruhi resiko
b.
Mengukur factor damapk interrelassi tmsk fktr
penimbul konflik
c.
Metode :
i.
Metode pendapat
ii.
Metode Sistem rating angka
4.
Hasil seleksi dan klasifikasi
a.
Prefered = kredit +
b.
Standard : 100% Normal Risk
c.
Sub Standard lebih dari 100% mewaikil
d.
Unsinsurable : lebih dari 200% nibus
5.
Penghentian pertanggungan
a.
Tertulis
b.
Pengembalian premi proposional (tnpa unsure
tabungan)
c.
Penanggung bayar minimal nilai tunai saat
penhentian tsb
BAB 21 – BENTUK POLIS
BAB 22 – PROVISI DAN KLAUSUL
1.
Definisi Provisi : ketentuan2, hak dan kewajiban
dari pihak2 yang tercantum diaalam kotrak polis asuransi
2.
Alasan Pembuaatan klausul : melindungi pemegang
polis
3.
KMK 422 Pasal 8
a.
Saat berlakunya petanggungan
b.
Uraian mandaat
c.
Cara bayar premi
d.
Grace period
e.
Kurs
f.
Waktu diakuinya diterima pembayaran
g.
Incontestable perid
h.
Table nilai tunai
i.
Perhitungan deviden
j.
Pengehentian pertanggungan
k.
Syarat tata cara pengajuan klaim
l.
Pemilihan tempat penyelesaian perselisihan
m.
Bahasa
4.
8 ketentuan untuk melindungi Pemegang polis “
a.
Entire Contract Clause
b.
Incontestable Clause – kekeliruan kecil gtidak
dijadikan dasar penolakan
c.
Grace Period
d.
Non Forfeiture (provisi nondenda/penebusan)
e.
Reinstatement Basis
f.
Mistatement of Age/sex
g.
Renewal Provision
h.
Frelook period
BAB 23 – PROVISI PEMBERI
FLEKSIBILITAS BAGI PEMEGANG POLIS
1.
Klausul Ahli waris
a.
Ahli Waris pertama
b.
Ahli waris kedua
2.
Bentuk pembayaran klaim
a.
Tunai,
b.
Bayar Bunga, - dibayarkan bunganya saja
c.
Pilihan Penghasilan tunggal
d.
Jiwa Bersama – pembayaran asuransi jiwa terus
berlanjut sampai sekurang2nya salah satu dari kedua ahliwaris nasih hidup
e.
Jiwa Murni – selama ahli waris masih hidup
f.
Jangka waktu tetap
3.
Klausul penunjukkan kepemilikan polis
a.
Penunjukan absolute
b.
Penunjukan dengan jaminan 0 hak kepemilikan
kepada orang lain
4.
Pilihan pembayaran nilai tunai’
a.
Cash
b.
Dgn nilai lebih rendah
c.
Jangka waktu diperpanjang
5.
klausul Pinjaman Polis
6.
Pilian pembayaran deviden
a.
Pembayaran Tunai
b.
Pembayaran Premi
c.
Pembayaran Pembelian Asuransi Tambahan
d.
Akumulasi Bunga
e.
Pembelian Asuransi Berjangka 1 tahun
f.
Penghapusan Pembayaran Premi
g.
Akumulasi Nilai Tunai
BAB 24 – PENGECUALIAN DAN
BATASAN
1.
Ketentuan Pelindungan Perusahaan Asuransi Jiwa
a.
Tindakan Bunuh Diri – 2tahun penuh pertama
b.
Klausul Penundaan – hinggal 6 bulan pemohonan
diajukan (kecuali karena kecelakaan), guna melindungi perusahaan asuransi dari
tindak penipuan atau kejahatan asuransi
c.
Klausul Pengecualian :
i.
Pengecualian atas penerbangan non regular
ii.
Peperangan
1.
Klausul Status
2.
Klausul Akbiat
BAB 26 – ESENSI KONTRAK
1.
