Tuesday, July 10, 2012

Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight



Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding airfreight).


Provided always that such extra charges shall be incurred in connec­tion with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.


If the sum(s) insured of the damaged item(s) is (are) less than the amount(s) required to be insured, the amount payable under this Endorsement for such extra charges shall be reduced in the same proportion.

Limit of indemnity   :        any one occurrence

Extra premium        :


Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).

Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.

Jika harga pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga yang seharusnya diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.

Batas ganti rugi        :                 setiap kejadian

Premi ekstra             :

No comments:

Post a Comment