Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
Commotion (SRCC)
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to
strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement
shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained)
loss of or damage to the property insured directly caused by
1.
the act of any person taking part together with others
in any disturbance of the public peace (whether in connection with a strike
or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the
Special Conditions hereof,
2.
the action of any lawfully constituted authority in
suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in minimizing
the consequences of any such disturbance,
3.
the wilful act of any striker or locked-out worker
performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4.
the action of any lawfully constituted authority in
preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the
consequences of any such act.
provided that it is hereby further
expressly agreed and declared that
1.
all the terms, exclusions, provisions and conditions of
the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this
extension save in so far as the same are expressly varied by the following
Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the
Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,
2.
the following Special Conditions shall apply only to
the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall
apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this
Endorsement had not been made thereon.
Special
Conditions
1.
This insurance shall not cover
a)
loss or damage resulting from total or partial
cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process
or operation,
b)
loss or damage occasioned by permanent or temporary
dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by
any lawfully constituted authority,
c)
loss or damage occasioned by permanent or temporary
dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any
person of such building,
d)
consequential loss or liability of any kind or
description, any payments over and above the indemnity for the material damage
as provided herein,
provided
nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any
liability to the Insured in respect of physical damage to the property
insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2.
This insurance shall not cover any loss or damage
occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of any of
the following occurrences, namely
a)
war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or
warlike operations (whether war be declared or not), civil war,
b)
mutiny, civil commotion assuming the proportion of or
amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion,
revolution, military or usurped power,
c)
any act of any person acting on behalf of or in
connection with any organization with activities directed toward the
overthrow by force of the government de jure or de facto or to the
influencing of it by terrorism or violence.
In any action, suit
or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the
provisions of this condition any loss or damage is not covered by this
insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be
upon the Insured.
3.
This insurance may at any time be terminated by the
Insurers on notice to that effect being given by registered post at the
Insured's last known address, in which case the Insurers shall be liable to
repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the
date of termination.
4.
The limit of indemnity any one occurrence as stated
below shall be understood to limit the indemnity for all loss or damage
covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.
The aggregate
liability of the Insurers during the period of cover of this Policy shall be
limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.
Limit of Indemnity : any
one occurrence
Deductible : any one occurrence
Extra premium :
|
Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian
atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau
kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan
Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang
tercantum selanjutnya) kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan
secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam
suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau
penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang
disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau
mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala
gangguan tersebut,
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang
dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba
mencegah tindakan tersebut atau
mengurangi dampak tindakan
tersebut.
dengan syarat
bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa
1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan
dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal
yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap
rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap
termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada
asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat.
Kondisi
Khusus
1.
Asuransi ini tidak menjamin
a)
kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh penghentian kerja
total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses
atau operasi,
b)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan
kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan
atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,
c)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh kehilangan
kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh
penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,
d)
kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun juga jenis
atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk
kerusakan material sebagaimana diatur disini,
dengan syarat
bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c) di
atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik
pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya
kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2.
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung atau tidak
langsung, dari kejadian berikut, yaitu
a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai
perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b) pemberontakan, huru hara yang diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan
militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu
organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa
pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau
kekerasan.
Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana
Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu
kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian
bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan
pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke
alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung
bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka
waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami
untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin
oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan
Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi : setiap kejadian
Risiko Sendiri : setiap kejadian
Premi ekstra :
|
Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
Tuesday, July 10, 2012
Cover for Loss or Damage due to SRCC
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise su...
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise subj...
-
Where any contract or agreement entered into with any principal (named in the schedule hereto) and the company will indemnify the Principal ...
No comments:
Post a Comment