Definisi Kontrak : perjanjian hokum yang
mengikat dua pihak untuk melakukan sesuatu tindakan atau melakukan abstain
2.
Definisi kontrak asuransi jiwa : perjanjian
hokum yang mengikat pihak tertanggung dan penanggung dimana pihak penanggung
bersedia membayar sejumlah kompensasi dalam jumlah yang telah disepakati
didalam polis
3.
Fitur kontrak asuransi jiwa
a.
Kapasitas Legal (tidak dibawah umur, tidak
dipengaruhi alcohol atau obat, tidak keterbelakangan mental, sekutu musuh pada
saat perang
b.
Perjanjian yang saling menguntungkan kesetaraan
dan agen akan melayani
c.
Pertimbangan : pernyataan sederhana bahwa
tertanggung telah melengkapi form
d.
Tujuan Legal – ke absahan
BAB 27 – KETENTUAN SEBUAH
KONTRAK ASURANSI JIWA
1.
Kontrak Adhesi : kontrak yang dibuat satu pihak
yang ditawarkan take it or leave it, sehingga pihak lain punya kesempatan kecil
untuk negosiasi.
2.
Empat Hukum Dasar
a.
Contra Preferentum Rule
b.
Goodfaith and fair dealing
c.
Reasonable Expectations
d.
Unconscionability
BAB 28 – ASPEK HUKUM KONTRAK
ASURANSI JIWA
1.
Utmost Good Faith
2.
Insurable Interest
3.
Conditional (persyaratan) – penanggung terikat
janji bayar kompensasi
4.
Unilateral (sepihak) – pihak penanggung punya
janji legal , ttgg tidak datap dipaksa byr premi
5.
Aleatory – Dalam hal kematian ttgg, ahli waris
mendapat UP yang lebih besar dari pembayaran 1 x premi
6.
Personal : bersifat pribadi, diri sendiri
7.
Valued : ada harganya
BAB 30 – DASAR2 INGVESTASI
1.
Definisi Investasi : menanamkan uang atau modal
dengan tujuan mendapatkan keuntungan
2.
TujuanInvestasi :
a.
Keuntungan : hasil investasi dan nilai modal
pokok
b.
Antisipasi Inflasi : Investasi juga dilakukan
mengantisipasi inflasi
3.
Tingkat Resiko tolokukur yang penting
4.
Jagka Waktu
a.
Jangka panjang : perisapan sesuatu dan perlu ang
besar
b.
Jangka Pendek : untuk kebutuhan sehari2
5.
Likuiditas / mudah diuangkan – kemudahan untuk
mencairkan
6.
Pajak
BAB 31 – INSTRUMEN INVESTASI
1.
DEPOSITO BANK :
a.
Deposito berjangka – tercantum nama bunga
diterima pada JT
b.
Sertifikat Deposito – tidak tercantum nama
menerima bunga di aawal
2.
OBLIGASI
a.
Surat Utang Negara – return kurang menarik dari
obligasi perusahaan
b.
Surat Utang Perusahaan – ditertbikan oleh
perusahaan yang ingin nambah modal
3.
SAHAM
a.
Saham Biasa / Stock
b.
Saham Unggulan / Preference Stock
4.
REKSADANA – beberapa investor yang dikumpulkan uangnya
oleh lembaga investasi (gabungan Saham, obligasi dan deposito)
5.
ASET BERWUJUD – real estate dll
BAB 33 – INVESTASI ASURANSI JIWA
UNIT LINK
1.
Alasan Berinvestasi, dipengaruhi
a.
Faktor Ekonomi - iflasi
b.
Faktor Sosial - kerusuhan
c.
Faktor Politik – kebijakan presiden terpilih
2.
Investasi Asuransi Jiwa Unit Link :melakukan dan
mengelola investasi dengan internal fund
manager atau external fund manager
3.
Dana Unit Link
a.
Dana Pasar Uang
i.
Kelebihan : resiko rendah, tersedia dana darurat
ii.
Kelemahan : Resiko inflasi, tidak cocok jangka
pajang
b.
