Tuesday, July 10, 2012

Cover for Cross Liability



Endorsement 002
Cover for Cross Liability

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Third Party Liability cover of the Policy shall apply to the insured parties named in the Schedule as if a separate policy had been issued to each party, provided that the Insurers shall not indemnify the Insured under this Endorsement in respect of liability for



-       loss of or damage to items insured or insurable under Section I of the Policy, even if not recoverable due to an excess or any limit,

-       fatal or non-fatal injury or illness of employees or workmen who are or could have been insured under Workmen's Compensation and/ or Employers' Liability insurance.

The Insurers' total liability in respect of the insured parties shall not however exceed in the aggregate for any one accident or series of accidents arising out of one event the limit of indemnity stated in the Schedule.


Extra premium :


Endosemen 002
Jaminan untuk Tanggung Jawab Silang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, jaminan Polis  atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis terpisah telah diterbitkan untuk masing-masing pihak, dengan syarat bahwa Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan tanggung jawab untuk

-       kerugian pada atau kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat diasuransikan pada Bagian I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu risiko sendiri atau suatu batasan,

cedera fatal atau tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang diasuransikan atau seharusnya dapat diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja.

Total tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan para pihak yang diasuransikan bagaimanapun tidak melebihi secara keseluruhan batas ganti rugi yang disebutkan dalam Ikhtisar untuk setiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari satu kejadian.

Premi ekstra :

No comments:

Post a Comment