Dana Obligasi
i.
Dana Perpendapatana tetap
ii.
Hasil investasi -> Kupon
iii.
kelebihan : berpendapatan tetap, kurang volatile
iv.
kelemahan : fluktuasi tetap ada dari perbedaan
nilai beli dan nilai jual
c.
Dana Saham
i.
Kelebihan : Investasi jangka panjang
ii.
Kelemahan: resiko tinggi
d.
Dana Campuran
i.
Kelebihan : Penyeimbanan – rebalancing
ii.
Kelemahan : resiko investasi menengah
4.
Switching : fasilitas untuk memindahkan sebagian
atau semua uangnya dari satu jenis dana ke jenis lainnya.
5.
Kaitan Ausransi Jiwa dengan Investasi
BAB 34 – PENGALOKASIAN DANA
1.
ALOKASI DANA
2.
TYPE PEMEGANG POLIS
a.
KONSERVATIF (LOW RISK TAKER / RISK AVERSE0
b.
MODERAT (NEUTRAL RISK TAKER0
c.
AGESIF (HIGH RISK TAKER)
3.
JENIS PENGALOKASIAN DANA
a.
DANA INVESTASI DENGAN TINGKA PENGEMBALIAN RENDAH
- konservatif
b.
DANA INVESTASI DENGAN TINGKAT PENGEMBALIAN
MENENGAH - moderate
c.
DANA INVESTASI DENGAN TINGKAT PENGEMBALIAN
TINGGI - agresif
BAB 35 – KARAKTERISTIK ASURANSI
JIWA UNIT LINK
1.
KARAKTERISTIK
a.
Kemampuan : murah terjangkau
b.
Fleksibel : pmbayaran premi beragam, menarik,
menebus dan lainnya
c.
Diversifikasi : kemudahan disbanding membentuk
portofolio sendiri
d.
Manajemen Profesional : pengelola yang kredibel
dan dapat diandalkan
e.
Administrasi – dihandle oleh ManFund
2.
RESIKO POLIS UNIT LINK
a.
Barter, adanya fluktuasi yang sangat tinggi dari
hasi iinvestasi
b.
Risiko Unit Link = Resiko Reksadana, kemungkinan
nilai polis turun, reksadana :
i.
Pasar Uang
ii.
Pendapatan Tetap
iii.
Campuran
iv.
Saham
v.
Manfaat :
1.
Return yang optimal – investasi relative kecil
2.
Diversifikasi – resiko kerugian diminimalisir
3.
Profesional
4.
Liquiditas
5.
Efisiensi
6.
Biaya Transaksi Murah
vi.
Resiko Reksadana : Turunnya NAB
vii.
Resiko Likuiditas
viii.
Risiko Pasar’Wanprestasi / Default
c.
Bisa Jadi Mahal
3.
KARAKTERISTIK ASURANSI JIWA UNIT LINK
a.
Premi Tunggal
b.
Premi Berkala
4.
KARAKTERISTIK POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINK
a.
Proteksi
b.
Top-Up
c.
Memindahkan Dana (Switching)
d.
Penebusan Sebagian
e.
Alokasi Premi
f.
Harga di depan (Forward Pricing)
g.
Cuti Premi (premium Holiday)
h.
Manfaat Tambahan / Riders
5.
JENIS-JENIS BIAYA
a.
Biaya Awal Penjualan – Initial Cost
b.
Biaya Pengelolaan Daan (Fund Management Fee)
c.
Biaya Manfaat (Benefit Charges)
d.
Biaya Polis
e.
Biaya Administrasi
f.
Biaya Penebusan (Surender charges)
6.
PENERBITAN POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINK
a.
Penerbitan Polis dengan harga tunggal
b.
Penerbitan Polis dengan dua harga
i.
Offer Price
ii.
Bid Price
iii.
Bid Offer Spread
7.
MENGHITUNG KEUNTUNGAN INVESTASI = dihitung
berdasarkan selisih harga unit pada saat masuk dengan harga terbaru (Net Asset
Value=NAV) atau (Nilai Aset Bersih=NAB)
8.
ASURANSI JIWA TRADISIONAL VS ASURANSI JIWA UNIT
LINK
BAB 37 PROSEDUR KLAIM
1.
Definisi Klaim
2.
Jenis Klaim
a.
Jatuh tempoEarly Claim
b.
Death Claim
c.
Survival Benefits-sebelum jth tempo hanya sampai
pada periode ttt
3.
Keabsahan klaim
a.
Masa berlaku polis
b.
Premi terakhir dibayar lunas
c.
Persyaratan dipenuhi
d.
Penipuan ?
e.
Dokumen dilenhgkapi
4.
Pemberitahuan klaim - tertulis
5.
Prosedur Penyelesaian Klaim
a.
Klaim jatuh tempo dan manfaat kelangsungan hidu
b.
Klaim kematian
BAB 39 – AGEN ASURANSI
1.
Perantara dalam asuransi jiwa
2.
Definisi
3.
UU RI
4.
Kamus DAI
5.
Kode Etik
6.
Pengertian Umum
7.
Tugas2 Agen
a.
Mempelajari kebutuhan calon nasabah
b.
Menawarkan dan menjelaskan secara lengkap
bagaimana produk berfungsi
c.
Mengisi SPAJ
d.
Menyerahkan polis
8.
Tugas Administrtif Agen
a.
SPAJ
b.
Laporan Rahasia Agen
c.
Underwriting Medis dan Keuangan
d.
Informasi Peting
e.
Pemulihan Polis
f.
Klaim Jatuh Tempo
g.
Klaim Kematian
9.
Otoritas Agen
a.
Otoritas Tertulis
b.
Otoritas Implist
c.
Otoritas Umum
d.
Otoritas Nyata
BAB 40 – PROSEDUR DAN PROSES
PENJUALAN
1.
Proses Penjualan
a.
Pra-pendekatan
b.
Pendekatan
c.
Wawancara
d.
Keberatan
e.
Penyelesaian
f.
Layanan
BAB 41 – PELAYANAN PURNA JUAL
1.
Langkah Pelayanan Agen Ausransi
2.
Kegiatan Purna Jual Asuransi
a.
Melayani Penyerahan Polis
b.
Memberi pelayanan selam polis aktif
c.
Memberi Pelayanan Premi lanjutan
d.
Memberi
Pelayanan Reselling
e.
Memberi pelayanana pengembangan calon nasabah
f.
Memberi pelayanan Klaim
g.
Menyampaikan surat ucapan ulang tahun / hari
raya
3.
Kesalahan umum agen asuransi
BAB 42 – SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI AGEN
ASURANSI
1.
PP 73 1992
a.
Ayat 1 : setiap age hanya 1 asuransi
b.
Ayat 2 : wajib memiliki perjanjian keagenan
c.
Ayat 3 : Semua tindakan agen asuransi berkaitan dengan transaksi
asuransi menjadi tgg jwab perusahaan asuransi
d.
Ayat 4 : agen asuransi harus memberikan
keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung
2.
2003 PP TAMBAHAN :
a.
KEPMEN 425 – SERITIFIKAT KEAGENAN DARI ASOSIASI
b.
KEP MEN 2475 :
i.
DAPAT MEMASARKAN PRODUK INVESTASI DGN SYARAT :
ii.
ADA SERTIFIKASI AAJI
iii.
BERPENGALAMAN SEBAGAI AGEN MIN 6 BULAN
iv.
TELAH MENYELESAIKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRODUK
v.
LULUS UJIAN KHUSUS UNTUK PRODUK YANG DIKAITKAN
DENGAN INVESTASI DISELENGGARAKAN ASOSIASI TERKAIT
3.
PROSES MENJADI AGEN :
a.
Direkturt perusahaan asuransi’Registrasi untuk
belajar
b.
Pembelajaran
c.
Mengikuti ujian
d.
Lulus ujian
e.
Mendapat license
f.
Perpanjang lisensi
4.
MASA KADALUARSA LISENSI
5.
SANKSI BAGI AGEN
a.
Sp
b.
Ancaman UU Ri 2/1992
c.
Turun Jabatan/pangkat
d.
Dilarang menjadi Agen
6.
PENDAPATAN AGEN ASURANSI
a.
Tahun1, 2, 3, bervasirai
BAB 44 – JALUR PEMASARAN
1.
Perantara
a.
Perantara : Agen Asuransi
b.
Perantara : bukan agen Asuransi
2.
Lembaga Keuangan
a.
Bank
b.
Lembaga Pembiayaan
c.
Lembaga Keuangan lain
3.
Penjualan Langsung
4.
Bisnis Bancassurance
BAB 45 – ATURAN DALAM INDUSTRI
ASURANSI JIWA
1.
Tujuan Kode Etik
2.
Aturan Dasar Kode Etik
a.
Berbagi REsiko
b.
Kepercayaan
c.
Keamanan
d.
Tepat Waktu
e.
Surat Pernyataan
f.
Kepatuhan dan Pelanggaran
BAB 46 – KODE ETIK ASURANSI JIWA
1.
Prinsip Kode Etik Asuransi Jiwa PT. JAMIN
a.
Pribadi
b.
Transaksi Bersifat Rahasia
c.
Jabatan
d.
Adil
e.
Melengkapi data
f.
Informasi
g.
Niat Baik
2.
Definisi Fidusia : pihak yang dapat dipercaya
seseorang yang posisi dan tanggungjawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan
tinggi, bertindak sesuai dengan standar etika, benar untuk dilakukan, bertindak
demi kepentingan perusahaan.
3.
Tanggung Jawab Agen :
a.
Profesi: penegtahuan memadai, kecakapan askek
teknus, standar etik
b.
Perusahaan
c.
Nasabah dan calon nasabah’Masyarakat /
pemerintah
4.
Pelanggaran Kode Etik :
a.
Penipuan
b.
Penyalahgunaan Dana Nasabah
c.
Pemalsuan
d.
Sanksi :
i.
2/1992 – 21 ay 2: pengelapan premi asuransi 15th
denda 2,5M
ii.
2/1992 – 21 ay 5: pemalsuan dokuem asuransi 5th denda 250juta
iii.
Black List
5.
Ikrar Bersama
BAB 48 – PERATURAN, KEWENANGAN
DAN HUKUM ASURANSI JIWA
1.
Pengenaan Pajak
2.
Aturan terkait :
a.
Keanggotaan Asosiasi
b.
Tugas Asosiasi
3.
Lisensi Periusahaan Asuransi
4.
Batas Investasi
5.
Pengihtungan Aset Unit Link
6.
Pengungkapan Informasi Produk Ausransi Jiwa
a.
Pasal 8 KMK 422
b.
Pasal 5 Kep Dirjen 2475
7.
Ketentuan Klaim :
a.
Pasal 25 KMK 422
b.
Pasal 26 KMK 422
c.
Pasal 27 KMK 422
8.
Nilai Minimum Klaim Kematian
BAB 49 – STRUKTUR ORGANISASI
ASURANSI
1.
Bentuk Hukum Perasuransian Indonesia – 2/1992
a.
PT
b.
Mutual
2.
Tugas Departemen Organisasi Perusahaan Asuransi
a.
Dept keagenan
b.
Dept New Business / underwriting
c.
Depatrment pelayanan Polis
d.
Departemen legal dan kepatuhan
e.
Departemen AKtuaria
f.
Departemen Akutansi
g.
Departemen Investasi
h.
Audit
i.
Dept HRD dan SDM
j.
Dept IT
k.
Dept Makt dan komunikasi
l.
Dept Kanal Distribusi Non Agen
m.
Dept Non Group dan Employee Benefit
3.
Regulator Asuransi
No comments:
Post a Comment